Ditemukan 1402 data
175 — 114
HADJON, SH. Pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : Azas legalitas suatu keputusan adalah mempermasalahkan masalahkeabsahan suatu keputusan, legalitas itu didukung oleh wewenang,prosedur dan substansi.
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
HADJON, SH Saksi A de Charge memberikan keterangan dibawah janji menurut AgamaKristen yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Benar bahwa dari sudut pandang hukum administrasimenyalahgunakan wewenang yang dianut dalam hukum administrasikita pada dasarnya sesuai dengan rumusan yang pernah ada dalamPasal 53 ayat (2) butir b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu :beeeeeeeeeneeeee menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut.Penjelasan Pasal 53 ayat (2)
Hadjon, S.H., yang menyatakan : mengenai pemotongan yangdisampaikan oleh BAPEMAS, maka pihak BAPEMAS yangharusbertanggung jawab .Bahwa, Judex Facti tidak mempertimbangkan bagaimana proses uangsebesar Rp. 160.000.000, (seratus enam puluh juta rupiah) tersebutdiserahkan kepada Terdakwa Lambertus Louis Wayong, B.Sc danbagaimana uang sejumlah tersebut setelah diterima Terdakwa LambertusLouis Wayong, B.Sc ?
Hadjon, S.H., yang menyatakan : mengenai pemotongan yang disampaikan oleh BAPEMAS, makapihak BAPEMAS yang harus bertanggung jawab*.e bahwa penyalahgunaan wewenang tidak mungkin orang yang tidakdiberi wewenang dapat menyalahgunakan wewenang.
132 — 100
Hadjon, SH,Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti tertulis, untuk menguatkan dalildalil Perlawanannya, Pelawan juga telah mengajukan (satu) orang Ahli yang bernamaDR.
Philipus Hadjon, SH yang isinyaantara lain menyatakan bahwa Keputusan Presiden RI tentang pemberian grasi bukankeputusan tata usaha negara karena keputusan Presiden tentang grasi tidak diterbitkanberdasarkan peraturan perundangundangan, karena sebagaimana dimaksud penjelasanpasal 1 butir 2 Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 (sekarang pasal 1 angka 8),menyatakan yang dimaksud dengan peraturan perundangundangan adalah semua peraturanyang mengikat umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersamaPemerintah
180 — 199
HADJON, SH, Kewarganegaraan Indonesia,Tempat/tanggal lahir: Flores Timur/ 07 Januari 1945, Jenis KelaminLakiLaki, Agama Katholik, Pekerjaan Dosen , Alamat KendangsariYKP.
Hadjon, S.H., menyatakan yang terkena pembebasansementara tidak terima, upaya yang bisa dilakukan mengacu padaketentuan pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 maka jika timbulHalaman 94 dari 101 halaman.Putusan Nomor : 1/G/2017/PTUNDPS.sengketa harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administrasisebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 129 ayat (1);Menimbang, bahwa sesuai pendapat ahli yang disampaikan secaratertulis dalam persidangan
Hadjon, SH., tentang upaya administratif menyatakan yang lebih tepatmenyelesaikan permasalahan di lingkungan pemerintahan adalah aparatpemerintahan. Dalam konteks ini upaya melalui peradilan in casuPeradilan Tata Usaha Negara merupakan Ultimum Remedaium setelahupaya administratif;
185 — 102
Bahwa menurut Philipus M Hadjon, KeputusanTata Usaha Negara yang digugat itubertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam penjelasan(Pasal 53 ayat 2 (a) UndangUndang No. 5tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara jo Undang Undang No. 9 Tahun 2004jo UndangUndang No. 51 tahun 2009 TentangPerubahan kedua atas UndangUndang No. 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara) mengetengahkan tiga hal pengertianbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, yakni apabilakeputusan
secarasepihak, karena terkait jenis satuan biayapendidikan baru dan besaran tarifnya harusditetapkan dalam UndangUndang atauPeraturan Pemerintah, yang mana keduaPeraturan Perundangundangan tersebutbukanlah wewenang pejabat tata usaha negarasetingkat TERGUGAT untukmengeluarkanya; Bahwa dalam hal ini TERGUGAT jelasjelasdalam menerbitkan Surat Keputusan TataUsaha Negara a quo telah bertentangan denganperaturan perundangundangan dalam hal iniseperti yang dikualifikasikan dalam penjelasanPhilipus M Hadjon
53 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, ArgumentasiHukum,Gadjah Mada University Press, cet ke5, 2009 menyatakan sebagai berikut :"Contrarius actus dalam Hukum Administrasi Negara adalah asas yang menyatakanbadan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata UsahaNegara dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
