Ditemukan 7114 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-06-2014 — Upload : 23-07-2014
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 129/Pid.B/2014/PN.Bdw
Tanggal 11 Juni 2014 — ARIK EKO IRAWAN Bin Pak MARSIKUN, dkk
192
  • Menetapkan barang bukti berupa; 2 buah CPU merk Samsung warna hitam, 2 buah obeng dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi P 6778 EE, dipergunakan dalam perkara lain atas nama BAHRULLAH Bin ENARSAWI; 6. Membebani terdakwa I dan terdakwa II membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Arik Eko lrawan di DesaSumbermalang, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso terdapatdua buah CPU, sehingga saksi bersama dengan BENI KURNIAWAN danMUHAMMAD FARIS WANDRI mendatangi rumah terdakwa tersebut,setelah saksi mengecek kedua CPU tersebut ternyata milik dari SMADARUL FIKRI yang hilang ;e Bahwa menurut terdakwa I, kedua CPU dimaksud diperolehnya dariterdakwa Il.
    Arik Eko lrawan di DesaSumbermalang, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso terdapatdua buah CPU, sehingga saksi bersama dengan BENI KURNIAWAN danMUHAMMAD FAUSAN EFENDI mendatangi rumah terdakwa tersebut,setelah mengecek kedua CPU tersebut ternyata milik dari SMA DARULFIKRI yang hilang ; 20200020 202Bahwa menurut terdakwa I, kedua CPU dimaksud diperolehnya dariterdakwa II.
    jam 17.00 wibmenjual kedua CPU dimaksud (barang bukti) kepada terdakwa II.
    di luar kantor, WahidMaulana dan Dedi Rusmanto membawa CPU dimaksud ke ladangsebelah timur sekolah, sedangkan saksi dan Bahrullah mengambilsepeda motor (barang bukti) ;Bahwa Wahid Maulana, saksi dan Bahrullah sekitar jam 17.00 wibmenjual kedua CPU dimaksud (barang bukti) kepada terdakwa II.
    j 2222 nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nen nnn ence n nnn n ne nee nen ne neee Bahwa setelah kedua CPU (barang bukti) berada di luar kantor, WahidMaulana dan saksi membawa CPU dimaksud ke ladang sebelah timursekolah, sedangkan Bagus Pribadi dan Bahrullah mengambil sepedamotor (barang bukti) ; 22202220220 22222e Bahwa Wahid Maulana, Bagus Pribadi, dan Bahrullah sekitar jam 17.00wib menjual kKedua CPU dimaksud (barang bukti) kepada terdakwa I.Budi Purnawan dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash
Register : 15-09-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 131/Pid.B/2016/PN-Lsm
Tanggal 12 Oktober 2016 — MUHAMMAD FATHUR SHADIK BIN ALM.DJULIA DARMA
5411
  • Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit CPU warna hitam nomor seri SNID 23904225392, Dikembalikan kepada Sekolah Dasar Arun ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Dek Cik.setelah itu kami kembali lagi ketempat semula danmengambil sisa CPU yang terdakwa tinggalkan.Setelah mengambil 1 (satu) unit CPU lagiterdakwa langsung kembalimenuju kerumah sdr.Dek Cik.Selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa bersamasdr. Dek Cikdengan mengunakan Sepeda Motor terdakwa kembali membawa 1 (satu)unit CPU merk Accer ke Warnet di daerah Blang Pulo, tetapi pemilikwarnet tersebut tidak bersedia membeli.Halaman 5 dari 28 Putusan Nomor 131/Pid.
    Dek Cik. setelah itu kami kembali lagi ketempat semula danmengambil sisa CPU yang terdakwa tinggalkan.Halaman 8 dari 28 Putusan Nomor 131/Pid. Sus/2016/PN.Lsm Setelah mengambil 1 (satu) unit CPU lagi terdakwa langsung kembalimenuju kerumah sdr.Dek Cik. Selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa bersama sdr.
    Dek Cikdengan mengunakan Sepeda Motor terdakwa kembali membawa 1 (satu)unit CPU merk Accer ke Warnet di daerah Blang Pulo, tetapi pemilikwarnet tersebut tidak bersedia membeli. alu terdakwa bersama sdr.
    Dek Cik. setelah itu kami kembali lagi ketempat semula danmengambil sisa CPU yang terdakwa tinggalkan.Halaman 11 dari 28 Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2016/PN.Lsm Setelah mengambil 1 (satu) unit CPU lagi terdakwa langsung kembalimenuju kerumah sdr.Dek Cik. Selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa bersama sdr.
    Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit CPU warna hitam nomor seri SNID 23904225392,Dikembalikan kepada Sekolah Dasar Arun ;6.
Register : 06-06-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN STABAT Nomor 493/Pid.B/2018/PN Stb
Tanggal 30 Juli 2018 — Penuntut Umum:
DANIEL OKTAVIANUS SINAGA,SH
Terdakwa:
AGUS IRAWAN SIJABAT Alias BELO
226
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit CPU
      CPU computer yang disimpan/disembunyikan terdakwa dan membawa 1(satu) unit CPU komputer tersebut ke warnet milik saksi Ridwan Alias IwanGembler untuk digadaikan dan saat itu saksi Ridwan Alias Iwan Gemblermemberikan uang sebanyak Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)kepada terdakwa.
      Pada saat terdakwa mengambil 1 (satu) unit CPU komputermilik saksi Halomoan Naibaho terdakwa sama sekali tidak ada melakukanpengrusakkan terhadap 1 (satu) unit CPU komputer tersebut dikarenakan padasaat itu situasi kondisi warnet sedang sepi dan terdakwa dengan mudahmencabut kabelkabel dan langsung mengangkat 1 (satu) unit CPU komputertersebut.
      ) dan menerima CPUtersebut sebagai jaminannya; Bahwa selanjutnya sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) hari CPUtersebut ada dirumah saksi, saksi korban menanyakan kepada saksimengani CPU tersebut, dan saksi korban pun menjawab ada danterdakwa yang menggadaikan CPU tersebut kepada saksi ; Bahwa kemudian saksi korban melihat CPU tersebut yangternyata memang milik saksi korban dan membawa CPU tersebutpulang kewarnet; Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugiansebesar Rp 2.800.000, (dua juta delapan
      Komputer milik saksi korban; Bahwa selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil CPUtersebut, terdakwa meninggalkan CPU di samping bangunan warnet; Bahwa keesokan harinya pada tanggal 19 Maret 2018 sekirapukul 04.30 wib terdakwa mengambil CPU tersebut dan membawanyake warnet milik Sdr lwan Gembler; Bahwa kemudian terdakwa menawarkan CPU tersebut kepadaSdr Iwan Gembler untuk dijadikan jaminan dan kemudian Sdr IwanGembler memberikan uang sebesar Rp 250.000, (dua ratus lima puluhribu rupiah) kepada
      Komputer milik saksi korban; Bahwa selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil CPUtersebut, terdakwa meninggalkan CPU di Samping bangunan warnet; Bahwa keesokan harinya pada tanggal 19 Maret 2018 sekirapukul 04.30 wib terdakwa mengambil CPU tersebut dan membawanyake warnet milik Sdr lwan Gembler; Bahwa kemudian terdakwa menawarkan CPU tersebut kepadaSdr Iwan Gembler untuk dijadikan jaminan dan kemudian Sdr IwanGembler memberikan uang sebesar Rp 250.000, (dua ratus lima puluhribu rupiah) kepada
Register : 04-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 24-09-2018
Putusan PN MUARO Nomor 66/Pid.B/2018/PN Mrj
Tanggal 23 Mei 2018 — Penuntut Umum:
CICI MAYANG SARI, S.H.
Terdakwa:
BAMBANG HERMANTO PGL.BAMBANG
262
  • 1(satu) buah CPU merk INFINITY warna hitam dengan lis berwarna merah
  • 1(satu) buah CPU merk SPC warna hitam.
  • 1(satu) buah monitor computer merk DELL ukuran 20 Inch warna hitam.
  • 1(satu) buah monitor computer merk ACER ukuran 19 Inch warna hitam.
  • 1(satu) buah link modem Merk TP-LINK warna putih.
  • 5(lima) buah keyboard merk LENOVO warna putih.
    (dirampas untuk dimusnahkan) 5 (lima) unit komputer all in merk Lenovo. 1 (satu) buah CPU merk INFINITY warna hitam dengan lis berwarnamerah. 1 (satu) buah CPU merk SPC warna hitam. 1 (satu) buah monitor computer merk DELL ukuran 20 Inch warnahitam. 1 (satu) buah monitor computer merk ACER ukuran 19 Inch warnahitam. 1 (satu) buah link modem Merk TP LINK warna putih. 5 (satu) buah keyboard merk LENOVO warna putih. 4(empat) buah mouse merk LENOVO warna putih.
    KemudianTerdakwa membuka komputer yang berada diatas meja satu persatu.Adapun barangbarang yang dibuka yakni :1. 5 (lima) unit komputer all in merk Lenovo,2. 1 (satu) buah CPU merk INFINITY warna hitam dengan lisberwarna3. merah,4. 1 (satu) buah CPU merk SPC warna hitam,5. 1 (satu) buah monitor computer merk DELL ukuran 20 Inch warnahitam,6. 1 (satu) buah monitor computer merk ACER ukuran 19 Inch warnahitam,7. 1 (satu) buah link modem Merk TP LINK warna putih,8. 5 (satu) buah keyboard merk LENOVO
    Nomor 66/Pid.B/2018/PN MrjVioleh pemiliknya;Bahwa, Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Sungai Rumbaisebagai pemilik 5 (lima) unit komputer all in merk Lenovo, 1 (satu)buah CPU merk INFINITY warna hitam dengan lis berwarnamerah, 1 (satu) buah CPU merk SPC warna hitam, 1 (satu) buahmonitor computer merk DELL ukuran 20 Inch warna hitam, 1 (satu)buah monitor computer merk ACER ukuran 19 Inch warna hitam, 1(satu) buah link modem Merk TP LINK warna putih, 5 (satu)buah keyboard merk LENOVO warna putih,
    4(empat) buah mouse merk LENOVO warna putin Terdakwa dananak PELDI FIRDAUS telah melakukan perbuatannya dengancara merusak kunci gembok yang terpasang pada pintu denganmenggunakan obeng kemudian mengambil 5 (lima) unit komputerall in merk Lenovo, 1 (satu) buah CPU merk INFINITY warna hitamdengan lis berwarna merah, 1 (satu) buah CPU merk SPC warnahitam, 1 (Satu) buah monitor computer merk DELL ukuran 20 Inchwarna hitam, 1 (satu) buah monitor computer merk ACER ukuran19 Inch warna hitam, 1 (satu)
    bersama dengan anak PELDI FIRDAUS telah mengambil 5 (lima) unitkomputer all in merk Lenovo, 1 (satu) buah CPU merk INFINITY warna hitamdengan lis berwarna merah, 1 (satu) buah CPU merk SPC warna hitam, 1 (satu)buah monitor computer merk DELL ukuran 20 Inch warna hitam, 1 (satu) buahmonitor computer merk ACER ukuran 19 Inch warna hitam, 1 (satu) buah linkmodem Merk TP LINK warna putih, 5 (satu) buah keyboard merk LENOVOHalaman 16 dari 23 Putusan Nomor 66/Pid.B/2018/PN Mrjwarna putih, dan 4 (empat
Register : 17-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 111/Pid.B/2018/PN Tjs
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HARTANTO, SH
Terdakwa:
M. SAHDAN Bin CIUNG WANARA
4313
  • /strong> dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 ( satu ) buah komputer PC All in one merk LENOVO 20 inc warna hitam;
    • 1 ( satu ) buah charger warna hitam;
    • 1 ( satu ) buah CPU
      , pada malam harinya sekira jam 22.00 wita pada saat istri Terdakwapulang dari tempat kerja dan melihat ada PC dan CPU berada di atassalon/speaker tersebut dan menanyakan siapa pemilik PC dan CPU tersebutdan Terdakwapun mengatakan bahwa PC dan CPU tersebut adalah baranggadaian teman Terdakwa, Pada hari Senin tanggal 23 April 2017 sekira jam11.00 wita di rumah Terdakwa JI.
      Perikanan TanjungSelor, Terdakwa berusaha membuka password PC dan CPU tersebutdengan cara menginstal ulang PC dan CPU tersebut dan sekira 3 (tiga) jamkemudian PC dan CPU tersebut bisa terbuka kunci/passwordnya, pada hariSelasa tanggal 24 April 2018 sekira jam 15.00 wita Terdakwa menawarkanuntuk di jual PC dan CPU tersebut di forum jual beli Bulungan melalui akunFacebook Terdakwa dan sekira jam 22.00 wita ada seseorang meng inboxTerdakwa dan menawar PC dan CPU tersebut sehingga terjadi kesepakatanuntuk
      Bulungan; Bahwa Saksimenjelaskan bahwa barang yang 1 (satu) buah komputerPC All in one merk LENOVO 20 inc dan sebuah computer lengkapdengan CPU, monitor, keyboard, dan mouse; Bahwa Saksimenjelaskan bahwa pemilik 1 (satu) buah komputer PC Allin one merk LENOVO 20 inc dan sebuah computer lengkap dengan CPU,Halaman 5Putusan Nomor 1 11/Pid.B/20 18/PN.
      CPU tersebut dilantai ruangan tersebutHalaman 7Putusan Nomor 1 11/Pid.B/20 18/PN.
      untuk di jual PC dan CPU hasil curian tersebutdi forum jual beli Bulungan melalui akun Facebook Terdakwa dansekira jam 22.00 wita ada seseorang meng inbox Terdakwa danmenawar PC dan CPU tersebut sehingga terjadi kesepakatan untukbertemu dan melihat PC dan CPU tersebut di rumah Terdakwa, tidakHalaman 10Putusan Nomor 11 1/Pid.B/201 8/PN.
