Ditemukan 10678 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - fidusia
Putus : 25-09-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2475 K/Pdt/2019
Tanggal 25 September 2019 — PT ASTRA SEDAYA FINANCE VS PT UNI RATNA GADING MANDALA
429209 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FIDUSIA Nomor : 053, tanggal: 01 Juli 2014:> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246449.7, NomorLangganan : Merk : Toyota Etios taxi sedan mini, Nomor Rangka :MBJB2ZBT4D0076611, Nomor Mesin : 2NRD039547, WarnaSILVER METALIK, Tahun : 2013, Nomor Polisi : L 1966 UX, AKTAJAMINAN FIDUSIA Nomor: 056, tanggal: 01 Juli 2014:> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246451.9,
    Menyatakan seluruh perjanjian berkaitan dengan Fidusia atas 30 unitmobil sebagai berikut :> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.241683.8, NomorLangganan : 400.10099396.1, Merk : Toyota Etios taxi sedan mini,Nomor Rangka : MBJB2ZBTOD0076735, Nomor Mesin2NRDO039777, Warna : SILVER METALIK, Tahun : 2013, NomorPolisi: L 1858 UX, AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 287 tanggal: 17April 2014;> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17
    Nomor 2475 K/Pdt/2019Polisi: L 1855 UX, AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor :288 tanggal: 17April 2014;PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.241690.0, NomorLangganan : 400.10099399.1, Merk : Toyota Etios taxi sedan mini,Nomor Rangka : MBJB2ZBT2D0076283, Nomor Mesin2NNDO039102, Warna : SILVER METALIK, Tahun : 2013, NomorPolisi: L 1849 UX, AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor: 289, tanggal: 17April 2014;PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17
    FIDUSIA Nomor: 041, tanggal: 01 Juli 2014:> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246412.8, NomorLangganan : Merk : Toyota Etios taxi sedan mini, Nomor Rangka :MBJB2ZBT2D0077160, Nomor Mesin : 2NRD040459, WarnaSILVER METALIK, Tahun : 2013, Nomor Polisi : L 1965 UX, AKTAJAMINAN FIDUSIA Nomor: 055, tanggal: 01 Juli 2014:> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246418.7,
    , Nomor Polisi : L 1967 UX, AKTAJAMINAN FIDUSIA Nomor: 054, tanggal: 01 Juli 2014:PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246447.0, NomorLangganan : Merk : Toyota Etios taxi sedan mini, Nomor Rangka :MBJB2ZBT4D0076740, Nomor Mesin : 2NRD039752, WarnaSILVER METALIK, Tahun : 2013, Nomor Polisi : L 1976 UX, AKTAJAMINAN FIDUSIA Nomor: 053, tanggal: 01 Juli 2014:PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian
Register : 19-12-2013 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 155/Pid.B/2013/PN.Amd
Terdakwa : - Deni Bertje Wuisan
9664
  • Menyatakan Terdakwa DENI BERTJE WUISAN bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    AH. 05. 01, tanggal 28 September 2012 yang dikeluarkanoleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sulawesi Utara,Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan pemberi fidusia Terdakwa DENIBERTJE WUISAN, sedangkan Penerima Fidusia an. PT.
    Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia;3. Unsur Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusiaAd.1.
    Unsur Pemberi Fidusia Menimbang, bahwa pengertian Fidusia menurut ketentuan Pasal 1 angka 1adalah pengalinan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalampenguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undangundang No.42 Tahun 2009tentang Jaminan Fidusia
    Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 24-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pwt
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
AGUNG SETIADI
Tergugat:
ARIS SETIAWAN
441165
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan FidusiaNomor : PK 8141220181100029 yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 dan Akta Jaminan Fidusia dengannomor : 21 Tanggal 22 Desember
    2018 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI,S.H, M.Kn.berkududukan di Jalan Suparjo Rustam Rt 02 Rw 07 Sokaraja Tengah, Sokaraja;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp180.150.000,00 (seratus delapan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menetapkan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018dengan
    data Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Merek/Type: HINO/WU342R-HKMTJD3 (130 HD), tahun 2012, Warna Hijau, Nomor Rangka MJEC1JG43C5062560, Nomor Mesin W04DTRJ64642, No Polisi B 9124 WYT BPKB atas nama Izham Noor, SE, adalah sah menurut hukum;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp448.000,00 (empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

    Bahwa, menurut UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminanFidusia Pasal 29 ayat (1) dinyatakan apabila debitur atauPemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titeleksekutorial sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) olehPenerima Fidusia, namun sesuai dengan putusan MK No. 18/ PUUXVII/2019 menyatakan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia frasa kekuatan eksekutorial dan frasa
    Bahwa, menurut Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia menyatakan Pemberi Fidusia wajib menyerahkanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaanEksekusi Jaminan Fidusia",Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas,Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto melaluihakim yang memeriksa, mengadili dan memeriksa perkara ini untukselanjutnya berkenan memutus dengan amar, sebagai berikut:1.
    Fotokopi Akta Jaminan Fidusia dengan nomor: 21 tertanggal 22Desember 2018 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCOROHADI, SH., M.Kn., berkedudukan di Jalan Suparjo Rustam, RT. 02 RW. 07,Sokaraja Tengah, Kabupaten Banyumas, diberi tanda P3;4. Fotokopi Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia No. Registrasi:2018122233100805 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018, dengan Pemberi Fidusia adalahARIS SETIAWAN dan Penerima Fidusia adalah PT.
    Nomor: PK8141220181100029dan telah pula dibuatkan Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor: 21 Tanggal22 Desember 2018 oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI, S.H,M.Kn., yang mana Tergugat/ ARIS SETIAWAN selaku Pemberi Fidusia danPenggugat/ PT.
    Registrasi: 2018122233100805dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018,menunjukkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut terdapat irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, sebagaimanadiatur dalam Pasal 15 Ayat (2) UndangUndang Nomor 49 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, menjelaskan Irahirah ini mengandung kekuatan eksekotorialpada sertifikat jaminan fidusia tersebut, yang mana jika debitur cidera janji,jaminan fidusia tersebut siap di eksekusi Seperti
Register : 20-09-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 130/Pid.B/2016/PN AGM
Tanggal 20 September 2016 — 1. Nama lengkap : Dedi Putra Als. Dedi Bin Bambang; 2. Tempat lahir : Penyangkak; 3. Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/16 Juni 1991; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Batu Roto Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tani
7427
  • Dedi Bin Bambang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bendel permohonan pengajuan kredit yang berisi antara lain: Fotocopy KTP atas nama Dedi Putra, Fotocopy KTP atas nama Yosi Hardiyanti, Fotocopy kartu keluarga dengan nomor 170306290613000 dan Surat keterangan tempat tinggal yang cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Penyangkak Agus Sulis T tertanggal 8 Agustus 2014; 1 (satu) lembar surat kuasa untuk pembuatan Fidusia
    yang ditandatangani oleh Yudistira Asok Sidambram selaku penerima kuasa dan Dedi Putra selaku pemberi kuasa tertanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan (surat kontrak) dengan nomor 062514107063 yang ditandatangani oleh Yudistira Asok Sidambram selaku kreditur serta Dedi Putra dan Yosi Mardiyanti selaku kreditur tertanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) bendel salinan akte jaminan fidusia 062514.107063 atas nama Dedi Putra tanggal 21 Agustus 2014 dengan nomor
    1291 yang di cap dan ditandatangani notaris Susanti, S.H., M.Kn; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia dengan nomor W8.00044889.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 jam 08.14.20 Wib yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Bengkulu Sukamta, S.H., M.H.;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor K-08489687 atas nama pemilik Usman yang beralamat di Jalan Unib Kelurahan Bentiring Permai
    Adira Dinamika Multi Financeberdasarkan sertifikat jaminan fidusia nomorW8.00044889.AH.05.01 tahun 2014.5.
    kepada Usman;Bahwa objek Jaminan Fidusia tersebut sebelumnyamerupakan objek perjanjian kontrak antara Terdakwa denganPT.
    Pemberi Fidusia;2.
    Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pemberi Fidusia berdasarkanPasal 1 angka 5 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik bendayang menjadi objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa yang
    Adira Dinamika Multi Financeuntuk pembuatan Fidusia yang kemudian PT.
Register : 22-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 223/Pid.B/2018/PN Bit
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
VERA ERVINA MUSMLIM, SH
Terdakwa:
JENRI OWEN KAPARANG
9464
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JENRI OWEN KAPARANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar surat sertifikat jaminan Fidusia Nomor W25.00065659.AH.05.01 tahun 2017, tanggal 11 Oktober 2017,
    • 1 (satu) lembar pernyataan
      pendaftaran jaminan fidusia, Nomor registrasi : 2017101171100149,
    • 1 (satu) eksemplar Akta Jaminan Fidusia Nomor 157 tanggal 5 Oktober 2017,
    • 1 (satu) lembar surat tanda terima pelunasan penjualan kredit,
    • 1 (satu) lembar surat berita acara serah terima kendaraan tanggal 7 September 2017,
    • 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Andriawan Soleman sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk
      FIF Pos Bitung sehingga selanjutnya terdakwa bertindakselaku pemberi jaminan fidusia terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2017 berupaobjek jaminan fidusia 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warnahitam DB 3362 CE No. Rangka MH1KC9110HK136022 No.MesinKC91E1132206, dimana PT.
