Ditemukan 100 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2023 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg
Tanggal 22 Februari 2024 — Binti Hoiril
6238
  • Binti Hoiril tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa Karlina, S.Pd.I. Binti Hoiril dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
3. Menyatakan Terdakwa Karlina, S.Pd.I.
Binti Hoiril tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Membebaskan Terdakwa Karlina, S.Pd.I. Binti Hoiril dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
5. Menyatakan Terdakwa Karlina, S.Pd.I.
Binti Hoiril dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Karlina, S.Pd.I. Binti Hoiril dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
8. Menetapkan Terdakwa Karlina, S.Pd.I.
Binti Hoiril untuk tetap ditahan;
9. Menyatakan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dari Karlina, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa;
10.
Binti Hoiril untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Binti Hoiril