Ditemukan 125808 data
Darman Tamba
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Resor Samosir
56 — 71
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Termohon seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : Sp.PP/76a/II/2020/Reskrim, tanggal 13 Februari 2020 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/03/II/2020/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 13 Februari
2020 atas nama tersangka Saut Martua Tamba yang diterbitkan oleh Termohon batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi : LP/71/IV/2019/SMR/SPKT, tanggal 19 April 2019;
- Membebankan Termohon untuk membayar biaya sejumlah nihil;
Surat Perintah Penyidikan NomorSp.Sidik/76/VIII/2019/Reskrim, tanggal 20 Agustus 2019 ;5. Surat Perintah dimulainya Penyidikan NomorB/45/VI11/2020/Reskrim, tanggal 20 Agustus 2019 ;6. Hasil Putusan Nomor : 02/Pid.Pra/2019/PN Blg tanggal 14Januari 2020 Perihal Putusan Praperadilan ;7.
Tap / 03 / Il / 2020 / Reskrim, tanggal 13 Februari 2020tentang Penghentian Penyidikan dan Surat PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B / 12 / Il / 2020 /Reskrim, tanggal 17 Februari 2020 tentang PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan.3.
Dari hasil kegiatan kegiatan penyelidikan yang dilakukan olehPenyelidikan dan kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 07Agustus 2019 dengan hasil gelar perkara bahwa terhadap LaporanPengancaman telah dapat dilakukan Penyidikan. Kemudianditerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.
DARMAN TAMBA dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sp.
pada kesimpulan menetapkan Saut Martua Tamba (terlapor) sebagaitersangka dan telah menjalankan mekanisme penyidikan sesuai KUHAP.
Toha Muhammad
Termohon:
1.Kapolri Cq Kapolda Jateng Cq Kapolresta Surakarta
2.IRWASUM MABES POLRI
68 — 23
AMRA
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CIPAYUNG
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR
3.DIREKTUR KEPALA RUMAH SAKIT UMUM ADHYAKSA
4.DIREKTUR KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT I R. SAID SUKANTO
128 — 59
IRSAN FAHDIN ISFANY KAIMUDDIN SALLE, S.E., S.H. Bin Prof. Dr. H. Kaimuddin Salle, S.H., M.H
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Gowa
86 — 20
M. ROMDONI
Termohon:
PEMERINTAH R.I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA
108 — 76
MENGADILI:
- Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan sah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon yang termuat dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor.S.PPP/427/VIII/2017/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2017 atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon dalam Laporan Polisi Nomor LP/5389/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 3 Nopember 2016 terhadap terlapor Hasan Basri Tukiman;
- Membebankan biaya perkara kepada
Menyatakan menurut hukum surat ketetapan NomorS.Tap/427/VIII/2017/Dit Reskrimum tertanggal 28 Agustus 2018 tentangpenghentian penyidikan yang diterbitkan TERMOHON adalah tidak sahmenurut hukum dan dibatalkan;3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan atasperkara yang dilaporkan PEMOHON4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara iniHalaman 5 dari 48 Putusan Nomor.150/Pid. Prap/2017/PN.
Ramdoni dan terlapor HASAN BASRI TUKIMANdihadapan para pejabat Polda Metro Jaya dengan cara penyidikmemaparkan hasil penyidikan dan selanjutnya untuk ditanggapioleh peserta gelar dan meminta saran pendapat peserta gelar; Membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan NomorSPPP/427/VIII/2017/Ditreskrimum tanggal 29 Agustus 2017. Membuat Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.Tap/427/VIII/2017/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2017.
Membuat Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepadaKepala Kejaksaan Negeri Tangerang.Halaman 20 dari 48 Putusan Nomor.150/Pid. Prap/2017/PN. JktSel14.
JktSelBahwa bilamana penyidik telan mengeluarkan SP3, maka harusmemberitahukan kepada penuntut umum, keluarga atau tersangkanya itusalah satu kewajiban penyidik ketika menghentikan penyidikan ituditentukan didalam pasal 109 ayat (2) KUHAP tadi, jadi itu tahapan yangharus dilakukan penyidik ketika menghentikan penyidikan.
JktSelkeluarganya;Menimbang, bahwa terhadap hal ini Penyidik dalam melakukan tindakanpenghentian penyidikan haruslah didasari beberapa hal yaitu :1. Tidak terdapat cukup bukti2. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana3. Penyidikan dihentikan demi hukum:a. Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 Kitab UndangUndangHukum Pidana);b. Perkaranya nebis in idem (Pasal 76 KUHP);c. Perkaranya kedaluwarsa/veraring (Pasal 78 KUHP);d.
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
3.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
2.Kepala Kepolisian RI
3.Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
37 — 17
DANIEL SJAIFUDDIN LEWA
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ. KASATRESKRIM POLRESTABES MAKASSAR
39 — 31
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/246.B/VIII/RES.1.9/2022/ Reskrim tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/246.B/VIII/RES.1.9/2022/ Reskrim tanggal 11 Agustus 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara
RAHMAWATI
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Sektor Cipondoh
2.KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
73 — 17
105 — 10
RUDDY TJANAKA
Termohon:
1.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Morowali Utara
2.Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
3.Kepala Kepolisian Resor Morowali
102 — 1
Kukuh Suwoko, SH
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Cq. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
129 — 13
INGE NATALIA TARUNA
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Jawa Tengah, KAPOLRESTABES
238 — 114
AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM
Termohon:
NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PRESIDEN RI CQ KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULSEL CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JENEPONTO
12 — 12
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRI
2.IRWASUM MABES POLRI
3.KETUA KOMPOLNAS
4.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
5.KAPOLRESTA SURAKARTA
121 — 38
ABDUL HASAN
Termohon:
KAPOLRI Cq, KAPOLDASU Cq, KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
7 — 4
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Sidik/855.a/IV/RES.1.9/2018/RESKRIM tanggal 11 April 2018 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/935.b//IV/RES.1.9
1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
35 — 15
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
Termohon:
1.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
2.Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
65 — 45
Norlita Febriani
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya
2.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Mabes Polri
132 — 50
DR.IDA RUMINDANG RADJAGUKGUK,SH,MH
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.INSPEKTORAT PENGAWASAN UMUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
3.KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
4.KEPALA DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
5.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
6.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA PUSAT
7.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO MENTENG JAKARTA PUSAT
70 — 14
PRAPTO PRAYITNO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH
36 — 26