Ditemukan 90237 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-01-2011 — Upload : 19-11-2012
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 02/Pdt.P/2012/PN.Bdw
Tanggal 27 Januari 2011 — WONG JOE SOE
6411
  • Catatan Sipil Kabupaten Bondowoso serta memperoleh AkteKelahiran sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 8 Desember 1997 No.47/WNI/1997 ;Bahwa didalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut terdapat kekeliruan penulisannama Pemohon yang seharusnya ditulis ; RONALDO YOSEPH ICHWANDI akan tetapididalam Akta Kelahiran tersebut tertulis RONALDO YOSEPHINE ICHWANDI ;Bahwa untuk menghindari kesulitan bagi anak Pemohon dikemudian hari, maka Pemohonmenganggap perlu untuk membetulkan kekeliruan penulisan
Register : 24-09-2012 — Putus : 04-10-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 210/Pdt.P/2012/PN.Prob
Tanggal 4 Oktober 2012 — ABDUL RAHMAN
437
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisan nama Pemohon dan tahun lahir Pemohon yang termuat dalam Kutipan Akta Nikah No. 849/45/I/1999 tertanggal 31 Pebruari 1999, yang semula nama Pemohon tertulis : ABDURAHMAN dibetulkan menjadi : ABDUL RAHMAN sedangkan tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis : 26 Mei 1979 dibetulkan menjadi : 26 Mei 1982 ;3.
    RAHMAN sebagaimana tercatat dalam KTP, KK dan SuratTanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama milik Pemohon ;Bahwa dalam Kutipan Akta Nikah milik Pemohon No. 849/45/I/1999 tanggal31 Pebruari 1999, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanMayangan Kota Probolinggo, nama Pemohon tertulis ABDURAHMAN, padahalnama Pemohon yang benar adalah ABUL RAHMAN sedangkan tanggal lahirPemohon tertulis 26 Mei 1979, padahal tanggal lahir Pemohon yang benaradalah 26 Mei 1982 ;Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan
    nama Pemohon tanggal lahirPemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga danSurat Tanda Tamat Belajar, dengan yang tercantum dalam Kutipan Akta NikahNo. 849/45/I/1999 tanggal 31 Pebruari 1999 tesebut, Pemohon merasakhawatir akan mengalami kesulitan kelak di kemudian hari baik bagi Pemohonsendiri maupun bagi anakanak Pemohon ;Bahwa dengan adanya kesalahan penulisan nama Pemohon dan tahunkelahiran Pemohon seperti yang termuat dalam Kutipan Akta Nikah tersebutdi atas ............
    Saksi JUARIAH Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena bertetangga dengan Pemohon ; Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan Cangkring No. 52 C RT.002 RW.002,Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ; Bahwa tujuan Pemohon datang ke pengadilan adalah untuk mengajukanpermohonan penetapan pembetulan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohonpada Kutipan Akta Nikah No. 849/45/I/1999 tertanggal 31 Pebruari 1999 ; Bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah tersebut tertulisABDURAHMAN dan
    Bahwa kemudian Pemohon ingin membetulkan penulisan nama Pemohon dariyang semula tertulis ABDURAHMAN dibetulkan menjadi : ABDUL RAHMAN dantanggal lahir Pemohon yang semula tertulis : 26 Mei 1979 dibetulkan menjadi :26 Mei 1982.Atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkannya.Menimbang, bahwa Pemohon menyampaikan sudah cukup terhadap alatbukti yang diajukan di persidangan serta selanjutnya mohon penetapan.Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam penetapan ini segalasesuatu yang tercatat
    Probolinggo, maka dengan demikian Pengadilan NegeriProbolinggo berwenang menerima dan memeriksa permohonan Para Pemohon.Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksisaksidihubungkan dengan bukti P. 2 yang merupakan Kutipan Akta Nikah No. 849/45/I/1999 tertanggal 31 Pebruari 1999, dimana nama Pemohon tertulis : ABDURAHMANdan tanggal lahir Pemohon tertulis : 26 Mei 1979.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dinubungkan denganbukti P. 1, P. 3 dan P. 4, diperoleh fakta bahwa penulisan
Putus : 01-02-2016 — Upload : 27-12-2016
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 3/Pdt.P/2016/PN.Bdw
Tanggal 1 Februari 2016 — ARIP
6315
  • Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Paspor yang dimiliki Pemohon tertanggal 30 Desember 2010 No.W 570894 ada kekeliruan penulisan yang semula tertulis MOHAMMAD ARIFIN lahir di Sumenep tanggal 1 Februari 1960 diperbaiki sehingga menjadi ARIP lahir di Sumenep tanggal 2 Januari 1960 disesuaikan dengan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Ijasah yang dimiliki oleh Pemohon;4.
    tertulis MOHAMMAD ARIFIN lahir di Sumenep tanggal 1 Februari1960;Bahwa nama Pemohon yang benar adalah ARIP lahir di Sumeneptanggal 2 Januari 1960 sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran, KartuTanda Penduduk dan ljasah yang dimiliki Pemohon;Bahwa untuk menghindari kesulitan bagi pemohon dikemudian hariyaitu untuk membuat paspor baru oleh karena Pemohon akan menunaikanHalaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 3/Padt.P/2016/PN.Bdwibadah umroh, maka Pemohon menganggap perlu untuk merubah/membetulkankekeliruan penulisan
    Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Paspor yangdimiliki Pemohon tertanggal 30 Desember 2010 No.W 570894 adakekeliruan penulisan yang semula tertulis MOHAMMAD ARIFIN lahir diSumenep tanggal 1 Februari 1960 dirubah/dibetulkan sehingga menjadiARIP lahir di Sumenep tanggal 2 Januari 1960 disesuaikan dengan aktelahir, Kartu Tanda Penduduk dan ljasah yang dimiliki oleh Pemohon;4.
    Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Pasporyang dimiliki Pemohon tertanggal 30 Desember 2010 No.W 570894ada kekeliruan penulisan yang semula tertulis MOHAMMAD ARIFINlahir di Sumenep tanggal 1 Februari 1960 diperbaiki sehinggamenjadi ARIP lahir di Sumenep tanggal 2 Januari 1960 disesuaikandengan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan ljasah yangdimiliki oleh Pemohon;4.
