Ditemukan 10684 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - fidusia
Putus : 10-11-2012 — Upload : 27-05-2013
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 253/PID.B/2012/PN.BJN
Tanggal 10 Nopember 2012 —
284
  • Kemudian pihak MNC Finance mengajukan pinjaman tersebutuntuk didaftarkan sebagai jaminan fidusia dengan SertifikatJaminan Fidusia No. W1010603.AH.05.01.TH.201I/STD.
    apabila keadaan itu diketahui sebelum adanyaperjanjian Fidusia maka tidak akan terbit perjanjian Fidusia.Saksi R.
    apabila keadaan itu diketahui sebelum adanyaperjanjian Fidusia maka tidak akan terbit perjanjian Fidusia ;.
    ,MH. ;. 1 (satu) buah Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh NotarisWINARNI, SH. ;. 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia denganNo.W1010603.AH.05.01.TH.2011/STD ;. 1 (satu) bendel surat permohonan pengajuan pinjaman uangdari Sdr.
    1999 tentang Jaminan Fidusia adalah sebagaiberikut :Ad.1.
Register : 21-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 361/PID.SUS/2021/PT BDG
Tanggal 2 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum II : AKMAL MUHAJIR, SH
Terbanding/Terdakwa : BEBEN SUBENI Alias DIKI Bin IRI
10073
  • Sukasari Kaler Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Karawang, telah melakukan pemberi fidusia mengalinkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut:Bahwa terdakwa telah mengajukan pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobiltoyota Kijang Innova G A/T, Warna Hitam, Tahun 2010, Nopol B 1275
    Barang bukti : 1 (Satu) buah surat perjanjian AAAD MURABAHAN. 1 (satu) buah Salinan Akta Jaminan Fidusia nomor : 1668 tertanggal 20Januari 2018, Notaris WIDAYATI,SH,Mkn. 1 (satu) buah sertifikat jaminan fidusia nomor W11.00111807.AH.05.01tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 pemberi fidusia an. BEBEN SUBENIPemerima Fidusia An. PT. MNC Finance.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1(Satu) buah surat perjanjian AAAD MURABAHAN.Halaman 4 dari 11 halaman Putusan Nomor 361/PID.SUS/2021/PT BDG 1 (satu) buah Salinan Akta Jaminan Fidusia nomor : 1668 tertanggal 20Januari 2018, Notaris WIDAYATI,SH,Mkn. 1 (Satu) buah sertifikat jaminan fidusia nomor W11.00111807.AH.05.01tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 pemberi fidusia an. BEBEN SUBENIPemerima Fidusia An. PT. MNC Finance.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT.
    Menyatakan terdakwa BEBEN SUBENI Alias DIKI Bin IRI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadiHalaman 8 dari 11 halaman Putusan Nomor 361/PID.SUS/2021/PT BDGobyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimafidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.2.
    Barang bukti : 1 (Satu) buah surat perjanjian AKAD MURABAHAN. 1 (satu) buah Salinan Akta Jaminan Fidusia nomor : 1668 tertanggal 20Januari 2018, Notaris WIDAYATI,SH,Mkn. 1 (satu) buah sertifikat jaminan fidusia nomor W11.00111807.AH.05.01tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 pemberi fidusia an. BEBEN SUBENIPemerima Fidusia An. PT. MNC Finance.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT.
Register : 23-04-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 103/Pid.Sus/2018/PN Tlg
Tanggal 4 Juli 2018 — Penuntut Umum:
DIDIK KURNIAWAN W, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD AKBAR SUDRAJAT Bin SUHARTO
358
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Muhammad Akbar Sudrajat bin Suharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fiducia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana
    apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bendel berkas perjanjian pembiayaan secara Fidusia
      Federal International Finance CabangTulungagung didaftarkan secara Fidusia di Kantor Departemen Hukum danHam Wilayah Jawa Timur sebagaimana sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W15.00373022.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 24 Mei 2016 yang mana terdakwaselaku pemberi Fidusia dan PT.
      Federal International Finance Cabang Tulungagungdidaftarkan secara Fidusia di Kantor Departemen Hukum dan HamWilayah Jawa Timur sebagaimana sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W15.00373022.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 24 Mei 2016 yang manaterdakwa selaku pemberi Fidusia dan PT.
Register : 20-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 209/Pid.B/2019/PN Jmr
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
AKHMAD KHOIRUL , SH.MH.