      FIF Pos Bitung bertindak selaku penerima jaminanFidusia (berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W25.00065659.ah.05.01Tahun 2017 tanggal 11 Oktober 2017 yang ditandatangani Pondang Tambunanselaku Ka Kanwil Kemenkumham Wilayah Sulut serta Surat PernyataanPendaftaran Jaminan Fidusia Nomor Reg:2017101171100149), selanjutnyaterdakwa menerima kendaraan yang menjadi objek fidusia tersebut padatanggal 7 September 2017 saat PT FIF Pos Bitung telah membayar lunas motortersebut dari PT.
      FIF Pos Bitung sehingga selanjutnya terdakwa bertindakselaku pemberi jaminan fidusia terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2017 berupaobjek jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150warna hitam DB 3362 CE No. Rangka MH1KC9110HK136022 No.MesinKC91E1132206, dimana PT.
      Pemberi fidusia;2. Telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia;Ad. 1.
      FIF Pos Bitung;Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia adamembuat akta jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa 1 (satu) unitsepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam DB 3362 CE No. RangkaMH1KC9110HK136022 No. Mesin KC91E1132206 dengan PT.
Register : 20-10-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 118/Pid.Sus/2017/PN.Bnr
Tanggal 19 Oktober 2017 — Pidana -NEDI MEDI WIYONO bin YASMONO
18330
  • Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO ALM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W13.00105940.AH.05.01 tanggal 22 Februari 2016 ;- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan Nomor : 045515200282 tanggal 19 Desember 2015 ;- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 841 tanggal 17 Februari 2016 ;- 1 (satu) buah BPKB KBM Mitsubishi L300 jenis Pick Up warna hitam, No.pol : R-1780-SM Noka : MHML0PU37FK186372 Nosin : 4D56C-LX7976 tahun 2015 An. NEDI MEDI WIYONO alamat Ds.
    Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO (ALM),secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaiamanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UndangUndang RI. Nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam Dakwaan Kedua ;2.
    Pemberi fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angkan 5 yang dimaksuddengan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sedangkan orang perseorangandiartikan disini sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban ataudianalogikan sebagai setiap orang, karena menurut Pasal 1 angka 10, SetiapOrang adalah orang perseorangan atau korporasi ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 yangdimaksud Fidusia adalah pengalihan
    dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang jamina Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusiadilarang mengalihnkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraiakanterlebih dahulu benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yaitu
    Banjarnegara, oleh karena itu Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa sebagai Pemberi fidusia sebagaimanadisebutkan diatas telah mengalihkan obyek jaminan fidusia berupa 1 unitKBM Mitsubishi L800 Std No.Pol.
    jaminan fidusia tersebut diatas bertentangan denganketentuan Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia ?
Register : 20-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 09-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 113/PID/2018/PT BDG
Tanggal 21 Mei 2018 — Pembanding/Terdakwa I : SIE SWIE GIOK alias IING Diwakili Oleh : SIE SWIE GIOK alias IING
Terbanding/Penuntut Umum : ASEP SUNARSA, SH
3922
  • lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengannomor perjanjian Fidusia 0170000342;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengannomor perjanjian Fidusia 0170000344;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat
    nomorperjanjian Fidusia 0050003036;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama HADI CAHYANTO dengan nomorperjanjian Fidusia 0050003045;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama HADI CAHYANTO dengan nomorperjanjian Fidusia 0050003046;1 (satu) bendel
    dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000431;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama TAUFIK HIDAYAT dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000432;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama ADE SUMARLIN dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000434;1 (satu
    ,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama DADANG HIDAYAT dengan nomorperjanjian Fidusia 0050003036;Halaman 21 dari 28 halaman .
    Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama TAUFIK HIDAYAT dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000431;Halaman 23 dari 28 halaman .
Register : 28-11-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 207/Pid.B/2019/PN Bit
Tanggal 22 Januari 2020 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.JOICE. M. E. TASIAM, SH
Terdakwa:
EDING LAMASI
8341
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EDING LAMASI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa seijin tertulis dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan
    selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W25.00015453 AH.05.01 Tahun 2019;
    • 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1069 tanggal 15 Februari 2019;
    • 1 (satu) lembar kuitansi bermeterai jual beli
      Jaminan Fidusia;Bahwa Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) Unit Mobil Merek ToyotaAvanza G Warna Putih DB 1368 CD Warna putih No.MesinKC81E1054036 dan No.Rangka MH1KC8112K053991;Bahwa bukti mobil tersebut sebagai Objek Jaminan Fidusia dibuktikandengan adanya Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia;Bahwa Terdakwa mengalihkan Objek Jaminan Fidusia dengan caramenjual Objek Jaminan Fidusia kepada seorang lelaki bernama EriksonPiet seharga Rp.16.000.000, (enam belas juta rupiah) pada tanggal
      Cabang Bitung serta memastikan bahwa nasabah membayarangsuran dan menyetor angsuran yang ditagin serta melaporkan kepadaKasir PT BFI Finance;Bahwa Terdakwa sebagai Pemberi Jaminan Fidusia sedangkan PT BFIFinance Cabang Bitung sebagai Penerima Jaminan Fidusia;Bahwa Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) Unit Mobil Merek ToyotaAvanza G Warna Putih DB 1368 CD Warna putih No.MesinKC81E1054036 dan No.Rangka MH1KC8112K053991;Bahwa bukti mobil tersebut sebagai Objek Jaminan Fidusia dibuktikandengan adanya
      Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia;Bahwa Terdakwa mengalihnkan Objek Jaminan Fidusia dengan caramenjual Objek Jaminan Fidusia kepada seorang lelaki bernama EriksonPiet seharga Rp.16.000.000, (enam belas juta rupiah) pada tanggal 15Maret 2019 di kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung;Bahwa penjualan yang dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan danseijin pihak PT BFI Finance;Bahwa sebelum mendapatkan persetujuan untuk melakukan kreditjaminan BPKB mobil tersebut, pihak
      Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Mengalinkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      Menyatakan Terdakwa EDING LAMASI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Mengalihkan ObjekJaminan Fidusia tanpa seijin tertulis dari Penerima Fidusia;2.
Putus : 28-05-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 996 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 Mei 2012 — JUKIE LUKMAN BIN BUDI SUTJIAWAN
9060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 996 K/Pid.Sus/201 1 Pembebanan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia telahdilakukan sebagaimana mestinya dan telah menjadi miliknyaPenerima Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetapberada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia, selakupeminjam pakai.Pasal 2 Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh PemberiFidusia menurut sifat dan peruntukkannya, derigan tidak adakewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti tugiberupa apapun untuk pinjam pakai tersebut
    Subur Mulia Mega Jaya sebagaiPemberi Fidusia dilarang untuk melakukan : Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan Fidusia ulang atasObyek Jaminan Fidusia; Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankandengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkandengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 tanggal 22September 2008 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan
    Bahwa jelassecara hukum Pemberi Fidusia wajib memberikan jaminan fidusia kepadaPenerima Fidusia, namun berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa di persidangan, Terdakwa selaku Pemberi Fidusiatidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia,karena ketika PT.
    Penerima Fidusia.Bahwa berdasarkan Pasal 1 Akta Jaminan Fiausia Nomor 21tanggal 22 September 2008 : "Pembebanan Jaminan Fidusia atas ObyekJaminan Fidusia telah dilakukan sebagaimana mestinya dan telahmeniadi miliknva Penerima Fidusia. sedang Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia,selaku peminjam pakai".
    Bahwa dalil ini sudah tidak dapat dibantahkanbahwa Obyek Jaminan Fidusia menjadi miliknya Penerima Fidusia (PT.BCA Cabang Utama Margonda Depok) setelah ditandatanganinya AktaJaminan Fidusia Nomor 21 telah beralin 'hak kepemilikan' ObyekJaminan Fidusia dari pihak Terdakwa selaku Pemberi Fidusia kepadapihak PT.
Register : 05-09-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN KENDAL Nomor 34/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Tanggal 22 Nopember 2016 — SITI WAHYUNI Binti ABIDIN
1289
  • Menyatakan Terdakwa SITI WAHYUNI Binti ABIDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor W13.00613843.AH.04.01, Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013 dikembalikan kepada PT Summit Oto Finance Cabang Kendal melalui saksi Rahmat Andri Yastanto Bin Maskur;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
    tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan kami;2.
    Fidusia, dimana BPKB barangjaminan fidusia tersebut disimpan di kantor PT.
    EDISUGIYANTO Bin NASTIYON dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa yang Saksi ketahui adalah terdakwa/pemberi Fidusia telahmengalinkan obyek jamainan/benda atau barang berupa sepeda motortype Honda Beat tahun 2013, yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpaijin tertulis dari penerima Fidusia;Bahwa Saksi mengetahui karena saksi bekerja di PT Summit Oto Finaceselaku bagian Survei, dan saksi bekerja di PT Summit tersebut sejaktahun 2008, jadi saksi mengetahui karena sewakiu terdakwa
    Pemberi Fidusia;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Pemberi Fidusia;Yang dimaksud Pemberi Fidusia sebagaimana Pasal 1 angka 5UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang manjadi obyek Jaminan Fidusia.Dalam perkara ini Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukanseseorang bernama SRI WAHYUNI Binti ABIDIN sebagai Terdakwa yangberdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia telahmenandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan PT Summit OtoFinance dan Akta Jaminan Fidusia
Register : 11-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN JAMBI Nomor 482/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
YUDHISTIRA Als YUDI Bin ZUBLI BALHAMI
15229
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa YUDHISTIRA Als YUDI Bin ZUBLI BALHAMI terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UU No.
