Ditemukan 3131 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PA BEKASI Nomor 1415/Pdt.G/2020/PA.Bks
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5 :plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
    rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditapOwidctlparqjfi7 20sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
Register : 08-06-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PA BEKASI Nomor 1408/Pdt.G/2020/PA.Bks
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
103
  • keadaan sebagaimana fakta hukum tersebut diatasbila tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 dan 9 ayat (1)yaitu :parparditap0widctlparqjsI360sIlmult1 Pasal 5:plainf4fs24ilochf4hichf4'93Setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
    rumah tangga'94.parplainf4fs24 Pasal 9 :(1).plainf4fs24i lochf4hichf4'93Setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut'94.parparditap0Owidctlparqjfi720sI360sImult1tqrtx 7140plainf4fs24 Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhinorma hukum Islam yang diambil sebagai pendapat Majelis, yaitu ketentuandalam
Putus : 23-03-2010 — Upload : 15-09-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 05-K/PM I-02/AU/I/2010
Tanggal 23 Maret 2010 — SERMA SUMARDI
6344
  • siapasajasebagaimana diatur dalam pasal 2 KUHP adalah termasukdiri Terdakwa.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur kesatu Setiap Orang telah terpenuhi.Bahwa = mengenai unsur Kedua Yang MelakukanPerbuatan Kekerasan Fisik Majelis hakim mengemukakanpendapatnya sebagai berikutMenurut UndangUndang No.23 Tahun 2004 =Pasal 1Kekerasan Rumah Tangga adalah Setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan yang berakibat' timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis dan atau penelantaran
    rumah tangga termasukancaman untuk = melakukan perbuatan, pemaksaan = atauperampasan kemerdekaan secara melawan hukum.Menimbulkan rasa sakit atau jatuh sakit atau lukaberat merupakan tujuan dari Terdakwa, kehendak atautujuan harus disimpulkan dari sifat perbuatannya.Perbuatan tersebut dapat berupa memukul, menendang,menampar, menusuk, menginjak dan lain sebagainnya.Menimbang56Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia tahun 1990 : 425kekerasan berarti (Varia Peradilan Tahun XXII No. 260,Juli 2007)1.
Putus : 23-03-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor PUT/05-K/PM I-02/AU/I/2010
Tanggal 23 Maret 2010 — SUMARDI Pangkat Serma NRP 506240
4622
  • sajasebagaimana diatur dalam pasal 2 KUHP adalah termasukdiri Terdakwa.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur kesatu Setiap Orang telah terpenuhi.Bahwa = mengenai unsur Kedua Yang MelakukanPerbuatan Kekerasan Fisik Majelis hakim mengemukakanpendapatnya sebagai berikutMenurut UndangUndang No.23 Tahun 2004 #Pasal 1Kekerasan Rumah Tangga adalah Setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan yang berakibat' timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis dan atau penelantaran
    rumah tangga termasukancaman untuk melakukan ~~ perbuatan, pemaksaan = atauperampasan kemerdekaan secara melawan hukum.Menimbulkan rasa sakit atau jatuh sakit atau Ilukaberat merupakan tujuan dari Terdakwa, kehendak atautujuan harus disimpulkan dari sifat perbuatannya.Perbuatan tersebut dapat berupa memukul, menendang,menampar, menusuk, menginjak dan lain sebagainnya.Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia tahun 1990 : 425kekerasan berarti (Varia Peradilan Tahun XXII No. 260,Juli 2007)1.
Register : 05-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 355/Pdt.G/2020/PA.Mpw
Tanggal 21 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
143216
  • Kebenarannya adalah Termohon sangat bekerja kerassendirian mencari uang selama ditalak sampai sekarang untuk memenuhikebutuhan hidupnya akibat suami yang tidak bertanggung jawab;Pada undangundang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga pasal 5 bahwa setiap orang dilarang melakukankekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangga dengan cara a) kekerasan fisik; b) kKekerasan psikis; c) kekerasanseksual; d) penelantaran rumah tangga.
Register : 07-12-2020 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 377/Pdt.G/2020/PA.Pyk
Tanggal 8 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
8038
  • Apabila tidak dilaksanakanberarti suami telah melakukan penelantaran rumah tangga. Oleh sebab itumengenai nafkah terutang dan nafkah iddah dan mutah yang PenggugatRekonvensi mohonkan di dalam gugatan rekonvensi ini sangat beralasandan berdasarkan hukum, sehingga sangat patut untuk dikabulkan;5.
