Ditemukan 3003 data
186 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Termohon atas tarif PPh Pasal 26 ayat (4)yakni dengan mengenakan tarif sebesar 20% atas Dasar PengenaanPajak PPh Pasal 26 ayat (4) Pemohon sebelumnya mengenakan tarifsebesar 12,5% untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Penghindaran PengenaanPajak Berganda (P3B) Indonesia Malaysia tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang
KetentuanContract dimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum /exspecialis derogat lex geralis dan lex supenor derogat legi inferior, makaperbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang PajakPenghasilan untuk Januari sampai dengan Desember 2013 yangdilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembalisudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama, Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlakutax domestic law, sedangkan P3B merupakan
Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UndangUndangPPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal33A (4), sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumtekarena ketentuan PSC lebin mendominasi pemajakan BUT PetronasCarigali Jabung, Ltd ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitasperpajakan dan berlaku tarif BPTI 20% UndangUndang PPh.Pemberlakuan ini sekaligus juga mengamankan pembagian penerimaanmigas
188 — 252 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 72/B/PK/Pjk/2020sebesar 10% sesuai P3B IndonesiaBelanda, sehingga Perhitungan PajakTerutang (PPh Pasal 26 ayat (4)) Tahun 2011 menurut Pemohon Bandingadalah sebagai berikut:Jumlah Pajak Terutang Menurut Keputusan Keberatan : US$104, 102.00Jumlah Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding > US$ NIHILMenimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 21 Januari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT096970.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun
KetentuanContract dimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum /exspecialis derogat lex geralis dan lex superior derogat legi inferior, makaperbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang PajakPenghasilan, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, yangdilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembalisudah tepat dan benar mengingat bahwa: pertama, Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlakutax domestic law, sedangkan P3B
Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu:(a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT Natuna 2 BVdaripada P3B, maka Pemohon Banding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarifBPT 20% UU PPh.
274 — 87
(CigweldAustralia) yangdicatat sebagai service charge (31122007) pada biaya konsultan dengan nilai transaksisebesar AUD 98.805,00 (nilai per GL = Rp. 812.592.341,00) sesuai perjanjian antaraPemohon Banding dengan CigweldAustralia diketahui bahwa CigweldAustraliamenyediakan Technical Assistence Fee yang dapat diartikan bahwa Pemohon bandingmenggunakan atau mempunyai hak untuk menggunakan informasi di bidang teknik atauilmu pengetahuan yang termasuk dalam pengertian royalty, berdasarkan Pasal 12 P3B
(CigweldAustralia)yang dicatat sebagai service charge (31122007) pada biaya konsultan dengan nilaitransaksi sebesar AUD 98.805,00 (nilai per GL = Rp. 812.592.341,00) sesuai perjanjianantara Pemohon Banding dengan CigweldAustralia diketahui bahwa CigweldAustraliamenyediakan Technical Assistence Fee yang dapat diartikan bahwa Pemohon bandingmenggunakan atau mempunyai hak untuk menggunakan informasi di bidang teknik atauilmu pengetahuan yang termasuk dalam pengertian royalty, berdasarkan Pasal 12 P3B
pihak lain di Wilayah tersebut;ii) saran dan petunjuk mengenai pelatihan staf dan manajemen dan hal lain terkaitdengan masalah manajemen pegawai;bahwa definisi Produk berarti bahan las, peralatan las, peralatan keselamatan dari jenisapapun yg selanjutnya diuraikan pada Lampiran I dan produk lain yang disepakati olehCigweld Pty Ltd dan Pemohon Banding secara tertulis dari waktu ke waktu di kemudianhari;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pengertian Royalty sebagaimana diaturdalam Pasal 12 P3B
Total or partial forbearance in respect of the use or supply of any property orright referred to this paragraph;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Technical Assistance Aggreement denganComweld Group Pty Ltd dan terjemahannya, Certificat of Residency : ThermadyneAustralia Pty Ltd, Technical Assistance Fee Billing dan P3B Indonesia Australia,Majelis berpendapat bahwa Jasa Teknik yang dimaksud dalam sengketa ini merupakanroyalty dengan demikian Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk
220 — 105
telah diubah dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan WajibPajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalamproses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yangpada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan,data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaiankeberatannya;bahwa Artikel 4 Angka 1 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
) antara Indonesiadengan Uni Emirat Arab (United Arab Emirates) menyatakan:For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means a personwho, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence,place of management or any other criterion of a similar nature;bahwa Artikel 4 Angka 1 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia!
of similar nature;bahwa Majelis berpendapat Surat Keterangan Domisili aquo seharusnya dipertimbangkanlTerbanding pada saat proses keberatan karena merupakan data dan informasi yang pada saatpemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga;bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa Fosroc International Ltd. adalah residendari United Kingdom dan JMH Merlin adalah residen dari United Arab Emirate sehinggalpenerapan tarif adalah sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
68 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indopalm Services Limited tidak melakukan kunjungan ke Indonesialebih dari 90 (sembilan puluh) hari dimana sesuai dengan time test dalamPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia denganUnited Kingdom, maka Indopalm Services Limited bukan merupakan BentukUsaha Tetap;bahwa pemberian jasa oleh Indopalm Services Limited kepada PemohonBanding diwujudkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh keduabelah pihak;bahwa bentuk jasa teknik dari Indopalm Services Limited antara lain
Bahwa ketentuan angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menegaskan sebagaiberikut :2.
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraHalaman 10 dari 22 halaman.
Bagi bankbank atau lembagalembagakeuangan tersebut langsung diterapkan ketentuanketentuansesuai dengan P3B yang bersangkutan.Dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidakdisebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkanpersetujuan Competent Authority Indonesia dan negara treatypartner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yangpenghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, makabank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama denganbank atau lembaga keuangan yang
Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelazimandi negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namunsekurangkurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luarnegeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebutsesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengantanggal dan tandatangan pejabat yang menerbitkan SuratKeterangan Domisili tersebut.c. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejaktanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank.
160 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesia Kerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Pasal 26 (4)yang masih terutang untuk periode Januari Desember 2012 adalah nihildengan perincian sebagai berikut: JumlahUraian US $Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 160, 497,555.00PPh Pasal 26 Yang Terutang 16,002,090.00Kredit Pajak 16,002,090.00PPh
melepaskan diridalam doktrin hukum Lex specialis derogat lex generalis dan LexSuperior derogat Legi Inferion, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2012 yang dilakukan oleh Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) sudah tepat dan benarmengingat bahwa pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Kedua,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian ataukesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi dibidang pertambangan, sedangkan Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) mengatur pembagian perpajakan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dariperjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang mempunyaiyuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihnan hukum
Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UndangUndang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu (a)Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atas kuasa Pasal 32A,dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /exHalaman 6 dari 9 halaman.
Putusan Nomor 2076/B/PK/Pjk/2021consumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT BP East Kalimantan Lid ketimbangPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmemperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UndangUndang Pajak Penghasilan (PPh). Pemberlakuan ini sekaligus jugamengamankan pembagian penerimaan migas berdasar kontrak PSCsesuai prinsip bagi hasil migas.
207 — 63
berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat 3a Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesiadan Amerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that otherContracting State through a permanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukandi Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
16 Tahun2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbandingdan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapatdidukung oleh Majelis;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan businessprofits bagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
396 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diridalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex geralis dan lex Superiorderogat legi inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2014 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UndangUndang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasaPasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A ayat (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Talisman (Jambi MerangHalaman 5 dari 8 halaman. Putusan Nomor 750/B/PK/Pjk/2020Limited) ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh.
81 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesiaKerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Pasal 26 Finalyang masih terutang untuk periode JanuariDesember 2011 adalah nihildengan perincian sebagai berikut: JumlahUraian US $Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 146,818,975.55PPh Pasal 26 Yang Terutang 14,681 ,897.56Kredit PajakSetoran Masa 14,681
Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskandiri dalam doktrin hukum Lex specialis derogat lex geralis dan LexSuperior derogat Legi Inferiori, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d.Desember 2010 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa : Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian
Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan(ob) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT BP East Kalimantan Ltd ketimbang P3B,maka Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UUHalaman 6 dari 9 halaman. Putusan Nomor 759/B/PK/Pjk/2021PPh.
197 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Semua kegiatan dilakukan di Thailand;Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 7(1) P3B antara Indonesia andThailand, atas pembayaran jasa pemeliharaan tersebut tidak dapatdikenakan pajak (PPh Pasal 26) di Indonesia. Hal ini sesuai denganketentuan yang tertera dalam SE03/PJ.101/1996. Bersama dengan ini,Pemohon Banding lampirkan juga Surat Keterangan Domisili GM Thailand;2.
Pembayaran jasa ke GM AP sebesar Rp584.330.710,00Bahwa bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa tersebutmerupakan jasa pembuatan buku manual dan buku diagnostic kerusakankendaraan yang dilakukan di Singapore;Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 7(1) P3B antara Indonesia andSingapura, atas pembayaran jasa tersebut tidak dapat dikenakan pajak(PPh Pasal 26) di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terteradalam SE03/PJ.101/1996.
Pembayaranjasa ke GM Filipina sebesar Rp3.646.159,00Bahwa bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa tersebutmerupakan jasa komputer yang dilakukan di Filipina;Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 7(1) P3B antara Indonesia danPilipina, atas pembayaran jasa tersebut tidak dapat dikenakan pajak (PPhPasal 26) di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalamSE03/PJ.101/1996. Bersama dengan ini, Pemohon Banding lampirkan jugaSurat Keterangan Domisili GM Filipina;4.
pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentukusaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepadaWayib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotongpajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihakyang wajib membayarkan:d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Pasific Singapura kepada Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) terjadi atau dilakukan padatahun 2004;Selama proses pengajuan keberatan, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkanSurat Keterangan Domisili atas nama GM Thailand, GM AsiaPasific Singapura, GM Filipina dan Hughes Aircraft sebagaimanayang disyaratkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
75 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam artiP3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secaraequilbrium dimana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3Ba
Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barangtentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerliike samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggris sebagaimana yangdimuat
menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak (videKeputusan Terbanding Nomor KEP01535/KEB/WPJ.07/2016 tanggal27 Oktober 2016), maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlakutarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen), sehingga PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggarketentuan peraturan perUndangUndang perpajakan atas penggunaantarif pajak sesuai dengan P3B
106 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
KetentuanKontrak dimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum lexspecialis derogat lex generalis dan lex superior derogat legi inferiori, makaperbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang PajakPenghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 yangdilakukan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudahtepat dan benar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract(PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
Putusan Nomor 4569/B/PK/Pjk/2020tax law; Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi dibidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakansecara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yurisdiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan
hukum danmenggunakan asas in dubio contra fisco; Ketiga, karena ada dua lexspesialis atas UndangUndang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A,dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip lexconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebih mendominasipemajakan BUT Novus Nominees, Pty., Ltd ketimbang P3B, maka PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperolehfasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh.Pemberlakuan ini sekaligus
413 — 328
Surat Keputusan Penunjukkan PT PLN (Persero) P3B Jawa Bali No.0076/611/P3B/2010R tanggal 17 Desember 2010;i. Garansi Bank dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa TimurCabang Utama No. 048/144/Pmsr/Cpem/UWK/10 tanggal 22Desember 2010 dengan masa berlaku 20 Desember 2010 berakhirsampai dengan 11 Juli 2012;j. Berita Acara Kesepakatan Pra Kontrak No. 01.BAKPK/GIPNROGO/P3BJB/2010 tanggal 21 Desember 2010..
Perjanjian tanggal 30 Januari 2015 No.12.PJ/Kon/02.04/P3B/2015 antara Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon arbitrase)yang menerima baik penyelesaianpekerjaan berikut tahapan pembayarannya:a.
Putusan No. 158/Pdt.G.ARB/2016/PN.JKT.Sel.2,3.4.5:6.fiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiP 2:P3:P 4:P 5:P 6:P 7:Putusan Arbitrase Tergugat Il No. 16/ARB/BANISBY/IV/2015 dalam perkara antara Penggugat danTergugat pada Forum Arbitrase Turut Tergugat.Surat Perjanijan untuk Pembangunan GI 150 kVPonorogo dan Perluasan GI 150 kV Manisrejo TerkaitPLTU 1 Jatim No. 335.PJ/611/P3B/2010 tanggal 23Desember 2010 antara Penggugatdan Tergugat .Amandemen No. 01.AMD/335.PJ/611/P3B/2012 tanggal8 Juni 2012 atas Surat Perjanjian
No. 335.PJ/611/ P3B/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang PerubahanPasal 3 (2) Jangka Waktu Pelaksanaan PembangunanGl 150 kV Ponorogo dan Perluasan GI 150 kVManisrejo Terkait PLTU 1 Jatim antara Penggugat danTergugat (Amandemen 1 Perjanjian).Amandemen No. 02.AMD/335.PJ/61 1/P3B/2012 tanggal6 Desember 2012 atas Surat Perjanjian No. 335.Pd/611/P3B/2010 tanggal 23 Desember 2010, Amandemenke 1 No. 01.AMD/335.PJ/611/P3B/2012 tanggal 8 Juni2012 tentang Perubahan Pasal 3 (2) Jangka WaktuPelaksanaan Pembangunan
GI 150 kV Ponorogo danPerluasan GI 150 kV Manisrejo Terkait PLTU 1 Jatimantara Penggugat dan Tergugat (Amandemen 2Perjanjian).Amandemen No. 03.AMD/335.PJ/61 1/P3B/2013 tanggal6 Mei 2013 atas Surat Perjanjian No. 335.PJ/611/P3B/2010 tanggal 23 Desember 2010, Amandemen ke 1 No.01.AMD/335.PJ/611/P3B/2012 tanggal 8 Juni 2012,Amandemen ke 2 No. 02.AMD/335.PJ/61 1/P3B/2012tanggal 6 Desember 2012 tentang Perubahan Pasal 3(2) Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan Gl 150kV Ponorogo dan Perluasan GI 150 kV
NEYSA SABRINA SH
Terdakwa:
HADI WIRAWAN MUSLIM, ST, SH
169 — 57
PLN (Persero) P3B JB Region Jawa Timur dan Bali dengan KSO PT. Maju Abadi Jaya Utama-PT. Kedungringin Putra Satria tertanggal 17 Februari 2012 antara PT. Maju Abadi Jaya Utama kepada PT. Arliscoputra Hantama;
- 2 (dua) lembar Asli Surat Pernyataan tertanggal 9 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani sdr. HADI WIRAWAN MUSLIM selaku Direktur Utama PT.
Fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) Nomor : 01/30.PJ/BAKP/RJTB/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk pekerjaan tahap 3 dan 4 yang dilampirkan dengan rekapitulasi progress mingguan dan bulanan periode tanggal 22 April 2013 sampai dengan tanggal 24 Juni 2013 dengan bobot total sebesar 84.0396 % senilai Rp. 10.862.644.000,-;
- 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Selesai Pekerjaan (BASP) Final Quantity atas kesepakatan dan pengakhiran perjanjian nomor : 10.02/030.PJ/BASP-FQ/P3B
PLN (Persero) P3B JB Region JawaTimur dan Bali dengan KSO PT. Maju Abadi Jaya UtamaPT. Kedungringin PutraSatria.Bahwa pada tanggal 27 Juni 2013 PT. Maju Abadi Jaya Utama telahmenerima pembayaran tahap dan II dari PT. PLN (Persero) P3B JB RegionJawa Timur dan Bali sebesar Rp.9.578.876.982. (Sembilan milyar lima ratustujuh puluh delapan juta delapan ratus tujunh puluh enam ribu sembilan ratusdelapan puluh dua rupiah) yang dibayarkan ke rekening BRI Nomor0053.01.001483.30.1 atas nama PT.
PLN (Persero) P3B JB Region Jawa Timur dan Bali dan terdakwaHalaman 15 dari 111 Hal.
PLN (Persero) P3B JB RegionJawa Timur dan Bali dengan KSO PT. Maju Abadi Jaya UtamaPT.Kedungringin Putra Satria;Bahwa pada tanggal 27 Juni 2013 PT. Maju Abadi Jaya Utama telahmenerima pembayaran tahap dan II dari PT. PLN (Persero) P3B JBHalaman 74 dari 111 Hal. Putusan Nomor 407/Pid.B/2018/PN TngRegion Jawa Timur dan Bali sebesar Rp.9.578.876.982.
PLN (Persero) P3B JB Region Jawa Timur dan Bali denganKSO PT. Maju Abadi Jaya UtamaPT. Kedungringin Putra Satria, denganHalaman 95 dari 111 Hal.
PLN (Persero) P3B JB Region Jawa Timur dan Bali denganKSO PT.
70 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2), Pasal 11 ayat (5), Pasal22 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepangmenyatakan:Pasal 3 ayat (2):Untuk penerapan persetujuan ini oleh suatu negara, istilah istilah yang tidak dirumuskan, kecuali dari hubungan kalimatnyaharus diartikan lain, akan mempunyai arti menurutperundangundangan negara itu menyangkut pajakpajak yangberlaku dalam persetujuan ini;Pasal 11 ayat
tentang definisi suatukegiatan yang yang tidak dirumuskan dalam perjanjian tersebutmaka akan diberlakukan pengertian berdasarkan perundanganperpajakan negara yang bersangkutan;Bahwa karena imbalan guarantee fee tersebut merupakanpassive income yang bukan berasal dari kegiatan usaha utamadari Sumitomo Electric Industries, Ltd. dan Mitsubishi Material,Corp. sehingga seharusnya guarantee fee tidak dikenakanpajak di Negara Jepang;Bahwa memang secara tegas pengertian guarantee fee tidakdinyatakan dalam P3B
P3B antara PemerintahIndonesia dengan Pemerintah Jepang juga tidak mengaturHalaman 18 dari 21 halaman. Putusan Nomor 813/B/PK/PJK/201316.17.pengenaan pajak atas Guarantee Fee, namun demikian,berdasarkan Pasal 3 ayat (2) P3B antara Pemerintah Indonesiadengan Pemerintah Jepang dalam hal suatu istilah yang tidakdirumuskan dalam perjanjian tersebut maka akan diberlakukanpengertian berdasarkan perundangan perpajakan negara itudalam hal ini Negara Indonesia.
.22/BD.06/2009tanggal 2 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2006 Nomor 00021/204/06/413/08 tanggal 6 Agustus 2008 atasnama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NPWP:01.071.223.0413.001, sehingga PPh Pasal 26 yang masih harus dibayarmenjadi sebesar Nihil, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbanganbahwa Guarantee Fee tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B
) Indonesia Jepang sehingga sesuai Pasal 22 PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Jepang hak pemajakannyaadalah Jepang, oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak dapatdipertahankan;Halaman 20 dari 21 halaman.
192 — 89
berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat (3a) Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat (3b) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of theContracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientific equipment,but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the otherContracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the otherContracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through apermanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbandingdan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapatdidukung oleh Majelis;bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan business profitsbagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
154 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam artiP3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secaraequilbrium dimana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3Ba
Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contractwalaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usahapatungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan.Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuanpembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnyahak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal darikegiatan business profit, yang sudah barangtentu mempunyai yuridiksidan tunduk pada regulasi konvensi internasional.
Putusan Nomor 855/B/PK/Pjk/2019Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijkesamenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yang dimuat dalamArticle 10.8 yang menyatakan bahwa : Notwithstanding any otherprovisions of this Agreement, where a company which Is a resident ofone of the two States has a permanent establishment in the other State,the profits of the permanent establishment may be subjected to anadditional tax
Putusan Nomor 855/B/PK/Pjk/2019Peninjauan Kembali tidak $=melanggar ketentuan peraturanperUndangUndang perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesualdengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapat sengketaperpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2)
Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal13 Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) sertaPasal 32A dan Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda juncto S604/MK
67 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
SE 03/PJ. 101/1996 tanggal 29 Maret 1996 bahwaberdasarkan P3B yang berlaku pada umumnya imbalan atasJasa yang diterima atau diperoleh WPLN merupakan labausaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan diIndonesia apabila WPLN tersebut melakukan jasa di Indonesiamelalui suatu BUT di Indonesia.
antara Indonesia dan Australia.Pasal 7 P3B tersebut menegaskan bahwa laba suatuperusahaan yang berkedudukan di Australia hanya akandikenakan pajak di Australia, kecuali jika Kingloc menjalankanusaha di di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia.
