Ditemukan 99 data
12 — 6
ditemukan di dalamPeraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikahyangt telah dicabut sejak tanggal 27 Agustus 2018 dengan PeraturanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2018 tentangPencatatan Perkawinan ;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, merupakan salah satuproduk yang dibentuk oleh organ ekskutif (executive acts) sebagairegulasi umum lanjutan (Implementing acts) dan merupakan Peraturandelegasian (delegated
10 — 0
tentang kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikanperubahan biodata nikah, namun ternyata kewenangan tentangperubahan biodata nikah dimaksud tersebut ditemukan di dalamPeraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatannikah;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah, merupakan salah satu produkyang dibentuk oleh organ ekskutif (executive acts) sebagai regulasi umumlanjutan (Implementing acts) dan merupakan Peraturan delegasian(delegated
12 — 6
tentang kewenangan Pengadilan Agama dalammenyelesaikan perubahan biodata nikah, namun ternyata kKewenangantentang perubahan biodata nikah dimaksud tersebut ditemukan di dalamPeraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatannikah;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah, merupakan salah satu produkyang dibentuk oleh organ ekskutif (executive acts) sebagai regulasi umumlanjutan (/mplementing acts) dan merupakan Peraturan delegasian(delegated
6 — 5
ditemukan di dalamPeraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikahyang ttelah dicabut sejak tanggal 27 Agustus 2018 dengan PeraturanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2018 tentangPencatatan Perkawinan ;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, merupakan salah satuproduk yang dibentuk oleh organ ekskutif (executive acts) sebagairegulasi umum lanjutan (Implementing acts) dan merupakan Peraturandelegasian (delegated
14 — 1
tentang kewenangan Pengadilan Agama dalammenyelesaikan perubahan biodata nikah, namun ternyata kKewenangantentang perubahan biodata nikah dimaksud tersebut ditemukan di dalamPeraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatannikah;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah, merupakan salah satu produkyang dibentuk oleh organ ekskutif (executive acts) sebagai regulasi unumlanjutan (/mplementing acts) dan merupakan Peraturan delegasian(delegated
5 — 6
biodata bukunikah diantara orangorang yang beragama Islam dalam bidang perkawinanyang tidak diatur secara langsung dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduanya denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 namun perubahan biodata buku nikahdiatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri AgamaNomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah yang merupakan peraturandelegasi (delegated
10 — 5
ditemukan di dalamPeraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikahyangt telah dicabut sejak tanggal 27 Agustus 2018 dengan PeraturanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2018 tentangPencatatan Perkawinan ;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, merupakan salah satuproduk yang dibentuk oleh organ ekskutif (executive acts) sebagairegulasi umum lanjutan ( Implementing acts) dan merupakan Peraturandelegasian (delegated
35 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1385 K/Pid/2009 Investment Details ; Investment Choice ; Delegated Investment Decisions ; Declaration by Bond Owner(s) ;yang mana datadata tersebut sebenarnya harus diisi oleh saksi korbanColin Gatenby ;Bahwa karena saksi korban Colin Gatenby sangat percaya pada Terdakwakarena sudah menjadi penasehat keuangannya sejak tahun 2001, saksi korban Colin Gatenby langsung menandatangani 2 (dua) set formulir EXECUTIVE INVESTMENT BOND tersebut masingmasing sebanyak 2 (dua) kali,tanpa menuliskan/mengisi
No.1385 K/Pid/2009 Investment Choice ; Delegated Investment Decisions ; Declaration by Bond Owner(s) ;Yang mana datadata tersebut sebenarnya harus diisi oleh saksi korbanColin Gatenby ;Bahwa karena saksi korban Colin Gatenby sangat percaya pada Terdakwakarena sudah menjadi penasehat keuangannya sejak tahun 2001, saksikorban Colin Gatenby langsung menandatangani 2 (dua) set formulirEXECUTIVE INVESTMENT BOND tersebut masingmasing sebanyak 2(dua) kali, tanpoa menuliskan/mengisi datadata tersebut yang
No.1385 K/Pid/2009untuk ditandatangani, yang mana dalam kedua formulir tersebut tidak terdapat informasi mengenai ROYAL SKANDIA BOND dan hanya merupakanformulir EXECUTIVE INVESTMENT BOND yang memuat datadata : Details of the Bond Owner(s) ; Details of the Life/Livers Assured ; Nomination of Ownership on Death ; Charges & Policy Denomination ; Optional Income Payments ; Investment Details ; Investment Choice ; Delegated Investment Decisions ; Declaration by Bond Owner(s) ;Yang mana datadata tersebut
24 — 9
BirNomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah yang merupakan peraturandelegasi (delegated legislation) dalam rangka melaksanakan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan oleh karenanya perkara ini termasuk kompetensi absolutPengadilan Agama;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat 2 Peraturan MenteriAgama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, perubahan yangmenyangkut
15 — 10
Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah terdapatketentuan mengenai kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadiliperkara permohonan perubahan identitas pada buku Kutipan Akta Nikah;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri AgamaNomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah merupakan salah satuproduk yang dibentuk oleh organ eksekutif (executive acts) sebagairegulasi umum lanjutan (implementing acts) dan merupakan peraturandelegasian (delegated legislation) dalam melaksanakan UndangUndangNomor
12 — 10
tidakditemukan tentang kKewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikanperubahan biodata nikah, namun ternyata kewenangan tentangperubahan biodata nikah dimaksud ditemukan di dalam Peraturan MenteriAgama Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah, merupakan salah satu produkyang dibentuk oleh organ ekskutif (executive acts) sebagai regulasi umumlanjutan (Implementing acts) dan merupakan Peraturan delegasian(delegated
10 — 4
mengadiliperkara antara orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan yang diaturdalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasakan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, perubahan yang menyangkutbiodata suami, isteri ataupun wali (dalam Akta Nikah) harus berdasarkan putusanpengadilan pada wilayah yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 adalahperaturan delegasian (delegated
67 — 14
dasarnya sumber wewenang Badan atau PejabatTata Usaha Negara diperoleh dengan cara atribusi atau delegasi, pada wewenangatribusi terjadinya wewenang pemerintahan berdasarkan pada suatu ketentuandalam peraturan perundangundangan; 9=Bahwa Legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenangpemerintahan dibedakan yang berkedudukan sebagai original legislator ( dalamhal ini MPR sebagai pembentuk Konstitusii, DPR bersama Pemerintah yangmengeluarkan undangundang), serta yang bertindak sebagai delegated
18 — 6
biodata bukunikah diantara orangorang yang beragama Islam dalam bidang perkawinanyang tidak diatur secara langsung dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduanya denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 namun perubahan biodata buku nikahdiatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri AgamaNomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah yang merupakan peraturandelegasi (delegated
10 — 12
biodata bukunikah diantara orangorang yang beragama Islam dalam bidang perkawinanyang tidak diatur secara langsung dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduanya denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 namun perubahan biodata buku nikahdiatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri AgamaNomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah yang merupakan peraturandelegasi (delegated
7 — 5
ditemukan di dalamPeraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikahyangt telah dicabut sejak tanggal 27 Agustus 2018 dengan PeraturanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2018 tentangPencatatan Perkawinan ;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, merupakan salah satuproduk yang dibentuk oleh organ ekskutif (executive acts) sebagairegulasi umum lanjutan ( Implementing acts) dan merupakan Peraturandelegasian (delegated
8 — 5
ditemukan di dalamPeraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikahyangt telah dicabut sejak tanggal 27 Agustus 2018 dengan PeraturanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2018 tentangPencatatan Perkawinan ;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, merupakan salah satuproduk yang dibentuk oleh organ ekskutif (executive acts) sebagairegulasi umum lanjutan ( Jmplementing acts) dan merupakan Peraturandelegasian (delegated
10 — 6
ditemukan di dalamPeraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikahyangt telah dicabut sejak tanggal 27 Agustus 2018 dengan PeraturanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2018 tentangPencatatan Perkawinan ;Menimbang, bahwa kedudukan Peraturan Menteri Agama Nomor19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, merupakan salah satuproduk yang dibentuk oleh organ ekskutif (executive acts) sebagairegulasi umum lanjutan ( Implementing acts) dan merupakan Peraturandelegasian (delegated
90 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 10 P/HUM/2018b.pemenuhan hasil Perkebunan untukkebutuhan pangan, bahan bakar nabatidimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk menjalankan undangundang (delegated legislation).
83 — 48
n anne n=Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkanmengenai kewenangan Tergugat untuk menerbitkan objek sengketa a quo, sebagai berikut:Menimbang, bahwa dari segi kewenangan menurut teori ilmu administrasi, adabeberapa cara badan atau Pejabat Tata Usaha Negara memperoleh kewenangan yaitu : Atribusi , yaitu wewenang yang diperoleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkansuatu ketentuan peraturan perundang undangan baik yang dibuat oleh original legislatormaupun oleh delegated
legislator ; 1.Atribusi, yaitu wewenang yang diperoleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negaraberdasarkan suatu ketentuan peraturan perundangundangan baik yang dibuat olehoriginal meupun oleh delegated legislator ;1 Delegasi yaitu wewenang yang diperoleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negaraberdasarkan pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badan/Pejabat TataUsaha Negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif, dan2 Mandat, yaitu yang diperoleh berdasarkan penugasan saja dalam hubungan