Register : 06-09-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 151-K/PM.II-09/AU/IX/2021
Tanggal 1 Nopember 2021 — Oditur:
Sri Widiastuti, SH. MH.
Terdakwa:
Dimas Panji Waluyo S.T. Han
972604
  • Terdakwa saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini, Terdakwa masih dalam menjalani masapercobaan atas perkara penelantaran rumah tangga(KDRT) berdasarkan Putusan Pengadilan II10Semarang Nomor 49K/PM II10/AU/IX/2020 padatanggal 17 November 2020.Bahwa setelah mempertimbangkan sifat hakekat danakibat dari perbuatan Terdakwa serta halhal yangmempengaruhi sebagaimana pertimbanganpertimbangan di atas, Majelis Hakim menilai bahwahukuman yang akan dijatunkan kepada Terdakwaharuslah dapat memberikan
Register : 19-03-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor : 87/Pid.Sus/2015/PN TBK
Tanggal 8 Juni 2015 —
3716
  • Unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggamengakibatkan matinya korban;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan dalam rumah tanggamenurut Pasal 1 angka 1 UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang tertuamaperempuan, yang berakibat timbulnua kesengsaraan atau penderitaan scara fisik, seksual,psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan
Register : 05-11-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA BEKASI Nomor 3707/Pdt.G/2020/PA.Bks
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
228
  • Tangga, paSal 5 dan 9 ayat (1) yaitu :par pard Itrparqjli0ri0sI360sIlmult1widctlparwrapdefaultfaautorinOlinOitapOrtlchfcs1 aflafs24 ltrchfcsO f1fs24insrsid5002569hichaf1dbchaf31505lochf1 Pasal 5 : rtlchfcs1 aiaflafs24ltrchfcsO if1fs24insrsid5002569lochaf1dbchaf31505hichf1 '93lochf1 Setiap orang dilarang melakukankekerashichaf1dbchaf31505lochf1 hichflan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara: 1.kekerasan fisik; 2.kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual;atau 4. penelantaran
    rumah tangga'94.par rtlchfcs1 af1afs24 ltrchfcsO f1fs24insrsid5002569hichaf1dbchaf31505lochf1 Pasal 9 : (1).rtlchfcs1 aiaf1afs24ltrchfcsO if1fs24insrsid5002569 hichaf1dbchaf31505lochf1hichfl '93lochf1Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumahhichaf1dbchaf31505lochf1 hichf1tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan,atau pemeliharaan kepada orang tersebut'94.par pard Itrparqjfi720li0ri0sI360sIlmult1widctlpartqrtx7140wrapdefaultfaautorinOlinOitapOpararsid5002569
Register : 10-07-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN AMBON Nomor 287/Pid.B/2019/PN Amb
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
Terdakwa:
ZULFIKAR ABDULLAH ALIAS FIKAR
6528
  • Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dawlam lingkup rumah tanggaMenimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) Uang Undang RI Nomor23Tahun 2004, yang dimaksud dengan kekerasan fisik dawlam lingkup rumahtangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yangberaibat timbulnya kesensaraan atau penderitaan secara fisik, Seksual, psikologis,dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukumdalam
Putus : 26-02-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 72-K / PM II-11/AU/ XI / 2014
Tanggal 26 Februari 2015 — TERDAKWA
4414
  • mencari solusi, bukanmalah di biarkan berlarutlarut yang pada klimaksnya saksi1menggugat cerai terdakwa di pengadilan agama.Atas pembelaan terdakwa terhadap keterangan saksi1 tersebutmaka majelis hakim menolaknya.Keterangan Saksi2Terhadap tanggapan terdakwa pada keterangan saksi2 majelis akanmenanggapi sebagai berikut:Bahwa tanggapa terdakwa pada keterangan saksi2 jugacenderung memutar balikkan fakta dan keluar dari pokokpermasalahannya, dimana terdakwa di dakwa dengan melakukankekerasan psikis dan penelantaran
    rumah tangga, namun hal itusudah di jelaskan oleh terdakwa sendiri pada paragraph terakhirpembelaan terdakwa dimana terdakwa mengakui memang tidakmemberikan nafkah sekiira bulan januari s/d juni 2014, makasangkalan terhadap keterangan saksi2 tersebut kami tolak.Keterangan saksi3Terhadap tanggapan Terdakwa pada keterangan saksi3 majelisakanmenanggapi sebgai berikut :Bahwa keterangan yang terdakwa sampaikan pada pembelaanterhadap keterangan saksi3 ini juga cenderung hanya mencari alasan pembenar bagi