    42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia";
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan Terdakwa agar di tahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa;
    • 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) an.
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W5.00021126.AH.05. 01 Tahun 2019, tanggal 20 Februari 2019 Jam: 10 : 14 : 26.
    • 1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia, Nomor Perjanjian: 04919240100044, tanggal 01-02-2019.
    • 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 418, tanggal 14 Februari 2019.
    • 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia dari PT MNC FINANCE.
      . 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 418, tanggal 14 Februari2019.5. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia dari PTMNC FINANCE.Dikembalikan kepada PT MNC FINANCE.4.
      Jaminan Fidusia ditanda tangani secara elektronik olehpejabat pada kantor pendaftaran Fidusia.Bahwa yang berhak mendaftarkan Jaminan Fidusia adalah PenerimaFidusia, kuasanya atau wakilnya sedangkan yang terlibat dalamperjanjian tersebut adalah kreditur dan debitur.Bahwa dimulainya perjanjian Jaminan Fidusia semenjak pembebanandengan dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaris danmerupakan Akte Jaminan Fidusia.Bahwa tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan persyaratanpendaftaran Jaminan Fidusia
      Pemohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia ditujukan kepadakantor pendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan oleh PenerimaFidusia kuasa atau wakilnya yang dilakukan secara on line sistem.b. Melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia dengandilengkapi :1). Salinan Akte Notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia.2). Surat Kuasa atau Surat Pendelegasian wewenang untukmelakukan pendaftaran Jaminan Fidusia.3).
      YUDHISTIRA melanggarPasal 23 ayat (2) Jo Pasal 36 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyakRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah).Bahwa sanksi bagi Pemberi Fidusia adalah wajib menyerahkan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam pelaksanaan eksekusiHal 13 dari 26 hal 482/Pid.Sus/2020/PN JmbJaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU RI No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
      Unsur Pemberi Fidusia;3.
Register : 21-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN NEGARA Nomor 145/Pid.B/2019/PN Nga
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Monika Dian Anggraini, SH.
Terdakwa:
I PUTU SUGIARTANA
12265
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I PUTU SUGIARTANA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena
    tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • Foto copy dokumen perjanjian pembiayaan dengan Nomor 050715200458/Dps tanggal 31 Maret 2015 atas nama I Putu Sugiartana;
    • Fotocopy akta jaminan fidusia
      ,MKn yang berkedudukan di Bali dan telah didaftarkan ke Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Bali;
    • Foto copy sertifikat jaminan fidusia Nomor W20.00043747.AH.0501 tanggal 24 April 2015 atas nama I Putu Sugiartana;
    • Foto copy Nomor BPKB mobil;

    Dikembalikan kepada PT.

    Adira Dinamika Multi Finance, Tbk,dimana terdakwa memberikan surat kuasa pengikatan Fidusia kepada PT. AdiraHalaman 10 dari 16 Putusan Nomor 145/Pid.B/2019/PN.NgaDinamika Multi Finance, Tbk obyek jaminan fidusia berupa BPKB mobil danselanjutnya di buatkan Akta jaminan Fidusia di Notaris, serta sertifikat JaminanFidusia No W20.00043747.AH.0501 tanggal 24 April 2015 atas nama PutuSugiartana (terdakwa), berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 42tahun 1999 tentang janiman Fidusia No.
    Adira Dinamika Multi Finance, Tbk adalah sebagaiPenerima Fidusia; Bahwa benar selanjutnya pada tahun 2017 tanpa sepengetahuan dantanpa seijin tertulis dari pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tok selakuPenerima Fidusia, terdakwa kemudian menggadaikan mobil tersebut yangmasih menjadi jaminan fidusia kepada orang lain, yaitu kepada saksi Ida AyuKomang Sutiartini sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dan Mas Rudisebesar Rp. 15.000.000.
    Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, dimanaterdakwa memberikan surat kuasa pengikatan Fidusia kepada PT.
    Adira DinamikaMulti Finance, Tbk obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Cary PickUp, type PU 1.5, warna hitam Metalik Tahun 2015, Nomor rangkaMHYESL415FJ708375, Nomor mesin G15A1D993478, tahun 2015 dan selanjutnya dibuatkan Akta jaminan Fidusia di Notaris, serta sertifikat Jaminan Fidusia NoW20.00043747.AH.0501 tanggal 24 April 2015, berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang janiman Fidusia No W20.00043747.AH.0501tanggal 24 April 2015, terdakwa adalah sebagai
    pemberi fidusia, sedangkan PT.
Putus : 10-09-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 23/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Kis
Tanggal 10 September 2015 — PT Sinar Mitra Sepadan Finance Lawan Muhammad Hambali
16259
  • Fidusia menyatakan :Apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek jaminan dapat dilakukan dengan cara :a.
    DENGANSERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NO.
    Fotokopi AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 227., tanda bukti PK7;3.
    Penjabat Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah Kepala Kantor WilayahKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tempat diajukan permohonanpendaftaran jaminan fidusia;Pasal 2:1) Penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik dilakukan olehPejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia atas nama Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia;2) Sertifikat jaminan fidusia ditandatangani pada tanggal yang sama dengantanggal penerimaan permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia SecaraElektronik;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan
Register : 06-04-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 22-07-2016
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim.
Tanggal 8 Juni 2016 — TJEN KA HIH Alias AKAI
394
  • Menyatakan Terdakwa TJEN KA HIH Als AKAI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusiamenggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimaFidusia"; 2.
    Memerintahkan barang bukti berupa : - ------ 3 (tiga) lembar Surat perjanjian pembiayaan konsumen;- -1 (satu) buah BPKB, an.Tjen Ka Hih; -1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia; -Kesemuanya Dikembalikan kepada PT CENTRAL
    B 6711 PVG yang masih menjadi Jaminan Fidusia kepada oranglain yaitu Sdr.HELUS KUNCORO , dengan tanpa mendapat persetujuandari PT.CS Finance selaku Kreditur yang memberikan pembiayaandengan Jaminan Fidusia atas pembelian Sepeda motorSuzuki Satria FU150 SCD warna biru putih No.Pol.
    ; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umumdengan Surat Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 36 UndangUndangRI Nomor 42 Tahun 199 tentang Jaminan Fidusia yang unsurunsurnyasebagai berikut; . 1 Pemberi Fidusia; 2 Dilarang mengalihkan , menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima FidusiaMereka yangmelakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanniaga sebagaimana dimaksud
    Tentang unsur "Dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia" '; Menimbang, bahwa dalam rumusanPasal 23 ayat (2) jo.Pasal36Undangundang RI.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiamenentukan bahwa Pemberi' Fidusia dalam hal mengalihkan, ataumenggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobyek jaminan fidusia, harus dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksisaksi :FERDINANDHUTABARAT, dan HERMAWAN dihubungan denganketerangan Terdakwadan barang bukti,yang saling bersesuaian maka terbukti bahwaterdakwatelah menggadaikan sepeda motor Suzuki Satria FU
    Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsurunsurdalam Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia maka Majelis Hakim telah mendapatkan bukti yang sahdan dari bukti tersebut diperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidanasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut yangkwalifikasinya : 'Pemberi Fidusia menggadaikan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan
Register : 27-05-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 425/Pid.Sus/2019/PN Kis
Tanggal 4 September 2019 — Penuntut Umum:
Essadendra Aneksa, SH
Terdakwa:
1.Herdian Simanjuntak
2.Sri Haryanti
9421
  • SRI HARYANTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusiayang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila
    hutang dan pasalpasal yangmengatur mengenai hak dan kewajiban antara Terdakwa II sebagaidebitur atau pemberi fidusia dengan PT NSC sebagai kreditur ataupenerima fidusia, diantaranya apabila untuk penggunaan atas objekjaminan fidusia tersebut diperlukan suatu kuasa khusus, maka penerimafidusia dengan ini memberi kuasa kepada pemberi fidusia untukmelakukan tindakantindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam pakaiobjek jaminan fidusia tersebut; Bahwa pada saat jatuh tempo pembayaran angusuran kelimasekira
    tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda; Bahwa syarat penerbiatn fidusia adalah perjanjian pembiayaandengan pembebanan jaminan fidusia atau dengan Surat KuasaPembebanan Jaminan Fidusia; Bahwa yang dapat diberikan Sertifikat Fidusia adalah kreditur(perusahaan pembiayaan); Bahwa dasar penerbitan sertifikat fidusia adalah UndangUndangNomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia; Bahwa benda yang terikat dalam perjanjian jaminan fidusia tidakdapat dijaminkan kembali, dijual, dialinkan atau dengan
    kepada pihak lain menyalahi aturan hukum; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU Nomor 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, pemberi fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobjek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia; Bahwa sedangkan pihak lain yang menerima barang dari objekjaminan fidusia dari pihak konsumen tersebut tidak dilindungi olen hukumserta
    tidak adanya perlindungan hukum yang pasti bagi barang dari objekjaminan fidusia untuk mengambil pemenuhan pembayaran dari proseseksekusi; Bahwa berdasarkan ketentuan UU Jaminan Fidusia, apabila debituratau pemberi jaminan fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yangmenjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan salah satunya denganmelalui pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dalam praktiknya, pihakpenerima fidusia dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukaneksekusi jaminan fidusian
    bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yangdiutamakam kepada penerima Fidusia tergadap kreditor lain;Menimbang, bahwa pasal 23 ayat (2) berbunyi : Pemberi Fidusia dilarangmengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalahorang perseorang atau korporasi yang mempunyai
Putus : 23-10-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN CIANJUR Nomor 11/PDT.G/2013/PN.CJ
Tanggal 23 Oktober 2013 —
14851
  • Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Fidusia No. 11-00165-05-15984 tertanggal 21 April 2012 adalah sah menurut hukum ; 4. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia No. 159 Tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat di hadapan INDRA HENDRAWAN, S.H., MKn. adalah sah menurut hukum ;5. Menyatakan Sertifikat Fidusia Nomor : W8-0034463 AH.05.01.TH.2012/STD, tertanggal 8 Juni 2012 adalah sah menurut hukum ;6.
    Oleh karenanya, Objek Jaminan Fidusia tersebuttelah dijadikan Jaminan secara Fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No.159 Tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Indra Hendrawan, S.H.,M.Kn., yang berkedudukan di Puwakarta, serta telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan karenanyatelah dibukukan serta diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 11 Undangundang Jaminan Fidusia,pembebanan atas Objek Jaminan Fidusia sebagaimana tertuang dalam AktaJaminan Fidusia, TELAH DIDAFTARKAN pada Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/hDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) KantorWilayah Jawa Barat, yang atas dasar pendaftaran Jaminan Fidusia tersebutkemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    AktaJaminan Fidusia jo.
    Fidusia ;17f.
    Akte tersebutkemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, untuk diterbitkan sertifikatJaminan Fidusia.
Putus : 14-01-2016 — Upload : 04-02-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 603/PID.B/2015/PN SDA
Tanggal 14 Januari 2016 — ELMY NURHAYATI
545
  • Menyatakan terdakwa ELMY NURHAYATI terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana "pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia";2.
    pendaftar jaminan fidusia dan sebagai pemberi fidusiaatas nama ELMY NURHAYATI alamat: Jl.
    Sidoarjo sedangkan selaku penerima fidusia atas namaPT.
    Sidoarjosedangkan selaku penerima fidusia atas nama PT.
    Sidoarjo sedangkan selaku penerima fidusia atas nama PT.
Register : 18-10-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 19-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 639/PDT/2017/PT SBY
Tanggal 20 Desember 2017 — Pembanding/Tergugat : PT. Astra Sedaya Finance
Terbanding/Penggugat : PT. Uni Ratna Gading Mandala
14594
  • Pada point 1.14 halaman 6, dalam gugatan Penggugat yangsemula adalah:"Perjanjian Pembiayaan dengan Fidusia No. 01.400.401.00.244441.6tertanggal 26 JUNI2014 0.0... eee dst" ;Menjadi :"Perjanjian Pembiayaan dengan Fidusia No. 01. 400.401.00.244441.6tertanggal 06 Maret 2014 ..... eee dst ";15.
    Bahwa obyek PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGANJAMINAN FIDUSIA, BPKB nya saat ini dalam penguasaanTergugat, karena Tergugat adalah pihak yang membiayai pembelianKendaraan sekaligus selaku Penerima Fidusia, maka dalil Penggugatsebagai Pemilik Obyek Jaminan Fidusia adalah dalil yang kabur,karena dengan adanya jaminan Fidusia maka hak kepemilikanatas objek Jaminan Fidusia ada pada Penggugat selaku PenerimaFidusia hingga berakhirnya PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGANJAMINAN FIDUSIA aquo;Dengan demikian dalil tersebut
    Bahwa obyek PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGANJAMINAN FIDUSIA, BPKB nya saat ini dalam penguasaan PenggugatRekonpensi, karena Penggugat Rekonpensi adalah pihak yangmembiayai pembelian Kendaraan sekaligus selaku Penerima Fidusia,Halaman 61 dari 99 Putusan NOMOR 639/PDT/2017/PT SBYmaka hak kepemilikan atas objek Jaminan Fidusia ada padaPenggugat Rekonpensi selaku Penerima Fidusia hingga berakhirnyaPERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA;6.
    Bahwa akibat Perbuatan wanprestasi Tergugat Rekonpensitersebut Penggugat Rekonpensi tidak dapat memutarkan modal, dandalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia telahditerbitkan Sertifikat Fidusia terhadap Jaminan Fidusia, dimanaSertifikat Fidusia tersebut mengandung IrahIrah dimanaHalaman 69 dari 99 Putusan NOMOR 639/PDT/2017/PT SBYkedudukannya sama dengan Putusan yang mempunyai kekuatanhukum tetap, yang memberikan kewenangan kepada PenggugatRekonpensi untuk melakukan penjualan obyek jaminan
    fidusia untukmengambil pelunasan piutangnya;10.
Putus : 05-11-2015 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 53/Pdt.G/2015/PN.Smg
Tanggal 5 Nopember 2015 — Hj.Nur Halimah. (PENGGUGAT) MELAWAN 1.PT.Citra Mandiri Multi Finance. (TERGUGAT 1) 2.Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah. (TERGUGAT 2) 3.Yardi Suwarsidi. (TERGUGAT 3)
16838
  • Jaminan Fidusia, yaitu :a.
    Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia No.w 015931 tanggal28 Mei 2013 telah dibuat Akta Jaminan Fidusia Nomor : 274 tanggal 11 Juni2013 yang dibuat oleh dan dihadapan.
    INDRADJAJA, SH, MH, M.Kn Notaris diKota Semarang yang selanjutnya berdasarkan Akta Jaminan Fidusia tersebut,Obyek Jaminan Fidusia telah didaftarkan pada Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah KantorPendaftaran Fidusia sehingga telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W13.362455.AH.05.01.
    telahditerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.379426.AH.05.01.
    PerjanjianPembiayaan Konsumen Jaminan Fidusia Fidusia No.H/015930, Fidusia No.H/015931dan No.H/015932 masingmasing tanggal 28 Mei 2013 cacad hukum dan Tergugatmelakukan perbuatan melawan hukum karena sesuai fakta hukumnya isi dariPerjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia yang ditandatangani olehPengugat dengan.
Register : 14-05-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN METRO Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN Met
Tanggal 5 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.Dwi Nanda Saputra, SH.
2.Yusniarti Sembiring, SH.
Terdakwa:
Budiono bin Suyoko
9113
    1. Menyatakan TerdakwaBUDIONO Bin SUYOKOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusiayang melakukan perbuatan mengalihkan,benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusiasebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidanakepadaTerdakwaBUDIONO Bin SUYOKO
      bulan dan 7 (tujuh) hari dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000,00(satujuta rupiah)dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkanmasapenangkapan danpenahananyang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
    Nomor: W9.00162540.AH.05.01 Tahun 2017;
  • 1(satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 426 tanggal 30 Oktober 2017;
  • 1(satu) buku BPKB an.
    setelah Ahli lakukan pengecekan pada databasePendaftaran Jaminan Fidusia secara Online dengan cara melakukanpemeriksaan melalui Barcode yang tercantum pada SertifikatPutusan Nomor 69/Pid.B/2019/PN Met halaman 16 dari 29 halaman.jaminan Fidusia, memang Sertifikat Fidusia tersebut telah terdaftarpada Database Pendaftaran Fidusia pada Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI;Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 dalam UU RI No. 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia bahwa pemberi
    fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan pada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima Fidusia;bahwa jika pemberi fidusia yang mengalihnkan, menggadaikan,menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerimafidusia berdasarkan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentangjaminan fidusia maka dipidana dengan
    pidana penjara paling lama2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000, (lima puluhjuta rupiah);Bahwa setelah dijelaskan kronologis kejadian yang dilakukan saksiBudiono Bin Suyoko dalam perkara fidusia tersebut, abhimenerangkan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU RI NO 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia bahwa untuk pemberi fidusia BudionoBin Suyoko tidak diperbolehkan mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia dan jika terbukti telah mengalinkan makauntuk Pemberi Fidusia Budiono Bin
    Suyoko bisa dikenakan sanksihukuman penjara maksimal 2(dua) tahun dan denda paling banyakRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);Bahwa aturan yang mendasarkan untuk pemberi fidusia tidak bolehmengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebutadalah Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 36 UU RI NO 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;Bahwa jika Pemberi Fidusia telah mengakui bahwa pengajuan kreditdengan Persyaratan miliknya hanya atas nama saja dan hal itu tidakdiketahui oleh Penerima Fidusia sebelum
    masih menjadi obyek jaminan Fidusia atas kredityang telah diajukan saksi Budiono ke PT.