Ditemukan 2317116 data
10 — 1
21 — 0
Harry Liong, PR, dan telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3173-KW- 08052018-0005 pada tanggal 05 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal 8 Mei 2018, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat mempunyai hak yang sama dalam hal mengasuh, mendidik serta memberikan kasih sayang yang sama terhadap anak laki-laki yang bernama Arnold
Memerintahkan Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat;
- Memerintahkan para pihak untuk melaporkan perceraiannya tersebut kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian
aquo Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
23 — 10
Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut agama Hindu dan hukum adat Bali pada tanggal 5 Desember 2005 di Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 47/WNI/2007 tertanggal 12 Januari 2007, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4.
Bahwa dari hal hal tersebut menyatakan Penggugat dan Tergugatsudah tidak ada kecocokan lagi sehingga tidak ada harapan lagi bagiPenggugat dan Tergugat untuk hidup rukun dalam rumah tangga, Olehkarena itu Penggugat mohon Perkawinan antara penggugat danTergugat dinyatakan putus karena Perceraian sesuai dengan Pasal 1UUD No.
;Menimbang, bahwa sebagaimana pasal 38 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah disyaratkan, bahwasuatu perkawinan hanya dapat putus karena kematian, perceraian dan ataskeputusan Pengadilan.
Putusan Nomor : 16/Pdt.G/2015/PN.NgaMenimbang, bahwa dari uraian dalil gugatan Penggugat diatas, ternyataalasan perceraian yang dijadikan dasar oleh Penggugat dalam perkara iniadalah alasan perceraian yang disebutkan dalam pasal 19 huruf f PP No.9tahun 1975, yaitu : adanya perselisihnan dan pertengkaran antara suami isteriyang berlangsung terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagidalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan alasan perceraiansebagaimana disebutkan dalam
pasal 19 huruf f PP No.9 tahun 1975, makaperlu diperhatikan ketentuan pasal 22 ayat 2 PP No.9 tahun 1975 yangmenegaskan bahwa gugatan perceraian yang diajukan atas alasan adanyaperselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat diterima apabila telahcukup jelas sebabsebab perselisihan dan pertengkaran itu setelah mendengarpihak keluarga atau orangorang yang dekat dengan suami isteri tersebut ;Menimbang, bahwa alasan perceraian yang disebutkan dalam pasal 19huruf f PP No.9 tahun 1975, menurut
Nomor 9 Tahun 1975 cukup beralasan untuk menyatakanperkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengansegala akibat hukumnya, sehingga dengan demikian terhadap petitum gugatanPenggugat pada angka 2 dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa karena perkawinan Penggugat dan Tergugat telahdinyatakan putus karena perceraian, maka untuk memenuhi ketentuan pasal 34ayat 2 jo pasal 35 PP No.9 tahun 1975, kepada Panitera Pengadilan NegeriNegara atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk, diperintahkan
19 — 15
kembali sebagai layaknya suami isteri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atasMajelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohondan Termohon tidak terdapat kesejahteraan tlahir danbatin dan tidak mungkin dapat tercapai rumah tanggaseperti yang disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang,serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yaknimembentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia,karena itu Majelis Hakim berpendapat, perceraian
18 — 0
LONTAAN, yang telah dipanggil dengan sepatutnya untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ;
- Menyatakan perkawinan yang dilangsungkan antara PENGUGAT dengan TERGUGAT, pada tanggal 08 JULI 2013 adalah PUTUS akibat PERCERAIAN dengan segala akibatnya ;
- Menyatakan kedua anak hasil perkawinan anatar Penguggat dan Tergugat berada dalam pengawasan bersama Pengugat dan
13 — 7
Darmana, dimana Penggugat berkedudukan sebagai Predana dan Tergugat berkedudukan sebagai Purusa, perkawinan tersebut dilaksanakan di rumah Tergugat yang beralamat di Banjar Dausa, Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 361/KINTAMANI/WNI/2010, tanggal 7 Juli 2010, sah putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan dan mencatatkan perceraian tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari
sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, dalam register yang sedang bejalan sehingga dapat diterbitkan Akta perceraian oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.681.000,00 (enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Penggugat dengan Tergugat sekarang ini sudah bercerai secaraadat dan perceraian tersebut telah diumumkan di Desa;9.
Memerintahkan kepada para pihak wajib untuk melaporkan kepadaInstansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusanPengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Bangli mencatat perceraian tersebut dalamregister akta perceraian sehingga dapat diterbitkan Kutipan AktaPerceraian;4.
kepada Pencatatan Sipil untukmencatatkan pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan AktaPerceraian terhadap hal tersebut Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkanHalaman 8 dari 11 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/Pdt.G/2018/PN.Bii.serta mencantumkan dengan dikabulkannya Petitum angka 2 tentangperceraian antara Penggugat dan Tergugat maka secara mutatis mutandissesuai ketentuan pasal 40 Undangundang 23 tahun 2006 Jo Undangundang24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Perceraian
wajibdilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60(enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga pejabat Pencatatan Sipilmencatatkan pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan AktaPerceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 ayat (1) Rbg, Tergugatdinyatakan tidak hadir, serta gugatan Penggugat haruslah dinyatakandikabulkan seluruhnya dengan verstek;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan
Pdt.G/2018/PN.Bli.4, Memerintahkan kepada para pihakuntuk mendaftarkan dan mencatatkan perceraian tersebut paling lambat 60(enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap pada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Bangli, dalam register yang sedang bejalansehingga dapat diterbitkan Akta perceraian oleh Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli;5.
16 — 10
13 — 4
kembali sebagai layaknya suami isteri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atasMajelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohondan Termohon tidak terdapat kesejahteraan lahir dan batindan tidak mungkin dapat tercapai rumah tangga sepertiyang disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yaknimembina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, sertapasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentukrumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karenaitu Majelis Hakim berpendapat, perceraian
15 — 12
telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama hindu di Atambua Kabupaten Belu pada tanggal 17 Juni 2011 dan perkawinan tersebut sudah didaftarkan di kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Belu, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5304-KW-05072011-0003 Tertanggal 13 Maret 2015 dinyatakan putus karena perceraian
Bahwa pihak penggugat merasakan perkawinan penggugat dengantergugat sudah tidak mungkin untuk dipertahankan lagi dan penggugatmohon agar perkawinan antara penggugat dengan tergugat dinyatakanputus karena perceraian;6.
Bahwa untuk kepastian hukum mengenai perceraian antaraPenggugat dengan Tergugat maka Penggugat mengajukan gugatanPerceraian ini ke Pengadilan Negeri Singaraja;Berdasarkan hal hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada BapakKetua Pengadilan Negeri Singaraja agar dalam waktu yang tidak terlaluHalaman 2 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 592/Pat.G/2018/PN.Sgrlama untuk memanggil Penggugat dan tergugat untuk disidangkan padahari sidang yang yang telah ditentukan, dan setelah memeriksa danmengadili
Menghukum para pihak yang dianggap berhak untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Atau : Penggugat memohon putusan yang seadil adilnya.Halaman 3 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 592/Pat.G/2018/PN.SgrMenimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat tempat tinggal Tergugattidak diketahui maka sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975dalam Bab V : Tentang Tata Cara Perceraian, yaitu sebagai berikut :(1) Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal20
wajibdilaporkan oleh yang bersangkutan (Para Pihak) kepada Instansi Pelaksana palingHalaman 11 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 592/Pat.G/2018/PN.Sgrlambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telahmemperoleh kekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya dicatat pada Register AktaPerceraian oleh Pejabat Pencatatan Sipil, maka dengan demikian petitum ke 4gugatan Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnyamaka dengan demikian
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yangdilangsungkan secara agama hindu di Atambua Kabupaten Belu padatanggal 17 Juni 2011 dan perkawinan tersebut sudah didaftarkan di kantorDinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Belu, sesuai denganKutipan Akta Perkawinan Nomor 5304KW050720110003 Tertanggal 13Halaman 12 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 592/Pat.G/2018/PN.SgrMaret 2015 dinyatakan putus karena perceraian dengan segala hal akibathukumnya;4.
