Ditemukan 125689 data
DJOCHRA
Termohon:
POLDA JATENG CQ POLRES BANYUMAS
89 — 23
MENGADILI:
1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
2. Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/07/I/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023 dengan Surat Penghentian Penyidikan Nomor SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, tanggal 30 Maret 2023 adalah sah menurut hukum;
3. Membebankan biaya perkara kepada Permohon sejumlah nihil;
Teddy Hartono Setiawan
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum
67 — 8
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tidak Sah Penghentian Penyidikan oleh Termohon sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP. PP/65.B/VIII/2022/Ditreskrimum, tanggal 9 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Nomor SP.
TAP/65.A/VIII/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 9 Agustus 2022;
- Menyatakan Sah Penetapan Tersangka atas nama Richard Chandra Als Richard oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor SP2HP/91/IV/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tanggal 21 April 2022;
- Menyatakan Sah terhadap seluruh surat-surat yang telah diterbitkan oleh Termohon beserta dengan turunannya; <
li >Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Tersangka atas nama Richard Chandra Als Richard sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/635/VIII/2021/SPKT/Polda Kep.
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRESTA SURAKARTA
2.IRWASUM MABES POLRI
3.KAPOLRI
4.KETUA KOMPOLNAS
5.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
55 — 5
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
3.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
4.MUHAMMAD CHAMDANI
5.SELMI AFIF
Termohon:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
39 — 23
Aurelio Cruserio
Termohon:
Kepala Kepolisian Resot Kota Denpasar Cq. Kepala Kepolisian Daerah Bali
100 — 65
berdasarkan suratpenghentian penyidikan (SP3) nomor SPPP/23/X1/2018Polresta.
Awal proses penyidikan;b. Pertengahan proses penyidikan; danc. Akhir proses penyidikan;(2) Gelar perkara pada tahap awal Penyidikan sebagaiamandimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk:a. Menentukan status perkara pidana atau bukan;b. Merumuskan rencana penyidikan;c. Menentukan unsurunsur pasal yang dipersangkakan;d. Menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti;e. Menentukan target waktu; danf.
Penerapan teknik dan taktik Penyidikan.(3) Gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk:a. Evaluasi dan pemecahan masalah yang dihadapi dalamPenyidikan;b. Mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai dan upayapercepatan penyelesaian penyidikan;. Menentukan rencana penindakan lebih lanjut;. Memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan;e.
Memastikan pelaksanaan Penyidikan telah sesuai dengantarget yang ditetapkan; dan/ataug. Mengembangkan rencana dan sasaran Penyidikan;Hal 18 dari 98 halaman Putusan Nomor 02/Pid.Pra/2019/PN Dps(4) Gelar perkara pada tahap akhir penyidikan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk:a. Evaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan;b. Pemecahan masalah atau hambatanpenyidikan;C.deMemastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan bukti;. Penyempurnaan berkas perkara;.
Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) nomorSPPP/22/X1/2018 Polresta. Dps tanggal 27 Nopember 2018 danSurat Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/23/X1I/2018Polresta.
TARSIS KODRAT
Termohon:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLDA SULSEL CQ. DIREKTUR KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL
30 — 0
M E N G A D I L I
- Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/VI/2020/ SPKT.Polda Sulsel tanggal 17 Juni 2020;
- Membebani biaya perkara Praperadilan ini kepada Pemohon sejumlah Nihil;
SUJONO
Termohon:
SATRESKRIM POLRES SIAK
79 — 0
Aprillia Anggeraini
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Kal.Sel. Cq.Kepolisian Resort Barito Kula Up.Kasat Airud Polres Barito Kuala
49 — 15
Muhammad Ali Murtadlo
Termohon:
Kejaksaan Negeri Gresik
104 — 41
Erna Agustina Paulina Fanggidae
Termohon:
Kepolisian RI Kepolisian Daerah NTT Kepolisian Resor Kupang Kota Kepala Reserse Kriminal Umum
36 — 8
HERLIN
Termohon:
1.KAPOLRES BATU BAPAK AKBP OSKAR SYAMSUDDIN, S.I.K., M.T
2.KASAT RESKRIM POLRES BATU BAPAK AKP YUSSI PURWANTO, SH.MH.
3.KANIT PIDSUS POLRES BATU BAPAK AIPTU AMIN MAHMUN
4.PENYIDIK POLRES BATU BAPAK BRIPDA YUNUS
16 — 13
The Djee Siang
Termohon:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KAPOLDA KALIMANTAN TIMUR
48 — 19
1.Sadiyem
2.Supartini
3.Sugiyarto
4.Ridwan Sutopo
5.MEIYANTO
6.SRI SUMIYATI
7.ANIS SURYANI
8.PUTRI SRI UTAMI
9.SUHARNI
10.DIMAS WAHYU PRIHARTONO
11.ADINDA ANGGI SYAFELA
Termohon:
1.Pemerintahan Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Jawa Tengah Cq. Kapolres Kab. Sukoharjo
2.Kepala Kejaksaan Agung RI, Cq. Kejati Jawa Tengah Cq. Kejari Sukoharjo
27 — 0
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Termohon II;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon ;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/70.b//XII/RES.1.9./2021/Reskrim, tanggal 29 Desember 2021 dan Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/70.a/XII/RES.1.9/2021/Reskrim, tanggal 29 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Termohon I tidak sah ;
- Membebankan biaya
1.ARIS ANTONIUS WELL
2.BERTOMEUS DONY
3.NIKSON LAU BLEGUR
4.YEHESKIAL LAUBURA
5.ADAM DAGANG MAGGI
6.EDUARD WELL
Termohon:
Kapolres Cq.Kasat Reskrim Polres Alor
256 — 157
./2020 tanggal 6 Agustus 2020 cacat hukum adalahtidak berdasarkan hukum.Bahwa guna terwujudnya akuntabilitas serta transparansi pada kegiatanpenyelidikan atau penyidikan dalam penanganan kasus/perkara tindakpidana oleh Penyidik Polri, maka Penyidik Polri melakukan kegiatanPenyelidikan atau Penyidikan dengan berpedoman pada UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
Dari uraian tersebutpara ahli menyatakan penyelidikan bukan merupakan kewenangan yang berdirisendiri, melainkan ia merupakan bagian dari penyidikan. Hanya sajapenyelidikan merupakan langkah awal yang harus ditempuh sebelum suatutindak pidana di proses lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Proses penyidikan memiliki syarat absolutyaitu adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dan syarat absolut inidiperoleh dari serangkaian tindakan yang dilakukan di tahap penyelidikan.Pembeda penyelidikan dan penyidikan adalah pada pengenaan upaya paksapada penyidikan yang dilakukan sebagai bagian dari kewenangannya yangdiberikan oleh undangundang untuk mencari dan mengumpulkan bukti agartindak pidana menjadi terang.
MUHAMMAD USMAN
Termohon:
KEPALA PEMERINTAHAN RI CQ. KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL
28 — 7
LIE DAVID LINARDI
Termohon:
POLDA JATIM
16 — 9
FADLINA RAYA LUBIS
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
58 — 25
MULIANTO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
9 — 6
JONI WIJAYA
Termohon:
1.KAPOLDASU
2.KAPOLRESTA MEDAN
2 — 2
Tirkenali
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
2.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT ACEH TENGAH
3.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH
87 — 30