Ditemukan 20285 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 30 Maret 2017 — - TUMBUR DANIEL GANDATUA PANE (PENGGUGAT) - PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE (TERGUGAT)
7430
  • - Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dibacakan putusan
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatkarena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dariPemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat (2), ayat (3)dan ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, denganperincian sebaga berikut ;a.
Register : 18-04-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 108/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 21 Agustus 2017 — - AGUS SALIM , SE, M.Si (PENGGUGAT) - PT. TAPANULI SELATAN MEMBANGUN (PERSEDOAN (TERGUGAT')
485
  • - Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Register : 15-05-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 12/Pdt.sus-PHI/2017/PN Jmb
Tanggal 15 Agustus 2017 — BEJO SANTOSO (penggugat) lawan YAYASAN PENDIDIKAN PRIMA (AKPER PRIMA) (tergugat)
12374
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi;5. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;6.
    Bahwa oleh karena berbagai cara menuju kesepakatan sudah ditempuhdan Penggugat juga melapor ke Kantor Sosnakertrans guna memintaHalaman 4 dari 20 Putusan Nomor 12/Pdt.SusPHI/2017/PN Jmb.bantuan agar di adakan mediasi dengan harapan masalah PHK sepihakini bisa diselesaikan, dan melalui Mediator Pihak Tergugat juga sudah dipanggil dengan 3 x panggilan yakni : Surat No. 560/1125/Sostek/2016, tanggal 23 September 2016, Surat No. 560/1139/Sostek/2016, tanggal 29September 2016, Surat No. 560/1195/Sostek
    berhak atasuang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), danuang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa petitum Penggugat angka 2 (dua), yangmenyatakan Tergugat melanggar hukum ketenagakerjaan beralasan menuruthukum untuk dikabulkan tetapi sebatas yang berkaitan dengan PemutusanHubungan Kerja (PHK
    ) sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat 3 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berpendapat bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukanTergugat terhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)dengan alasan efisiensi;Menimbang, bahwa Penggugat juga mohon kepada Majelis Hakim agarmenghukum Tergugat untuk membayar pengantian uang cuti, namunpermohonan Penggugat ini tidak dibahas dalam posita gugatan
    Nomor 12/Pdt.SusPHI/2017/PN Jmb.Menimbang, bahwa mengenai THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2017yang dimohonkan Penggugat kepada Majelis Hakim, maka dengan ini MajelisHakim berpendapat bahwa yang berhak mendapat THR (Tunjangan Hari Raya)adalah pekerja yang masih aktif bekerja 30 hari sebelum Hari Raya, sehinggapermohonan Penggugat tidak beralasan menurut hukum dan dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukanTergugat terhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangandengan Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanyang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHk);4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugatterhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) denganalasan efisiensi;5. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugatsejak putusan ini dibacakan;6.
Register : 07-10-2016 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 190/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 23 Maret 2017 — - KRISPINA SIREGAR (PENGGUGAT) - PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYA BHAKTI UGAHARI (TERGUGAT)
4617
  • - Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak tanggal 26 Mei 2016
    ) ;Bahwa saksi ada mendengar kabar bahwa Penggugat telah di PHK olehperusahaan Tergugat pada bulan Mei tahun 2016 ;Bahwa saksi tidak mengetahui apa kesalahan yang dilakukan olehPenggugat sehingga perusahaan Tergugat melakukan PHK terhadapPenggugat ;.
    ) ;Bahwa saksi mengetahui Penggugat telah di PHK oleh perusahaanTergugat pada bulan Mei tahun 2016 ;Bahwa benar Penggugat di PHK oleh perusahaan Teregugat karenamasalah kehadiran Penggugat sering mangkir dan tidak menghadiri ketikadilakukan pemeriksaan oleh Poldasu ketika dilaporkan dalam masalahkredit fiktip ;Menimbang, bahwa selain bukti surat, kuasa Tergugat, juga mengajukan 2(dua) orang Saksi yang telah memberikan keterangan tetapi tidak di sumpah/janjiyakni sebagai berikut :1.