Register : 03-02-2012 — Putus : 15-02-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 41/Pdt.P/2012/PN.Prob
Tanggal 15 Februari 2012 — T I M U N
4211
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal lahir anak Pemohon yang bernama ITA FAUZIAH yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 05068/L/T/2008 tertanggal 16 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula tanggal lahir anak Pemohon tertulis : 4 April 1993 diperbaiki menjadi : 5 April 1993 ;3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, agar perbaikan penulisan tanggal lahir anak Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar untuk keperluan itu sekaligus memberikan catatan pinggir pada akta kelahirannya ;4.
    ., mengemukakan hal hal sebagai berikut :e Bahwa anak Pemohon dilahirkan di Probolinggo pada tanggal 5 April 1993 dengannama ITA FAUZIAH, sebagaimana tercatat dalam Kartu Keluarga dan ljazahSekolah Menengah Kejuruan milik anak Pemohon ;e Bahwa di dalam Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 05068/L/T/2008tertanggal 16 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Probolinggo, ternyata tanggal lahir anak Pemohon tertulis 4 April 1993 ;Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan
    tanggal lahir anak Pemohon yang tercantumdalam Kartu Keluarga dan ljazah Sekolah Menengah Kejuruan milik anak Pemohondengan yang tercantum dalam Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 05068/L/T/2008 tertanggal 16 Juli 2008 tersebut, Pemohon merasa khawatir anak Pemohon akanmengalami kKesulitan kelak di Kemudian hari;Bahwa sehubungan dengan adanya kesalahan penulisan tanggal lahir anak Pemohonseperti yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut, Pemohonbermaksud untuk memperbaikinya
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yangditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaProbolinggo, agar perbaikan penulisan tanggal lahir anak Pemohon tersebutdicatat dalam buku daftar untuk keperluan itu sekaligus memberikan catatanpinggir pada akta kelahiran yang bersangkutan ;4.
    tanggal kelahiran ITA FAUZIAHtersebut, dari yang semula tertulis : 4 April 1993 diperbaiki menjadi : 5 April 1993 ; Bahwa penulisan tanggal kelahiran ITA FAUZIAH terstdan jazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun : 5 April 1993 ;Atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkannya2.
    dengan Pemohon ;Bahwa pemohon bertempat tinggal di Jalan Mastrip RT.0O6 RW.004, KelurahanKedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo ;Bahwa setahu saksi, Pemohon mempunyai anak yang bernama ITA FAUZIAH,lahir di Probolinggo pada tanggal 5 April 1993 ;Bahwa ITA FAUZIAH sudah mempunyai Kutipan Akta Kelahiran Nomor yaituKutipan Akta Kelahiran Nomor : 05068/L/T/2008 tertanggal 16 Juli 2008, dimanatanggal kelahiran ITA FAUZIAH tersebut tertulis 4 April 1993 ;Bahwa kemudian Pemohon ingin memperbaiki penulisan
Register : 10-01-2012 — Putus : 25-01-2012 — Upload : 04-10-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 17/Pdt.P/2012/PN.Prob
Tanggal 25 Januari 2012 — SLAMET
315
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohon No. 04234/L/T/2008 tertanggal 10 Juli 2008, yaitu :- Tahun kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis : seribu sembilan ratus sembilan puluh satu diperbaiki menjadi seribu sembilan ratus sembilan puluh dua ;- Nama anak Pemohon yang semula tertulis : AYU MEI SUSANTI diperbaiki menjadi : AYU MEISUSANTI ;3.
    tahun kelahiran anak Pemohon yang benar adalah : seribusembilan ratus sembilan puluh dua dan nama anak Pemohon yang benaradalah : AYU MEISUSANTI sebagaimana yang tercantum pada lIjazah milikanak Pemohon;Bahwa kemudian Pemohon ingin memperbaiki penulisan tahun kelahiran anakPemohon dan nama anak Pemohon tersebut ;Bahwa untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon tersebut aktekelahiran anak pemohon, Pemohon sudah berusaha mendatangi DinasKependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan kutipan akte
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan pada KutipanAkta Kelahiran milik anak Pemohon No. 04234/L/T/2008 tertanggal 10 Juli 2008,yaitu : Tahun kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis : seribu Sembilan ratussembilan puluh satu diperbaiki menjadi seribu sembilan ratus sembilan puluhdua ; Nama anak Pemohon yang semula tertulis : AYU MEI SUSANTI diperbaikimenjadi : AYU MEISUSANTI ;3.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan pada KutipanAkta Kelahiran milik anak Pemohon No. 04234/L/T/2008 tertanggal 10 Juli 2008,yaitu : Tahun kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis : seribu sembilan ratussembilan puluh satu diperbaiki menjadi seribu sembilan ratus sembilan puluhdua ; Nama anak Pemohon yang semula tertulis : AYU MEI SUSANTI diperbaikimenjadi : AYU MEISUSANTI ;7.
    Saksi tidak tahu tanggal lahir anakPemohon, tetapi saksi tahu tahunkelahirannya, yaitu tahun 1992 ;Apa yang dilakukan oleh Pemohonatas kesalahan penulisan anaknyatersebut ?
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan pada KutipanAkta Kelahiran milik anak Pemohon No. 04234/L/T/2008 tertanggal 10 Juli2008, yaitu : Tahun kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis : seribu sembilanratus sembilan puluh satu diperbaiki menjadi seribu sembilan ratussembilan puluh dua ; Nama anak Pemohon yang semula tertulis : AYU MEI SUSANTIdiperbaiki menjadi : AYU MEISUSANTI ;.
Register : 07-12-2011 — Putus : 19-12-2011 — Upload : 04-10-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 107/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 19 Desember 2011 — RAHMAWATI
180
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1508/IP/L/IST-DISP/1989, tanggal 23 Januari 1989, yang semula tertulis RAHMAWATI SUKARNO diperbaiki menjadi RAHMAWATI ;3.
Putus : 16-12-2014 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 63/Pdt.P/2014/PN.Pbl.
