Register : 27-06-2019 — Putus : 12-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 753/Pid.B/2019/PN Dps Tanggal 12 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Peggy Ellen Bawengan,SH
Terdakwa:
1.I Gede Loka Wijaya Alias Loka
2.Heri Yanto alias Heri
23 — 32
Nama lengkap : Gede Loka Wijaya Alias LokaTempat lahir : Madewi ( Jembrana )Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun / 21 Mei 1974Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Kebo Iwa Utara, asal Br. Delod Setra DesaMadewi, Kec. Pekutatan Jembrana.Agama : HinduPekerjaan : PetaniTerdakwa Gede Loka Wijaya Alias Loka ditahan dalam Tahanan Rutan, masingmasing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 April 2019 sampai dengan tanggal 14 Mei2019;2.
Pencurian yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampailpada barang yang diambil, dilakukan dengan jalan merusak, memotongatau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsuatau pakaian jabatan palsu.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1Barang siapa;Unsur barang siapa disini adalah subyek Hukum yaitu GEDE LOKAWIJAYA Nama Panggilan sehari hari LOKA,lahir di Madewi (Jembrana),tanggal 21 Mei 1974, Agama Hindu,Kewarganegaraan