17 — 0
24 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu tanggal 23-05-2002, dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan akta Perkawinan Nomor: 252/WNI/Swn/2007 tertanggal 24-07-2007, adalah sah dan putus karena perceraian
;
- Menyatakan anak yang bernama Ni Kadek Jenar Asti Wahyuni yang lahir pada tanggal 14 Agustus 2010 di Menyali berada dalam asuhan Tergugat, namun tidak mengurangi hak Penggugat sebagai Ibu Kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Memerintahkan perceraian ini wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari (enam puluh) sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan
Sipil pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat mencatat perceraian tersebut dan dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang
47 — 8
24 — 12
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di Gereja Pantekosta di Indonesia pada tanggal 27 Maret 2010 dan telah dicatatkan sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 3578-KW-13022015-0001 tanggal 13 Februari 2015 putus karena perceraian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang kekuasan orang tua (hak asuh dan wali) terhadap anak bernama Sachi Yoan Cello Purnomo, Perempuan lahir Surabaya
27 — 6
27 — 13
Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan yang dilangsungkan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2018 secara Adat dan agama Hindu yang dipuput oleh Pemangku Agama Hindu yang bernama Kt Sariana serta telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan akta perkawinan Nomor : 5108-KW-08012021-0003, tertanggal 7 Januari 2021 di Banjar Dinas Beji, Desa sangsit, Kabupaten buleleng adalah sah dan putus karena perceraian
dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mendaftarkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng selama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk mengirimkan segera turunanresmi putusan perceraian tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, selanjutnya
agar dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu dan dapat diproses untuk segala bentuk administrasi kependudukan yang timbul dari perceraian ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
34 — 10
di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu di Buleleng pada tanggal
13 Desember 2015, dan perkawinan tersebut sudah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor , 5018-KW-08042019-0036, tertanggal 08 april 2019 adalah sah dan putus karena perceraianTergugat dengan tetap memberi kesempatan kepada Penggugat untuk setiap saat mengunjungi guna memberikan kasih sayang Penggugat sebagai seorang ibu;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat ataupun Tergugat untuk melaporkan perceraian
18 — 6
dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek ;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Agama Katholik pada tanggal 09 september 2011 bertempat di Gereja Santo Petrus Jalan Gunung Batok 1 Nomor 1 Munang-Maning, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5105-KW-28012016-0007 tanggal 28 Januari 2016 adalah sah dan Putus karena perceraian
dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan Putusan Pengadilan tentang perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung paling lambat 60 (enam puluh) hari, sejak diterimanya salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan dan didaftarkan pada register yang diperuntukkan untuk itu sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
12 — 7
sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu di Kabupaten Buleleng pada tanggal 24 September 2014, dan perkawinan tersebut sudah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5108-KW-10042015-0007, tertanggal 10 April 2015, dinyatakan putus karena perceraian
tanggal 02-05-2015, yang hak pengasuhan tetap berada dipihak Penggugat, namun dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ibu kandungnya untuk tetap menemui dan mencurahkan kasih sayang untuk sewaktu-waktu atau setiap saat bisa bertemu dengan anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk mengirimkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk proses Akta Perceraian
20 — 5
strong>M E N G A D I L I:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat ( Verstek);
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah terdaftar pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dengan Akte Perkawinan Nomor 363/ K/2010 : tertanggal 25 Pebruari 2010 putus karena perceraian
dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk mengirimkan sehelai turunan resmi Putusan perceraian tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil Kota Denpasar, paling lambat 60 ( enam puluh ) hari, sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk
8 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sepatutnya untuk menghadap persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 2030/I/2015, tertanggal 11 Juli 2015 yang dicatatkan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
strong>KHANZA LAVINA TANU WIJAYA diberikan kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta guna untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat untuk melaporkan Putusan perceraian
ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dalam waktu paling lama 60 (enampuluh) hari setelah Putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan pada register perceraian dan menerbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.500,00 (Tiga ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah);