Ditemukan 3149 data
53 — 79
Tumpa, SH.MH., Prof. Rehngena Purba, SH.MS.); Menimbang, bahwa dengan demikian, maka sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1)huruf h KUHAP, secara melawan hukum dalam pasal ini, telah terpenuhi; 3.
90 — 25
Tumpa, SH.MH., Prof.
101 — 144
Tumpa, SH.MH., M.S. Lumme, SH., Odjak ParulianSimanjuntak, SH., dan Sophian Marthabaya, SH., HakimHakim Anggota dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehHal. 490 dari 491 hal. Put. No.380 K/Pid.Sus/2007Ketua Majelis dengan dihadiri WHakimHakim Anggota tersebut dan dibantuBudi Santoso, SH,. PaniteraPengganti dengan tidak dihadiri oleh PemohonKasasi/Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;.HakimHakim Anggota :ttd.Dr. Harifin A. Tumpa, SH.MH.ttd.M.S.
73 — 13
Tumpa, SH.MH., Prof. Rehgena Purba, SH.MS.); Menimbang, bahwa dengan demikian, maka sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1)huruf h KUHAP, secara melawan hukum dalam pasal ini, telah terpenuhi; Ad. 3.
1346 — 2242
diamarPutusannya hanya ada 1 (satu) yaitu Stricht liability kalau menurut ahlijuga sebuah terobosanahlirasa dianggap sebagai sebuah landmarkdecision sebuah putusan yang sangat penting, pentingnya adalahbukan karena dia berani menerapkan asas dari Luar NegeriInternational waktu itu berlaku yaitu asas kehatihatian yang belumada di Undangundang kita, Hakimnya berani mengadopsi itu sebagaisebuah guiden sebagai sebuah pedoman untuk mengambil keputusanmengisi kekosongan hukum kata Hakim MA Pak Harifin Tumpa
157 — 70
Tumpa, SH., MH untuk petikan yang sahditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum CICUT SUTIARSO.1179. 2 (dua) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Keputusan Ketua PengadilanNegeri/PHI/Tipikor Bandung Nomor: W11.U1/512/KP.02.2/I/2013 tentang Penjatuhan HukumanDisiplin Tingkat Ringan Berupa Teguran Lisan yang ditetapkan di Bandung tanggal 18 Februari 2013ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGG1H BUDI PRAKOSO.SH.MH dan 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penjatuhan
347 — 170
Tumpa, SH.,MH untuk petikan yang sah ditandatangam Direktur Jenderal Badan PeradilanUmum CICUT SUTIARSO.(BB78)2 (dua) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Keputusan Ketua PengadilanNeger/PHI/Tipkkor Bandung Nomor: W11.U1/512/KP.02.2/11/2013 tentangPenjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan Berupa Teguran Lisan yangditetapkan di Bandung tanggal 18 Februari 2013 ditandatangani oleh KetuaPengadilan Neger/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO.
Tumpa, SH., MHuntuk petikan yang sah ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan UmumCICUT SUTIARSO. (BB78)2 (dua) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Keputusan Ketua PengadilanNeger/PHI/Tipikor Bandung Nomor: W11.U1/512/KP.02.2/11/2013 tentangPenjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan Berupa Teguran Lisan yangditetapkan di Bandung tanggal 18 Februari 2013 ditandatangani oleh KetuaPengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO.
Tumpa, SH.,MH untuk petikan yang sah ditandatangam Direktur Jenderal Badan PeradilanUmum CICUT SUTIARSO.(BB78)2 (dua) lembar fotocopy dengan cap asli Surat Keputusan Ketua PengadilanNeger/PHI/Tipikor Bandung Nomor: W11.U1/512/KP.02.2/11/2013 tentangPenjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan Berupa Teguran Lisan yangditetapkan di Bandung tanggal 18 Februari 2013 ditandatangani oleh KetuaPengadilan Neger/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDI PRAKOSO.
863 — 654
Tumpa, S.H., M.H. (KetuaMajelis), Made Tara, S.H. dan Prof. Dr. H. Muchsin, S.H. (HakimAnggota). Dimana anotasi putusan tersebut telah dimuat dalam VariaPeradilan Tahun XXVI No. 307 Juni 2011 pada halaman 164 s.d. 172dengan judul : Majikan Tidak Dapat Ditarik Serta dalamPertanggungjawaban Pidana atas Tindak Pidana yang Dilakukan OlehKaryawannya.
212 — 87
Tumpa, SH., MH untuk petikan yang sahditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan UmumCICUT SUTIARSO.e BB No. 79 : 2 (dua) lembar fotocopy dengan cap asliSurat Keputusan Ketua PengadilanNegeri/PHI/TipikorBandung Nomor: W11.U1/512/KP.02.2/II/2013 tentangPenjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan BerupaTeguran Lisan yang ditetapkan di Bandung tanggal 18Februari 2013 ditandatangani oleh Ketua PengadilanNegeri/PHI/Tipikor Bandung SINGGIH BUDIPRAKOSO.