Ditemukan 125808 data
PIPIN ARIANTI BINTI SOLAM .ALM.
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Lahat,Kasat Reserse Kriminal Polres Lahat
40 — 8
Shinta Maulida Siregar
Termohon:
Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya
21 — 9
SURYA TEJA WIJAYA
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
106 — 36
M E N G A D I L I
1. Menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon;
2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/202/XI/ 2016/Ditreskrimum, tanggal 1 November 2016 tentang
penghentian penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/ 645.A/XI/2016/Ditreskrimum
tanggal 1 November 2016 adalah sah menurut hukum;
3. Membebankan biaya perkara pada Pemohon Pra Peradilan sejumlah
Bahwa dengan terbitnyadua Surat Perintah Penyidikan, yaitu: SuratPerintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/949/X1/2014/Ditreskrimum tanggal24 Nopember 2014 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/645/V1/2016/Ditreskrimum tanggal 6 Juni 2016, TERMOHONsudah mengambil kesimpulan bahwa perkara yang dilaporkan PEMOHONadalah sebuah peristiwa pidana sehingga proses penyidikan seharusnyadimaksimalkan sebagai upaya untuk menentukan siapa Tersangkanya,namun anehnya Berdasarkan hasil Gelar perkara tanggal 30
serta didukung dengan administrasi penyidikan yangsah dan benar menurut peraturan perundangundangan;Bahwa oleh karena Termohon dapat membuktikan, serangkaiantindakan Kepolisian yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara LaporanPolisi Nomor: LPB/1357/X1/2014/UM/JATIM tanggal 11 November 2014 s.d.terbitnya Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/202/X1I/2016/Ditreskrimum tanggal 1November 2016 tentang penghentian penyidikan dan Surat PerintahPenghentian Penyidikan Nomor : SPPP/645.A/X1I/2016/Ditreskrimum
Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, makapemberitahuan penyidikan disampaikan pada:a) penyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukankoordinasi atas penyidikan; danb) penuntut umum;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas,maka terhadap penghentian penyidikan harus berbentuk Surat danHalaman 35 dari 46 halaman Putusan Nomor 02/ Pid. Prap / 2021 / PN.
Mengadakan penghentian penyidikan ;j.
Apabila ternyata dikemudianhari penyidik dapat mengumpulkan buktibukti yang cukup dan memadai untukmenuntut tersangka penyidikan dapat dilakukan kembali. Hal itu dikarenakanditinjau dari segi hukum formal, penghentian penyidikan tidak termasuk ruanglingkup putusan pengadilan yanbg mana hal tersebut baru bertaraf kebijakanyang diambil dalam taraf penyidikan, sehingga yang melekat pada tindakanpenghentian penyidikan hanya terbatas pada cacat tidak terpenuhi syarat formalpenyidikan.
YOSEF SERAN TAEK
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BELU cq KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLISI RESOR BELU
30 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (YOSEF SERAN TAEK) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Jo Surat Perintah Penyidikan dari Termohon terkait tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya segala hasil penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala putusan
1.Tn.BOYAMIN,dkk
2.H.ARIF SAHUDI,SH.MH.
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
11 — 7
JUHANA
Termohon:
1.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
93 — 110
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/135/XII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 22 Desember 2023 yang diterbitkan Termohon I adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon I untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Moh.
H T MAIMUN
Termohon:
1.MAHRAM
2.AHMAD ABRAR
35 — 19
H. Muhammad Saleh Harahap
Termohon:
1.Presiden RI di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian RI di Jakarta Cq. Kapolda Sumatera Utara di Medan
2.Presiden RI di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian RI di Jakarta Cq. Kapolda Sumatera Utara di Medan Cq. Kepala Kapolres Tapanuli Selatan
46 — 13
DENNY ANDRIAN KUSDAYAT, SH Alias DENNY AK
Termohon:
1.KAPOLRES METRO JAKSEL Cq UNIT KRIMUM POLRES METRO JAKARTA SELATAN
2.INDAR ATMANTO
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
4.KEPALA KEPOLISIAN REBUPLIK INDONESIA
143 — 79
Pidana, yaitu :a) Bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, Dalam halpenyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapatcukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukanmerupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demihukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepadapenuntut umum, tersangka atau keluarganya;b) Bahwa penghentian penyidikan dilakukan melalui GelarPerkara sebagaimana diatur di dalam Pasal 30 ayat (1)Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan TindakPidana;c) Bahwa dalam
rangka melakukan penghentian penyidikan,Penyidik menerbitkan Surat Perintah PenghentianPenyidikan, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan danSurat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepadaPenuntut Umum, Pelapor dan Terlapor atau Tersangka (jikaada).Bahwa sebagaimana fakta yang telah Termohon jelaskansebelumnya, adalah hingga saat ini Laporan Polisi NomorHalaman 14 dari 48 Putusan Praperadilan Nomor 86/Pid.Pra/2021/PN Jkt.SelLP/7553/X1/2019/Dit.
kepada Pemohon dengan SuratPerkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang terakhir dikirimkanpada tanggal 9 Februari 2021 dengan menjelaskan upayaupayaHalaman 26 dari 48 Putusan Praperadilan Nomor 86/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Selyang telah dilakukan dan tindak lanjut proses penyidikan yangakan Termohon lakukan;Dengan demikian pernyataan Pemohon yang menyatakan bahwaTermohon telah melakukan penghentian penyidikan secara diam diamadalah keliru dan patut untuk ditolak dan dikesampingkan;.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
Mumin Natih Sadiah, S. Pdi.
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia C.q KEPOLISIAN NEGARA R.I C.q Kepolisian Resort Metro Bekasi
121 — 149
Bahwa berdasarkan Laporan polisi tersebut selanjutnya TERMOHONmenerbitkan administrasi penyelidikan dan penyidikan sebagaiberikut:2.1 Surat Perintah Tugas;2.2 Surat Perintah Penyelidikan;2.3 Surat Perintah Penyidikan;2.4 Surat perintah dimulainya penyidikan kepada KepalaKejaksaan Negeri Cikarang;3.
Penyidikan kepada Terlapor(Sdr.
Kalau alat buktitidak cukup dan memadai, lebih baik menghentikan penyidikan.
Narom, diberitanda bukti T26;Foto copy Gelar Perkara Penghentian Penyidikan diberi tanda bukti T27;Foto copy Surat Perintah Penghentian Penyidikan diberi tanda bukti T28Foto copy Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, diberi tanda bukti T29Foto copy Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Kepada KejaksaanNegeri Cikarang, diberi tanda bukti T30;Foto copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan KeI, diberi tandabukti T31;Foto copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Kell, diberitanda
bukti T32;Foto copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan KeIll, diberitanda bukti T33;Foto copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan KeIV, diberitanda bukti T34;Foto copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan KeV, diberitanda bukti T35;Foto copy Petikan Putusan Nomor : 302/Pid.B/2016/Bks dengan Terdakwa anDr.
1.Amik Atmiati
2.Sri Hartatik
Termohon:
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketengakerjaan
100 — 102
Nana Robinson
Termohon:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi
27 — 1
CLIFT PITOY, SH
Termohon:
DIREKTUR RESERSE DAN KRIMINAL UMUM POLDA SULUT
25 — 18
ASMAD alias MAD MEGA bin PENDI
Termohon:
1.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO
2.KEJAGUNG RI cq KAJATI cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KRAKSAAN
59 — 20
RIQI MULYADI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SURABAYA Cq KEPALA KESATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTABES SURABAYA Cq PENYIDIK UNIT II SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA
93 — 29
Mengadili:
- Menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya (Polrestabes Surabaya) dengan No. S-TAP/58/V/RES.1.9./2022/Satreskrim tanggal 24 Mei 2022 dalam perkara Laporan Polisi No.
Pasal 55, 56 KUHP, yang diduga dilakukan oleh MIZAN TAMIMY SULTHON, Dkk. tidak sah ;
- Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali penyidikan atas Laporan Polisi No. LP-B/277/III/RES.1.9./2021/RESKRIM SPKT Polrestabes Surabaya tanggal 27 Maret 2021, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik Jo. Turut serta melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Jo.
- Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, berdasarkan Putusan a quo, Termohon melanjutkan kembali Penyidikan atas Laporan Polisi No. LP-B/277/III/RES.1.9./2021/RESKRIM SPKT Polrestabes Surabaya tanggal 27 Maret 2021, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik Jo. turut serta melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Jo.
Ican Nento, S.H., CLA
Termohon:
Kapolres Gorontalo cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Gorontalo
78 — 0
Nand Kumar
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
25 — 18
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan surat yang diterbitkan Termohon tentang Penghentian Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Laporan Palsu dan/atau Keterangan Palsu dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang dilakukan Para Terlapor Benny Iswahyudi dan Albertus Otty Diano sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP atau Pasal 242 KUHP atau Pasal 266 KUHP dengan alasan Tidak Cukup Bukti sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan
tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: Sp.
Tap/ 114.c/ V/2024/ Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/114.bN/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, dan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: B/114.d/V/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/lll/2023/SPKT/POLDA Dl. Yogyakarta tanggal 6 Maret 2023, Pelapor an. Nand Kumar (Pemohon), adalah Tidak Sah dan Harus Dibatalkan.
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan perkara pidana atas nama Terlapor Sdr. Benny Iswahyudi dan Sdr. Albertus Otty Diano dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/lll/2023/SPKT/POLDA D.I. Yogyakarta tanggal 6 Maret 2023 Pelapor an. Nand Kumar (Pemohon).
- Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
KAMARUDDIN, SE
Termohon:
Kepala Ditreskrimum, cq.Satuan Reserse Kriminal, Subdit II Unit V Polda Jabar.
165 — 48
MAYSARAH, SH, MH.
Termohon:
1.KEPALA PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
57 — 16
ISHAK MUHAMMAD GURNING
Termohon:
1.KEPALA SUBDIT II HARDA BANGTAH KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA SELAKU PENYIDIK
2.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DI MEDAN SELAKU PENYIDIK
3.KEPALA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
8 — 6