Ditemukan 332 data
12 — 7
Desa Tanjung Nasir, Kecamatan KualaCenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, yang menjadi wali nikah Ayah Kandung PemohonII , disaksikan , dengan Mas Kawin berupa uang sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh riburupiah) dibayar tunai, dan selama ikatan perkawinan tidak pernah terjadi perceraiansampai sekarang, dan telah dikaruniai orang anak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulamaIslam mengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat MajelisHakim, seperti pendapat Imam Zakaria AlAnshari
(Zakaria AlAnshari,Asna AlMathalib fi Syarh Raudha alThalib, Juz. 1 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuaidengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yangmenyatakan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai
43 — 13
(Lima ribu rupiah) dibayar tunai, dan selama ikatan perkawinan tidak pernah terjadiperceraian sampai sekarang, dan telah dikaruniai 2 orang anak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari dalam Kitab Asna AlMathalib yang menyatakan:Apabila suami istri membenarkan adanya pernikahan di antara mereka, makapengakuan itu dapat diterima, walaupun tanpa ada bukti
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 111 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwaPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai
41 — 13
ANAK III, umur 13 tahunMenimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari dalam Kitab Asna AlMathalib yang menyatakan:Apabila suami istri membenarkan adanya pernikahan di antara mereka, makapengakuan itu dapat diterima, walaupun tanpa ada bukti. Sebab perihal pernikahantersebut adalah hak mereka berdua.
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 11 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor Tahun 1974 yang menyatakan bahwaPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai dengan
18 — 15
XXXXXXXXXXXXX, Desa XXXXXXXXXX, Kabupaten Indragiri Hulu,yang menjadi wali nikah Abang Kandung Pemohon II yang bernamaXXXXXXXXXXXXXXXX, dan disaksikan oleh XXXXXXXXXXXX, dengan MasKawin berupa uang sebesar Rp. 5.000, (Lima ribu rupiah) dibayar tunai, dan selamaikatan perkawinan tidak pernah terjadi perceraian sampai sekarang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 111 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor Tahun 1974 yang menyatakan bahwaPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai dengan
15 — 4
ANAK 9;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari dalam Kitab Asna AlMathalib yang menyatakan:Apabila suami istri membenarkan adanya pernikahan di antara mereka, makapengakuan itu dapat diterima, walaupun tanpa ada bukti. Sebab perihal pernikahantersebut adalah hak mereka berdua.
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 111 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor Tahun 1974 yang menyatakan bahwaPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai dengan
44 — 14
Kecamatan Sumenep,Kabupaten Sumenep, Madura, yang menjadi wali nikah Ayah Kandung Pemohon II, dan disaksikan oleh SAKSI, dengan Mas Kawin berupa Seperangkat Alat Sholatdibayar tunai, dan selama ikatan perkawinan tidak pernah terjadi perceraian sampaisekarang, dan telah dikaruniai 3 orang anak bernama: ANAKANAK lahir tahun2003;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 111 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor Tahun 1974 yang menyatakan bahwaPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai dengan
16 — 8
ANAK IV, umur 3 tahun;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari dalam Kitab Asna AlMathalib yang menyatakan:Apabila suami istri membenarkan adanya pernikahan di antara mereka, makapengakuan itu dapat diterima, walaupun tanpa ada bukti. Sebab perihal pernikahantersebut adalah hak mereka berdua.
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 111 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwaPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai
15 — 3
KabupatenTanjung Jabung, Propinsi Jambi, yang menjadi wali nikah ayah Kandung Pemohon IIyang bernama WALI, dan disaksikan oleh SAKSI, dengan Mas Kawin berupa uangsebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) dibayar tunai, dan selama ikatan perkawinan tidakpernah terjadi perceraian sampai sekarang, dan telah dikaruniai 5 orang anak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 111 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor Tahun 1974 yang menyatakan bahwaHalaman 5 dari 7 halaman Penetapan Nomor: 0188/Pdt.P/2015/PA.Rgt.Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
16 — 17
nikah Ayah Kandung Pemohon II yang bernamaZZZZ Bin Musa, dan disaksikan oleh ZZZZ dan ZZZZZ, dengan Mas Kawin berupauang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dibayar tunai, dan selama ikatanperkawinan tidak pernah terjadi perceraian sampai sekarang;Halaman 5 dari 7 halaman Penetapan Nomor: 0052/Pdt.P/2014/PA.Rgt.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 11 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor Tahun 1974 yang menyatakan bahwaPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai dengan
12 — 4
Yumi Hanalisa Binti Yurnalis, lahir tanggal 04 Juni 2002.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulamaIslam mengenal hal ini, yang kemudian diambil alih sebagai pendapat MajelisHakim, seperti pendapat Imam Zakaria AlAnshari dalam Kitab Asna AIMathalib yang menyatakan:ZV fatal 3) jls gis cISII jodi We yl>s5Il esi 55 Las 15)=Apabila suami istri membenarkan adanya pernikahan di antara mereka,maka pengakuan itu dapat diterima, walaupun tanpa ada bukti.
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalib fi Syarh Raudha alThalib, Juz.
12 — 5
ZZZZ ZZZZ, Kecamatan ZZZZ ZZZZ, KabupatenIndragiri Hulu, yang menjadi wali nikah Ayah Kandung Pemohon II yang bernamaZZZZ, dan disaksikan oleh ZZZZ bin ZZZZ dan ZZZZ, dengan Mas Kawin berupauang sebesar Rp. 500, (lima ratus rupiah) dibayar tunai, dan selama ikatan perkawinantidak pernah terjadi perceraian sampai sekarang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 1 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor Tahun 1974 yang menyatakan bahwaPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai dengan
16 — 5
Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon, bukti tertulisP.1. dan P.2 dan keterangan saksi di depan persidangan, ditemukan fakta bahwaPemohon telah menikah dengan Pemohon Il secara sah sesuai dengan hukumIslam yang dilaksanakan pada tanggal 2 Pebruari 2002 di Desa Bukit Lingkardan selama ikatan perkawinan tidak pernah terjadi perceraian sampai sekarang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulamaIslam mengenal hal ini, seperti pendapat Imam Zakaria AlAnshari
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalib fi Syarh Raudha alThalib, Juz.
16 — 6
ANAK IV;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari dalam Kitab Asna AlMathalib yang menyatakan:Apabila suami istri membenarkan adanya pernikahan di antara mereka, makapengakuan itu dapat diterima, walaupun tanpa ada bukti. Sebab perihal pernikahantersebut adalah hak mereka berdua.
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 11 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor Tahun 1974 yang menyatakan bahwaPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai dengan
11 — 6
sah sesuai dengan hukum Islam yangdilaksanakan pada tanggal RENGAT, yang menjadi wali nikah Ayah KandungPemohon II , disaksikan , dengan Mas Kawin berupa uang sebesar Rp. 10.000,(Sepuluh ribu rupiah) dibayar tunai, dan selama ikatan perkawinan tidak pernah terjadiperceraian sampai sekarang, dan telah dikaruniai orang anak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulamaIslam mengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat MajelisHakim, seperti pendapat Imam Zakaria AlAnshari
(Zakaria AlAnshari,Asna AlMathalib fi Syarh Raudha alThalib, Juz. 11 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuaidengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor Tahun 1974 yangmenyatakan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai dengan
14 — 5
ANAK II, umur 2 tahun 6 bulan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari dalam Kitab Asna AlMathalib yang menyatakan:Apabila suami istri membenarkan adanya pernikahan di antara mereka, makapengakuan itu dapat diterima, walaupun tanpa ada bukti. Sebab perihal pernikahantersebut adalah hak mereka berdua.
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 11 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwaPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai
17 — 6
bernama WALI, danHalaman 5 dari 8 halaman Penetapan Nomor: 0303/Pdt.P/2015/PA.Rgt.disaksikan oleh SAKSI, dengan Mas Kawin berupa uang sebesar Rp. 50.000, (imapuluh ribu rupiah) dibayar tunai, dan selama ikatan perkawinan tidak pernah terjadiperceraian sampai sekarang, dan telah dikaruniai 2 orang anak sebagai berikut: ANAKANAKMenimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 11 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwaPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai
17 — 5
ANAK V;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari dalam Kitab Asna AlMathalib yang menyatakan:Apabila suami istri membenarkan adanya pernikahan di antara mereka, makapengakuan itu dapat diterima, walaupun tanpa ada bukti. Sebab perihal pernikahantersebut adalah hak mereka berdua.
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz.
21 — 6
Sipang, Kecamatan Batang Cenaku, KabupatenIndragiri Hulu, yang menjadi wali nikah Ayah Kandung Pemohon II, dan disaksikanoleh SAKSI, dengan Mas Kawin berupa uang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh riburupiah) dibayar tunai, dan selama ikatan perkawinan tidak pernah terjadi perceraiansampai sekarang, dan belum dikaruniai anak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 11 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor Tahun 1974 yang menyatakan bahwaPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai dengan
74 — 32
Mas Kawin berupa uang sebesar Rp. 10.000, (sepuluh riburupiah) dibayar tunai, dengan adanya ijab kabul dan selama ikatan perkawinan tidakpernah terjadi perceraian sampai sekarang, dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anakbernama:a ANAK, lahir tanggal 27071992b ANAK J, lahir tanggal 08071995c ANAK II, lahir tanggal 27112002Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 11 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor Tahun 1974 yang menyatakan bahwaPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai dengan
15 — 8
.1. danP.3 dan keterangan saksi di depan persidangan, ditemukan fakta bahwa Pemohon I telahmenikah dengan Pemohon II secara sah sesuai dengan hukum Islam yang dilaksanakanpada 4 Pebruari 2010 di Desa ZZZZ ZZZZ, Kecamatan ZZZZ, Kabupaten ZZZZZZZZ ,dan selama ikatan perkawinan tidak pernah terjadi perceraian sampai sekarang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ulama Islammengenal hal ini, yang kemudian diambil alaih sebagai pendapat Majelis Hakim, sepertipendapat Imam Zakaria AlAnshari
(Zakaria AlAnshari, Asna AlMathalibfi Syarh Raudha alThalib, Juz. 111 Halaman: 126)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang memohon untukmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II adalah sah dan sesuai denganketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor Tahun 1974 yang menyatakan bahwaPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya;Menimbang, bahwa sesuai dengan