Ditemukan 2410 data
2517 — 4224 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDRIYANTO SENO ADuJI, SH, MH., dalambuku "Korupsi dan Penegakan Hukum" Cetakan Pertama Tahun2009 halaman 18 menyatakan sebagai berikut: "Perlu diketahuibahwa mengingat ajaran "perbuatan melawan hukum materiil"telah dianggap sebagai pelanggaran azas legalitas sekaligusakseptasi dari analogi hukum yang tidak dikehendaki dalamhukum pidana, maka implementasi dengan fungsi negatif inilahyang mendapat toleransi dalam hukum pidana."
Indriyanto Seno Adjie, meskipunsuatu perbuatan telah tidak sesuai dengan perumusan undangundang (melawan hukum secara formil), maka tidaklah selaluberarti perobuatannya itu seharusnya dihukum, karena masih adakeharusan meneliti dan membuktikan apakah perbuatannya yangtelah sesuai dengan perumusan undangundang itu sebagaiperbuatan melawan hukum secara materiel atau tidak. Terkaitdengan hal ini, di samping perbuatan PEMOHON KASASI(TERDAKWA IRJEN POL. DRS.
1075 — 859 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji, S.H. M.H., Korupsi:Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, (Jakarta: CV. DiaditMedia, 2007) hal. 439440).Mempidanakan kebijakan negara yang berdasarkan ketentuan bukansaja tidak dibenarkan dalam hukum sebagaimana penjelasan di atas,juga telah menjadi perhatian dan keperdulian masyarakat, karenadampak negatif dari kesalahan penerapan hukum terhadap kinerjapembangunan ekonomi Indonesia.
173 — 75
Indriyanto SenoAdji, S.H., M.H., Korupsi dan Hukum Pidana, Edisi Pertama, hlm.14);b. Bahwa, pengertian melawan hukum menurut Pasal ayat (1) sub a UndangUndangNomor 3 Tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya, melainkanmencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalampergaulan mesyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat;c.
156 — 71
Indriyanto SenoAdji, S.H., M.H., Korupsi dan Hukum Pidana, Edisi Pertama, hlm.14);b. Bahwa, pengertian melawan hukum menurut Pasal ayat (1) sub a UndangUndangNomor 3 Tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya, melainkanmencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalampergaulan mesyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat;c.
134 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
membuat dan menandatangani NotaDinas, harus didahului rekomendasi dalam bentuk Surat Pengantar yangditandatangani oleh masingmasing anggota DRPD Provinsi KalimantanSelatan sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masingmasing anggotaDPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dengan demikian sejak awal sudahada niat dari Pemerintan Daerah (eksekutif) dalam pengelolaan danabantuan sosial tidak mengacu pada Peraturan Gubernur No. 040 Tahun2009 tanggal 1 April 2009 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial;Pendapat INDRIYANTO
108 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan menandatangani Nota Dinas harus didahului rekomendasi dalam bentuk suratpengantar yang ditanda tangani oleh masingmasing anggota DRPDProvinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan daerah pemilihan (dapil)masingmasing anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dengandemikian sejak awal sudah ada niat dari Pemerintah Daerah (eksekutif)dalam pengelolaan dana bantuan sosial tidak mengacu pada PeraturanGubernur Nomor 040 Tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentangPedoman Pemberian Bantuan Sosial;Pendapat Indriyanto
280 — 111
Indriyanto Seno Adji, SH., MH.
208 — 30
AGUS NOVI INDRIYANTO yang ditanda tangani oleh Drs. ASLI YAKIN, M.Si selaku Camat Murung Pudak, dengan rincian biaya sempadan IMB sebesar Rp 377.790 biaya pemeriksaan sebesar Rp 19.000 dan biaya pengawasan sebesar Rp 19.000, beserta 1 lembar denah bangunan. 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Camat Murung Pudak Nomor : 645 / 181 / IMB / 2010, tanggal 8 Nopember 2010 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Rumah Pemasakan Aspal an. WAHYUDANI yang ditanda tangani oleh Drs.
AGUS NOVI INDRIYANTO yang beralamat di Jln. Flamboyan A.3 No. 13 Rt. 09 Kel. Pembataan senilai Rp 377.790, tanggal 26 November 2010 yang diterima dan ditandatangani oleh KAMSIAH selaku Bendahara Penerima. 1 (satu) lembar Tanda Terima Uang Sempadan IMB No. 181 an. WAHYUDANI yang beralamat di Jln. Tanjung Puri Desa Kasiau senilai Rp 762.380, tanggal 26 November 2010 yang diterima dan ditandatangani oleh KAMSIAH selaku Bendahara Penerima.