42 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon dalam bukunya HukumAdministrasi Negara) ;(m) Bahwa, Peraturan menteri dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan tidak diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) namun demikian, Jjenisperaturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No.12/2011, yang menegaskan:Jenis Peraturan Perundangundangan selain sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan olehMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
28 — 6
HADJON, SH.MH. . eee ne3. MARIANUS YOHANES GAHARPUNG, SH.MS 2 2 esseeeeeeeeseeenne4. Drs. BEN D HADJON, SH. nn nnn nnnPara Advkat/dari Kantor Advokat Konsutan Hukum PIETER HADJON SH.MH. & REKANJi. Sumatra No, 79 Surabaya , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Desember 2010 ;Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum di persidangan pada hari SELASAtanggal 5 JULI 2011 yang pada pokoknya berpendapat Bahwa : 1.Menyatakan terdakwa Ir.
67 — 13
Tata Usaha Negara adalah administrasi Negara yangmelaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusanpemerintah baik dipusat maupun didaerah (lihat Pasal 1angka 1 Undang Undang No. 5 Tahun 1986 , Undang UndangNo. 9 Tahun 2004 jo UndangUndang No. 51 Tahun 2009)lingkup urusan pemerintah meliputi kekuasaan Negaradiluar kekuasaan pembentukan peraturan dan peradilan(Philipus Mandiri Hadjon, Pengantar WHukum AdministrasiIndonesia, 2001, hal 4), yang i berarti didalamnyatermasuk kegiatan yang bersifat eksekutif
354 — 316 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, dkk,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Introduction To TheHal. 31 dari 43 hal. Put. No 1457 K/PID.SUS/201032Indonesian Administrative Law, halaman : 456). MenurutPhilipus M. Hadjon, Penerapan sanksi secara bersamasamaantara Hukum Administrasi dengan hukum lainnya dapat terjadiyakni Kumulasi Internal dan Kumulasi Eksternal. KumulasiEksternal merupakan penerapan sanksi administrasi secarabersamasama dengan sanksi lain seperti sanksi pidana atausanksi perdata.
422 — 49
Hadjon,S.H. suatu tindakan sewenangwenang berpeluang penyalahgunaan wewenang,dalam arti menggunakan wewenang menyimpang dari tujuan, baik untukkepentingan pribadi ataupun pihak lain (pendapat hukum dalam bukti adinformandum yang terlampir dalam memori banding tertanggal 25 April 2013);Menimbang, bahwa Tergugat / Terbanding dalam melaksanakan PeringatanKe III tersebut telah tidak sesuai dengan aturan hukum karena dilakukan kurangdari 30 (tiga puluh) hari kerja, sebelum berakhirnya jangka waktu Surat
90 — 51
berlaku dan berdasarkanPenjelasan Pasal 1 angka 1 UndangUndang nomor 5 tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan jika yangdimaksud dengan urusan pemerintahan adalah kegiatan yangbersifat eksekutif;Menimbang bahwa Bupati atau Kepala daerah didalammelaksanakan kegiatankegiatan yang terkait dengan pelaksanaanpemerintahan terkadang melahirkan suatu Keputusankeputusanyang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara (hukumPublik) dan tindakan hukum perdata (Privat);Menimbang bahwa Philipus M Hadjon
(Philipus M Hadjon, PengantarHukum administrasi Indonesia, Gadjah Mada UniversityPress, Yogyakarta, 1997, halaman 139140);Menimbang bahwa lebih lanjut Philipus M Hadjon menyatakandengan perbedaan tersebut, tanggung gugat sehubungan dengansSuatu perbuatan hukum publik adalah pada Pejabat (ambtsdrager),sedangkan tanggung gugat sehubungan suatu perbuatan hukumprivat yang dilakukan pemerintah adalah badan hukum publik,sehingga gugatan sengketa dalam Tata Usaha Negara ditujukankepada Pejabat yang membuat
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon dalam bukunya Hukum Administrasi Negara) ;(m) Bahwa, Peraturan menteri dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan tidak diatur dalamketentuan Pasal 7ayat (1)namun demikian, jenis peraturan tersebutkeberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yangmenegaskan:Jenis Peraturan Perundangundangan selain sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
228 — 107
Hadjon tersebut diatas jelasbahwa pengambilan keputusan oleh Presiden atas permohonan Grasimerupakan kewenangan konstitusional sebagai Kepala Negara yangpertimbangannya bukan hanya dari segi hukum tapi dapat juga dari segipolitik, sosial dan pertimbangan pribadi Presiden selaku Kepala Negaraoleh karenanya karakter pengambilan kebijakan dimaksud disebutprivilage dan immunity (Prerogatif).
