Ditemukan 18696 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-02-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 4/Pid.B/2017/PN Srp
Tanggal 21 Februari 2017 — I Made Diana Als Dolong
3115
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah keranjang plastik warna merah ;- 6 (enam) pasang Fin ;- 17 (tujuh belas) buah masker ;- 27 (dua puluh tujuh) snorkle ;- 4 (empat) buah tangki BBM warna merahDi kembalikan kepada yang berhak yaitu perusahaan Bali Funtasea melalui saksi Agung Sukirno ;- 1 (satu) unit sekoci warna biru bermesin tempel 40 PK ;Di kembalikan kepada yang berhak yaitu saksi I Made Sudata6.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MADE DIANA alias DOLONGdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.Menyatakan Barang Bukti berupa: 6(enam) pasang Fin ; 17 (tujun belas) buah masker ;27 (dua puluh tujuh) snorkle ;1 (satu) buah keranjang plastik warna merah ; 4(empat) buah tangki BBM warna merah;Di kembalikan kepada yang berhak yaitu perusahaan Bali Funtasea / saksiAgung Sukirno; 1 (satu) unit sekoci
    atau setidaknya pada bulanOktober 2016, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016,bertempat di ponton terapung Bali Funtasea yang terletak di perairan BanjarNyuh, Desa Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung atau setidakHalaman 2 dari 20 Putusan Nomor 4/Pid.B/2017PN Srptidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah HukumPengadilan Negeri Klungkung, mengambil sesuatu barang yaitu 4 (empat)buah tanki BBM berisi BBM jenis bensin, 6 (enam) pasang fin, 17 (tujuhbelas) buah masker
    Bahwaterdakwa kemudian kembali ke arah ponton, setibanya di pontonkemudian terdakwa menambatkan sekocinya ke ponton Bali Funtaseadan kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah keranjang plastikwarna merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah Fin, 17 (tujuhbelas) masker, 27 (dua puluh tujuh) buah snorkle dan menaikkannya keHalaman 3 dari 20 Putusan Nomor 4/Pid.B/2017PN Srpsekoci lalu terdakwa pergi dan kembali ke warung saksi WAYAN GEDEARJANA alias PAK MANDA dan kemudian barang barang tersebut dibelisaksi
    tangki BBM yang hilang ditempat saksi bekerja sebagaihumas Bali Funtasea; Bahwa benar barang barang tersebut diketahui hilang pada tanggal 23Oktober 2016 sekira jam 08.00 WITA bertempat di ponton Bali Funtaseayang terletak ditengah laut Br Nyuh Desa Ped Kecamatan Nusa PenidaKabupaten Klungkung; Bahwa benar saksi baru mengetahui hilangnya barang barang tersebutpada malam harinya yaitu tanggal 22 Oktober 2016; Bahwa benar peralatan yang hilang diantaranya 6 (enam) pasang fin, 17(tujun belas) buah masker
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah keranjang plastik warna merah ; 6(enam) pasang Fin ; 17 (tujuh belas) buah masker ; 27 (dua puluh tujuh) snorkle ; 4(empat) buah tangki BBM warna merahDi kembalikan kepada yang berhak yaitu perusahaan Bali Funtaseamelalui saksi Agung Sukirno ; 1 (satu) unit sekoci warna biru bermesin tempel 40 PK ;Halaman 19 dari 20 Putusan Nomor 4/Pid.B/2017PN SrpDi kembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Made Sudata6.
Register : 09-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 383/PID.SUS/2021/PT BDG
Tanggal 23 Nopember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : ARIO ARIBOWO, SH
Terbanding/Terdakwa : FAHMI FAHREJI bin SUEB SUPENO
3121
  • Kemudianpaket sabusabunya digulung dengan masker warna biru, Setelah mendapattelepon dari orang suruhan OT! (DPO) lalu Saksi DENI OKTAVIAN bin (alm)HAMDANI dan Terdakwa langsung pergi ke tempat yang diberitahukantersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha VIxion No. Pol :B3645FXZ milik Terdakwa, Setelah sampai di Pom Bensin Jalan.
    Setelah melihat ada tempat sampah di area Pom Bensintersebut maka Saksi DENI OKTAVIAN bin (alm) HAMDANI dan Terdakwalangsung menghampiri tempat sampah tersebut lalu Saksi DENI OKTAVIANbin (alm) HAMDANI dan Terdakwa melihat ada sebuah masker warna biruyang digulung dan Terdakwa menyuruh Saksi DENI OKTAVIAN bin (alm)HAMDANI untuk mengecek masker biru tersebut.
    Kemudian paket sabusabunya digulung dengan masker warna biru, Setelah mendapat telepon dariorang suruhan OTI (DPO) lalu Saksi DENI OKTAVIAN bin (alm) HAMDANIdan Terdakwa langsung pergi ke tempat yang diberitahukan tersebut denganmengendarai sepeda motor merk Yamaha VIxion No.
    warna biru yangdigulung dan Terdakwa menyuruh Saksi DENI OKTAVIAN bin (alm)HAMDANI untuk mengecek masker biru tersebut.
    Merk VIVO warna Hijau Metalik; 1 (satu) Buah masker warna biru yang digunakan untuk membungkus 1(satu) paket sabusabu yang dibungkus dengan plastik klip beningdengan berat bruto seluruhnya + 0.37 gram kemudian sisa untuk uji lab1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan beratnetto 0,0805 gram; 1(satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha VIXION B3645FXZ.dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang buktidalam perkara DENI OKTAVIAN bin (alm) HAMDANI;6.
Register : 27-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 110/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JUNAIDI.S.I Kom
Terdakwa:
JAINAH
163
  • K.STubun Dalam Kota Samarinda, Agama Islam, Pekerjaan Honorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 17Oktober 2020 sekira jam 22.00 wita bertempat di Jalan Gajah Mada (TepianMahakam) Kota Samarinda telah dilakukan razia masker oleh anggotaSatuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda dan ditemukan pelanggar tidakmemakai masker, lalu Terdakwa tersebut langsung diamankan sebagaibarang bukti berupa KTP bersama dengan Tersangka, kemudian dibawa kekantor Satuan Polisi Pamong Praja
    menjatuhkan penetapan dalamperkara Terdakwa JAINAH:Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 17 Oktober 2020 sekira jam 22.00 wita Malam di JI.Gajah Mada (Tepian Mahakam) Kota Samarinda;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa Terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan Saksi yang disumpah dipersidangan dan Terdakwa jugamembenarkan keterangan Saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangandimana Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan
    Menyatakan Terdakwa JAINAH tindak pidana TIDAKMEMAKAI MASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000, (ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan hukuman berupa sanksi sosial (menjalanihukuman disiplin);3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 buah KTP asli atas namaJainah dikembalikan kepada Terdakwa Jainah;4.
Register : 17-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 109/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 17 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
NURROHMAN
1711
  • Nurrohman telah melanggar disiplin protocol kesehatanpasal 49 jo pasal 20a dan pasal 27c Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019, jenispelanggaran tidak memakai masker kemudian tersangka diamankan di Polres Bojonegorountuk proses lebih lanjut ;Kemudian Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum untukmengajukan barang bukti di sidang sebagai berikut :wee eee eee eee ee eee e eee eee ee ea eee ee ee seas eeeee ee eeaeaeeee
    Saya menangkap Terdakwa karena Terdakwa pada saat itu tidak memakai maskerDari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau Terdakwa tidak memakai masker karena pada saat itusaya bersama dengan temanteman sedang melaksanakan operasi atau patroliyustisi ;Pada saat itu Terdakwa sedang melakukan aktifitas apa ?
    Saya menangkap Terdakwa karena Terdakwa pada saat itu tidak memakai maskerDari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau Terdakwa tidak memakai masker karena pada saat itusaya bersama dengan temanteman sedang melaksanakan operasi atau patroliyustisi ;Pada Saat itu Terdakwa sedang melakukan aktifitas apa ?
    Saya ditangkap oleh Polisi karena pada saat itu saya sedang tidak memakaimasker ;Apakah Terdakwa mengetahui kalau setiap melakukan aktifitas baik didalam rumahmaupun diluar rumah harus selalu memakai masker ?Halaman 3 BA Sidang Nomor 109/Pid.C/2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Ya, Saya mengetahui kalau setiap saat harus selalu memakai masker, selalu cucitangan dan menjaga jarak dengan cara tidak bergerombol dan tidak bolehberkumpul dengan yang lainnya ;Pada saat itu Terdakwa sedang lakukan kegiatan apa ?
Putus : 17-04-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 30/Pid.B/2013/PN.Mab
Tanggal 17 April 2013 — -JAJAK ARDIANSYAH ALS JAJAK ALS BOBY BIN RUSLAN EFENDI -MU’UD TALES ALS CHARLES BIN AGUS CIK
246
  • NABABAN sedang mengendarai sepeda motor merkSuzuki Fu warna biru hitam Nomor Polisi BH4258UD membelokkanan kearah Jalan Dahlan Hamzah lalu terdakwa II berkatapada terdakwa I "itu target kito", kemudian dijawab olehterdakwa I "Yolah. langsung pakai masker kito" lalu setelahpara terdakwa memasang masker nya masingmasing kemudianterdakwa II dan terdakwa I dengan menggunakan sepedamotornya langsung membuntuti sepeda motor yang dikendaraioleh saksi korban MIKHA SAMPE DATU dan saksi SESTI AYUNINABABAN,
    NABABAN sedang mengendarai sepedamotor merk Suzuki Fu warna biru hitam NomorPolisi BH4258UD membelok kanan kearah JalanDahlan Hamzah lalu terdakwa berkata pada terdakwaJAJAK itu target kito", kemudian dijawab olehterdakwa JAJAK"Yolah, langsung pakai masker kito"lalu setelah para terdakwa memasang masker nyamasingmasing kemudian terdakwa dan terdakwaJAJAK dengan menggunakan sepeda motornya langsungmembuntuti sepeda motor yang dikendarai olehsaksi korban MIKHA SAMPE DATU dan saksi SESTIAYUNI NABABAN
    NABABAN sedang mengendarai sepeda motormerk Suzuki Fu warna biru hitam Nomor PolisiBH4258UD membelok kanan kearah Jalan Dahlan Hamzahlalu terdakwa berkata pada terdakwa JAJAK "itu30Daritarget kito", kemudian dijawab oleh terdakwaJAJAK"Yolah, langsung pakai masker kito" lalusetelah para terdakwa memasang masker nya masingmasing kemudian terdakwa dan terdakwa JAJAK denganmenggunakan sepeda motornya Jlangsung membuntutisepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban MIKHASAMPE DATU dan saksi SESTI AYUNI
Register : 30-07-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN Sei Rampah Nomor 448/Pid.Sus/2020/PN Srh
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
WIRAYUDA TARIHORAN, SH
Terdakwa:
TENGKU RIZWAN HARUMI Alias ROMI
2413
  • dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
    • 1 (satu) buah masker
      Menetapkan agar barang bukti berupa : 2 (dua) buah plastik klip transparan yangdiduga berisikan narkotika shabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tigadelapan) gran dan netto 0,18 (nol koma delapan) gram; 1 (satu) buah masker yang terbuat dari kainberwarna merah;Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) lembar uang kertas seharga Rp20.000, (dua puluh ribu rupiah)Dirampas untuk Negara.Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 448/Pid.Sus/2020/PN Srh4.
      tertangkap/DPO), maka tempatnya selalu ditentukan oleh Negro(belum tertangkap/DPO) (selalu berpindahpindah tempat), Kemudian sekirapukul 16.00 wib terdakwa sampai di Gang Air bersih dan menemui Negro(belum tertangkap/DPO) dan membeli narkotika jenis shabu dari Negro (belumtertangkap/DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.250.000,(dua ratuslima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membungkus 1 (Satu) paketnarkotika shabu tersebut dengan uang tunai Rp.20.000,(dua puluh ribu rupiah)dan 1 (satu) buah masker
      sedang duduk dilapangan volly, melihat hal tersebut, saksi Anwar,saksi Rjk Bangun dan saksi Ranto Damanik menangkap terdakwa danmelakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan saksi Anwar, saksi RjkBangun dan saksi Ranto Damanik menemukan barang bukti dari genggamantangan kiri terdakwa berupa : 2 (dua) helai plastik klip transparan yang berisikannarkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan 1 (satu) lembaruang tunai Rp.20.000,(dua puluh ribu rupiah) yang dibungkus menggunakan 1(satu) buah masker
      /DPO), maka tempatnya selalu ditentukan oleh Negro(belum tertangkap/DPO) (selalu berpindahpindah tempat), Kemudian sekirapukul 16.00 wib terdakwa sampai di Gang Air bersih dan menemui Negro(belum tertangkap/DPO) dan membeli narkotika jenis shabu dari Negro (belumtertangkap/DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.250.000,(dua ratuslima puluh ribu rupiah), kKemudian terdakwa membungkus 1 (Satu) paketnarkotika shabu tersebut dengan uang tunai Rp.20.000,(dua puluh ribu rupiah)dan 1 (satu) buah masker
      Menetapkan barang bukti berupa:Halaman 18 dari 19 Putusan Nomor 448/Pid.Sus/2020/PN Srh2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabudengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan berat netto0,18 (nol koma satu delapan) gram; 1 (Satu) buah masker yang terbuat dari kain berwarna merah;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)Dirampas untuk Negara;6.
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 18/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
BAYU KURNIAWAN
173
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwabeserta barang bukti berupa
    penetapan dalamperkara Terdakwa BAYU KURNIAWAN*;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa karena tidak memakai masker telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, olehkarena itu ia harus membayar denda sesuai Perwali Nomor 43 Tahun 2020;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, makakepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ;Menimbang segala halhal yang memberatkan dan meringankan
Register : 28-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 160/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 28 Agustus 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
JASMIN
174
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa JASMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama JASMIN
    Pwtmemakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu orang laindengan barang bukti berupa 1 (Satu) buah KTP a.n. JASMIN. Atas perouatannya, terdakwadiduga telah melanggar pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten BanyumasNomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di KabupatenBanyumas. Dan selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan;Penyidik mengajukan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah KTP a.n.
    tanggal lahir Banyumas,15 Juni 1985 umur 35 tahun Pekerjaan PNS, Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tinggal : Kemiri, RT 002,RW 004, Desa Kemiri, Kecamatan Sumpiuh, KabupatenBanyumasMenerangkan :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediadiperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenamya;Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di KabupatenBanyumas setiap orang diwajiokan memakai masker
    saat beraktivitas di luaratau di dalam ruangan publik dan bertemu orang lain;Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 09.55 WIB di Jl.Raya Utara Wangon, Desa Wangon Kecamatan Wangon telah dilakukankegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan PolisiPamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahui Terdakwa tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dan tertangkap tangan olehpetugas;Halaman 2 dari 5 BA Sidang Nomor 160/Pid.C/2020/PN.
    saat beraktivitas di luaratau di dalam ruangan publik dan bertemu orang lain;Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 09.55 WIB di JI.Raya Utara Wangon, Desa Wangon Kecamatan Wangon, telah dilakukankegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan PolisiPamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahui Terdakwa. tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dan tertangkap tangan olehpetugas;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwa
    PwtBahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker saat beraktivitas di luarruangan dan tertangkap tangan oleh petugas pada saat dilakukan operasiyustisi penegakan peraturan daeran oleh Satuan Polisi Pamong PrajaKabupaten Banyumas hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 09.55WIB di JI.
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 55/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
NANDA AGUNG KUSUMA
153
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwatersebut lansung diamankan,
    penetapan dalamperkara Terdakwa NANDA AGUNG KUSUMA;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    Menyatakan Terdakwa NANDA AGUNG KUSUMA terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAKMEMAKAI MASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000. (ratus ribu rupiah);3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Demikian diputus pada hari : RABU tanggal 21 OKTOBER 2020 olehkami PARMATONI.SH.
Register : 28-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 162/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 28 Agustus 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
M. SYARIFUDIN
143
    • Menyatakan terdakwa M Syarifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Syarifudin dengan pidana denda sejumlah Rp 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    • Menatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk
    Pwtdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan PolisiPamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama M.Syarifudin kedapatantidak memakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik danbertemu orang lain dengan barang bukti berupa 1(satu) buah KTP a.n.
    RayaUtara Wangon, Desa Wangon Kecamatan Wangon KabupatenBanyumas, Saksi mengetahui bahwa Terdakwa M.Syarifudin tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar ruangan sesuai ketentuanPeraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentangPencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat tekanan atau paksaan dari pemeriksa serta bersedia dipanggilkembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannya.Terhadap keterangan
    PwtUtara Wangon, Desa Wangon Kecamatan Wangon KabupatenBanyumas,, Saksi mengetahui bahwa Terdakwa M.Syarifudin tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar ruangan sesuai ketentuanPeraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentangPencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat tekanan atau paksaan dari pemeriksa serta bersedia dipanggilkembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannyaTerhadap keterangan
    jawaban sebagai berikut:Bahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa dalam keadaan sehat jsmanidan rohani serta telah mengerti dengan penjelasan penyidik dan bersediamemberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa M.Syarifudin mengakui tidak memakai masker saatberaktivitas di luar ruangan saat dilakukan operasi yustisi penegakanperaturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumaspada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 10.01 WIB diJI.
    PwtSelanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMemperhatikan, Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 ( KUHAP ) sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan terdakwa M Syarifudin terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker
Register : 20-11-2020 — Putus : 20-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 298/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 20 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
TOFIK NUR HIDAYAT
216
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa TOFIK NUR HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
    • Menyatakan barang bukti
    PwtKabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama TOFIK NUR HIDAYAT kedapatan tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemuorang lain dengan barang bukti berupa 1 (Satu) buah KTP a.n. TOFIK NUR HIDAYAT.Atas perbuatannya, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 24 ayat (2) huruf a jo. Pasal31 ayat (3)Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentangPencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
    pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohaniserta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yangsebenarnya;Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubungan apapundengan Terdakwa;Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daeraholeh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariSelasa, tanggal 17 Nopember 2020 sekitar pukul 09.27 WIB di Jl.Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat, Saksimengetahui bahwa Terdakwa tidak memakai masker
    pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohaniserta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yangsebenarnya;Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubungan apapundengan para Terdakwa;Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daeraholeh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariSelasa, tanggal 17 Nopember 2020 sekitar pukul 09.27 WIB di Jl.Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat, Saksimengetahui bahwa Terdakwa tidak memakai masker
    jawaban sebagai berikut:Bahwa pada saat pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohaniserta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yangsebenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker saat beraktivitas diluar ruangan saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daeraholeh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariSelasa, tanggal 17 Nopember 2020 sekitar pukul 09.27 WIB di Jl.Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat;Halaman 3 dari 4 BA
    Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMemperhatikan, Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan terdakwa TOFIK NUR HIDAYAT terbukti Secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 45/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
M Makhshushun Bitzli
182
  • Syamsul, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa. Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembaii.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keteranganyang diberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kKedua keruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:2.
    Asrep, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk(
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
Register : 01-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 861/Pid.B/2021/PN Plg
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
INDRIYA SETYAWATI, SH
Terdakwa:
RICHARD BIN M. SYAHRIL CIK UTIH
237
  • 1 (satu) buah masker warna hitam.
  • 1 (satu) buah tutup kepala warna putih, biru, dan hijau.
  • Sarung tangan warna putih sebelah kanan.

Dirampas untuk dimusnahkan

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (duaribu rupiah).

Rekaman CCTV.DikembalikankepadasaksiYeniPuspita Sari Binti Umar Ahmad1. 1 (satu) buah linggis warna biru yang panjangnya kuranglebin40 (empat puluh)cm.2. 1 (satu) buah obeng bergagang plastik warna merah kuranglebih panjang 20 (dua puluh) cm.3. 1 (Satu) buah masker warna hitam.4. 1 (Satu) buah tutup kepala warna putih, biru, dan hijau.5, Sarung tangan warna putin sebelah kanan.Dirampasuntukdimusnahkan4.
Bahwa saksi terangkan berdasarkan hasil rekaman CTV yang saksipunya terdakwa menggunakan baju kaos warna hitam, celana pendekwarna hitam, menggunakan tutup kepala berwarna putin dan biru,menggunakan masker warna hitam, menggunakan sarung tangansebelah kiri. Bahwa saksi terangkan, jika jendela dan trali dilantai 2 (dua) ruko saksirusak.
Setelahberada di dalam ruko terdakwa mengambil barangbarang berupa :1. 1 (Satu) unit Handphone Merk Readme 9C warna biru.2. 1 (satu) unit Handphone Merk Readme 9 warna abuabu.Halaman 5 dari 12 Putusan Nomor 861/Pid.B/2021/PN Pig3. 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung seri AO1 warna hitam.4. 1 (satu) buah linggis warna biru yang panjangnya kurang lebih4O (empat puluh)cm.5. 1 (satu) buah obeng bergagang plastik warna merah kuranglebih panjang 20 (dua puluh) cm.6. 1 (satu) buah masker warna hitam.7.
Setelahberada didalam ruko terdakwa mengambil barangbarang berupa :1. 1 (Satu) unit Handphone Merk Readme 9C warna biru.2. 1 (Satu) unit Handphone Merk Readme 9 warna abuabu.3. 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung seri AO1 warna hitam.4. 1 (satu) buah linggis warna biru yang panjangnya kurang lebih40 (empat puluh)cm.Halaman 6 dari 12 Putusan Nomor 861/Pid.B/2021/PN Pig5. 1 (satu) buah obeng bergagang plastik warna merah kuranglebih panjang 20 (dua puluh) cm.6. 1 (Satu) buah masker warna hitam.7.
Rekaman CCTV.Dikembalikan kepada saksi Yeni Puspita Sari Binti Umar Ahmad 1 (satu) buah linggis warna biru yang panjangnyakurang lebin40 (empat puluh)cm. 1 (Satu) buah obeng bergagang plastik warna merahkurang lebih panjang 20 (dua puluh) cm. 1 (Satu) buah masker warna hitam. 1 (Satu) buah tutup kepala warna putih, biru, dan hijau. Sarung tangan warna putin sebelah kanan.Dirampas untuk dimusnahkan6.
Register : 28-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 155/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 28 Agustus 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
AHMAD IHYA NUUDIN
165
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa AHMAD IHYA NUUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas
    tanggal lahirBanyumas, 15 Juni 1985 umur 35 tahun Pekerjaan PNS,Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, AlamatTinggal : Kemiri, RT 002, RW 004, Desa Kemiri,Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten BanyumasMenerangkan :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediadiperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas setiap orang diwajibkan memakai masker
    Pwtdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuiTerdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dantertangkap tangan oleh petugas;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan;Hakim memerintahkan Penyidik menghadirkan saksi ke2 (kedua) ke ruangsidang, lalu saksi duduk di kursi pemeriksaan dan atas pertanyaan
    tanggal lahirBanyumas, 16 Agustus 1966 umur 54 tahun, PekerjaanPNS, Agama Islam, Kewarganegaraan Islam, AlamatTinggal : Jipang, RT.004 RW.001 Desa JipangKecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas;Menerangkan :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediadiperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas setiap orang diwajibkan memakai masker
    Raya Utara Wangon, Desa Wangon Kecamatan Wangon, telahdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahulTerdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dantertangkap tangan oleh petugas;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidakberkeberatan;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaan Terdakwa;Atas pertanyaan
    PwtBahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta akanmemberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker saat beraktivitas diluar ruangan dan tertangkap tangan oleh petugas pada saat dilakukanOperasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongPraja Kabupaten Banyumas hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitarpukul 10.38 WIB di JI.
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 210/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
PAMBUDI RAHARDJO
154
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa PAMBUDI RAHARDJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n
    Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur telahHalaman 1 dari 5 BA Sidang Nomor 210/Pid.C/2020/PN Pwtdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh SatuanPolisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas namaPAMBUDI RAHARDJO kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas diluar atau di dalam ruangan publik dan bertemu orang lain dengan barangbukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n. PAMBUDI RAHARDJO.
    Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Tlmur, Saksimengetahui bahwa Terdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas diluar ruangan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten BanyumasNomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakitdi Kabupaten Banyumas.Halaman 2 dari 5 BA Sidang Nomor 210/Pid.C/2020/PN Pwt Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidakmerasa mendapat tekanan atau paksaan dari pemeriksa serta bersediadipanggil Kembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannya
    Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Tlmur, Saksimengetahui bahwa Terdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas diluar ruangan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten BanyumasNomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakitdi Kabupaten Banyumas.
    pertanyaan Hakim,Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidakberkeberatan;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Halaman 3 dari 5 BA Sidang Nomor 210/Pid.C/2020/PN PwtAtas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagaiberikut:Bahwa pada saat pemeriksaan, Terdakwa dalam keadaan sehatjasmani dan rohani serta telah mengerti dengan penjelasanpenyidik dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker
    Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMemperhatikan, Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan DaerahKabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan danPenanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan terdakwa PAMBUDI RAHARDJOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindakpidana Tidak memakai masker
Register : 23-10-2020 — Putus : 23-10-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 279/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 23 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
DARYONO
2410
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa DARYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARYONO dengan pidana denda sejumlah Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
    • Menatakan barang bukti berupa 1 (satu)
    Raya Kedungbangteng, Desa Kedungbanteng,Kecamatan Kedungbanteng telah dilakukan kegiatan operasiyustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongPraja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama DARYONOkedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar atau didalam ruangan publik dan bertemu orang lain dengan barangbukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n. DARYONO. = Atasperbuatannya, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 24 ayat(2) huruf a jo.
    Raya Kedungbangteng, DesaKedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng telahdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakanperaturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong PrajaKabupaten Banyumas dan terdakwa atas namaDARYONO kedapatan tidak memakai masker saatberaktivitas di luar atau di dalam ruangan publikdan bertemu orang lain dengan barang buktiberupa 1 (satu) buah KTP a.n. DARYONO. Atasperbuatannya, terdakwa diduga telah melanggarPasal 24 ayat (2) huruf a jo.
    pemeriksaan Terdakwa;DARYONO, Lakilaki, tempat/tanggal lahir Banyumas, 12091975 umur 45 tahun, Pekerjaan Sopir, Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tinggal : Kracak, RT002, RW 005, Desa Kracak, Kecamatan KedungbantengAtas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa dalam keadaan sehatjsmani dan rohani serta telah mengerti dengan penjelasan penyidikdan bersedia memberikan keterangan yang sebenarbenarnya; Bahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker
    keterangannya.Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMemperhatikan, Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan PenanggulanganPenyakit di Kabupaten Banyumas dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981( KUHAP ) serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan terdakwa DARYONO terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker
Register : 04-12-2020 — Putus : 04-12-2020 — Upload : 06-12-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 339/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 4 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ADI PRASETIO
368
    1. Menyatakan terdakwa ADI PRASETIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar KTP atas nama ADI PRASETIO dikembalikan
    PwtKecamatan Purwokerto Timur atau setidaktidaknya di wilayah hukumPengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisipenegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja KabupatenBanyumas dan terdakwa atas nama ADI PRASETIO kedapatan tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik danbertemu orang lain dengan barang bukti berupa 1 (Satu) buah STNK a.nRIZKI HIDAYAT No Pol.R2030 AV, selanjutnya barang bukti tersebutdilakukan penyitaan.Atas perbuatannya
    Mersi, Kec.Purwokerto Timur, Saksi mengetahul bahwa Terdakwa tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar ruangan sesuaiketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2Tahun 2020 tentang Pencegahan dan PenanggulanganPenyakit di Kabupaten Banyumas.Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidakmerasa mendapat tekanan atau paksaan dari pihak manapun;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim,Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dantidak berkeberatan;
    RETNO KURNIAWATI, Perempuan, tempat/tanggal lahirBanyumas, 24121967 umur 53 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil(PNS), Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tinggal :Kelurahan Teluk RTOO3 RWOO9 Kecamatan Purwokerto SelatanKabupaten Banyumas;Menerangkan :Bahwa pada saat pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmanidan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikanketerangan yang sebenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker saatberaktivitas di luar ruangan saat dilakukan operasi
    tempat/tanggal lahir Banyumas, 28091995 umur25 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tinggal : Pliken RT.004 RW.002 Desa Pliken Kecamatan Kembaran,Kabupaten BanyumasAtas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut:Menerangkan:Bahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa dalam keadaansehat jsmani dan rohani serta telah mengerti denganpenjelasan penyidik dan bersedia memberikan keteranganyang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker
    Menyatakan terdakwa ADI PRASETIO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidakmemakai masker saat beraktifitas di luar;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa denganpidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkanmaka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;g. Menyatakan barang bukti berupa 1 (Satu) lembarKTP atas nama ADI PRASETIO dikembalikan kepada terdakwa;1.
Register : 16-10-2020 — Putus : 16-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 266/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 16 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
KHOMSIATUN
3313
    1. Menyatakan terdakwa Khomsiatun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khomsiatun dengan pidana denda sejumlah Rp 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
    3. Menatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar KTP an Khomsiatun di
    Nurhakim Desa Jipang Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas telahdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan PolisiPamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama Khomsiatun kedapatantidak memakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik danbertemu orang lain dengan barang bukti berupa 1(satu) buah KTP an.
    Moh NurhakimDesa Jipang Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas, Saksimengetahui bahwa Terdakwa Khomsiatun tidak memakai masker saatberaktivitas di luar ruangan sesuai ketentuan Peraturan DaerahKabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan danPenanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat tekanan atau paksaan dari pemeriksa serta bersedia dipanggilkembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannya.Terhadap keterangan
    Moh NurhakimDesa Jipang Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas, Saksimengetahui bahwa Terdakwa Khomsiatun tidak memakai masker saatberaktivitas di luar ruangan sesuai ketentuan Peraturan DaerahKabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan danPenanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat tekanan atau paksaan dari pemeriksa serta bersedia dipanggilkembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannyaTerhadap keterangan
    jawaban sebagai berikut:Bahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa dalam keadaan sehat jsmanidan rohani serta telah mengerti dengan penjelasan penyidik dan bersediamemberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker saat beraktivitas diluar ruangan saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daeraholeh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hari Rabu ,tanggal 14 Oktober 2020 sekitar pukul 11.07 WIB di JI.
    Menyatakan terdakwa Khomsiatun terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saatberaktifitas di luar;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khomsiatun denganpidana denda sejumlah Rp 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah ) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti denganpidana kurungan selam 3 (tiga) hari;2. Menatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar KTP anKhomsiatun di kembalikan kepada Terdakwa;1.
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 59/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
AGUS DERMAWAN
123
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwatersebut lansung diamankan
    penetapan dalamperkara Terdakwa AGUS DERMAWAN ;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 58/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
AHMAD RIDUAN
143
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwatersebut lansung diamankan
    penetapan dalamperkara Terdakwa AHMAD RIDUAN ;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti