Ditemukan 12189 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PA BITUNG Nomor 0075/Pdt.G/2017/PA.Bitg
Tanggal 27 September 2017 — - Saiful Tuluki bin Daud Tuluki (Pemohon) - Hertika Manumbi binti Radem Kei Manumbi (Termohon) -
4725
  • - Saiful Tuluki bin Daud Tuluki (Pemohon)- Hertika Manumbi binti Radem Kei Manumbi (Termohon)-
Register : 19-12-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 1396/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Tanggal 3 Maret 2020 — Penuntut Umum:
TEDY SETIAWAN,S.H
Terdakwa:
DENNIS LAODE KEI Bin DADE LASINTA
328
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DENNIS LAODE KEI Bin DADE LASINTA yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Nakotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    Penuntut Umum:
    TEDY SETIAWAN,S.H
    Terdakwa:
    DENNIS LAODE KEI Bin DADE LASINTA
Register : 24-07-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 64/PID.SUS/2020/PT GTO
Tanggal 18 Agustus 2020 — ,MH
Terbanding/Terdakwa : Wahyudin Haras Alias KEI
6544
  • MENGADILI

    1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
    2. Menyatakan Terdakwa WAHYUDIN HARAS ALIAS KEI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri S
      ,MH
      Terbanding/Terdakwa : Wahyudin Haras Alias KEI
      Nama Lengkap : WAHYUDIN HARAS Alias KEI;2. Tempat lahir : Marisa;3. Umur / Tanggal lahir : 20 Tahun / 7 Juli 1999;4. Jenis Kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Buntulia Utara, Kecamatan BuntuliaKabupaten Pohuwato;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Pelajar;Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Desember 2019 dan ditahandengan tahanan Rutan oleh :1. Penyidik, sejak tanggal 06 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari2020;2.
      (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, PenasihatHukum Terdakwa mengajukan pembelaan sebagai berikut:1.3.Menyatakan Terdakwa Wahyudin Haras Alias Kei telah terbukti secara sahmelakukan tindak pidana Melakukan sebagai Penyalahguna Narkotikagolongan bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua Penuntut Umum..
      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyudin Haras Alias Kei, olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dengan menjalanimasa Rehabilitasi selama 6 (enam) bulan di Rumah Sakit Umum DaerahProf. Aloei Saboe Gorontalo;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Sachet Plastic berisi butiran kristal warna Putih yang di dugaNarkotika jenis Shabu. 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG J2 PRIME warna Hitambeserta denga Sim Card Telkomsel dengan Nomor : 0821 9564 9399.
      Menyatakan Terdakwa WAHYUDIN HARAS ALIAS KEI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRIsebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;2: Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
      Menyatakan Terdakwa WAHYUDIN HARAS ALIAS KEI tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahgunaan Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri sebagaimanadalam dakwaan Kedua;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, karena itu, dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun;4.
Putus : 29-10-2013 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 29 Oktober 2013 — ADEI PLANTATION & INDUSTRY, yang diwakili oleh Direksi TAN KEI YOONG
4144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADEI PLANTATION & INDUSTRY, yang diwakili oleh Direksi TAN KEI YOONG
    ADEI PLANTATION & INDUSTRY, yang diwakili oleh DireksiTAN KEI YOONG, berkedudukan di Jalan Tuanku Tambusai PertokoanTaman Anggrek Blok B2B5 Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasakepada SP.
Register : 16-10-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 67/Pid.B/2019/PN lrt
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
Terdakwa:
Simon Kei Diaz Viera als. Monci
6434
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa SIMON KEI DIAZ VIERA alias MONCI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
    Terdakwa:
    Simon Kei Diaz Viera als. Monci
    PUTUSANNomor 67/Pid.B/2019/PN LrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:OOP WONqT:8.Nama lengkap : SIMON KEI DIAZ VIERA alias MONCI;Tempat lahir : Gege;Umur/tanggal lahir : 55 tahun / 14 April 1964;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka,Kabupaten Flores
    Menyatakan terdakwa SIMON KEI DIAZ VIERA al. MONCI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagai mana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 351ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIMON KEI DIAZ VIERA al.MONCI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkanselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agartetap ditahan;3.
    Menetapkan supaya terdakwa SIMON KEI DIAZ VIERA al.
    Pada saat saksi RAFAEL BENEDIKTUS NUBA BREWO sedangmenyekop pasir dan dimuat diatas gerobak besi, Terdakwa SIMON KEI DIAZVIERA berteriak WOE WOE kepada saksi RAFAEL BENEDIKTUS NUBABREWO, kemudian Terdakwa menghampiri saksi RAFAEL BENEDIKTUSNUBA BREWO dan menjatuhkan pasir diatas gerobak tersebut, lalu terdakwaHalaman 2 dari 13.
    Menyatakan Terdakwa SIMON KEI DIAZ VIERA alias MONCItersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;a. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Halaman 12 dari 13. Putusan Nomor 67/Pid.B/2019/PN Lrt4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 35/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
SOEGIANTO BIN TAN I KEI
98
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SOEGIANTO BIN TAN I KEI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratif berupa kerja sosial
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tatik Wiyati S.Sos
    Terdakwa:
    SOEGIANTO BIN TAN I KEI
Register : 12-10-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Atb
Tanggal 18 Nopember 2021 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Kantor Cabang Atambua
Tergugat:
Vincentius Nai Kei
9819
  • Penggugat:
    PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Kantor Cabang Atambua
    Tergugat:
    Vincentius Nai Kei
    Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk Kantor CabangAtambua, berdasarkan Surat Kuasa NomorB.714.GSKCXI/MKR/08/2021 tertanggal 13Agustus 2021, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT;Lawan:Nama lengkap : Vincentius Nai Kei, Pemegang KTP NO :5304022212850002,Jenis Kelamin:LakiLaki, Tempat TinggalDusun Weutu Rt 001 Rw 001, Desa UmaklaranKecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu,Pekerjaan :Petani/Pekebun, Selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan
    Untuk menjamin pinjamannya Tergugat memberikan agunan berupatanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No,.00993,Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, PropinsiNusa Tenggara Timur, atas nama VINSENSIUS NAI KEI." Asli bukti SHM No.00993, Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur,Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama VINSENSIUSNAI KEI tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjamanlunas..
    tidakmustahil nantinya akan menyulitkan pelaksanaan Putusan PengadilanNegeri Atambua, maka Penggugat mohon dengan segala hormatkepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua agardapat dilakukan SITA JAMINAN sesuai dengan pasal 227 HIR ayat (1) jo.pasal 1131 Kitab Undang Undang Hukum Perdata terhadap asetTergugat yaitu tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHMNo.00993, Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu,Propinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama VINSENSIUS NAI KEI
    modal kerja dariHalaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN AtbPenggugat sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah);* Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat setiap bulan dengan jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) kali.# Untuk menjamin pinjamannya Tergugat memberikan agunan berupatanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00993,Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, PropinsiNusa Tenggara Timur, atas nama VINSENSIUS NAI KEI
    biaya Yang Berhutang/Tergugat, pihakPenggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya ;Copy SHM No.00993, Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur,Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur, atas namaVINSENSIUS NAI KAI ;Keterangan Singkat := Membuktikan bahwa benar untuk menjamin pelunasan pinjaman/kreditTergugat telah diberikan agunan tanah dan/atau bangunan SHMNo.00993, Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu,Propinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama VINSENSIUS NAI KEI
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 35/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
SOEGIANTO BIN TAN I KEI
264
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SOEGIANTO BIN TAN I KEI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratif berupa kerja sosial
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tatik Wiyati S.Sos
    Terdakwa:
    SOEGIANTO BIN TAN I KEI
    ,M.Hum : Panitera Pengganti ;Persidangan juga dihadiri oleh Kuasa Penuntut Umum;Setelah sidang oleh hakim dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,selanjutnya Terdakwa dipanggil masuk keruang sidang dan atas pertanyaan hakim,terdakwa mengaku bernamaNama lengkap : SOEGIANTO BIN TAN I KEI ;Tempat lahir : Kediri ;Umur / tanggal lahir : /29 Oktober 1943 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : RT 017 / 005 Desa Krajan, Kec Mejayan, KabMadiun ;Agama Islam;Pekerjaan :Wiraswasta
    keberatan atas keterangan saksisaksitersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwayang pada pokoknya mengakui perbuatannya karena telan melanggar protokolkesehatan dengan tidak memakai masker diruang publik;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup, selanjutnyamengambil putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang menerima, memeriksa danmengadili perkara Terdakwa SOEGIANTO BIN TAN I KEI
    Menyatakan terdakwa SOEGIANTO BIN TAN I KEI tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp50.000,(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratifberupa kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum selama30 (tiga puluh) menit;3.
Register : 10-10-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN SUKADANA Nomor 306/Pid.B/2017/PN Sdn
Tanggal 14 Desember 2017 — ,M.H
Terdakwa:
RIZKI IRAWAN als KEI als KEROK Bin ROZALI
9257
  • KEI Als. KEROK Bin ROZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKI IRAWAN Als. KEI Als.
    ,M.H
    Terdakwa:
    RIZKI IRAWAN als KEI als KEROK Bin ROZALI
    PUTUSANNomor 306/Pid.B/2017/PN SdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sukadana yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1.oO oR WDa 8.Nama : RIZKIIRAWAN als KEI als KEROK Bin ROZALI;. Tempat lahir : Tebing (LAMTIM);. Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 24 Juni 1985;. Jenis Kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat Tinggal : Dsn. V Desa Tebing, Kec.
    Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Rizki Irawan als Kei als Kerok Bin Rozali ditahan dalam TahananRutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus2017;. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2017sampai dengan tanggal 2 Oktober 2017;. Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2017 sampai dengan tanggal15 Oktober 2017;. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Oktober 2017 sampai dengantanggal 8 Nopember 2017;.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKI IRAWAN als KEI als KEROKBin ROZALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhnkan, memerintahkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    KEI Als. KEROK Bin ROZALI ke muka persidangan, yangberdasarkan keterangan saksi saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapatdisimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benarTerdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yangtercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian terpenuhilah unsur ini ;Ad.2.
    KEI Als. KEROK Bin ROZALItelah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindakpidana pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKI IRAWAN Als. KEI Als.KEROK Bin ROZALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 18-10-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 06-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1304 K/Pid/2021
Tanggal 24 Nopember 2021 — Pemohon: Penuntut Umum dan Terdakwa Termohon / Terdakwa: DANIEL HENDRIK F FAR FAR alias DENI KEI anak dari LAMBERTUS FAR FAR
1250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon: Penuntut Umum dan Terdakwa Termohon / Terdakwa: DANIEL HENDRIK F FAR FAR alias DENI KEI anak dari LAMBERTUS FAR FAR
Register : 07-09-2021 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan PN TUAL Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Tul
Tanggal 12 April 2022 — Camat Kei Kecil cq. Orangkai (Kepala Ohoi) Langgur sebagai Tergugat II
3.3. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara cq. Camat Kei Kecil cq. Kepala Soa (Kepala Ohoi) Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Sebagai Tergugat III
4.4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara Sebagai Tergugat IV
5.Pemerintah Republik Indonesia cq.
25436
  • Camat Kei Kecil cq. Orangkai (Kepala Ohoi) Langgur sebagai Tergugat II
    3.3. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara cq. Camat Kei Kecil cq. Kepala Soa (Kepala Ohoi) Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Sebagai Tergugat III
    4.4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara Sebagai Tergugat IV
    5.Pemerintah Republik Indonesia cq.
    Camat Kei Kecil cq. Kepala Soa (Kepala Ohoi) Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Sebagai Tergugat III
Register : 18-11-2022 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PTUN AMBON Nomor 52/G/2022/PTUN.ABN
Tanggal 21 Maret 2023 — SIKAS ELIER, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Desa Tanimbar Kei, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja; Selanjutnya disebut sebagai……………PENGGUGAT I; II. KADUD TABALUBUN, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Desa Tanimbar Kei, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Pekerjaan Petani; Selanjutnya disebut sebagai…………..PENGGUGAT II; III.
1320
  • SIKAS ELIER, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Desa TanimbarKei, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten MalukuTenggara, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja;Selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT I;II. KADUD TABALUBUN, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat DesaTanimbar Kei, Kecamatan Kei Kecil Barat, KabupatenMaluku Tenggara, Pekerjaan Petani;Selanjutnya disebut sebagai..PENGGUGAT II;III.
    SAVRANGAN SARMAV, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat OhoiTanimbar Kei, Kecamatan Kei Kecil Barat, KabupatenMaluku Tenggara, Pekerjaan Nelayan;Selanjutnya disebut sebagai.PENGGUGAT III;L A W A N :I. BUPATI MALUKU TENGGARA, Berkedudukan di Jl. Jendral SoedirmanLanggur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten MalukuTenggara, Provinsi Maluku;Selanjutnya disebut sebagai ...TERGUGAT;II.
Register : 30-03-2015 — Putus : 27-01-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN TUAL Nomor 9/PDT.G/2015/PN Tul
Tanggal 27 Januari 2016 — SULAIMAN UAR TERGUGAT -ABDUL KARIM RERY -ABDUL MUTALIB RUMRA -BILA HUSEIN RERY -KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA PROPINSI MALUKU Cq KEPALA KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN MALUKU TENGGARA Cq KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KEI BESAR UTARA TIMUR -KEMENTRIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN OLAHRAGA PROPINSI MALUKU Cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN MALUKU TENGGARA
1400
  • SULAIMAN UARTERGUGAT-ABDUL KARIM RERY-ABDUL MUTALIB RUMRA-BILA HUSEIN RERY-KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA PROPINSI MALUKU Cq KEPALA KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN MALUKU TENGGARA Cq KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KEI BESAR UTARA TIMUR-KEMENTRIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN OLAHRAGA PROPINSI MALUKU Cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN MALUKU TENGGARA
    Cq KEPALA UNIT TEKNIS DINAS PENDIDIKAN DAN OLAHRAGA KEI BESAR UTARA TIMUR KABUPATEN MALUKU TENGGARA Cq KEPALA SMA NEGERI BANDA ELLY KECAMATAN KEI BESAR UTARA TIMUR KABUPATEN MALUKU TENGGARA-DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR MALUKU Cq BUPATI MALUKU TENGGARA Cq CAMAT KEI BESAR UTARA TIMUR-DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR MALUKU Cq BUPATI MALUKU TENGGARA Cq Pjs.
    KEPALA OHOI BANDA ELLY KECAMATAN KEI BESAR UTARA TIMUR
Register : 29-05-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 19-07-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 11 Juli 2023 —
Terdakwa:
IMRAN THALIB KABAKORAN Alias RHENDY KEI Bin Alm H. ABDUL MUTHALIB KABAKORAN
236196
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IMRAN THALIB KABAKORAN Als RHENDY KEI BIN Alm. H. ABDUL MUTHALIB KABAKORAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMRAN THALIB KABAKORAN Als RHENDY KEI BIN Als. H.


    Terdakwa:
    IMRAN THALIB KABAKORAN Alias RHENDY KEI Bin Alm H. ABDUL MUTHALIB KABAKORAN
Register : 19-09-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan PA TUAL Nomor 46/Pdt.G/2014/PA.TUAL
Tanggal 14 Oktober 2014 — - ASMA RAHANYAAN binti AMBAR RAHANYAAN (Pemohon ) - HASAN RAHANYAAN bin MURAMBI RAHANYAAN (Termohon)
5217
  • SULAIMAN RAHANYAAN yang dilaksanakan pada tahun 1973 di Desa Sungai Kecamatan Kei Besar sekarang Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara;- Memerintahkan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kei Besar Selatan, kabupaten Maluku Tenggara untuk mencatat perkawinan tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.191.000,00,- (Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    umur 35 tahun, agamaIslam, pendidikan terakhir SMP, pekerjaan tidak ada, tempatkediaman Desa Langgiar, Kecamatan Kei Besar Selatan, kabupatenMaluku Tenggara sebagai Termohon III;HALIK RAHANYAAN bin MURAMBI RAHANYAAN umur 33 tahun, agamaIslam, pendidikan terakhir SMP, pekerjaan tidak ada, tempatPenetapan Nomor 46/Padt.G/2014/PA TI. halaman dari 14 hal.kediaman Desa Langgiar, Kecamatan Kei Besar Selatan, kabupatenMaluku Tenggara sebagai Termohon IV;SUKUR RAHANYAAN bin MURAMBI RAHANYAAN umur 36 tahun
    , agamaIslam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan tani, tempat kediamanDesa Langgiar, Kecamatan Kei Besar Selatan, kabupaten MalukuTenggara sebagai Termohon V;ABDURRAHMAN RAHANYAAN bin MURAMBI RAHANYAAN umur 36 tahun,agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan tani, tempatkediaman Desa Langgiar, Kecamatan Kei Besar Selatan, kabupatenMaluku Tenggara sebagai Termohon VI, Dalam hal ini memberikanKuasa Insidentil kepada Hasan Rahanyaan bin Murambi Rahayaan,umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir
    Bahwa pada tahun 1973 Pemohon melangsungkan pernikahan menurut agamaIslam dengan seorang lakilaki yang bernama MURAMBI RAHANYAAN bin H.SULAIMAN RAHANYAAN , dihadapan Imam Masjid Desa Sungai, KecamatanKei Besar, sekarang Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara;2.
    Bahwa setelah menikah Pemohon dan suami Pemohon bertempat tinggal di DesaSungai Kecamatan Kei Besar, sekarang Kei Besar Selatan Kabupaten MalukuTenggara, dan telahdikaruniai 6 orang anak, masingmasing bernama;5.1. HASAN RAHANYAAN bin MURAMBI RAHANYAAN umur 38 tahun;5.2. SALMA RAHANYAAN binti MURAMBI RAHANYAAN umur 36 tahun;5.3. UMAR RAHANYAAN bin MURAMBI RAHANYAAN, umur 35 tahun;5.4. HALIK RAHANYAAN bin MURAMBI RAHANYAAN, umur 33 tahun;5.5.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (ASMA RAHANYAAN bintiAMBAR RAHANYAAN) dengan (MURAMBI RAHANYAAN bin H.SULAIMAN RAHANYAAN) yang dilaksanakan di Desa Sungai, Kecamatan KeiBesar, sekarang Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun 1973;3.
Register : 01-10-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PA TUAL Nomor 67/Pdt.G/2014/PA.TUAL
Tanggal 7 Januari 2015 —
5011
  • Menetapkan sah perkawinan MAHABUB FAKOUBUN binti SAHIB FAKOUBUN dengan SAID FAKOUBUN yang dilaksanakan pada tahun 1970 di Desa Langgiar Feer, Kecamatan Kei Besar Selatan sekarang Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara;3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, untuk mencatat perkawinan tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
    utara, Kota Tual, disebutPemohon ;melawanSiti Difinubun binti Abdul Malik Difinubun, umur 45 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan tidak ada, tempatkediaman di Desa Langgiar, Kecamatan Kei Besar Selatan,tempat tinggal sementara di (Kompleks Warbal), DesaFiditian Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, sebagaiTermohon ;Hadija Difinubun binti Abdul Malik Difinubun, umur 43 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan tidak ada, bertempattinggal di Desa Langgiar, Kecamatan Kei
    Difinubun bin Abdul Malik Difinubun, umur 40 tahun, agamaIslam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan tidak ada,bertempat tinggal di Desa Langgiar, Kecamatan Kei BesarSelatan, tempat tinggal sementara di (Kompleks Warbal)Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual,sebagai Termohon IV;Sulaiman Difinubun bin Abdul Malik Difinubun, umur 39 tahun, agamaHajar DifinubunJufriDifinubunIslam, pendidikan terakhir SMP, pekerjaan tidak ada,bertempat tinggal di Desa Langgiar, Kecamatan Kei BesarSelatan
    Bahwa pada tanggal 25 Juli 1967 Pemohon melangsungkan pernikahanmenurut agama Islam dengan seorang lakilaki yang bernama SAIDFAKOUBUN, dihadapan Imam Masjid Dusun Watkidat Desa Langgiar,Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara SabukFakoubun ( Alm);2.
    Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon (MASILAH DIFINUBUN bintiMARHABAN DIFINUBUN) dengan suami Pemohon (SAID FAKOUBUN, )yang dilaksanakan di hadapan Imam Masjid Dusun Watkidat, DesaLanggiar, Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggarapada tanggal 25 Juli 1967;3.
    Menetapkan sah perkawinan MAHABUB FAKOUBUN binti SAHIBFAKOUBUN dengan SAID FAKOUBUN yang dilaksanakan pada tahun 1970di Desa Langgiar Feer, Kecamatan Kei Besar Selatan sekarang KecamatanKei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara;3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, untukmencatat perkawinan tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Register : 26-06-2019 — Putus : 05-07-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PN TUAL Nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Tul
Tanggal 5 Juli 2019 — 1.THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON 2.YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI 3.BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS 4.PITHER HUKUBUN Alias PICE Alias PAPIT
9747
  • lembar surat Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, dengan nomor surat Nomor : 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara, yang ditandatangani di Langgur tanggal 04 Mei 2019 oleh Penemu atas nama NOK JULIANUS MATLY,S.Pd, Terlapor atas nama NURDIN OHOITENAN dan Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara atas nama MAKSIMUS LEFTEUW, S,Sos.2. 3 (tiga) lembar surat dengan kop surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kei
    Besar Selatan, nomor Surat : 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019, tanggal 23 April 2019, Perihal Rekomendasi, alamat Suara Kepada Yth Ketua PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kei Besar Selatan atas nama NOK JULIANUS MATLY,S.Pd.
    TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 1. 20 (dua puluh) lembar surat suara calon Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Maluku, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek. 2. 10 (sepuluh) lembar surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil II (Kei Besar), TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek. 3. 35 (tiga puluh lima) lembar surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten
    Maluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil 2 (Kei Besar), TPS 03, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek.4. 2 (dua) lembar surat suara calon Anggota DPRD-Propinsi Maluku, Daerah Pemilihan/Dapil 6 (Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru), TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara yang sudah tersobek. 5. 1 (satu) surat suara calon Anggota DPD-RI, Daerah Pemilihan Maluku yang sudah tersobek.
    6. 2 (dua) lembar surat suara yang sebagaiannya sudah terbakar. 7. 1 (satu) amplop Sampul Surat Suara Sah, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek. 8. 1 (satu) amplop Sampul Formolir model C1 Hologram, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek. 9. 1 (satu) amplop Sampul Formolir model C, C2, dan C5, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar
    surat suara calon Anggota DPRD KabupatenMaluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil Il (Kei Besar), TPS 01,Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten MalukuTenggara yang sudah tersobek.Halaman 3 dari 41 Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Tul3. 35 (tiga puluh lima) lembar surat suara calon Anggota DPRDKabupaten Maluku Tenggara, Daerah Pemilinan/Dapil 2 (Kei Besar),TPS 03, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, KabupatenMaluku Tenggara yang sudah tersobek.4. 2 (dua) lembar surat suara calon
    tersobek.8. 1 (satu) amplop Sampul Formolir model C1 Hologram, warna coklat,TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, KabupatenMaluku Tengara, yang sudah tersobek.9. 1 (satu) amplop Sampul Formolir model C, C2, dan C5, warna coklat,TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, KabupatenMaluku Tengara, yang sudah tersobek.10. 1 (satu) amplop Sampul Surat Suara tidak Sah, warna coklat, TPS 03,Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten MalukuTengara, yang sudah tersobek.11. 2 (
    ) Kei Besar Selatan, namun pada saat itu Ketua PPK(Panitia Pemilihan Kecamatan) sedang tidak berada di tempat.
    surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten MalukuTenggara, Daerah Pemilihan/Dapil II (Kei Besar), TPS 01, Desa Weduar,Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudahtersobek.35 (tiga puluh lima) lembar surat suara calon Anggota DPRD KabupatenMaluku Tenggara, Daerah Pemilinan/Dapil 2 (Kei Besar), TPS 03, DesaWeduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yangsudah tersobek.2 (dua) lembar surat suara calon Anggota DPRDPropinsi Maluku, DaerahPemilinan/Dapil 6 (Kota Tual
    41 Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Tul. 10 (sepuluh) lembar surat suara calon Anggota DPRD KabupatenMaluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil Il (Kei Besar), TPS 01, DesaWeduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggarayang sudah tersobek.. 35 (tiga puluh lima) lembar surat suara calon Anggota DPRD KabupatenMaluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil 2 (Kei Besar), TPS 03, DesaWeduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggarayang sudah tersobek.2 (dua) lembar surat suara calon
Register : 26-06-2019 — Putus : 05-07-2019 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN TUAL Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN Tul
Tanggal 5 Juli 2019 — Penuntut Umum:
CHRISMAN SAHETAPY
Terdakwa:
1.LEO YOPITER RAHAJAAN Alias LEO
2.JOHANIS SOMNAIKUBUN Alias KEVIN
19080
  • 3 (tiga) lembar surat dengan kop surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kei Besar Selatan, nomor Surat : 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019, tanggal 23 April 2019, Perihal Rekomendasi, alamat Suara Kepada Yth Ketua PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kei Besar Selatan atas nama NOK JULIANUS MATLY,S.Pd.
  • TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA

    1. 20 (dua puluh) lembar surat suara calon Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Maluku, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek.
    2. 10 (sepuluh) lembar surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil II (Kei Besar), TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek.
    3. 35 (tiga puluh lima) lembar surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil 2 (Kei Besar), TPS 03, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek.
    4. 1 (satu) amplop Sampul Surat Suara Sah, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
    5. 1 (satu) amplop Sampul Formolir model C1 Hologram, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
    6. 1 (satu) amplop Sampul Formolir model C, C2, dan C5, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
    7. 1 (satu) amplop Sampul Surat Suara tidak Sah, warna coklat, TPS 03, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.
    8. 2 (dua) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih yang sudah tersobek, bertuliskan Masukan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD KAB/KOTA, berlebel KPU.
    9. surat suara calon Anggota DPRD KabupatenMaluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil Il (Kei Besar), TPS 01, DesaWeduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggarayang sudah tersobek.35 (tiga puluh lima) lembar surat suara calon Anggota DPRD KabupatenMaluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil 2 (Kei Besar), TPS 03, DesaWeduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggarayang sudah tersobek.2 (dua) lembar surat Suara calon Anggota DPRDPropinsi Maluku,Daerah Pemilihan/Dapil 6 (Kota Tual
      surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten MalukuTenggara, Daerah Pemilihan/Dapil Il (Kei Besar), TPS 01, Desa Weduar,Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudahtersobek.. 35 (tiga puluh lima) lembar surat suara calon Anggota DPRD KabupatenMaluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil 2 (Kei Besar), TPS 03, DesaWeduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yangsudah tersobek.2 (dua) lembar surat Suara calon Anggota DPRDPropinsi Maluku, DaerahPemilihan/Dapil 6 (Kota
      Besar Selatan di Desa WeduarKecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
      lembar surat suara calon Anggota DPRD KabupatenMaluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil Il (Kei Besar), TPS 01, DesaWeduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggarayang sudah tersobek.3. 35 (tiga puluh lima) lembar surat suara calon Anggota DPRD KabupatenMaluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil 2 (Kei Besar), TPS 03, DesaWeduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggarayang sudah tersobek.4. 2 (dua) lembar surat suara calon Anggota DPRDPropinsi Maluku,Daerah Pemilihan/Dapil
Register : 24-05-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PT AMBON Nomor 28/PDT/2022/PT AMB
Tanggal 6 Juli 2022 — Camat Kei Kecil cq. Orangkai (Kepala Ohoi) Langgur sebagai Tergugat II
Terbanding/Tergugat IV : 4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara Sebagai Tergugat IV
Terbanding/Tergugat V : Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara cq. Camat Kei Kecil cq. Kepala Soa (Kepala Ohoi) Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Sebagai Tergugat III
10919
  • Camat Kei Kecil cq. Orangkai (Kepala Ohoi) Langgur sebagai Tergugat II
    Terbanding/Tergugat IV : 4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara Sebagai Tergugat IV
    Terbanding/Tergugat V : Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara cq. Camat Kei Kecil cq. Kepala Soa (Kepala Ohoi) Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Sebagai Tergugat III
Putus : 02-08-2017 — Upload : 10-11-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 234/Pdt.P/2017/PN.Jbg
Tanggal 2 Agustus 2017 — 1. TERRI WIDIANTO HALIM, SH.,MM 2. SETIA RINI ARIESTA, S.E
246
  • Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menambahkan penulisan nama belakang anak Para pemohon dari nama THERESIA KEI CATHERINE menjadi THERESIA KEI CATHERINE HALIM sehingga selengkapnya nama anak Para Pemohon menjadi THERESIA KEI CATHERINE HALIM;3.
    Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menambahkan penulisan namabelakang anak Para pemohon dari nama THERESIA KEI CATHERINEmenjadi THERESIA KEI CATHERINE HALIM sehingga selengkapnya namaanak Para Pemohon menjadi THERESIA KEI CATHERINE HALIM;3.
    Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jombangagar berkenan memeriksa Permohonan Para Pemohon dan selanjutnya berkenanpula memberikan Penetapan sebagai berikut : Mengabulkan permohonan Para Pemohon;Hal. 3 dari 11 hal / Penetapan, Nomor : 234/Pdt.P/2017/PN.Jbg.Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menambahkan penulisan namabelakang anak Para pemohon dari nama THERESIA KEI CATHERINEmenjadi THERESIA KEI CATHERINE HALIM sehingga selengkapnya namaanak Para Pemohon menjadi THERESIA KEI CATHERINE HALIM;Memerintahkan
    CATHERINE ditambah HALIM di belakang sehingga menjadiTHERESIA KEI CATHERINE HALIM; Bahwa THERESIA KEI CATHERINE merupakan anak kesatu dari ParaPemohon; Bahwa Para Pemohon merupakan pasangan suami isteri yang sah yangmenikah menurut tata cara agama Kristen; Bahwa Pemohon berkeinginan menambah nama anak Para Pemohon tersebutdari THERESIA KEI CATHERINE ditambah HALIM di belakang sehinggamenjadi THERESIA KEI CATHERINE HALIM; Bahwa demi kepastian hukum penambahan nama anak Para Pemohontersebut, maka
    CATHERINE ditambah HALIM di belakang sehinggamenjadi THERESIA KEI CATHERINE HALIM;Bahwa THERESIA KEI CATHERINE merupakan anak kesatu dari ParaPemohon;Bahwa Para Pemohon merupakan pasangan suami isteri yang sah yangmenikah menurut tata cara agama Kristen;Bahwa Pemohon berkeinginan menambah nama anak Para Pemohontersebut dari THERESIA KEI CATHERINE ditambah HALIM di belakangsehingga menjadi THERESIA KEI CATHERINE HALIM;Bahwa demi kepastian hukum penambahan nama anak Para Pemohontersebut, maka Para