Tanggal 16 Desember 2014 — Y U L I S
287
  • Mengabulkan permohonan Pemohon.2, Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisan urut anak dan tahun lahir anak ke tiga Pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 7140/L/T/2010 tanggal 27 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo yang semula tertulis bahwa di Probolinggo pada tanggal 1 September 2001 telah lahir MOCH.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, agar perbaikian kesalahn penulisan urut anak dan tahun lahir anak Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan.3.
    Menyatakan kesalahan penulisan urut anak dan tahun lahir anak ke tiga Pemohondalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 7140/L/T/2010 tanggal 27 Desember2010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaProbolinggo yang semula tertulis bahwa di Probolinggo pada tanggal 1September 2001 telah lahir MOCH. FARHAN RHOMADHONA akan ke dualakilaki dari suami istri ALI SAID dan YULIS diperbaiki menjadi bahwa diProbolinggo pada tanggal 1 September 2007 telah lahir MOCH.
    bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dihubungkan denganbukti P 2, P 3 dan P 4, diperoleh fakta bahwa penulisan urutan nama pemohon yangbenar adalah ke tiga, lahir tanggal 1 September 2007.
    Oleh karena itu Pemohon inginmemperbaiki penulisan urutan anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7140/L/T/2001 tertanggal 22 Desember 2010, yang semula tertulis anak ke dua tanggal lahirtangal 1 September 2001 diperbaiki menjadi anak ke tiga, lahir tanggal 1 September 2007.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang Undang RI.
    Mengabulkan permohonan Pemohon.2, Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisan urutanak dan tahun lahir anak ke tiga Pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor :7140/L/T/2010 tanggal 27 Desember 2010 yang diterbitkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo yang semula tertulis bahwa diProbolinggo pada tanggal 1 September 2001 telah lahir MOCH.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yang ditunjukuntuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, agar perbaikiankesalahn penulisan urut anak dan tahun lahir anak Pemohon tersebut dicatat dalambuku daftar keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan.3.
Register : 15-11-2011 — Putus : 24-11-2011 — Upload : 04-10-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 93/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 24 Nopember 2011 — SOPIYAH
292
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : Kk.13.37.01/Pw. 01/1246/Dp-87/2011 tertanggal 15 Nopember 2011, yang semula tertulis SOPIYA diperbaiki menjadi SOPIYAH ;3.
    2011/PN.Prob, yang pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa di dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/1246/Dp87/2011 tertanggal 15 Nopember 2011, yang dikeluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, NamaPemohon tertulis : SOPIYA.Bahwa didalam Kartu Tanda Penduduk, Surat Tanda Tamat Belajar Paket Bdan Kartu Keluarga milik Pemohon, Nama Pemohon tertulis : SOPIYAH.Bahwa nama Pemohon yang benar adalah : SOPIYAH.Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan
    nama Pemohon tersebut,membuat pemohon merasa khawatir akan adanya kesulitan kelak dikemudian hari bagi Pemohon dan anak Pemohon.Bahwa untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Duplikat KutipanAkte Nikah tersebut, Pemohon sudah berusaha mendatangi Kantor UrusanAgama yang mengeluarkan Kutipan Akte Nikah tersebut namun oleh KantorUrusan.........Urusan Agama menyatakan harus ada penetapan / ijin dari pengadilan negeriterlebin dahulu.e Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pemohon mengajukanpermohonan
    Memberikan jjin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon yang tercantum dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor :KK.13.37.01/Pw.01/1246/Dp87/2011 tertanggal 15 Nopember 2011, yangsemula nama Pemohon tertulis : SOPIYA diperbaiki menjadi : SOPIYAH.3.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : Kk.13.37.01/Pw. 01/1246/Dp87/2011 tertanggal 15 Nopember 2011, yang semula tertulis SOPIYAdiperbaiki menjadi SOPIYAH ;3.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon pada Duplikat Kutipan Akta Nikanh Nomor : Kk.13.37.01/Pw.01/1246/Dp87/2011 tertanggal 15 Nopember 2011, yang semula tertulisSOPIYA diperbaiki menjadi SOPIYAH ;.
Register : 15-12-2011 — Putus : 21-12-2011 — Upload : 27-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 129 / Pdt.P / 2010 /PN.Mkt.
Tanggal 21 Desember 2011 — SUKARDI,
232
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan -----nama Pemohon, didalam Kutipan Akta Nikah pemohon Nomor : 333/61/IX/96, -tertanggal 21 September l996, yaitu dari SUKAR menjadi SUKARDI melalui ----Instansi/Pejabat terkait ; --3.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mojokerto atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Agar pembetulan penulisan nama pemohon sebagaimana tersebut diatas dicatat didalam Akta Nikah Nomor : 333/61/IX/96, tertanggal : 21 September l996, atas nama SUKAR dengan SUMILAH tersebut ; 4.
    namapemohon, dimana nama pemohon yang seharusnya SUKARDI ditulis SUKAR ;; Bahwa, pemohon akan mengurus akta kelahiran anak Pemohon, namun karenadidalam akta nikah pemohon ada kekeliruan penulisan nama pemohon, makapemohon terlebih dahulu harus membetulkan kekeliruan penulisan nama pemohon didalam akte nikah pemohon tersebut ; Bahwa, untuk kepentingan pemohon dan anakanak pemohon, pemohon sangatperlu untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama Pemohon, didalam KutipanAkta Nikah pemohon tersebut ;
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan namaPemohon, didalam Kutipan Akta Nikah pemohon Nomor : 333/61/IX/96, tertanggal21 September 1996, yaitu dari SUKAR menjadi SUKARDI melalui Instansi/Pejabat terkait ; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mojokerto atau Pejabat yangditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Urusan Agama KecamatanTrowulan, Kabupaten Mojokerto, Agar pembetulan penulisan
    SUKARDI ditulis SUKAR ; Bahwa, pemohon akan mengurus akta kelahiran anak Pemohon, namun karenadidalam akta nikah pemohon ada kekeliruan penulisan nama pemohon, makapemohon terlebih dahulu harus membetulkan kekeliruan penulisan nama pemohon didalam akte nikah pemohon tersebut ; Bahwa, pemohon mengajukan permohonan tersebut bermaksud untuk membetulkankekeliruan penulisan nama Pemohon, didalam Kutipan Akta Nikah pemohontersebut untuk kepentingan pemohon dan anakanak pemohon dikemudian hari ; Bahwa
    SUKARDI ditulis SUKAR ; Bahwa, pemohon akan mengurus akta kelahiran anak Pemohon, namun karenadidalam akta nikah pemohon ada kekeliruan penulisan nama pemohon, makapemohon terlebih dahulu harus membetulkan kekeliruan penulisan nama pemohondidalam akte nikah pemohon tersebut ; Bahwa, pemohon mengajukan permohonan tersebut bermaksud untuk membetulkankekeliruan penulisan nama Pemohon, didalam Kutipan Akta Nikah pemohontersebut untuk kepentingan pemohon dan anakanak pemohon dikemudian hari ; Bahwa atas
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama Pemohon, didalam Kutipan Akta Nikah pemohon Nomor : 333/61/1X/96, tertanggal 21 September 1996, yaitu dari SUKAR menjadi SUKARDI melalui Instansi/Pejabat terkait ; 3.
