Ditemukan 49316 data
59 — 27
Menyatakan Penggugat adalah Pihak Pembeli yang beritikad baik sekaligus selaku pemilik baru yang harus dilindungi atas :Sebidang tanah yang terletak di Desa Cikeruh jalan Blok Ciseke Kecamatan Cikeruh Kabupaten Sumedang seluas 760 m2, sebagaimana yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 1185/ Desa Cikeruh, Gambar Situasi tanggal 8-4-1991 tercatat atas nama SARDJIO ( Tergugat I) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan : Jalan Desa- Sebelah Selatan : Tanah Adat-
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi dan pihak yang beritikad tidak baik, yang telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun imateriil terhadap PENGGUGAT ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Bahwa, sebagai PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK, dank arenaPenggugat saat ini telah Pensiun serta sangat membutuhkan kepastianhukum atas statas tanah tersebut, Penggugat bermaksud untukmeningkatkan proses transaksi jual beli yang belum selesai denganmencoba menghubungi Tergugat selaku pemilik asal maupun Tergugatll selaku kuasanya, dengan maksud untuk merealisasikan pembuatanAkta Jual Beli atas objek tanah tersebut dihadapan Pejabat Pembuat Aktatanah dan selanjutnya dibalik nama menjadi atas nama Penggugat
Hal ini sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi tetapIndonesia dikemukakan Sepanjang mengenai tanah yang kini berlakuadalah azas perlindungan pembeli yang beritikad baik (Prof. Subekti,SH, Kumpulan karangan Hak Perikatan, Arbitrase dan Peradilan Umum,Alumni, Bandung, 1980, hal 121).
Menyatakan Penggugat adalah Pihak Pembeli yang beritikad baiksekaligus selaku pemilik baru yang harus dilindungi atas :Sebidang tanah yang terletak di Desa Cikeruh jalan Blok CisekeKecamatan Cikeruh Kabupaten Sumedang seluas 760 m2, sebagaimanayang terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 1185/ Desa Cikeruh, GambarSituasi tanggal 841991 tercatat atas nama SARDJIO ( Tergugat )dengan batasbatas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan : Jalan Desa Sebelah Selatan : Tanah Adat Sebelah Barat :
Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il telah melakukan wanprestasi danpihak yang beritikad tidak baik, yang telah menimbulkan kerugian baikmateriil maupun imateriil terhadap PENGGUGAT ;5.
Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il telah melakukan wanprestasi danpihak yang beritikad tidak baik, yang telah menimbulkan kerugian baikmateriil maupun imateriil terhadap PENGGUGAT ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7.Menghukum Tergugat l............Halaman 18 dari 20OHalaman Putusan No. 5/PDT.G/2017/PN.Smd7.
Benjamin Sulindro
Tergugat:
Tony arief
Turut Tergugat:
1.Sjaaf De Carya Siregar, SH,
2.Trees Myanti Arief
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kepala Kantor Badan
55 — 31
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Pembantah sebagai pembantah yang tidak beritikad baik dan benar ;
- Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
- Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar RP.4.816.000,- (empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);
LIMARDI SUWITO
Tergugat:
PT. PADASA ENAM UTAMA
Turut Tergugat:
1.KHO KIOK ANG
2.SILVIA WIRAWAN
3.ERWANSYAH, SH, M.Kn
4.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I.
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN
227 — 50
MENGADILI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Terlawan, Turut Terlawan V untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang beritikad baik;
- Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 5.701.500,00 (lima juta tujuh ratus satu ribu lima ratus rupiah);
Meilisa Asyriah
Tergugat:
1.Loeziana Uce
2.Teuku Zainul Arifin Panglima Polem
3.Drs. Syarifuddin Hasyim
42 — 23
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Terlawan I / Terlawan II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar dan tidak beritikad baik;
- Menolak Perlawanan Pelawan Sita Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menghukum Pelawan Sita Eksekusi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.345.000,00. (Satu tu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1.NANA RUKMANA
2.SUSI SUGIWANGSIH
3.DEDI SURYADI
4.ASEP ROHIMIN
Tergugat:
1.Hj. RUKASIH
2.Jajang Jamaludin
3.Nining Sekarningsih
4.Neneng Siti Zaidah
Turut Tergugat:
1.JAJANG JAMALUDIN
2.NINING SEKARNINGSIH
3.NENENG SITI ZAIDAH
59 — 29
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikad baik ;
- Menolak gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.221.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
219 — 89
M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Terlawan I, II, V dan VI di tolak untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikad baik;- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.955.000,- (lima belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Ismini(Almarhumah) sebagaimana yang telah diuraikan diatas sehingga olehkarenanya maka transaksi tersebut haruslah sah dan Pelawan sebagaipembeli yang beritikad baik haruslah dilindungi;. Bahwa dalil eksepsi Terlawan I, Terlawan Il, Terlawan V dan Terlawan VIsebagaimana termuat dalam angka 1 huruf b halaman 3 haruslahdikesampingkan karena gugatan perdata nomor 06/Pdt.G/2012/PN Trkdidaftarkan oleh Pelawan dan Ny.