54 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia, /ntrudoction to the Indonesian Administrative Law penerbitGajah Madah University Press, cetakan kesembilan, Yogyakarta, 2005 hal130131, Suparto Wijoyo dalam bukunya Karakteristik Hukum AcaraPeradilan penerbit Airlangga University Press, Surabaya, hal. 175176,teoriteori tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa tanggung jJawab dantanggung gugatnya ada pada penerima delegasi, hal ini juga ditegaskandalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
103 — 29
Dengandemikian frefes ermessen adalah kebebasan untuk bertindak atas inisiatifsendiri menyelesaikan persoalanpersoalan penting yang menyangkutkepentingan umum dan mendesak untuk segera diselesaikan ; aon Menimbang, bahwa lebih lanjut Philipus Mandiri Hadjon dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, halaman 138 menjelaskanbahwa urusan pemerintahan tidak hanya meliputi kegiatan yang bersifateksekutif.
Marbunserta pendapat Philipus Mandiri Hadjon di atas, Majelis Hakim menilaitindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa @ quo sudah tepatmeskipun tidak ada aturan yang secara tegas mengatur mengenaikewenangan Tergugat /n cassu Kepala Badan Kepegawaian Daerah ProvinsiSulawesi Tenggara untuk melakukan pengumuman penetapan kelulusanCalon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan TahunAnggaran 2014, dan oleh karenanya dari segi Kewenangan Tergugat terbuktisecara hukum untuk menerbitkan
102 — 22
Hadjon. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara, 2008) ; Menimbang, bahwa selain itu Keputusan obyek sengketa (vide bukti T14), adalahmerupakan suatu rangkaian dari hasil Pemilihan Umum di Kabupaten Malinau, yangHalam 21 dari 26 halaman, Putusan No. 14/G/2012/PT UNSMDmerupakan perbuatanperbuatan hukum yang termasuk dalam ruang lingkup politik.
126 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon (dalam Pengantar HukumAdministrasi Indonesia, 2005), mengatakan bahwa setiap tindakanpemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yangsah. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi,delegasi, dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnya digariskanmelalui pembagian kekuasaan negara oleh undangundang dasar,sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenanganyang berasal dari pelimpahan.
54 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hukum administrasidapat dikatakan sebagai Hukum Antar (Philipus M Hadjon, dkk, PengantarHukum Administrasi Indonesia, Introduction to the Indonesian AdministrativeLaw, hal. 456). Menurut Philipus M. Hadjon, penerapan sanksi secarabersamasama antara hukum administrasi dengan hukum lainnya dapatterjadi yakni kumulasi internal dan kumulasi eksternal. Kumulasi eksternalmerupakan penerapan sanksi administrasi secara bersamasama dengansanksi lain seperti sanksi pidana atau sanksi perdata.
36 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, S.H., dkk dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Penerbit GajahMada University Press Yogyakarta Cetakan keempat Tahun 1995halaman 324 menyebutkan Penggugat (seseorang atau badan hukumperdata) mempunyai kepentingan menggugat (hak gugat) apabila adahubungan kausal langsung antara Keputusan Tata Usaha Negara yangdigugat dengan kerugiannya atau kepentingannya;Halaman 10 dari 19 halaman. Putusan Nomor 371 K/TUN/2015d.