Ditemukan 9040 data
204 — 103
66/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST
Termohon Pailit mempunyai dua atau lebih Kreditor yaitu kepadaPemohon Pailit dan kepada Kreditor Lainnya ;11.2.
, akan dibayar kepada PemohonPailit ;8 Bahwa karena Termohon Pailit tidak mempunyai itikat baik, maka untukbisa menyelesaikan utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit danKreditor Lain, adalah menggunakan sarana hukum Kepailitan, oleh kaenaunsurunsur pokok untuk menyatakan Pailit Termohon Pailit sudahterpenuhi, maka demi hukum Termohon Pailit harus dinyatakan Pailit;B ADANYA KREDITOR LAIN14.Bahwa selain mempunyai hutang kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailitjuga mempunyai hutang kepada antara
diakui oleh Termohon Pailit;Bahwa dalil Permohonan Pailit dari Pemohon Pailit pada halaman 2 ;ADANYA UTANG YANG JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIHSehubungan dengan dalil Pemohon Pailit halaman 2 point 3.1. sampai denganpoint 3.3 adalah tidak benar dan dalil tersebut harus ditolak dengan alasansebagai berikut :Bahwa perjanjian antara Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit adalahperjanjian kerja sama investasi Manado Square sesuai dengan perjanjian kerjasama investasi No. 73/MMS/INV//2003 tanggal 11 Agustus
sebagaimana dalil Termohon Pailit tersebutdiatas, maka atas dasar tersebut Permohonan Pailit tersebut diatas , maka atasdasar tersebut Permohonan Pailit dari Pemohon Pailit harus ditolak demi hukum.B.
LIZA MEILIA dengan Termohon Pailit tidak mempunyai hubunganhukum utang piutang atau kewajiban apapun dan termasuk kepada Pemohon Pailit,Termohon Pailit telah menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon Pailit.C.
134 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
263 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku sekutu-sekutu Kantor Hukum Lontoh & Partners tersebut untuk mencabut permohonan kasasi yang diajukan terhadap Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga.Jkt.Pst, tanggal 25 Februari 2019 dalam perkara tersebut;
655 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
., dan kawankawan, Para Advokat pada KantorHukum Lontoh & Partners, berkantor di Jalan H.O.SCokroaminoto Nomor 47 Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2019:Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit dan II;Lawan:1.
270 — 218 — Berkekuatan Hukum Tetap
1260 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
206 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk VS TIM KURATOR PT ROYAL INDUSTRIES INDONESIA (Dalam Pailit)
51 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023
180 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
639 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
231 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
704 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
427 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
893 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
., tanggal 26 Desember 2012 junctoPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 484 K/Pdt.SusPailit/2013 tanggal 22 Oktober 2013 juncto Putusan Peninjauan KembaliNomor 51 PK/Pdt.SusPailit/2014 tanggal 26 Agustus 2014, atas namaDebitur Pailit PT Jaya Nur Sukses (Dalam Pailit), yang beralamat di JalanBuni Nomor 22, Tomang, Jakarta Barat;3. Memerintahkan kepada Tergugat Il untuk memberikan Laporan KinerjaPemberesan Kepailitan Nomor 44/PKPU/2012/PN NIAGA JKT.PST.
,tanggal 26 Desember 2012 juncto Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 484 K/Pdt.SusPailit/2013 tanggal 22 Oktober 2013juncto Putusan Peninjuan Kembali Nomor 51 PK/Pdt.SusPailit/2014tanggal 26 Agustus 2014, atas nama Debitur Pailit PT Jaya Nur Sukses(Dalam Pailit);4. Menunjuk seorang Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga padaHalaman 2 dari 10 hal. Put. Nomor 893 K/Pdt.SusPailit/2019Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalamPembukaan kepailitan tersebut;5.
Mengabulkan gugatan Penggugat;Menyatakan Membuka Kembali Perkara Kepailitan Nomor44/PKPU/2012/PN NIAGA JKT.PST., tanggal 26 Desember 2012 junctoPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 484 K/Pdt.SusPailit/2013 tanggal 22 Oktober 2013 juncto Putusan Peninjuan KembaliNomor 51 PK/Pdt.SusPailit/2014 tanggal 26 Agustus 2014, atas namaDebitur Pailit PT JAYA NUR SUKSES (Dalam Pailit), yang beralamat diJalan Buni Nomor 22, Tomang, Jakarta Barat;3.