Terdakwa:
ANDY B TRIONO bin PONIRIN
10510
  • Triono bin Ponirin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp.500.000,00 (
    Rangka MHRGE8860AJ000268;
  • 1 (satu) lembar Sertipikat jaminan Fidusia Nomor : W.15.00066022.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal 20 Januari 2017;
  • 1 (satu) buah BPKB mobil merk Honda Jazz warna abu-abu methalik Plat Nomor P. 1074 NS No.Sin L15A72731358 No. Rangka MHRGE8860AJ000268;
  • 1 (satu) bendel akta jaminan Fidusia yang diterbitkan kantor notaris;

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT.

yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa ANDY B TRIONO Bin PONIRIN sebelumnya sebagai nasabahPT.
Rangka MHRGE8860AJ000268 kepada pihaklain yang mana terdakwa masih terikat data jaminan fidusia sebagaimanasertifikat jaminan fidusia nomor: W15.0060022.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 20Januari 2017 kepada FENDI PUTRO YUGO (TNI AD Anggota Koramil Umbulsari)yang mana tersangka masih terikat data jaminan fidusia sebagaimana sertifikatjaminan fidusia nomor : W15.0060022.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 20 JanuariBahwa barang bukti yang terkait adalah : 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan atas pinjaman
Pemberi Fidusia;2. Mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);3. Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;woceeenoeee Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
Unsur Pemberi Fidusia;woceeenoeee Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemberi fidusia disini adalahPenerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutangyang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia (Pasal 1 angka 6 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia), sebagai subyekhukum yang melakukan suatu perbuatan dan kepadanya perbuatan tersebut dapatdipertanggungjawabkan menurut hukum) 222 o nnn nnnwoceeenoeee Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan
menilaiunsur menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia telah terpenuhi;Ad. 3.
Putus : 07-09-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 165/Pid.B/2015/PN.Ktg.
Tanggal 7 September 2015 — ANGLI ALFRI SAUL
12421
  • Menyatakan terdakwa ANGLI ALFRI SAUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: TELAH MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;----------------------------------------------2.
    Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------------- Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angli Alfri Saul dan penerima Fidusia PT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal 19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn dan 1 (satu) map aplikasi kontrak an.
    Kemudian berdasarkan sertifikatJaminan Fidusia Nomor W25.032102.AH.05.01 Tahun 2013 Tanggal 19 September 2013, terdakwatelah terdaftar sebagai Pemberi Fidusia dan PT.
    Menetapkan agar barang bukti berupa: Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angl Alfri Saul dan penerima FidusiaPT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn; 1 (satu) map aplikasi kontrak an.
    Unsur Pemberi Fidusia :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jaminan Fidusia adalah jaminan atau penyerahansuatu benda atas dasar kepercayaan dan pemberi fidusia adalah orang atau debitur yang menyerahkansuatu benda secara objek jaminan fidusia dalam rangka pelunasan utangnya kepada kreditur;Menimbang, bahwa berdasarkan proses pembuktian di persidangan ditemukan fakta bahwaberdasarkan Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fidusia tanggal 11 September 2013 sertaAkta Notaris Tessar Brandy Soewarno
    Menetapkan barang bukti berupa: Sertifikat jaminan fidusia dengan pemberi Fidusia Angli Alfri Saul dan penerima FidusiaPT.Summit Oto Finance bersama dengan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 357 tanggal19 September 2013 dengan Notaris an. Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn dan 1 (satu) mapaplikasi kontrak an.
Register : 02-12-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 34 /PDT.G /2013 /PN_SBG
Tanggal 8 April 2014 — IYUS YUSMANA VS PT. ADIRA FINANCE Cabang Subang
15741
  • Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI :-Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian ;2.Menyatakan surat perjanjian pembayaran nomor : 02051320057 tertanggal 9 Maret 2013 dan akta jaminan fidusia
    Objek Jarninan Fidusia dari sebuah mobil :No.
    Fotokopi Bab Pasal 1 angka 1 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia (bukti P.1);2. Fotokopi Pasal 2 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.2);3. Fotokopi Pasal 4 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.3);4. Fotokopi Pasal 5 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.4);5. Fotokopi Pasal 11 Undangundang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(bukti P.5);6.
    Namun sebaliknya karenaJaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin kepentingan pihak yangmenerima fidusia.
    Pemberi Fidusia mungkin saja menjaminkan benda yang telahdibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Fidusia;Menimbang bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan menyebutkan jika Undangundang ini, diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastianhukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusiamemberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadapkreditor lain.
    Kantor Pendaftaran Fidusia, semua perjanjian Jaminan Fidusia harussesuai dengan ketentuan dalam Undangundang ini adalah semua perjanjianJaminan Fidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia sejak adanya kantorpendaftaran fidusia karena sebelum berlakunya UndangUndang nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak terdapat atau belum terbentuk kantorpendaftaran fidusia;Menimbang bahwa selanjutnya akibat dari tidak didaftarkannya perjanjianjaminan fidusia, maka penerima fidusia tidak
Register : 07-04-2015 — Putus : 24-09-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN CIAMIS Nomor 9/Pdt.G/2014/PN.Cms
Tanggal 24 September 2015 — ABDUL FATUROHMAN
11034
  • pasal 37 ayat (3) UU Jaminan Fidusia;.
    ayat (3) UU Jaminan Fidusia;7.
    Pasal 2 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang diberitanda P. 6;7. Pasal 33 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang diberitanda P.7;8. Pasal 37 ayat (2) UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yangdiberi tanda P. 8;9.
    Fidusia No.171061300174 tanggal 18 Juni 2013atas kendaraan milik Penggugat (Pemberi Fidusia) yangn spesifikasinya...
    Pasal 12 ayat (1)jo pasal 13 Undangundang RI nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa pasal 14 ayat (8) Undangundang RI nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa : Jaminan Fidusia lahirpada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalambuku daftar fidusia;Menimbang, bahwa oleh karena itu. maka terhadap perjanjianpembiayaan yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat (vide bukti P.1dan bukti 1.2) telah lahir sebuah jaminan fidusia berupa kendaraan
Putus : 12-01-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1462 K/PID.SUS/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — NURHANA binti SALEH
8758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • fidusia tetapharus membayar kewajibannya kepada pihak korban yakni PT.
    NURHANA binti SALEH ;1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per.NURHANA binti SALEH ; 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R,No.Pol. DD 631 JW yang sudah dicap pos ;1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ;1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh PemberiFidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
    NURHANA binti SALEH ; 1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per.NURHANA binti SALEH ; 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R,No.Pol. DD 631 JW yang sudah dicap pos ; 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ; 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh PemberiFidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
Register : 24-07-2014 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN MANADO Nomor 324/PID.SUS/2014/PN.Mdo
Tanggal 5 Nopember 2014 — - ALEXIUS AGI SJAMSUDIN
15743
  • .- 1 (satu) exampler Akta Notaris Perjanjian Fidusia antara ALEXIUS AGI SJAMSUDIN dengan pihak PT. Buana Finance.- 1 (satu) exampler Sertifikat Fidusia yang dikeluarkan oleh Depkum dan Ham Prov Sulut terkait obyek jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis Daihatsu Xenia Nopol DB 4263 AK ;Dikembalikan kepada Pihak PT.
    Buana Finance.e 1 (satu) exampler Akta Notaris Perjanjian Fidusia antara ALEXIUS AGISJAMSUDIN dengan pihak PT. Buana Finance.e 1 (satu) exampler Sertifikat Fidusia yang dikeluarkan oleh Depkum dan HamProv Sulut terkait obyek jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor roda 4(empat) jenis Daihatsu Xenia Nopol DB 4263 AK ;Dikembalikan kepada Pihak PT.
    Buana FINANCE Tbk Cabang Manado membuatperjanjian pembayaran komsumen nomor: 8281011100135 tanggal 13 Sepember2011 dengan akta jaminan Fidusia nomor : 14 tanggal 19 oktober 2012 dansertifikat jaminan fidusia no. W.14.8744.AH.05.01.THN.2012 tanggal 12November 2012 yaitu terdakwa sebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT.
    Nomor : 14 tanggal 19 Oktober 2012 dan 1(satu) exemplar Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Depkum dan HamProv Sulut No.
