Ditemukan 296228 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2012 — Putus : 11-04-2013 — Upload : 07-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 187/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 11 April 2013 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 2. DODDY SUTANTO
172355
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 2. DODDY SUTANTO
    Parman Kav 12, Jakarta Barat, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 101/FINSK/X/2012, tanggal 15Oktober 2012, untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT ;0 2222222022222 22MelawanHalaman 1 dari 167 halaman Putusan No.187/G/201 2/PTUNJKT1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said kav67, Kuningan, Jakarta, dalamhal ini memberi Kuasa Kepada DR. AIDIR AMIN DAUD, SH.MH.
    JabatanDirektur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia R., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Desember2012 dan memberi Surat Kuasa Substitusi tertanggal 28 Desember 2012,kepada Lilik Sri Haryanto, Agus Riyanto, SH.MH., Nur Ali, SH.MH., RikeAmarita K, SH.M.Hum., Rahmad Riyanto, SH., MM., Laila Yunara, SH.MH.
    Parman Kav.67 Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Idola Tunggal, Nomor 01, tanggal 11 April 2012, dan telah disahkan olehMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU39274.AH.01.02 Tahun 2012, tanggal 20 Juli 2012, Tentang PersetujuanPerubahan Anggaran Dasar Perseroan, Dalam hal ini memberi kuasa kepadaDaniel Tonapa Masiku, SH., Vinsensius H. Ranteallo, SH., Bonifasius Gunung,SH. dan Kristian Masiku,,SH.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat: Surat Direktur JenderalAdministrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia No. AHU.AH.03.0416 tanggal 16 Juni 2011, perihal: PT. IDOLATUNGGAL, yang pada intinya berisi Penolakan Tergugat untukmembatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia No. AHU66283.AH.01.02 tahun 2008 tentangPersetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 193.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Direktur Jenderal AdministrasiHukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU.AH.03.0416 tanggal 16 Juni 2011, perihal: PT. IDOLA TUNGGAL,yang pada intinya berisi Penolakan Tergugat untuk membatalkan SuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU66283.AH.01.02 tahun 2008 tentang Persetujuan Akta PerubahanAnggaran Dasar Perseroan tanggal 19 September 2008;4.
Register : 28-07-2009 — Putus : 24-11-2009 — Upload : 07-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 124/G/2009/PTUN-JKT
Tanggal 24 Nopember 2009 — Tjitajam;Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
13760
  • Tjitajam;Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Bukti P 3 : Surat dari KuasaHukum Penggugat kepada Bapak MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia tanggal 10 Februari 2009,Hal 27 dari 42 hal Putusan Nomor: 124/G/2009/PTUN JKT.perihal Input data untuk fian 2 untukPT. Tjitajam semula berkedudukan = diBogor sekarang berkedudukan di JakartaBarat, yang di mohon agar diterimapenyesuaian fian 2 Berita Acara PT.Tjitajam No. 250 tanggal 23 Juli 2008,Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa NG,S.H., S.E., M.H.
    Bukti P 4 : Surat = dari KuasaHukum Penggugat kepada Bapak MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia tanggal 03 Maret 2009, perihalInput data untuk fian 2 = untuk PT.Tjitajam semula berkedudukan di Bogorsekarang berkedudukan di Jakarta Barat,yang isinya mohon jawaban atas surattanggal 10 Februari 2009, diterima TataUsaha Menteri tanggal 5 Maret 2009,(fotocopy sesuai dengan asli) ;. Bukti P 5 : Surat TergugatNomor : AHU.A.H.03.04 70 tanggal 18November 2008, (fotocopy dari fotocopy);6.
    akhirnya kedua belah pihak yangbersangkutan menyatakan tidak mengajukan sesuatu hallagi dalam perkara ini dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa untuk tidak mengulangi halyang sama terhadap apa yang menjadi maksud/tujuandan alasan gugatan Penggugat, jawaban Tergugat,Replik Duplik, Surat surat bukti serta kesimpulanpara pihak adalah seperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketadalam perkara ini adalah1.Surat Keputusan Menteri Kehakimandan Hak Asasi Manusia
Register : 30-03-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 77/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
Etna Berliandri
Tergugat:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
569325
  • Penggugat:
    Etna Berliandri
    Tergugat:
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Deswati, Jabatan Kepala Bagian Layanan AdvokasiHukum, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum danKerja Sama Sekretariat Jenderal KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;3. Muslim Alibar, Jabatan Kepala Bagian Pembinaandan Penghargaan Pegawai, Biro KepegawaianSekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia;4.
    Manusia Republik Indonesia;Marina Kurniawati, Jabatan Analis PermasalahanHukum, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum danKerja Sama Sekretariat Jenderal KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;Fiska Bella Kusuma, Jabatan Analis PermasalahanHukum, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum danKerja Sama Sekretariat Jenderal KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;Rifky Ardian Nugroho, Analis Permasalahan Hukum,Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja SamaSekretariat Jenderal Kementerian
    Di LingkunganKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang menyebutkan:(1) Menteri berwenang menjatuhkan Pemberhentian Karena TindakPidana;(2) Pemberhentian Karena Tindak Pidana sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berupa:a. pemberhentian dengan hormat; atau;Halaman 34 dari 50 halaman.
    (Fotokopi darifotokopi);Surat Kuasa Hukum Etna Berliandri kepada Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia, tanggal 03 Maret 2021, PerihalPermohonan Keberatan Atas Dikeluarkannya SuratKeputusan (SK) Pemecatan yang ditujukan kepada EtnaBerliandri Nomor: HH119.Kp.07.03 yang dikeluarkan olehKemneterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RepublikIndonesia tertanggal 12 November 2020.
    Bukti T4Surat Kuasa Hukum Etna Berliandri kepada Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia, tanggal 03 Maret 2021, PerihalPermohonan Keberatan Atas Dikeluarkannya SuratKeputusan (SK) Pemecatan yang ditujukan kepada EtnaBerliandri Nomor: HH119.Kp.07.03 yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RepublikIndonesia tertanggal 12 November 2020.
Register : 04-12-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tte
Tanggal 20 Februari 2020 — M.Pd Tergugat: KETUA YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MALUKU UTARA INDONESIA
22252
  • M.PdTergugat:KETUA YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MALUKU UTARA INDONESIA
    Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate yangmemeriksa dan memutus perkara perkara perselisihan hubungan industrialpada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamgugatan antara :Non Drakel, S.E, M.Pd, Tempat tanggal lahir/umur, Tobololo, 29 Desember1975, Pekerjaan Dosen STKIP Kieraha Ternate,alamat ltokici RT 003 RW 001 Kelurahan Jiko CoboTidore Timur Kota Tidore Kepulauan Prov, MalukuUtara, untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT.LAWANYayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia
    Jawaban atas Pokok Permohonan Dalam Provisi 1; BahwaPenggugat adalah Dosen Tetap Yayasan Pengembangan SumberDaya Manusia Maluku Utara Indonesia (YPSDMMUI) sejak tanggal1 Agustus 2007 dengan memperoleh Gaji Pokok Rp. 2.709.911,(Dua Juta Tuju Ratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus SebelasRupiah)/ bulan; Bahwa, Yayasan Pengembangan Sumber Daya ManusiaMaluku Utara Indonesia (YPSDMMUI) disahkan berdasarkanSurat Keputusan Akta Notaris Bapak M. Anshar A. Basinu, SH,Nomor 97 Tanggal 27 Mei 2010.
    Daya Manusia Maluku Utara denganTugas dan Unitkerja sebgai Dosen pada STKIP Kie Raha Ternate ;Bahwa bukti surat P2 tentang Surat Keputusan Yayasan PengembanganSumber Daya Manusia Maluku Utara Indonesia Nomor 018/SK.YPSDMMUI/X/2010 tentang Pengangkatan Dosen tetap Yayasan PengembanganSumber Daya Manusia Maluku Utara Indonesia yang menyebutkan bahwaterhitung tanggal 1 Oktober 2011 Yayasan Pengembangan Sumber DayaManusia Maluku Utara Indonesia mengangkat Penggugat menjadi DosenTetap pada Program Studi
    di Ternate Maluku Utara menjadiSekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kie Raha Kota TernateProvinsi Maluku Utara diselenggarakan oleh Yayasan PengembanganSumber Daya Manusia Maluku Utara Indonesia di Kota Ternate ProvinsiMaluku Utara;Bahwa keterangan saksi Sukarno Adam yang mengatakan Bahwa YayasanPengembangan Sumber Daya Manusia Maluku utara Indonesia sebelumnyabernama Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Maluku Utara;Bahwa bukti surat T1 tentang akta pendirian Yayasan Sumber DayaManusia
    Maluku Utara Indonesia;Bahwa bukti Surat T2 tentang Pengesahan Yayasan oleh KementrianHukum dan Hak Asasi Manusia;Bahwa bukti Surat T3 tentang Akta Pernyataan Rapat Pembina YPSDMMUI;Halaman 30 dari 43 Putusan PHI Nomor 17/Pdt.SusPHI/2019/PN Ttee Bahwabukti Surat T4 tentang Akta Pernyataan Keputusan RapatPembinaYayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Maluku Utara Indonesia ;e Bahwa Pasal 1 Ayat (4) STATUTA ( vide bukti T6) yang menyatakanSekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kie Raha Ternateselanjutnya
Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503 K/TUN/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI GORONTALO VS PT BERKAT MARISA
13478 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA PROVINSI GORONTALO VS PT BERKAT MARISA
    PUTUSANNomor 503 K/TUN/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA PROVINSI GORONTALO, tempatkedudukan di Jalan Tinaloga Nomor 1, Kota Gorontalo, dalamhal ini memberi kuasa kepada:1:Dr.
    Putusan Nomor 503 K/TUN/2016Bahwa objek gugatan ini adalah KTUN yang diterbitkan oleh Kepala KantorWilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Gorontaloberdasarkan:a. Keputusan Presiden RI Nomor 139 tahun 2000 tentang PembentukanKantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Provinsi Gorontalo diWilayah Negara RI;b. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.08PR.07.01 tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran JaminanFidusia;c.
    Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.03PR.07.10 tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusiadi seluruh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI;d.
    Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.02 PR.07.10 tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2001 tentangPembukaan Kantor Fidusia di seluruh Kantor Wilayah DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia RI;Bahwa Jaminan Fidusia diberikan untuk menjamin pelunasan utang PT.Berkat Marisa dan Oktavanus Katili sejumlah Rp60.650.439.871,86 padaPT.
    Oleh karena itu, sepatutnya gugatan a quo ditujukan kepadaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai pemilikwewenang atau kewenangan, dan bukan kepada Kepala Kantor WilayahKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Gorontalo. Dengandemikian gugatan a quo adalah salah sasaran/alamat atau error in persona;Halaman 15 dari 21 halaman. Putusan Nomor 503 K/TUN/20166.
Register : 30-03-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 65/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 9 Juni 2016 — CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (disingkat PT.CTPI) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
7343
  • CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (disingkat PT.CTPI) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Register : 16-08-2012 — Putus : 15-01-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 PK/TUN/2012
Tanggal 15 Januari 2013 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 2. PT. NOVOTEL INDONESIA;
7442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 2. PT. NOVOTEL INDONESIA;
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASTI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA. berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 67Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada :Abdul Bari Azed, kewarganegaraan Indonesia, jabatan PelaksanaHarian Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia, berkantor di Jl. H.R.
    AAPC Indonesia pemegang Francise dari Accor SA selaku Franchisor atas merekNovotel) tersebut disampaikan bahwa : Pemohon agar Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia mencabut/ membatalkansurat keputusan atau surat penerimaan laporan/ pemberitahuan dari MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia terhadap PT. Novotel Indonesia, berkedudukan diJakarta dan PT.
    Departemen Hukum dan hak19Asasi Manusia, akan melanjutkan proses penyelesaian permohonan setelah adapenyelesaian atau klarifikasi tentang permasalahan tersebut, berupa hasil prosespengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II Intervensi mengajukaneksepsi pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :A.
    AH.01.0206 tanggal 5 Juni2006 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I. (Ic. Tergugat I) telahmemberikan jawaban atas surat yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat, ImanSjahputra & Partners dengan surat nomor : 112/DH/II/08/2952/WS tanggal 25Pebruari 2008 perihal : Permohonan Pencabutan dan Pemblokiran nama PerseroanTerbatas (PT. Novotel Indonesia yang berkedudukan di Jakarta dan PT. NovotelSoechi Indonesia yang berkedudukan di Medan). Adapun Jawaban dari MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia R.I.
    Permohonan agar Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia mencabut/membatalkan Surat Keputusan atau surat penerimaan laporan/pemberitahuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia terhadap PT.Novotel Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan PT. Novotel Soechi Indonesia,21berkedudukan di Medan dapat dipenuhi, apabila ada putusan Pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa aktaakta dimaksudcacat hukum atau tidak sah secara hukum ;2.
Register : 04-06-2010 — Putus : 24-08-2010 — Upload : 24-05-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 117/B/2010/PT.TUN.JKT
Tanggal 24 Agustus 2010 — DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; PT.GRIYAPESONA MENTARI
5921
  • DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;PT.GRIYAPESONA MENTARI
    PUTUSANNomor : 117/B/2010/PT.TUN.JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat banding, telah mengambilputusan sebagai berikut dalam sengketa antara : DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMENHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said Kav 67 Jakarta Selatan,dalam hal ini memberi Kuasa kepada :1.. MARSETIONO, S.H.,M.Si..
    Menyatakan batal Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum UmumDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia Nomor :AHU.AH.03.04137 tertanggal 05 November 2009 yang diterbitkan Tergugat ;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepubik Indonesia Nomor : AHU.AH.03.04137 tertanggal 05 November 2009 yang dinyatakan batal tersebut ;Menyatakan Penetapan Nomor : 01/G/2010/PTUNJKT yang ditetapkan padatanggal 08
Register : 05-01-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 21-06-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 6/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 13 Juni 2024 — Penggugat:
Neni Sanitra
Tergugat:
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
880
  • Penggugat:
    Neni Sanitra
    Tergugat:
    Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Register : 10-04-2015 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 81/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 10 September 2015 — STEVEN HAKIM;1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,2.PT. GUSHER TARAKAN
8145
  • STEVEN HAKIM;1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,2.PT. GUSHER TARAKAN
    Gusher Tarakan berdasarkan Pasal 20 ayat 2 Akta PerubahanAnggaran Dasar Nomor 45 tanggal 15 Maret 2012 yang telahdisetujul oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, berdasarkan Surat Keputusan Nomor AH.26545.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 17 Mei 2013, bertempat tinggal di TerusanBendungan Utara Nomor : 72, RT. 10, RW. 11, Kelurahan Pejagalan,Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dalam perkara inimemberikan kuasa kepada : 222 nn nn nnn nnone nen1. IDM Nefo Dwi Artha, S.H.
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 67, Jakarta Selatan,dalam hal ini memberikan kuasa kepada : . Dr. Aidir Daud, 'S.H.
    Objek Sengketa adalah jelas sebuah keputusan tertulis yang berisipenetapantertulis (beschikking) yang dikeluarkan sertaditandatangani oleh Dirjen AHU berdasarkan mandat dari MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia RI kepada Penggugat, yangbersifat administratif selaku Pejabat Tata Usaha Negara, yanglangsung berlaku sejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya(einmalig), berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara karenasarana hukum yang dipakai sebagai dasar tindakan untuk membuatkeputusan tersebut menggunakan
Register : 03-01-2023 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 1/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 11 Mei 2023 — Penggugat:
NURHAYATI EFFENDIE
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
467233
  • Penggugat:
    NURHAYATI EFFENDIE
    Tergugat:
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Register : 20-12-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 23-09-2013
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 110/G/2012/PTUN-BDG
Tanggal 14 Mei 2013 — RADEN ARIFIN VS KEPALA KANTOR WILAYAH JAWA BARAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
6523
  • RADEN ARIFIN VS KEPALA KANTOR WILAYAH JAWA BARAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
    Dalam hal ini selakuKuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 027/SKMYH&R/X1/2012, tertanggal 19 Nopember 2012;Halaman 1 dari 68 halaman Putusan Nomor 110/G/2012/PTUNBDGUntuk selanjutnya disebut sebagai..................PENGGUGATKEPALA KANTOR WILAYAH JAWA BARAT KEMENTERIAN HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA R.I. yang berkedudukan di JalanJakarta No. 27Ere IG NG fees eseseemseene ce nnaaarmenennntaanammnnbnenamemnenennSDalam hal ini telah memberi kuasa kepada: 1). Dr. Karjono,S.H., M.H., 2). R.
Register : 23-06-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 128/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 30 September 2015 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, II.ELLY HERYATI, S.H
296225
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, II.ELLY HERYATI, S.H
    OBJEK SENGKETABahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH02.HM.07.01Tahun 2015 Tanggal 5 Maret 2015 Tentang Pemberhentian Sementara,Penunjukan Notaris Pengganti dan Pemegang Protokol Sementara atas namaElly Heryati, SH., Notaris Kabupaten Sukabumi;B.
    ,Notaris Kabupaten Sukabumi, Surat Keputusan Menteri KehakimanDan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C555.HT.03.01Th. 2001 Tanggal 30 November 2001 berkedudukandi jalan Pajajaran Il No. 05 Rambay Tengah Cisaat SukabumiHalaman 22 dari 90 halaman.
    Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAzasi Manusia RI Nomor: M.HH02.HM.07.01 Tahun 2015 Tanggal 5 Maret2015 Tentang Pemberhentian Sementara, Penunjukan Notaris Penggantidan Pemegang Protokol Sementara atas nama Ny. Elly Heryati, SH., NotarisKabupaten Sukabumi.4.
    Bahwa permohonan Pengguggat yang menyatakan untuk membatalkan atautidak sahnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RINomor: M.HH02.HM.07.01 Tahun 2015 tanggal 5 Maret 2015 tentangHalaman 40 dari 90 halaman.
    Bukti T1 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : M.HH02.HM.07.01 Tahun 2015, tanggal 5Maret 2015, Tentang Pemberhentian Sementara Notaris,Halaman 72 dari 90 halaman. Putusan Nomor : 128/G/2015/PTUNJKT2. Bukti3. Bukti4. Bukti5. Bukti6.
Putus : 15-08-2008 — Upload : 26-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60K/TUN/2008
Tanggal 15 Agustus 2008 — LUMINTANG ; KASMAN, Dkk ; MANAJER SUMBER DAYA MANUSIA PT. PERTAMINA UNIT PENGOLAHAN V BALIKPAPAN
5644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LUMINTANG ; KASMAN, Dkk ; MANAJER SUMBER DAYA MANUSIA PT. PERTAMINA UNIT PENGOLAHAN V BALIKPAPAN
Register : 27-06-2013 — Putus : 20-08-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 138/B/2013/PT.TUN.JKT.
Tanggal 20 Agustus 2013 — IDOLA TUNGGAL; 2.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
6621
  • IDOLA TUNGGAL;2.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
    Parman Kav.67 Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Akta PernyataanKeputusan Rapat PT. ldola Tunggal, Nomor 01,tanggal 11 April 2012, dan telah disahkan oleh MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU39274.AH.01.02 Tahun 2012, tanggal20 Juli 2012, tentang Persetujuan PerubahanAnggaran Dasar Perseroan, dalam perkara ini memberi kuasa kepada :1. Daniel Tonapa Masiku, S.H. 2. Vinsensius H. Ranteallo, S.H. 3. Bonifasius Gunung, S.H. 4. Kristian Masiku, S.H.
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. RasunaSaid Kav. 6 7, Kuningan, Jakarta, dalam perkara inimemberi kuasa kepada DR. AIDIR AMIN DAUD,S.H..M.H., jabatan Direktur Jenderal AdministrasiHukum Umum Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 28 Desember 2012 yangselanjutnya memberi Surat Kuasa Substitusi kepada :1. Lilik Sri Haryanto 2. Agus Riyanto, S.H.,M.H.3. Nur Ali, S.H.,M.H. 4.
    No. 138/B/2013/PT.TUN.JKTpekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada KantorKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, beralamat di Jalan H.R.
    Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :AHU39274.AH.01.02.
    M.HH05.0T.01.01Tahun 2010, tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan dasar dalammenjawab surat menyurat dengan Penggugat / Terbanding (vide bukti P10dan bukti P11), Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwaPeraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.
Register : 27-09-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 218/B/2021/PT.TUN..JKT
Tanggal 23 Nopember 2021 — Pembanding/Tergugat : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat : SURYANSAH USMARIANTO
17475
  • Pembanding/Tergugat : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Terbanding/Penggugat : SURYANSAH USMARIANTO
    PUTUSANNomor 218/B/2021/ PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding , bersidang diGedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Jalan Cikini Raya No.117 Jakarta Pusat dan dilakukan secara elektronik, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara :MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, berkedudukan di, JalanH.R.
    Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;Taufik Sabarudin, Jabatan Kepala Sub Bagian AdvokasiHukum Kementerian Biro Hubungan Masyarakat, Hukum danKerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia RI;Esty Kartika Wulandari, Jabatan Kepala Sub BagianPembinaan dan Penghargaan Pegawai II Biro KepegawaianSekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia RI;Fibri Trisnawati, Jabatan Analis Kepegawaian Muda BiroKepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia
    Netty Susilowaty, Jabatan Arsiparis Muda Biro HubunganMasyarakat, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat JenderalKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;8. Marina Kurniawati, Jabatan Analis Permasalahan Hukum BiroHubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama SekretariatJenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;9. Fiska Bella Kusuma, Jabatan Analis Permasalahan HukumBiro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja SamaSekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia RI;10.
    Rifky Ardian Nugroho, Jabatan Analis Permasalahan HukumBiro Hukum Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama SekretariatJenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;11. Rheysa Qadri, Jabatan Analis Kepegawaian Pertama BiroKepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia RI;12. Endang Supriyatno, S.E., M.Si., Jabatan Auditor MadyaInspektorat Wilayah Ill Inspektorat Jenderal KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia RI;13.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Nomor M.HH01.KP.07.03 tahun 2021 tentangPemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil KarenaTindak Pidana tanggal 4 Januari 2021 atas nama Suryansah Usmarianto;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan,kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagaiPegawai Negeri Sipil;Hal 3 dari 9 Hal Put. 218/B/2021/PT.TUN.JKT5.
Putus : 05-08-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 905 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MALUKU UTARA INDONESIA (YPSDM-MUI), vs BAKRI ISMAIL, S.PD., M.A
16548 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MALUKU UTARA INDONESIA (YPSDM-MUI) tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tte, tanggal 20 Februari 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MALUKU UTARA INDONESIA (YPSDM-MUI), vs BAKRI ISMAIL, S.PD., M.A
    sudah tidak aktif melaksanakan tugas dankewajibannya sebagai Dosen maka patut dan adil terhadap Penggugat tidakberhak mendapatkan upah proses (vide Pasal 93 UndangUndang Nomor13 Tahun 2003/asas no work no pay);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternatedalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi:YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
    13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YAYASANPENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Register : 04-12-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tte
Tanggal 20 Februari 2020 — M.A Tergugat: KETUA YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MALUKU UTARA INDONESIA
168100
  • M.ATergugat:KETUA YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MALUKU UTARA INDONESIA
    tetapi pada YayasanPengembangan Sumber Daya Manusia Maluku Utara (YPSDMMU), mengingat SK Notaris tentang YPSDMMUI didasarkan padaAkta Notaris Muhammad Anshar Basinu, SH, Nomor : 97 tanggal27 Mei 2010.
    Bukti FotoCopy SK Notaris pertama.Menimbang, bahwa terhadap gugatan dan jawaban tersebut diatasMajelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:e Bahwa bukti surat P1 tentang Surat Keputusan Yayasan PengembanganSumber Daya Manusia Maluku Utara Nomor : 034/SK/YPSDMU/V/2008Tentang Pengangkatan Pegawai/Dosen Tetap Yayasan PengembanganSumber Daya Manusia Maluku Utara diketahui bahwa PenggugatterhitungHalaman 41 dari 56 Putusan PHI Nomor 18/Pdt.SusPHI/2019/PN Ttemulai tanggal 1 April 2008 telah
    diangkat menjadi Pegawai/Dosen tetapYayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Maluku Utara denganTugas dan Unitkerja sebgai Dosen pada STKIP Kie Raha Ternate ;Bahwa bukti surat P2 tentang Surat Keputusan Yayasan PengembanganSumber Daya Manusia Maluku Utara Indonesia Nomor 003/SK.YPSDMMUI/X/2011 tentang Pengangkatan Dosen tetap Yayasan PengembanganSumber Daya Manusia Maluku Utara Indonesia yang menyebutkan bahwaterhitung tanggal 1 Oktober 2011 Yayasan Pengembangan Sumber DayaManusia Maluku Utara Indonesia
    di Ternate Maluku Utara menjadiSekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kie Raha Kota TernateProvinsi Maluku Utara diselenggarakan oleh Yayasan PengembanganSumber Daya Manusia Maluku Utara Indonesia di Kota Ternate ProvinsiMaluku Utara;Bahwa keterangan saksi Sukarno yang mengatakan Bahwa YayasanPengembangan Sumber Daya Manusia Maluku utara Indonesiasebelumnya bernama Yayasan Pengembangan Sumber Daya ManusiaMaluku Utara;Bahwa bukti surat T1 tentang akta pendirian Yayasan Sumber DayaManusia Maluku
    disebut STKIP Kie Raha Ternate adalah Perguruan Tinggi yangdiselenggarakan oleh Yayasan Pengembangan Sumber Daya ManusiaMaluku Utara Indonesia (YPSDMMU1) ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas MajelisHakim berpendapat bahwa benar sejak tanggal 1 April 2008 ada hubungankerja antara Penggugat dengan Tergugat / Yayasan Pengembangan SumberDaya Manusia Maluku Utara Indonesia (YPSDMMUI) yang sebelumnyabernama Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Maluku Utara(YPSDMMU), dimana Pengugat
Register : 09-07-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 26-02-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 163/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 29 Nopember 2018 — YAYASAN PENDIDIKAN DAN PENERBIT MAHASISWA INDONESIA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK.
311320
  • YAYASAN PENDIDIKAN DAN PENERBIT MAHASISWA INDONESIA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK.
    Putusan Nomor 163/G/2015/PTUN.JKT1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Berkedudukan di Jalan H.R.
    Putusan Nomor 163/G/2018/PTUN.JKTTergugat XTurut Tergugat :SIVA ROSADINA, S.H.KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, CQ.DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASIHUKUM UMUM PADA KEMENTERIAN HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA.1.2.2.
    Putusan Nomor 163/G/2018/PTUN.JKTKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat JenderalAdimnistrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia;.
    Bukti T 45.Bukti T5: Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :AHUAH.01.060008986 tertanggal 18 April 2018.
    Menyatakan batal Surat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHUAH.01.060008986 tanggal 18 April 2018 tentangPenerimaan Perubahan Data Yayasan Pendidikan Dan Penerbit MahasiswaIndonesia;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHUAH.01.060008986 tanggal18 April 2018 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Pendidikan DanPenerbit Mahasiswa Indonesia;4.
Register : 05-02-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal 21 Mei 2024 — Penggugat:
KARINA CHRISTAMI PUTRI
Tergugat:
Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia Telang
240
  • Penggugat:
    KARINA CHRISTAMI PUTRI
    Tergugat:
    Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia Telang