SE03/PJ. 101/1996 bahwa berdasarkan P3B yangberlaku pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima ataudiperoleh WPLN merupakan laba usaha sehingga pengenaanpajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLNtersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT diIndonesia.
SE03/PJ. 101/1996 tersebut di atas,Kingloc telah memiliki SKD dan Pemohon Banding telahmenyerahkan copy SKD tersebut kepada Pemeriksa;bahwa biaya operational cost Kingloc yang Pemohon Bandingbayarkan tersebut merupakanpenghasilan bagi Kingloctermasuk dalam kategori Laba Usaha ("Business Profit") yangdiatur dalam Pasal 7 P3B antara Indonesia dan Australia.Pasal 7 P3B tersebut menegaskan bahwa laba suatuperusahaan yang berkedudukan di Australia hanya akandikenakan pajak di Australia, kecuali jika Kingloc
Hal inijuga dipertegas oleh Direktur Jenderal Pajak dengan SuratEdaran No.SE03/PJ.IOIII996 bahwa berdasarkan P3B yangberlaku pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima ataudiperoleh WPLN*4 merupakan laba usaha sehingga pengenaanpajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila WPLNtersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT diIndonesia.
239 — 299
./2001 tersebut adalah Wajib Pajak Luayang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya dKPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan PenghindaraBerganda (P3B) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang 1disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dal:terkait;a.
Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir) sebesDengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30%x1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x(10,3)% =0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%)Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan
dan belum menerapkan tarif PPh Badan sebesar 28% sebagaimana dimaksud pada IUndangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kaliterakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa menurut Majelis formula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NcPJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif Pajak PPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B
98 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indopalm Services Limited tidak melakukan kunjungan ke Indonesialebih dari 90 (sembilan puluh) hari dimana sesuai dengan time test dalam PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan United Kingdom, makaIndopalm Services Limited bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap;Bahwa pemberian Jasa oleh Indopalm Services Limited kepada Pemohon Bandingdiwujudkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;Bahwa bentuk Jasa Teknik dari Indopalm Services Limited antara lain
dua puluh persen) dari jumlahbruto oleh pihak yang wajib membayarkan :a dividenb bunga, termasuk premium, diskonto, danimbalan sehubungan dengan jaminanpengembalian utang;c royalty, sewa dan penghasilan lain sehubungandengan penggunaan harta;d imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan,dan kegiatan;e hadiah dan penghargaan;f pensiun dan pembayaran berkala lainnya;g premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;dan/atauh keuntungan karena pembebasan utang.Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
(b) P3B Indonesia danUnited Kingdom, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak ataspembayaran jasa kepada Indopalm Services Limited;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksiTerbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat maka koreksi Terbandingatas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp565.247.020,00 tidak dapat dipertahankan;Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) sangat keberatan karena amar pertimbangan Majelis
negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak 20%(dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;Bahwa dalam Tax Treaty (perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) antaraNegara RIInggris tidak diatur jenis jasa yang dilakukan oleh Indopalm ServicesLimited dan berapa besaran tarif PPh yang dikenakan, sehingga pemeriksa tetapmengenakan PPh Pasal 26 terutang atas koreksi objek dengan tarif sebesar 20%sesuai Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa kedudukan P3B
Karena itu, apabila adapertentangan antara UndangUndang Domestik di Indonesia dengan P3B, makaaturanaturan yang ada dalam P3B akan didahulukan;Bahwa namun demikian, pengenaan pajak suatu negara atas suatu jenispenghasilan, didasarkan atas ketentuan domestik Negara tersebut.