Ditemukan 489878 data
121 — 22
MENGADILI:- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi danmelaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian yang telah disepakati bersama kedua belah pihak;- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat sebesarRp. 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
83 — 8
MENGADILI:- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian tanggal 8 Pebruari 2017 yang dikuatkan ke dalam Akta Perdamaian;- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.485.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1.AHMAD LUBIS
2.MARHALI
3.KHOIRUDIN
4.MURJALIH
5.MUNADI
Tergugat:
1.PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI INDONESIA
2.AMUNG STIADI
3.LURAH PANINGGILAN
4.CAMAT CILEDUG
5.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TANGERANG
Turut Tergugat:
PJ. WALIKOTA TANGERANG
24 — 25
M E N G A D I L I :
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang dikuatkan dalam Surat Akta Perdamaian yang telah disepakati bersama kedua pihak, yang dibuat dan ditanda tangani kedua belah pihak, pada tanggal: 20 Juni 2024;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.519.000,00 (limaratus sembilan belas ribu Rupiah) ;
M E N G A D I L I :
- Menghukum Penggugat dan Tergugat II untuk mematuhi dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang dikuatkan dalam Surat Akta Perdamaian yang telah disepakati bersama kedua pihak, yang dibuat dan ditanda tangani kedua belah pihak, pada tanggal: 20 Juni 2024;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Nihil ;
206 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 28 Februari 2019 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 610/Pdt.G/2016/PN Sby., tanggal 9 November 2017
BRIAN RACHMAD FITRIYANTO
Tergugat:
PT.KARYA SEHATI UTAMA
Turut Tergugat:
KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
97 — 35
Menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
69 — 33
Selanjutnya Penggugat menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan yang menyampaikan bahwa dalil Gugatannya telah dikuatkan oleh keterangan dua orang saksi, karena itu mohon dikabulkan;
Selanjutnya Tergugat menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan yang menyampaikan bahwa dalil Jawabannya karena itu mohon dikabulkan;
69 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 8 Mei 2019 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 342/PDT/2019/PT SMG., tanggal 17 Juli 2019
85 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 16 Desember 2015 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 451/PDT/2016/PT DKI.,tanggal 5 September 2016
ratus enampuluh sembilan rupiah);Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentenguntuk membayar kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugatsejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) secaratunai dan sekaligus;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah nihil;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonanTergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan
milikTergugat sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat, yangmenyebabkan Penggugat lukaluka dan belum bisa bekerja mencarinafkah sampai saat ini; Bahwa Tergugat sebagai majikan dari Tergugat II dan juga perusahaanpemilik kendaraan truk trailer, wajib bertanggung jawab bersama ataskerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan JudexFacti/Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan
37 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MANINDO bin MALLONANG,tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor30/Pdt.G/2012/PN.Maros tanggal 06 Mei 2013 yang dikuatkan oleh PengadilanTinggi Makassar Nomor 235/Pdt/2013/PT.MKS tanggal 20 November 2013
Nomor 2143 K/Pdt/2014Bahwa keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karenameneliti dengan saksama Memori Kasasi tanggal 10 Februari 2014dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal ini putusanPengadilan Negeri Maros yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan TinggiMakassar, ternyata tidak salah menerapkan hukum dan telah memberipertimbangan yang cukup, karena gugatan Penggguat baik objek maupunsubyek dan alasan gugatan adalah sama dengan gugatan dalam perkaraperdata Nomor 06
/Pdt.G/1995/PN.Maros yang telah diputus dan telahberkekuatan hukum tetap vide bukti P.8, P.9 T.1, T.2;Namun demikian amar putusan Pengadilan Negeri Maros yang dikuatkan olehPengadilan Tinggi Makassar tersebut perlu adanya perbaikan sekedar formatputusan tentang amar NO(niet ontvankelijke verklaard) semestinya diletakkanpada bagian pokok perkara bukan pada bagian eksepsi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, putusan JudexFactidalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi:MANINDO bin MALLONANG,, tersebut harus ditolak dengan perbaikanamar Pengadilan Negeri Maros Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.Maros tanggal 06 Mei2013 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar Nomor235/Pdt/2013/PT.MKS tanggal 20 November 2013 sehingga amar selengkapnyasebagaimana disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Penggugat ditolak, maka Pemohon Kasasi/Penggugatharus dihukumuntuk
Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MANINDO binMALLONANG,,tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor30/Pdt.G/2012/PN.Maros tanggal 06 Mei 2013 yang dikuatkan
69 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 28 Juni 2018 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 164/PDT/2018/PT Pbr., tanggal 9 Januari 2019
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi = untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga putusan inidi taksir sebesar Rp1.516.000,00 (satu juta lima ratus enam belas riburupiah).Bahwa dalam tingkat banding putusan tersebut dikuatkan olehPengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Nomor
Nomor 2428 K/Pdt/2019Batam yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki denganmenambah amar dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa amar putusan judex facti hutang pembayaran kewajibannyamembayar dengan uang dollar Singapura harus diganti dikonvensi dalamrupian dengan memperhatikan kurs tengah Bank Indonesia saatpelaksanaan putusan/vide diktum 4;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam perkara initidak bertentangan
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ACTIVE MARINEINDUSTRIES tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor216/Pdt.G/2017/PN Btm., tanggal 28 Juni 2018 yang dikuatkan
109 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 172/Pdt.PLW/2018/PN.MAK tanggal 6 Agustus 2019 yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 413/Pdt/2019/PT.MKS tanggal 20 Januari 2020,
PN.Mak tanggal 6 Agustus 2019,yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Para Tergugat Terlawan tersebut;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Perlawanan Penggugat Pelawan tidak dapat diterima; Menyatakan oleh karena itu bahwa Penggugat Pelawan adalah Pelawan yangtidak benar; Menghukum Penggugat Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hinggasaat ini ditetapbkan sebesar Rp4.615.000,00 (empat juta enam ratus lima belasribu rupiah);Bahwa dalam tingkat banding putusan tersebut dikuatkan
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor172/Pdt.PLVWW/2018/PN.MAK tanggal 6 Agustus 2019 yang dikuatkan oleh putusanPengadilan Tinggi Makassar Nomor 413/Pdt/2019/PT.MKS tanggal 20 Januari2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Para Terlawan tersebut;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;3.
14 — 2
Menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam akta perdamaian yang telah disepakati bersama kedua pihak pada tanggal ..............;2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 266000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
PT Bank Rakyat Indonesia Pacitan
Tergugat:
1.Ika Utami
2.Sudar
101 — 18
MENGADILI:
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikuatkan ke dalam Akta Perdamaian yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 16 November 2021;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 615.000,- (enam ratus lima belas ribu rupiah);
88 — 18
Menetapkan dan menyatakan kesepakatan antara Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi yang tertuang dalam Akta Perdamaian yang telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun No. 07/Pdt.G/2011/PN.Kb.Mn., adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang;4.
Menghukum Tergugat Konpensi untuk melaksanakan seluruh isi kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perdamaian yang telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun No. 07/Pdt.G/2011/PN.Kb.Mn. tanggal 24 Mei 2011;5. Menetapkan dan menyatakan perbuatan Tergugat Konpensi adalah Wanprestasi dengan tidak melaksanakan Akta Perdamaian yang telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun No. 07/Pdt.G/2011/PN.Kb.Mn.;6.
Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap hari keterlambatan pembayaran pertama tanggal 12 Mei 2011 tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) Akta Perdamaian yang telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun No. 07/Pdt.G/2011/PN.Kb.Mn.;7.
Bahwa Penggugat tetap berkeinginan kesepakatan antaraPenggugat dan Tergugat yang tertuang dalam Akta Perdamaianyang telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan NegeriKabupaten Madiun Nomor : 07/Pdt.G/2011/PN.Kb.Mn., agartetap dilaksanakan oleh Tergugat secara keseluruhan;9. Bahwa oleh karena tidak dipenuhinya Pasal 2 ayat (2) AktaPerdamaian yang telah dikuatkan dalam Putusan PengadilanNegeri Kabupaten Madiun Nomor : 07/Pdt.G/2011/PN.Kb.Mn.
Menetapkan dan menyatakan kesepakatan antara Penggugatdan Tergugat yang tertuang dalam Akta Perdamaian yangtelah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan NegeriKabupaten Madiun Nomor : O7/Pdt.G/2011/PN.Kb.Mn.
,adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan olehpara pihak sebagai undangundang;Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh isikesepakatan yang tertuang dalam Akta Perdamaian yangtelah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan NegeriKabupaten Madiun Nomor : 07/Pdt.G/2011/PN.Kb.Mn.tertanggal 24 Mei 2011; Menetapkan dan menyatakan perbuatan Tergugat adalahwanprestasi dengan tidak melaksanakan Akta Perdamaianyang telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan NegeriKabupaten Madiun Nomor : 07/Pdt.G/2011/PN.Kb.Mn
Dengan demikian petitum 8 beralasan hukumuntuk ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Akta Perdamaianyang telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan NegeriKabupaten Madiun No.
Menghukum Tergugat Konpensi untuk melaksanakan seluruhisi kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perdamaian yangtelah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan NegeriKabupaten Madiun No. 07/Pdt.G/2011/PN.Kb.Mn. tanggal 24Mei 2011;5. Menetapkan dan menyatakan perbuatan Tergugat Konpensiadalah Wanprestasi dengan tidak melaksanakan AktaPerdamaian yang telah dikuatkan dalam Putusan PengadilanNegeri Kabupaten Madiun No. 07/Pdt.G/2011/PN.Kb.Mn.;6.
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk CABANG KEPANJEN
Tergugat:
1.SUJARI
2.EVA YUNIARTI
18 — 15
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikuatkan ke dalam Akta Perdamaian yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 07 September 2023;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 787.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
PT BPR BANK BAPAS 69 (PERSERODA)
Tergugat:
1.SUKARNO
2.SANDRA ASTUTI
43 — 0
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2023 yang dikuatkan ke dalam Akta Perdamaian;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
120 — 60
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 810/Pid.B/2014/PN.Ptk, tanggal 28 April 2015 dikuatkan ;3. Membebankan biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa ;
banding ;Menimbang, bahwa mengenai alasanalasan yang meringankan danmemberatkan bagi Terdakwa yang dipertimbangkan Majelis Hakim PengadilanNegeri Pontianak, juga diambil alin, sehingga mengenai pemidanaan yangdijatunkan kepada Terdakwa, dipandang telah sesuai dengan perbuatanTerdakwa, dan telah memenuhi rasa keadilan yang ada dan tumbuh dalammasyarakat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka,putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 810/Pid.B/2014/PN.Ptk, tanggal28 April 2015 dikuatkan
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 810/Pid.B/2014/PN.Ptk, tanggal 28 April 2015 dikuatkan ;3. Membebankan biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp.2.500,(dua ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa ;Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTinggi Pontianak pada hari : Selasa tanggal 23 Juni 2015 oleh kami RetnoPudyaningtyas, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Suprapto, S.H dan AchmadGaffar, S.H.
62 — 7
Menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam akta perdamaian yang telah disepakati bersama kedua pihak pada tanggal 26 Mei 2016;2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 766.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi dan melaksanakankesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam akta perdamaian yang telahdisepakati bersama kedua pihak pada tanggal 26 Mei 2016; 2.
66 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 29 Maret 2022 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor 111/PDT/2022/PT PBR., tanggal 27 Juli 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
BRI Unit Punggaluku
Tergugat:
1.Aris Dg Palisu
2.Dewi
60 — 10
MENGADILI:
- Menghukum Para Pihak, yaitu Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 19 April 2021 yang telah dikuatkan dalam Akta Perdamaian tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp910.000,00 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Denganberpedoman pada ketentuan tersebut, Hakim dalam persidangan perkara a quotelah mengupayakan perdamaian dan telah tercapai perdamaian antara ParaPihak yang dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tanggal 19 April 2021;Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pihak memohon kepada Hakimagar kesepakatan hasil perdamaian yang telah disepakati Para Pihak tersebutagar dikuatkan dengan Akta Perdamaian;Menimbang, bahwa setelah membaca hasil Kesepakatan Perdamaiantersebut, Hakim berkesimpulan bahwa isi Kesepakatan
Perdamaian tersebuttidaklah bertentangan dengan ketentuan perundangundangan, kesusilaanmaupun ketertiban umum, sehingga Hakim berpendapat bahwa KesepakatanPerdamaian tersebut layak untuk dikuatkan dengan Akta Perdamaian;Halaman 4 dari 6 Akta Perdamaian Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN AdlMenimbang, bahwa berdasarkan Kesepakatan Perdamaian antara ParaPihak, maka seluruh biaya perkara dalam perkara ini ditanggung oleh Penggugat;Memperhatikan, Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor
Menghukum Para Pihak, yaitu Penggugat, Tergugat dan Tergugat Il,untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 19April 2021 yang telah dikuatkan dalam Akta Perdamaian tersebut;2.