Ditemukan 130 data
165 — 79
tidak.bahwa selain itu tidak jelas juga apakah Royalti yang dibayarkan olehPemohon Banding berkaitan dengan teknologi yang mutakhir ataukahteknologi yang sudah dipakai perusahaan lain secara umum; ataukahteknologi yang sudah lama bahkan ketinggalan jaman.bahwa NV Bekaert SA Belgium tidak melaporkan Intellectual Property yangdimilikinya yang dijadikan dasar royalty tersebut ke Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia, yang melaporkan justru Pemohon Banding sebagai pihakyang membayar Royalti tersebut.bahwa Benchmark
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Produksi berdasarkan indeks produksi dan kelas lahan dalam bukupanduan penggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yangmenjadi lampiran surat Dirjen Pajak Nomor S119/PJ.08/2007tanggal 26 September 2007;bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, cara penetapan koreksiTerbanding tersebut diatas adalah tidak tepat;bahwa dalam peraturan perpajakan tidak terdapat ketentuan yangmengatur bahwa Terbanding dapat menentukan peredaran usahawajib pajak berdasarkan "benchmark" (misalnya buku statistik kelapasawit
Putusan Nomor. 486/B/PK/PJK/2015Keuangan, telah diabaikan atau tidak dipatuhi oleh Termohon PK(semula Terbanding) dalam menghitung pajak yang harus dibayarPemohon PK, dengan menghitung berdasarkan pendekatan (metode)benchmark, ataupun metode penggunaan transpotasi TBS dan/ataumetode lainnya; .bahwa ketentuan perpajakan yang mewajibkan Termohon PK (semulaTerbanding) dalam hal ini Pemeriksa Pajak harus menggunakanpembukuan, terdapat dalam:e Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi:Pajak dan pungutan lain yang
/2009 tanggal 20 April 2009 telahmelanggar norma hukum prosedural dan mengakibatkan Keputusantersebut menjadi cacat hukum dengan akibat nietig.Keputusan Nomor KEP243/PJ.07/2009 tanggal 20 April 2009selain Cacat Hukum juga menggunakan Asumsi.bahwa keputusan Nomor KEP243/PJ.07/2009 tanggal 20 April2009 baik dalam penghitungan peredaran usaha dan harga pokokpenjualan, dilakukan dengan asumsi yaitu. melalui pendekatantransportasi TBS sebagai ganti dari pendekatan semula melaluipenggunaan pendekatan benchmark
Asumsi hanya boleh digunakan padakondisikondisi tertentu, yang kondisi tersebut tidak dialami olehPemohon PK (semula Pemohon Banding);bahwa sebagaimana telan Pemohon PK (semula PemohonBanding) jelaskan pada Permohonan PK atas Putusan Nomor Put.34835/PP/M.1./15/2011, SKPKB PPh Badan Tahun 2006 Nomor00008/206/06/063/08 yang menjadi pangkal dari sengketa pajak ini,didasarkan pada suatu benchmark, rendemen, asumsi yangHalaman 22 dari 30 halaman.
62 — 21
GEA) tahunpajak 20062008 sebesar lebih kurang Rp. 11.000.000.000,00(sebelas milyar rupiah) dengan metode rasio benchmark, terhadapperhitungan aman dari saksi Dra.
345 — 277 — Berkekuatan Hukum Tetap
);"Kami menetapkan berdasarkan benchmark saja;"...harga SMS Rp250,00 itu sematamata benchmarkHal. 44 dari 271 hal Put.
Jawaban : Ya, kita hanya mengikuti harga dari marketprice Penerapan harga benchmark atau harga yang berlaku dipasar tersebut juga diakui secara tegas oleh TermohonKeberatan dalam butir 21.4.3.7 halaman 30 dari PutusanTermohon Keberatan sebagai berikut:Dengan adanya penerimaan tersebut, maka operator lainsecara sadar menerapkan tarif yang sama dengan tarifSatelindo sebagai suatu benchmark pada saat itu.
Nomor 9 K/Pdt.SusKPPU/201614.15.Benchmark yang berlaku di pasar justru lebih tinggi jikadibandingkan dengan nilai yang disebut dalam klausul SMSinterkoneksi. Dengan demikian terbukti bahwa apabilaPemohon Keberatan memang hendak melakukan penetapanharga (yang pada kenyataannya tidak), maka berdasarkanlogika seharusnya Pemohon Keberatan menetapkan tarifyang lebih tinggi dari benchmark yang ada.
Sedangkan padakenyataannya, justru Pemohon Keberatan merujuk kepadanilai tarif yang lebih rendah dari benchmark dalam klausulSMS interkoneksinya.
Hargatersebut merefer ke harga pasar (benchmark) 25 Pertanyaan : Jadi dasar penetapan harga SMS Rp250,00tersebut apa? Jawaban : Kami menetapkan berdasarkan benchmark saja26 Pertanyaan : Tolong diserahkan dokumen yang menunjukkanbahwa harga tidak selalu berada di kisaranRp250,00Jawaban : Baik nanti akan kita serahkan, namun mungkinkami tegaskan kembali bahwa harga SMSRp250,00 itu sematamata benchmark karenayang terjadi adalah mekanismen pasar Selain itu.
32 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perhitungan dari AR digunakan olehPemeriksa karena jumlah produksi yang dilaporkan oleh PemohonBanding jauh di bawah benchmark tingkat produksi usaha perkebunankelapa sawit, yaitu: Produksi (dalam Metric Ton) Produksi rata2/ha/tahun (dalam ton)ProdukPemohon Banding Data AR Pemohon Banding Data AR BenchmarkCPO 128,160.28 131,539.09 2.33 2.39 57Palm Kernel 15.300 30.590.07 0.27 0.56 0.4 0.6 Bahwa dan tabel tersebut di atas, terlinat bahwa jumlah produksiTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding
) jauhberada di bawah benchmark; Bahwa pada saat pemeriksaan, data yang diserahkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terkait denganproduksi hanya /edger dan rekapitulasi penjualan tanpa disertai buktipendukung lainnya.
14 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelahTerbanding melakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan dataeksternal dan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telahdilaporkan;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksikoreksitersebut di atas dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa koreksi sebesar Rp12.786.114.875,00 tidak menyetujui koreksiobjek penghasilan berdasarkan data eksternal dan dasar harga dari bappebti;Bahwa berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmark
yang ditetapkanoleh Terbanding, dimana benchmark tersebut berlaku umum untuk kondisiperkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alam, dankondisi lainnya yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi teknispertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun dalam proses produksinya;Halaman 2 dari 22 halaman.
52 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) dalam proses keberatan.Oleh karena tidak dapat dibuktikan dan diyakini bahwaharga impor tersebut tidak dipengaruhi hubunganistimewa karena tidak terdapat dokumen pembandingatas harga pembelian dari barang yang sejenis sehinggaperhitungan HPP oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dapat diyakinikewajarannya.oleh karena tidak terdapat dokumen pembanding atasharga pembelian impor, dilakukan penyesuain GrossProfit Margin dengan menggunakan benchmark
No. 101/B/PK/PJK/2012m= Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2006 melaporkan Gross Profit Margin sebesar 1,5% ataulebih kecil dari benchmark untuk usaha sejenis, yaitu16%. Dengan demikian perhitungan ulang sebesar 84%(sebesar Rp12.855.457.148,00) dari Peredaran Usahayang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) sehingga diperoleh selisin HPPsebesar Rp2.219.425.573,00 telah sesuai denganketentuan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian telah terobukti secara jelas dan nyatanyata koreksiHPP sebesar Rp. 2.219.425.573,00 berdasarkan benchmark sesuai SuratKepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor S234/WPJ.07/BD.0201/2008 tanggal 21 Februari 2008 sebagaimana ditegaskan kembalidengan Surat Nomor S447/WPJ/WPJ.07/BD.0201/2008 tanggal 12 Maret2008 telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 10 ayat (1), huruf18 ayat (3) dan ayat (4) UndangUndang PPh dan KEP01/PJ.7/1993 jo SE 04/PJ.7/1993.
32 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelah PemeriksaPajak melakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan dataeksternal dan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telahdilaporkan;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksikoreksi tersebut diatas dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa koreksi sebesar Rp. 12.786.114.875,00 tidak menyetujui koreksi objekpenghasilan berdasarkan data eksternal dan dasar harga dari bappebti;Bahwa berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmark
yang ditetapkan olehDJP, dimana benchmark tersebut berlaku umum untuk kondisi perkebunannormal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alam, dan kondisi lainnyayang secara tidak langsung dapat mempengaruhi teknis pertumbuhan tanamankelapa sawit maupun dalam proses produksinya;Halaman 2 dari 21 halaman Putusan Nomor 430 B/PK/PJK/2016Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas perhitungan yangdilakukan Pemohon Banding pada tahun 2008 sudah sesuai dengan UndangUndang Perpajakan, Pemohon
47 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
pg=harga bursa dan mendekati benchmark yang ditetapkan oleh DUP;Bahwa koreksi sebesar Rp. 103.735.768.654,00 tidak didukung oleh buktiyang memadai;Bahwa koreksi sebesar Rp. 7.090.928.222,00 tidak didukung oleh buktiyang memadai, tidak berhubungan dengan usaha dan berdasarkan gross upPajak Masukan dari PT.
Bayar2.778.495.925,00(1.463.794.462,00)1.314.701.463,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UUKUP777.978.859,00(146.922.157,00)631.056.702,00 Jumlah PPh ymh (lebih)3.556.474.784,00(1.610.716.619,00)1.945.758.165,00 dibayar Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksikoreksitersebut di atas dengan alasanalasan sebagai berikut :Bahwa koreksi sebesar Rp. 153.205.729.497,00 merupakan koreksiproduksi CPO dan PK dengan berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmarkyang ditetapkan oleh DJP, dimana benchmark
27 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelah Terbandingmelakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan data eksternaldan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telah dilaporkan;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksikoreksi tersebut diatas dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa koreksi sebesar Rp. 12.786.114.871,00 tidak menyetujui koreksi objekpenghasilan berdasarkan data eksternal dan dasar harga dari Bappebti;Bahwa berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmark
yang ditetapkan olehTerbanding, dimana benchmark tersebut berlaku umum untuk kondisiperkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alam, dankondisi lainnya yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi teknispertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun dalam proses produksinya;Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas perhitungan yangdilakukan Pemohon Banding pada Tahun 2008 sudah sesuai dengan UndangUndang Perpajakan, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapatHalaman 2 dari
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
BENCHMARK INDONESIA 02.191.411.4029.000 /010.00011.00000051 28/10/2011 4.628.000 Post Certification Review3PT. NNA INDONESIA 01.869.764.9058.000 010.00011.00001785 01/12/2011 394.600 jNNA Daily4)PT. NTT INDONESIA 01,358.014.7058.000 010.00011.00006242 17/11/2011 1.500.000 Leased LineSPT. NTT INDONESIA 01.358.014.7058.000 /010.00011.00006241 17/11/2011 1.650.000 Jasa Internet6PT.
58 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
ikhtisar bagan alur transaksi hubunganistimewa(intragroup transaction scheme); Terbanding meminta keterangan secara tertulis kepada PemohonBanding tentang Analisa Fungsi dan sudah dijawab oleh PemohonBanding (terlampir dalam KKP pemeriksaan); Terbanding telah melakukan Comparability Analisis yangmenyatakan bahwa atas transaksi ke related party adalahsebanding dengan transaksi dengan non related party; Berdasarkan LPP Terbanding menggunakan harga pembandingdari data eksternal yaitu data NBSK Pix Pulp Benchmark
harga pembelianpulp oleh Pemohon Banding lebih tinggi dari harga pasarsehingga dinilai tidak wajar, dan berkaitan denganalasan tersebut, Majelis berpendapat dalam persidanganTerbanding tidak memberikan penjelasan yang terperincidan menunjukkan bukti pendukung yang memadai danlengkap terkait pendapat harga pembelian pulp olehPemohon Banding lebih tinggi dari harga pasar sehinggadinilai tidak wajar;Bahwa secara umum Terbanding menyatakanmenggunakan harga pembanding dari data eksternalNBSK Pix Pulp Benchmark
Index Europe, tetapi tidaktidak memberikan penjelasan yang terperinci mengenaidata eksternal NBSK Pix Pulp Benchmark Index Europedan menunjukkan bukti pendukung yang memadai danHalaman 46 dari 73 halaman.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) telah melakukan tahapantahapanterkait dengan penilaian kewajaran harga jualkepada pihakpihak yang mempunyai hubunganistimewa yang antara lain adalah sebagaiberikut:menentukan keberatan transaksi perusahaandengan pihak afiliasi;meminta keterangan tertulis kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tentang analisa fungsi;menggunakan harga pembanding dari dataeksternal NBSK Pix Pulp Benchmark IndexEurope;Bahwa berdasarkan halhal tersebut
Putusan Nomor 230/B/PK/PJK/2016NBSK Pix Pulp Benchmark Index Europe;2.3.5.
18 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelah Terbandingmelakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan data eksternaldan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telah dilaporkan;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksikoreksi tersebut diatas dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa koreksi sebesar Rp 12.786.114.875,00 tidak menyetujui koreksi objekpenghasilan berdasarkan data eksternal dan dasar harga dari bappebti;Bahwa berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmark
yang ditetapkan olehTerbanding, dimana benchmark tersebut berlaku umum untuk kondisiperkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alam, dankondisi lainnya yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi teknispertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun dalam proses produksinya;Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas perhitungan yangdilakukan Pemohon Banding pada Tahun 2008 sudah sesuai dengan UndangUndang Perpajakan, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapatHalaman 2 dari
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelah Terbandingmelakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan data eksternaldan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telah dilaporkan;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksikoreksi tersebut diatas dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa koreksi sebesar Rp. 12.786.114.871,00 tidak menyetujui koreksi objekpenghasilan berdasarkan data eksternal dan dasar harga dari bappebti;Bahwa berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmark
yang ditetapkan olehTerbanding, dimana benchmark tersebut berlaku umum untuk kondisiperkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alam, dankondisi lainnya yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi teknispertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun dalam proses produksinya;Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas perhitungan yangdilakukan Pemohon Banding pada tahun 2008 sudah sesuai dengan UndangUndang Perpajakan, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapatmembatalkan
37 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Produksi berdasarkan indeks produksi dan kelas lahan dalam buku panduanpenggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yang menjadi lampiransurat Dirjen Pajak Nomor S119/PJ.08/2007 tanggal 26 September 2007;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, cara penetapan koreksiTerbanding tersebut diatas adalah tidak tepat;Bahwa dalam peraturan perpajakan tidak terdapat ketentuan yangmengatur bahwa Terbanding dapat menentukan peredaran usaha wajib pajakberdasarkan "benchmark"(misalnya buku statistik kelapa
dihitung masingmasing sesuai fakta yang ada, dan bukan padaperkiraan, yang sebenarnya hanya dimaksudkan sebagai indikator;Bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kesemua ketentuan diatas, dari sisi hirarki mulai dari yang paling tinggi, UU sampai denganperaturan yang paling bawah, yaitu Keputusan/Peraturan MenteriKeuangan, telah diabaikan atau tidak dipatuhi oleh Termohon PK (semulaTerbanding) dalam menghitung pajak yang harus dibayar Pemohon PK,dengan menghitung berdasarkan pendekatan (metode) benchmark
kepadafakta.Bahwasebagaimanatelahdiuraikanpadahuruf D angka I.1 di atas,perhitunganpajak yang harusdibayarharusdidasarkanpadafakta, antaralain, yang tercantumdalampembukuan.Asumsihanyabolehdigunakanpadakondisikondisitertentu, yangkondisitersebuttidakdialamiolehPemohon PK (semulaPemohon Banding);BahwasebagaimanatelahPemohon PK (semulaPemohon Banding)jelaskanpadaPermohonan PK atasPutusanNomor Put.34835/PP/M.1./15/2011, SKPKB PPh Badan Tahun 2006 Nomor00008/206/06/063/08 yang menjadi pangkal dari sengketa pajak ini,didasarkan pada suatu benchmark
23 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelah Terbandingmelakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan data eksternaldan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telah dilaporkan;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksikoreksi tersebut diatas dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa koreksi sebesar Rp12.786.114.875,00 tidak menyetujui koreksi objekpenghasilan berdasarkan data eksternal dan dasar harga dari bappebti;Bahwa berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmark
yang ditetapkan olehTerbanding, dimana benchmark tersebut berlaku~ umum untuk kondisiperkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alam, dankondisi lainnya yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi teknispertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun dalam proses produksinya;Bahwa koreksi sebesar Rp34.345.800,00 dengan alasan bahwa atas PPNtersebut sudah Pemohon Banding lunasi pada pihak kontraktor sehingga ataspenyetoran PPN tersebut adalah menjadi tanggung jawab pihak kontraktor;Bahwa
39 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Produksi berdasarkan indeks produksi dan kelas lahan dalam bukupanduan penggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yangmenjadi lampiran surat Dirjen Pajak Nomor S119/PJ.08/2007 tanggal26 September 2007;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, cara penetapan koreksiTerbanding tersebut diatas adalah tidak tepat;bahwa dalam peraturan perpajakan tidak terdapat ketentuan yang mengaturbahwa Terbanding dapat menentukan peredaran usaha wajib pajakberdasarkan "benchmark" (misalnya buku statistik kelapa
fakta.Bahwasebagaimanatelahdiuraikanpadahuruf D angka 1.1 di atas,perhitunganpajak yang harusdibayarharusdidasarkanpadafakta, antaralain, yang tercantumdalampembukuan.Asumsihanyabolehdigunakanpadakondisikondisitertentu, yangkondisitersebuttidakdialamiolenPemohon PK (semulaPemohonBanding);bahwasebagaimanatelahPemohon PK (semulaPemohon Banding)jelaskanpadaPermohonan PK atasPutusanNomor Put.34835/PP/M.1./15/2011, SKPKB PPh Badan Tahun 2006 Nomor00008/206/06/063/08 yang menjadi pangkal dari sengketa pajak ini,didasarkan pada suatu benchmark
28 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelahTerbanding melakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan dataeksternal dan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telahdilaporkan;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksikoreksitersebut di atas dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa koreksi sebesar Rp. 12.786.114.875,00 tidak menyetujui koreksiobjek penghasilan berdasarkan data eksternal dan dasar harga dari bappebti;Bahwa berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmark
yang ditetapkanoleh Terbanding, dimana benchmark tersebut berlaku umum untuk kondisiperkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alam, dankondisi lainnya yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi teknispertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun dalam proses produksinya;Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas perhitunganyang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2008 sudah sesuai denganUndangUndang Perpajakan, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapatmembatalkan koreksi
24 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelan Terbandingmelakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan data eksternaldan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telah dilaporkan;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksikoreksi tersebut diatas dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa koreksi sebesar Rp. 12.786.114.875,00 tidak menyetujui koreksi objekpenghasilan berdasarkan data eksternal dan dasar harga dari bappebti;Bahwa berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmark
yang ditetapkan olehTerbanding, dimana benchmark tersebut berlaku umum untuk kondisiperkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alam, dankondisi lainnya yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi teknispertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun dalam proses produksinya;Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas perhitungan yangdilakukan Pemohon Banding pada tahun 2008 sudah sesuai dengan UndangUndang Perpajakan, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapatmembatalkan
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelahTerbanding melakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan dataeksternal dan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telahdilaporkan;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksikoreksitersebut di atas dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa koreksi sebesar Rp. 12.786.114.875,00 tidak menyetujui koreksiobjek penghasilan berdasarkan data eksternal dan dasar harga dari bappebti;Bahwa berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmark
yang ditetapkanoleh Terbanding, dimana benchmark tersebut berlaku umum untuk kondisiHalaman 2 dari 24 halaman.