Register : 25-04-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 110/Pid.B/2019/PN Bjn
Tanggal 29 Mei 2019 — Penuntut Umum:
SUHARDONO,SH
Terdakwa:
1.BAMBANG IRAWAN BIN TEMO ALM
2.MOCH. ARDY SUPRIONO BIN KARSIMAN
2514
  • dan NVR Bahwa CPU dan NVR Terdakwa ambil dengan mudah karena kedua alattersebut hanya dilekatkan dengan alat soket dan setelah soket berhasil dibuka laluTerdakwa mengambil CPU dan NVR ; Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil CPU dan NVR lalu sayabersama dengan Terdakwa II menjual CPU dan terjual dengan harga Rp. 250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk alat NVR belum terjual danmasih saya simpan ; Bahwa Terdakwa mengambil alat berupa CPU dan NVR yang ada didalammesin ATM BRI
    dan setelah soket berhasil dibuka laluTerdakwa mengambil CPU dan NVR ;Halaman 13 dari 22 Putusan Nomor 110/Pid.B/2019/PN Bjn Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil CPU dan NVR laluTerdakwa bersama dengan Terdakwa II menjual CPU dan terjual dengan hargaRp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk alat NVR belumterjual dan disimpan oleh Para Terdakwa ; Bahwa Mobil yang Terdakwa II gunakan pada saat itu adalah milik Aslikanyang mana mobil tersebut biasa Terdakwa Il yang mengemudikannya
    oleh Para Terdakwa akan dijual dan uangnyaakan digunakan untuk kebutuhan hidup seharihari Para Terdakwa; Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil CPU dan NVR laluTerdakwa bersama dengan Terdakwa II menjual CPU dan terjual dengan hargaHalaman 15 dari 22 Putusan Nomor 110/Pid.B/2019/PN BjnRp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk alat NVR belumterjual dan disimpan oleh Para Terdakwa ; Bahwa CPU ATM BRI dijual oleh Terdakwa kepada orang yang tidakdiketahui oleh Terdakwa II dan
    dan NVR yangterletak di depan kampus Unigoro yang telah dicuri oleh Para Terdakwa akan dijualdan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan hidup seharihari Para Terdakwa;Menimbang, bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil CPU dan NVRlalu Terdakwa bersama dengan Terdakwa II menjual CPU dan terjual dengan hargaRp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk alat NVR belumterjual dan disimpan oleh Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa CPU ATM BRI dijual oleh Terdakwa kepada orang yangtidak
    dan NVR ; Bahwa Terdakwa II tetap berada di dalam mobil dengan tugasmelihat situasi di sekeliling tempat ATM tersebut, dan setelah CPU dan NVRberhasil Terdakwa ambil lalu Terdakwa memanggil Terdakwa II untuk masukke dalam kamar ATM dan setelah masuk kedalam kamar ATM lalu Terdakwa IImemasukkan CPU dan NVR kedalam tas yang ia bawa, dan setelah itu ParaTerdakwa keluar dari kamar ATM bersamasama ; Bahwa Alatalat mesin ATM BRI berupa CPU dan NVR yang terletakdi depan kampus Unigoro yang telah dicuri
Register : 28-03-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 55/Pid.B/2019/PN Mjl
Tanggal 7 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Agus R Senjaya S.H.
Terdakwa:
CIPTO BIN DANOL
566
  • Menetapkankan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

    5.Memerintahkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) buah tas gendong warna hitam merk POLO USA
    • 1 (satu) unit CPU Excavator merkKomatsu,
    • 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14
    • 1 (satu) buah cuter

    Dipergunakan dalam perkara lain atas nama SUNARTO BIN SUHARTA (DKK)

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;

    dimasukankedalam tas warna hitam milik saksi SUNARTO, setelan CPU excavatormerk KOMATSU milik PT.
    alat yang digunakan dalam melakukan pencurian tersebut yaitu 1(satu) buah kater serta 1 (Satu) buah kunci Pas berukuran 14 ; Bahwa barang hasil curian 1 (Satu) Unit CPU Eksafator merk Komatshudan 1 (satu) Unit CPU Eksafator merk Caterpilar mau dijual danhasilnya dibagi bersama saksi Kawi dan Terdakwa ; Bahwa barang 1 (satu) Unit CPU Eksafator merk Komatshu dan 1 (satu)Unit CPU Eksafator merk Caterpilar belum sempat terjual, karena sudahtertangkap oleh polisi; Bahwa rencanya barang 1 (satu) Unit
    CPU Eksafator merk Komatshutahun 2010 dan 1 (satu) Unit CPU Eksafator merk Caterpilar tahun 2009 maudijual dengan harga lima belas juta rupiah ; Bahwa sewaktu Saksi bersama saksi Kawi melakukan pencurian masihbekerja di PT.
    dalam melakukan pencurian tersebut yaitu 1(satu) buah kater serta 1 (Satu) buah kunci Pas berukuran 14 ; Bahwa barang hasil curian 1 (Satu) Unit CPU Eksafator merk Komatshudan 1 (Satu) Unit CPU Eksafator merk Caterpilar mau dijual danhasilnya dibagi bersama saksi Sunarto dan Terdakwa ; Bahwa barang 1 (satu) Unit CPU Eksafator merk Komatshu dan 1 (satu)Unit CPU Eksafator merk Caterpilar belum sempat terjual, karena sudahtertangkap oleh polisi; Bahwa rencanya barang 1 (satu) Unit CPU Eksafator merk
    TLI (Tecno Tama Lingkungan Internusa) yangmelaporkan tentang pencurian 1 (satu) Unit CPU Eksafator merk Komatshutahun 2010 dan 1 (satu) Unit CPU Eksafator merk Caterpilar tahun 2009 milikPT.
Register : 25-02-2015 — Putus : 30-03-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 30/Pid.B/2015/PN.Pbm
Tanggal 30 Maret 2015 — MAHTUB BIN SODRI
299
  • Sesampainya ditempat yang dituju tersebut, terdakwa berpura pura untuk mainWarnet dan bermain Warnet tersebut dikamar/PC nomor 13 tidak beberapa lama,terdakwa membuka baut kesing CPU dengan menggunakan obeng setelah kesingterbuka terdakwa mencari RAM dan HARD DISK namun ternyata RAM dan HARDDISK di CPU kamar/nomor 13 sudah tidak ada lagi karena tidak ada terdakwa menutupkembali kesing CPU tersebut tapi pada saat menutup kesing perbuatan terdakwadiketahui oleh sdr Irman Beri bin Sahidin dan sdr Okta
    / PC nomor 13, saksi mengetahuinya dari sdra irman Beri yang melihatterdakwa sedang membongkar CPU dengan menggunakan obeng sambil melihatlihat kearah operator, kemudian sdra Irman menghampiri terdakwa di kamr/PC 13dan melihat kalau penutup CPU tersebut sudah terbuka dan baut baut yang mengikatpenututp CPU sudah berhamburan dilantai, setelah itu saksi mengamankanterdakwa;= Bahwa, setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada saksi korban sdra dediFathurrahman selaku pemilik warnet, kemudian
    didalam CPU kamar/ PC nomor 13, saksi melihat terdakwa sedang membongkar CPU denganmenggunakan obeng sambil melihat lihat kearah operator, kemudian saksimenghampiri terdakwa di kamr/PC 13 dan melihat kalau penutup CPU tersebutsudah terbuka dan baut baut yang mengikat penututp CPU sudah berhamburandilantai, setelah itu saksi mengamankan terdakwa;Bahwa setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada saksi korban sdra dediFathurrahman selaku pemilik warnet, kemudian sdra Dedi Fathurrahman langsungmemeriksa
    terbuka terdakwai mencari RAM danHARDISC namun ternyata RAM dan HARDISC di CPU kamar/PC 13 sudah tidak adalagi dan terdakwai menutup kembali kesing CPU tersebut, namun pada saat terdakwaimenutup kesing CPU tersebut, perbuatan terdakwai diketahui oleh sdra Irman Berri BinSahidin dan sdra Okta Saputra yang memberitahukan kepada sdra Dian selaku operatorwarnet tersebut dan saksi korban dedi Fathurrahman selaku pemilik warnet MOMNET,maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.3 Unsur
    terbuka terdakwai mencari RAM danHARDISC namun ternyata RAM dan HARDISC di CPU kamar/PC 13 sudah tidak adalagi dan terdakwai menutup kembali kesing CPU tersebut, namun pada saat terdakwaimenutup kesing CPU tersebut, perbuatan terdakwai diketahui oleh sdra Irman Berri BinSahidin dan sdra Okta Saputra yang memberitahukan kepada sdra Dian selaku operatorwarnet tersebut dan saksi korban dedi Fathurrahman selaku pemilik warnet MOMNET,maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.Menimbang
Register : 09-11-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3330/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 20 Januari 2021 — Penuntut Umum:
Jacky Oktavianus Situmorang, SH
Terdakwa:
NANO ROMANSYAH Als NANO
363
  • terdakwa Nano romansyah als Nano telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) bulan;
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
    Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) CPU

    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) CPU merk Basic berwarna hitam. 1 (Satu) unit Monitor Komputer merek IRIX warna hitam. 1 (Satu) keyboard computer warna hitam.Dikembalikan kepada saksi korban an.Susi Agustina,SH.Mkn;4.
    merk BASIC berwarna hitam, 1 (Satu) unit Monitor Komputer MerkIRIX warna hitam, beserta kabel dan 1 (satu) unit keyboard computer warnahitam dimana saksi RAJAB ARMANDA DALIMUNTHE dan CANDRA PRAYUDA(DPO) mengatakan bahwa 1 (satu) CPU merk BASIC berwarna hitam, 1 (Satu)unit Monitor Komputer Merk IRIX warna hitam, beserta kabel dan 1 (Satu) unitkeyboard computer warna hitam adalah milik orangtua CANDRA PRAYUDA(DPO) dan terdakwa menerima 1 (Satu) CPU merk BASIC berwarna hitam, 1(Satu) unit Monitor Komputer
    Sekitar pukul 14.30 Wib saksi FAHMI KURNIAWAN kembali datangHalaman 3 dari 11 Putusan Nomor 3330/Pid.B/2020/PN.Mdnkerumah terdakwa dan menemui terdakwa untuk menanyakan uang hasilpenjualan 1 (satu) CPU merk BASIC berwarna hitam, 1 (Satu) unit MonitorKomputer Merk IRIX warna hitam, beserta kabel dan 1 (satu) unit keyboardcomputer warna hitam lalu terdakwa menjawab bahwa 1 (satu) CPU merkBASIC berwarna hitam, 1 (Satu) unit Monitor Komputer Merk IRIX warna hitam,beserta kabel dan 1 (satu) unit keyboard
    computer warna hitam tersebut belumlaku terjual dan saksi FAHMI KURNIAWAN meminta kembali 1 (Satu) CPU merkBASIC berwarna hitam, 1 (Satu) unit Monitor Komputer Merk IRIX warna hitam,beserta kabel dan 1 (satu) unit keyboard computer warna hitam dan kemudiansaksi FAHMI KURNIAWAN pergi dengan membawa 1 (satu) CPU merk BASICberwarna hitam, 1 (Satu) unit Monitor Komputer Merk IRIX warna hitam, besertakabel dan 1 (Satu) unit keyboard computer warna hitam.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
    Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) CPU merk Basic berwarna hitam, 1 (satu) unit Monitor Komputer Merk IRIX warna hitam 1 (Satu) unit Keybord Computer warna hitam;Dikembalikan kepada saksi korban an. Susi Agustina, SH.,M.Kn.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Medan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2020 oleh kamiDenny.L.Tobing S.H.
Register : 31-03-2015 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 23-06-2015
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 88/PID.B/2015/PN.MJY
Tanggal 22 April 2015 — ADITYA KURNIAWAN Bin RUDI HARYOTO
224
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) buah LCD 14 inci warna hitam merk LG dan 1 buah CPU warna hitam merk Simbada dikembalikan ke cafe suzanna karaoke melalui Astutik manajer Cafe Suzana karaoke 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah );.
    dan monitor ( LCD ) dan karenakeadaan sepi lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 ( Satu ) buah CPUwarna Hitam Merk Simbada dan 1 ( Satu ) buah LCD 14 inchi warna hitam merkLG lalu setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 ( Satu ) buah CPU dan LCDtersebut dibawa pulang kerumah untuk dimiliki ;Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekira pukul 22.45 WIB setelahsaksi Astutik alias Lina selaku Manajer Suzana Karaoke pulang dariTulungagung melakukan pengecekan mendapati 1 ( Satu ) buah CPU
    barang inventaris di CafeSuzanna ;e Bahwa terdakwa sebagai teknisi biasa keluar masuk keruangan baranginventaris Cafe Suzanna ;e Bahwa setelah LCD dan CPU tidak ada, saksi mencurigai terdakwadakwaan ketika ditanya terdakwa tidak mengaku dan oleh karenanyalapor ke polisi;e Bahwa ketika Polsek mejayan melakukan penggeledahan ditemukanbarang bukti berupa CPU merk simbada dan LCD 14 inci merk LGdirumah terdakwa;Terdakwa membenarkan2.
    Saksi Hari Santoso, Dibawah sumpah pada pokoknya :e Bahwa saksi adalah anggota polisi yang menangkap terdakwa ;e Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa yang mencuri 1 buah LCD danunit CPU yakni awalnya dari pengembangan penyelidikan polisi ;e Bahwa benar ketika dilakukan pengeledahan dirumah terdakwaditemukan 1 buah LCD dan 1 unit CPU seperti yang dicirikan darilaporan pengelola cafe Suzanna;Menimbang, Bahwa jaksa penuntut umum untuk membuktikandakwaannya juga telah menghadirkan barang bukti yakni
    s/d jam 20.00 Wib, dan saat pulang yaitu jam 20.00 wib , terdakwamasuk ruang PL yang mana saat itu sedang kosong karena yang lainsedang melayani tamu kemudian selanjutnya terdakwa mengambil 1(satu ) buah LCD 14 inci warna hitam merk LG dan 1 buah CPU warnahitam merk Simbada dan langsung ia bawa pulang dengan maksuduntuk dimiliki ;Bahwa menurut terdakwa LCD tersebut dipasang ditembok dikamarnyasedangkan CPU dia taruh dibawahnya ;Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi , barang buktidan
Putus : 26-01-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 272 / Pid.B / 2015 / PN.Bdw
Tanggal 26 Januari 2016 — KHOIRUL alias PICE bin (alm) AHMAD SUKRI, dkk
648
  • Husin Ismail ;-------------------------------------------------------------- 2 (dua) unit CPU computer warna hitam merk Gear dan 1 (satu) unit Adaptor AC warna putih merk ica dikembalikan ke SMPN 02 Tapen an.
    Achsanul Cgaq, S.Pd ;----------------- 14 (empat belas) unit CPU computer, 12 (dua belas) LCD monitor19 merk Libera, 6 (enam) unit LCD monitor, 15 mek Weamess, 16 (enam) belas AC Adaptor merk libera, 17 (tujuh belas) AC Adaptor merk Repacement, 4 (empat) unit maiboard, 23 (dua puluh tiga) buah tatakan monitor, 3 (tiga) unit hardist, 1 (satu) buah gembok besar warna silver merk extra Rbb, 1 (satu) buah gembok ukurn sedang warna silver merk extra nishio rusak, 1 (satu) buah pengait gembok
    HusinIsmail ; 2 (dua) unit CPU warna hitam merk Gear dan 1 (satu) unitadaptor AC warna putih merk ICA dikembalikan ke SMPN 02Tapen an.
    dan monitor yang dimasukkan ke dalam sak atau sakkresek besar warna hitam yang sudah disiapkan sebelumnya,selanjutnya saksi Heri Tidarwanto, terdakwa Khoirul dan terdakwaGunawan menggotong 18 (delapan belas) unit CPU, 1 (satu) unitkomputer (1 unit CPU dan monitornya) dan 1 (satu) unit LCD Proyektor,1 (satu) paket wireles dan 1 (satu) unit LCD proyektor ke pinggir jalandan selanjutnya terdakwa Khoirul mengkontak terdakwa Sutrisno agarmenjemput mereka bertiga, setelah itu memasukkan CPU dan Projektorke
    Husin Ismail ;e 2 (dua) unit CPU warna hitam merk Gear dan 1 (satu) unitadaptor AC warna putih merk ICA dikembalikan ke SMPN 02Tapen an.
    Bondowoso telahkehilangan 18 unit CPU, 1 unit komputer (1 CPU danmonitornya) dan 1 unit LCD Proyektor, 1 paket wireles dan1 unit LCDproyektor ; e Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2015sekitar pukul 04.30 WIB waktu saksi berada dirumahnyasebelum sholat subuh telah ditelepon oleh waker/penjagamalam bernama Suwoto dan memberitahu telah terjadipencurian di sekolah SMPN 1 Klabang, kemudian saksilangsung berangkat ke sekolah dan sesampainya di sekolahsaksi melihat 18 unit CPU, 1 unit komputer
    (1 CPU danmonitornya) dan 1 unit LCD Proyektor, 1 paket wireles danHal. 14 dari 30 hal.
Register : 01-11-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 05-07-2017
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 260/Pid.B/2016/PN.Tbh
Tanggal 4 Januari 2017 —
315
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit alat berat merek KOBELLCO SK 200 warna hijau tahun 2004; 1 (satu) unit CPU type TCO-60-4-B1285CK6 P No: YN22E00492F6-M.NO: T13461010029T; 1 (satu) buah penutup CPU terbuat dari plastik warna hitam; 4 (empat) buah baut penutup CPU; 6 (enam) buah baut CPU;Dikembalikan kepada PT.
    Bahwa setahu saksi, para terdakwa tidak ada izin untuk mengambil CPU tersebut. Bahwa dari tempat kejadian saksi melihat terdakwa 1 mengambil CPU tersebutdengan cara membuka baut pengunci CPU tersebut dengan kunci baut. Bahwa dari keterangan terdakwa 1 di lapangan terdakwa 1 dipaksa oleh terdakwa 2M. JAIS untuk mengambil CPU alat berat tersebut, jika terdakwa 1 tidak mau makaterdakwa 2 tidak akan membawa terdakwa 1 sebagai helpernya lagi.
    Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 (satu) unit alat berat merek KOBELLCO SK 200 warna hijau tahun 2004b. 1 ( satu ) unit CPU type TCO604B1285CK6 P. NO : YN22EOO492F6M.NO :T13461010029Tc. 1(satu) buah Penutup CPU terbuat dari plastic warna hitamd. 4(empat buah) baut penutup CPU;e. 6 (enam) buah baut CPU;Dikembalikan kepada PT.
    Bahwa benar harga CPU tersebut sekitar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Bahwa benar Para Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT. THIP untukmengambil alat berat tersebut. Bahwa benar Terdakwa 2 yang memiliki ide mengambil CPU alat berat tersebut.
    Type RX King BM 6318 BN warnabiru; 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa plat nomor.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit alat berat merekKOBELLCO SK 200 warna hijau tahun 2004, 1 (satu) unit CPU type TCO604B1285CK6 PNo: YN22E00492F6M.NO: 1T13461010029T, 1 (satu) buah penutup CPU terbuat dariplastik warna hitam, 4 (empat) buah baut penutup CPU, 6 (enam) buah baut CPU, yangdiajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perluditetapkan agar barang
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit alat berat merek KOBELLCO SK 200 warna hijau tahun 2004; 1 (satu) unit CPU type TCO604B1285CK6 P No: YN22E00492F6M.NO:T13461010029T; 1 (satu) buah penutup CPU terbuat dari plastik warna hitam; 4(empat) buah baut penutup CPU; 6 (enam) buah baut CPU;Dikembalikan kepada PT.
Register : 30-05-2013 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 25-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 304/Pid.B/2013/PN.Pdg
Tanggal 19 Juni 2013 — DMARKUS SUNARTO SIRITOITET Pgl. MARKUS
261
  • dan 1 (satu) buah monitor merk mugen warna hitam;e 4 (empat) buah CPU dengan merk Acer warna hitam;e 1 (satu) buah CPU Merk Mugen warna hitam campur silver 3 (tiga) buah;e 4 (empat) buah keyboard merk Acer warna hitam 1 (satu) buah; dane 3 (tiga) buah CPU merk mugen warna hitam;Putusan No.: 304/Pid.B/2013/PN.PDG., tanggal 19 Juni 2013 Page 11 of 19e 2 (dua) buah Loudspeaker;e 1 (satu) unit komputer merk Acer warna hitam;e 1 (satu) unit komputer merk Zyrex warna hitam campur silver;e 4 (empat) buah
    Barang, yang seluruhnya milik orang lain :Menimbang, bahwa yang diambil terdakwa adalah :e 4 (empat) unit komputer lengkap jenis PC terdiri dari 4 (empat) buah monitordengan merk Acer warna hitam;e 3 (tiga) buah CPU dan (satu) buah monitor merk mugen warna hitam;e 4 (empat) buah CPU dengan merk Acer warna hitam;e 1 (satu) buah CPU Merk Mugen warna hitam campur silver 3 (tiga) buah;e 4 (empat) buah keyboard merk Acer warna hitam 1 (satu) buah; dane 3 (tiga) buah CPU merk mugen warna hitam;e 2 (dua
    Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum :Menimbang, barang berupa :e 4 (empat) unit komputer lengkap jenis PC terdiri dari 4 (empat) buah monitordengan merk Acer warna hitam;e 3 (tiga) buah CPU dan 1 (satu) buah monitor merk mugen warna hitam;e 4(empat) buah CPU dengan merk Acer warna hitam;e 1 (satu) buah CPU Merk Mugen warna hitam campur silver 3 (tiga) buah;e 4 (empat) buah keyboard merk Acer warna hitam 1 (satu) buah; dane 3 (tiga) buah CPU merk mugen warna hitam;e 2 (dua) buah Loudspeaker
    dan 1 (satu) buah monitor merk mugen warna hitam;e 4 (empat) buah CPU dengan merk Acer warna hitam;e 1 (satu) buah CPU Merk Mugen warna hitam campur silver 3 (tiga) buah;e 4 (empat) buah keyboard merk Acer warna hitam 1 (satu) buah; dane 3 (tiga) buah CPU merk mugen warna hitam;e 2 (dua) buah Loudspeaker;e 1 (satu) unit komputer merk Acer warna hitam;e 1 (satu) unit komputer merk Zyrex warna hitam campur silver;e 4 (empat) buah mouseDan pada hari Sabtu, tanggal 06 April 2013 sekira pk.20.30 WIB
    dan 1 (satu) buah monitor merk mugen warna hitam;16e 4 (empat) buah CPU dengan merk Acer warna hitam;e 1 (satu) buah CPU Merk Mugen warna hitam campur silver 3 (tiga) buah;e 4 (empat) buah keyboard merk Acer warna hitam 1 (satu) buah; dane 3 (tiga) buah CPU merk mugen warna hitam;e 2 (dua) buah Loudspeaker;e 1 (satu) unit komputer merk Acer warna hitam;e 1 (satu) unit komputer merk Zyrex warna hitam campur silver;e 4 (empat) buah mouse;Karena milik sekolah SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) 2 Sipora
Register : 02-09-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 183/Pid.B/2021/PN Pbm
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
EFRAN, SH.
Terdakwa:
DEDI SUSANTO ALS SOPAL BIN SUDIRMAN
5114
  • Zarman Zamaya Bin Cik Bun Sin, dibacakan dalam persidangan: Bahwa, terjadi kehilangan control CPU dan Monitor milik PT SemangatBaru Sejati; Bahwa letak dari control CPU dan Monitor di dalam kabin alat beratbagian depan; Bahwa, Saksi tidak mengetahui bagaimana cara pelaku mengambilcontroler CPU dan monitor digital alat berat tersebut dan alat Saksi juga tidakmengetahui alat apakah yang digunakan oleh pelaku pada saat mengambilcontrol CPU; Bahwa, barang bukti berupa kabel adalah sisa kabel yang dipotong
    Prabumulih Baratkota prabumulih; Bahwa Terdakwa mengambil Controler CPU dan Monitor Digital alatberat milik PT. Semangat Baru Sejati bersama dengan Saudara Boyok (DPO)dan Saudara Nepri (DPO); Bahwa cara Terdakwa mengambil Controler CPU dan Monitor Digitalbersama Saudara Boyok (DPO) dan Saudara Nepri (DPO) dengan caraTerdakwa bertugas mengawasi keadaan disekitar alat berat sedangkanSaudara Boyok (DPO) dan Nepri (DPO) mengambil Controler CPU danMonitor Digital alat berat.
    Prabumulih Baratkota prabumulih; Bahwa Terdakwa mengambil Controler CPU dan Monitor Digital alatberat milik PT.
    merusak tempatpenyimpanan Monitor dan CPU yang berada di alat berat tersebut.
    tidak mempunyai izin dari PT SemangatBaru Sejati untuk mengambil barang tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakimberpendapat bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saudara Boyok danSaudara Nepri yang mengambil control CPU dan Monitor alat berat jenisexcavator dengan cara merusak tempat penyimpanan Monitor dan CPU yangberada di alat berat tersebut dilakukan dengan caracara yang tidak benar yaitudengan merusak tempat penyimpanan control CPU dan Monitor dan untukHalaman 15
Register : 25-03-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 27-04-2015
Putusan PN PEMALANG Nomor 73/Pid.B/2015/PN Pml
Tanggal 16 April 2015 — SANTO IRMANTO Bin SODIKIN
594
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit UPS merk ICA ; 1 (satu) unit CPU merk AZZURA ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi NAMARSO ANDRINIYASIN ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Kedatangan mereka berdua ke toko saksi denganmaksud untuk menawarkan 2 (dua) unit CPU milik Danang tapikarena pada waktu itu saksi sedang sibuk maka mereka saksisuruh menemui karyawan saksi yang bernama Ali dirumahnyadidaerah Widuri Pemalang, disana akhirnya terjadi transaksipembelian CPU tersebut dengan harga Rp. 700.000, (tujuh ratusribu rupiah).
    Pada waktu itu oleh Ali CPU tersebut belum sempatdicek isinya tapi Ali sempat mencatat nama penjualnya, diamengaku bernama Danang dan beralamat di WanamulyaPemalang ;Bahwa setelah CPU ada di tangan Ali selanjutnya dilakukanpengecekan terhadap isi CPU tersebut dan ternyata CPU berisidatadata milik CV. Samudra Biru, pada waktu CPU sedang diceksaya lihat Danang pergi keluar toko sedangkan Buluk masihditinggal, tidak lama kemudian Danga datang lagi bersamaandengan terdakwa.
    Setelah kami tidak bisamenemukan keberadaan Danang dan Buluk maka CPU tersebutsaksi serahkan ke Kantor Polres Pemalang kemudian pihak Polresmenghubungi CV. Samudra Biru dan ternyata memang benarkalau CPU tersebut milik CV.
    uang tersebut adalah uang saksi Harun karena diapimpinan saksi ;Bahwa setelah CPU ada di tangan saksi selanjutnya dilakukanpengecekan terhadap isi CPU tersebut dan ternyata CPU berisidatadata milik CV.
    Yang selanjutnya saksi melakukanpengecekan terhadap isi CPU tersebut dan ternyata CPU berisi datadatamilik CV.
Register : 09-09-2014 — Putus : 01-10-2014 — Upload : 13-12-2014
Putusan PN MALANG Nomor 498/PID.B/2014/PN.Mlg
Tanggal 1 Oktober 2014 — Agus Dwiyandoko
181
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1(satu) Unit CPU Merk Acer Type xc 600 Serial Number DTSLJSN002307014473000 warna hitam dikembalikan kepada saksi Arie Teguh Tjahyono; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    Menyatakan Barang bukti berupa : 1(satu) Unit CPU Merk Acer Type xc 600Serial Number DTSLUSN002307014473000 warna hitam dikembalikan kepadasaksi Arie Teguh Tjahyono.4.