    , bahwa unsurunsur yang termuat dalam Pasal 36 UU No. 42 tahun1999 tentang fidusia adalah sebagai berikut :a.b.Unsur pemberi fidusiaUnsur yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimaFidusia.Ad.a Unsur pemberi fidusiaBahwa unsur Pemberi Fidusia maksudnya orang atau korporasi pemilikbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yaitu ALEXIUS
Register : 13-07-2021 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 30/Pdt.G.S/2021/PN Plg
Tanggal 2 Juli 2021 — Penggugat:
GUSTIMANSAH
Tergugat:
PT. BCA FINANCE
15546
  • Barangatau Barang Jaminan dari tangan atau kekuasaan siapapunBarang atau Barang Jaminan berada termasuk darikekuasaan Debitur sendiri.C. bet eeeeeeeee eee OST.Kemudian, berdasarkan Pasal 30 Undangundang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia juga telah sangat jelas disebutkanPemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi ObjekJaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi JaminanFidusia yang diperkuat dengan penjelasan Pasal 30 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    menyebutkanDalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusidilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat memintabantuan pihak yang berwenang.
    Dalam hal inisertifikat fidusia terkait dengan Kendaraan aquo telah diterbitkanoleh Kantor Pendaftaran Fidusia setempat yang dibuktikan dengantelah diterimanya sertifikat fidusia terkait dengan Kendaraan aquo.Kemudian telah diatur juga pada Pasal 4 yang menyebutkanPenarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotoroleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan danpersyaratan sebagaimana diatur dalam undangundangmengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihakdalam perjanjian
    jaminan fidusia, makasegala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaaneksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan danPutusan Nomor 30 Pdt.G.S/2021/PN Pig.
    objek jaminan fidusia, sebagaimana telah Tergugaturaikan di atas.
Register : 19-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 07-01-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 617/Pid.Sus/2018/PN Bgl
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
DESY AZISONDI,SH
Terdakwa:
Sri Jumarsih H.Binti Hamdani
8437
  • BINTI HAMDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA IZIN TELAH MENGALIHKAN OBJEK FIDUSIA
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SRI JUMARSIH H.
    Sri Jumiarsih;
    - 1 (Satu) examplar Aktif Fidusia An.
    Pemberi Fidusia Sri Jumiarsih;
    - 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat peringatan;
    - 1 (satu) exsemplar foto copy BPKB mobil Toyota Agiya Nopol : BD-1565 GA warna hitam metalik tahun 2017 Nomor Rangka : MHKA4DA5JHJOO4327, Nomor Mesin : 3NRH138379 An An.
    telah mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwadengan cara sebagai berikut: Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa SriJumiarsih dalam hal ini selaku Pemberi Fidusia pada tanggal 22 Juni 2017mengajukan pembiayaan mobil baru 1 (Satu) unit Mobil Jenis Toyota AgyaG/AT Tahun
    Bahwa sampai saat ini 1 (Satu) unit Mobil Toyota Agya warna hitammetalik yang merupakan objek fidusia tidak diketahui keberadaannyasehingga PT.
    telah mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimanayang dimaksud dalam pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN,MENYEWAKAN BARANG YANG MENJADI JAMINAN FIDUSIA TANPAPERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA : Bahwa yang dimaksud dengan pemberi Fidusiamenurut Pasal 1 angka5 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusiaadalah : orang perseorangan atau
    korporasi pemilik benda yang menjadiobyek jaminan fidusia.
    Sri Jumiarsih; 1(Satu) examplar Aktif Fidusia An. Sri Jumiarsih; 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia dengan nomor sertifikatW8.0002615.AH; 1 (Satu) exsemplar kontrak pembiayaan An Sri Jumiarsih; 1 (Satu) exsemplar Akta Fidusia An Sri Jumiarsih tahun 2017tanggal O5 Juli 2017 jam 11.36 : 57 Wib An.
Register : 11-05-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 289/Pid.Sus/2015/PN.Jmb
Tanggal 27 Agustus 2015 — Zainal Abidin,S.H bin Rastawi
10441
  • Toyota Astra Finance atas nama ZAINAL ABIDIN;- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 12 Maret 2011 yang ditanda tangani oleh Bapak ZAINAL ABIDIN dan bapak APIN diatas materai Rp. 6000;- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan tanggal 14 Agustus 2010; - 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia No. W2007060AH.05.01TH 2011/STD tanggal 13 Desember 2011;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara
    dibuat dengan syarat :a Akte Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris.a Permohonan pendaftaran dari penerima fidusia untuk didaftarkan di Kantorpendaftaran Fidusia.b Pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia yang dibuat oleh pemohon (PenerimaFidusia) yang berisikan IDENTITAS PEMBERI dan PENERIMA FIDUSIA,DATA PERJANJIAN POKOK YANG DIJAMIN DENGAN FIDUSIA,URAIAN MENGENAI BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINANFIDUSIA dan NILAI PENJAMINAN DAN NILAI BENDA YANGMENJADI OBJEK JAMIAN FIDUSIA;Bahwa Sertifikat Jaminan
    Fidusia nomor W20 0706 AH.05.01.TH.2011/STD tanggal13 Desember 2011 terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor WilayahDepartemen Hukum dan Ham Jambi;Yang menjadi Penerima fidusia adalah PT.
    TOYOTA ASTRA FINANCE; Yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran dari Penerima Fidusia untukselanjutnya didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai dengan Pasal 13Undang undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pendaftaran bagianFidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau wakil lainnya yang ditunjukoleh Penerima Fidusia; Sahnya pendaftaran untuk diajukan Penerima Fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusiasejak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.Terhadap keterangan ahli
    MesinW04DTRJ16349 tahun pembuatan 2010 yang menjadi Objek jaminan Fidusia kepadaJAPRIL Als APIN dapat dipersalahkan melanggar pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia karena terdakwa selaku Pemberi Fidusia telah mengalihkanObjek jaminan Fidusia kepada JAPRIL Als APIN tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia yakni PT.
    Akta Jaminan Fidusia, makamenurut Majelis Hakim bahwa Jaminan Fidusia adalah lahir pada tanggal yang samadengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia sehingga dengandemikian bahwa rangkaian perbuatanperbuatan terdakwa yang dilakukan sebelumpendaftaran fidusia atau sebelum terbitnya sertifikat fidusia tanggal 13 Desember 2011adalah merupakan ujud dari suatu perbuatan Wanprestasi yang masuk dalam ranahhukum perikatan perdata, sehingga jika pihak penerima jaminan fidusia dalam
Register : 13-12-2019 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 589/Pid.B/2019/PN Kdi
Tanggal 5 Februari 2020 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
ASRUDIN AMRIDA LA HASE, SKM
8036
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ASRUDIN AMRIDA LA HASE, SKM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa Persetujuan dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan
    ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar foto copy scan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W27.0004691.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 25-09-2018.
      MH
    • 1 (satu) rangkap foto copy scan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 566 tanggal 25-09-2018 yang ditanda tangi oleh Notaris KARLINA, S.H., M.Kn
    • 1 (satu) lembar foto copy scan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 606002249918 tanggal 17-09-2018 yang ditanda tangani oleh Debitur ASRUDIN AMRIDA LA HASE dan Kreditur Pihak PT.
      Federal internasional Finance Group Cabang Kendari;
    • 1 (satu) lembar foto copy scan Surat Kuasa Pembebanan Debitur ASRUDIN Jaminan fidusia tanggal 17-09-2018 yang ditanda tangani Debitur ASRUDIN AMRIDA LA HASE dan Kreditur Pihak PT Federal Internasional Finance Group Cabang Kendari
    • 1 (satu) lembar foto copy scan Kwitansi pembayaran uang Rp . 2.950.000, tanggal 07-09-2018 yang ditandatangani oleh ASRUDIN AMRIDA LA HASE
    • 1 (satu) lembar foto copy scan persetujuan Pembiayaan
      Menyatakan terdakwa ASRUDIN AMRIDA LA HASE, SKM terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusiayang mengalihkan , menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimanadiancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia pada dakwaan kedua2.
      ,M.Kn untuk diterbitkan AktaJaminan Fidusia, sehingga kemudian terbit Akta Jaminan Fidusia denganNomor : 566 tanggal 25 September 2019 yang ditandatangani oleh NotarisKARLINA, SH.,M.Kn tersebut, setelah terbit Akta Jamina Fidusia tersebut, PihakPT.
      Pemberi Fidusia ;2. Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia ;3. Tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1999 diuraikan bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuallidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalah orangperseorang atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Objek
Register : 25-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PN REMBANG Nomor 73/Pid.B/2018/PN Rbg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD SALAHUDDIN, SH
Terdakwa:
SISWANTO Bin TASIMIN
825
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SISWANTO Bin TASIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
    dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 ( satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
      , Nomor : W13.00552713.AH.05.01 TAHUN 2016, tanggal 02 09 - 2016;
    • 1 ( satu ) bendel Akta Jaminan Fidusia, Nomor 136, tanggal 24 Agustus 2016, yang telah ditandatangani oleh Notaris Kudus, atas nama Adhi Yulistianto, S.H., M.Kn.
      Multindo lengkap dengan Akta Fidusia danSertifikat Fidusianya;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;4.
      bantuan saksiTUKUL tanpa sepengetahuan pihak penerima fidusia yaitu PT.
