Ditemukan 3003 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2010 — Putus : 29-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50172/PP/M.XII/13/2014
Tanggal 29 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27487
  • (CigweldAustralia) yangdicatat sebagai service charge (31122007) pada biaya konsultan dengan nilai transaksisebesar AUD 98.805,00 (nilai per GL = Rp. 812.592.341,00) sesuai perjanjian antaraPemohon Banding dengan CigweldAustralia diketahui bahwa CigweldAustraliamenyediakan Technical Assistence Fee yang dapat diartikan bahwa Pemohon bandingmenggunakan atau mempunyai hak untuk menggunakan informasi di bidang teknik atauilmu pengetahuan yang termasuk dalam pengertian royalty, berdasarkan Pasal 12 P3B
    (CigweldAustralia)yang dicatat sebagai service charge (31122007) pada biaya konsultan dengan nilaitransaksi sebesar AUD 98.805,00 (nilai per GL = Rp. 812.592.341,00) sesuai perjanjianantara Pemohon Banding dengan CigweldAustralia diketahui bahwa CigweldAustraliamenyediakan Technical Assistence Fee yang dapat diartikan bahwa Pemohon bandingmenggunakan atau mempunyai hak untuk menggunakan informasi di bidang teknik atauilmu pengetahuan yang termasuk dalam pengertian royalty, berdasarkan Pasal 12 P3B
    pihak lain di Wilayah tersebut;ii) saran dan petunjuk mengenai pelatihan staf dan manajemen dan hal lain terkaitdengan masalah manajemen pegawai;bahwa definisi Produk berarti bahan las, peralatan las, peralatan keselamatan dari jenisapapun yg selanjutnya diuraikan pada Lampiran I dan produk lain yang disepakati olehCigweld Pty Ltd dan Pemohon Banding secara tertulis dari waktu ke waktu di kemudianhari;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pengertian Royalty sebagaimana diaturdalam Pasal 12 P3B
    Total or partial forbearance in respect of the use or supply of any property orright referred to this paragraph;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Technical Assistance Aggreement denganComweld Group Pty Ltd dan terjemahannya, Certificat of Residency : ThermadyneAustralia Pty Ltd, Technical Assistance Fee Billing dan P3B Indonesia Australia,Majelis berpendapat bahwa Jasa Teknik yang dimaksud dalam sengketa ini merupakanroyalty dengan demikian Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk
Register : 17-02-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1346 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 April 2020 — BUT LASMO SANGA SANGA LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
18660 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1346/B/PK/Pjk/2020Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat danbenar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domestic law,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law.
    Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksidi bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagianperpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dankewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatanbusiness profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmelakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra
    fisco.Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B ataskuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga Sanga Limitedketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarifBPT 20% UU PPh.
Putus : 24-06-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2225/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 24 Juni 2020 — BUT PETRONAS CARIGALI JABUNG, Ltd vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
18669 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Termohon atas tarif PPh Pasal 26 ayat (4)yakni dengan mengenakan tarif sebesar 20% atas Dasar PengenaanPajak PPh Pasal 26 ayat (4) Pemohon sebelumnya mengenakan tarifsebesar 12,5% untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Penghindaran PengenaanPajak Berganda (P3B) Indonesia Malaysia tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang
    KetentuanContract dimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum /exspecialis derogat lex geralis dan lex supenor derogat legi inferior, makaperbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang PajakPenghasilan untuk Januari sampai dengan Desember 2013 yangdilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembalisudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama, Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlakutax domestic law, sedangkan P3B merupakan
    Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UndangUndangPPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal33A (4), sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumtekarena ketentuan PSC lebin mendominasi pemajakan BUT PetronasCarigali Jabung, Ltd ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitasperpajakan dan berlaku tarif BPTI 20% UndangUndang PPh.Pemberlakuan ini sekaligus juga mengamankan pembagian penerimaanmigas
Register : 11-04-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1131 B/PK/PJK/2018
Tanggal 16 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FRISIAN FLAG INDONESIA;
7131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesarRp310.972.471,00; terkait perbedaan tarif sehubungan denganpenerapan P3B Indonesia dengan negara Mitra P3B yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat
    yang cukup memadai di antaranya berupaCertificate of Domicile atau Surat Keterangan Domisili danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 26 dan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 26 ayat (1) dan (2) P3B
    Indonesia Thailand, Pasal 25 ayat (1)dan ayat (2) P3B Indonesia Belanda, Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Article 27 Vienna Convention juncto Pasal 38 International Courtof Justice;.
