Ditemukan 9122 data
1.HASAN SAMAN
2.JARIA ELIAS
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BITUNG
Intervensi:
1.WALDAN BATUNA
2.INEKE LYDIA SONDAKH, dkk
3.INEKE LYDIA SONDAKH
4.ANGELIQUE MARCIA BATUNA
5.PAUL IWAN BATUNA
6.DICK BATUNA
7.BENNY WALANGITANG
8.LINDA RACHMAT
313 — 622
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1, Para Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5, Tergugat II Intervensi 6, Tergugat II Intervensi 7 dan Tergugat II Intervensi 8 tentang Para Penggugat tidak memiliki kepentingan (Legal Standing) dan tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa)
Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa);4. Para Penggugat tidak memiliki kepentingan (Legal Standing);Menimbang, bahwa Para Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi3, Tergugat II Intervensi 4 dan Tergugat II Intervensi 5 dalam jawabannya telahmengajukan eksepsi sebagai berikut :1. Kewenangan Absolut (Kompetensi Absolut);2. Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa);3. Para Penggugat tidak memiliki kepentingan (Legal Standing);4.
mempertimbangkan mengenaieksepsi tentang Kepentingan Para Penggugat sebagaimana tersebut di atas,Halaman 82 dari 89 Halaman Putusan Nomor 9/G/2020/PTUN.MdoMajelis Hakim memandang perlu juga untuk mempertimbangkan eksepsi yangdiajukan pihak Tergugat II Intervensi 1, Para Tergugat Il Intervensi 2, TergugatIl Intervensi 3, Tergugat Il Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5, Tergugat IlIntervensi 6, Tergugat Il Intervensi 7 dan Tergugat Il Intervensi 8 tentangGugatan Para Pengggugat telah lewat waktu (Daluwarsa
Tentang Administrasi Pemerintahan dan pengajuan gugatan jugamelebihi tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara, maka Eksepsi dari Tergugat II Intervensi 1, Para TergugatIl Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat IlIntervensi 5, Tergugat II Intervensi 6, Tergugat II Intervensi 7 dan Tergugat IIIntervensi 8 tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa
) adalah beralasan hukum dan patut untukditerima.Halaman 86 dari 89 Halaman Putusan Nomor 9/G/2020/PTUN.MdoMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat II Intervensi 1,Para Tergugat II Intervensi 2, Tergugat Il Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4,Tergugat Il Intervensi 5, Tergugat II Intervensi 6, Tergugat II Intervensi 7 danTergugat Il Intervensi 8 tentang Para Penggugat tidak memiliki kepentingan(Legal Standing)dan eksepsi tentang Gugatan Para Penggugat telah lewatwaktu (Daluwarsa) dinyatakan
diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 dan peraturan perundangundangan lainnyayang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI :DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1, Para Tergugat II Intervensi 2,Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5,Tergugat II Intervensi 6, Tergugat II Intervensi 7 dan Tergugat II Intervensi8 tentang Para Penggugat tidak memiliki kepentingan (LegalStanding) dan tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu(Daluwarsa
- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1, Para Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5, Tergugat II Intervensi 6, Tergugat II Intervensi 7 dan Tergugat II Intervensi 8 tentang Para Penggugat tidak memiliki kepentingan (Legal Standing) dan tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa)
204 — 421
22/10/2001 Bank Mandiri 8.391.312 LembarOktober 26/11/2001 Bank Mandiri 8.470.881 LembarNovember Desember 63.169.692bahwa Terbanding melakukan konfirmasi atas pembayaran PPh Pasal 21 tersebut diatas ke Bank Persepsi, tetapi sampai dengan Berita Acara ini dibuat Terbandingbelum memperoleh jawaban dari Bank Persepsi;bahwa atas hasil uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :bahwa sesuai dengan Surat Permohonan Banding dan Surat Tanggapanpersidangan nomor: 002/MASPGC/VIII/2013 tentang Daluwarsa
Penetapan Pajak,Penerbitan SKPKB nomor: 00001/201/01/705/11 sudah daluwarsa 10 tahun denganpenjelasan sebagai berikut:bahwa Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaanpajak sesuai Surat Pemeriksaan Pajak Nomor: Prin67/WPJ.07/KP.0600/2007;bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak Februarisampai dengan Desember 2001 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak PratamaSanggau pada tanggal 12 Oktober 2011 dengan nomor: 00001/201/01/705/11sehingga telah
melewati jangka waktu penetapan pajak yaitu sepuluh tahun sesudahberakhirnya Masa Pajak dan/atau terutangnya pajak yaitu untuk masa pajaknyaJanuari sampai dengan September 2001;bahwa penghitungan daluwarsa penetapan pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (4) UUKUP adalah 10 tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajaksebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP;bahwa penghitungan 10 tahun bukan berdasarkan pelaporan SPT, mengingatketerlambatan melaporkan SPT atau pembetulan SPT
Pemohon Banding SKPKB PPh Pasal 21Nomor: 00001/201/01/705/11 tanggal 12 Oktober 2001 Masa Pajak Februari sampaidengan Desember 2001 tidak memenuhi ketentuan formal dan harus dibatalkansehingga memberi efek jera agar Terbanding tidak mengulangi perbuatan yang samaterhadap seluruh Wajib Pajak lainnya, karena Terbanding sebagai pihak yangseharusnya menegakkan UndangUndang dan peraturan Perpajakan yang berlaku.Terbanding beritikad tidak baik menggunakan kekuasaannya untuk menagih hutangpajak yang sudah daluwarsa
39 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Daluwarsa(telah lewat waktu) ;Bahwa, sesuai dalil gugatan Penggugat posita 4 dan 5 yang pada intinyaPenggugat menggugat Tergugat karena permohonan perpanjangan HGB No. :16 / Desa Kembangsari diajukan olen Penggugat kepada Tergugat sejak tanggal23 September 1980 hingga saat ini belum diterbitkan (lebih dari 26 tahun), makasesuai / ketentuan Pasal 3 ayat (3) Tergugat oleh UndangUndang dianggaptelah mengeluarkan Keputusan penolakan, oleh karena itu sesuai Pasal 55UndangUndang No. 5 Tahun 1986
Nomor : 88K/TUN/1993 tanggal 9 September 1994);Bahwa dengan demikian Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tidakberwenang memeriksa dan mengadili sengketa ini karena merupakankewenangan absolut Pengadilan Negeri ;Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa);Bahwa Penggugat menggugat Tergugat karena permohonan perpanjanganHGB No : 16 / Desa Kembangsari yang diajukan oleh Penggugat kepadaTergugat terhitung sejak tanggal 23 September 1980 hingga saat ini belumditerbitkan (telah lebih dari 26 tahun
No. 457 K /TUN/ 2007 Bahwa oleh karena itu dihubungkan dengan ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2004, gugatan Penggugat a quo merupakangugatan yang telah lewat waktu (daluwarsa) ; Bahwa disamping itu, sebelum Tergugat menerbitkan Sertifikat Hak Milik No :404/ Kelurahan Kembangsari, terlebin dahulu Tergugat telah mengumumkandi Surat Kabar Wawasan terbitan tanggal 11 Mei 2004, denganpengumuman Tergugat No.500432IV2004 tanggat
Gugatan Penggugat Asal Telah Lewat Waktu (Daluwarsa)Bahwa Judex Factie telah keliru dan tidak cermat dalam menafsirkan danmenerapkan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 2Tahun 1991 tanggal 9 Juli 1991 angka V tentang Tenggang Waktu Pasal 55(vide Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang halaman 2728),berdasarkan alasan hukum sebagai berikut :a.
) ;Berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Kasasi mohon kepada Majelisyang memeriksa dan mengadili dalam tingkat kasasi berkenan untukmembatalkan putusan Judex Factie, selanjutnya memeriksa danmemutus sendiri dengan putusan : Menerima Eksepsi Tergugat llIntervensi/Pembanding I/Pemohon Kasasi dan menyatakan gugatanPenggugat/Terbanding/Termohon Kasasi telah daluwarsa dan olehHal. 10 dari 16 hal.
AR. SYAHRAWARDI, SH
Terdakwa:
KASMIDAWATI Pgl KAS Binti ALIRUS
40 — 18
merupakan ibu kandungTerdakwa;Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Hakim meneliti danmempertimbangkan apakah dari faktafakta yang terungkap di atas Terdakwa dapatdinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan olehPenyidik atas kuasa Penuntut Umum, Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkanmengenai waktu terjadinya tindak pidana (tempus delict) yang dirumuskan olehPenyidik atas Kuasa Penuntut Umum di dalam uraian singkat tindak pidana dalamperkara ini dihubungkan dengan daluwarsa
Bahwa terkait dengan hapusnyakewenangan menuntut pidana karena daluwarsa dalam tindak pidana berbentukpelanggaran, Pasal 78 ayat (1) ke1 KUHP menggariskan ketentuan kewenanganmenuntut pidana hapus karena daluwarsa, mengenai semua pelanggaran dankejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun.
di dalam uraian singkat perkara pidana yang disebutkan dengan rumusan"pada hari dan tanggal tidak ingat lagi dalam tahun 2016, menurut Hakim tentunyaberdasarkan waktu kejadian yang dirumuskan tersebut, tindak pidana yangdidakwakan terhadap diri Terdakwa yang menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang LaranganPemakaian Tanah Tanpa Seizin yang Berhak atau Kuasanya bentuknya adalahpelanggaran, kKewenangan untuk menuntutnya telan hapus karena daluwarsa
karenatelah lewat satu tahun;Menimbang, bahwa oleh karena kewenangan untuk menuntut dugaan tindakpidana yang dilakukan oleh Terdakwa telah hapus karena daluwarsa, makapenuntutan yang dilakukan oleh Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum haruslahdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penyidik atas Kuasa PenuntutUmum dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dibebankan kepadanegara;Mengingat, Pasal 78 ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum
109 — 45
; ee Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar yang tersebut dalam putusannya tanggal 3September 2015 Nomor : 228/Pid.B/2015/PN.Dps menyatakan, bahwaperbuatan yang Terdakwa lakukan itu sudah daluwarsa karena peristiwapidana yang Terdakwa lakukan yaitu Terdakwa menjual tanah miliknyasertifikat Nomor : 512/1987, Desa Jimbaran kepada PT.
Perbuatan Terdakwamenjual kembali tanah yang dimaksudkan tanggal 4 Juli 1995 sampaisekarang, maka tenggang waktunya sudah lebih dari 12 tahun yangmenurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Terdakwa melanggarpasal 385 ayat (1) KUHP yang acamannya 4 (empat) tahun dengantenggang waktu daluwarsa menurut pasal 78 KUHP, pasal 79 KUHPadalah 12 (dua belas) tahun, sehingga hak penuntutan pidana kepadaTerdakwa harus hapus karena lewat waktu yang ditentukan olehUNdANGUNdAN ; nw wo nnn non nn nnn nnn non nnn
Seperti tindak pidana pembunuhan, membakar rumah dan lainsebagainya, maka perbuatan yang demikian itu, daluwarsa dihitungmulai perbuatan yang terjadi saat itu. Sedangkan perbuatan pidanayang tersembunyi (terselubung), maka penghitungan daluwarsa sejakdiketahui tindak pidana terungkap ; oonnen= Menimbang, bahwa seiring dengan itu, pendapat dari JanRemmelink yang diuraikan dalam bukunya yang berjudul HukumPidana, Jakarta.
Garamedia 2003, bahawa perbuatan dalam rumusanpasal 79 KUHP harus dimaknai sebagai feit (tindak pidana/delik).Sehingga dimulainya jangka waktu penghitungan daluwarsa, seluruhunsur dari perumusan delik harus dipenuhi atau apabila dalam delikmateriil, artinya bukan waktu tindak pidana dilakukan, tapi justru saatmunculnya akibat dari tindak pidana.
Pendapat dari Jan Remmelink iniseirama dangan pendapatnya Makmur Hadi,S.H. dan SelamatPurba,S.H.dalam makalahnya yang berjudul Asasasas Hukum Pidana,hal.64 menyebutkan, bahwa tenggang wakiu daluwarsa mulai berlakupada hari sesudah perbuatan dilakukan, sedangkan mengenai delikmateriil tenggang waktu daluwarsa mulai berlaku apabila telah adaakibat konstitutifnya ; 222202 Menerima Permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dariKejaksaan Negeri Denpasar ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DR. NURUL NADJMI, ST, MT
112 — 66
menerus bersembunyi dari jangkauan penegak hukum.Berbeda dengan kasus pemalsuan surat dimana pembuat kejahatan tidaklahmengalami keadaan seperti dalam tindak pidana yang lain sebba pembuat kejahatanjustru diuntungkan karena tidak mengalami penderitaan, sehingga apabila dicermatipenerapan daluwarsa dalam pasal 78 tersebut mencederai rasa keadilan dankepastian hukum.
Terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjaraseumur hidup, sesudah delapan belas tahun.Bahwa terhadap terdakwa yang didakwa melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selamalamanya tujuh tahun,maka sesuai dengan pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP kewenangan menuntut atastindak pidana pemalsuan tersebut akan menjadi hapus karena daluwarsa sesduah 12(dua belas) tahun.b. bahwa untuk mengetahui kapan daluwarsa penuntutan tindak pidana
Hal tersebutdapat dilinat pada pasal 79 KUHP tentang Tenggang daluwarsa mulai berlakupada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam halhal sebagai berikut:1.
Terhadap pemalsuan atau perusakan mata uang, tengganga waktu daluwarsa itumulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang ulyangdirusak digunakan.2. terhadap kejahatan dalam pasal 328, 329, 330 dan 333 tenggang daluwarsa itudimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatandibebaskan atau meninggal dunia.3.
dipalsukan maupun sejak pelaku membuat surat palsu tersebut.Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 78 dan 79 KUHPidana, juga keterangan saksiahli serta tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa,maka telah nyata dan terang berderang perkara a quo telah daluwarsa.3.
117 — 57
dengan prosedur dan sudah berdasarkan data fisik PetaPendaftaran Tanah, maupun data administrasi pada Kantor Tergugat sertasama sekali tidak ada tandatanda kepemilikan lainnya diatas bidang tanahobjek sengketa;Menimbang, bahwa terhadap sengketa tersebut, Pengadilan Tata UsahaNegara Jayapura dalam putusan Nomor 01/G/2017/PTUN Jpr. tanggal 13 Juli2017, telah mengadili dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut :MENGADILI:DALAM EKSEPSI; Menerima eksepsi Tergugat tentang Gugatan telah lewat waktu(Daluwarsa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengansungguhsungguh mengadakan musyawarah dan telah dicapai mufakat bulatdengan berpendapat pada pokoknya sebagai berikut ;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telahmempertimbangkan tentang eksepsi yang diajukan oleh Terbanding dahuluTergugat dan eksepsi yang diajukan oleh Terbanding dahulu Tergugat IlIntervensi dengan pertimbangan utamanya terhadap eksepsi Tergugat angkadua (2) mengenai Gugatan telah lewat waktu (Daluwarsa
atasnama Haji Syamsudin bin Tumpa yang dikeluarkan Tergugat melanggarperaturan perundangundangan yang berlaku dan melanggar azas azasumum pemerintahan yang baik dan merugikan kepentingan hukumPenggugat;e Bahwa sehubungan dengan dalil gugatan tersebut, Terbanding dahuluTergugat dan Terbanding dahulu Tergugat Il Intervensi mengajukaneksepsieksepsi antara lain eksepsi tentang gugatan Penggugat telah lewatwaktu ( daluwarsa );e Bahwa untuk menilai apakah gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu(daluwarsa
tanggal 10 Januari 2017, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah melampaui waktusembilan puluh hari sebagaimana yang tersebut dalam ketentuan pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, sehingga cukup alasan untuk menerima eksepsi dari Tergugat;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa sebagai konsekwensi logis dengan diterimanyaeksepsi Terbanding dahulu Tergugat tentang pengajuan gugatan Pembandingdahulu Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa
90 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALASANALASAN HUKUM PENINJAUAN KEMBALI:DITEMUKANNYA BUKTI BARU YANG BERSIFAT MENENTUKANBAHWA GUGATAN PARA TERMOHON PENINJAUAN KEMBALITELAH DALUWARSA;Bahwa dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan buktibaru. yang kesemuanya ditemukan oleh Pemohon PeninjauanKembali pada tanggal 15 Januari 2014, sebagai berikut:PPK 1 : Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan NomorPol: LP/257/K/V/2007/Res.Tangerang, tanggal 8 Mei2007 atas nama Pelapor Kistranggono pada PoldaMetro Jaya;PPK2 : Surat Ir.
PPK5 tersebut memberikan fakta hukum yangmenentukan bahwa gugatan Termohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali Il daluwarsa, karena telah melewati90 (sembilan puluh) hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 juncto UndangUndang NomorHalaman 19 dari 24 halaman. Putusan Nomor 44 PK/TUN/20149 Tahun 2004 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung RI.
Apabila berpatokan pada bukti PPK4dan PPK5, jelas gugatan a quo juga telah daluwarsa, karenagugatan baru diajukan sekitar 1,5 tahun setelah PPK4 dan PPK9;Dengan demikian maka terbukti bahwa gugatan a quo daluwarsa,karena telah melewati 90 (sembilan puluh) hari;KESIMPULAN:Bahwa berdasarkan novum tersebut di atas, maka terbukti bahwaHalaman 21 dari 24 halaman.
Putusan Nomor 44 PK/TUN/2014gugatan a quo telah daluwarsa, karena Para Termohon PeninjauanKembali telah mengetahui objek sengketa dan mengetahuikepentingannya yang dirugikan sejak Termohon Peninjauan Kembali melakukan laporan pidana terkait objek sengketa di tahun 2000(vide TIl Int22.1 dan TIl Int22.2) serta tanggal 8 Mei 2007 (videbukti PPK1) atau setidaktidaknya sejak Termohon PeninjauanKembali mengajukan pemblokiran atas sertifikat objek sengketapada tahun 2000 (vide bukti PPK2 dan PPK3 serta
bukti TIl Int21.1dan Tll Int21.2) atau setidaktidaknya pula sejak Para TermohonPeninjauan Kembali diperiksa terkait laporan polisi yang dilaporkanoleh Pemohon Peninjauan Kembali (vide bukti PPK4 dan PPK5);Dengan demikian maka pertimbangan Judex Facti maupun JudexJuris tentang eksepsi daluwarsa yang pada pokoknya menyatakanbahwa gugatan Para Termohon Peninjauan Kembali tidak daluwarsakarena pada tahun 2000 Termohon Peninjauan Kembali hanyasalah memilih forum, adalah pertimbangan yang sangat tidakberdasar
58 — 51
Bahwa tenggang daluwarsa kewenangan menuntutpidanan terhadap perbuatan yang didakwakan kepadaTerdakwa tersebut meliputi jangka waktu untuk mengenaikejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 (tiga)tahun sesudah 12 (dua belas) tahun berdasarkan ketentuanPasal 78 Ayat (1) Ke3 KUHP.3.
Bahwa berjalannya tenggang daluwarsa tersebutsesuai pasal 79 KUHP, dihitung mulai pada saat sesudahperbuatan dilakukan dan Terdakwa melakukan tindakpidana tanggal 22 Juli 1997 dan baru dilaporkan kepadaPomdam Jaya pada tangga 1 November 2010.4.
Terbanding/Terdakwa : H. MURIADI bin H. SAMSUNI
124 — 68
SAMSUNItelah melampaui tenggang waktu penuntutan / daluwarsa KARENATELAH MELAMPAUI 12 (DUA BELAS TAHUN ) ;2. Bedasarkan Pasal 78 ayat 1 KUHP (Kitab UndangundangHukum Pidana) : megenai Kewenangan menuntut pidana hapuskarena Daluwarsa ; secara khusus pada pada Pasal 78 ayat ( 1) ke 3yang secara jelas merumuskan bahwa : Mengenai kejahatan yangdiancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, SESUDAH DUABELAS TAHUN .3.
putusannya menyatakan kewenangan menuntut terhadap terdakwahapus dengan pertimbangan :Menimbang, bahwa berdasarkan konstruksi hukum tersebut di atasdihubungkan dengan proses penuntutan terhadap terdakwa, Majelis Hakimberpendapat bahwa penuntutan terhadap terdakwa dilakukan setelah 12tahun setelah perbuatan yang didakwakan dilakukanBahwa yang menjadi inti pertimbangan Pengadilan Negeri sampai padakesimpulan bahwa kewenangan menuntut terhadap terdakwa hapus denganalasan bahwa penuntutannya telah daluwarsa
, adalah berdasarkanperhitungan suatu daluwarsa dalam pemalsuan surat atau menggunakansurat palsu adalah dihitung dan dimulai setelah perbuatan itu dilakukan olehTerdakwaBahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan MajelisHakim tersebut di atas.