      MULTINDO, dimana salah satu larangan yang harus ditaatinasabah/pemberi fidusia adalah dilarang memindahtangankan,mengalihkan, ataupun menjual obyek fidusia (kendaraan) kepada pihak laintanpa persetujuan dan pengetahuan PT. Multindo;7.
      Pemberi fidusia yang dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;3.
      2016;Bahwa benar dalam perjanjian tersebut, Terdakwa SISWANTOberkedudukan sebagai Pemberi Fidusia, sedangkan PT.
Register : 04-07-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 04-01-2018
Putusan PT PALU Nomor 76/Pid/2017/PT PAL
Tanggal 1 Agustus 2017 — Pidana - RAHMAT RAUF Alias MAT Alias PAPA TARO
5831
  • Menyatakan Terdakwa RAHMAT RAUF Alias MAT Alias PAPA TARO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Obyek Fidusia Tanpa Ijin Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Menetapkan Barang Bukti berupa :- BPKB mobil avanza 1.3 G warna putih DN 895 MB an RRAHMAT RAUF;- Setifikat Jaminan Fidusia tanggal 28 Maret 2014;- Pernyataan pendaftaran Fidusia;- Perjanjian sewa guna usaha an. Tahmat UsmanDikembalikan kepada BFI Finance Cab. Palu; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa BPKB mobil avanza 1.3 G warna putin DN 895 MB an RRAHMAT RAUF; Setifikat Jaminan Fidusia tanggal 28 Maret 2014; Pernyataan pendaftaran Fidusia; Perjanjian sewa guna usaha an. Tahmat UsmanDikembalikan kepada BFI Finance Cab. Palu;4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
    G warna putin DN 895 MB an RRAHMATRAUF; Setifikat Jaminan Fidusia tanggal 28 Maret 2014; Pernyataan pendaftaran Fidusia; Perjanjian sewa guna usaha an. Tahmat UsmanDikembalikan kepada BFI Finance Cab. Palu;6.
    berbunyi Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ; Bahwa terhadap pelanggaran pasal a quo diatur ketentuan pidananya dalampasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia yang bunyinyateadalah Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
    Menyatakan Terdakwa RAHMAT RAUF Alias MAT Alias PAPA TAROtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Mengalihkan Obyek Fidusia Tanpa jin Penerima Fidusia,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 10 bulan dandenda sebesar Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah), denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukumankurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    G warna putih DN 895 MB an RRAHMATRAUF;Setifikat Jaminan Fidusia tanggal 28 Maret 2014;Pernyataan pendaftaran Fidusia; Perjanjian sewa guna usaha an. Tahmat UsmanDikembalikan kepada BFI Finance Cab. Palu;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2500.
Register : 19-10-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 27-04-2018
Putusan PN NEGARA Nomor 110/Pid.Sus/2017/PN Nga
Tanggal 12 Desember 2017 — Penuntut Umum:
Ni Made Ayu Olin
Terdakwa:
I KOMANG MEI ADI SUWANDANA
15635
  • Menyatakan Terdakwa I KOMANG MEI ADI SUWANDANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia "

    2.

    I Komang Mei Adi Suwandana ;

    -1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No. : W 20.00101000.AH.05.01 tahun 2015 tertanggal 23-10-2015 ;

    -1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang (PPKDKH) no: 245.1500930 tertanggal 11/09/15 ;

    -1 (satu) bendel akta Jaminan Fidusia yang dibuat Notaris an.SUKMAWATI SURYADINATA, SH.M.Kn. nomor 683, tertanggal 16 Oktober 2015 ;

    -1 (satu) berkas BPKB nomor : L-09845988

    Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepadakreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya ;Pemberi Fidusia adlh orang perseorangan/korporasi pemilik Benda ygmnjadi objek Jaminan Fidusia ;Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia;" Bahwa dengan adanya Sertifikat Jaminan Fidusia, maka penerimaFidusia yang dalam hal ini disebut Kreditur disamping mendaptarkanPerjanian fidusia dimaksud juga berkewajiban memberikan
    obyek yangdijadikan jaminan fidusia dimaksud digunakan oleh pemberi Fidusia,selanjutnya penerima Fidusia berhak mendapatkan pembayaran sesualyang tertera pada perjanjian ataupun akta fidusia dimaksud dari pemberifidusia, Sedangkan pemberi fidusia yang dalam hal ini disebut DebiturHalaman 14 dari 26 Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2017/PN.Nga.berkewajiban melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian PembiayaanKonsumen dan pengakuan Hutang nomor 245.1500930 tertanggal 11092015 maupun isi pasalpasal yang tertera
    dengan jaminan mobil dimaksud dan sesuaiakta jaminan fidusia nomor 684 tertanggal 16 oktober 2015 dan SertifikatJaminan Fidusia nomor W20.00101000.AH.05.01 tahun 2015, yang manaterdakwa selaku pemberi fidusia berkewajiban melakukan pembayarankredit senilai Rp 3.811.000, setiap bulan sebelum tanggal 3 sesuai batastempo dimaksud (dari bulan Oktober 2015 s/d bulan Oktober 2020 kepadapihak PT Indomobil finance selaku penerima fidusia, dengan ketentuanBPKB daripada mobil dimaksud dipegang oleh pihak
    Pasal 23ayat 2 UURI NO 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut:1. Barang siapa;2. Pemberi fidusia;a. Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi objek jaminan; fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 ayat 2;4. Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    2015 tanggal 23 Oktober 2015 yangdikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia mempunyalkekuatan hokum eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yangtelah mempunyai kekutan hokum tetap maka penerima fidusia yang dalam haltersebut kreditur disamping mendaftarkan perjanjian fidusia yang dimaksudjuga berkewajiban memberikan objek yang dijadikan jaminan fidusia dimaksuddigunakan oleh pemberi fidusia, selanjutnya penerima fidusia berhakmendapatkan pembayaran sesuai yang tertera
Register : 04-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN BANJARBARU Nomor 75/Pid.B/2019/PN Bjb
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ERICK LUDFYANSYAH, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD ARIFIN Als ARIFIN Bin SAMSUL QOMAR
11546
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Arifin alias Arifin bin Samsul Qomar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00

    tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkanagar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    1. 1 (satu) berkas Akta jaminan fidusia
    nomor 61 tanggal 02 januari 2018 dari Notaris AFRED KUSUMA, SH, M.Kn;
  • Surat perjanjian kontrak atau perjanjian pembiayaan nomor :CI-BJR-17-0000288 tanggal 29 Desember 2017;
  • 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor: W19.00003502.AH.05.01 tahun 2018, tanggal 12 Januari 2018.
    Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, atauatau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBanjarbaru, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) (Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia
    U Finance Indonesiamendaftarkan SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA dikantor Notaris AFREDKUSUMA,SH., M.KN dari Pemberi Fidusia sdr MUHAMMAD ARIFINdengan kami Penerima Fidusia PT.
    yang memberikan hak kepada Penerima Fidusia yaituPT.
    Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) (Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia)Adapun pembuktian mengenai unsur tersebut adalah sebagai berikut :1.Unsur Pembeni fidusiaBahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia berdasarkan pasal 1angka 5 UU RI No. 42 Tahun 1999
    tentang Jaminan Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia.
Register : 02-10-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 138/Pid.Sus/2018/PN Lbo
Tanggal 6 Februari 2019 — Penuntut Umum:
NININ ARMIANTI NATSIR, SH
Terdakwa:
ARLIN YUNUS alias TA AMI
9647
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ARLIN YUNUS ALIAS TA AMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan bukti surat berupa:
    • Fotocopy Akta Jaminan Fidusia tanggal 2 September 2016 Nomor 16 dan Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W26.00027298.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 05 September 2016;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

      Menyatakan Terdakwa ARLIN YUNUS Alias TA AMI secara bersamasama dengan Saksi HENGKI IGRISI Alias HENGKI bersalah melakukanTindak Pidana Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam SuratDakwaan Alternatif Pertama;2.
      Bahwa mobil tersebut telah didaftar sebagai objek jaminan fidusia denganSertifikat Jaminan Fidusia No. : W26.00027298.AH.05.01 TAHUN 2016tanggal 05 September 2016 dengan Akta Jaminan Fidusia No. : 16.Terhitung sejak bulan November 20173.
      Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek JaminanFidusia.
      Batavia ProsperindoFinance Gorontalo telah didaftar sebagai objek jaminan fidusia denganSertifikat Jaminan Fidusia No. : W26.00027298.AH.05.01 TAHUN 2016 tanggal05 September 2016 dengan Akta Jaminan Fidusia No. : 16.
      Batavia ProsperindoFinance Gorontalo seharga Rp. 153.300.000, (Seratus lima puluh tiga juta tigaratus ribu rupiah), dimana mobil tersebut sebagai objek jaminan fidusia denganSertifikat Jaminan Fidusia No. : W26.00027298.AH.05.01 TAHUN 2016 tanggal05 September 2016 dengan Akta Jaminan Fidusia No. : 16. Terhitung sejakbulan November 2017, dengan demikian unsur ad. 2 telah terpenuhi olehperbuatan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum ;Ad.3.
Register : 14-05-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Gto
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penggugat:
YUSUF S.H ADAM
Tergugat:
1.PT. Maybank Indonesia Finance Pusat Cq. PT. Maybank Indonesia Finance Cab.Gorontalo
2.PT. Multi Daya Kapital
16425
  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan terhadap Kendaraan bermotor roda4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut diatas dibebankan sebagaiObjek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasan utang Penggugat selakuPemberi Fidusia kepada Tergugat selaku Penerima Fidusia, sesuai AktaJaminan Fidusia Nomor 387 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapanNotaris Gunawan Lunang S.H., M.Kn, selanjutnya didaftarkan pada KementerianHukum dan HAM RI sebagai Objek Jaminan Fidusia dan diterbitkan SertifikatJaminan
    Fidusia No.
    yang berbunyi Pemberi Fidusia wajid menyerahkan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi JaminanFidusia;Bahwa seharusnya Penggugat atau Pemberi Fidusia yang telah melakukancidera janji atau wanprestasi wajib untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia,maka tidak ada alasan apapun bagi Penggugat selaku Debitur untuk tidaksukarela menyerahkan atau mempertahankan Objek Jaminan Fidusia padahalsenyatanya Penggugat mengetahui telah lalai atau wanprestasi.Bahwa Tergugat membantah
    Apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untukmenjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ataskekuasaannya sendiri;Bahwa dengan telah di daftarkannya Sertifikat Jaminan FidusiaNomor: W26.00009076.AH.05.01 TAHUN 2016, maka Tergugat selaku Penerimaa Fidusia berhak untuk melakukan penarikan ataueksekusi selayaknya Tergugat adalah sebagai pemilik dari ObjekJaminan Fidusia yang diakibatkan atas cidera janji / wanprestasi yangdilakukan oleh Penggugat atau Pemberi Fidusia;Diuraikan
    Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutang dari hasilpenjualan;Diuraikan pada UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia Pasal 30 berikut ini :Halaman 19 dari 46 Putusan Perdata Gugatan Nomor 30/Pat.G/2020/PN Gto19.20.Pemberi Fidusia wajid menyerahkan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa seharusnya Penggugat atau Pemberi Fidusia
Register : 09-07-2015 — Putus : 28-09-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 68/Pid.B/2015/PN Tgl
Tanggal 28 September 2015 — Ferdian Dwi Anggoro Saputro Bin Edi Saputro
8114
  • Menyatakan Terdakwa Ferdian Dwi Anggoro Saputro bin Edi Buntoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bendel surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 040613200338 tanggal 30 Juli 2013 antara FERDIAN DWI ANGGORO SAPUTRO dengan PT Adira Finance Cabang Tegal;- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 700 tanggal 21 Agustus 2013 antara FERDYAN DWI ANGGORO SAPUTRO dengan PT Adira Finance Cabang Tegal yang dikeluarkan oleh Notaris EKA WIDYA RETNO SARI, S.H., M.Kn;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.0072808.AH.05.01 TH 2013 tanggal 17 Desember
    mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi ObjekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Ad. 1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Fidusia dalam ketentuan Pasal 1angka 1 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalahpengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuanbahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaanpemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia menurut undangundang tersebut dalam Pasal angka 2, ialah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang
    tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunanyang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalampenguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yangmemberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditorlainnya;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan
    PemberiFidusia ialah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor: 700 tanggal 21Agustus 2013, dinyatakan bahwa Ferdyan Dwi Anggoro Saputro adalah berkedudukansebagai Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukanseorang Terdakwa yang mengaku bernama Ferdian Dwi Anggoro Saputro bin EdiBuntoro dengan identitas lengkap sebagaimana termuat pada bagian awal putusan ini,sesuai dengan
    Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda yangmenjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal angka 6 UU Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Penerima Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannyadijamin dengan Jaminan Fidusia;Halaman 23 dari 27 Putusan Nomor