Register : 05-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2076 B/PK/PJK/2021
Tanggal 15 Juli 2021 — BUT SAKA ENERGI SANGA-SANGA, Ltd d/h BUT BP EAST KALIMANTAN, Ltd VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
15953 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesia Kerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Pasal 26 (4)yang masih terutang untuk periode Januari Desember 2012 adalah nihildengan perincian sebagai berikut: JumlahUraian US $Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 160, 497,555.00PPh Pasal 26 Yang Terutang 16,002,090.00Kredit Pajak 16,002,090.00PPh
    melepaskan diridalam doktrin hukum Lex specialis derogat lex generalis dan LexSuperior derogat Legi Inferion, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2012 yang dilakukan oleh Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) sudah tepat dan benarmengingat bahwa pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
    Kedua,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian ataukesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi dibidang pertambangan, sedangkan Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) mengatur pembagian perpajakan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dariperjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang mempunyaiyuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihnan hukum
    Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UndangUndang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu (a)Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atas kuasa Pasal 32A,dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /exHalaman 6 dari 9 halaman.
    Putusan Nomor 2076/B/PK/Pjk/2021consumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT BP East Kalimantan Lid ketimbangPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmemperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UndangUndang Pajak Penghasilan (PPh). Pemberlakuan ini sekaligus jugamengamankan pembagian penerimaan migas berdasar kontrak PSCsesuai prinsip bagi hasil migas.
Putus : 10-03-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101/B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MUSAM UTJING
6744 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indopalm Services Limited tidak melakukan kunjungan ke Indonesialebih dari 90 (sembilan puluh) hari dimana sesuai dengan time test dalamPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia denganUnited Kingdom, maka Indopalm Services Limited bukan merupakan BentukUsaha Tetap;bahwa pemberian jasa oleh Indopalm Services Limited kepada PemohonBanding diwujudkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh keduabelah pihak;bahwa bentuk jasa teknik dari Indopalm Services Limited antara lain
    Bahwa ketentuan angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menegaskan sebagaiberikut :2.
    Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraHalaman 10 dari 22 halaman.
    Bagi bankbank atau lembagalembagakeuangan tersebut langsung diterapkan ketentuanketentuansesuai dengan P3B yang bersangkutan.Dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidakdisebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkanpersetujuan Competent Authority Indonesia dan negara treatypartner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yangpenghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, makabank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama denganbank atau lembaga keuangan yang
    Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelazimandi negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namunsekurangkurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luarnegeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebutsesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengantanggal dan tandatangan pejabat yang menerbitkan SuratKeterangan Domisili tersebut.c. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejaktanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 750/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — BUT TALISMAN (JAMBI MERANG) LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
395123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diridalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex geralis dan lex Superiorderogat legi inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2014 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
    Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
    Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UndangUndang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasaPasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A ayat (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Talisman (Jambi MerangHalaman 5 dari 8 halaman. Putusan Nomor 750/B/PK/Pjk/2020Limited) ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh.