Nomor 893 K/Pdt.SusPailit/2019terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, NomorSBPKP: AHU290 AH.04.032018, tanggal 10 September 2018,berkantor di AHS Law Office, beralamat di Ruko Plaza Roxy, Blok S1Nomor 17, Kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi;Untuk melakukan pengurusan dan Pemberesan Budel Pailit PT Jaya NurSukses in kasu dalam perkara Pembukaan Kepailitan PT Jaya NurSukses;6.
Bahwatidak ada bukti uang Rp30.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) adalah uangsegar dari investor baru;Bahwa karena Tergugat masih memiliki bagian harta pailit danPenggugat masih memiliki tagihan yang belum diselesaikan pembayarannyamaka sesuai ketentuan Pasal 203 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beralasankepailitan PT Jaya Nur Sekses (Dalam Pailit) dibuka kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata Putusan
235 — 90
16/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST
) serta Permohonan untuk dinyatakan sebagai Kreditur PT.Hendratna Plywood (dalam pailit); 1Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat No. 16/Pailit/2010/PN.Niaga .Jkt.Pst. tertanggal 7 April 2010,PT.
Hendratna Plywood (dalam pailit) telah dinyatakan pailit dengan segalaakibat hukumnya.;Bahwa dikarenakan PT. Hendratna Plywood (dalam pailit) telah dinyatakanpailit, maka pengurusan dan pemberesan PT. Hendratna Plywood (dalampailit) beralih kepada Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hendratna Plywood(dalam pailit) dengan tagihan keseluruhan sebesar Rp. 5.721.572.750, (limamilyar tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratuslima puluh rupiah).;3 Memerintahkan kurator PT. Hendratna Plywood (dalam pailit) untukmemasukan Pemohon dalam daftar Kreditur PT.
.;4 Memerintahkan kurator untuk membayarkan tagihan Pemohon sebesar Rp.5.721.572.750, (lima milyar tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuhpuluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari harta atau budel pailit PT.Hendratna Plywood (dalam pailit) sesuai dengan mekanisme hukumkepailitan;5 Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Budel Pailit.
Hendratna Plywood (Dalam Pailit) dan sekaligus Advokat danKonsultan Hukum Kurator PT.
274 — 171 — Berkekuatan Hukum Tetap
552 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Bahwa Pasal 291 ayat (1) dan (2) jo Pasal 170 ayat (1), (2) dan (3) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan:Pasal 291(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian;(2) Dalam Putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debiturjuga harus dinyatakan pailit;Pasal 170(1) Kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telahdisahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut
Menyatakan Termohon Pailit dengan segala akibat hukumnya;5.
Sudirman Kav. 2, Jakarta Pust;Sebagai Tim Kurator dalam kepailitan ini;Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara;Hal. 10 dari 35 Hal. Putusan Nomor 552 K/Pdt.SusPailit/2015Atau, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono);Bahwa, terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor07/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, jo.
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini sebesarRp326.000,000 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohondan Kuasa Termohon pada tanggal 23 Juli 2015, terhadap putusan tersebutPemohon Pailit melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Juli2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Juli 2015, sebagaimanaternyata dari Akta
Nomor 23/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonantersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri /Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 30 Juli 2015;Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada TermohonPailit pada tanggal 7 Agustus 2015, kemudian Termohon Pailit mengajukankontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri /NiagaJakarta Pusat pada tanggal 10 Agustus 2015;Menimbang
203 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
354 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 9 Mei 2014, sebagai Termohon Kasasidahulu Pemohon Pailit;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu) sebagai Pemohon Pailit telah mengajukanpermohonan pernyataan pailit di depan persidangan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Semarang, pada pokoknya sebagai berikut:A. dentitas Pemohon:1.
Mengabulkan Permohonan Pailit Pemohonuntuk seluruhnya;2. Menyatakan Termohon: Haji Mujiono Rachmat, pailit dengan segalaakibat hukumnya;3. Menunjuk Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Semarang untukmelaksanakan tugasnya sesuai UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranHutang;4.
Nomor 354 K/Pdt.SusPailit/2014Kuasa Termohon pada tanggal 17 April 2014 terhadap putusan tersebutTermohon Pailit melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24April 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 April 2014sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 02/Pailit/2014/PN.Niaga.SMG., Jo.
Sedangkan antara Akta Addendum II Akad Line FacilityMusyarakah Nomor 201 tanggal 22 Juli 2013 dalam Perkara Nomor 02 /Pailit/2014 PN.SMG dengan Akta Akad Line Facility Nomor 45 dan AktaPengakuan Hutang Nomor 46 tanggal 14 Agustus 2012 dalam PerkaraNomor 03 / Pailit/2014 PN.SMG juga memiliki atau terdapat 2 (dua)kesamaan jaminan.
(Pemohon Kasasi mempunyai ikatan perkawinandengan Termohon Perkara Nomor 03 / Pailit/2014 PN.SMG);Sehingga kesamaan jaminan tersebut menjadi Kabur (obscuur libel) danRancu (Ambigu);.
123 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT GRAHA SURYA PROPERTY (DALAM PAILIT) tersebut;
PT GRAHA SURYA PROPERTY (DALAM PAILIT) VS ARIF ROHMAN SYAEFUL, S.H., dalam kedudukannya sebagai Kurator PT GRAHA SURYA PROPERTY (DALAM PAILIT)
441 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
/Penjualan Harta Pailit PT Graha Surya Property (Dalam Pailit) diajukan dan/ataudidaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan melalui BagianUmum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Mei 2013;5 Bahwa berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 06/HP/V/2013 Nomor08/Pailit/2012/PN Niaga Jkt.
(bukti T 02), ditetapkan:2 Menetapkan bahwa tenggang waktu untuk melihat Daftar Pembagian Tahap I(Pertama) Sekaligus Penutup dari hasil pemberesan dan/ atau penjualanseluruh harta pailit PT Graha Surya Property (Dalam Pailit) di KepaniteraanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah selama 5(lima) hari sejak Kurator PT Graha Surya Property (Dalam Pailit)mengumumkan penyediaan Daftar Pembagian tersebut di koran yang samadengan koran tempat pengumuman Putusan pailit PT Graha Surya
Property(Dalam Pailit);6 Bahwa berdasarkan faktafakta sebagai berikut:a Bahwa Daftar Pembagian Tahap I (Pertama) Sekaligus Penutup dari hasilpemberesan dan/atau penjualan seluruh harta pailit PT Graha Surya Property(Dalam Pailit) telah mendapat persetujuan dari Hakim Pengawas DalamPekra Kepailitan Nomor 08/Pailit/2012/PN Niaga Jkt.
;Tentang Alasan Pengajuan Perlawanan/Keberatan;7 Bahwa mengacu pada keberatan/perlawanan dari Pelawan/Debitor Pailit, padaintinya Pelawan/Debitor Pailit mengajukan keberatan/perlawanan terhadapDaftar Pembagian Tahap I (Pertama) Sekaligus Penutup Dari Hasil Pemberesan/Penjualan Harta Pailit PT Graha Surya Property (Dalam Pailit) dengan alasanpenolakan terhadap keberadaan Para Kreditor, Para Kreditor bukanlahmerupakan Kreditor Pelawan, Para Kreditor tidak mempunyai piutang terhadapPelawan, telah diajukan
Nomor 441 K/Pdt.SusPailit/2013.Nomor 25 Kas/Pailit/2013/PN Niaga Jkt. Pst. jo. Nomor 08/Pailit/2012/PN Niaga Jkt.Pst. jo. Nomor 08/PKPU/2012/PN Niaga Jkt.
315 — 186 — Berkekuatan Hukum Tetap
1012 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
PUTUSANNomor 1012 K/Pdt.SusPailit/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata knusus permohonan pernyataan pailit pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:LUCKY SAPPETAW, S.H, bertempat tinggal di Jalan TamanMakam Pahlawan Nomor 10 Kelurahan Paropo, KecamatanPanakukkang, Kota Makassar bertindak untuk diri sendiri danselaku ahli waris pengganti almarhum ELISABET SAPPETAWLITHA, dari almarhumah RIBKA RURU dan = almarhumMARTHEN LITHA
Kramat Raya Nomor 160, JakartaPusat, ketiganya dalam kapasitasnya sebagai Tim KuratorFirma Litha & Co, Litha Brent, S.E dan ahli waris (alm) RibkaRuru (Dalam Pailit);4. KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDEREALKEKAYAAN NEGARA cq. KEPALA KANTOR PELAYANANKEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSARberkedudukan di Gedung Keuangan Negara (GKN) 1 lantai 2,Jalan Urip Sumoharjo KM 4 kota Makassar, dalam hal inimemberi kuasa kepada Chairiah, S.H., M.H., Kepala KPKNLHalaman 1 dari 15 hal. Put.
Niaga Mks tanggal 13 Februari 2014 pada point 2,menegaskan, sbb :Menyatakan Termohon PKPU Firma Litha & Co, Litha Brent, S.E ahli waris(Alm) Ribka Ruru (Dalam PKPU), pailit dengan segala akibat hukumnya;Dimana fakta hukum dalam Putusan kepailitan point 2 tersebut jelas bahwayang dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya adalah :Halaman 12 dari 15 hal. Put.
dan almarhum Marthen Lithatidaklah termasuk yang dinyatakan Pailit dalam Putusan Nomor02/PKPU/2013/PN.
Nomor 1012 K/Pdt.SusPailit/2016 Bahwa terhadap keberatan keempat dan kelima, tidak dapat dibenarkankarena kepailitan merupakan sita umum terhadap barang milik debiturpailit, sehingga pelelangan atas boedel pailit tersebut merupakan bagianpemberesan harta pailit dan terbukti Pemohon Kasasi/Pelawan adalah ahliwaris dari Firma Litha & Co dan Litha Brent, S.E dan ahli warisalmarhumah Ribka Ruru,sehingga pesero Firma Litha & Co termasukpihak yang dinyatakan pailit, sehingga harus mentaati pelaksanaankepailitan
255 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
1343 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
75 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
328 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022
389 — 189
M E N G A D I L I : - Menolak Permohonan Pernyataan Pailit dari Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
6 Bahwa Termohon Pailit setidaknya sejak pertengahan tahun 2013 telah diberikanperingatan oleh Pemohon Pailit, namun sepertinya peringatan yang disampaikantersebut tidak diresponse dan ditanggapi secara baik oleh Termohon Pailit, bahkanterkesan Termohon Pailit menghindar dari kewajibannya untuk membayarkewajibannya kepada Pemohon Pailit ;7 Bahwa Pemohon Pailit sampai saat mengajukan permohonan pailit ini telahmemberikan kesempatan kembali untuk yang terakhir kali kepada Termohon Pailitsebagaimana
dimaksud dalam Surat Somasi Terakhir tanggal 10 Juni 2014 namuntidak juga ditanggapi oleh Termohon Pailit ;8 Berdasarkan fakta dan dalil di atas telah terbukti bahwa Termohon Pailit memilikiutang yang jatuh tempo dan layak ditagih terhadap Pemohon Pailit serta sampaidengan saat permohonan ini di daftarkan Termohon Pailit belum/tidak melakukanpembayaran atas utang tersebut ;TERMOHON PAILIT MEMILIKI LEBIH DARI 1 (SATU) KREDITUR9 Bahwa selain memiliki utang terhadap Pemohon Pailit berdasarkan informasi
dalam keadaan pailit dengan segala akibathukumnya ;3.
tegas oleh TERMOHON PAILIT dalam Jawaban ini ;2 Bahwa benar TERMOHON PAILIT telah menerima fasilitas kredit dari PEMOHONPAILIT sebesar Rp.11.000.000.000., (sebelas miliar rupiah) ;Bahwa benar fasilitas kredit yang telah diterima oleh TERMOHON PAILIT dariPEMOHON PAILIT sebagaimana tersebut diatas adalah utang yang dapat ditagih;Bahwa TERMOHON PAILIT menyangkal dengan tegas dalil PEMOHON PAILIT yangpada intinya menyatakan TERMOHON PAILIT menghindar dari kewajibannyamembayar utang kepada PEMOHON PAILIT
Foto copy,formulir kirim uang ari Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit (ptbank woori )yang diberi tanda ,,,,,,,, 12.3 Foto copy,aplikasi transper dari Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit (bankwoori Indonesia) tgl 08112013.
106 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
322 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Bahwa Pemohon Pailit mempunyai kewajiban untuk menyediakan tenagakerja yang dibutuhkan Termohon Pailit untuk mendukung operasipengeboran di Rig Termohon Pailit, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1angka 1 dalam perjanjian;. Bahwa kewajibankewajiban Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailitsebagaimana yang diatur dalam perjanjian telah dipenuhi oleh PemohonPailit;.
Bahwa Perjanjian antara Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit jangkawakiu 6 bulan dimulai tanggal 21 Juni sampai 23 Desember 2014, sesuaiPasal 10 angka 1 Perjanjian;. Bahwa Pemohon Pailit melakukan tagihan kepada Termohoan Pailit dimulaiminggu pertama setelah ditandatangani perjanjian, sesuai Pasal 7 angka 1Perjanjian;. Bahwa semua invoice/tagihan yang diajukan oleh Pemohon Pailit telahdisetujui oleh Termohon Pailit sesuai Pasal 7 angka 2 Perjanjian;.
Bahwa hak Pemohon Pailit belum dibayarkan oleh Termohon Pailit sejumlahRp948.027.095,00 dan denda dihitung dari tanggal 8 November 2014sampai dengan 8 Desember 2015 atau 13 bulan yaitu 13 bulan x 2% xRp948.027.095,00 = Rp246.487.045,00 sesuai Pasal 7 angka 3 Perjanjian;. Bahwa kewajiban Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit total pokok dandenda sejumlah Rp1.194.514,40;.
Bahwa Pemohon Pailit telah mengajak Termohon Pailit duduk bersama padatanggal 2 September 2015 untuk penyelesaian kewajiban Termohon Pailittersebut namun tidak ada penyelesaian;10.Bahwa pada bulan Oktober 2015 Pemohon Pailit telah menyampaikansomasi kepada Termohon Pailit melalui surat tertanggal 2 Oktober 2015,namun tidak ada penyelesaian;11.Bahwa pada bulan November Pemohon Pailit telah menyampaikan somasikedua kepada Termohon Pailit melalui surat tertanggal 4 November 2015juga tidak ada penyelesaian
Nomor 322 K/Padt.SusPailit/2016Nomor 52/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN Niaga Jkt. Pst., tanggal 9 Februari 2016,yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon Pailit;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;2.
392 — 272 — Berkekuatan Hukum Tetap
607 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Ide Anak Agung Gde Agung Lot 5.1, KawasanMega Kuningan Jakarta Selatan, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 19 Agustus 2015;Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;TerhadapPT INDO MURO KENCANA, berkedudukan di Wisma SudirmanLantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 34 Kelurahan KaretTengsin, Tanah Abang Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikuasa kepada Lumrat Victor Sianturi, S.H., M.H., dan kawan,Advokat pada William Soerjonegoro and Partner, beralamat dioffice 8, 19" Floor, SCBD Lot 28, Jalan Jenderal
Sudirman Kav.5253, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1September 2015;Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan permohonanpembatalan perdamaian di depan persidangan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:a.
Termohon juga tidak cukup maksimal dalam menjaga asetaset dansegala harta kekayaannya yang menjadi jaminan pembayaran kepadaPara Kreditornya bila dikemudian hari dinyatakan pailit;d.
Menyatakan batal Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Pdt.SusPKPU/2014/PN Niaga Jkt.Pst., Tanggal 10 Oktober 2014;Menyatakan Termohon pailit dengan segala akibat hukumnya;Mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan danpemberesan harta Termohon;6. Mengangkat Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia untuk mengurus dan membereskan harta Termohon;7.
Oleh karena itu gugatan yangmenarik Tergugat dan Il yang tidak ikut menandatangani perjanjianadalah Keliru, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa, terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor08/PDT.SusPemb.Perdamaian/2015/PN Niaga Jkt.Pst., Jo.
325 — 804 — Berkekuatan Hukum Tetap
887 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Bahwa Termohon Pailit mempunyai kewajiban utang yang belum dibayardan telah jatun waktu kepada Pemohon Pailit, maka dengan demikianPemohon Pailit sebagai pihak yang memiliki tagihan kepada Termohon Pailitsecara hukum mempunyai kedudukan sebagai kreditur dari Termohon Pailit;10.
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;2. Menyatakan Termohon Pailit/PT Pamindo Tiga T yang beralamat di Jalan M.H.Thamrin, KM 7, Tangerang 15000, Pailit dengan segala akibat hukumnya;3.
Pengajuan Permohonan Pailit tidak memenuhi syarat, yaitu tidak adahubungan hukum antara Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit: Bahwa Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit tidak pernahmenandatangani suatu perjanjian yang kemudian dapat menimbulkanutang, dan karenanya terbukti tidak adanya hubungan hukum antaraPemohon Pailit dengan Termohon Pailit;Dan bahwa yang terlibat dalam pengadaan susu kental manissebagaimana didalilkan oleh Pemohon Pailit adalah Sugeng Haryantobukan PT Parmindo Tiga T/Termohon
Pailit.
Menolak permohonan Pemohon Pailit tersebut;2.