    Merk Acer Type xc 600 Serial NumberDTSLJSN002307014473000 warna hitam yang berada di bawah meja no.13 yangberada disebelah tempat duduk terdakwa, dan setelah CPU tersebut sudah terlepasdari kabelkabel penghubungnya kemudian CPU tersebut dimasukkan ke dalam balikjaket yang dikenakan terdakwa, selanjutnya dengan bergegas dibawa meloloskan diridari Warnet Garden Game Center tersebut langsung dibawa kerumah Terdakwa.Bahwa perbuatan terdakwa diketahui dari CCTV yang terpasang dalam warnettersebut kemudian
    Merk Acer TypeXc 600 serial Number DTSLUSN002307014473000 warna hitam yang beradadibawah meja nomor 13 yang berada disebelah tempat duduk terdakwa dansetelah CPU tersebut sudah terlepas dari kabel kabel penghubungnyakemudian CPU tersebut dimasukan ke dalam balik jaket yang dikenakanterdakwa.e Bahwa benar terdakwa telah menawarkan CPU tersebut kepada saksi AndriSaksono dan hari selasa tanggal 1 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 wib saksi ArieTeguh Tjahyono mendatangi rumah terdakwa dan mendapati satu
    unit CPUMerk Acer Type xc 600 warna hitam milik saksidan kemudian diambilnya, yangselanjutnya terdakwa dilaporkan kepihak kepolisian.e Bahwa benar maksud terdakwa mengambil CPU tersebut untuk dimiliki dandijual.e Bahwa benar terdakwa mengambil CPU tersebut karena kepepet mau dijualbuat persiapan kelahiran anak terdakwa.e Bahwa benar barang berupa 1(satu) unit CPU Merk Acer Type xc 600 SerialNumber DTSLJSN002307014473000 warna hitam belum dijual;e Bahwa benar terdakwa telah menyadari dan mengakui
    xc 600 Serial NumberDTSLJSNO002307014473000 warna hitam yang berada di bawah meja no.13 yangberada disebelah tempat duduk terdakwa, dan setelah CPU tersebut sudah terlepasdari kabelkabel penghubungnya kemudian CPU tersebut dimasukkan ke dalam balikjaket yang dikenakan terdakwa dengan demikian unsur tersebut diatas telah terbuktimenurut hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, makasemua unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 362 KUHP telah terbuktisecara sah
Register : 18-12-2017 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 16-04-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor 69/Pid.B/2018/PN Pli
Tanggal 12 April 2018 — Romawi Bin Aini
7023
  • Bahwa terdakwa dalam membeli 1(satu) buah CPU Komputer PC Procom power/phenom Il X 2.555, 1 (satu) buahMonitor LG procom 17 inchi, 1 (satu) buah CPU merk power pro, 1 (Satu) buahkeyboard computer warna hitam, serta 1 (satu) buah mouse ialah tanpamenanyakan siapa pemilik barangbarang tersebut, melainkan justrumengatakan jikalau ada barangbarang seperti itu lagi agar dijual ke tempatterdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban A.
    Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah).Bahwa harga pasaran 1 (satu) buah CPU komputer PC Procompower/phenom Il X 2.555, 1 (satu) buah monitor LG procom 17 inchi, 1(satu) buah CPU merk power pro, 1 (satu) buah keyboard computer warnahitam serta 1 (satu) buah mouse seluruhnya sebenarnya seharga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah).Bahwa tujuan terdakwa membeli barangbarang 1 (satu) buah CPUkomputer PC Procom power/phenom Il X 2.555, 1 (satu) buah monitor LGprocom 17 inchi, 1 (satu) buah CPU merk power pro
    dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:> Bahwa benar terdakwa telah membeli 1 (Satu) buah CPU komputer PCProcom power/phenom Il X 2.555, 1 (satu) buah monitor LG procom 17inchi, 1 (Satu) buah CPU merk power pro, 1 (satu) buah keyboardcomputer warna hitam serta 1 (satu) buah mouse yang merupakanbarangbarang curian milik SDN 3 Angsau dimana terdakwa membelibarangbarang curian tersebut dari saksi M.
    (limaratus ribu rupiah).Bahwa benar harga pasaran 1 (satu) buah CPU komputer PC Procompower/phenom Il X 2.555, 1 (satu) buah monitor LG procom 17 inchi, 1(satu) buah CPU merk power pro, 1 (satu) buah keyboard computerwarna hitam serta 1 (satu) buah mouse seluruhnya sebenarnya sehargaRp. 1.000.000, (satu juta rupiah).Bahwa benar tujuan terdakwa membeli barangbarang 1 (satu) buah CPUkomputer PC Procom power/phenom Il X 2.555, 1 (satu) buah monitor LGprocom 17 inchi, 1 (satu) buah CPU merk power pro
    Bahwaberdasarkan fakta hukum di persidangan terdakwa telah melakukan pembelian 1(satu) buah CPU komputer PC Procom power/phenom Il X 2.555, 1 (satu) buahmonitor LG procom 17 inchi, 1 (satu) buan CPU merk power pro, 1 (satu) buahkeyboard computer warna hitam serta 1 (satu) buah mouse yang merupakanbarangbarang curian milik SDN 3 Angsau dimana terdakwa membeli barangbarang curian tersebut dari saksi M.
Putus : 29-05-2013 — Upload : 06-11-2013
Putusan PN METRO Nomor 61/PID.B/2013/PN.M
Tanggal 29 Mei 2013 — ERKHAMDI Alias ANDI Bin MUHAMMAD KHOLIL
307
  • Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) CPU merk Dell warna hitam ; Dikembalikan kepada saksi Yuliana Binti H. Zainal Abidin. - 1 (satu) batang linggis yang terbuat dari besi dengan panjang + 60 cm ; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
    Menetapkan barang bukti : CPU Dell dikembalikan kepada saksi Yuliana Bt H. Zainal Abidin (Alm) ; linggis dirampas untuk dimusnahkan.4.
