Ditemukan 320558 data
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : YOYON OMASTION, Pratu, NRP. 31071285910187 tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 11-K/BDG/PMT-II/AD/II/2015 tanggal 19 Maret 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 132-K/PM.II-09/AD/VI/2014 tanggal 6 Oktober 2014, sekedar mengenai pidananya
Alasankasasi mengenai hal tersebut tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi ;Bahwa alasan kasasi Terdakwa mengenai berat ringannya pidana yangdijatuhkan tidak dapat dibenarkan karena berat ringannya pidana yangdijatuhkan merupakan kewenangan Judex Facti yang tidak tunduk padapemeriksaan kasasi ;Bahwa namun demikian putusan Judex Facti Pengadilan Militer Tinggi IIJakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I09 Bandung sekedarmengenai pidananya menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun
Terdakwa tidak lagimengulangi perbuatannya, dan berjanji untuk tidak mengulangiperbuatannya ;Bahwa keadaankeadaan in casu merupakan hal meringankan dalampenjatuhan pidana atas perbuatan Terdakwa in casu ;Bahwa dengan demikian putusan Judex Facti Pengadilan Militer TinggiIl Jakarta in casu harus diperbaiki yaitu dengan menghapus penjatuhan pidanatambahan pemecatan dari dinas militer, karena Terdakwa dipandang masihlayak untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI, sehingga perlu diberikesempatan untuk memperbaiki
Ayat (1) juncto Ayat (4) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang KekuasaanKehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danPerubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : YOYONOMASTION, Pratu, NRP. 31071285910187 tersebut ;Memperbaiki
amar putusan Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta Nomor :11K/BDG/PMTII/AD/II/2015 tanggal 19 Maret 2015 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer I09 Bandung Nomor : 132K/PM.II09/AD/VI/2014 tanggal 6Oktober 2014, sekedar mengenai pidananya, sehingga selengkapnya berbunyisebagai berikut :1.
31 — 15
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PN PEKANBARU
74 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-04 Palembang tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 80-K/ PMT-I/BDG/AD/IX/2015 tanggal 6 November 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 70-K/PM I-04/AD/V/2015 tanggal 25 Juni 2015 tersebut sekedar kualifikasi dan penjatuhan pidana tambahan
Memperbaiki putusan Pengadilan Militer 04 PalembangNomor : 70K/PM I04/AD/V/2015 tanggal 25 Juni 2015,sekedar mengenai lamanya pidana, sehingga amarnyaberbunyi sebagai berikut :Pidana Penjara : Selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwaberada dalam tahanan sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.Hal. 5 dari 10 halaman Putusan Nomor 28 K/MIL/20163.
pengguna Narkotika itu sendiri, padahalseharusnya kualifikasi tersebut harus mengarah pada apa perbuatanpelakunya, sehingga kualifikasi dalam amar putusan /n casu harus diperbaikimenjadi melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri" ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonankasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer tersebut harus ditolak, namundemikian Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 80K/PMTI/BDG/AD/IX/2015 tanggal 6 November 2015 yang memperbaiki
Militer, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer padaOditurat Militer l04 Palembang tersebut ;Memperbaiki
putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 80K/PMTI/BDG/AD/IX/2015 tanggal 6 November 2015 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer 04 Palembang Nomor : 70K/PM I04/AD/V/2015 tanggal 25Juni 2015 tersebut sekedar kualifikasi dan penjatuhan pidana tambahan,sehingga selengkapnya sebagai berikut :1.
40 — 16
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PN TANJUNGPINANG
31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubahdengan Undangundang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana, UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan lain yang berkaitan denganperkara ini ;Mengadili :e Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun permintaan banding dariJaksa Penuntut Umum;e Memperbaiki
64 — 26
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WONOSARI
Namun demikian majelis tingkat banding masih perlu menambahkandalam pertimbangannya dan memperbaiki dalam amar putusannya dan olehkarena itu pertimbangan majelis tingkat pertama tersebut diambil alih sebagaipertimbangan majelis tingkat banding sepanjang tidak bertentangan denganpertimbangan yang selengkapnya sebagai berikut;Menimbang, bahwa sebelum pokok perkara, majelis tingkat banding perlumempertimbangkan terlebih dahulu mengenai surat gugatan Penggugat/Terbanding tertanggal 28 April 2016 yang
196 — 89
MEMPERBAIKI PIDANAAN DAN MENGUATKAN SELEBIHNYA.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55Halaman 29 dari 31 Putusan Nomor 21/PID.SUSTPK/2017/PT.PBRayat (1) Ke1 KUH.Pidana, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI: Menerima permohonan banding Penuntut Umum ;" Memperbaiki
54 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEMPERBAIKI PUTUSAN PT SULAWESI TENGAH.
212 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 451/PDT/2018/PT.DKI Tanggal 23 Oktober 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 40/Pdt.Plw/2016/PN.Jkt.Utr tanggal 26 April 2018 sekedar mengenai amar pelaporan
Rp726.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah)dan biaya perkara Perlawanan ini sejumlah Rp526.000,00 (lima ratusdua puluh enam ribu rupiah);Menolak perlawanan Pelawan untuk selebihnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonanPembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki olehPengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Putusan Nomor 451/PDT/2018/PT.DKItanggal 23 Oktober 2018 dengan amar sebagai berikut:Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat/Pelawantersebut;Memperbaiki
Tergugat Asal.PRIMER dan SUBSIDER :Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya (exaequo et bono)Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 28 Mei 2019 yang pada pokoknyamenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal295 April 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 28 Mei 2019 dihubungkandengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakartayang memperbaiki
Nomor 3306 K/Pdt/2019ditentukan dalam Pasal 19 huruf b dan f Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan judex facti/PengadilanTinggi DKI Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri JakartaUtara harus diperbaiki sepanjang mengenai kewajiban para pihak untukmelaporkan atas perceraian a quo;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dengan perbaikan dan Pemohon
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta451/PDT/2018/PT.DKI Tanggal 23 Oktober 2018 yang memperbaikiPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor40/Pdt.Plw/2016/PN.Jkt.Utr tanggal 26 April 2018 sekedar mengenaiamar pelaporan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:Menolak permohonan provisi dari Pelawan; Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Terlawan untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik danbenar;Halaman 10 dari 13 hal. Put.
75 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 171/PDT/2021/PT DKI., tanggal 3 Agustus 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 605/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr., tanggal 7 September 2020,
Abdul Rouf
47 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki/merubah nama pemohon pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Manonggal 2 Kec. Klampis Kab. Bangkalan yang semula bernama ABD. ROUF diperbaiki menjadi ABDUL ROUF.
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki/merubah nama pemohon pada Ijaszah Sekolah Menengah Pertama Ainul Yaqin yang semula bernama ABD.
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki/merubah nama pemohon Ijazah Sekolah Menengah Atas yang semula bernama ABD. ROUF diperbaiki menjadi ABDUL ROUF.
- Memerintahkan kepada Kepala Sekolah pada masing masing tingkatan untuk memperbaiki atau memberikan surat keterangan satu nama antara nama ABD.
31 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala tersebut ; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu Nomor 53/Pid.Sus/2017/PT PAL, tanggal 5 Juni 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN Dgl, tanggal 20 April 2017 tersebut mengenai lamanya pidana penjara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu Nomor53/Pid.Sus/2017/PT PAL, tanggal 5 Juni 2017 yang amar lengkapnya sebagaiberikut : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Donggala tanggal 20 April2017 Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN Dgl sehingga amar putusanselengkapnya menjadi sebagai berikut :Hal. 6 dari 11 hal. Put.
Bahwa namun demikian, putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggiyang memperbaiki putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri mengenailamanya pidana penjara dari 2 (dua) tahun menjadi selama 3 (tiga) tahuntidak memberikan pertimbangan/alasan yang cukup untuk memperberatpidana yang dijatuhkan Terdakwa sehingg putusan JudexFacti/Pengadilan Tinggi tersebut perlu diperbaiki sebagaimana terteradalam amar putusan di bawah iniMenimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan Judex Facti dalam
2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Donggala tersebut ;Memperbaiki
Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu Nomor53/Pid.Sus/2017/PT PAL, tanggal 5 Juni 2017 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Donggala Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN Dgl, tanggal 20 April2017 tersebut mengenai lamanya pidana penjara, sehingga amarnya berbunyisebagai berikut;1.Menyatakan Terdakwa ISMAIL Alias MAIL telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan NarkotikaGolongan bagi diri sendiri ;2.
154 — 94
MEMPERBAIKI PEMIDANAAN PUTUSAN PN
HERLIYAN SALEH, M.Sc dan Penuntut Umum ; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertamapada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 57/Pid.SusTPK/2016/PN.Pbr, tanggal 16 Februari 2017, sekedar mengenai pidanayang dijatunkan kepada Terdakwa, sehingga amarnyaberbunyisebagai berikut :1.
75 — 28
MEMPERBAIKI PEMIDANAAN AMAR PUTUSAN
Pasal 55 ayat (1) ke1 KitabUndangundang Hukum Pidana Pasal 197 UndangUndang No,8 tahun 1981tentang KUHAP serta ketentuan perundangundangan dan ketentuan hukumlainnya yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pekanbaru tanggal 27 Mei 2016 Nomor 01/Pid.SusTpk/2016/PN.Pbryang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatunkankepada Terdakwa
71 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Anak Terdakwa Anak, tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 19/PID.Sus. Anak/2016/PT.DKI tanggal 22 Desember 2016 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 30/Pid. Sus-Anak/2016/PN Jkt.Sel tanggal 24 November 2016 sekedar mengenai lamanya pidana dan latihan kerja yang dijatuhkan kepada Anak
Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 19/PID.Sus.Anak/2016/PT.DKI tanggal 22 Desember 2016 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Anak dan JaksaPenuntut Umum;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24Nopember 2016 Nomor : 30/Pid.SusAnak/2016/Pn.Jkt.Sel. sekedarmengenai redaksi amar putusan dan pidana yang dijatuhnkan kepada Anak,sehingga
Anak/2016/PT.DKI tanggal22 Desember 2016 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri JakartaSelatan Nomor 30/Pid.