    ) ;Bahwa saksi mengetahui Penggugat telah di PHK oleh perusahaanTergugat pada bulan Mei tahun 2016 ;Bahwa benar Penggugat di PHK oleh perusahaan Teregugat karenamasalah kehadiran Penggugat sering mangkir dan tidak menghadiri ketikadilakukan sosialisasi yang merupakan agenda kerja tahunan perusahaan ;2.
    ) ;Bahwa saksi mengetahui Penggugat telah di PHK oleh perusahaanTergugat pada bulan Mei tahun 2016 ;Bahwa sebelum Penggugat di PHK ada mendapat Surat Peringatansebanyak 3 (tiga) kali dari perusahaan Tergugat ;Bahwa benar Penggugat di PHK oleh perusahaan Teregugat karenamasalah kehadiran Penggugat sering mangkir dan tidak menghadiri ketikadilakukan sosialisasi yang merupakan agenda kerja tahunan perusahaan ;Halaman 21No. 190/Pdt.SusPHI/20 16/PN.MdnMenimbang, bahwa selanjutnya pihak Penggugat dan pihak
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatkarena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak tanggal 26 Mei 2016 ;3.
Putus : 07-06-2023 — Upload : 25-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 656 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 7 Juni 2023 — 1. RAHMAT JAKA FITRA, DK VS PT TESO INDAH
14468 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan sah surat pemutusan hubungan kerja yang diberikan Tergugat Kepada Para Penggugat Nomor 002/PHK-TI/X/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat-1 dan Nomor 001/PHK-TI/X/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat-2;3.
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 002/PHK-TI/X/2021 dan Surat Keputusan Nomor 001/PHK-TI/X/2021 sejak tanggal 26 Oktober 2021 karena Tergugat melakukan efisiensi berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja;4.
Register : 17-04-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 14 September 2017 — - ARFIANDI (PENGGUGAT) - PT. Panin Bank, Tbk (TERGUGAT I) - PT. Arina Multi (TERGUGAT II) - PT. Alva Karya (TURUT TERGUGATI)
6519
  • - Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Register : 26-10-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 26-01-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 63/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
Tanggal 19 Januari 2023 — Penggugat:
1.RAHMAT JAKA FITRA
2.ANTONI
Tergugat:
PT. TESO INDAH
1493
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan Tergugat Kepada Para Penggugat Nomor: 002/PHK-TI/X/2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat-1 dan Nomor: 001/PHK-TI/X/2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat-2;
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasakan Surat Keputusan Nomor: 002/PHK-TI/X/2021 dan Surat Keputusan Nomor: 001/PHK-TI/X/2021 sejak tanggal 26 Oktober 2021 karena pelanggaran;
  • Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat masing-masing sebagaiberikut:
    1. Pengggat 1 sejumlah Rp26.203.876,00 (dua puluh enam juta dua ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah);
Register : 11-09-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 05-01-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jmb
Tanggal 8 Nopember 2017 — YULINNA (penggugat) lawan PT. BUMI JAMBI (tergugat)
17589
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 4 April 2017 dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan Penggugat melakukan pelanggaran peraturan perusahaan.3.
    Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana yang diatur dalam pasal 161 (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :- Uang pesangon = Rp. 18.575.532,-- Uang penghargaan masa kerja = Rp. 8.255.792,-- Uang penggantian hak = Rp. 4.024.698,-- Uang penggantian cuti = Rp. 990.695,-Total keseluruhan
Putus : 07-01-2016 — Upload : 27-08-2016
Putusan PN MAKASSAR Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks
Tanggal 7 Januari 2016 —
302
  • Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah PHK yang tidak beralasan hukum dan tidak berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan;3. Menghukum Tergugat dengan membayar uang kompensasi PHK kepada Penggugat sebesar :- Uang pesangon = 2 x 2 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 6.000.000,-- Uang penggantian hak = 15 % x Rp. 6.000.000,- = Rp. 900.000,- + Jumlah = Rp. 6.900.000,-4.