    3 (tiga) unit monitor merk ion, 2 (dua)unit CPU client merk ion, (satu) unit CPU server merk IBM dan 1 (satu) LCDproyektor merk Epson satu persatu dan terdakwa simpan diselokan dan pagarsekolah, setelah itu menelpon Nasir untuk menjemput kembali dan membawa barangbarang tersebut bersama terdakwa kearah gedung walet Bedeng 6 D Desa LimanBenawi, Kecamatan Trimurjo ; Bahwa selanjutnya barangbarang tersebut oleh Hasim dijual di Bandar Lampung danterdakwa hanya mendapat bagian berupa (satu) CPU merk Dell
    , (satu) buah koper CD pembelajaran, 3 (tiga) unitmonitor merk ion, 2 (dua) unit CPU client merk ion, 1 (satu) unit CPU server merkIBM dan (satu) LCD proyektor merk Epson ; Bahwa terdakwa Erkhamdi Alias Andi Bin Muhammad Kholil (Alm), Hasim danNasir dalam melakukan pencurian tersebut merusak kunci gembok pintu teralis danmencongkel pintu ruangan komputer SDN 5 Metro Timur tersebut ; Bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa (satu) buah CPU merkDell warna hitam adalah benar barang tersebut
    relion, 1 (satu) buah koper CD pembelajaran, 3 (tiga) unitmonitor merk ion, 2 (dua) unit CPU client merk ion, 1 (satu) unit CPU server merkIBM dan (satu) LCD proyektor merk Epson ; Bahwa terdakwa Erkhamdi Alias Andi Bin Muhammad Kholil (Alm), Hasim danNasir dalam melakukan pencurian tersebut merusak kunci gembok pintu teralis danmencongkel pintu ruangan komputer SDN 5 Metro Timur tersebut ; Bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa (satu) buah CPU merkDell warna hitam adalah benar barang
    CPU merksamsung, (satu) CPU merk Dell warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo, (satu) unit monitor merk relion, (satu) buah koper CD pembelajaran, 3 (tiga) unitmonitor merk ion, 2 (dua) unit CPU client merk ion, 1 (satu) unit CPU server merkIBM dan (satu) LCD proyektor merk Epson tersebut ; Bahwa benar terdakwa Erkhamdi Alias Andi Bin Muhammad Kholil (Alm) hanyamendapat bagian berupa 1 (satu) CPU merk Dell warna hitam yang kondisinya rusak ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap
Register : 01-03-2013 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 03-07-2013
Putusan PN SLEMAN Nomor 105/Pid/Sus/2013/PN.Slmn
Tanggal 20 Mei 2013 — Pidana "IG"
6111
  • Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu)buah CPU (server) warna hitam merk Start Sambada berisi 2 (dua) harddisk merk Hitachi 160 gb dan merk Trigem 15,3 gb;- 1 (satu) buah CPU client box hitam merk Start tech dengan 1 (satu) buah harddisk merk Western digital kapasitas 15,3 gb;- 1 (satu) buah CPU Admin warna hitam dengan 1 (satu) buah harddisk merk Quantum 3 gb;- 1 (satu) buah router I box warna silver merk TP-link 16 port;- 1 (satu) set computer (server);- 3 tiga ) buah CPU; Dirampas
    Memerintahkan barang bukti berupa :e 1 (Satu)buah CPU (server) warna hitam merk Start Sambada berisi 2(dua) harddisk merk Hitachi 160 gb dan merk Trigem 15,3 gb;e 1 (satu) buah CPU client box hitam merk Start tech dengan 1 (satu) buahharddisk merk Western digital kapasitas 15,3 gb;e 1 (satu) buah CPU Admin warna hitam dengan (satu) buah harddiskmerk Quantum 3 gb;e 1 (satu) buah router I box warna silver merk TPlink 16 port;e 1 (Satu) set computer (server);e 3 tiga ) buah CPU; Dirampas untuk Negara
    (central processing unit) server dan biling dalamfolderfolder dan filefile banyak menyimpan gambar atau file porno yang dirangkaiberhubungan dengan CPU masingmasing bilik yang dipergunakan oleh user (pemakai)sehingga setiap pelanggan atau user dapat langsung membuka dan melihat file gambaratau film porno melalui CPU yang berada di masingmasing bilik, setiap pelangganyang menggunakan warnet dikenakan sewa Rp.3.000, (tigs ribu rupiah) per jam ;Bahwa dadalam warnet H didalam CPU server didalam filefile
    (central processing unit) server dan biling dalamfolderfolder dan filefile banyak menyimpan gambar atau file porno yang dirangkaiberhubungan dengan CPU masingmasing bilik yang dipergunakan oleh user (pemakai)sehingga setiap pelanggan atau user dapat langsung membuka dan melihat file gambaratau film porno melalui CPU yang berada di masingmasing bilik, setiap pelangganyang menggunakan warnet dikenakan sewa Rp.3.000, (tiga ribu rupiah) per jam ;Bahwa didalam warnet H didalam CPU server didalam filefile
    CPU diperlukan waktu jamuntuk 1 CPU ;.
    Memerintahkan barang bukti berupa :e 1 (satu)buah CPU (server) warna hitam merk Start Sambada berisi 2(dua) harddisk merk Hitachi 160 gb dan merk Trigem 15,3 gb;e 1 (satu) buah CPU client box hitam merk Start tech dengan (satu) buahharddisk merk Western digital kapasitas 15,3 gb;e 1 (satu) buah CPU Admin warna hitam dengan (satu) buah harddiskmerk Quantum 3 gb;e 1 (satu) buah router I box warna silver merk TPlink 16 port;e 1 (satu) set computer (server);e 3 tiga ) buah CPU; Dirampas untuk Negara;
Register : 08-11-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN AMBON Nomor 373/Pid.B/2017/PN Amb
Tanggal 14 Desember 2017 — Penuntut Umum:
1.Selvia. G.A.Hattu, SH
2.SECRETCHIL E. PENTURY, SH
Terdakwa:
FADEL KAREPESINA
8118
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah CPU merk Dazumba warna hitam, 1 (satu) buah layar monitor ukuran 15,6 inch Prolink warna hitam, 1 (satu) buah infocus merk Benq warna hitam, 1 (satu) buah printer merk Canon IP2770 warna hitam, 1 (satu) buah kabel data warna putih, 1 (satu) buah kabel infocus, 1 (satu) buah kabel colokan (Printer dan layar monitor), 1 (satu) buah kabel printer warna hitam, 1 (satu) buah mouse warna biru, 1 (satu) buah keyboard model zirex warna putih.
    Bahwa 1 (satu) unit CPU tersebut Rusdianto Suad alias Mambobersama saksi mengambil di rumah kosong tempat Rusdianto Suadalias Mambo sembunyikan lalu saksi bersama Terdakwa pergi juaikepada Andi Tanner dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus iimapuluh ribu rupiah);Bahwa setelah saksi bersama Terdakwa selesai jual maka saksibersama Terdakwa kembali menjumpai Rusdianto Suad alias Mambodan membagi hasil penjualan 1 (satu) unit CPU tersebut denganpembagian masingmasing mendapat Rp.100.000,00 (saratus
    27 Agustus 2017 pihak sekolah kembali kehilangan 1(satu) buah CPU, 1 (satu) buah monitor komputer, 1 (satu) buahkeybord, 1 (satu) buah printer dan 1 (satu) buah infokus; Bahwa awalnya saksi tidak tahu siapa yang ambil tetapi!
    femui Faisal Odedan Terdakwa dan saksi tanya CPU itu milik sitapa?
    Amb. 4 (satu) buah kabel printer warna hitam;~ 1 (satu) buah mouse warna biru; 1 (satu) buah keybord model zirex warna putih;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2017 Terdakwa bersamasama denganFaisal Ode menjual 1 (satu) unit CPU merk Dazumba kepada Andi Tanneralias Koko di daerah Wayame; Bahwa awal 1 (satu) unit CPU tersebut diambil oleh Rusdianto Suad aliasMambo di SMK Negeri 2 Ambon lalu
    Bahwa awalnya 1 (satu)unit CPU tersebut diambil oleh Rusdianto Suad alias Mambo di SMK Negeri 2Ambon lalu disimpan di rumah kosong dekat sekolah SMK Negeri 2 Ambon.Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2017 Terdakwa sementara duduk diPangkalan Ojek lalu Faisal menemui Terdakwa mengatakan mari kita pergijual 1 (satu) unit CPU yang Rusdianto Suad Ambo!