Menimbang, bahwa oleh karena Pelawan berada di pihak yang kalah, makakepada mereka dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini;Memperhatikan ketentuan RBg serta peraturan perundangundanganyang berkaitan dengan perkara ini:MENGADILIDALAM PROVISI Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Terlawan I, Il, V dan VI di tolak untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikad
89 — 9
Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam proses mediasi meskipun telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah;-------------2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard);------------------------------------------------------------------------------------3.
., tertanggal 22 Juni 2016 yang menyatakan bahwa Penggugatdalam hal ini tidak beritikad baik untuk melaksanakan mediasi dimana setelahmediasi yang pertama dilaksanakan, untuk mediasi selanjutnya Kuasa HukumPenggugat tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secarasah dan patut sebanyak 2 (dua) kali dengan panggilan delegasi melalui PengadilanNegeri Purwokerto;Menimbang, bahwa oleh karena Mediator menyatakan Penggugat tidakberitikad baik dan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan
Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam proses mediasi meskipun telahdipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterma (Niet OnvantkelykVerklaard); = 22 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn non nnn nnn nn nn nnn nen nen nen3.
166 — 46
MENGADILI:DALAM PROVISI: Menyatakan tuntutan provisi dari Para Pelawan tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Terlawan tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad tidak baik; Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perlawanan ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.737.500,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah
1.Yusniati
2.Juari, SE.
3.Sritati
Tergugat:
1.PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Kantor Cabang Binjai
2.Pemerintah RI c.q Menteri Keuangan RI c.q Direktorat Jendral Kekayaan Negara DJKN c.q Kanwil DJKN Sumatera Utara c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Medan
78 — 28
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi dari Terlawan I untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang tidak beritikad baik;
- Menyatakan perlawanan Para Pelawan ditolak untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.770.000,00 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa pada dasarnya perlawanan yang diajukan oleh ParaPelawan hanya mengadaada saja untuk menghindari kewajibannyamembayar pinjamannya utang yang telah dinikmatinya dari Terlawan I.Perlawanan yang diajukan Para Pelawan ini hanya merupakan iktikadburuk Para Pelawan untuk tidak membayar pinjamannya kepadaTerlawan I, sehingga petitum Para Pelawan halaman 7 point 2 haruslahditolak karena Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad buruk yangmenghidar dari kewajibannya untuk membayar hutangnya kepadaTerlawan
melalui PerantaraTerlawan Il yang dilakukan oleh Terlawan merupakan perbuatan melawanhukum (onrechtmatig daad) dan bertentangan dengan peraturan perundangundangan tidak terbukti, dan oleh karena itu haruslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum Para Pelawan, Majelis Hakimterlebih dahulu akan mempertimbangkan petitum nomor 2 karena merupakanpetitum pokok dari Perlawanan Para Pelawan;Menimbang, bahwa dalam petitum poin 2 yang pada intinya menyatakanbahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad
baik (good opposant),Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa dalam gugatan Perlawanannya dalildalil yangdiajukan oleh Para Pelawan tidak beralasan hukum dan tidak dapat dibuktikandi persidangan, maka Para Pelawan haruslah dinyatakan sebagai Para Pelawanyang tidak beritikad baik;Menimbang, bahwa oleh karena Para Pelawan tidak dapatmembuktikan seluruh dalildalil dalam perlawanannya, maka terhadap petitumnomor 1 yang memohon untuk mengabulkan perlawanan Para Pelawanharuslah
karena Perlawanan Para Pelawan telahdinyatakan ditolak seluruhnya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1)HIR dimana Pelawan berada di pihak yang kalah, maka Para Pelawan haruslahdihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalamamar putusan ini;Memperhatikan Pasal 207 HIR dan KUHPerdata dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi dari Terlawan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang tidak beritikad
Alwijaya AW
Tergugat:
1.Arsyad Lis
2.Nancy Simada Ng
3.Gunawan alias A Guan
4.Tan Tjun Hua
5.Lina Leo
6.Tjokro Swarno
37 — 7
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikad baik;
2. Menolak Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.270.000.00,- (tiga juta duaratus tujuh puluh ribu rupiah);
117 — 28
Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pembeli yang beritikad baik dan sudah seharusnya memperoleh perlindungan hukum;6. Menyatakan Para Penggugat sebagai Penggugat yang tidak benar atau beritikad buruk;7. Menolak sita jaminan atas tanah seluas 6.018 m2 yang terletak di Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk sesuai SHM No. 1025 yang telah tercatat atas nama Dwi Bijanto (Penggugat Intervensi);8. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya;9.
90 — 41
Menyatakan Pelawan/Pembantah sebagai Pelawan / Pembantah yang tidak benar atau Pelawan yang tidak beritikad baik;2. Menolak Perlawanan / Bantahan dari Pelawan / Pembantah untuk seluruhnya;3. Menghukum Pelawan / Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 916.000,- (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah)
Menyatakan Pelawan /Pembantah beritikad baik;c. Menyatakan antara Pelawan / Pembantah tidak pernah ada hubunganhukum pinjammeminjam atau sebagai pihak penjamin sebagaimanatercatat pada di Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan Nomer17 Notaris Erliani Rahma Sari, SH tentang Perjanjian yang dibuatdihadapan Notaris ;d. Menyatakan bahwa antara Pelawan / Pembantah dan Terlawan /Terbantah tidak pernah ada hubungan hukum DebiturKreditur;e.
Terlawan/Terbantah dengan ini menyatakan secara tegas menolakseluruh dalil sesat dan keliru Pelawan/Pembantah yang diungkapkanoleh Pelawan/Pembantah secara panjang lebar dalam Perlawanan/Bantahannya karena sebagaimana dibuktikan dan diuraikan olehTerlawan/Terbantah di bawah ini, seluruh dalil Pelawan/Pembantahsama sekali tidak teroukti dan Pelawan/Pembantah sama sekalibukanlah Pelawan/Pembantah yang beritikad baik yang dilindungi olehhukum, sehingga Perlawanan/Bantahan Pembantah harus ditolak untukseluruhnya
Menyatakan Pelawan/Pembantah sebagai Pelawan/Pembantah yang tidakbenar atau Pelawan yang tidak beritikad baik.2. Menolak Perlawanan/Bantahan dari Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya.3.
/PENEKS/ APHT/2014/PN.Tng ditolak atausetidaktidaknya tidak dapat dilanjutkan adalah tidak beralasan menurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas,oleh karena Perlawanan Pelawan tidak beralasan menurut hukum, makaPelawan tidak dapat membuktikan dalildalil Perlawanannya, sebaliknyaTerlawan telah dapat membuktikan dalildalil sangkalannya, oleh karena ituPerlawanan Pelawan haruslah ditolak untuk selurunnyaserta Pelawan haruslahdinyatakan sebagai Pelawan yang tidak beritikad
Menyatakan Pelawan/Pembantah sebagai Pelawan / Pembantah yang tidakbenar atau Pelawan yang tidak beritikad baik;2. Menolak Perlawanan / Bantahan dari Pelawan / Pembantah untukseluruhnya ;3. Menghukum Pelawan / Pembantah untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp. 916.000, (Sembilan ratus enam belas riburupiah).Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tangerang pada hari KAMIS, Tanggal 20 AGUSTUS 2015oleh kami SINUNG BARKAH P, S.H.
Taufik mokodompit
Tergugat:
1.Jun Nanasi
2.Ruslan Manangin
3.Rusdin Mokoginta
25 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp112.000,00 (seratus dua belas ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 397.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
67 — 28
Menyatakan perlawanan Pelawan adalah perlawanan yang tidak benar dan tidak beritikad baik ; 3. Memerintahkan Panitera / Jurusita Pengadilan Agama Mataram untuk melakukan dan melanjutkan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 573/Pdt.G/2017.PA.Mtr4. Menghukum kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.015.000,00 (satu juta lima belas ribu rupiah);
Tok Tjing Kim
Tergugat:
1.PT Bank Central Asia Tbk Cabang Kisaran
2.Pemerintah Cq Menteri keuangan RI cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Kisaran
Turut Tergugat:
Nato Wijaya
69 — 12
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar / tidak beritikad baik;
4. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.037.000,00 (satu juta tiga puluh tujuh ribu rupiah);
H. FIRDAUS LUBIS
Tergugat:
1.PT. BANK DANAMON, Kantor Cabang Simpang Empat
2.KEMENKEU RI Cq. DIRJEN KEKAYAAN NEGARA KANWIL III PEKANBARU Cq. KPKNL Bukittinngi
Turut Tergugat:
ELIZA BETRI
75 — 32
MENGADILI
Dalam eksepsi :
- Menyatakan eksepsi Terlawan tidak dapat diterima;
Dalam pokok perkara :
- Menolak Perlawanan Pelawan;
- Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang beritikad baik;
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.706.000,- (dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuanyang berlaku serta dimenangkan oleh pembeli lelang yang beritikad baik,maka lelang tersebut tidak dapat dibatalkan dan kepada pembeli lelang yangberitikad baik tersebut wajib diberikan perlindungan hukum.
Terdapatbeberapa Yurisprudensi yang membenarkan pembeli yang beritikad baikharus dilindungi berdasarkan rasa kepastian hukum sekaligus keadilan bagipembeli lelang dimana hal ini tercermin dalam Yurisprudensi MahkamahAgung RI antara lain :a) Putusan Mahkamah Agung RI No. 251 K/SIP/1958 tanggal 26Desember 1958: Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harusdilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah.b) Putusan Mahkamah Agung RI No. 1230 K/SIP/1980 tanggal 29Maret 1982:Pembeli
yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum".C) Putusan Mahkamah Agung RI No. 3201 K/Pdt/1991 tanggal 30Januari 1996:Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi.d) Putusan Mahkamah Agung RI Na.52 K/SIP/1975 tanggal 23September 1975:Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi.e) Putusan Mahkamah Agung RI No.1237 K/SIP/1973 tanggal 15 April1976:Halaman 16 dari 42 HalamamPutusan Perkara Perdata Perlawanan Nomor 13/Pat.Plw/2018/PN.Psb.Pembeli dengan itikad baik harus mendapat perlindungan
Nomor 13/Pat.Plw/2018/PN.Psb.keuangan nomor 106/pmk.06/2013 tentang perubahan atas peraturan menterikeuangan nomor 93/pmk.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas pelawan tidakdapat membuktikan dalildalilnya maka sudah selayaknya perlawanan pelawanuntuk ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanagn diatas dan dikarenakanPelawan tidak dapat membuktikan dalildalil Perlawanannya maka sudahsepatutnya dinyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang tidak beritikad
Peraturan menteri keuangan nomor 106/pmk.06/2013tentang perubahan atas peraturan menteri kKeuangan nomor 93/pmk.06/2010tentang petunjuk pelaksanaan lelang, Undangundang Nomor 48 Tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan pasalpasal dari RBg serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDalam eksepsi : Menyatakan eksepsi Terlawan tidak dapat diterima;Dalam pokok perkara : Menolak Perlawanan Pelawan; Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang beritikad baik; Menghukum Pelawan untuk membayar biaya
186 — 0
Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikad baik;4. Menyatakan Perlawanan dari Para Pelawan Tidak Dapat Diterima (Niet On Vankelijk Verklaard);5. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.711.000,- (dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) ;
37 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp. 200.000,00. (dua ratus ribu rupiah).
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Hj. BASIRAANG
Tergugat:
1.H. Abdul Rahman
2.Asmawati
3.Saleh
19 — 12
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang tidak benar dan tidak beritikad baik;
- Menolak gugatan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.505.000,00 (satu juta lima ratus lima ribu rupiah).
42 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke Verklaard) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah)