Ditemukan 3003 data
200 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
It also includes gainsderived from the sale, exchange, or other dispositions of any suchproperty or rights to the extent that the amounts realized on such sale,exchange or other disposition for consideration are contingent on theproductivity, use, or disposition of such property or rights";Bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa:"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by aresident of
one of the Contracting States for the use of, or the fight touse, industrial, commercial or scientific equipment, but not includingships, aircraft or containers the income from which is exempt from taxby the other Contracting State under Article 9 (Shipping and AirTransport)";Bahwa Pasal 8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa:Business profits of a resident of one of the Contracting States shall beexempt from tax by the other Contracting
within that Contracting State and beneficially owned by a residentof the other Contracting State shall not exceed 15 percent of the grossamount of royalties described in paragraph 3(a) and 10 percent of the grossamount of royalties described in paragraph 3(b)";Bahwa Pasal 13 ayat 3 a Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa:"The term "royalties" as used in this Article means payments of any kindmade as consideration for the use of, or the right
It also includes gains derived from the sale, exchange,or other dispositions of any such property or rights to the extent that theamounts realized on such sale, exchange or other disposition forconsideration are contingent on the productivity, use, or disposition of suchproperty or rights",Bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3 b Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa:"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by aresident
of one of the Contracting States for the use of, or the right to use,industrial, commercial or scientific equipment, but not including ships,aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the otherContracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)";Bahwa lebih lanjut Pasal 13 ayat 2 Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa:"The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived fromsources within that
256 — 111
berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat (3a) Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat (3b) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of theContracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientific equipment,but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the otherContracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the otherContracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through apermanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding merupakanpembayaran kepada Visa International Service Association atas jasajasa yang dilakukan(bukan merupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidakdilakukan di Indonesia, sehingga berdasarkan P3B tersebut
67 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 82/B/PK/Pjk/2020Peninjauan Kembali telah menunjukkan adanya Surat Keterangan Domisili(form DGT2) dari Singapura, maka Penggugat sekarang TermohonPeninjauan Kembali berhak memperoleh fasilitas perpajakan untukmenerapkan P3B Indonesia Singapura, sehingga Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan kewajiban memotongPPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan P3B RI Singapura dengan benar,dan penerbitan Surat Tagihnan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2014atas nama Penggugat
sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku dan olehkarenanya koreksiTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quotidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 14 ayat (4) juncto Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga juncto Pasal 36 ayat (1) huruf C UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto P3B Indonesia Singapurajuncto
315 — 825
Selanjutnya, atas kesalahantersebut, KAP Armen, Budiman & Rekan telah menjelaskan dalam surat Nomor:Ref.005/VIII/BAR/2010 tanggal 24 Agustus 2010;Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas koreksi sewa bandwidtha.sebesar Rp.1.817.424.025,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:Dalam Pasal 7 ayat (7) Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris tanggal 5April 1993 diatur bahwa "Where profit include items which are dealt with separately in other Articles
ofthis Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by provisions of thisArticles";bahwa jika dalam jumlah laba termasuk unsurunsur pendapatan yang diatur secara tersendiri olehpasalpasal lain dari persetujuan ini, maka ketentuanketentuan dalam pasalpasal itu tidak akanterpengaruh oleh ketentuanketentuan dalam pasal ini;b.Pasal 12 ayat (2) huruf b Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris tanggal 5April 1993 diatur bahwa "However, such royalties may
bahwa bagaimanapun, sejumlah royalti dapat dikenakan pajak di negara dimana royalti itu timbul sesuaidengan undangundang negara itu, tetapi jika pemilik dari royalti adalan warga negara lain, makapajaknya tidak akan melebihi:dalam hal royalti seperti yang disebut pada huruf b dari ayat 3 pasal adalah 10% dari pengenaankotor dari royalti;Pasal 12 ayat 3 huruf b Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris tanggal 5April 1993 diatur bahwa "The term "royalties" as used in this Artide
Selanjutnya, dalam halaman 28 dari putusantersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa sewa bandwidth tidak termasukdalam pengertian royalty sebagaimana dimaksud pasal 12 poin 2 huruf bdalam P3B antara Indonesia dan Inggris.Lebih lanjut, halaman 29 dari putusan tersebut disebutkan bahwa penerimaan daripembayaran sewa bandwidth dari Pemohon Banding kepada Intelsat adalahmerupakan bagian dari usaha pokok Intelsat yang berdomisili di Inggris.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris2.Tanggal 4 Mei 1993 :a. Pasal 12 ayat (2) huruf b mengatur bahwa sejumlah royalti dapat dikenakanpajak di negara dimana royalti itu timbul sesuai dengan undang undangnegara itu, tetapi jika pemilik dari royalti adalah warga negara lain makapajaknya tidak akan melebihi 10% dari pengenaan kotor dari royalti;b.
138 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Desember 2010 yang dilakukan oleh Terbanding sekarangTermohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingatbahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC) merupakanperjanjian yang bersifat G fo B yang berlaku tax domestic /aw,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law.
Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakanperjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagihasil produksi di bidang pertambangan, sedangkan P3B mengaturpembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnyahak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal darikegiatan business profit yang mempunyai yuridiksi internasional,sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubiocontra
Ketiga, Karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip lex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT Exxonmobil OilIndonesia Inc ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitasperpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UU PPh. Pemberlakuan iniHalaman 5 dari 9 halaman.
348 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemotongan dapatdigolongkan dalam:1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bungatermasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interestswap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dansewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.Bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Sepanjang bank Jepang yang berada di Singapura tersebut hanya3.merupakan representative office dari induknya di Jepang dan bukanmerupakan permanent establishment (BUT) di Singapura, maka ataspembayaran bunga kepada bank Jepang di Singapura, PPh Pasal 26yang terutang tunduk pada P3B IndonesiaJepang.Sebaliknya apabila bank Jepang tersebut merupakan BUT di Singapura,maka PPh Pasal 26 tunduk pada P3B IndonesiaSingapura.Karena pengertian interest tidak diberikan secara terperinci padamasingmasing P3B
IndonesiaJepang dan IndonesiaSingapura, makapembayaran arranger fee, participation fee, agency fee, commitmentfee, guarantee fee serta extenstion fee dan semua jenis biaya yangberkenaan dengan pinjaman, termasuk dalam kategori bungasebagaimana dimaksud dalam kategori bunga sebagaimana dalamPasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaJepang maupun Pasal 11 P3BIndonesiaSingapura.4.
seperti bunga.Pembayaran tersebut adalah atas jasa yang diberikan oleh SMBCSingapura kepada Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sebagai bagian dari pemberian syndicated loan kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidakberdasar sama sekali;Bahwa berdasarkan butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S83/PJ.313/1994 tentang PPh Pasal 26 atas Biaya Pinjaman Bankditegaskan bahwa Karena pengertian interest tidak diberikan secaraterperinci pada masingmasing P3B
IndonesiaJepang dan IndonesiaSingapura, maka pembayaran arranger fee, participation fee, agencyfee, commitment fee, guarantee fee serta extenstion fee dan semuajenis biaya yang berkenaan dengan pinjaman, termasuk dalam kategoribunga sebagaimana dimaksud dalam kategori bunga sebagaimanadalam Pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaJepang maupun Pasal 11 P3BIndonesiaSingapura;Bahwa mengacu pada penjelasan di atas, maka pengertian bunga tidakpernah dijelaskan secara terperinci pada P3B IndonesiaSingapura,sehingga
156 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Contract dimaksudtidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum Lex specialis derogatlex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferior, maka perbedaanpengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak PenghasilanMasa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang dilakukan olehTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat danbenar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga SangaLimited ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
44 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3235/B/PK/Pjk/2018PUT101869.13/2014/PP/M.XIVB Tahun 2018, tanggal 14 Februari 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa pemotongan pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam P3B, telah memenuhi persyaratan administratif dan tidakterjadi penyalahgunaan P3B oleh Nestle Treasury Center MEA Ltd.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 4 ayat(2) huruf
yang diberikan kepada Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali sebagaimana diputus oleh Hakim berupakewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluhpersen) adalah sudah benar karena Negara domisili penerima manfaat(beneficial owner) adalah Switzerland dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 11 P3B
170 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persyaratan tersebut dapat dilihatdari Pasal 9 P3B Indonesia Negara Mitra P3B lawan transaksi sebagaiberikut:Tabel 6Rangkuman Article 9 Para. 1 Tax Treaty Indonesia dengan NegaraMitra P3B Lawan Transaksi Article 9 Para. 1 P3B Indonesia Negara Mitra P3BLawan Transaksi (1)Where:(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly inthe management, control or capital of an enterprise of the otherContracting State, or(b) the same persons participate directly or indirectly in the
menyarankanditerapkannya principle of common interpretation dalammenginterpretasikan P3B.
Putusan Nomor 376/B/PK/PJK/2015I.1.1.3.25 Bahwa para akademisi tersebut menyatakan bahwa tujuan P3B hanyabisa tercapai apabila otoritas pajak dan pengadilan pajak dari tiapnegara yang mengadakan P3B menerapkan interpretasi yang samaatas suatu ketentuan dalam P3B sehingga P3B tersebut tidak memilikidua arti yang berbeda pada dua negara yang mengadakan perjanjianserta sesual dengan maksud dan tujuan diadakannya P3B yaitu untukmenghindari pemajakan berganda dan mencegah penghindaran pajakserta pengelakan
Putusan Nomor 376/B/PK/PJK/2015negara yang mengadakan P3B menerapkan interpretasi yang samaatas suatu ketentuan dalam P3B sehingga P3B tersebut tidak memilikidua arti yang berbeda pada dua negara yang mengadakan perjanjianserta sesual dengan maksud dan tujuan diadakannya P3B yaitu untukmenghindari pemajakan berganda dan mencegah penghindaran pajakserta pengelakan pajak.Il.1.2.3.27 Bahwa dengan demikian, tujuan utama dari Pasal 9 Tax TreatyIndonesia dengan China adalah untuk mencegah timbulnya pemajakanberganda
300 — 229 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, koreksi Termohon PeninjauanKembali dengan menafsirkan tidak diaturnya secara tegaspenggunaan P3B sebagai pelarangan menerapkan P3B adalah kelirudan tidak taat asas.
Hal ini dibuktikan dari SuratKeterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Lembaga Hasil DalamNegeri Malaysia (Pemerintah Malaysia) (Bukti PK10).Ketentuan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan mengaturpemberian wewenang kepada pemerintah untuk melakukanperjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangkapenghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak(P3B) dan dalam kaitan ini Pemerintan Indonesia telahmenandatangani P3B dengan Pemerintah Malaysia yang diratifikasidan berlaku efektif pada
Mengacu kepada pasal 32A UndangUndangPajak Penghasilan secara jelas menyebutkan bahwa dalam halUndangUndang Pajak Penghasilan dan P38B memuat ketentuanyang sama, dalam hal penetapan pajak penghasilan, maka ketentuanyang berlaku adalah ketentuan P3B yang merupakan hukum khusus(Lex Specialis derogat Legi Generali).Bahwa sebagai suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh duasubjek hukum internasional, P3B Indonesia Malaysia tunduk padahukum internasional atas perjanjianVienna Convention on The
Dengan demikian kedudukan P3B Indonesia Malaysiadalam hubungannya dengan UU PPh berlaku beberapa asas hukumsebagai berikut:i. pacta sunt servanda (sebagai perjanjian antara dua subjekhukum internasional, P3B mengikat (binding) kedua pihakpenandatangan dan harus ditaati);ii. lex specialis derogat legi generali (sebagai aturan khususpemajakan atas transaksi cross border IndonesiaMalaysia, P3Bpunya prioritas berlaku ketimbang UU PPh); danili.
Sesuai dengan Hukum dan Peraturan Perundangundangan yang Berlaku, Apakah Tarif Tax Treaty (P3B)Dapat Diberlakukan Terhadap Branch Profit TaxBergantung pada Tahun/Masa Pajak dari Kewajiban Pajakyang Bersangkutan.
52 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesiadengan tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak yang diterbitkanoleh Competent Authority di negara treaty partner, dan P3B merupakanperjanjian yang telah disepakati olen Pemerintah Republik Indonesiadengan negara lain yang harus dipatuhi dan ditaati oleh masingmasingnegara sebagaimana Konvensi Wina yang telah
Putusan Nomor 1349/B/PK/Pjk/2021pembayaran bunga atau royalti dengan tarif 20% kepada Wajib PajakLuar Negeri adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dapatmembuktikan dan menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dariPemerintah Jepang terkait dengan Wajid Pajak yang menerimapembayaran bunga atau royalti yaitu Goei Trading Corporation danMurata Spring Co., Ltd yang berdomisili di negara Jepang, sehinggapengenaan tarif 10% yang diterapbkan Pemohon Banding sudah benardan sesuai dengan P3B antara
237 — 745
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirUndangundang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa sesuai dengan Pasal 32A Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pensebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 diaturPemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalampenghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak bahwa realisasi dari amanat Pas:quo telah diratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
menyatakan bahwa seharusnya Terbanding tidak menggunakan ayat (3) huruf b Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan undang 17 Tahun 2000 sebagai dasar koreksinya bahwa menurut Pemohon Banding ketentuseharusnya dijadikan acuan adalah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan .Serikat (Tax Treaty) Majelis berpendapat bahwa Pasal 5 Undangundang Nomor 7 Tahun 1983Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahdengan Pasal 8 P3B
antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Amerika Serikat adalah sejalan dmelengkapi yang tujuannya adalah menghindari terjadinya pengenaan pajak bergandapemajakannya dari suatu entitas yang terintegrasi secara internasional;bahwa Pasal 8 ayat (3) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Amerika Serikat utamaikalimat yang dalam teks bahasa Inggris ....otherwise than towards reimbursement of actual expeyang terjemahannya dalam Bahasa Indonesia ......... selain penggantian terhadap biayabiaya
.. bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran kepada JPMorgan Chase BanlLondon merupakan pembayaran yang merupakan penggantian terhadap biaya yang benarbenadalam hal ini adalah biaya Information Technology (IT) yang dijalankan JPMorgan Chase BankLondon untuk Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dibiayakan bahwa Majelis berpendarIT yang benarbenar dikeluarkan Pemohon Banding kepada JPMorgan Chase Bank cabang Londdapat diartikan sebagai reimbursement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) P3B
a quo;bahwa Majelis berpendapat, Pasal 8 ayat (3) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Serikat secara tegas mengatur biayabiaya yang tidak diperkenankan dikurangkan oleh Pemohonsebagai Bentuk Usaha tetap yang dibayar kepada kantor pusatnya atau kantorkantor lain milijpusatnya karena pada dasarnya Teknologi Informasi yang dibayar oleh Pemohon BandingJPMorgan Chase Bank cabang London merupakan milik JPMorgan Chase Bank sebagai satu entitas yang terintegrasi secara Internasional;bahwa dengan
155 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPhBadan) terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan);3.
Bahwa Ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 634/04/1994 jo KeputusanTerbanding Nomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk KantorPerwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal dari negarayang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 1608/B/PK/Pjk/2018kewenangan hukum bersifat atribusi dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea Juncto Pasal 7
197 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3. Bahwa Ketentuan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 jo. Keputusan TerbandingNomor KEP667/PJ/2001 jo.
Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE: 2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan DagangAsing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidakmempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 1628/B/PK/Pjk/2018dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal15 UndangUndang Pajak Penghasilan jo Pasal 5 ayat (4) huruf d dan eserta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea joPasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;b.
47 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE2/PJ.03/2008 pada Angka 2 ditegaskan bahwa Kantor PerwakilanDagang (KPD) yang dimaksud dalam KEP667/PJ/2001, adalahKPD yang berasal dari negara yang belum mempunyai PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
Karena antaraIndonesiaRepublic of Korea telah ada Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B)maka ketentuan dalam Pasal 15 UndangUndang PPhjJuncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor634/04/1994 Juncto Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP667/PJ/2001 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE2/PJ.03/2008 tidak dapat diterapkan terhadap PemohonBanding;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka perhitunganPajak Masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebagaiberikut:Keterangan
tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan terkecuali memilikikewenangan hukum bersifat atribusi dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
230 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf c yang telah dipertimbangkan berdasarkan buktibukti, fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanatau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena diperoleh petunjuk bahwa Penggugat sekarang TermohonPeninjauan Kembali telah menunjukkan adanya Surat KeteranganDomisili (form DGT2) dari Singapura, maka Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali berhak memperoleh fasilitas perpajakanuntuk menerapkan P3B
Putusan Nomor 660/B/PK/Pjk/2020sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan kewajibanmemotong PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan P3B Indonesia Singapura dengan benar, dan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPhPasal 26 Masa Pajak Juli 2014 atas nama Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan ketentuan yangberlaku dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Pasal 36 ayat (1)huruf C UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,juncto P3B Indonesia Singapura, juncto Pasal 26, Pasal 32A dan Pasal33A ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan, juncto PenjelasanPasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional Article 26 dan 27 Vienna Convention;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan
78 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat mempertimbangkan untuk dapat menerima permohonangugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP461/WPJ.01/2012tanggal 6 Juli 2012;Ketentuan MaterialKoreksi Objek PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham sebesar Rp51.020.717.500,00Menurut PenelitiBahwa sengketa yang diajukan Penggugat dalam suratnya Nomor: WBK/DN/005/LCIM/1/2012 tanggal 30 Januari 2012 adalah pada temuan/ koreksiPemeriksa terhadap Objek Pajak PPh Pasal 26 atas keuntungan dari penjualansaham yang menurut Penggugat berdasarkan P3B
6 dari 42 halaman Putusan Nomor 1083/B/PK/PJK/2016Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 434/KMK.04/1999 tanggal 24 Agustus 1999 menyebutkan:Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPhPasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE03/PJ.101/1996 TentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Bahwa Penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 oleh KPP Madya Medan sudah sesuaidengan Pasal 2 ayat (1) huruf Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER35/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentudan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;Bahwa pelaksanaan ketentuan dalam P3B dapat diterapkan apabila memenuhipersyaratan administratif yang berupa penyerahan asli Surat KeteranganDomisili kepada pihak
) denganIndonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak perpajakannyaada pada pihak Indonesia;Bahwa selanjutnya, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) / TaxTreaty antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengatur bahwa:Halaman 9 dari 42 halaman Putusan Nomor 1083/B/PK/PJK/2016 Pasal 14 ayat (1): Gains derived by a resident of a Contracting State fromthe alienation of immovable property referred to in Article
) dengan Indonesia,maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanyadilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak perpajakannya adapada pihak Indonesia.Berdasarkan Pasal 32A UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor17 Tahun 2000 diatur sebagai berikut:Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintahnegara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahanpengelakan pajak."
67 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jadi dilinat dari "nature of transaction", maka jelas yangdibayar oleh Pemohon Banding adalah jasa managemen;Bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak berganda (P3B) IndonesiaSingapore, dalam Pasal 25 (tentang Tata Cara Persetujuan Bersama) butir 1, 2,3 dan 4 disebutkan :1).
