Ditemukan 22682 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-01-2018 — Upload : 09-04-2018
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 4/Pid.B/2018/PN.Tgt
Tanggal 31 Januari 2018 — -SUGIAN Bin ABDUL MUIS -YUDID PAPPANG Bin JONI
847
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia, warna hitam metalik, Noka : MHKV5EA1JFK001150, No.sin : 1NRF047711, Bahan bakar bensin, No. BPKB : LO4935566N, beserta Kunci mobil, yang sudah dirubah Nomor Plat Kendaraannya menjadi KH. 1686. A;- 1 (satu) Lembar STNK Unit mobil Daihatsu Xenia, warna hitam metalik, Noka : MHKV5EA1JFK001150, No.sin : 1NRF047711, Bahan bakar bensin, No. BPKB : LO4935566N, No. Po. : KT-1686-ZS, atas nama DADY ARIF PRASETYO.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 219/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — ASTRA DAIHATSU MOTOR
5653 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA DAIHATSU MOTOR
    ASTRA DAIHATSU MOTOR, tempat kedudukan di JalanGaya Motor III Nomor 5, Sunter Il, Jakarta, 14330;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut58511/PP/M.IIIB/11/2014 tanggal 16 Desember 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya
    Putusan Nomor 219/B/PK/PJK/2016Perbedaan Fungsi:;Bahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah menyangkut produk yangmempunyai brand, dimana Pemohon Banding tidak hanya menjual produk yangmemiliki brand Daihatsu saja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsiseperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkan tingkatlaba yang berbeda dengan perusahaan Pembanding;Klasifikasi ManufakturBahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengklasifikasi Pemohon Bandingsebagai perusahaan manufaktur
    (Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
    namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi sepertipemasaran serta riset dan pengembangan akanmengakibatkan tingkat laba yang berbedadengan perusahaan pembanding;Termohon Peninjauan Kembali bukanlahcontract manufacturer namun merupakanlicensed atau limited manufacturer.
    Termohon Peninjauan Kembali juga tidakmelakukan pemasaran karena dilakukanoleh PT Al untuk produk Daihatsu dan PTTMMIN untuk produk Toyota, sehinggaTermohon Peninjauan Kembali tidakmenanggung risiko pasar;Proses Penelitian Keberatan;Berdasarkan penelitian terhadap LaporanKeuangan Audited Tahun Pajak 2008 (periode 1April 2008 s.d. 31 Maret 2009) diketahuiTermohon Peninjauan Kembali melakukan fungsiresearch and development.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — ASTRA DAIHATSU MOTOR
6766 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA DAIHATSU MOTOR
    ASTRA DAIHATSU MOTOR, beralamat di Jalan GayaMotor II Nomor 5, Sunter Il, Jakarta 14330;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang,bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.58527/PP/M.IIIB/17/2014, tanggal 16 Desember 2014, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya
    Putusan Nomor 218/B/PK/PJK/2016OSIRIS dengan laporan keuangan di website maupun dari sumber lainnyaatas perusahaan yang diuji;Perbedaan FungsiBahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah menyangkut produkyang mempunyai brand, dimana Pemohon Banding tidak hanya menjual produkyang memiliki brand Daihatsu saja namun brand lain selain Daihatsu, sehinggafungsi seperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkantingkat laba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Klasifikasi ManufakturBahwa
    (Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturerkarena:1.
    Putusan Nomor 218/B/PK/PJK/20163) Termohon Peninjauan Kembali bertanggung jawabatas pemasaran kendaraan merk Daihatsu di pasardalam negeri; dan4) Termohon Peninjauan Kembali menanggung risikopasar sepenuhnya atas penjualan dalam negeri;c. Bahwa Transactional Net Margin Method (TNMM)merupakan metode yang lebih tepat dan dapatdiandalkan dengan alasan:1) Bahwa Surat Edaran Nomor; SE04/PJ.7/1993menyebutkan bahwa apabila terdapat hambatandalam penerapan metode tertentu, metode lainharus digunakan.
    Oleh karena itu, metode TNMMmenghasilkan tingkat fleksibilitas yang tinggi untukmengakomodir pembanding yang tidak sempurnabila dibandingkan dengan metode CPM;3) Metode TNMM tidak begitu terpengaruh kepadaperbedaan kebijakan akuntansi, misalnyapengklasifikasian biayabiaya tertentu sebagaiharga pokok penjualan dan biaya usaha.Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana TermohonPeninjauan Kembali tidak hanya menjual produkyang memiliki brand Daihatsu saja namun brand lainselain Daihatsu, sehingga fungsi
Register : 01-08-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1085 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — ASTRA DAIHATSU MOTOR;
5641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA DAIHATSU MOTOR;
    ASTRA DAIHATSU MOTOR, beralamat di Jalan Gaya Motor IllNomor 5 Sunter Il, Jakarta 14330, dalam hal ini diwakili oleh Lina Djafarselaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut58525/PP/M.IIIB/16/2014, Tanggal 16 Desember
    Apabila Terbanding pada saat pemeriksaan tetap menggunakan dataPembanding tersebut, Terbanding pada saat pemeriksaan seharusnyaterlebin dahulu melakukan verifikasi dan/atau penyesuaian atas data OSIRISdengan laporan keuangan di website maupun dari sumber lainnya atasperusahaan yang diuji;Perbedaan FungsiBahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah menyangkut produk yangmempunyai brand, dimana Pemohon Banding tidak hanya menjual produk yangmemiliki brand Daihatsu saja namun brand lain selain Daihatsu
    (Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
    Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;Bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode transfer
    Selanjutnya,seperti kita ketahui dimana Termohon PeninjauanHalaman 20 dari 35 halaman Putusan Nomor 1085 B/PK/PJK/2016Kembali tidak hanya menjual produk yang memilikibrand Daihatsu saja namun brand lain selainDaihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran sertariset dan pengembangan (R&D) akan mengakibatkanperbedaan dan pengaruh yang material pada tingkatlaba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidaktepat digunakan.3.3.4.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 243/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — ASTRA DAIHATSU MOTOR
11592 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA DAIHATSU MOTOR
    ASTRA DAIHATSU MOTOR, tempat kedudukan di Jalan GayaMotor Ill No. 5 Sunter Il, Jakarta 14330, diwakili olen Lina Djafar, selakuDirektur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut58514/PP/M.IIIB/16/2014, tanggal 16 Desember 2014 yang
    saja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsiseperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkan tingkatlaba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Klasifikasi Manufaktur.Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengklasifikasi Pemohon Bandingsebagai perusahaan manufaktur/pabrikasi dengan fungsi terbatas atau yangHalaman 6 dari 34 halaman.
    (Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
    Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;Bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode transfer
    Astra Daihatsu Motor, NPWP:01.000.571.8092.000, beralamat di JI. Gaya Motor III No. 5 Sunter Il, Jakarta14330, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 165.846.337.326,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 1.290.187.371.703,00Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 1.456.033.709.029,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 129.018.737.170,00Halaman 9 dari 34 halaman.
Putus : 13-02-2018 — Upload : 09-04-2018
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 03/Pid.B/2018/PN.Tgt
Tanggal 13 Februari 2018 — -JHON KOPTER Anak Dari C.M SAWAN
889
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia, warna hitam metalik, Noka : MHKV5EA1JFK001150, No.sin : 1NRF047711, Bahan bakar bensin, No. BPKB : LO4935566N, beserta Kunci mobil, yang sudah dirubah Nomor Plat Kendaraannya menjadi KH. 1686. A;- 1 (satu) Lembar STNK Unit mobil Daihatsu Xenia, warna hitam metalik, Noka : MHKV5EA1JFK001150, No.sin : 1NRF047711, Bahan bakar bensin, No. BPKB : LO4935566N, No.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 242/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — ASTRA DAIHATSU MOTOR
75404 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA DAIHATSU MOTOR
    ASTRA DAIHATSU MOTOR, NPWP: 01.000.571.8092.000,beralamat di Jl.
    Apabila Terbanding pada saat pemeriksaan tetap menggunakan datapembanding tersebut, Terbanding pada saat pemeriksaan seharusnyaterlebin dahulu melakukan verifikasi dan/atau penyesuaian atas data OSIRISdengan laporan keuangan di website maupun dari sumber lainnya atasperusahaan yang diuji;Perbedaan FungsiBahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah menyangkut produk yangmempunyai brand, dimana Pemohon Banding tidak hanya menjual produk yangmemiliki brand Daihatsu saja namun brand lain selain Daihatsu
    (Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
    Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;Bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode transfer
    Astra Daihatsu Motor, NPWP:01.000.571.8092.000, beralamat di: JI.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
11079 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
    Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016memiliki brand Daihatsu saja namun brand lain selain Daihatsu, sehinggafungsi seperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkantingkat laba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Klasifikasi Manufaktur:Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengklasifikasi Pemohon Bandingsebagai perusahaan manufaktur/pabrikasi dengan fungsi terbatas atau yangdikenal sebagai Contract Manufacturing.
    (Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
    Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana PemohonBanding tidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namunbrand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;Bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode transfer
    Untuk menguji nilai pasar wajar atas persentase nilai Aoyalti antaraPemohon Banding dengan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) sehubungandengan perjanjian Technical Assistance, PwC Indonesia sebagai konsultanyang independent dan profesional telah mengadakan penelitian databaseuntuk membandingkan perjanjian Know how, patent, process, product,technology, trademark and trade name antara perusahaan yangindependen berdasarkan database RoyaltiStat;2.
    Selanjutnya,seperti kita ketahui dimana Termohon PeninjauanKembali tidak hanya menjual produk yang memilikibrand Daihatsu) saja namun brand lain selainDaihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran sertariset dan pengembangan (R&D) akan mengakibatkanperbedaan dan pengaruh yang material pada tingkatHalaman 29 dari 51 halaman. Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidaktepat digunakan;A.4.
Register : 01-08-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1088 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — ASTRA DAIHATSU MOTOR;
7145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA DAIHATSU MOTOR;
    saja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsiHalaman 6 dari 31 halaman.
    Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode Transfer
    Astra Daihatsu Motor, NPWP: 01.000.571.8092.000, beralamat di: JI. GayaMotor III No. 5 Sunter Il, Jakarta 14330, sehingga perhitungan Pajak PenjualanHalaman 9 dari 31 halaman.
    sajanamun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi sepertipemasaran serta riset dan pengembangan akanmengakibatkan tingkat laba yang berbeda dengan perusahaanpembanding.Termohon PKbukanlah contract manufacturer namunmerupakan licensed atau limited manufacturer.
    Olehkarena itu, metode TNMM menghasilkan tingkat fleksibilitasyang tinggi untuk mengakomodir pembanding yang tidaksempurna bila dibandingkan dengan metode CPM.3) Metode TNMM tidak begitu terpengaruh kepada perbedaankebijakan akuntansi, misalnya pengklasifikasian biayabiayatertentu sebagai harga pokok penjualan dan biaya usaha.Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Termohon PkKtidakhanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu sajanamun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi sepertipemasaran
Register : 01-08-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1086 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — ASTRA DAIHATSU MOTOR;
4223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA DAIHATSU MOTOR;
    ASTRA DAIHATSU MOTOR, beralamat di Jalan Gaya Motor IllNomor 5 Sunter Il, Jakarta 14330, dalam hal ini diwakili oleh Lina Djafarselaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut58526/PP/M.IIIB/16/2014, Tanggal 16 Desember
    Apabila Terbanding pada saat pemeriksaan tetap menggunakan datapembanding tersebut, Terbanding pada saat pemeriksaan seharusnyaterlebin dahulu melakukan verifikasi dan/atau penyesuaian atas data OSIRISdengan laporan keuangan di website maupun dari sumber lainnya atasperusahaan yang diuji;Perbedaan FungsiBahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah menyangkut produk yangmempunyai brand, dimana Pemohon Banding tidak hanya menjual produk yangmemiliki brand Daihatsu saja namun brand lain selain Daihatsu
    (Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
    Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;Bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode transfer
    Selanjutnya,seperti kita ketahui dimana Termohon PeninjauanKembali tidak hanya menjual produk yang memilikibrand Daihatsu saja namun brand lain selainDaihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran sertariset dan pengembangan (R&D) akan mengakibatkanperbedaan dan pengaruh yang material pada tingkatlaba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidaktepat digunakan.3.3.4. Bahwa Majelis membatalkan koreksi Peredaran Usahasebesar Rp361.793.757.212,00 dengan pertimbangansebagai berikut :a.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — ASTRA DAIHATSU MOTOR
6347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA DAIHATSU MOTOR
    saja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsiseperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkan tingkatlaba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Klasifikasi Manufakturbahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengklasifikasi Pemohon Bandingsebagai perusahaan manufaktur/pabrikasi dengan fungsi terbatas atau yangHalaman 6 dari 33 halaman.
    (Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
    Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode Transfer
    Astra Daihatsu Motor, NPWP:01.000.571.8092.000, beralamat di: JI. Gaya Motor Ill No. 5 Sunter Il, Jakarta14330, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp. 189.503.713.281 ,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp.1.312.195.497.424.00Jumlah Seluruh Penyerahan Rp.1.501.699.210.705,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 131.219.549.742,00Halaman 9 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 227/B/PK/PJK/2016hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsusaja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsiseperti pemasaran serta riset dan pengembangan akanmengakibatkan tingkat laba yang berbeda denganperusahaan pembanding.9) Termohon Peninjauan Kembali bukanlah contractmanufacturer namun merupakan licensed atau limitedmanufacturer.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — ASTRA DAIHATSU MOTOR
6754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA DAIHATSU MOTOR
    ASTRA DAIHATSU MOTOR, beralamat di JI.
    (Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
    Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;Bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode Transfer
    Astra Daihatsu Motor, NPWP:01.000.571.8092.000, beralamat di: JI.
    saja namun brand lain selain Daihatsu, sehinggaHalaman 17 dari 30 halaman Putusan Nomor 235/B/PK/PJK/2016fungsi seperti pemasaran serta riset dan pengembangan akanmengakibatkan tingkat laba yang berbeda dengan perusahaanpembanding.9) Termohon Peninjauan Kembali bukanlah contract manufacturernamun merupakan /icensed atau limited manufacturer.
Putus : 19-11-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4224/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — PT ASTRA DAIHATSU MOTOR vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
411335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT ASTRA DAIHATSU MOTOR;
    PT ASTRA DAIHATSU MOTOR vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 4224/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASTRA DAIHATSU MOTOR, beralamat di Jalan GayaMotor II Nomor 5, Sunter Il, Sungai Bambu, Tanjung Priok,Jakarta Utara 14330, yang diwakili oleh Lina Djafar danHironobu Sano, jabatan Direktur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dwi Anjani Prameswari,kewarganegaraan Indonesia, Senior Transfer PricingConsultant pada PB Taxand, beralamat
    Astra Daihatsu Motor, NPWP:01.000.571.8.092.000, beralamat di: Jl.
    hukum maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa ataspembayaran royalti dalam kaitannya dengan hubungan istimewa untukmenerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus sejalanasas unifikasi hukum dan mencegah timbulnya disparitas atas putusandalam kasus yang sama merujuk terhadap Putusan Mahkamah AgungNomor 1112/B/PK/PJK/2016 tanggal 14 September 2016 dan Nomor251/B/PK/PJK/2016 tanggal 2 Mei 2016 dengan Direktur Jenderal Pajaksebagai Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) dan PTAstra Daihatsu
    Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: PT ASTRA DAIHATSU MOTOR;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT113954.15/201 1/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 19 September 2019;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT ASTRADAIHATSU MOTOR;2.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — ASTRA DAIHATSU MOTOR
4337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA DAIHATSU MOTOR
    ASTRA DAIHATSU MOTOR, tempat kedudukan JI.
    saja namun brand lain selain Daihatsu, sehinggafungsi seperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkantingkat laba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Klasifikasi ManufakturBahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengklasifikasi PemohonBanding sebagai perusahaan manufaktur/pabrikasi dengan fungsi terbatas atauyang dikenal sebagai Contract Manufacturing.
    (Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturerkarena:1.
    AstraInternational Tbk (Al) dan Daihatsu Motor Co.Ltd.(DMC) sebagai pembeli.b. Bahwa berdasarkan analisis kesebandingan dananalisis fungsi, aset dan resiko substansi usahaTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) adalah perusahaan contractmanufacturer dengan fungsi tambahan yaitu fungsiresearch and development.c.
    Astra Daihatsu Motor, NPWP: 01.000.571.8092.000, beralamat di: JI.
Putus : 26-09-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2967/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
4016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
    2967/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU505/PJ/2019, tanggal 4 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT ASTRA DAIHATSU
    yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00251/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 13Februari 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan WajibPajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Juli 2015 Nomor 00116/107/15/092/16 tanggal 10 Agustus 2016,atas nama PI Astra Daihatsu
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP00251/NKEB/WPuJ.19/2018 tanggal 13Februari 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratTagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karenaPermohonan Wajid Pajak atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2015 Nomor00116/107/15/092/16 tanggal 10 Agustus 2016, atas nama PTAstra Daihatsu Motor, NPWP 01.000.571.8092.000, beralamat diJalan Gaya Motor Ill No. 5, Sunter II, Jakarta
Register : 01-08-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1084 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — ASTRA DAIHATSU MOTOR;
5230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA DAIHATSU MOTOR;
    ASTRA DAIHATSU MOTOR, beralamat di Jl.
    Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;Bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode Transfer
    Astra Daihatsu Motor, NPWP:01.000.571.8092.000, beralamat di: Jl.
    saja namunbrand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi sepertipemasaran serta riset dan pengembangan akanmengakibatkan tingkat laba yang berbeda denganperusahaan pembanding.9) Termohon Peninjauan Kembali bukanlah contractmanufacturer namun merupakan licensed atau limitedmanufacturer.
    Selanjutnya, seperti kitaketahui dimana Termohon Peninjauan Kembali tidak hanyamenjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namunbrand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi sepertipemasaran serta riset dan pengembangan (R&D) akanmengakibatkan perbedaan dan pengaruh yang materialpada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metodeCPM tidak tepat digunakan.3.3.4. Bahwa Majelis membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp361.793.757.212,00 dengan pertimbangan sebagai berikut :a.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — ASTRA DAIHATSU MOTOR
5785 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA DAIHATSU MOTOR
    saja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsiseperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkan tingkatlaba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Klasifikasi Manufakturbahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengklasifikasi Pemohon Bandingsebagai perusahaan manufaktur/pabrikasi dengan fungsi terbatas atau yangHalaman 6 dari 33 halaman.
    (Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
    Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode transfer
    saja namunbrand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi sepertipemasaran serta riset dan pengembangan akanHalaman 18 dari 33 halaman.
    Selanjutnya, seperti kitaketahui dimana Termohon Peninjauan Kembali tidak hanyamenjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namunbrand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi sepertipemasaran serta riset dan pengembangan (R&D) akanmengakibatkan perbedaan dan pengaruh yang materialpada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metodeCPM tidak tepat digunakan.Bahwa Majelis membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp361.793.757.212,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:a.