Register : 14-12-2011 — Putus : 03-01-2012 — Upload : 04-10-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 111/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 3 Januari 2012 — VAIN YULIYUS LIBRANATA S
283
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 02460/L/T/2008 tertanggal 08 JUni 2008, yang semula tertulis MOCH. FIRMANA SYAFRIAL A diperbaiki menjadi MOCH. FIRMANA SYAFRIAL ALHAMDANI ;3.
    FIRMANASYAFRIALA ;Bahwa Penulisan nama anak Pemohon yang benar adalah : MOCH. FIRMANASYAFRIAL ALHAMDANI sebagaimana yang tercantum pada Kartu Keluargadan surat keterangan kelahiran dari kelurahnan Kebonsari Kulon;Bahwa kemudian Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama anak Pemohonpada kutipan akte kelahiran milik anak Pemohon dari MOCH. FIRMANASYAFRIAL A menjadi MOCH.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 02460/L/T/2008 tertanggal 08 Juni2008, yang semula tertulis MOCH. FIRMANA SYAFRIAL A diperbaiki menjadiMOCH. FIRMANA SYAFRIAL ALHAMDANI ;3.
    FIRMANA SYAFRIAL ALHAMDANI dan MOCH.FIRMANA SYAFRIALA ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P2, P3 dan P4dihubungkan dengan keterangan saksisaksi diperoleh fakta bahwa nama anakPemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran ternyata ada kesalahan penulisan yaituMOCH. FIRMANA SYAFRIAL A padahal penulisan nama anak Pemohon yang benaradalah MOCH. FIRMANA SYAFRIAL ALHAMDANI dan anak yang bernama MOCH.FIRMANA SYAFRIAL A dengan MOCH. FIRMANA SYAFRIAL ALHAMDANI adalahorang yang sama yakni MOCH.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 02460/L/T/2008 tertanggal 08 JUni2008, yang semula tertulis MOCH. FIRMANA SYAFRIAL A diperbaiki menjadiMOCH.
    Memberikan iin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 02460/L/T/2008 tertanggal 08 Juni2008, yang semula tertulis MOCH. FIRMANA SYAFRIAL A diperbaiki menjadiMOCH. FIRMANA SYAFRIAL ALHAMDANI ;.
Register : 03-04-2012 — Putus : 10-04-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 81/Pdt.P/2012/PN.Prob
Tanggal 10 April 2012 — HERY SUPRIANTO
224
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 2704/LP/I/Ist-Disp/1989 tertanggal 27 Januari 1989, yang semula tertulis : HERY SUPRIYANTO diperbaiki menjadi : HERY SUPRIANTO ;3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, agar perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar untuk keperluan itu sekaligus memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang bersangkutan ;4.
    ., mengemukakan hal hal sebagai berikut : Bahwa pada Kutipan Akte Kelahiran milik Pemohon No. 2704/LP/I/IstDisp/1989tertanggal 27 Januari 1989, nama Pemohon tertulis : HERY SUPRIYANTO ;e Bahwa kemudian Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama Pemohon tersebutmenjadi : HERY SUPRIANTO disesuaikan dengan yang tercantum pada KartuTanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Ijazah ljazah milik Pemohon ;e Bahwa karena ketidaktahuan dan ketidakmengertian Pemohon, Pemohonmengubah sendiri penulisan nama Pemohon pada
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 2704/LP/I/IstDisp/1989 tertanggal2/ Januari 1989, yang semula tertulis : HERY SUPRIYANTO diperbaikimenjadi: HERY SUPRIANTO ;3.
    Siam No. 65 RT.002RW.007, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ;Bahwa setahu saksi, tujuan pemohon datang ke pengadilan adalah untuk mengajukanpermohonan penetapan untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran Nomor : 2704/IP/L/IstDisp/1989 tertanggal 27 Januari 1989 ;Bahwa Pemohon hendak memperbaiki penulisan nama Pemohon yang semula tertulis> HERY SUPRIYANTO, diperbaiki menjadi : HERY SUPRIANTO ;Bahwa setahu saksi, penulisan nama Pemohon yang benar sesuai
    dengan KartuTanda Penduduk, Kartu Keluarga maupun lIjazahljazah milik Pemohon adalah : HERYSUPRIANTO.Bahwa karena ketidaktahuan dan ketidakmengertian Pemohon, Pemohon mengubahsendiri penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran tersebut sehinggamenjadi tertulis : HERY SUPRI ANTO ;Atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkannya.
    , karena ketidaktahuan dan ketidakmengertian Pemohon,Pemohon mengubah sendiri penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahirantersebut sehingga menjadi tertulis : HERY SUPRI ANTO ; Bahwa untuk memperbaiki penulisan nama tersebut, Pemohon sudah berusahamendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, namundiperlukan adanya penetapan dari pengadilan negeri terlebin dahulu.Atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkannya.Menimbang, bahwa Pemohon menyampaikan sudah cukup terhadap
Register : 21-07-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 68/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 10 Agustus 2017 — SUDISON ZEBUA
335
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukan perbaikan tentang perubahan penulisan Nama anak Pemohon di surat Akta Kelahiran dengan Nomor : 1278-LT-17112014-0010, dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 1204011801080008, dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli diperintahkan untuk memperbaiki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut;4.