Register : 06-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 21 Juni 2017 — - MUKHLIS NASUTION (PENGGUGAT) - PT. SAMUDERA WISATA (TERGUGAT)
4516
  • - Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak tanggal 30 April 2016
    Bahwa dikarenakan kesalahan Penggugat tersebut sudahberulang kali terjadi, maka pada tanggal 30 April 2016 tersebutTergugat memberikan surat peringatan (pertama) kepadaPenggugat sebagai bentuk pembinaan agar Penggugat bekerjalebih baik lagi, akan tetapi Penggugat justru menantangTergugat adan menantang Tergugat dan meminta Tergugatagar memberikan surat PHK kepada Penggugat;Halaman 7 dari 18Putusan PH! Nomor :23/Pdt.SusPHI/2017/PN. Mdn3.4.
    Bahwa Tergugat telah berupaya untuk berunding danmnejelaskan kepada Penggugat bahwa Tergugat sama sekalitidak berkeinginan untuk memphk Penggugat, namundikarenakan Penggugat terus mendesak agar di PHK danbahkan sampai membuat keributan dengan Tergugat, makaTergugat pada tanggal 30 April 2016 memberikan suratperingatan terakhir dan surat pemutusan hubungan kerjakepada Penggugat;4.
    Hotel Wisata Indah);Bahwa Penggugat bermain hp saat sedang bekerja;Bahwa Penggugat telah menerima surat panggilan karena kesalahannya;Bahwa saat diberikan surat peringatan, Penggugat menyatakan kepadaTergugat agar di PHK saja;Bahwa gaji terakhir Penggugat yakni untuk bulan Januari 2016 telahdibayarkan pada Februari 2016;Bahwa ada surat PHK yang diberikan kepada Penggugat;Saksi T2, Sutrisno menerangkan:Bahwa Saksi mengenal Penggugat karena bekerja di tempat yang samaBahwa saat Penggugat masuk bekerja
    pada tanggal 30 April2016 akibat kesalahannya tersebut; Bahwa pemberian surat peringatan dan surat PHK pada tanggal 30April 2016 menurut Tergugat diberikan oleh karena Penggugatmeminta untuk di PHK saja setelah diberikan surat peringatan Bahwa Penggugat menolak memberikan pesangon sebesar dua kaliketentuan seperti yang tertera di dalam Anjuran DinasKetenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara oleh karena menurutTergugat Penggugat telah melakukan kesalahan dengan berulang kalibermainmain hp (handphone
    Mdnyang menjadi pokok perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat dalamperkara ini adalah mengenai apakah pemutusan hubungan kerja (PHK)terhadap Penggugat telah sesuai atau bertentangan dengan ketentuan yangberlaku dengan segala implikasi hukumnya?
Putus : 10-04-2013 — Upload : 28-11-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 39/G/2012/PHI. PN TPI
Tanggal 10 April 2013 — - UCOK SIANTURI (Penggugat) - PT. BINTAN HOTELS(Tergugat)
7924
  • Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kualifikasi mengundurkan diri yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat dinyatakan batal demi hukum ; 3. Menyatakan masih terjadi Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat ; 4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Penggugat sebesar Rp. 10.210.000,- (Sepuluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) ; 5.
    Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada Jabatan / Posisi semula dan mendapatkan hak serta kewajiban seperti sebelum diberlakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
    Penggugat telah bekerja pada pihak lain saat dilakukan skorsing.Atas halhal tersebut diatas yaitu Penggugat telah melakukan 5 (lima) pelanggaran berlapismaka patutlah Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengandikualifikasikan mengundurkan diri.Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan mendasar antara kedua belah pihakadalah apakah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan dikualifikasikan mengundurkan dirikarena kesalahan berlapis yang dilakukan Penggugat sesuai hukum ketenagakerjaan yangberlaku
    Agar surat Permohonan Ijin PHK (PIPHK) no. 28.2/PTBH/X/PIPHK/2011 tanggal 28Oktober 2011 an. Sdr. Ucok Sianturi untuk dapat ditinjau kembali ;2.
    Adanya tuduhan tentang keterangan palsu yang disampaikan Penggugat mengenai beritabahwa Pin Emas untuk Penghargaan Masa Kerja Karyawan adalah Emas Sepuhan / Palsu,sehingga akibatnya Penggugat diberikan skorsing (PHK Sementara) pada tanggal 28 Oktober2011, serta2.
    Sehingga atas penemuan ini, akibatnya Penggugat di PHK dengan kualifikasimengundurkan diri.Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi 2 Tergugat (Sdr. Untung Suparjo) yanglangsung sebagai Purchasing Manager, bahwa dalam keterangannya saksi mendapat informasimelalui telpon dari Sdr.
    Akibat dari kondisi ini,Penggugat telah mendapat warning (bukti T 3c), tetapi Penggugat hadir dalam perundinganPerjanjian Kerja Bersama (PKB) tanggal 08 September 2011 (bukti T 3h, Rp 8 dan Rp 9), sehingga dalam hal ini terjadi salah presepsi (miscommunication) yang haruslah dibangundengan baik, sehingga Pengurus SPSI merupakan contoh terhadap anggotanya ;Menimbang, bahwa atas pertimbangan yang Majelis sampaikan diatas, bahwa jelaslahSkorsing (PHK Sementara) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan
Putus : 15-10-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 VS Drs. SUTEKAD, M.M
8483 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Manfaat PHK (sebagaimana Pasal 1 Ayat 2 & 2 PB) Rp954.449.200,00b. Dikurangi Manfaat DPLK Kontribusi Perusahaan Rp180.170.892,00c. Ditambah Manfaat Pensiun DPLK Bumiputera Rp199.912.497,00Total Manfaat PHK Rp974.190.805,00Kewajiban Penggugat:a. Pajak PPh Pasal 21 Rp131.069.577,00b.
    Kewajiban (Pinjaman Hipotik) Rp 29.108.669.00 (+) Total Kewajiban Penggugat Rp160.178.246,00Manfaat PHK yang diterima (Total Manfaat - Kewajiban): Rp814.012.559,00Dikurangi pembayaran I Rp157.796.255,00 (-)Dikurangi Pembayaran II Rp 14.485.530,00 (-)Total kekurangan Manfaat PHK yang masih harus diterima Rp641.728.774,004.
    (sebagaimana Pasal 1 ayat1&2PB) 954.449.200 Manfaat DPLK Kontribusi Perusahaan 180.170.892 ()Selisih manfaat PHK 774.278.308 Manfaat DPLK Bumiputera yang diterima 199.912.497 (+)974.190.805Kewajiban Pekerja: Pajak PPh 21 131.069.577 Kewajiban/hutang di perusahaan 685.322.973 ()Manfaat yang diterima 157.798.2554.
    Manfaat PHK (sebagaimana Pasal 1 ayat 2 & 2 PB) Rp954.449.200,00b. Dikurangi Manfaat DPLK Kontribusi Perusahaan Rp180.170.892,00c. Ditambah Manfaat Pensiun DPLK Bumiputera Rp199.912.497,00Total Manfaat PHK Rp974.190.805,00Halaman 4 dari 9 hal.Put.Nomor 897 K/Pdt.SusPHI/2019Kewajiban Penggugat:a. Pajak PPh Pasal 21 Rp131.069.577,00b.
    Kewajiban (Pinjaman Hipotik) Rp 29.108.669,00 (+)Total Kewajiban Penggugat Rp 160.178.246,00Manfaat PHK yang diterima (Total ManfaatKewajiban) Rp814.012.559,00Dikurangi pembayaran Rp157.796.255,00 ()Dikurangi Pembayaran II Rp14.485.530,00 ()Total kekurangan Manfaat PHK yang masih harus diterimaRp641.728.774,004.
    Manfaat PHK (sebagaimana Pasal 1 Ayat 2 & 2 PB) Rp954.449.200,00b. Dikurangi Manfaat DPLK Kontribusi Perusahaan Rp180.170.892,00c. Ditambah Manfaat Pensiun DPLK Bumiputera Rp199.912.497,00Total Manfaat PHK Rp974.190.805,00Kewajiban Penggugat:a. Pajak PPh Pasal 21 Rp131.069.577,00b.
    Kewajiban (Pinjaman Hipotik) Rp 29.108.669.00 (+)Total Kewajiban Penggugat Rp160.178.246,00Manfaat PHK yang diterima (Total Manfaat Kewajiban): Rp814.012.559,00Dikurangi pembayaran Rp157.796.255,00 ()Dikurangi Pembayaran II Rp 14.485.530,00 ()Total kekurangan Manfaat PHK yang masih harus diterima Rp641.728.774,004.
Register : 19-04-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jmb
Tanggal 1 Agustus 2018 — NAZLI BIN RAMLI AR (penggugat) lawan PT. RESTORASI EKOSISTEM INDONESIA (REKI) (tergugat)
16351
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi sejak putusan ini diucapkan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensi adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan Penggugat Konvensi telah melakukan pelanggaran peraturan perusahaan;3.
    Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Konvensi sebagaimana yang diatur dalam pasal 161 (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensi, secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp. 301.302.900,- (Terbilang : Tiga ratus satu juta tiga ratus dua ribu sembilan ratus rupiah);4.
    Menyatakan berakhir dan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara PENGGUGATdengan TERGUGAT, mengingat pelanggaran yang dilakukan olehTERGUGAT sebagaimana ketentuan pasal 169 ayat (1) huruf c Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hakhak PENGGUGAT, berupadengan rincian sebagai berikut :Halaman 8 dari 55 Putusan Nomor 18/Pat.SusPHI/2018/PN.Jmba. Masa Kerja PENGGUGAT ( 2007 s/d 2018) = 11 tahun.1.
    LismanSoemardjani (Direktur Operasional) agar di PHK, akan tetapi Bpk.Lisman Soemardjani (Direktur Operasional) menolak untuk mePHKPenggugat, oleh karnanya Penggugat selalu mencaricari cara agar diPHK oleh Tergugat dan hal ini akan Penggugat buktikan padapersidangan;18.
    Bahwa ada beberapa alasan diterbitkannya surat pembebasan tugastersebut yakni : Permohonan PHK yang diajukan oleh Penggugat sebagaimanatertuang dalam Risalah Bipartit tanggal 3 Nomber 2017; Pengakuan Penggugat yang tertuang dalam Surat PengacaraPenggugat atas nama SAPTA KEADILAN tanggal 23 NovemberHalaman 21 dari 55 Putusan Nomor 18/Pat.SusPHI/2018/PN.Jmb2017 yang ditujukan ke Disnakertrans Prov.
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi denganTergugat Konvensi sejak putusan ini diucapkan dan Pemutusan HubunganKerja (PHK) yang dilakukan Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensiadalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan PenggugatKonvensi telah melakukan pelanggaran peraturan perusahaan;3.
    Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar hakhak PenggugatKonvensi sebagaimana yang diatur dalam pasal 161 (8) UU No. 13 Tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai akibat dari pemutusan hubungankerja (PHK) yang dilakukan Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensi,secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp. 301.302.900, (Terbilang : Tiga ratussatu juta tiga ratus dua ribu sembilan ratus rupiah) ;4.
Register : 14-09-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 5 Desember 2016 — - ELIDA Br. SIMARMATA (PENGGUGAT) - PT. ISTANA PRIMA ABADI (TERGUGAT)
329
  • - Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Bahwa Penggugat sangat terkejut ketika pada tanggal 19 Nopember 2015 secaralisan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat,padahal Penggugat sebelumnya tidak pernah diberikan surat peringatan secaratertulis ataupun teguran lisan dari Tergugat, sehingga Penggugat terhitung mulaitanggal 20 Nopember 2015 tidak lagi bekerja pada Tergugat hingga saat ini;6.
    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepadaPenggugat bertentangan dengan Undangundang No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus hakhak Penggugat yaitu,pesangon Penggugat sebagaimana telah diatur dalam Undangundang No. 13 tahun2003 pasal 156 ayat (1);4.
    Bahwa Tergugat pada tanggal 19 November 2015 secara lisan melakukanPemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat tanpa sebelumnyaTergugat memberikan Surat Peringatan;3.
    tercantum dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atasternyata gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;Memperhatikan pasal pasal dari Undang Undang No.2 Tahun 2004 dan pasalpasal dari undangundang No.13 Tahun 2003 serta ketentuan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek (bij verstek); Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja (PHK
Register : 07-11-2016 — Putus : 24-01-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 209/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 24 Januari 2017 — - Dicky Wijaya (PENGGUGAT) - PT. Ultra Adi Lestari Stella Perkasa (TERGUGAT)
22619
  • - Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK sejak putusan ini diucapkan
    TENTANG HUKUMNYA1.Bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah perbuatan yangsewenangwenang terhadap PENGGUGAT, dengan melakukanpemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai ketentuan peraturanyang berlaku (ic.
    Bahwa apapun alasan yang dikemukan TERGUGAT terhadapPENGGUGAT yang dianggap telah melakukan pelanggaran danmenyebabkan kerugian, bukan berarti TERGUGAT dapat begitu sajamemberhentikan/ PHK PENGGUGAT, ada mekanisme ketentuan hukumyang harus menjadi pedoman TERGUGAT yaitu Pasal 161 Ayat (1)UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yangttberbunyi dalam hal pekerja/ burun melakukan pelanggaran ketentuanyang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjiankerja bersama,
    Bahwa dengan demikian cukup jelas tindakan TERGUGAT adalahperbuatan sewenangwenang (tidak prosedural) dalam melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap PENGGUGAT, karena sampaidengan gugatan ini diajukan ke PPH PENGGUGAT tidak pernahmendapatkan Surat Peringatan , Il dan Peringatan Ill , langsungTERGUGAT memberhentikan / PHK PENGGUGAT ;5.
    Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGATterhadap PENGGUGAT bertentangan dengan hukum yakni Pasal 151Halaman 5 dari 16Putusan PHI Nomor :209/Pdt.SusPHI/2016/PN.
    Bahwa PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim yang bersidangdalam perkara aquo untuk menetapkan dan menguatkan anjuran dariDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang denganNomor : 560/9923/DTKTR/2016 tertanggal 08 Septemberi 2016, karenaPENGGUGAT di PHK tidak ada kesalahan, maka besarnya hakhakPenggugat sebesar Rp. 34.569.000, (tiga puluh empat juta lima ratusenam puluh sembilan ribu rupiah), diperincikan sebagai berikut :Masa Kerja : 5 Tahuna.
Putus : 22-02-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 22 Februari 2021 — PT BANK DANAMON INDONESIA, TBK VS Tuan LASMAN MANIK
239130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak putusan ini diucapkan;3.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK)/hak-hak Penggugat sejumlah Rp94.617.922,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut:No Hak-hak Penggugat: Total1 Uang pesangon 1 x7xRp6.701.438,00 Rp46.910.066,002 Uang penghargaan masa kerja 1 x3xRp6,701.438,00 Rp20.104.314,003 Uang penggantian hak 15%xRp67.014.380,00 Rp10.052.157,004 Upah selama proses PHK 2xRp6.701.438,00 Rp13.402.876,00
    Bank Danamon Indonesia, Tbk. danSerikat Pekerja Danamon Periode 1 Agustus 2011 31 Juli 2013juncto Perjanjian Kerja Bersama Periode 1 Agustus 2018 31 Juli2020, Pasal 46 ayat (1) huruf b tentang Pelanggaran yang dapatdikenakan PHK: b. Mengambil barang, data dan atau informasi milikPerusahaan atau rekan kerja tanpa ijin untuk kepentingan pribadiPekerja dan atau kepentingan/keuntungan orang lain secara melawanhukum;Menyatakan Tergugat telah melanggar Kode Etik PT.
    ) tersebut Tergugat berhak memperolehuang kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan Pasal161 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanyaitu uang pesangon sebesar 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uangHalaman 6 dari 9 hal.
    SusPHI/2021penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) serta upah selamaproses pemutusan hubungan kerja (PHk);Bahwa berdasarkan pertinbangan 7embi tersebut di atas makamenurut Mahkamah Agung amar putusan Judex Facti Nomor 3 harusdiperbaiki sepanjang mengenai besarnya uang kompensasi pemutusanhubungan kerja (PHK) dengan perhitungan sebagai berikut: No HakHak Penggugat Total1 Uang pesangon 1 x7xRp6.701.438,00 46.910.066,002 Uang penghargaan masa kerja 1 x3xRp6,701.438,00 20.104.314,003 Uang
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak putusan inidiucapkan;3.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pemutusanhubungan kerja (PHK)/hakhak Penggugat sejumlahRp94.617.922,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh belasribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut:No Hakhak Penggugat: Total1 Uang pesangon 1 x7xRp6.701.438,00 Rp46.910.066,002 Uang penghargaan masa 1 x3xRp6,701.438,00 Rp20.104.314,00kerja3 Uang penggantian hak 15%xRp67.014.380,00 Rp10.052.157,004 Upah selama proses PHK 2xRp6.701.438,00 Rp13.402.876,005
Putus : 04-02-2016 — Upload : 27-08-2016
Putusan PN MAKASSAR Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks
Tanggal 4 Februari 2016 —
365
  • Menyatakan bahwa PHK yang dilakukan hanya secara lisan melalui HRD adalah PHK yang tidak sah dan merupakan perbuatan yang melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa kontrak 3 (tiga) bulan gaji sebesar : 3 x Rp. 2.435.300,- = Rp. 7.305.900,- (tujuh juta tiga ratus lima ribu sembilan ratus rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5.
    Masindo Terang Perkasa, yangbekerja sejak tanggal 3 Februari 2009 dengan jabatan sebagai KoordinatorSPG;Bahwa Penggugat diberikan gaji sebesar Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratusribu rupiah) setiap bulan sudah termasuk uang makan, bonus, tunjangan;Bahwa selama bekerja, Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan dantidak diberikan tunjangan kesehatan;Bahwa pada tanggal 03 Mei 2015 HRD pada kantor Tergugat tiba tibamemanggil Penggugat dan mem PHK Penggugat dengan alasan habis masakontrak dan penjualan
    Bahwa oleh karena belum ada keputusan yang resmi dari PengadilanHubungan Industrial mengenai sah atau tidaknya PHK yang dilakukan secarasewenang wenang oleh Tergugat, maka penggugat masih berstatus karyawandan berhak menerima upah PROSES selama perkara ini masih diperiksa olehpengadilan dan upah proses dihitung sebesar Rp. 1.000.000, (Satu JutaRupiah)/bulan untuk waktu selama 6 bulan sehingga berjumlah Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah), sehingga total hakhak Penggugat adalah Rp. 54.081.000+ Rp. 6.000.000
    Menyatakan bahwa PHK yang dilakukan hanya secara lisan melalui HRDadalah PHK yang tidak sah dan merupakan perbuatan yang melanggar UU No.13 tahun 2008 ;3. Menyatakan bahwa alasan PHK adalah karena Penggugat habis masakontraknya adalah melanggar pasal 59 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003;4.