Bdg, yangmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 12 Juni 2014 Nomor98/Pid.B/2014/PN.Bks, dengan pertimbanganpertimbangan :Bahwa yang menjadi pertanyaan dan permasalahan dalam perkara iniadalah sejak kapan tenggang waktu daluwarsa itu mulai berlaku atau mulaidihitung, yaitu apakah pada hari sesudah perbuatan itu dilakukan, atau padahari surat palsu atau dipalsukan itu digunakan ataukah pada hari surat yangdiduga palsu itu digunakan dan diketahui oleh korban atau orang yangmerasa dirugikan
akibat digunakan surat palsu tersebut;Bahwa Penuntut Umum menghitung kapan dimulai dan dihitung tenggangwaktu daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan suratpalsu, bukanlah pada hari sesudah perbuatan pemalsuan surat ataumenggunakan surat palsu itu dilakukan, akan tetapi pada hari berikutnyasurat yang diduga palsu itu dipergunakan dan adanya kepalsuan itu diketahuioleh korban atau orang atau pihak lain yang dirugikan akibat digunakannyasurat yang diduga palsu tersebut;Berdasarkan
Ristiane Hardayun Putri
Termohon:
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JABAR
115 — 18
Sehingga sesuai ketentuanPasal 83 (2) KUHAP terjadi penangguhan penghitugan daluwarsa(prejudicial geschil) terhitung sejak tanggal 24 April 2014 sampaidengan tanggal 13 Mei 2014;Halaman 10 dari 64 Putusan Nomor 17 / Pid Praper / 2018 / PN. Bdg.b.
Bdg.PUTRI dan RATU AYU ARDITA LESTARI) pada tanggal 28 Mei 2018.Sehingga sesuai ketentuan Pasal 83 (2) KUHAP terjadi penangguhanpenghitugan daluwarsa (prejudicial geschil) terhitung sejak tanggal 31Oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2018;Sehingga karena adanya penangguhan penghitungan waktu daluwarsa(prejudicial geschil) sesuai ketentuan Pasal 83 (2) KUHAP tersebut, makaSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/73.b/IV/2016/Dit Reskrim Um Tanggal 8 April 2016 yang diterbitkanoleh
RISTIANE HARDAYUN PUTRI(PEMOHON) dengan alasan karena bukan merupakan tindak pidana dan demihukum (daluwarsa) tersebut tidak berdasar menurut hukum sehingga harusdinyatakan tidak sah;.
Tap/73.b/IV/2016/DitReskrim Um Tanggal 8 April 2016 dengan alasan karena bukan merupakantindak pidana dan demi hukum (daluwarsa) tersebut harus dinyatakan tidaksah.Halaman 14 dari 64 Putusan Nomor 17 / Pid Praper / 2018 / PN. Bdg.5.
yang isinya :(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :Halaman 37 dari 64 Putusan Nomor 17 / Pid Praper / 2018 / PN.
62 — 40
Hal ini sebagaimana menurut BukuIV Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang lewatwaktu (daluwarsa), pada bagian 2 yaitu Tentang Daluwarsa, DipandangSebagai Suatu Alat Untuk Memperoleh Sesuatu dimana pada Pasal1963, 1964 dan 1965 KUHPerdata secara lebih detail menyebutkansebagai berikut :Pasal 1963 KUHPerdata :siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hakyang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga,atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk
,memperoleh hak milik atasnya dengan jalan daluwarsa, dengansuatu penguasaan selama dua puluh tahun;Selanjutnya Pasal 1964 KUHPerdata menyatakan : Suatu alas hak yang batal karena suatu cacat dalam bentukcaranya, tidak dapat digunakan sebagai dasar suatu daluwarsaselama dua puluh tahun ;Sementara Pasal 1965 KUHPerdata menyatakan :Itikad baik selamanya harus dianggap ada, sedangkan siapa yangmenunjuk kepada suatu itikad buruk diwajibkanmembuktikannya7 Secara lex specialis pasalpasal mengenai daluwarsa
Jika telah melewatikurun waktu 20 tahun, maka tidak diberi kesempatan lagi kepada ParaPenggugat untuk membuktikan seandainyapun ada itikad buruk quodnone terkait Akta Hibah a quo, karena dasar daluwarsa yang telahmelewati 20 tahun dapat digunakan oleh Tergugat ;9 Bahwa selanjutnya, jikapun Para Penggugat mendalikan berhak atas hartawaris dari Alm, Lina Gozal terkait melekatnya harta bersama 50 % padaPabrik Conserven Malino quod non, untuk menuntut gugatan waris inipun Para Penggugat telah gugur/daluwarsa
Sehingga perkara initelah daluwarsa;5 Hal ini sebagaimana menurut Pasal 1963,1964 dan 1965 BW yangmenyebutkan : Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yangsah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatupiutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milikatasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama duapuluh tahun.
;Suatu alas hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuk caranya,tidak dapat digunakan sebagai dasar suatu daluwarsa selama dua puluhtahun.Itikad baik selamanya harus dianggap ada, sedangkan siapa yangmenunjuk kepada suatu itikad buruk diwajibkan membuktikannya6 Bahwa jikapun Para Penggugat mendalilkan berhak atas harta waris dariAlm.
125 — 10
pokoknyamenerangkan bahwa sejak ia bertugas sebagai kepala dusun di tahun 1990sampai sekarang, objek sengketa sudah dikuasai oleh Penggugat tanpaadanya ganggguan dan keberatan dari pihak lain, dimana keterangan saksiADI ini pun diperkuat dengan keterangan saksi Wawa Ridwan yang tinggaldekat dengan objek sengketa yang keterangan sama dengan saksi Aditersebut.Menimbang, bahwa pasal 1963 KUHPerdata tentang perolehan hakyang salah satunya tentang perolehan hak berupa benda tidak bergerak atasdasar daluwarsa
(vrijwaring), isinya menyatakan :Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang takbergerak...............+. dengan suatu besit selama 20 tahunmemperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu.Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama 30tahun memperoleh hak milik tanoa dapat dipaksa untuk menunjukanalas haknya.Menimbang, bahwa pasal 1967 KUHPerdata tentang hapusnya hakatas dasar daluwarsa menyatakan :Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yangbersifat
perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnyawaktu 30 tahun..............
Menimbang, bahwa meskipun ketentuan pasal 1963 KUHPerdata dan1967 KUHPerdata ini dianggap sudah tidak berlaku lagi dengandiberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria yang bersumber dari hukum adat yang tidak mengenalHalaman 10 dari 14 Halaman Putusan No. 17/PDT/G/2016/PN.GRTlembaga daluwarsa (vrijwaring) mengenai perihal kepemilikan atas bendatidak bergerak, namun perihal lembaga daluwarsa dalam pasal 1963KUHPerdata dan pasal 1967 KUHPerdata ini ternyata masih
sejalan denganadanya lembaga rechtsverwerking (pelepasan hak) yang dikenal dalamhukum adat.Menimbang, bahwa pelepasan hak (rechtsverwerking) yang memilikiakibat hukum hilangnya hak seseorang, secara a contrario menyebabkantimbulnya hak bagi orang lain yang menguasainya secara terusmenerus.Menimbang, bahwa memang hukum adat tidak mengatur mengenailamanya tenggang waktu untuk menyatakan seseorang dianggap telahmelepaskan haknya sebagaimana pengaturan lembaga daluwarsa dalamKUHPerdata yang memberikan
53 — 18
Menimbang, bahwa putusan Hakim tingkat pertama halaman 16 dan 17 pada diktumamar putusannya, telah sesuai dengan petitum dalam surat gugatan Penggugat dan masingmasing petitum sudah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama dalam pertimbanganhukumnya ;Menimbang, bahwa keberatan angka 4 dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Tergugat I / Pembanding pada angka 4 tersebut di atas, rupanyamendasarkan pada Pasal 1946, 1955, 1963 dan Pasal 1967 Kitab UndangUndang HukumPerdata (BW) tentang daluwarsa
, Pasal 1967nya, berbunyi sebagai berikut : Segalatuntutan hukum baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapuskarena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yangmenunjukkan akan adanya daluwarsa itu, tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagipula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnyayang buruk ;Menimbang, bahwa atas hal tersebut di atas dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa sebelum
Mengenai daluwarsa untuk memperoleh hak milik, sepanjang mengenai tanah dan bendabenda yang berkaitan dengan tanah. (Vide pula hal yang sama pada buku : HUKUMPERDATAHUKUM BENDA oleh Prof. DR. Ny. Sri Soedewi Masychoen Sofwan, S.H.
1.NANIH WIJAYA Binti NAMIN
2.NAMAN NAMIN Bin NAMIN
3.MARIYAH Binti NAMIN
Tergugat:
1.NURJAYA Bin NAIN Bin MIAT Ahli Waris dari MIAT Bin RIPAN
2.RASUPNADI
107 — 76
Gugatan daluwarsa (Exceptio Temporis/eksepsi daluwarsa).Halaman 14 dari 48 Putusan Nomor 91/Pat.G/2018/PN.DpkBahwa M.
Pasal 1967 KUH.PERDATA yang berbunyi Segala tuntuan hukum,baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan,hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun,sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidakHalaman 19 dari 48 Putusan Nomor 91/Pat.G/2018/PN.Dpkusah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlahdimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepadaitikadnya yang buruk.c.
Pasal 1967 KUH.PERDATA yang berbunyi Segala tuntuan hukum,baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan,hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun,sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidakusah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlahdimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepadaitikadnya yang buruk.Bahwa mengenai dalil gugatan Para Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi angka 20, telah dijawab diatas pada angka
Gugatan Daluwarsa (Exceptio Temporis/eksepsi daluwarsa);2. Gugatan error in persona/pluris litis consortium (Salah sasaran pihak yangdigugat);3. Gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium);4. Gugatan Penggugat kabur (obscure libel),Menimbang, bahwa atas Eksepsieksepi tersebut diatas Majelis Hakimakan mempertimbangkannya sebagai berikut :1.
Gugatan Daluwarsa (Exceptio Temporis/eksepsi daluwarsa);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan gugatan daluwarsa ataulewat waktu berdasarkan Pasal 1967 KUH Perdata tuntutan hak kebendaanatau yang bersifat perorangan menurut Pasal 1967 KUH Perdata gugur setelahlewat 30 tahun;Menimbang, Tergugat dalam dalil eksepsinya menyatakan GugatanDaluwarsa dikarenakan jual beli antara yang adalah istri dari (Alm) Naih BinDali selaku Penjual dengan kakek Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiyang bernama (Alm)
HENDRA
Tergugat:
1.Rasim
2.Surah
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat
112 — 10
Eksepsi Daluwarsa Perkaraa. bahwa Tergugat dan Tergugat II telah memiliki Sertifikat Hak Milik atasobjek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. 03740 atas namaTergugat dan Sertifikat Hak Milik No. 3070 atas nama Tergugat II danjuga telah melakukan penguasaan atas tanah tersebut secara fisikdilapangan hak ini terbukti dengan adanya bangunan Rumah Semipermanen.b.
Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, seseorang tidak dapat lagimenuntut haknya (daluwarsa) atas tanah yang telah disertifikatkan dansecara nyata dukuasai secara fisik dalam waktu 5 (lima) tahun tidakmengajukan keberatan atau tuntutan.
Lebihlanjut Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi menyatakan bahwaberdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang pendaftaran tanah, seseorang tidak dapat lagi menuntut haknya(daluwarsa) atas tanah yang telah disertifikatkan dan secara nyata dikuasaisecara fisik dalam waktu 5 (lima) tahun tidak mengajukan keberatan atautuntutan.
Sehingga Sertifikat Hak Milik No.3070 atas nama Tergugat IlKonvensi/Penggugat Il Rekonvensi yang terbit pada tanggal 9 Maret 2005apabila dihubungkan dengan Pasal 32 ayat (2) PP No.24/1997 Tentangpendaftaran tanah maka sudah sangat jelas Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan haknya tersebut karenasudah daluwarsa sejak tahun 2010.
sejak tahun 2010,Majelis hakim berpendapat oleh karena hal tersebut telan memasuki pokokperkara dan untuk membuktikan apakah benar telah terjadi daluwarsa atautidak yangmana dasar eksepsi tersebut adalah sudah terbitnya sertifikat hakmilik Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang didalilkansudah lebih dari 5 (lima) tahun, maka terhadap hal demikian memerlukanpembuktian lebih lanjut, sehingga terhadap eksepsi Para TergugatKonvensi/Para Penggugat Rekonvensi tentang gugatan daluwarsa dinyatakanditolak
RUDI JUNIUSMAN
Terdakwa:
TRI MURTI CHAN PGL. ETI BINTI MUZAR
27 — 7
tersebut adalahpusako tingginya;Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum WHakim meneliti danmempertimbangkan apakah dari faktafakta yang terungkap di atas Terdakwa dapatdinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan olehPenyidik atas kuasa Penuntut Umum, Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkanmengenai waktu terjadinya tindak pidana (tempus delict) yang dirumuskan olehPenyidik atas Kuasa Penuntut Umum di dalam uraian singkat tindak pidana dalamperkara ini dihubungkan dengan daluwarsa
Bahwa terkait dengan hapusnya kewenanganmenuntut pidana karena daluwarsa dalam tindak pidana berbentuk pelanggaran,Pasal 78 ayat (1) ke1 KUHP menggariskan ketentuan kewenangan menuntut pidanahapus karena daluwarsa, mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yangdilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun.
atas Kuasa Penuntut Umum di dalamuraian singkat tindak pidana yang disebutkan dengan rumusan "pada sekitar bulanNovember 2013, menurut Hakim tentunya berdasarkan waktu kejadian yangdirumuskan tersebut, tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa yangmenurut Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 51Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Seizin yang Berhak atauKuasanya bentuknya adalah pelanggaran, kewenangan untuk menuntutnya telahhapus karena daluwarsa
sebab telah lewat satu tahun;Menimbang, bahwa oleh karena kewenangan untuk menuntut tindak pidanayang didakwa terhadap diri Terdakwa telan hapus karena daluwarsa, makapenuntutan yang dilakukan oleh Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum haruslahdinyatakan tidak dapat diterima;Hal 11 dari 12 Catatan Putusan Nomor 13/Pid.C/2019/PN PnnMenimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penyidik atas Kuasa PenuntutUmum dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dibebankan kepadanegara;Mengingat, Pasal 78 ayat
157 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2044 k/Pdt/2015hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu selama tiga puluh tahun,sedangkan siapa yang mengajukan akan adanya daluwarsa itu tidak usahmempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula dapatlah dimajukan terhadapnyasuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk". (Soebektidan Tjitrosudibio, KUHPerdata/Burgerlijik Wetboek);2.
Bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana terurai di atas, maka apa yangmenjadi ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata dan Yurisprudensi MA Nomor408 K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1973 telah terpenuhi, sehingga patutkiranya gugatan Para Penggugat untuk ditolak dengan alasan telah daluwarsa;Prematur :6.
Siti Zaenap (Halaman 1819);Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11Desember 1975 Nomor 200 K/SIP/1974 yang telah menjadi Yurisprudensimenyatakan bahwa Alasan Kasasi bahwa hukum adat tidak mengenaldaluwarsa dalam warisan, tidak dapat dibenarkan karena bukan daluwarsa yangmenjadikan ditolaknya gugatan melainkan karena berdiam diri selama 30 tahunlebih, sehingga dianggap telan melepaskan haknya (Rechtsvermerking),demikian juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29
Itikadbaik dan alas hak yang sah merupakan syarat mutlak bagi setiap orang yangmengaku memiliki hak atas tanah dengan cara daluwarsa (lihat: KartiniMuljadi, Gunawan Wijaya, Kedudukan Berkuasa dan Hak Milik, Jakarta;Kencana, Cet. , 2004, Halaman 27). Ketentuan ini menjadi wajib adaHalaman 17 dari 23 hal. Put.
Bahwa hak kebendaan khususnya hak milik atas tanah yang tundukkepada hukum adat, tidak dikenal adanya daluwarsa seperti yangdipertimbangkan Pengadilan Tinggi. Daluwarsa hanya dikenal oleh BWyang hanya berlaku untuk golongan eropa atau yang dipersamakan;2. Bahwa seandainya Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya mengenaidaluwarsa tersebut mendasarkan ketentuan dalam buku IV KUHPerdatamaka itupun tidaklah tepat. Karena tidak sesuai dengan Pasal 1959,1960 dan Pasal 1963 KUH Perdata;3.
184 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Daluwarsa (Exceptio Temporis)Halaman 10 dari 21 Hal. Put. Nomor 338 PK/Pdt/2017Bahwa Tanah Objek Sengketa telah dikuasai Tergugat selama 41 tahunsejak tahun 1971.
Nomor 338 PK/Pdt/2017Bahwa Pasal 1967 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut:Segala tuntutan hukum baik yang bersifat perbendaan maupun yangbersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya kadaluwarsa itu tidak usahmenunjukkan suatu alas hak,...Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1967 KUH Perdata ini jelaslah bahwagugatan Penggugat nyatanyata telah daluwarsa, mengingat gugatan hukumbaru diajukan setelah 41 tahun;Ketentuan mengenai daluwarsanya
gugatan termuat pula dalamYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Sip/1971 tanggal 31 Juli1973 yang secara tegas menyatakan gugatan Penggugat asai harusdibatalkan karena telah daluwarsa 30 tahun lebih sebab sawah terperkarasudah 48 tahun dikuasai Hokkom Situmorang tanpa gangguan siapapun.Berdasarkan yurisprudensi di atas, maka jelaslah gugatan Penggugat telahdaluwarsa dikarenakan gugatan hukum baru diajukan 41 tahun setelahTergugat menguasai Tanah Objek Sengketa;Ahli Hukum Perdata dan mantan
,dalam buku Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan pada halaman 890 s/d 891pada angka 6 tentang Gugatan telah daluwarsa menyatakan: ...Dengandemikian, apabila gugatan yang diajukan Penggugat telah melampaui bataswaktu yang ditentukan undangundang untuk menggugatnya, berartiTergugat telah terbebas untuk memenuhinya.
Jika hakim menemukangugatan telah daluwarsa, harus menjatuhkan putusan akhir dengan dictummenyatakan gugatan tidak dapat diterima;Bahwa berdasarkan pendapat M.
61 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Penggugat dan ParaPenggugat melakukan penuntutan tahun 2010, maka berdasarkan Pasal1963 ayat (2) BW Para Penggugat telah kehilangan hak menuntut karenadaluwarsa, adalah tidak beralasan hukum, karena :(1) Putusan perkara a quo bertentangan dengan putusan perkarasebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrachtvan gewisjde) yaitu Perkara Nomor: 10/Pdt.G/2009/PN.Pin yangmenyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena antara petitumtidak sejalan dengan dalil gugatan, bukan karena daluwarsa
;(2) Pasal 1963 BW yang eksistensinya berkaitan dengan Pasal 610 BWtidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan Para Penggugat telahkehilangan hak untuk menuntut karena daluwarsa, mengingat Buku IIBW yang memuat Pasal 610 telah dicabut dan dinyatakan tidakberlaku lagi oleh UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentangPeraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA);Disamping itu, hak milik seseorang atas tanah berakhir karena lewatwaktu (daluwarsa), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 UUPAyang menyatakan Hak Milik
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 157 K/Sip/1975, tertanggal 18 September 1976, yang berbunyi hakPenggugat untuk menggugat tanah yang telah lama dikuasai olehTergugat tidak terkena daluwarsa;. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 457 K/Sip/1974, tertanggal 9 September 1976, yang berbunyi Lampauwaktu saja tidak menyebabkan hapusnya sesuatu hak;.
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan gugatan ParaPenggugat/Para Pembanding daluwarsa semakin jelas kekeliruannya,manakala bunyi amar putusan Judex Facti menyatakan mengabulkangugatan Para Penggugat untuk sebagian, pertimbangan hukum manatidak sejalan dengan amar putusan;Bahwa putusan Judex Facti pada tingkat banding telah melanggar ketentuanPasal 30 ayat 1 UndangUndang 5 Tahun 2004 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yangberbunyi, Mahkamah Agung
Bahwa walaupun dalam beberapa Yurisprudensi dalam Hukum Adat tidakdikenal daluwarsa, namun penguasaan secara de facto oleh Para Tergugat/Para Termohon Kasasi (lebih 30 tahun) dan Para Penggugat/Para PemohonKasasi baru mengajukan gugatan tahun 2010 (setelah 40 tahun) makamenurut Pasal 1963 ayat (2) BW, maka hak menuntut tersebut telahdaluwarsa;.