SusAnak/2016/PN Jkt.Sel tanggal 24 November 2016harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana dan latihan kerja yangdijatunkan kepada Anak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi Anak tersebut harus ditolakdengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut di atas ;Menimbang, bahwa oleh karena Anak dipidana, maka harus dibebaniuntuk membayar
kasasi ini ;Memperhatikan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UndangUndang Nomor35 Tahun 2014 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 dan UndangUndang Nomor14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Anak TerdakwaAnak, tersebut ;Memperbaiki
putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 19/PID.Sus.Anak/2016/PT.DKI tanggal 22 Desember 2016 yang memperbaiki putusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 30/Pid.
163 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUKARDIN tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 194/PDT/2018/PT MTR tanggal 12 Februari 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 71/Pdt.G/2017/PN Rbi. tanggal 5 Juli 2018
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 5 Jull2018 Nomor 71/Pdt.G/2017/PN Rbi. yang dimohonkan bandingtersebut sepanjang mengenai sistimatika maupun redaksional amarnyasehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Para Terbanding/Para Tergugat tentangkewenangan mengadili secara absolut:Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Pembanding/Para Penggugat tidakdapat diterima;3.
kewenangan mengadili secara absolut tersebut, dapatdikabulkan;Bahwa karena gugatan Para Penggugat pada pokoknya adalahmenyangkut harta warisan vide Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1986jJuncto Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Agama,adalah merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama, bukankewenangan Pengadilan Negeri Raba Bima;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan JudexFacti/Pengadilan Tinggi Mataram yang memperbaiki
ASIAH dan 6.SUKARDIN tersebut: Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor194/PDT/2018/PT MTR tanggal 12 Februari 2019 yang memperbaikiPutusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 71/Pdt.G/2017/PN Rbi.Halaman 6 dari 8 hal. Put.
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa WIDI PURWANTO Panggilan PUR tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 12/PID/2018/PT PDG, tanggal 1 Maret 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor 156/Pid.B/2017/PN Mrj, tanggal 22 Januari 2018 tersebut mengenai pidana penjara yang dijatuhkan menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor156/Pid.B/2017/PN. Mrj tanggal 22 Januari 2018, yang dimintakanbanding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatunkan kepadaTerdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muaro tersebut untukselebihnya;4.
Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasill/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi Il/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili perkaraTerdakwa; Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Padang Nomor12/PID/2018/PT PDG, tanggal 1 Maret 2018 yang memperbaiki
No. 459 K/Pid/2018 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa WIDIPURWANTO Panggilan PUR tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 12/PID/2018/PTPDG, tanggal 1 Maret 2018 yang memperbaiki Putusan PengadilanNegeri Muaro Nomor 156/Pid.B/2017/PN Mrj, tanggal 22 Januari 2018tersebut mengenai pidana penjara yang dijatunkan menjadi pidanapenjara selama 1 (satu) tahun; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu
89 — 34
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PN
Undang UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, jo Pasal 64 ayat (1)KUHPidana, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP danperaturan perundangundangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertamapada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor
101 — 58
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
uraian diatas, maka pendapat Pengadilan Agama Yogyakarta harusdikuatkan dengan perbaikan amarnya sebagaimana bunyi amar putusan Pengadilan TinggiMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 181 HIR, semua biaya yang timbul akibatdari perkara ini baik dalam tingkat pertama maupun tingkat Banding dibebankankankepada Tergugat/Pembanding 22 ==Mengingat akan pasalpasal perundangundangan yang berlaku dan yang berkaitandengan perkara 1ni;MENGADILIe Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapatditerima ;e Memperbaiki
112 — 47
MEMPERBAIKI PEMIDANAAN AMAR PUTUSAN PN
masyarakat, maka MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat lamanya pidana yang dijatuhkan masih ringan,dan besarnya uang pengganti tidak sesuai fakta, padahal Terdakwa dengan sengajamenyimpangi ketentuan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding beralasan hukummengambil alih pertimbanganpertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertamatersebut dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan pengadilan sendiri,dengan memperbaiki
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana, Pasal 191 ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 46Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan ketentuan perundangundangan lainnya yang berkaitaan dengan perkara ini;Halaman 49 dari 63 Putusan Nomor 34/PID.SUS.TPK/2017/PT PBRMENGADILI:Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;Memperbaiki
103 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1/Pid.Sus/2019/PT MDN tanggal 30 Januari 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 837/Pid.Sus/2018/PN Rap tanggal 22 November 2018, mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
35Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU tersebut; Memperbaiki