Ditemukan 5073 data
76 — 31
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang diperhitungkan sejumlah Rp. 607.000,00 (Enam ratus tujuh ribu rupiah), masing-masing separuhnya ;
30 — 23
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.611.000, (enam ratus sebelas ribu rupiah) masingmasing separuhnya ;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp.611.000, (enam ratus sebelas ribu rupiah) masingmasing separuhnya ;Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Pacitan pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 Miladiyah,bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Tsaniyah 1435 Hijriyah, oleh kamiDrs. H. SUMARWAN, M.H., sebagai Hakim Ketua, H.M. SURURI, S.Ag. danH.
54 — 17
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 606.000,- ( Enam ratus enam ribu rupiah) masing masing separuhnya;
93 — 13
Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Para Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Pasal 180 HIR/ 154 RBg dan PERMA No. 01 Tahun 2008 sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Para Tergugat tersebutuntuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp.416.000, (empat ratus enam belas riobu rupiah ) masingmasing separuhnya
ABRAHAM MANUHUTU
Tergugat:
1.JACOB MIEHEL MANUHUTU ( J.M. ), Mantan Kepala Pemerintah / Raja Negeri Haria
2.JOSEPH SOUHOKA, Mantan Ketua Saniri Negeri Haria
3.DEMIANUS JULIANUS SAHULEKA
4.JOHANIS LATUPEIRISSA
74 — 7
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.520.000,- masing-masing separuhnya;
40 — 7
MENGADILI Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
tersebut ;Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 1830 HIR dan PERMA Nomor 01 Tahun 2008 sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebutuntuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 641.000, (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
22 — 20
Menghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 571.000 (Lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ; Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No.1 tahun2008 serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak PENGGUGAT dan PARATERGUGAT tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telahdisepakati tersebut diatas ; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 571.000 (Lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)masingmasing separuhnya
PT. Trias Beton Perkasa
Tergugat:
1.PT. Tama Lamberaja Sejahtera
2.Iim Rohimudin, ST.
Turut Tergugat:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Cilegon
49 — 16
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
72 — 18
- Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp971.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupah) masing-masing separuhnya;
Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp971.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluhsatu ribu rupah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Tarakan, pada hari Senin, tanggal 2 September2019 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 2 Muharam 1441 Hijriyah,oleh kami, Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., sebagai Hakim Ketua,Khalishatun Nisa, S.H.I., M.H. dan Basarudin, S.H.I., M.Pd., masingmasing sebagai Hakim
Bastan Als Akok
Tergugat:
PD. Indo Perdana Cq. Arif Jusmin
44 — 0
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- ( empat ratus empatpuluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
PT. Bank Negara Indonesia Persero, Tbk
Tergugat:
Vonny Sujanto
34 — 15
MENGADILI
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 597.000,- (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 597.000, (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari: Senin, tanggal 30 September 2019,oleh kami: sebagai Sarwono, S.H., M.Hum. Hakim Tunggal. Putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari danhal 2 dari 3 hal Akta Perdamaian No. 29/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.
69 — 36
Mengadili :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 626.000 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
;Telan mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili : Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 626.000 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah)masingmasing separuhnya
39 — 30
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
91 — 20
.- ( tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah ) masing-masing separuhnya.
57 — 14
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 456.000,- (Empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
101 — 40
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
IWAN EDI
Tergugat:
LATIF
77 — 21
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya
di atas;Telan mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah) masingmasing separuhnya
PT. BPR Jwalita
Tergugat:
1.Gendut Patpriono
2.Marlina
26 — 5
Mengadili:
Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR dan ketentuan peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;Mengadili:Hal 2 Putusan Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Trk Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugatuntuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)masingmasing separuhnya
13 — 11
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing- masing separuhnya sejumlah Rp. 601.000,- (enam ratus satu ribu rupiah).
PT. BPR. LIPATGANDA Purbolinggo
Tergugat:
Untung Lestari
38 — 18
.- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing masing separuhnya
(lima ratus dua puluh enam riburupiah ) masingmasing separuhnya .Demikian diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, padahari Rabu, tanggal 24 Juli 2019 , oleh kami, Indra Joseph Marpaung, SH.