Ditemukan 5 data
65 — 11
Menyatakan Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa Sion Penulikan Kaban, Kopda NRP 31060036621285 tidak dapat diterima;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan untuk dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan Tersangka;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sion Penulikan Kaban, Kopda NRP 31060036621285.
56 — 11
Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Sion Penulikan Kaban, Kopda NRP 31060036621285, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 6 (Enam) bulan dan 10 (Sepuluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3.
Kopda Sion Penulikan Kaban NRP 31060036621285 Babinsa Ramil 13/TT Dim 0204/DS Rem 022/PT Dam I/BB. b. 7 (tujuh) lembar Absensi harian Personel Koramil 13/TT Kodim 0204/DS.c. 1 (satu) lembar Surat Dandim 0204/DS Nomor R/309NI1/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Laporan meninggalkan satuan (THTI) an. Kopda Sion Penulikan Kaban NRP 31060036621285, Babinsa Ramil 13/TT Dim 0204/DS Rem 022/PT Dam I/BB.
Kopda Sion Penulikan Kaban, NRP 31060036621285, Babinsa Ramil 13/TT Dim 0204/DS Rem 022/PT Dam I/BB. e. 1 (satu) lembar Surat Dandim 0204/DS Nomor R/543/X11/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Laporan kembali ke kesatuan Kodim 0204/DS a.n. Kopda Sion Penulikan Kaban, NRP 31060036621285, Babinsa Ramil 13/TT Dim 0204/DS Rem 022/PT Dam I/BB. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan5.
Sion Penulikan Kaban, Kopda NRP 31060036621285.
35 — 23
Bahwa pada saat itu tidak ada penulikan yang dilakukan oleh korban seperti yangdiisukan masyarakat tersebut. Bahwa pada saat Saksi melakukan penganiayaan terhadap korban Saksi denganmenggunakan tangan. Bahwa akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka. Bahwa masalah pembakaran mobil Saksi tidak mengetahuinya. Bahwa perbuatan Saksi salah dan Saksi menyesal. Bahwa Saksi pernah dihukum dalam perkara perkelahian.
34 — 16
Bahwa pada saat itu tidak ada penulikan yang dilakukan oleh korban seperti yangdiisukan masyarakat tersebut. Bahwa pada saat Saksi melakukan penganiayaan terhadap korban Saksi denganmenggunakan tangan. Bahwaakibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka. Bahwamasalah pembakaran mobil Saksi tidak mengetahuinya. Bahwa perbuatan Saksi salah dan Saksi menyesal. Bahwa Saksi pernah dihukum dalam perkara perkelahian.
27 — 15
, Nasir Alias Bokir dan Bagol.Bahwa Saksi melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkoroban dengan tangan kanan kearah kepala korban sebelah kanan sebanyak 1(satu) kali, Ke pundak sebelah kanan 1 (satu) kali dan punggung sebelah kanansebanyak 1 (satu) kali.Bahwa Saksi melakukan penganiayaan tersebut terhadap korban bersamasamadengan Massa dikarenakan mereka diisukan telah melakukan penculikan terhadapanak kecil di Kampung Baru Kecamatan Labuhan Deli.Bahwa pada saat itu tidak ada penulikan