    Menyatakan bahwa PHK yang dilakukan hanya secara lisan melalui HRDadalah PHK yang tidak sah dan merupakan perbuatan yang melanggar UU No.13 tahun 2003.3. Menyatakan bahwa alasan PHK adalah karena Penggugat habis masakontraknya adalah melanggar Pasal 59 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.4.
    Menyatakan bahwa PHK yang dilakukan hanya secara lisan melalui HRDadalah PHK yang tidak sah dan merupakan perbuatan yang melanggar UUNo.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa kontrak 3(tiga) bulan gaji sebesar : 3 x Rp. 2.435.300, = Rp. 7.305.900, (tujuh jutatiga ratus lima ribu sembilan ratus rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5.
Putus : 31-01-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 31 Januari 2023 — PT. HYPPE TEKNOLOGI INDONESIA VS DARIUS
490175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat oleh Tergugat tanggal 2 September 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;4.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa Uang Pesangon, Upah Proses dan upah Penggugat pada masa percobaan periode Desember 2019 sampai dengan Februari 2020 secara tunai dan sekaligus seluruhnya berjumlah Rp47.493.671,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Register : 22-12-2016 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 238/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 23 Maret 2017 — - Prof. Dr. POLTAK SINAGA, SE, M.Si (PENGGUGAT) - Pengurus Yayasan Pendidikan Gereja Methodist Indonesia Wilayah I (TERGUGAT)
6440
  • - Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak tanggal 15 April 2016
Register : 29-11-2016 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 21-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 225/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 6 April 2017 — - SUKARIANA (PENGGUGAT) - SITI JUARIDA (TERGUGAT)
3914
  • - Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini
    ayat (4).Bahwa sebagai sebuah perusahaan yang melayani kepentingan umumTERGUGAT/ SPBU 14.208.178 Karang Rejo seharusnya menjaminkelangsungan pekerjaan dan hidup pekerja/ buruhnyaBahwa Para PENGGUGAT selama bekerja telah melakukan pekerjaandengan penuh tanggung jawab, memberikan kontribusi dan telah mengabdipada TERGUGAT/ SPBU 14.208.178 Karang RejoBahwa TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan kerja terhadapPenggugat dengan alasan kontrak kerja berakhirBahwa Para Penggugat tidak dapat Menerima Alasan PHK
    Mdn13.14.15.16.17.Bahwa Para PENGGUGAT sejak di PHK oleh TERGUGAT/ SPBU14.208.178 Karang Rejo Para PENGGUGAT tidak mendapat upah sesuaidengan pasal 155 Ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubunganindustrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/ouruhharus tetap melaksanakan segala kewajibannya.3) Pengusaha dapat melakukan
    Bahwa permohonan provisi ini diajukan karena sejak bulan 12 februari 2016sejak di PHK secara sepihak, Para PENGGUGAT tidak pernah menerima gajiselama menunggu proses dengan perhitungan sebagai berikut :1. Nama Pekerja : SukarianaSejak bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 yakni 6 (enam) bulan;6 Bulan x Rp.1. 965.200, Sebesar = Rp. 11.791.20,2.
    Pasal 155 ayat (2),ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 jo Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinastenaga kerja dan trasmigrasi Kab Langkat untuk membayar seluruh gaji yangbelum diterima Para PENGGUGAT secara tunai yakni sebagai berikut :Gaji Yang Belum Dibayar /upah selama proses sejak bulan sejak Juni2016 Para Penggugat di PHK secara Sepihak oleh TERGUGAT sampaidengan Pengajuan Gugatan Ini yaitu sebesar Rp 23.582.400 (Dua puluh tigajuta lima ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah).Menetapkan
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugatkarena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini ;4. Menghukum Tergugat (SPBU 14.208.178) untuk membayar hak ParaPenggugat, akibat pemutusan hubungan kerja ;1.