Ditemukan 302 data
161 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menurut HakimWisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (nonintegrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Dengan demikian Hakim Wisnoe
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh Thaib Ak, Msc,harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak balk bagi pengusahakebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu (integrated)yang mempunyai pabrik pengolahan CPO maupun bagi pengusahaTBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh ThaibAk, Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajakbalk bagi pengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrikpengolahan CPO terpadu (integrated) yang mempunyai pabrikpengolahan CPO maupun bagi pengusaha TBS atau petaniyang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyaipabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yangsama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
24 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007,harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagipengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidakterpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,Halaman 37 dari 41 halaman Putusan Nomor 913/B/PK/PJK/201610.sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaibahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak,baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yangmempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yangtidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
147 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyaipabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
24 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
., harus berlaku samaterhadap semua Wajib Pajak balk bagi pengusaha kebun KelapaSawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu (integrated) yangmempunyai pabrik pengolahan CPO maupun bagi pengusahaTBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe Saleh Thaib Ak., M.Sc.berpendapat
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated)yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusahakelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
32 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1549/B/PK/PJK/2016bagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated)yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe Saleh Thaib Ak,M.Sc berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukandalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) sudahtepat dan menolak banding Pemohon Banding;4.
152 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baikbagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu(non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai denganprinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;Halaman 36 dari 39 halaman Putusan Nomor 152/B/PK/PJK/2016Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
141 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menurut HakimWisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (nonintegrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Dengan demikian Hakim Wisnoe
29 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007,harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagipengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidakterpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
56 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak,baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yangmempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yangtidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
49 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak,baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yangmempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yangtidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebaaaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaibahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated)yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapasawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
143 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap semua Wajib Pajak balk bagi pengusaha kebunHalaman 39 dari 43 halaman Putusan Nomor 969/B/PK/PJK/2016Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu (integrated)yang mempunyai pabrik pengolahan CPO maupun bagipengusaha TBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated)yang tidak mempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai denganprinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
31 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh ThaibAk, Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak balk bagipengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu(integrated) yang mempunyai pabrik pengolahan CPO maupun bagipengusaha TBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak PertambahanNilai:Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
25 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh ThaibAk, Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajakbalk bagi pengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrikpengolahan CPO terpadu (integrated) yang mempunyai pabrikpengolahan CPO maupun bagi pengusaha TBS atau petaniyang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyaipabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yangsama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
46 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007,harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusahakelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupunbagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equaltreatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated)yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusahakelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalamHalaman 36 dari 43 halaman Putusan Nomor 935/B/PK/PJK/2017penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe