Ditemukan 32892 data
122 — 34
DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan penggugat kabur (obscuur libel)DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu Rupiah) ;
bulat dan utuh dalam pertimbangan tuntutandalam pokok perkara ini sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapatditerima ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka sudah sepatutnya Penggugat sebagai pihak yangdikalahkan, dihukum untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akanditentukan dalam amar dibawah ini;Memperhatikan, pasalpasal dalam HIR serta ketentuan hukum yangbersangkutan;MENGADILI:DALAM EKSEPSI: Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan
penggugat kabur(obscuur libel)DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.456.000, (empat ratus lima puluh enam ribu Rupiah) ;Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Temanggung pada hari : Senin, tanggal 14 November 2016oleh kami RAHMAWATI WAHYU S., SH., sebagai Hakim Ketua Majelis,STEPHANUS Y.
307 — 0
Menyatakan gugatan Penggugat kabur ( Obscuur Libels);3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;4. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp.916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah)
45 — 14
MENGADILI:Dalam Eksepsi :Menyatakan Eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur (Obscuure libel) dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Membebakan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,00 ( empat ratus enam belas ribu rupiah );
125 — 0
M E N G A D I L I:
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), sehingga tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,- (Tiga ratus empat pulu ribu rupiah);
1.ALEXANDER TUMULI
2.MARIA LAHUTUNG
Tergugat:
1.PEMERINTAH RI CQ. PANITIA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBUATAN PELABUHAN UDARA
2.PEMERINTAH RI. Cq. BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SITARO
118 — 78
MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
2. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD)
3. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA YANG DIPERHITUNGKAN SEBESAR RP.6.991.00,- (ENAM JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH)
Menyatakan Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) ;3. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet ontvankelijkeVerklaard);Halaman 22 dari 24 putusan nomor : 194 / PDT.G /2017 / PN.THN4. Menghukum Penggugat, untuk membayar ongkos' perkara yangdiperhitungkan sebesar Rp. 6. 991.000.
MIMI SUMIYATI
Tergugat:
Tn. Drs. PIETER SIHOMBING
148 — 76
MENGADILI:
- Menyatakan surat gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.704.000 (satu juta tujuh ratus empat ribu rupiah);
PT. SURYATAMA KENCANA JAYA
Tergugat:
PT. Perkebunan Mitra Ogan
175 — 66
MENGADILI :
- Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel).
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.225.000.00,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
570 — 282
Menyatakan gugatan Penggugat kabur ( Obscuur Libels);3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;4. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp.916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah)
244 — 197
MENGADILI:Dalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV tentang gugatan Penggugat Kabur (Obscur Libel);Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.616.000,00;
40 — 9
Menyatakan gugatan Penggugat kabur ( obscuur libel ) ;--------------------------2.
226 — 312
Menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp804.000,00 (delapan ratus empat ribu rupiah);
Gugatan Penggugat kabur (obscur libel);Bahwa gugatan Penggugat kabur (obscur libel) dan/atau tidak jelas karenaantara Posita dan Petitum gugatan tidak sinkron atau salah dalammendudukkan para pihak, yaitu dalam gugatannya menyebutkan PT. MJABsebagai Turut Tergugat, akan tetapi dalam petitumnya mendudukkan PT.
secara ex oficio menyatakan bahwa gugatan Penggugat mengalamicacat formil karena bersifat sumir, kabur dan tidaklah jelas (obscuur libel);Menimbang, bahwa perihal pokok perkara gugatan a quo, Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah dinyatakankabur dan tidak jelas (obscuur libel) maka Maielis Hakim menilai seluruh materpokok perkara gugatan a quo tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan
Penggugat kabur dan tidak jelas(obscur libel), maka terhadap gugatan Penggugat tersebut haruslah dinyatakantidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima, maka Majelis Hakim tidak peru lagi memperimbangkan materirekonpensi dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggguat dinyatakan tidak dapatditerima, maka berdasarkan Pasal 191 RBg Penggugat sebagai pihak yang kalahharuslah dihukum untuk membayar
Menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel);2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkeVerklaard); Halaman 39 dari 40 Putusan Nomor 10/Padt.G/2020/PN Pili3.
135 — 34
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMengabulkan eksepsi dari Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kabur.DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah).
398 — 127
DALAM PROVISI- Menolak Provisi Penggugat; -------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI - Mengabulkan Eksepsi Tergugat; --------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat kabur/obscuure libel; ------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterim (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; -------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
129 — 48
Menyatakan gugatan Penggugat kabur/ obscuur libel dan salah pihak/ error in persona;3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 4.822.000,- (empart juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel):a.
Menyatakan gugatan Penggugat Kabur ( Obscuur Libel) karena:e Menggabungkan dua perkara yang menjadi wewenang peradilanyang berbeda yakni Peradilan Pidana menyangkut pasal 374KUHPidana (Penggelapan Dalam Jabatan) dan pasal 1365KHUPerdata ( Perbuatan Melawan Hukum) yang menjadi wewenangPeradilan Perdata.e Mendalilkan nilai kerugian atas perbuatan melawan hukum danpenggelapan para Tergugat tidak jelas, dalam hal ini Penggugatmendalilkan kerugian sebesar Rp. 96.400.000 ( sembilan puluh enamjuta empat
pihak lain dan juga untuk menjamin terlaksananya putusan jika gugatanHal 22 dari 26 PUTUSAN PERDATA No.62/Pdt.G/2013/PN.Jkt.TimPenggugat dikabulkan; Dengan demikian Majelis Hakim baru bisa mengambilsikap setelah melakukan pemeriksaan pokok perkara dan memandang urgen &dibutuhkan guna menjamin eksekusi putusan;;Dalam Eksepsi.Menimbang bahwa kuasaTergugat I& Tergugat Ill mengajukan eksepsimohon agar gugatan Penggugat dinyatakan kabur & kurang pihak, denganmengemukan alasan sebagai berikut :a)Bahwa gugatan
Penggugat kabur/ obscuur libel karena dalam dalil gugatanPenggugat telah menggabungkan unsur pidana dalam pemeriksaan perkaraperdata/, dua dasar gugatan yaitu Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 374KUHPidana; Di samping itu dalam tuntutan ganti rugi pada poin 14mendalilkan menderita kerugian sebesar Rp 96.400.000; tetapi pada poin 24Penggugat mendalilkan kerugian sebesar Rp 282,296,233;sehingga tuntutanPenggugat tidak jelas;Bahwa gugatan salah alamat karena Tergugat adalah karyawan bagiankeuangan sehingga
Menyatakan gugatan Penggugat kabur/ obscuur libel dan salah pihak/ error inpersona;3.
NUR LAILATUL SUROH
Tergugat:
WIWID WULANDARI
26 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ((Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
134 — 55
Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel); Dalam Pokok Perkara : 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga hariini ditetapkan sejumlah Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
129 — 29
M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menerima Eksepsi Tergugat ;- Menyatakan gugatan Penggugat kabur ( obscuur libel ) ;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ) ;- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.344.000,- ( satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah )
materi gugatan pokok Penggugat tidakperlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan pokok Penggugat tidak dapatditerima, maka sudah sepatutnya apabila Penggugat dihukum untuk membayarbiaya yang timbul perkara ini ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku khususnyadalam HIR, Kitab UndangUndang Hukum Perdata ( KUH Perdata) yangbersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Eksepsi :e Menerima Eksepsi Tergugat ;e Menyatakan gugatan
Penggugat kabur ( obscuur libel ) ;Dalam Pokok Perkara :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard); Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp.1.344.000, ( satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu Rupiah )Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Batang pada hari ini SENIN, tanggal 01 September 2014 olehkami EKA PRASETYA BUDI DHARMA, SH selaku Ketua Majelis didampingioleh HJ.
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) DUTA MANDIRI ABADI BLITAR
Tergugat:
1.BRIAN EKO PRASETYO
2.MARGARETA SAVETKAYA
76 — 55
- Menyatakan gugatan Penggugat Kabur (Obscur Libel);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp430.000,(empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
74 — 22
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (abscuur libel ) dan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.541.000,-(lima ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;
58 — 25
DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi dari Tergugat ; ------------------------------------------------------ Menyatakan secara hukum gugatan penggugat kabur dan tidak jelas ; -----------DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; ------------------------------ Menghukum penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 595.900,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) ; --------------------------------------------------
Oleh karenanya gugatan Penggugat kabur/obscuur libel, lebih lebihdalam hukum acara perdata yang berlaku tidak dikenal adanya gugatan sitajaminan sebagaimana gugatan Penggugat ; .
mengenai haltersebut diatas dapatlah dikabulkan :DALAM POKOK PERKARAMenimbang, ...........Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dapat diterima danMajelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan tidaksempurna, maka dengan sendirinya pokok perkara ini juga dinyatakan tidak dapat diterima ; Mengingat akan pasalpasal dari HIR, RV, serta pasalpasal lain dariPerundangundangan yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi dari Tergugat ; Menyatakan secara hukum gugatan
penggugat kabur dan tidak jelas ; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum penggugat untuk membayar biayabiaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp. 595.900, (lima ratus sembilan puluh lima ribusembilan ratus rupiah) ; Demikianlah diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakimpada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011, putusan mana diucapkan dalam25sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011oleh kami : ERRY MUSTIANTO, SH.MH, selaku