Ditemukan 1364 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2020 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 03-03-2021
Putusan PA CIBINONG Nomor 5715/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 1 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9866
  • GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (Exceptio Dilatoria) Bahwa oleh karena objek sengketa dalam perkara aquo yaitu,satu unit rumah tinggal yang beralamat di xxx, Kabupaten Bogor, yangdigugat oleh PENGGUGAT tersebut masih dalam proses kredit/mencicil(belum lunas), dan hak kepemilikan satu unit rumah tinggal tersebutmasin menjadi hak milik pihak ketiga (kreditor) seharusnyaPENGGUGAT mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (aquo)setelah rumah tersebut lunas dan hak kepemilikan rumah tersebutberpindah kepada
    )Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan eksepsi GUGATANPENGGUGAT PREMATUR (Exceptio Dilatoria)dengan alasan padapokoknya sebagai berikut: Bahwa oleh karena objek sengketa dalam perkara aquo yaitu,satu unit rumah tinggal yang beralamat di xxx, Kabupaten Bogor, yangdigugat oleh PENGGUGAT tersebut masih dalam proses kredit/mencicil(belum lunas), dan hak kepemilikan satu unit rumah tinggal tersebutmasihn menjadi hak milik pihak ketiga (kreditor) seharusnyaPENGGUGAT mengajukan gugatan pembagian harta
    SetelahRumah Tersebut Lunas, Barulah Dapat Disebut Sebagai Harta Bersama;Maka Oleh Sebab lItu, Gugatan PENGGUGAT Dapat DikategorikanSebagai Prematur (Dilatoria), Dan Oleh Karenanya Mohon Kepada MajelisHakim Yang Memeriksa, Mengadili, Dan Memutus Perkara Aquo UntukMenolak Gugatan Aquo Atau SetidakTidaknya Menyatakan Gugatan TidakDapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Berdasarkan AlasanAlasan Tersebut Di Atas, TERGUGAT Mohon AgarPengadilan Agama Cibinong Cq Majelis Hakim Yang Memeriksa DanMemutus
    Perkara Aquo Untuk Menolak Gugatan PENGGUGAT UntukSeluruhnya Dan/Atau SetidakTidaknya Menyatakan Gugatan Tidak DapatDiterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang terhadap eksepsi tersebut, Tergugat memberikanjawaban Bahwa ekspesi TERGUGAT halaman 4 angka 3 yang menyatakanbahwa gugatan PENGGUGAT adalah PREMATUR (Exceptio Dilatoria)dengan alasan harta bersama a quo yang digugat oleh PENGGUGATmasih dalam proses kredit/mencicil (belum lunas), dan hak kepemilikansatu unit rumah tinggal tersebut masih
    TIDAK ADA PENUNDAAN PEMBAYARAN OLEHKREDITUR ATAUPUN PERJANJIAN ANTARA PARA PIHAK.Maka oleh sebab itu, jawaban TERGUGAT yang mengatakan bahwagugatan PENGGUGAT dikategorikan sebagai prematur (dilatoria)TIDAK DAPAT DI TERIMA, dan oleh karenanya Kami memohonkepada Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, dan MemutusPerkara a quo untuk menolak jawban a quo atau setidaktidaknyaMenyatakan Jawaban tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkeVerklaard).Berdasarkan Alasanalasan tersebut di atas, PENGGUGATmemohon
Register : 19-01-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN Cikarang Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Ckr
Tanggal 7 Agustus 2023 — Penggugat:
Kabchul Choi
Tergugat:
PT.MAHKOTA SANTOSA UTAMA
110100
  • MENGADILI:

    Dalam Konvensi

    Dalam Eksepsi

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan prematur (exceptio dilatoria).
Putus : 06-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1704 K/Pdt/2018
Tanggal 6 Agustus 2018 — SUTINEM VS MURTINEM MURDINI
12963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Exceptio Dilatoria (Dilatoria Exceptie);d. Eksepsi Gugatan Kabur (Exceptio Obscuur Libeli), Materi Pokok padaGugatan Kabur/Tidak Jelas;Bahwa terhadap gugatan tersebut telah diputus oleh PengadilanNegeri Wates dengan putusan Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Wat tanggal 23Oktober 2017, yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Wates tidak berwenang mengadili perkaraPerdata Nomor 11/Pdt.G/2017/PN. Wat;3.
Register : 25-02-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 52/Pdt.G/2019/PN Byw
Tanggal 28 Mei 2019 — Penggugat:
1.KHUSNUL KHOTIMAH Binti MOH DARIB
2.IMRON MUHROJI Bin KAMALUDIN
3.SITI BADRIYAH Binti KAMALUDIN
4.HALIM ARIFIN Bin KAMALUDIN
Tergugat:
AKHMAT FAUZI
27798
  • Hal tersebut sesuai denganHalaman 6 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 52/Pdt.G/2019/PN BywPutusan Mahkamah Agung RI Nomor 442 K/Sip/1973, tanggal 8 oktober 1973yang menyatakan bahwa : Gugatan dari seseorang yang tidak berhakmengajukan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;3.Exceptio dilatoria atau dilatoria exceptie (Gugatan Prematur)Bahwa gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatanyang diajukan masih terlampau
    KASTOLANI, apakahPenggugat ataukan ada pihak lain yang menjadi Ahli Waris dari Alm.KASTOLANI.Bahwa dikarenakan Penggugat belum mendapatkan Penetapan AhlliWaris dari Pengadilan Agama, menjadikan Gugatan a quo yangdiajukan oleh Penggugat Prematur atau dalam kata lain, terlalu dinidiajukan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.Bahwa berdasarkan dari apa yang telah Tergugat uraikan diatas,membuktikan bahwa Gugatan Penggugat mengandung unsur Dilatoria(Prematur) untuk diajukan saat ini, dikarenakan Perjanjian
    Menyatakan Gugatan dari Penggugat Exceptio dilatoria atau dilatoriaexceptie sehingga harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NietOntvankelijk).5. Menyatakan Gugatan dari Penggugat Kurang Pihak sehingga harusdinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk);6.
    Eksepsi gugatan prematur (Ekceptio dilatoria/dilatoria exceptie); Bahwa perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh almarhumKastolani dengan Akhmat Fauzi adalah dibuat secara sah sehinggaberlaku sebagai undangundang bagi para pihak dan tidak dapatdibatalkan tanpa kesepakatan kedua pihak.
Register : 22-07-2022 — Putus : 05-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 248/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 5 Januari 2023 — Penggugat:
PT. WARISAN PUSAKA BANGSA diwakili oleh Ny. SOFIA KOSWARA selaku Direktur Utama
Tergugat:
MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
14935
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi

    • Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie) diterima;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
    2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 295.650,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah);

Register : 04-07-2022 — Putus : 15-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 198/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 15 Nopember 2022 — Penggugat:
PT. Goshen Bangka Mulia
Tergugat:
Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
17242
  • M E N G A D I L I:

    Dalam Penundaan:

    • Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;
    1. Dalam Eksepsi:
      • Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie) diterima;
    2. Dalam Pokok Perkara:
      1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;

    2.Menghukum Penggugat

Register : 07-09-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 61/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
11648
  • MENGADILI

    1. DALAM EKSEPSI;
    • Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan prematur (Exceptio Dilatoria/ Premature), Penggugat tidak mengajukan Upaya Administratif ;
    1. DALAM POKOK PERKARA;
    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332.500,-(Tiga Ratus Tiga Puluh
Register : 03-09-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536 K/TUN/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — PT. URAMPI INDAH PRATAMA VS I. KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGADAAN BARANG / JASA UNIT PELAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT DISTRIK NAVIGASI KELAS II JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2017., II. PT. DEWA RUCI MULIA;
19594 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie);2. Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 56 ayat (1)UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara;3. Objek Gugatan dan Il Bukan Merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;4. Penggugat tidak Mempunyai Kedudukan Hukum (Legal Standing) UntukMengajukan Gugatan;Eksepsi Tergugat II Intervensi:1. Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie);2.
Putus : 10-09-2012 — Upload : 15-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 10 September 2012 — RIPAAT. dkk ; PT. GUTHRIE PECCONINA INDONESIA
6154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Para Penggugat Prematur (Exceptio dilatoria).Bahwa Pasal 158 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaanmengenai kesalahan berat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 012/PUUI/2003 telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.Bahwa dalam hasil anjuran yang dikeluarkan mediator yang menganjurkanbahwa antara Tergugat dengan Para Penggugat sebaiknya menunggu sampai adanyaputusan pidana adalah sudah tepat.Bahwa gugatan Para Penggugat yang didasarkan pada anjuran mediator
    Dalam alinea ke dua dan ketiga halaman 50 dalam putusan perkara Nomor : 16/G/2010/PHI.PLG yang menyatakan"menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, olehkarena itu Majelis Hakim berpendapat dalil Eksepsi Tergugat pada angka (1) tentanggugatan Para Penggugat Prematur (Exceptio dilatoria) haruslah dikabulkan"."
    Menimbang, bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tersebutPrematur (Exceptio dilatoria) sehingga Majelis Hakim berpendapat gugatan ParaPenggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.Pertimbangan Hukum :Bahwa dalil eksepsi Tergugat sekarang Termohon Kasasi pada angka (satu) tentanggugatan Para Penggugat Prematur (Exceptio dilatoria) adalah tidak berdasar hukum,karena dalam fakta persidangan :e Bahwa bukti surat yang diajukan Tergugat (T6) merupakan Tanda Bukti LaporNomor
    Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka tidak cukup alasanuntuk mengabulkan eksepsi Tergugat dengan gugatan Para Penggugat prematur(Exceptio Dilatoria) dengan alasan adanya proses pidana yang tengah berlangsung diKepolisian sehubungan dengan adanya laporan oleh Tergugat tanggal 1 Juli 2009.f. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karenaya eksepsi Tergugattersebut harus ditolak, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.g.
Register : 10-02-2022 — Putus : 19-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 32/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 19 Juli 2022 — Penggugat:
PT. Putri Mahakam Lestari
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA UNIT BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH III PROVINSI SUMATERA BARAT PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Intervensi:
PT. WARNA BARU INDONESIA
13961
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie) : Penggugat tidak menyelesaikan Upaya Administratif ;

    DALAM PENUNDAAN

    • Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan oleh Penggugat;

    DALAM POKOK PERKARA

Putus : 09-04-2020 — Upload : 29-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 9 April 2020 — 1. PERKUMPULAN BIKERS BROTHERHOOD MC INDONESIA (BBMC INDONESIA), DK VS 1. PEGI DIAR, DK
926623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semua biaya yang timbul dalam perkara ini;Subsidair:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnyamenurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Para Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Dalam Eksepsi: Tentang perubahan gugatan Para Penggugat; Sengketa yang digugat Para Penggugat sama dengan perkara yangsedang diperiksa oleh Pengadilan (Peradilan) lain (Exceptio LitisPendentis); Gugatan Para Penggugat Prematur (Exceptio dilatoria
    /dilatoria exceptio), Penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat(Eksepsi diskualifikasi/gemis aanhoedanigheia); Gugatan Penggugat salah objek dan tidak jelas;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Turut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Dalam Eksepsi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenangmengadili sengketa; Gugatan Salah Pihak; Gugatan Penggugat Kabur;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para TergugatHalaman 4 dari 13 hal.
    Mengabulkan eksepsi Tergugat , dan Tergugat II tentang Gugatangugatan Para Penggugat Prematur (Exceptio dilatoria/diltoria exceptio);Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi (Para TergugatRekonvensi) tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Penggugat Konvensi (Para Tergugat Rekonvensi) untukmembayar biaya perkara ini sebesar Ro2.821.000,00 (dua juta delapan ratusdua puluh satu
Register : 01-02-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 24-07-2021
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 235/Pdt.G/2021/PA.Bpp
Tanggal 23 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9145
  • Sedangkan menurutKUHPerdata pembagian dapatdilakukan atas buktibukti yang diajukan olehpenggugat dan tergugat. (3) Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkarapembagian harta bersama menurut KHI ada duaExceptio dilatoria atau dilatoria exceptie yang berarti gugatan penggugatbelum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karenamasih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini.Penjelasan sifat atau keadaan prematur melekat pada batas waktu untukmenggugat sesuai
Register : 30-09-2020 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 625/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 17 Maret 2021 — Penggugat:
RIDWAN
Tergugat:
Ir Suwandi Simorangkir
14563
  • MENGADILI:

    DALAM KONPENSI:

    DALAM EKSEPSI:

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dan Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie);

    DALAM POKOK PERKARA:

    • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijk Verklaard );

    DALAM REKONPENSI:

    • Menyatakan gugatan
    Wanprestasi;Putusan Mahkamah Agung R.l Nomor : 492 K/Sip/1970tanggal 16 Desember 1976 antara lain mneyebutkanTuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibattidak ditenmanya tuntutan,;Berdasarkan alasan hukum dan yurisprudensi tersebut di atas, jelas dantegas bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan kabur (obscuur libel) ,oleh karena itucukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO);A.1.2 Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria
    atau 1,8 Ha oleh Tergugat kepada Penggugat;Dengan demikian gugatan Penggugat adalah Gugatan Prematur((Dilatoria Exceptie)) sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim untukmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard/NO).A.1.3 GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXCEPTIOPLURIUM LITIS CONSORTIUM);1) Bahwa Penggugat mendalilkan pada Poin 6 bahva penggugatjuga telah melaporkan Tergugat ke Pihak Kepolisian ResortKota Besar Medan Sekitarnya sesuail Nomor:LP/STTP2246/K/IX/YAN2.5
    Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie) dengan alasan:a. Bahwa masa waktu Surat Kuasa dan Perjanjian antara Penggugatdengan Tergugat adalah jangka waktu yang tidak ditentukan olehPenggugat dan Tergugat sampai dengan tanah yang dimaksudPenggugat terjual;b.
    Gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium)dengan alasan bahwa dalam gugatan disebutkan Tergugat mengambilsurat tanah Penggugat di Kantor Notaris Erickson Napitupulu akan tetapiKantor Notaris Erickson Napitupulu tidak ikut ditarik sebagai pihak;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut maka pendirianMajelis adalah sebagai berikut:Eksepsi Ad.1 tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dan Ad.2Gugatan Penggugat Prematur (Dilatoria Exceptie);Menimbang, bahwa terhadap
    20 Maret 2017yang dibuat oleh penggugat dan Tergugat belum berakhir;Menimbang, bahwa dengan tidak jelasnya perbuatan Tergugat apakahdikualifikasi sebagai perbuatan ingkar janji/wanprestasi atau perbuatan melawanhukum dan gugatan Penggugat dinyatakan sebagai gugatan yang prematur.maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, makaeksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) danGugatan Penggugat Prematur (Dilatoria
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 K/PDT.SUS/2010
PT. CITANDUY PERKASA; WISNU ANANTARIUS
8790 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eksepsi : Gugatan Penggugat Premature (exceptie dilatoria). Bahwa dalam uraian pokok perkaranya, Penggugat telah mendalilkan halhalyang terkait Perselisihan Hak, diantaranya :a. Perselisihan hak terkait dengan tindakan disipliner yang diterapkanManagement Jakarta International Club (JIC) terhadap pekerja yakniberupa pemindahan posisi tugas, dari semula Asst. Banquet Manager keposisi Dept.
    ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi atauarbitrasi namun sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrialterlebih dahulu melalui Mediasi.Berdasarkan uraian dari penjelasan umum tersebut maka apabilaperselisihan hak dimaksud belum pernah diajukan oleh Penggugat dandiperiksa melalui proses Mediasi maka gugatan Perselisihan Hak yangdiajukan Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial adalah gugatan yangcacat dalam prosedur hukum atau termasuk dalam kategori gugatanpremature (dilatoria
    Bahwa berdasarkan faktafakta dan alasanalasan hukum tersebut terbuktigugatan Penggugat merupakan Gugatan Premateur (Dilatoria) karena tidakmemenuhi prosedur hukum yang sah (Exceptie Dilatoria).Berdasarkan eksepsieksepsi di atas, yakni eksepsi tentang : Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (exceptie obscuur); dan Gugatan Penggugat premateur (exceptie dilatoria)Hal. 11 dari 26 hal. Put.
    Bahwa Judex Facti PHI pada PN Jakarta Pusat telah menolakEksepsi Pemohon Kasasi/semula Kasasi/semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang mana Eksepsi tersebut mengenaigugatan Termohon Kasasi/semula Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi adalah gugatan Premateur (Exceptie Dilatoria), olehkarena pokok perselisihan yang didalilkan oleh dalam Posita GugatanTermohon Kasasi/Semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensipada intinya adalah mengenai gugatan Perselisihan Hak.Sesuai dengan Penjelasan
Register : 01-11-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 30-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 251/B/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 21 Desember 2021 — Pembanding/Tergugat : WALIKOTA TARAKAN
Terbanding/Penggugat I : IWAN YABOSSA
Terbanding/Penggugat II : H. HANAFI
Terbanding/Penggugat III : Hj. PRIHATIN
Terbanding/Penggugat IV : RONY IRWANTO
Terbanding/Penggugat V : STEVEN CHANDRA SOFIAN
Terbanding/Penggugat VI : ELLYSA DEWI
Terbanding/Penggugat VII : HARDI WIHARJA
Terbanding/Penggugat VIII : MARNI
Terbanding/Penggugat IX : RISTIA WILLY ASTUTI
Terbanding/Penggugat X : HJ. SITI ROFI'ATIN
7612
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat;
    • Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 14/G/2021/PTUN.SMD. tanggal 16 September 2021;

    MENGADILI SENDIRI

    Dalam Eksepsi

    • Menerima eksepsi Pembanding/Tergugat tentang gugatan Terbanding/Para Penggugat diajukan prematur (Dilatoria);

    Dalam Pokok perkara

Putus : 13-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295 PK/Pdt/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — TOENGGOEL PARALOAN SIAGIAN lawan PT SINAR KASIH dan PT SINAR AGAPE PRESS
757532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang timbuldalam perkara ini menurut hukum;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain,maka Penggugat memohon keadilan yang seadiladilnya (ex aequo et bono)berdasarkan peraturan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Dalam Eksepsi Tergugat :1.2Eksepsi error in persona;Pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap (exceptio plurium litisconsortium),Gugatan obscuur libel atau tidak jelas;Exceptio dilatoria
    (dilatoria exceptie);Halaman 2 dari 7 hal.
Register : 01-02-2019 — Putus : 11-11-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PA SERANG Nomor 273/Pdt.G/2019/PA.Srg
Tanggal 11 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5017
  • mengajukanperceraian tanpa izin dari pejabat yang berwenang;Bahwa Termohon sebagai Pegawai Negeri Sipil juga telah diberikesempatan untuk mengurus Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang,akan tetapi hingga tenggang waktu diberikan habis, Termohon tidakmengajukan surat keterangan dimaksud;Bahwa selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangmaksud dan tujuannya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas permohonan Pemohon, Termohon mengajukan jawabansebagai berikut:DALAM EKSEPSIEXCEPTIO DILATORIA
    TERHADAP EKSEPSI DILATORIA PREMATURE:1). Bahwa Termohon menyatakan eksepsi dalam jawabannya tentangDilatoria Premature dengan dalildalil yang telah disampaikannya dalamjawabannya adalah bertentangan dengan syariat Islam, AlQuran danHalaman 22 dari 47 Putusan Nomor 273/Pdt.G/2019/PA. Por.hukum perceraian sebagaimana dimaksud dalam ketenuan KompilasiHukum Islam (KHI);2).
    Bahwa sebagaimana Pemohon sampaikan tersebut jelas eksepsiTermohon tentang Dilatoria Premature dengan dalildalil yang telahdisampaikannya dalam eksepsi dan jawabannya adalah bertentangandengan syariat Islam, AlQuran Hukum perceraian sebagaimanadimaksud dalam KHI, oleh sebab itu keberatan Termohon tersebut sudahselayaknya ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Onvankelijk verklaard);Il. TERHADAP PERMOHONAN PEMOHON KABUR OBSCUURLIBEL1).
    Por.bersifat hukum materiil, bahwa oleh karena Pemohon menanggapiEksespsi Termohon dengan tanggapan yang menyangkut pokokperkara (verweer ten principale), maka karenanya mutatismutandisPemohon dianggap tidak mempergunakan hak hukumnya untukmembantah dan/atau menanggapi materi eksepsi Termohon baikdalam eksepsi Exceptio Dilatoria maupun Obscuurlibeli;DALAM POKOK PERKARABahwa pada prinsipnya Replik Pemohon tidak membantah satupundalil baik dalam eksepsi maupun dalam Pokok Perkara, makakarenanya pengakuan
    Exceptio Dilatoria (Eksepsi Premature):Menimbang, bahwa Termohon mengajukan exceptio Dilatoria (eksepsipremature) dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Pemohon sebagaiHalaman 32 dari 47 Putusan Nomor 273/Pdt.G/2019/PA. Por.Pegawai Negeri Sipil belum memperoleh izin untuk melakukan perceraiandengan Termohon dari pejabat yang berwenang.
Register : 25-11-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1389/Pdt.G/2021/PA.GM
Tanggal 15 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6135
  • Menimbang, berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa Penggugat danTergugat baru berpisah sekitar sejak dua minggu yang lalu terhitung sejakgugatan ini diajukan dan dua minggu sebelum berpisah Penggugat dan Tergugatmasih melakukan hubungan suam1 istri;Menimbang, oleh karena berpisahnya Penggugat dan Tergugat belummemenuhi ketentuan sebagaimana yang diyakini Majelis Hakim sesuai sighat takliktalak yakni setidaktidaknya 3 (tiga) bulan, oleh karenanya gugatan Penggugatharus dinyatakan masih prematur (Dilatoria
    Hal. 6formil, sehingga gugatan Penggugat dianggap masih prematur (Dilatoria), olehkarena itu gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard/NO);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan pokok dalam perkara aquo adalahgugatan perceraian yang sudah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkeverklaard/NO) oleh Majelis Hakim, oleh karenanya terkait seluruh gugatan assesoirPenggugat patut untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa sesuai
Putus : 16-05-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3269 K/Pdt/2017
Tanggal 16 Mei 2018 — SUNOTO DK VS ZUKRIANSYAH DKK
8656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan exceptio dilatoria/dilatoria exceptie atau mengandung sifat ataukeadaan premature;2. Suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidanamerupakan bukti yang sempurna dalam suatu perkara perdata;3. Gugatan Penggugat kabur atau obscuur libel;Halaman 3 dari 10 hal. Put.
Register : 12-08-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 126/Pdt.G/2020/PN Ptk
Tanggal 9 Februari 2021 — Penggugat:
SIONG HIAN FUI
Tergugat:
Pt. BPR Universal Kalbar
10524
  • Eksepsi Dilatoria atau Gugatan Penggugat Prematur;1.
    diseases 2019,maka Bank dalam hal ini telah juga memberikan kepada Penggugatkesempatan untuk di ikutkan dalam program reksturisasi kredit, ataspenafsiran peraturan a quo, Penggugat di ikut sertakan didalam programrestrukturisasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POuJk),sehingga dengan adanya upaya yang dilakukan retstrukturisasi a quo kewajiban angsuran Penggugat menjadi lebih ringan dari kewajibansebelum direstruktur, sehingga gugatan yang diajukan Penggugat terbuktiprematur (Exceptio Dilatoria
    Eksepsi Dilatoria atau Gugatan Penggugat Prematur;1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam incassu perkaramasih sangat prematur atau dengan kata lain gugatan Penggugat a quomasih terlampau dini oleh karena alasan atau dasar gugatan Penggugatbelum atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukanoleh undangundang;2.
    diseases 2019, makaBank dalam hal ini telah juga memberikan kepada Penggugat kesempatanuntuk di ikutkan dalam program reksturisasi kredit, atas penafsiranperaturan a quo, Penggugat di ikut sertakan didalam programrestrukturisasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK),sehingga dengan adanya upaya yang dilakukan retstrukturisasi a quokewajiban angsuran Penggugat menjadi lebih ringan dari kewajibansebelum direstruktur, sehingga gugatan yang diajukan Penggugat terbuktiprematur (Exceptio Dilatoria