    Bahwa penulisan identitas seseorang dalam setiap dokumen merupakan saturangkaian keberadaan identitas pribadi yang umum dan tentunya harus benarsesuai dengan fakta yang sebenarbenarnya, demikian halnya dengan penulisanidentitas Anak Pemohon secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan karena sudah melekat pada diri Anak Pemohon;2. Bahwa Pemohon adalah orang tua kandung dari anak yang bernama : Vila DelviaZebua yang lahir pada tanggal 21022003;3.
    Bahwa atas ketidaktahuan Pemohon adanya perbedaan atau kesalahan datadata dari Anak Pemohon yang menimbulkan adanya perbedaan Penulisan Namaanak Pemohon yang berhubungan dengan suratsurat anak Pemohon yakni disurat Akta Kelahiran dengan Nomor :1278LT171120140010, dan KartuKeluarga (KK) dengan Nomor : 1204011801080008, tertulis Nama VILADELVIA ZEBUA dan bukan FILADELFIA YOFITA ZEBUA seperti yang tertulisdalam Surat ljazah Sekolah Dasar (SD) Surat Rapor milik Anak Pemohondengan Nomor Induk 1329;Halaman
    Pemohon memohon untuk menetapkan bahwa namaAnak Pemohon yang bernama VILA DELVIA ZEBUA atau FILADELFIA YOFITAZEBUA adalah orang yang dan untuk selanjutnya nama Anak pemohon yangdipergunakan oleh anak Pemohon adalah FILADELFIA YOFITA ZEBUA sepertiyang tertulis dalam Surat llazah Sekolah Dasar (SD) Surat Rapor milik AnakPemohon dengan Nomor Induk 1329;Bahwa untuk memberikan koreksi (perbaikan) dalam identitas khususnya tentangpenulisan Nama Anak Pemohon tersebut, bahwa yang sebenarnya dan sahtentang penulisan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukan perbaikantentang perubahan penulisan Nama anak Pemohon di surat Akta Kelahirandengan Nomor : 1278LT171120140010, dan Kartu Keluarga (KK) denganNomor : 1204011801080008, dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli diperintahkan untukmemperbaiki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut;4.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukanperbaikan tentang perubahan penulisan Nama anak Pemohon di surat AktaKelahiran dengan Nomor : 1278LT171120140010, dan Kartu Keluarga (Kk)dengan Nomor : 1204011801080008, dan kepada Pejabat Pencatatan SipilKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitolidiperintahkan untuk memperbaiki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut;4.
Register : 12-07-2011 — Putus : 21-07-2011 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 58/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 21 Juli 2011 — RAPIJATI
644
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/505/Dp-45/2011 tertanggal 14 April 2011, yaitu :- nama Pemohon yang semula tertulis : RAPIATI diperbaiki menjadi : RAPIJATI ;- nama Suami Pemohon yang semula tertulis : HERI diperbaiki menjadi : SUHERI.3.
    /2011/PN.Prob. mengemukakan hal halsebagai berikut :Bahwa di dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/505/Dp45/2011 tertanggal 14 April 2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Mayangan Kota Probolinggo, nama Pemohon tertulis : RAPIATI dannama Suami Pemohon tertulis : HERI.Bahwa didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, ljazah dan SK milikPemohon, nama Pemohon tertulis : RAPIJATI, sedangkan nama Suami Pemohonberdasarkan Surat Kematian adalah : SUHERI.Bahwa penulisan
    nama Pemohon yang benar adalah : RAPIJATI, dan penulisannama Suami Pemohon yang benar adalah : SUHERI.Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan nama Pemohon dan nama SuamiPemohon tersebut, membuat pemohon merasa khawatir akan adanya kesulitan kelakdi kemudian hari bagi Pemohon dan anak Pemohon.Bahwa untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Nikahtersebut, Pemohon sudah berusaha mendatangi Kantor Urusan Agama yangmengeluarkan Kutipan Akte Nikah tersebut namun oleh Kantor urusan Agamamenyatakan
    Mengabulkan permohonan Pemohon.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan pada DuplikatKutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/505/Dp45/2011 tertanggal14 April 2011, yaitu : nama Pemohon yang semula tertulis : RAPIATI diperbaiki menjadiRAPIJATI ; nama Suami Pemohon yang semula tertulis : HERI diperbaiki menjadi :SUHERI.3.
    , untuk merubah penulisan pada Duplikat Kutipan Akte Nikahtersebut, Pemohon sudah berusaha mendatangi Kantor Urusan Agama yangmengeluarkan Kutipan Akte Nikah pemohon tersebut namun diperlukanpenetapan / ijin dari pengadilan terlebin dahulu.Saksi 2.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan pada DuplikatKutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/505/Dp45/2011 tertanggal 14 April2011, yaitu : nama Pemohon yang semula tertulis : RAPIATI diperbaiki menjadi : RAPIJATI ; nama Suami Pemohon yang semula tertulis : HERI diperbaiki menjadi : SUHERI.3.
Register : 18-08-2011 — Putus : 12-09-2011 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 71/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 12 September 2011 — KHOUW TJIU TIANG
512
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 546/1963 tertanggal 07 Desember 1998, yang semula tertulis : TJIU TIANG dibetulkan menjadi : KHOUW TJIU TIANG.3.
    tanggal 11 april 1963 dan diberinama : TJIU TIANG ;e Bahwa nama KHOUW TJIU TIANG telah Pemohon pakai dalam Kartu TandaPenduduk, Kartu Keluarga ;e Bahwa saat pembuatan Akte kelahiran yang diurus oleh orang Tua pemohon,nama pemohon didaftarkan dengan nama TJIU TIANG, sehingga Akte kelahiranyang terbit yakni Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 546/1963, tertanggal 07Desember 1998, nama pemohon tertulis TJIU TIANG padal hal yang benar namapemohon adalah KHOUW TJIU TIANG *e Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan
    nama pemohon yang ada pada KartuTanda Penduduk, Kartu Keluarga, dengan yang ada dalam Akta Kelahiran tersebut,pemohon merasa khawatir akan mengalami kesulitan kelak dikemudian hari ;e Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan nama pemohon seperti yang termuatdalam akte kelahiran tersebut diatas,oemohon bermaksud untuk memperbaikinya,namun pada saat pemohon mengurus perbaikan tersebut ke Dinas kKependudukandan catatan Sipil kota Pontianak, pemohon disarankan untuk minta penetapanterlebih dahulu dari
    RT.Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan Anjasmoro No.21 RT.001 RW.OO/7,Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.Bahwa pemohon telah menikah dengan seorang wanita bernama LILIKPURNAMAWATI dan belum dikaruniai anak.Bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran adalah KHOUW TJIUTIANG.Bahwa setahu saksi, nama Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Pendudukpemohon adalah KHOUW TJIU TIANG.Bahwa setahu saksi, tujuan pemohon datang ke pengadilan adalah untukmengajukan permohonan perbaikan penulisan
    saksi.Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan Anjasmoro No.21 RT.001 RW.OO/7,Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.Bahwa pemohon telah menikah dengan seorang wanita bernama LILIKPURNAMAWATI dan belum dikaruniai anak.Bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran adalah KHOUW TJIUTIANG.Bahwa setahu saksi, nama Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Pendudukpemohon adalah KHOUW TJIU TIANG.Bahwa setahu saksi, tujuan pemohon datang ke pengadilan adalah untukmengajukan permohonan perbaikan penulisan
    NegeriProbolinggo berwenang menerima dan memeriksa permohonan Pemohon.Menimbang, bahwa bila bukti P dihubungkan dengan bukti P 3 dandiperoleh fakta bahwa : pada Kutipan Akta Kelahiran, nama Pemohon tertulis : TJIU TIANG ; pada Kartu Tanda Penduduk, nama Pemohon tertulis : KHOUW TJIU TIANG; pada Kartu Keluarga, nama Pemohon tertulis : KHOUW TJIU TIANG;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SASTRO SAID dan saksiSUKARJO dihubungkan dengan bukti P 1 sampai dengan P 3, diperoleh fakta bahwaterdapat perbedaan penulisan
Register : 24-01-2012 — Putus : 30-01-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 34/Pdt.P/2012/PN.Prob
Tanggal 30 Januari 2012 — KOKANUR
236
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 51/L/U/1992 tertanggal 14 Januari 1992 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula nama anak Pemohon tertulis : RISCHA LISTYA DWI NINGSIH diperbaiki menjadi : RISCHA LISTIYA DWININGSIH ;3.
    ., mengemukakan hal hal sebagai berikut :e Bahwa anak Pemohon dilahirkan di Probolinggo pada tanggal 10 Januari 1992dengan nama RISCHA LISTIYA DWININGSIH, sebagaimana tercatat dalam kartukeluarga dan ljazah milik anak Pemohon ;e Bahwa di dalam Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 51/L/U/1992tertanggal 14 Januari 1992 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Probolinggo, ternyata nama anak Pemohon tertulis RISCHALISTYA DWI NINGSIH ;Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan
    nama anak Pemohon yang tercantum dalamkartu keluarga dan ljazah dengan yang tercantum dalam Kutipan Akte Kelahiran anakPemohon Nomor : 51/L/U/1992 tertanggal 14 Januari 1992 tersebut, Pemohon merasakhawatir akan mengalami kesulitan kelak di kemudian hari bagi anak Pemohon ;Bahwa sehubungan dengan adanya kesalahan penulisan nama anak Pemohon sepertiyang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut, Pemohon bermaksuduntuk memperbaikinya namun pada saat mengurus perbaikannya ke Dinas
    Pemohon ;Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan ljen 28 B RT.002 RW.001, KelurahanPilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ;Bahwa setahu saksi, tujuan pemohon datang ke pengadilan adalah untuk mengajukanpermohonan penetapan perbaikan nama anak Pemohon yang bernama RISCHALISTIYA DWININGSIH pada Kutipan Akta Kelahiran ;Bahwa setahu saksi, Kutipan Akta Kelahiran yang akan diperbaiki adalah KutipanAkta Kelahiran Nomor : 51/L/U/1992 tertanggal 14 Januari 1992 ;Bahwa Pemohon hendak memperbaiki penulisan
    nama yang benar adalah : RISCHALISTIYA DWININGSIH sesuai dengan Ijazah anak Pemohon tersebut ;Bahwa untuk memperbaiki penulisan nama tersebut, Pemohon sudah berusahamendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, namundiperlukan adanya penetapan dari pengadilan negeri terlebin dahulu.Atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkannya.Menimbang, bahwa Pemohon menyampaikan sudah cukup terhadap alat buktiyang diajukan dipersidangan serta selanjutnya mohon penetapan.Menimbang, bahwa
    berdasarkan keterangan saksi bukti P.2 dan P.4, telah diperoleh fakta bahwa Pemohon dan mempunyai anak perempuan yang bernama RISCHA LISTProbolinggo pada tanggal 10 Januari 1992.Menimbang, bahwa bila bukti P.2 dihubungkan dengandata sebagai berikut : nama anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tertuNINGSIH ; nama anak pemohon pada ljazah Sekolah MenengahRISCHA LISTIYA DWININGSIH ; nama anak pemohon pada Kartu Keluarga tertulis fertulis :DWININGSIH ;maka diperoleh fakta bahwa terdapat perbedaan penulisan
Register : 05-12-2011 — Putus : 14-12-2011 — Upload : 04-10-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 106/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 14 Desember 2011 — FERI LINGGARIATI
312
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1285/L/U/IP/2002, tertangal 18 Nopember 2011, yang semula tertulis AISYAH SYIFAH QURRATAA
    nama anak Pemohontersebut menjadi yang benar adalah AISYAH SYIFA QURROTAA'YUN AZZAHRA sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga milik Pemohon ;Bahwa untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon tersebut aktekelahiran anak pemohon, Pemohon sudah berusaha mendatangi DinasKependudukan dan Catatan Sipil, namun diperlukan adanya penetapan / jjindari Pengadilan terlebih dahulu ;Bahwa sehubungan hal tersebut Pemohon mengajukan permohonan inikepada Pengadilan Negeri yang dalam hal ini adalah Pengadilan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1285/L/U/IP/2002, tertangal 18Nopember 2011, yang semula tertulis AISYAH SYIFAH QURRATAA'YUN AZZAHRA diperbaiki menjadi AISYAH SYIFA QURROTAAYUN AZ ZAHRA ;3.
    yaitu AISYAH SYIFAHQURRATAAYUN AZ ZAHRA padahal penulisan nama anak Pemohon yang benaradalah AISYAH SYIFA QURROTAAYUN AZ ZAHRA ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang Undang RI.
    Permohonan perbaikan nama anakpemohon tersebut adalah untukkepentingan sekolah anakPemohon ;Apa yang dilakukan oleh Pemohonatas kesalahan penulisan anaknyatersebut ?
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1285/L/U/IP/2002, tertangal 18Nopember.........5Nopember 2011, yang semula tertulis AASYAH SYIFAH QURRATAAYUN AZZAHRA diperbaiki menjadi AISYAH SYIFA QURROTAAYUN AZ ZAHRA ;3.
Register : 28-12-2011 — Putus : 04-01-2012 — Upload : 27-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 127/Pdt.P/2011/PN.Mkt.
Tanggal 4 Januari 2012 — 1. BAMBANG EKAWARTONO, Sp. 2. SUJI
202
  • Memberi ijin kepada para Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama Para pemohon, di dalam Kutipan Akta Nikah para pemohon : No.l90/9/XII/l984, tangga l0 Desember l984 yaitu untuk Pemohon I (suami) dari BAMBANG EKO WARTONO menjadi BAMBANG EKAWARTONO dan untuk Pemohon II (isteri) dari SUDJIAH menjadi SUJI
    2011/PN.Mkt. tanggal 28 Desember 2011pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut Bahwa, para pemohon adalah suami isteri sah sebagaimana Kutipan Akta NikahNomor : 190/9/XII/1984, tertanggal 10 Desember 1984, yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Kota, Kotamadya Mojokerto ; Bahwa, di dalam Kutipan Akta Nikah para pemohon yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Kota Kotamadya Mojokerto tanggal 10 Desember 1984,Nomor : 190/9/XII/1984 tersebut terdapat kekeliruan didalam penulisan
    nama ParaPemohon dimana nama Pemohon I (suami) yang seharusnya BAMBANG EKAWARTONO, ditulis BAMBANG EKO WARTONO dan untuk Pemohon II (isteri)yang seharusnya SUJI AH ditulis SUDJIAH ; Bahwa, untuk kepentingan para pemohon dan anak anak para pemohon, ParaPemohon sangat perlu untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama ParaPemohon di dalam Kutipan Akta Nikah Para Pemohon tersebut ; Bahwa untuk keperluan tersebut terlebih dahulu harus ada ijin / penetapan dariPengadilan Negeri setempat ; Berdasarkan
    halhal terurai diatas,; maka para Pemohon memohon agarPengadilan Negeri Mojokerto berkenan memeriksa permohonan ini, selanjutnyamemberikan penetapannya sebagai berikut : Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Memberi ijin kepada para Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan namaPara pemohon, di dalam Kutipan Akta Nikah para pemohon : No.190/9/XII/1984,tangga 10 Desember 1984 yaitu untuk Pemohon I (suami) dari BAMBANG EKOWARTONO menjadi BAMBANG EKAWARTONO dan untuk Pemohon II (isteri)dari SUDJIAH
    nama ParaPemohon di dalam Kutipan Akta Nikah Para Pemohon tersebut ; Bahwa pemohon mengajukan permohonan tersebut bermaksud untuk membetulkankekeliruan penulisan nama Para pemohon, di dalam Kutipan Akta Nikah parapemohon yaitu untuk Pemohon I dari BAMBANG EKO WARTONO menjadiBAMBANG EKAWARTONO dan untuk Pemohon II dari SUDJIAH menjadi SUJIT AH ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Pemohon membenarkan ; 2.
    Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto, untukmengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepadaKepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, agarkekeliruan penulisan nama pemohon di dalam Akta Nikah para pemohon tersebutdibetulkan ; 4.
Register : 07-06-2011 — Putus : 22-06-2011 — Upload : 12-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 46/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 22 Juni 2011 — ADI PURNOMO
513
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 802/L/U/IP/2000 tertanggal 05 Juni 2000, yang semula tertulis : ANGRAENI WAHYUNING SAFITRI diperbaiki menjadi : ANGGRAENI WAHYUNING SAFITRI.3.
    nama anak Pemohon yang benar adalah : ANGGRAENIWAHYUNING SAFITRI.Bahwa terdapat kesalahan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan AkteKelahiran, yaitu : ANGRAENI WAHYUNING SAFITRI seharusnyaANGGRAENI WAHYUNING SAFITRI.Bahwa untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon tersebut, Pemohon sudahberusaha mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, namun diperlukanadanya penetapan / ijin dari pengadilan terlebih dahulu.Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pemohon mengajukan permohonan inikepada
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 802/L/U/IP/2000 tertanggal05 Juni 2000, yang semula tertulis : ANGRAENI WAHYUNING SAFITRIdiperbaiki menjadi: ANGGRAENI WAHYUNING SAFITRI.3.
    nama anak pemohon, yaitu padaKutipan Akta Kelahiran anak pemohon tertulis : ANGRAENI WAHYUNING SAFITRIsedangkan pada Surat Keterangan Kenal Lahir, Kartu Keluarga dan Raport Taman KanakKanak, nama anak pemohon tertulis : ANGGRAENI WAHYUNING SAFTTRI.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dihubungkan denganbukti P , P 3, P dan P 5, diperoleh fakta bahwa penulisan nama anak pemohon yangbenar adalah ANGGRAENI WAHYUNING SAFITRI.
    Oleh karena itu Pemohon inginmemperbaiki penulisan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran PemohonNo. 802/L/U/IP/2000 tertanggal 05 Juni 2000, yang semula tertulis ANGRAENIWAHYUNING SAFITRI dirubah menjadi ANGGRAENI WAHYUNING SAFITRI.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang Undang RI.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 802/L/U/IP/2000 tertanggal 05 Juni 2000, yangsemula tertulis : ANGRAENI WAHYUNING SAFITRI diperbaiki menjadi :ANGGRAENI WAHYUNING SAFITRI.3.
Register : 26-01-2012 — Putus : 02-02-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 36/Pdt.P/2012/PN.Prob
Tanggal 2 Februari 2012 — SUWANDI
222
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal dan tahun kelahiran anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1611/L/IST/IP/2008 tertanggal 10 Juli 2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula tahun kelahiran anak Pemohon tertulis
    sebagai berikut :e Bahwa anak Pemohon dilahirkan di Probolinggo pada tanggal 22 Desember 1999dengan nama DESINTA ANGGRAENI, sebagaimana tercatat dalam kartu keluargadan Surat Keterangan Kenal Lahir dan Ijazah milik anak Pemohon ;e Bahwa di dalam Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1611/L/IST/IP/2008tertanggal 10 Juli 2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Probolinggo, ternyata tahun kelahiran anak Pemohon tertulis 12DESEMBER 1991 ;Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan
    tahun kelahiran anak Pemohon yangtercantum dalam Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kenal Lahir dan ljazah dengan yangtercantum dalam Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor: 1611/L/IST/IP/2008tertanggal 10 Juli 2006 tersebut, Pemohon merasa khawatir akan mengalami kesulitankelak di kKemudian hari ;Bahwa sehubungan dengan adanya kesalahan penulisan tahun kelahiran anak Pemohonseperti yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut, Pemohonbermaksud untuk memperbaikinya namun pada
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yangditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaProbolinggo, agar perbaikan penulisan tahun kelahiran anak Pemohon tersebutdicatat dalam buku daftar untuk keperluan itu sekaligus memberikan catatanpinggir pada akta kelahiran yang bersangkutan ;4.
    DESINTAANGGRAENI tersebut, dari yang semula tertulis 12 DESEMBER 1991 diperbaikimenjadi: 22 DESEMBER 1999 ; Bahwa setahu saksi, DESINTA ANGGRAENI tersebut Baahudi .Prapeerane il tanggal 22 DESEMBER 1999 ;Bahwa penulisan tanggal dan tahun kelahiran DESINTA ANGGRAENI tersebutpada Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kenal Lahir dan Surat Keterangan TamatBelajar Taman KanakKanak Tingkat B adalah 22 DESEMBER 1999 * ;Atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkannya2.
    tanggal dan tahunkelahiran DESINTA ANGGRAENI pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut, dari yangsemula tertulis 12 DESEMBER 1991 diperbaiki menjadi : 22 DESEMBER1999 ;e Bahwa maksud Pemohon memperbaiki penulisan tanggal dan tahun kelahiranDESINTA ANGGRAENI adalah supaya DESINTA ANGGRAENI tidak mengalamikesulitan kelak di Kemudian hari ;e Bahwa penulisan tanggal dan tahun kelahiran DESINTA ANGGRAENI tersebutpada Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kenal Lahir dan Surat Keterangan TamatBelajar Taman KanakKanak
Register : 05-07-2010 — Putus : 22-07-2010 — Upload : 26-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 68 / Pdt.P / 2010 /PN.Mkt.
Tanggal 22 Juli 2010 — SITI KOMARIYAH
486
  • . -------------------------------------------------------- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/membetulkan penulisan nama anak Pemohon didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 2137/UM/2010/KAB.MR, tanggal 7 April 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto, yaitu : AHMAD BAYHAKHI AL-KHOMAR menjadi AHMAD BAIHAQI AL-QOMAR ; ----------- Memerintahkan kepada Pegawai/Petugas pencatat pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto,
    .68/Pdt.P/2010/PN.Mkt. tanggal 8 Juli2010 pada pokoknya mengemukakan halhal = sebagai berikut Bahwa dalam perkawinan antara Pemohon dengan suami Pemohon bemamaHARIYANTO telah dikaruniai seorang anak lakilaki bernama : AHMADBAIHAQI AL QOMAR, lahir di Mojokerto pada tanggal 15 Maret 2010 ; Bahwa kelahiran anak pemohon tersebut telah didaftarkan pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto dan telah keluar KutipanAkta Kelahiran No. 2137/UM/2010/KAB.MR, tanggal 7 April 2010 ; Bahwa, penulisan
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/membetulkan penulisan nama anakPemohon didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 2137/UM/2010/KAB.MR, tanggal 7 April 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, yaitu : AHMAD BAYHAKHI ALKHOMARmenjadi AHMAD BAIHAQI ALQOMAR ; Memerintahkan kepada Pegawai/Petugas pencatat pada Kantor Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, setelah diperlihatkan turunan penetapanPengadilan Negeri Mojokero yang telah mempunyai
    NUR ZANAH : memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon karena tetangga ; Bahwa Pemohon bernama Siti Komariyah menikah dengan Hariyanto tanggalMei 2009 di KUA Trowulan dalam perkawinan tersebut dikaruniai seoranganak lakilaki bernama Ahmad Bayhakhi AlKhomar lahir di Mojokerto tanggal 15 Maret 2010 ; Bahwa, pemohon bermaksud untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon didalam Akta Kelahiran tertulis nama Ahmad Bayhakhi AlQomar menjadi Ahmad BaihaQi AlQomar
    RUCHAN : memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : Bahwa benar saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon anak saksi ; Bahwa suami Pemohon bernama Hariyanto dalam perkawinan tersebut dikaruniai seorang anak lakilaki bemmama Ahmad Bayhakhi AlKhomar lahir di Mojokerto tanggal 15 Maret 2010 ; Bahwa, pemohon bermaksud untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon didalam Akta Kelahiran tertulis nama Ahmad Bayhakhi AlQomar menjadi Ahmad BaihaQi AlQomar ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/membetulkan penulisan nama anakPemohon didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 2137/UM/2010/KAB.MR, tanggal 7 April 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, yaitu : AHMAD BAYHAKHI ALKHOMARmenjadi AHMAD BAIHAQI ALQOMAR ;; Memerintahkan kepada Pegawai/Petugas pencatat pada Kantor Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, setelah diperlihatkan turunan penetapanPengadilan Negeri Mojokero yang telah mempunyai