Putus : 16-12-2020 — Upload : 25-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4569 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT NOVUS NOMINEES PTY. LTD ;
10651 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KetentuanKontrak dimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum lexspecialis derogat lex generalis dan lex superior derogat legi inferiori, makaperbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang PajakPenghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 yangdilakukan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudahtepat dan benar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract(PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
    Putusan Nomor 4569/B/PK/Pjk/2020tax law; Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi dibidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakansecara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yurisdiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan
    hukum danmenggunakan asas in dubio contra fisco; Ketiga, karena ada dua lexspesialis atas UndangUndang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A,dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip lexconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebih mendominasipemajakan BUT Novus Nominees, Pty., Ltd ketimbang P3B, maka PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperolehfasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh.Pemberlakuan ini sekaligus
Putus : 10-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2010/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — BUT NATUNA UK (KAKAP 2) LIMITED vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7578 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam artiP3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secaraequilbrium dimana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3Ba
    Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barangtentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerliike samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggris sebagaimana yangdimuat
    menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak (videKeputusan Terbanding Nomor KEP01535/KEB/WPJ.07/2016 tanggal27 Oktober 2016), maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlakutarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen), sehingga PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggarketentuan peraturan perUndangUndang perpajakan atas penggunaantarif pajak sesuai dengan P3B
Register : 28-01-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 759 B/PK/PJK/2021
Tanggal 15 Maret 2021 — BUT BP EAST KALIMANTAN LTD SEKARANG BUT SAKA ENERGI SANGA-SANGA LIMITED vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesiaKerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Pasal 26 Finalyang masih terutang untuk periode JanuariDesember 2011 adalah nihildengan perincian sebagai berikut: JumlahUraian US $Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 146,818,975.55PPh Pasal 26 Yang Terutang 14,681 ,897.56Kredit PajakSetoran Masa 14,681
    Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskandiri dalam doktrin hukum Lex specialis derogat lex geralis dan LexSuperior derogat Legi Inferiori, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d.Desember 2010 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa : Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian
    Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
    Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan(ob) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT BP East Kalimantan Ltd ketimbang P3B,maka Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UUHalaman 6 dari 9 halaman. Putusan Nomor 759/B/PK/Pjk/2021PPh.
Register : 07-06-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45362/PP/M.II/27/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
238299
  • ./2001 tersebut adalah Wajib Pajak Luayang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya dKPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan PenghindaraBerganda (P3B) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang 1disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dal:terkait;a.
    Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir) sebesDengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30%x1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x(10,3)% =0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%)Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan
    dan belum menerapkan tarif PPh Badan sebesar 28% sebagaimana dimaksud pada IUndangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kaliterakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa menurut Majelis formula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NcPJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif Pajak PPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43271/PP/M.I/13/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19289
  • berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat (3a) Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
    bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat (3b) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of theContracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientific equipment,but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the otherContracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
    8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the otherContracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through apermanent establishment situated therein.
    Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
    terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbandingdan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapatdidukung oleh Majelis;bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan business profitsbagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
Putus : 04-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 855 B/PK/PJK/2019
Tanggal 4 April 2019 — BUT WIRIARGAR OVERSEAS LIMITED (D/H. BUT. TALISMAN WIRIARGAR OVERSEAS LIMITED) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
15473 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam artiP3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secaraequilbrium dimana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3Ba
    Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contractwalaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usahapatungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan.Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuanpembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnyahak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal darikegiatan business profit, yang sudah barangtentu mempunyai yuridiksidan tunduk pada regulasi konvensi internasional.
    Putusan Nomor 855/B/PK/Pjk/2019Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijkesamenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)dengan P3B Indonesia Belanda sebagaimana yang dimuat dalamArticle 10.8 yang menyatakan bahwa : Notwithstanding any otherprovisions of this Agreement, where a company which Is a resident ofone of the two States has a permanent establishment in the other State,the profits of the permanent establishment may be subjected to anadditional tax
    Putusan Nomor 855/B/PK/Pjk/2019Peninjauan Kembali tidak $=melanggar ketentuan peraturanperUndangUndang perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesualdengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapat sengketaperpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2)
    Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal13 Perjanjian Kontrak Karya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) sertaPasal 32A dan Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda juncto S604/MK
Register : 27-02-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 407/Pid.B/2018/PN Tng
Tanggal 18 Juli 2018 — Penuntut Umum:
NEYSA SABRINA SH
Terdakwa:
HADI WIRAWAN MUSLIM, ST, SH
16957
  • PLN (Persero) P3B JB Region Jawa Timur dan Bali dengan KSO PT. Maju Abadi Jaya Utama-PT. Kedungringin Putra Satria tertanggal 17 Februari 2012 antara PT. Maju Abadi Jaya Utama kepada PT. Arliscoputra Hantama;
  • 2 (dua) lembar Asli Surat Pernyataan tertanggal 9 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani sdr. HADI WIRAWAN MUSLIM selaku Direktur Utama PT.
    Fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) Nomor : 01/30.PJ/BAKP/RJTB/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk pekerjaan tahap 3 dan 4 yang dilampirkan dengan rekapitulasi progress mingguan dan bulanan periode tanggal 22 April 2013 sampai dengan tanggal 24 Juni 2013 dengan bobot total sebesar 84.0396 % senilai Rp. 10.862.644.000,-;
  • 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Selesai Pekerjaan (BASP) Final Quantity atas kesepakatan dan pengakhiran perjanjian nomor : 10.02/030.PJ/BASP-FQ/P3B
    PLN (Persero) P3B JB Region JawaTimur dan Bali dengan KSO PT. Maju Abadi Jaya UtamaPT. Kedungringin PutraSatria.Bahwa pada tanggal 27 Juni 2013 PT. Maju Abadi Jaya Utama telahmenerima pembayaran tahap dan II dari PT. PLN (Persero) P3B JB RegionJawa Timur dan Bali sebesar Rp.9.578.876.982. (Sembilan milyar lima ratustujuh puluh delapan juta delapan ratus tujunh puluh enam ribu sembilan ratusdelapan puluh dua rupiah) yang dibayarkan ke rekening BRI Nomor0053.01.001483.30.1 atas nama PT.
    PLN (Persero) P3B JB Region Jawa Timur dan Bali dan terdakwaHalaman 15 dari 111 Hal.
    PLN (Persero) P3B JB RegionJawa Timur dan Bali dengan KSO PT. Maju Abadi Jaya UtamaPT.Kedungringin Putra Satria;Bahwa pada tanggal 27 Juni 2013 PT. Maju Abadi Jaya Utama telahmenerima pembayaran tahap dan II dari PT. PLN (Persero) P3B JBHalaman 74 dari 111 Hal. Putusan Nomor 407/Pid.B/2018/PN TngRegion Jawa Timur dan Bali sebesar Rp.9.578.876.982.
    PLN (Persero) P3B JB Region Jawa Timur dan Bali denganKSO PT. Maju Abadi Jaya UtamaPT. Kedungringin Putra Satria, denganHalaman 95 dari 111 Hal.
    PLN (Persero) P3B JB Region Jawa Timur dan Bali denganKSO PT.
Register : 15-03-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 09-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 158/ Pdt.G.ARB/2016/PN.JKT.Sel.
Tanggal 9 Juni 2016 — PT PLN (PERSERO) Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (sebelumnya bernama PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali), Lawan 1. Konsorsium PT Hasta Karya Perdana – PT Guntur Jaya Makmur, suatu konsorsium antara 2 (dua) Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Konsorsium PT. Hasta Karya Perdana – PT Guntur Jaya Makmur, 2. Majelis Arbitrase Perkara No. 16/ARB/BANI-SBY/IV/2015, 3. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya,
412328
  • Surat Keputusan Penunjukkan PT PLN (Persero) P3B Jawa Bali No.0076/611/P3B/2010R tanggal 17 Desember 2010;i. Garansi Bank dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa TimurCabang Utama No. 048/144/Pmsr/Cpem/UWK/10 tanggal 22Desember 2010 dengan masa berlaku 20 Desember 2010 berakhirsampai dengan 11 Juli 2012;j. Berita Acara Kesepakatan Pra Kontrak No. 01.BAKPK/GIPNROGO/P3BJB/2010 tanggal 21 Desember 2010..
    Perjanjian tanggal 30 Januari 2015 No.12.PJ/Kon/02.04/P3B/2015 antara Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon arbitrase)yang menerima baik penyelesaianpekerjaan berikut tahapan pembayarannya:a.
    Putusan No. 158/Pdt.G.ARB/2016/PN.JKT.Sel.2,3.4.5:6.fiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiP 2:P3:P 4:P 5:P 6:P 7:Putusan Arbitrase Tergugat Il No. 16/ARB/BANISBY/IV/2015 dalam perkara antara Penggugat danTergugat pada Forum Arbitrase Turut Tergugat.Surat Perjanijan untuk Pembangunan GI 150 kVPonorogo dan Perluasan GI 150 kV Manisrejo TerkaitPLTU 1 Jatim No. 335.PJ/611/P3B/2010 tanggal 23Desember 2010 antara Penggugatdan Tergugat .Amandemen No. 01.AMD/335.PJ/611/P3B/2012 tanggal8 Juni 2012 atas Surat Perjanjian
    No. 335.PJ/611/ P3B/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang PerubahanPasal 3 (2) Jangka Waktu Pelaksanaan PembangunanGl 150 kV Ponorogo dan Perluasan GI 150 kVManisrejo Terkait PLTU 1 Jatim antara Penggugat danTergugat (Amandemen 1 Perjanjian).Amandemen No. 02.AMD/335.PJ/61 1/P3B/2012 tanggal6 Desember 2012 atas Surat Perjanjian No. 335.Pd/611/P3B/2010 tanggal 23 Desember 2010, Amandemenke 1 No. 01.AMD/335.PJ/611/P3B/2012 tanggal 8 Juni2012 tentang Perubahan Pasal 3 (2) Jangka WaktuPelaksanaan Pembangunan
    GI 150 kV Ponorogo danPerluasan GI 150 kV Manisrejo Terkait PLTU 1 Jatimantara Penggugat dan Tergugat (Amandemen 2Perjanjian).Amandemen No. 03.AMD/335.PJ/61 1/P3B/2013 tanggal6 Mei 2013 atas Surat Perjanjian No. 335.PJ/611/P3B/2010 tanggal 23 Desember 2010, Amandemen ke 1 No.01.AMD/335.PJ/611/P3B/2012 tanggal 8 Juni 2012,Amandemen ke 2 No. 02.AMD/335.PJ/61 1/P3B/2012tanggal 6 Desember 2012 tentang Perubahan Pasal 3(2) Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan Gl 150kV Ponorogo dan Perluasan GI 150 kV
Putus : 19-02-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SUMITOMO ELECTRIC WINTEC INDONESIA
7046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2), Pasal 11 ayat (5), Pasal22 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepangmenyatakan:Pasal 3 ayat (2):Untuk penerapan persetujuan ini oleh suatu negara, istilah istilah yang tidak dirumuskan, kecuali dari hubungan kalimatnyaharus diartikan lain, akan mempunyai arti menurutperundangundangan negara itu menyangkut pajakpajak yangberlaku dalam persetujuan ini;Pasal 11 ayat
    tentang definisi suatukegiatan yang yang tidak dirumuskan dalam perjanjian tersebutmaka akan diberlakukan pengertian berdasarkan perundanganperpajakan negara yang bersangkutan;Bahwa karena imbalan guarantee fee tersebut merupakanpassive income yang bukan berasal dari kegiatan usaha utamadari Sumitomo Electric Industries, Ltd. dan Mitsubishi Material,Corp. sehingga seharusnya guarantee fee tidak dikenakanpajak di Negara Jepang;Bahwa memang secara tegas pengertian guarantee fee tidakdinyatakan dalam P3B
    P3B antara PemerintahIndonesia dengan Pemerintah Jepang juga tidak mengaturHalaman 18 dari 21 halaman. Putusan Nomor 813/B/PK/PJK/201316.17.pengenaan pajak atas Guarantee Fee, namun demikian,berdasarkan Pasal 3 ayat (2) P3B antara Pemerintah Indonesiadengan Pemerintah Jepang dalam hal suatu istilah yang tidakdirumuskan dalam perjanjian tersebut maka akan diberlakukanpengertian berdasarkan perundangan perpajakan negara itudalam hal ini Negara Indonesia.
    .22/BD.06/2009tanggal 2 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2006 Nomor 00021/204/06/413/08 tanggal 6 Agustus 2008 atasnama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NPWP:01.071.223.0413.001, sehingga PPh Pasal 26 yang masih harus dibayarmenjadi sebesar Nihil, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbanganbahwa Guarantee Fee tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B
    ) Indonesia Jepang sehingga sesuai Pasal 22 PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Jepang hak pemajakannyaadalah Jepang, oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak dapatdipertahankan;Halaman 20 dari 21 halaman.
Register : 27-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5310 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — BUT NATUNA 2 B.V VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
15575 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penerapan tarif pajak atas laba setelah pajak(branch profit tax/PPh Pasal 26 ayat 4) menurut Termohon PeninjauanKembali sebesar 20 % sesuai Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan peraturanpelaksanaan terkait, Sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembalisebesar 10 % berdasarkan P3B (Tax Treaty) antara Pemerintah RI danBelanda tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
    Ketentuan Contractdimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum /ex specialisderogat lex geralis dan lex superior derogat legi inferiori, makaperbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang PajakPenghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 yangdilakukan oleh Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali)sudah tepat dan benar mengingat bahwa: pertama, Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlakutax domestic law, sedangkan P3B
    Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT Natuna 2 B.Vketimbang P3B, maka Pemohon Banding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 751/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — BUT TALISMAN (JAMBI MERANG) LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
445144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diridalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex geralis dan lex superiorderogat legi inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2011 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat Gto B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
    Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan hukum danmenggunakan asas in dubio contra
    Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UndangUndang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A,dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A ayat (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT Talisman (Jambi Merang Limited)ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarifBPT 20% UndangUndang PPh.
Register : 17-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1342 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — BUT LASMO SANGA SANGA LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
16953 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Contract dimaksudtidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum Lex specialis derogatlex geralis dan Lex Superior derogat Legi Inferior, maka perbedaanpengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak PenghasilanMasa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 yang dilakukan olehTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat danbenar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku fax domestic /aw,sedangkan P3B
    Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasilproduksi di bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagianperpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dankewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatanbusiness profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmelakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra
    fisco.Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu : (a) P3B ataskuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga Sanga Limitedketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tariffHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 27-08-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. POLYFIN CANGGIH
193109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungandengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalianutang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan denganpenggunaan harta;2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;Bahwa berdasarkan butir 2a Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor : SE03/PJ. 101/1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
    Saat terutangnya penghasilantersebut khususnya dalam hal bunga ditentukan berdasarkan saat jatuhtempo atau saat pengakuan biaya sesuai metode pembukuan yangdianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut PPh.Dalam hal klien Saudara (PT ABC) menggunakan pembukuan denganmetode "akrual", dimana biaya bunga tersebut telah dicatat pada setiapakhirbulan, maka atas pencatatan biaya bunga tersebut telah terutangPPh Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B yang berlakuBahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur
    maka digunakan aturan dalamUndangUndang PPh yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 26 yangmenyatakan bahwa atas penghasilan berupa bunga yang dibayarkanatau yang terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajakluar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajaksebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidakterdapat bukti adanya pembayaran bunga kepada kreditur luar negeriserta berdasarkan Pasal 11 P3B
    IndonesiaSingapura (atas krediturGrand Invest Ltd. dan Mensa Capital yang berdomisili di Singapura)serta P3B IndonesiaMalaysia (atas kreditur Maybank yang berdomisilidi Malaysia) bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 adalah padasaat dilakukan pembayaran, sehingga tidak mempertahankan koreksiatas Dasar Pengenaan Pajak Tahun Pajak 2006 sebesarRp93.266.123.875,00 adalah tidak benar dan tidak tepat karena :19.1.
    Bahwa faktanya dalam persidangan, Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkanSKD dari masingmasing lembagalembaga pemberi pinjamantersebut, sehingga P3B IndonesiaSingapura dan P3B IndonesiaMalaysia seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasarpertimbangan Majelis;19.3. Bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 26 UndangundangPPh, maka jelas bahwa Pajak Penghasilan dikenakan ataspenghasilan berupa bunga yang terutang atau dibayarkan,Halaman 15 dari 18 halaman.