Putus : 02-11-2021 — Upload : 07-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1307 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 2 Nopember 2021 — DICKY SAMANTHA VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
164149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DICKY SAMANTHA VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
    DICKY SAMANTHA, bertempat tinggal di Jalan Al Khoir 3,RT 007, RW 003, Nomor 161, Kelurahan Cilangkap,Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dalam hal ini memberikuasa kepada: Jamal Ali, dan kawankawan, Para PengurusPimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik danMesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP LEM SPSI) PTAstra Daihatsu Motor, beralamat pada Kantor Pimpinan UnitKerja SP LEM SPSI PT Astra Daihatsu Motor, Jalan GayaMotor Barat, Nomor 3, Sunter Il, Kota Administrasi JakartaUtara, berdasarkan
    Surat Kuasa Khusus tanggal 7 April 2021:Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;LawanPT ASTRA DAIHATSU MOTOR, yang diwakili oleh ToshinoriEdamoto dan Erlan Krisnaring Cahyono, selaku PresidenDirektur dan Wakil Presiden Direktur, berkedudukan di KantorPusat Jalan Gaya Motor III/5, Sunter II, Jakarta Utara danberkantor Cabang di Jalan Maligi III, Lot A5, Kawasan IndustriKIICKarawang, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasakepada: David Frianto, S.H., dan kawankawan, Para Advokatdan Konsultan Hukum
    PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dan memohon kepadapengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat/Raden Dikcy Samantha terbukti dengan sadar dansengaja secara sah telah melakukan tindak kebohongan denganpemalsuan Surat Keterangan Sakit tertanggal 4 Februari 2019;Menyatakan perbuatan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Pasal86 huruf d Peraturan Perusahaan PT Astra Daihatsu
    untukseluruhnya;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untukseluruhnya; Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan~ Kerja Nomor:010/XI/PHK/HRD/2019 atas nama Pemohon Kasasi/dahulu Tergugatbatal demi hukum;Dalam Rekonvensi: Menerima gugatan Rekonvensi dari Pemohon Kasasi/dahuluTergugat untuk seluruhnya; Memerintahkan kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untukmempekerjakan kembali Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat padajabatan semula dan mengembalikan hakhaknya sebagai pekerja diPT Astra Daihatsu
    tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 13 Juli 2021 dankontra memori kasasi tanggal 3 Agustus 2021 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Bandung, Mahkamah Agung berpendapat JudexFacti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran Peraturan PerusahaanPT Astra Daihatsu
Putus : 08-04-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1412/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 8 April 2020 — PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
12835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
    B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta 12190:Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Catur Rini Widosari, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1368/PJ/2015, tanggal 30 Maret 2015:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT ASTRA DAIHATSU
    MOTOR, beralamat di Jalan GayaMotor Ill, Nomor 5, Sunter Il, Jakarta 14330, yang diwakilioleh Lina Djafar, jabatan Direktur PT Astra Daihatsu Motor;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.58516/PP/M.1IIB/16/2014,
    Putusan Nomor 1412/B/PK/Pjk/2020Nomor 00239/207/08/092/10 tanggal 4 Juni 2010, atas Nama PTAstra Daihatsu Motor, NPWP 01.000.571.8092.000, beralamat diJalan Gaya Motor III, Nomor 5, Sunter Il, Jakarta 14330 adalahtelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum,;3. 3.
Putus : 14-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1112/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 September 2016 — ASTRA DAIHATSU MOTOR
286176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASTRA DAIHATSU MOTOR
    ASTRA DAIHATSU MOTOR, beralamat di Jalan Gaya MotorII No. 5 Sunter Il, Jakarta 14330,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut58510/PP/M.IIIB/15/2014, Tanggal 16 Desember 2014 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan
    tersebut tidak dapatdibebankan dalam menghitung Pajak Penghasilan Pemohon Banding,sedangkan royalti tersebut merupakan penghasilan bagi pihak penerimanya danterutang pajak di negaranya, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbandingtelah menyebabkan terjadinya pajak berganda, hal tersebut tentu sajabertentangan dengan maksud pembentukan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda Indonesia Jepang;Bahwa disamping itu, pembebanan atas biaya royalti yang dibayarkan kepadaToyota Motor Corporation Limited dan Daihatsu
    berlakusebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S640/WPJ.19/2011 tanggal 29 Maret 2011;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayausaha lainnya yaitu biaya bunga sebesar Rp.4.548.369.400,00 denganpenjelasan sebagai berikut:Bahwa deposito Pemohon Banding bukan berasal dari pinjaman, namun berasaldari kelebihan dana operasional;Bahwa biaya bunga yang dikoreksi oleh Terbanding pada saat pemeriksaanberasal dari pinjaman oleh Daihatsu
    Astra Daihatsu Motor, NPWP:01.000.571.8092.000, beralamat di: JI.
    box company atau reinvoicingcenter).Halaman 23 dari 43 halaman Putusan Nomor 1112 B/PK/PJK/2016Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajaksebagaimana diuraikan dalam butir V.I di atas, dengan alasansebagai berikut:3.1.3.2.3.3.Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa di tahun 2007Termohon Peninjauan Kembali melakukan transaksipembayaran royalti senilai Rp597.813.818.985,00 kepadaToyota Motor Corporation (TMC) dan Daihatsu