Ditemukan 100 data
62 — 38
Binti Hoiril tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Binti Hoiril tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Binti Hoiril dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
Binti Hoiril untuk tetap ditahan;
Binti Hoiril untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Binti Hoiril