Ditemukan 10678 data
39 — 4
Menyatakan Terdakwa TJEN KA HIH Als AKAI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusiamenggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimaFidusia"; 2.
Memerintahkan barang bukti berupa : - ------ 3 (tiga) lembar Surat perjanjian pembiayaan konsumen;- -1 (satu) buah BPKB, an.Tjen Ka Hih; -1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia; -Kesemuanya Dikembalikan kepada PT CENTRAL
B 6711 PVG yang masih menjadi Jaminan Fidusia kepada oranglain yaitu Sdr.HELUS KUNCORO , dengan tanpa mendapat persetujuandari PT.CS Finance selaku Kreditur yang memberikan pembiayaandengan Jaminan Fidusia atas pembelian Sepeda motorSuzuki Satria FU150 SCD warna biru putih No.Pol.
; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umumdengan Surat Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 36 UndangUndangRI Nomor 42 Tahun 199 tentang Jaminan Fidusia yang unsurunsurnyasebagai berikut; . 1 Pemberi Fidusia; 2 Dilarang mengalihkan , menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima FidusiaMereka yangmelakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanniaga sebagaimana dimaksud
Tentang unsur "Dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia" '; Menimbang, bahwa dalam rumusanPasal 23 ayat (2) jo.Pasal36Undangundang RI.
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiamenentukan bahwa Pemberi' Fidusia dalam hal mengalihkan, ataumenggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobyek jaminan fidusia, harus dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksisaksi :FERDINANDHUTABARAT, dan HERMAWAN dihubungan denganketerangan Terdakwadan barang bukti,yang saling bersesuaian maka terbukti bahwaterdakwatelah menggadaikan sepeda motor Suzuki Satria FU
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsurunsurdalam Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia maka Majelis Hakim telah mendapatkan bukti yang sahdan dari bukti tersebut diperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidanasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut yangkwalifikasinya : 'Pemberi Fidusia menggadaikan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan
Terbanding/Penuntut Umum : ASEP SUNARSA, SH
40 — 23
lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengannomor perjanjian Fidusia 0170000342;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengannomor perjanjian Fidusia 0170000344;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat
nomorperjanjian Fidusia 0050003036;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama HADI CAHYANTO dengan nomorperjanjian Fidusia 0050003045;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama HADI CAHYANTO dengan nomorperjanjian Fidusia 0050003046;1 (satu) bendel
dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000431;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama TAUFIK HIDAYAT dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000432;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama ADE SUMARLIN dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000434;1 (satu
,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama DADANG HIDAYAT dengan nomorperjanjian Fidusia 0050003036;Halaman 21 dari 28 halaman .
Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama TAUFIK HIDAYAT dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000431;Halaman 23 dari 28 halaman .
95 — 11
Menyatakan Terdakwa SURYA ASNELLY Binti AHMAT NATAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan kepada pihak lain, benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;2.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Akta jaminan fidusia nomor 01 tanggal 02 Maret 2017; 1 (satu) buah sertifikat jaminan fidusia nomor W5.00023987 AH.05.01 Tahun 2017 sebagai pemberi fidusia SURYA ASNELLY dan penerima fidusia adalah PT.Oto Multhiartha; 1 (satu) lembar surat kuasa membebankan jaminan secara fidusia; 1 (satu) lembar surat penegasan dan kuasa yang ditanda tangani SURYA ASNELLY; 1 (satu) surat kuasa menjual kendaraan bermotor dan menggunakan
; Pemberi Fidusia, Yang Mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia., Dan atau menjatuhnkan hukumanbagi Terdakwa SURYA ASNELLY Binti AHMAT NATAN dengan hukumanpercobaan.
ditanda tangani secara elektronik oleh pejabat pada kantorpendaftaran fidusia;Bahwa yang berhak mendaftarkan Jaminan Fidusia adalah PenerimaFidusia/Kreditur, Kuasanya atau wakilnya sedangkan yang terlibat dalamperjanjian tersebut adalah Kreditur dan Debitur;Bahwa dimulainya perjanjian Jaminan Fidusia semenjak pembebanan dengandengan Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaris dan merupakan AkteJaminan Fidusia Tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan persyaratanpendaftaran Jaminan Fidusia dengan
kelengkapan sbb :e Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia ditujukan kepada kantorpendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan oleh Penerima Fidusia kuasaatau wakilnya yang dilakukan secara on line sistem;e Melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia dengan dilengkapi1.
Salinan Akte Notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia.2.Surat Kuasa atau Surat Pendelegasian wewenang untuk melakukanpendaftaran Jaminan Fidusia.3.Bukti Pembayaran pendaftaran Jaminan Fidusia.Bahwa berdasarkan pasal 11 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang JaminanFidusia bahwa benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajibdidaftarkan paling lama 30 hari terhitung mulai tanggal pembuatan AktaJaminan Fidusia berdasarkan Pasal 4 PP RI No. 21 tahun 2015 tentang TataCara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan
UU RI nomor 42 tentang Jaminan Fidusia;Bahwa Aturan yang =mengatur' tentang mengalihkan ataumemindahtangankan objek jaminan fidusia tersebut tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima fidusia (kreditur) maka perbuatan tersebutbertentangan dengan pasal 23 ayat (2) dan pasal 36 UU RI nomor 42 tahun1999 tentang jaminan fidusia;Bahwa benar sertifikat Jaminan Fidusia dengan NomorW5.00023987.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 06032017, JAM : 15:10:25adalah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
42 — 7
Menyatakan Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia ;2.
Kota Kediri ; - 1 bendel akta jaminan Fidusia Notaris Kota Tangerang Aryani S,SH dengan nomor 165 tanggal 19 Juni 2012 ; - 1 bendel sertifikat jaminan fidusia nomor W10.21689.AH.05.01.TH.2012 yang diterbitkan oleh DEPKUMHAM - 1 lembar surat peringatan terakhir ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT.Bintang Mandiri Finance Cab.Kota Kediri pada tanggal 06 Agustus 2012 ; - 1 lembar somasi satu ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT Bintang Mandiri Finance Cab.Kota
AG 8117 UR tanpa seijinpenerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabang Kediri) yang telah menjadi obyekjaminan fidusia tersebut adalah Sdr.
AG 8117 UR tanpa seijin penerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabangKediri) yang telah menjadi obyek jaminan fidusia tersebut adalah Sdr. Didik Sumantorosebagai nasabah / debitur alamat Dsn.
yang menjadiobyek fidusia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999tentang jaminan fidusia ;2.
adalah sebagaimanadiatur dalam PP No. 86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biayapembuatan akta jaminan fidusia pasal 2 menyebutkan antara lain permohonan pendaftaranjaminan fidusia kuasa atau wakilnya dengan dilengkapi : 1.pernyataan pendaftaran jaminanfidusia, 2. asli salinan akta notaries tentang pembebanan jaminan fidusia, 3.surat kuasa atausurat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia, 4.bukupembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia ;Bahwa
fidusia menyatakanjaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalamdaftar fidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm)di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini;Bahwa Terdakwa sampai disidang di Pengadilan ini karena Terdakwa telah oper alih kreditkendaraan truk Mitsubishi ;Bahwa Kejadiannya pada bulan Juli 2012 di Dusun Blimbing, Kecamatan Loceret,Kabupaten Nganjuk ;Bahwa pada awalnya
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.JOICE. M. E. TASIAM, SH
Terdakwa:
EDING LAMASI
83 — 41
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa EDING LAMASI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa seijin tertulis dari Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan
selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W25.00015453 AH.05.01 Tahun 2019;
- 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1069 tanggal 15 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi bermeterai jual beli
Jaminan Fidusia;Bahwa Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) Unit Mobil Merek ToyotaAvanza G Warna Putih DB 1368 CD Warna putih No.MesinKC81E1054036 dan No.Rangka MH1KC8112K053991;Bahwa bukti mobil tersebut sebagai Objek Jaminan Fidusia dibuktikandengan adanya Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia;Bahwa Terdakwa mengalihkan Objek Jaminan Fidusia dengan caramenjual Objek Jaminan Fidusia kepada seorang lelaki bernama EriksonPiet seharga Rp.16.000.000, (enam belas juta rupiah) pada tanggal
Cabang Bitung serta memastikan bahwa nasabah membayarangsuran dan menyetor angsuran yang ditagin serta melaporkan kepadaKasir PT BFI Finance;Bahwa Terdakwa sebagai Pemberi Jaminan Fidusia sedangkan PT BFIFinance Cabang Bitung sebagai Penerima Jaminan Fidusia;Bahwa Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) Unit Mobil Merek ToyotaAvanza G Warna Putih DB 1368 CD Warna putih No.MesinKC81E1054036 dan No.Rangka MH1KC8112K053991;Bahwa bukti mobil tersebut sebagai Objek Jaminan Fidusia dibuktikandengan adanya
Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia;Bahwa Terdakwa mengalihnkan Objek Jaminan Fidusia dengan caramenjual Objek Jaminan Fidusia kepada seorang lelaki bernama EriksonPiet seharga Rp.16.000.000, (enam belas juta rupiah) pada tanggal 15Maret 2019 di kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung;Bahwa penjualan yang dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan danseijin pihak PT BFI Finance;Bahwa sebelum mendapatkan persetujuan untuk melakukan kreditjaminan BPKB mobil tersebut, pihak
Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Mengalinkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Menyatakan Terdakwa EDING LAMASI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Mengalihkan ObjekJaminan Fidusia tanpa seijin tertulis dari Penerima Fidusia;2.
76 — 10
R1770NM tahun pembuatan2014, Nomor Rangka MHKP3BA1JEK077407, Nomor Mesin MD87629;e Bahwa benar selanjutnya atas objek jaminan tersebut dilakukan pendaftaranjaminan Fidusia sehingga keluar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 02 Juli 2014;e Bahwa benar Terdakwa selaku Pemberi Fidusia diwajibkan membayar angsurankepada penerima Fidusia yaitu PT.
yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1angka 5 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan dalam perkaraini adalah Terdakwa RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagaimana disebutkandalam sertifikat jaminan fidusia Nomor W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa RAHMADZAENUDIN Bin YUSUF yang dibenarkan oleh saksisaksi
bahwa benar TerdakwaRAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagai Pemberi Fidusia kepada PT.
persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, ataue Menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, atauHalaman 17 dari 22 Putusan Nomor 94Pid.B/2015/PN Bnre Menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa perbuatan sebagaiamana diuraikan diatas
137 — 46
Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia;4. Menyatakan 1 (satu) unit mobil Merk/Model/Type : Toyota/Avanza/F 52 V M/T 10, Tahun 2013, Warna Black Mica, No. Rangka : MHKM1CA4JDK045331, No. Mesin : 3SZ DDT5735, No.
Polisi BK 1780 IL berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 91526413 tertanggal 04 Juli 2013 dan Setifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia adalah masih merupakan milik Penggugat; 5.
Iskandar Muda No. 15B Medan yang dalam bukti P2 disebut sebagaiPenerima Fidusia, yang mana dalam bukti P2 pada halaman 45 menyebutkanbahwa Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan Jaminan kepadaHalaman 13 dari21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Pdt.G/2014/PN Kis14Penerima Fidusia yang menerima jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia sampaidengan nilai penjaminan sebesar Rp. 198.936.439.
;Menimbang, bahwa dalam bukti P2 yaitu Akta Jaminan Fiducia padapasal 1 paragraf ke2 disebutkan Pemberi Fidusia mengakui bahwa terhitungsejak hari ini dan selama berlakunya perjanjian ini Obyek Jaminan Fidusiadikuasai oleh Pemberi Fidusia bukan lagi dalam hubungan hak milik, namundalam hubungan pinjam pakai, yang berdasarkan hubungan pinjam pakaitersebut, Penerima Fidusia meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia dandalam pasal 2 disebutkan Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakanoleh Pemberi Fidusia
;Menimbang, bahwa dalam pasal 5 dari bukti P2 tersebut disebutkanbahwa Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas ObyekJaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untukmembebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual ataumengalihnkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak laintanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia...
;Menimbang, bahwa dari bukti Obyek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksudkan dalam bukti P2 tersebut telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia dan telah dibukukan dan diterbitkan Sertifikat Fidusia olehan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.
diawali oleh PerjanjianPembiayaan (bukti P1) yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya AktaJaminan Fidusia Nomor : 246 (bukti P2) yang mana dalam bukti P2 tersebutpada Pasal 1 menyebutkan bahwa :Pembebanan jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia dilakukanditempat dimana Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telahmenjadi miliknya Penerima Fidusia, sedangkan Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusiaselaku Peminjam Pakai.
429 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
FIDUSIA Nomor : 053, tanggal: 01 Juli 2014:> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246449.7, NomorLangganan : Merk : Toyota Etios taxi sedan mini, Nomor Rangka :MBJB2ZBT4D0076611, Nomor Mesin : 2NRD039547, WarnaSILVER METALIK, Tahun : 2013, Nomor Polisi : L 1966 UX, AKTAJAMINAN FIDUSIA Nomor: 056, tanggal: 01 Juli 2014:> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246451.9,
Menyatakan seluruh perjanjian berkaitan dengan Fidusia atas 30 unitmobil sebagai berikut :> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.241683.8, NomorLangganan : 400.10099396.1, Merk : Toyota Etios taxi sedan mini,Nomor Rangka : MBJB2ZBTOD0076735, Nomor Mesin2NRDO039777, Warna : SILVER METALIK, Tahun : 2013, NomorPolisi: L 1858 UX, AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 287 tanggal: 17April 2014;> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17
Nomor 2475 K/Pdt/2019Polisi: L 1855 UX, AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor :288 tanggal: 17April 2014;PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.241690.0, NomorLangganan : 400.10099399.1, Merk : Toyota Etios taxi sedan mini,Nomor Rangka : MBJB2ZBT2D0076283, Nomor Mesin2NNDO039102, Warna : SILVER METALIK, Tahun : 2013, NomorPolisi: L 1849 UX, AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor: 289, tanggal: 17April 2014;PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17
FIDUSIA Nomor: 041, tanggal: 01 Juli 2014:> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246412.8, NomorLangganan : Merk : Toyota Etios taxi sedan mini, Nomor Rangka :MBJB2ZBT2D0077160, Nomor Mesin : 2NRD040459, WarnaSILVER METALIK, Tahun : 2013, Nomor Polisi : L 1965 UX, AKTAJAMINAN FIDUSIA Nomor: 055, tanggal: 01 Juli 2014:> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246418.7,
, Nomor Polisi : L 1967 UX, AKTAJAMINAN FIDUSIA Nomor: 054, tanggal: 01 Juli 2014:PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246447.0, NomorLangganan : Merk : Toyota Etios taxi sedan mini, Nomor Rangka :MBJB2ZBT4D0076740, Nomor Mesin : 2NRD039752, WarnaSILVER METALIK, Tahun : 2013, Nomor Polisi : L 1976 UX, AKTAJAMINAN FIDUSIA Nomor: 053, tanggal: 01 Juli 2014:PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian
Totok Alim Prawiro W., SH
Terdakwa:
SULISTIYONO Alias KECUT Bin TEGUH
105 — 22
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa SULISTIYONO Alias KECUT Bin TEGUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia tanggal 02 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W13.00552353. AH.05.01 tahun 2017.
- 1 (satu) bendel Formulir Permohonan Pembiayaan.
- 3 (tiga) lembar Surat Somasi.
- 1 (satu) lembar Historis Pembayaran No: 3401105170701.
(Sulistiyono) dengan Penerima Fidusia(PT.
Bahwa Penerima fidusia mempunyai hak preferen dan berpindahnyakepemilikan benda dari pemberi fidusia kepenerima fidusia setelah terbitnyajaminan fidusia diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU RI No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, maka jika terjadi permasalahan hukum tidak bisadilaksanakan eksekusi karena pengalihan kepemilikan hak dari pemberifidusia ke penerima fidusia belum terjadi dan untuk barang jaminan masihmilik Si pemberi fidusia.
obyek jaminan fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Penerima fidusia mempunyai hakpreferen dan berpindahnya kepemilikan benda dari pemberi fidusia kepenerimafidusia setelah terbitnya jaminan fidusia diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU RINo. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka jika terjadi permasalahanhukum tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena pengalihan kepemilikan hakdari pemberi fidusia ke penerima fidusia belum terjadi dan untuk barang jaminanmasih milik si pemberi fidusia.
222 — 137
Menyatakan Terdakwa IRWAN MARLOANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia , sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2.
Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W17-18HT.04.06.TH2009/STD tertanggal 12 Januari 2009 ;43. Salinan Sertifikat Akta Jaminan Fidusia No. 52 tanggal 16 Pebruari 2007 ;44. Salinan Persediaan Barang Dagangan DO No. 019/Januari/2007 ;45. Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W17-329HT.04.06.TH2009/STD tertanggal 19 Nopember 2009 ;46. Salinan Akta Jaminan Fidusia No. 66 tanggal 20 Oktober 2009 ;47. Salinan Persediaan Barang Dangan No. 313/Sep/2009 ;48.
Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W17-46HT.04.06.TH2009/STD tertanggal 15 Maret 2011 ;49. Salinan Akta Jaminan Fidusia No. 68 tanggal 23 Pebruari 2011 ;50. Salinan Persediaan Barang Dagangan No. 017/Feb/2011 ;51. Salinan Surat teguran No. 257/KPG/2012 tertanggal 07 Juni 2012 ;52. Salinan Surat teguran ke-2 No. 274/KPG/2012 tertanggal 27 Juni 2012 ;53. Salinan Surat teguran ke-3 No. 384/KPG/2012 tertanggal 23 Agustus 2012 ;54.
. dan telah dibuatkan tandadaftar Fidusia dengan sertifikat Fidusia Nomor: W17. 329HT.04.06TH.2009/STD tanggal 19 Nopember 2009.
harga pasar dan harga taksasisesuai dengan barang yang dijaminkan ;Bahwa cara proses pelaksanaan fidusia sampai dengan pendaftaranfidusia terhadap barang jaminan yang difidusiakan menurut UndangUndang nomor 42 tahun 1999 adalah barang yang fidusia yangdijaminkan itu melakukan order Notaris supaya Notaris melakukanpengikatan jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia dan padasaat pembuatan pengikatan jaminan fidusia didepan notaris baik pihakpemberi fidusia dan penerima fidusia harus hadir untuk
,;Bahwa Pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikansuatu benda dari pemilik benda atau pemberi fidusia atas dasarkepercayaan kepada penerima fidusia dengan ketentuan bahwabenda yang hak kepemilikan nya dialihkan itu tetap dalampenguasaan pemberi fidusia.
Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan atau menyewakankepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima Fidusia.Jika benar barang jaminan fidusia tersebut sudah tidak ada lagi atau tidak dapatditunjukan atau diperlihatkan oleh pemberi fidusia kepada penerima fidusia makatidak ada alasan pembenar bagi pemberi fidusia dan wajib bertanggung jawab atasakibat hukum dari perbuatan mengalihkan itu
penerima Fidusia , dan harus disetujuioleh Peneriman Fidusia, dan jika tidak ada persetujuan daripenerima Fidusia maka pemberi fidusia tidak boleh mengalihkanbarang jaminan Fidusia tersebut dalam bentuk apapun sebagaimanayang digariskan dalam pasal 23 ayat (2) UndangUndang nomor 42tahun 1999 tentang jaminan fidusia ;Bahwa ahli berpendapat bahwa Barang jaminan yang telahdifidusiakan artinya barang yang merupakan suatu objek yang telahdiserahkan oleh Debitur berdasarkan kepercayaan untukmendapatkan
96 — 64
Menyatakan Terdakwa DENI BERTJE WUISAN bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
AH. 05. 01, tanggal 28 September 2012 yang dikeluarkanoleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sulawesi Utara,Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan pemberi fidusia Terdakwa DENIBERTJE WUISAN, sedangkan Penerima Fidusia an. PT.
Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia;3. Unsur Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusiaAd.1.
Unsur Pemberi Fidusia Menimbang, bahwa pengertian Fidusia menurut ketentuan Pasal 1 angka 1adalah pengalinan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalampenguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undangundang No.42 Tahun 2009tentang Jaminan Fidusia
Sertifikat Jaminan Fidusia No.
AGUNG SETIADI
Tergugat:
ARIS SETIAWAN
441 — 165
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan FidusiaNomor : PK 8141220181100029 yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 dan Akta Jaminan Fidusia dengannomor : 21 Tanggal 22 Desember
2018 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI,S.H, M.Kn.berkududukan di Jalan Suparjo Rustam Rt 02 Rw 07 Sokaraja Tengah, Sokaraja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp180.150.000,00 (seratus delapan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018dengan
data Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Merek/Type: HINO/WU342R-HKMTJD3 (130 HD), tahun 2012, Warna Hijau, Nomor Rangka MJEC1JG43C5062560, Nomor Mesin W04DTRJ64642, No Polisi B 9124 WYT BPKB atas nama Izham Noor, SE, adalah sah menurut hukum;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp448.000,00 (empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa, menurut UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminanFidusia Pasal 29 ayat (1) dinyatakan apabila debitur atauPemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titeleksekutorial sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) olehPenerima Fidusia, namun sesuai dengan putusan MK No. 18/ PUUXVII/2019 menyatakan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia frasa kekuatan eksekutorial dan frasa
Bahwa, menurut Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia menyatakan Pemberi Fidusia wajib menyerahkanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaanEksekusi Jaminan Fidusia",Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas,Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto melaluihakim yang memeriksa, mengadili dan memeriksa perkara ini untukselanjutnya berkenan memutus dengan amar, sebagai berikut:1.
Fotokopi Akta Jaminan Fidusia dengan nomor: 21 tertanggal 22Desember 2018 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCOROHADI, SH., M.Kn., berkedudukan di Jalan Suparjo Rustam, RT. 02 RW. 07,Sokaraja Tengah, Kabupaten Banyumas, diberi tanda P3;4. Fotokopi Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia No. Registrasi:2018122233100805 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018, dengan Pemberi Fidusia adalahARIS SETIAWAN dan Penerima Fidusia adalah PT.
Nomor: PK8141220181100029dan telah pula dibuatkan Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor: 21 Tanggal22 Desember 2018 oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI, S.H,M.Kn., yang mana Tergugat/ ARIS SETIAWAN selaku Pemberi Fidusia danPenggugat/ PT.
Registrasi: 2018122233100805dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018,menunjukkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut terdapat irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, sebagaimanadiatur dalam Pasal 15 Ayat (2) UndangUndang Nomor 49 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, menjelaskan Irahirah ini mengandung kekuatan eksekotorialpada sertifikat jaminan fidusia tersebut, yang mana jika debitur cidera janji,jaminan fidusia tersebut siap di eksekusi Seperti
110 — 7
Menyatakan terdakwa PATRICIA WOLFF Alias PATRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;2.
ANDI SANTI SYAM tanggal 28 Juni 2010 Kendaraan Toyota Yaris J 1,5 MT Nomor Polisi DB 40 SA ;6) Copy legalisir sesuai aslinya Card View No : 4431103499 ;7) Copy legalisir sesuai aslinya Daftar Fidusia tanggal 10 Januari 2013 yang ditandatangani oleh ACHFADZ, S.H. ;8) Copy legalisir sesuai aslinya Asset View, Application ID 201112443A011641, Delivert Date 22/12/2012 ;9) Copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Persetujuan dan Kuasa tanggal 21 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PATRICIA
WOLFF ;10) Copy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.14773AH.05.01.TH.2013 tanggal 10 Januari 2013 yang ditandatangani MAYA MARINDA SOMPIE, S.H. dan ASWAN D.
IDRAK, SH.MH. ;11) Copy legalisir sesuai aslinya Akta Jaminan Fidusia No. 304 tanggal 24 November 2013 ;12) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penjualan kendaraan Toyota Yaris J 1,5 MT warna putih DB 40 SA ;Agar tetap terlampir dalam berkas perkara ;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Kemudian terdakwaPATRICIA WOLFF Alias PATRIS menandatangani Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 4431103499 tanggal 21 Desember 2011 danSurat Pernyataan Persetujuan dan Kuasa tanggal 21 Desember 2011 ;Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia dengan objek jaminan fidusia antaraterdakwa PATRICIA WOLFF Alias PATRIS selaku pemberi fidusia dan PT.BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Manado selaku penerima fidusia denganobjek jaminan fidusia kendaraan roda 4 merk Toyota Nomor Polisi DB 4353AM dengan nomor
;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tertanggal 24Nopember 2012 dari Notaris & PPAT MAYA MARLINDA SOMPIE, S.H.,disebutkan bahwa yang menjadi pemberi fidusia adalah PATRICIA WOLFF27(terdakwa) dan yang menjadi penerima fidusia adalah PT.
Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Utara tanggal 10 Januari2013 disebutkan dalam daftar fidusia bahwa pemberi fidusia bernamaPATRICIA WOLF (terdakwa), penerima fidusia bernama : PT.
;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tertanggal 24Nopember 2012 dari Notaris & PPAT MAYA MARLINDA SOMPIE, S.H.,disebutkan bahwa yang menjadi pemberi fidusia adalah PATRICIA WOLFF(terdakwa) dan yang menjadi penerima fidusia adalah PT.
Kantor Wilayah Sulawesi Utara tanggal 10 Januari 2013 disebutkandalam daftar fidusia bahwa pemberi fidusia bernama PATRICIA WOLF(terdakwa), penerima fidusia bernama : PT.
89 — 116
Asas Profesionalitas, bahwa Tergugat sangat tidak professional dalam menanganipendaftaran sertifikat fidusia yang dilakukan oleh Pemohon, dimanaPemohon sudah terlambat mendaftarkan Jaminan Fidusia, namun olehTergugat permohonan pendaftaran fidusia masih tetap diterima oleh Tergugat.d.
, sebagaimana diatur di dalam UndangundangNomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia (selanjutnaya disingkat Undang undangJaminan Fidusia), khususnya Pasal 14 ayat (2), tidak lian merupakan salinan dariBuku Daftar Fidusia, yang memuat catatan tentang halhal atau informasi tentangjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), sementara BukuDaftar Fidusia adalah hasil tindakan pencatatan yang dilakukan Penggugatsebagaimana diperintahkan oleh Pasal 13 ayat (3) Undangundang Jaminan Fidusia.Berdasarkan
Bukti P4 : Akta Jaminan Fidusia Nomor 15, terlanggal 14 September 2015(foto copy sesuai asli).5. Bukti P5 : Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, tertanggal14 September 2015 (foto copy sesuai asli).6.
Bukti T.llIntv.2 : Akta Jaminan Fidusia Nomor 25, tanggal 25 Mei 2016(foto copy sesuai asli).3.
SOLUSI KREASIUTAMA dan Penerima Fidusia atas nama PT.
183 — 30
Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO ALM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;2.
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W13.00105940.AH.05.01 tanggal 22 Februari 2016 ;- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan Nomor : 045515200282 tanggal 19 Desember 2015 ;- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 841 tanggal 17 Februari 2016 ;- 1 (satu) buah BPKB KBM Mitsubishi L300 jenis Pick Up warna hitam, No.pol : R-1780-SM Noka : MHML0PU37FK186372 Nosin : 4D56C-LX7976 tahun 2015 An. NEDI MEDI WIYONO alamat Ds.
Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO (ALM),secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaiamanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UndangUndang RI. Nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam Dakwaan Kedua ;2.
Pemberi fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angkan 5 yang dimaksuddengan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sedangkan orang perseorangandiartikan disini sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban ataudianalogikan sebagai setiap orang, karena menurut Pasal 1 angka 10, SetiapOrang adalah orang perseorangan atau korporasi ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 yangdimaksud Fidusia adalah pengalihan
dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang jamina Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusiadilarang mengalihnkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraiakanterlebih dahulu benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yaitu
Banjarnegara, oleh karena itu Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa sebagai Pemberi fidusia sebagaimanadisebutkan diatas telah mengalihkan obyek jaminan fidusia berupa 1 unitKBM Mitsubishi L800 Std No.Pol.
jaminan fidusia tersebut diatas bertentangan denganketentuan Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia ?
1.Hasan Asy ari, S.H.
2.Christin Juliana Sinaga, S.H.
Terdakwa:
Afandi Sutriono bin Bajuri
87 — 14
- Menyatakan TerdakwaAFANDI SUTRIONO BIN BAJURItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusiayang melakukan perbuatan mengalihkan,benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusiasebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana
Denda sejumlah Rp1.000.000,00(satujuta rupiah)dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkanmasapenangkapan danpenahananyang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
Nomor: W9.00162540.AH.05.01 Tahun 2017;
- 1(satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 426 tanggal 30 Oktober 2017;
- 1(satu) buku BPKB an.
setelah Ahli lakukan pengecekan pada databasePendaftaran Jaminan Fidusia secara Online dengan cara melakukanpemeriksaan melalui Barcode yang tercantum pada Sertifikatjaminan Fidusia, memang Sertifikat Fidusia tersebut telah terdaftarpada Database Pendaftaran Fidusia pada Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI;Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 dalam UU RI No. 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia bahwa pemberi fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan
pada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima Fidusia;bahwa jika pemberi fidusia yang mengalihnkan, menggadaikan,menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerimafidusia berdasarkan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentangjaminan fidusia maka dipidana dengan pidana penjara paling lama2(dua) tahun dan denda paling
banyak Rp. 50.000.000, (lima puluhjuta rupiah);Bahwa setelah dijelaskan kronologis kejadian yang dilakukan saksiBudiono Bin Suyoko dalam perkara fidusia tersebut, abhimenerangkan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU RI NO 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia bahwa untuk pemberi fidusia BudionoBin Suyoko tidak diperbolehkan mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia dan jika terbukti telah mengalinkan makaPutusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN Met halaman 19 dari 31 halaman.untuk Pemberi Fidusia Budiono
Bin Suyoko bisa dikenakan sanksihukuman penjara maksimal 2(dua) tahun dan denda paling banyakRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);e Bahwa aturan yang mendasarkan untuk pemberi fidusia tidak bolehmengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebutadalah Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 36 UU RI NO 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;e Bahwa jika Pemberi Fidusia telah mengakui bahwa pengajuan kreditdengan Persyaratan miliknya hanya atas nama saja dan hal itu tidakdiketahui oleh Penerima Fidusia
masih menjadi obyek jaminan Fidusia atas kredityang telah diajukan saksi Budiono ke PT.
54 — 12
Menyatakan Terdakwa RAMPI HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum ;2.
Gorontalo (Zulkarnaen) debitur saudara Rampi Hasan dan yang menyetujui istri debitur Iterlina Ali.- Fotocopy Sertefikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00001506.AH.05.01 tanggal 13 Januari 2016 Jam 09.03.00, yang di keluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Gorontalo.- Fotocopy Akta Jaminan Fidusia Nomor : 19 tanggal 16 Desember 2015 yang di keluarkan oleh Notaris Veraninsih Abd Hamid, SH, M.Kn.
BCA FinanceGorontalo.Bahwa Terdakwa menjadi pemberi fidusia atau debitur yang menerimafasilitas kredit pembiayaan dari pihak pembiayaan PT. BCA FinanceGorontalo sejak tanggal 16 Desember 2015 berdasarkan kontrakperjanjian pembiayaan konsumen Nomor 1100006420001 tanggal 16Desember 2015, yang Terdakwa tandatangani selaku pemberi fidusia atauDebitur.Bahwa yang menjadi objek jaminan Fidusia yang Terdakwa jaminkanselaku pemberi fidusia adalah 1 (satu) unit Mobil Merek Suzuki New ErtigaGX M/T No.
Unsur Pemberi Fidusia ;2. Unsur Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (2) Unsur Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia ;3. Unsur dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
Unsur Pemberi Fidusia ;Menimbang, bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatubenda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialinkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.Berdasarkan ketentuan pasal 1 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangFidusia maka yang dimaksud Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan ataukorporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah orang sebagaisubyek
Unsur yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) ;Menimbang bahwa ketentuan pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Fidusia bermaterikan hukum bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang
Yakub Saleh dilakukan tanpa ada izin tertulis lebih dahulu dari PT.BCA Finace Cabang Gorontalo selaku penerima Fidusia sebagaimana yang telahdiperjanjikan dan diketahui oleh Terdakwa sebagai pemberi fidusia ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan uraianuraian pertimbangantersebut seluruh unsur Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999tentang Fidusia telah terpenuhi
192 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah disyaratkan bahwa akta jaminan fidusia sekurangkurangnya memuat:Identitas pemberi dan penerima fidusia;Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Nilai penjaminan danoao oo Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Bahwa ketentuan (syarat butir. a) identitas pemberi fidusia jelas identitaspemilik, Terlawan Il seolah sebagai pemilik karena seolah membeli dariTerlawan Ill, lalu uraian objek yang dibeli sehingga difidusiakan (syaratbutir.c
Notaris diHalaman 4 dari 26 hal Putusan Nomor 992 K/Padt.SusPailit/201616.17.18.19.Semarang, adalah melanggar Pasal 6 Undang Undang Nomor 42 Tahun1999, sehingga cacat hukum dan tidak sah serta haruslah dibatalkan.Oleh karena akta jaminan fidusia tersebut cacat hukum dan tidak sah, makasertifikat fidusia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM(Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah Jawa Tengah) yaitu: Sertifikat Fidusia Nomor W13.552378.AH.05.01 atas kendaraan denganNomor Rangka
Kantor pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggalpenerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahantersebut dalam buku Daftar Fidusia dan menerbitkan PernyataanPerubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari SertifikatJaminan Fidusia.Bahwa sertifikat fidusia yang dilengkapi pernyataan perubahan yangditerbitkan kantor pendaftaran fidusia yang teoritis dapat dilaksanakaneksekusinya, bukannya sertifikat fidusia dengan objek kendaraan dengancover note BPKB atas nama CV
tersebut,dibuat diantara Termohon Kasasi selaku penerima fidusia (pemberi kredit)dengan Termohon Kasasi II selaku pemberi fidusia (penerima kredit) seolahsehubungan pembelian chassis bus dari Termohon Kasasi Ill.Bahwa Judex Facti melanggar ketentuan fidusia sebagaimana diaturUndang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dikutipsebagai berikut:Pasal 1 butir 5 "Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasipemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia"Pasal 6 "akta jaminan
, sertifikat fidusia dan termasukputusan Pengadilan Nomor 03/G.PMH/2014/PN.
1.DIAN PURNAMA, SH
2.PURNA NUGRAHADI, SH
3.HERU PRASETYO, SH
Terdakwa:
DANIK HOLIFAH binti JUHARI
293 — 360
80.000635. 15 September 2016 FIDUSIA SUMINI 80.000636. 16 September 2016 FIDUSIA NASIKUN 80.000637. 16 September 2016 SKMHT MUHYONO 150.000638. 16 September 2016 FIDUSIA AGUS RIYANTO 80.000639. 16 September 2016 SKMHT KARDAN ABI 150.000640. 17 September 2016 FIDUSIA PUJIYANTO 80.000641. 19 September 2016 FIDUSIA SARINTO 275.000642. 19 September 2016 FIDUSIA RUDI UTOMO 80.000643. 21 September 2016 ROYA SKMHT APHT 880.000644. 23 September 2016 NOT SITI MUJIAH 1.500.000645. 26 September 2016 SKMHT
NOT HAERIYANTO 4.175.000290. 25 Nopember 2015 FIDUSIA M.
NOT SUKEMI 125.00012. 15 Juli 2014 FIDUSIA MAILIK 125.00013. 15 Juli 2014 SKHMT SUPRIYONO 300.00014. 16 Juli 2014 FIDUSIA M.
HAERIYANTO 4.175.000290. 25 Nopember 2015 FIDUSIA M.
300.00014. 16 Juli 2014 FIDUSIA M.
90 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 996 K/Pid.Sus/201 1 Pembebanan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia telahdilakukan sebagaimana mestinya dan telah menjadi miliknyaPenerima Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetapberada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia, selakupeminjam pakai.Pasal 2 Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh PemberiFidusia menurut sifat dan peruntukkannya, derigan tidak adakewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti tugiberupa apapun untuk pinjam pakai tersebut
Subur Mulia Mega Jaya sebagaiPemberi Fidusia dilarang untuk melakukan : Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan Fidusia ulang atasObyek Jaminan Fidusia; Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankandengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkandengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 tanggal 22September 2008 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan
Bahwa jelassecara hukum Pemberi Fidusia wajib memberikan jaminan fidusia kepadaPenerima Fidusia, namun berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa di persidangan, Terdakwa selaku Pemberi Fidusiatidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia,karena ketika PT.
Penerima Fidusia.Bahwa berdasarkan Pasal 1 Akta Jaminan Fiausia Nomor 21tanggal 22 September 2008 : "Pembebanan Jaminan Fidusia atas ObyekJaminan Fidusia telah dilakukan sebagaimana mestinya dan telahmeniadi miliknva Penerima Fidusia. sedang Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia,selaku peminjam pakai".
Bahwa dalil ini sudah tidak dapat dibantahkanbahwa Obyek Jaminan Fidusia menjadi miliknya Penerima Fidusia (PT.BCA Cabang Utama Margonda Depok) setelah ditandatanganinya AktaJaminan Fidusia Nomor 21 telah beralin 'hak kepemilikan' ObyekJaminan Fidusia dari pihak Terdakwa selaku Pemberi Fidusia kepadapihak PT.