Putusan Nomor 1579/B/PK/PJK/2016pada Persetujuan P3B dimana ia menjadi penduduk Negara tersebut,terhadap negara pihak pada Persetujuan P3B dimana ia menjadiwarganegarea. Masalah tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yangmenimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuanketentuan persetujuan ini.2).
Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukanitu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaianyang memuaskan, akan menyelesaikan masalah itu melalui persetujuanbersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksuduntuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai denganPersetujuan P3B ini.3).
Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua negara pihak pada PersetujuanP3B akan berusahaa untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keraguraguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan P3B inimelalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satusama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam halhal yangtidak diatur dalam Persetujuan P3B ini.4).
dan oleh karenanya telah melakukan pengenaan pajakberganda berdasarkan Pasal 25 P3B;Halaman 12 dari 28 halaman.
NY EUCHARIA SASTRAMIDJAJA alias EUCHARIA CUTARMAN
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Intervensi:
DJADJANG BASUKI
170 — 153
PLN (Persero) Penyalur Dan Pusat Pengatur Beban (P3B) Jawa BaliArea Pelaksana Pemeliharaan Bandung di muka persidangan perkaragugatan perdata Register Nomor 375/Pdt/G/2016/PN.Bdg, tanggal27 September 2016 di Pengadilan Negeri Kelas A Bandung dalam perkaraantara Nyonya Eucharia Sastramidjaja alias Eucharia Cutarman (sebagaiPENGGUGAT) melawan PT. PLN (Persero) Penyalur Dan Pusat PengaturBeban (P3B) Jawa Bali Area Pelaksana Pemeliharaan Bandung dkk.
PLN (Persero) Penyalur DanPusat Pengatur Beban (P3B) Jawa Bali Area Pelaksana PemeliharaanBandung (Sebagai TERGUGAT). Dalam acara sidang pembuktian tersebut,Kuasa Hukum PT. PLN (Persero) Penyalur Dan Pusat Pengatur Beban (P3B)Jawa Bali Area Pelaksana Pemeliharaan Bandung (sebagai TERGUGAT)untuk meneguhkan dasardasar dari penguasaan atas tanah yang menjadiobjek sengketa perdata a quo, telah mengajukan Sertipikat Hak Milik Nomor :1832/Kelurahan Ciseureuh seluas 323 M?
PLN (persero) Penyalurdan Pusat Pengaturan (P3B) (Sesuai dengan asli) ;Foto copy Surat PT.
PLN (Persero) P3B di komplek Cigereleng No. 104 ACiseureuh (Sesuai dengan asili) ;Foto copy Kwitansi Nomor : 01045.RD2/174/RD.2RII/BIDKEUP3B/I/2005, tanggal O7 Januari 2005, untukHalaman 49 dari 71 halaman Putusan Nomor 60/G/2017/PTUN.BDG21 T17.d22 T1823 T1924 T2025 T2126 T 2227 T 2328 T 24pembayaran angsuran ke 1 (satu) atas sewa beli rumahdinas PT.
PLN (Persero) P3B di komplek Cigereleng No. 104ACiseureuh (Sesuai dengan asili) ;Foto copy Kwitansi Nomor : 04005.RD2/174/RD.2RII/BIDKEUP3B/IV/2006, tanggal 03 April 2006, untukpembayaran angsuran ke 02 (dua) atas sewa beli rumahdinas PT. PLN (Persero) P3B di komplek Cigereleng No. 104ACiseureuh (Sesuai dengan asili) ;Foto copy Perjanjian Sewa beli Tanah Dan Bangunan Rumahantara PT.PLN (Persero) dengan Ny.
233 — 83
berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat 3a Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that otherContracting State through a permanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; andguarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukandi Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
terakhir dengan UndangUndang Nomor 16Tahun 2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta olehTerbanding dan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbandingtersebut tidak dapat didukung oleh Majelis;bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan businessprofits bagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B