Ditemukan 346954 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 51-K/PM.II-09/AD/III/2020
Tanggal 18 Mei 2020 — Oditur:
YUDHO WIBOWO, S.H
Terdakwa:
Okix Duwi Setiawan
9138
  • IIO09/AD/III/2020Menimbangpaling tepat untuk dibuktikan adalah Dakwaan AlternatifPertama, yang unsurunsurnya sebagai berikut:Unsur kesatu : "Militer.Unsur kedua : "Yang dalam dinas.Unsur ketiga : "Dengan sengaja memukul ataumenumbuk seseorang bawahan, ataudengan cara lain menyakitinya ataudengan tindakan nyata mengancamdengan kekerasan.Unsur keempat : "Mengakibatkan luka pada badan.Bahwa mengenai dakwaan tersebut Majelis Hakimmengemukakan pendapatnya sebagai berikut:Unsur pertama: Militer.Yang dimaksud
    Bahwa benar tugas dinas keamanan adalah salahsatu tugas bagi militer dan dalam pelaksanaannyadilengkapi dengan surat perintah dari pimpinan dikesatuan.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaunsur kedua yaitu: Yang dalam dinas telah terpenuhi.Unsur ketiga: "Dengan sengaja memukul ataumenumbuk seseorang bawahan, ataudengan cara lain menyakitinya ataudengan tindakan nyata mengancamdengan kekerasan.Bahwa unsur ini merupakan salah satu bentukkesalahan dari pelaku/Terdakwa dan menurut M.V.Tbahwa
    , dan dijawab oleh Prada Firdaus "keseleobang", kemudian Terdakwa menyuruh membawaSaksi1 ke KSA, selanjutnya Saksi1 dibawa ke KSAoleh 4 (empat) orang listingannya, sedangkan Saksi3 (Calvin Wira Randitya) bersama Prada Firdaus,Prada Rizky.Prada Kukuh dan Prada Wahyu masihtetap tinggal bersama Terdakwa dan Terdakwamengatakan kepada Saksi3 dan listingan lainnyaagar kejadian ini tidak diketahui oleh orang lain.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaunsur ketiga yaitu: "Dengan sengaja memukul
Register : 30-05-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 31-K/PMT.I/BDG/AD/V/2022
Tanggal 4 Juli 2022 — Pembanding/Terdakwa I : Riky Afriansyah
Pembanding/Terdakwa II : Alvin Rifandi
Pembanding/Terdakwa III : Herka Sapta
Terbanding/Oditur : SRI AMANSYAH, SH
12533
Register : 11-06-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 11-01-2023
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 95-K/PM.II-09/AD/VI/2021
Tanggal 16 Juni 2021 — Oditur:
Ismiyanto, SH. MH
Terdakwa:
1.Eri Emil Salim
2.Langgeng Prayitno
13734
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 Eri Emil Salim, Serka NRP 21100044190189 dan Terdakwa-2 Langgeng Prayitno, Prada NRP 31180429480296 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan atau dengan cara lain menyakitinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Register : 16-07-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 21-10-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 46-K/PMT.II/BDG/AD/VII/2018
Tanggal 27 September 2018 — Pembanding/Oditur : EKO SUSANTO, S.H
Terbanding/Terdakwa : Abdul Razaq Ansal
5811
  • Menyatakan Terdakwa ABDUL RAZAQ ANSAL, Pratu NRP. 3113061120195 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sebagai berikut :
a.
Register : 20-07-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 21-10-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 49-K/PMT.II/BDG/AD/VII/2018
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pembanding/Terdakwa : Bambang Setiawan, ST, HAN
Terbanding/Oditur : EKO SUSANTO, S.H
6115
  • Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara lain menyakitinya yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
d.
Register : 09-03-2023 — Putus : 28-04-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 37-K/PM.I-04/AD/III/2023
Tanggal 28 April 2023 — Oditur:
Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa:
1.Yandi Akbarudin
2.Kurdiansyah
3.Aldiansyah
1234
Register : 17-11-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 08-02-2022
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 228-K/PM.III-19/AD/XI/2021
Tanggal 6 Desember 2021 — Oditur:
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Erwin
14763
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Erwin, Sertu NRP 31980476191276, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang anggota bawahan
2.
, Noval sama saya, bersamaan ituSaksil1 menjawab Saya dengan Serka Dimasdiperintahkan Pasiter untuk mencari Sertu Wiliam Bangdi tower, kemudian Serda Budi Tarigan memukul Saksi1 dengan menggunakan tangan terbuka ke arah pipi kirisebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi1 berteriakKenapa saya dipukul Pak?
Bahwa kemudian Saksi menghadang SerdaTarigan yang akan memukul/menyerang Saksi1,namun Saksi malan mendapat pukulan dari SerdaTarigan sebanyak 1 (Satu) kali di bagian pipi kiri dengantangan mengepal yang mengakibatkan Saksi terjatuh,lalu.
Bahwa sekira pukul 21.45 WIT, Saksi berjalanmenuju pintu 2, tidak lama kemudian datang SerkaDimas (Saksi2) yang berboncengan dengan Saksi1,saat sepeda motor berhenti di depan Pos, Saksimendengar suara teriakan Serda Sutrio Dari mana sajakamu Noval, dijawab Saksi1l Saya dengan SerkaDimas diperintahkan Pasiter untuk mencari SertuWiliam Bang, lalu Serda Budi Tarigan memukul Saksi1dengan menggunakan tangan terbuka ke arah pipi kiri,dan disusul Terdakwa memukul Saksi1 menggunakantangan mengepal ke arah
Register : 09-07-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 14-06-2022
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 147-K/PM.III-19/AD/VII/2020
Tanggal 24 September 2020 — Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
1.Albertho Ronaldo Ricky Samon
2.Muhammad Agus Nurcholis
3.Godefridus Fatubun
708
  • Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul dan menumbuk seseorang bawahan, dan dengan cara lain menyakitinya, yang mengakibatkan luka pada badan secara bersama-sama

    2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Terdakwa I :

    Pidana : Penjara selama 5 (lima ) bulan

Register : 05-01-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 1-K/PM.I-07/AD/I/2022
Tanggal 17 Mei 2022 — Oditur:
Suhartono, S.H.
Terdakwa:
1.Ardha Wardhana
2.Ngadiran
11834
Register : 10-01-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 28-03-2018
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 2-K/PM.I-01/AD/I/2018
Tanggal 20 Maret 2018 — Oditur:
Teteg Budhi. W, S.H.
Terdakwa:
Kukuh Nurpramono, S.E
7080
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Kukuh Nurpramono, S.E, Lettu Caj, NRP 11140030620591 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dalam dinas sengaja memukul seseorang bawahan apabila tindakan itu mengakibatkan luka pada badan.
    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

    ,kemudian dijawab Saksi5 Siap Kaur sakit,kemudian Terdakwa memukul perut dan bahuSaksi5 dengan menggunakan tangan kananmengepal sebanyak 4 (empat) kali yaitu 2 (dua)kali mengenai perut dan 2 (dua) kali mengenaibahu kanan dan kiri hingga Saksi5 terdorongke belakang kemudian Terdakwa menendangrusuk Saksi5 tetapi Saksi5 menghindarsehingga tidak mengenai Saksi5 kemudianTerdakwa mengatakan Kamu mengelak ya,"sambil Terdakwa menendang kepala Saksi5dengan menggunakan kaki kanan, tetapi tidakmengenai karena
    Saksi5 mengelak kemudianTerdakwa berkata Kamu mengelak lagi ya,kemudian dijawab Saksi5 Siap sudah pusingkepala saya Kaur.Bahwa kemudian Terdakwa memegang kepalaSaksi5 dengan menggunakan tangan kiri danlangsung menampar rahang Saksi5menggunakan tangan terbuka sebanyak 1(satu) kali hingga Saksi5 terjatuh, selanjutnyaTerdakwa mendekati Saksi5 dan menginjakperut dengan menggunakan~ kaki kanansebanyak 2 (dua) kali dan memukul mukaSaksi5 menggunakan tangan kanan mengepa!
    ,Hal 29 dari 80 hal Putusan Nomor 02K/PM.101/AD/I/201810.kemudian Saksi menoleh ke arah SaksiV danmelihat Terdakwa memukul menggunakantangan kanan mengepal hingga SaksiVterdorong ke belakang kemudian SaksiVditendang dengan menggunakan kaki kanan kebagian dada depan dan ke bagian kepalakemudian Terdakwa kembali memukul pipisebelah kiri SaksiV dengan menggunakantangan mengepal hingga SaksiV terjatuh.Bahwa Saksi kemudian Terdakwa mendekatiSaksiV sambil menginjakinjak perut danmelayangkan pukulan dengan
    Unsurkedua : Yang dalam dinas dengansengaja memukul atauHal 61 dari 80 hal Putusan Nomor 02K/PM.101/AD/I/2018Menimbangmenumbuk seseorangbawahan, atau dengan caralain menyakitinya ataudengan'ittindakan i nyatamengancam dengankekerasan.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Kukuh Nurpramono,S.E, Lettu Caj, NRP 11140030620591 terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dalam dinassengaja memukul seseorang bawahan apabila tindakan itumengakibatkan luka pada badan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (Sepuluh) bulan.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pdana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa :a.
Register : 16-08-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 142-K/PM.II-09/AD/VIII/2021
Tanggal 18 Oktober 2021 — Oditur:
Yusdiharto, SH.
Terdakwa:
1.Dian Aryasandi
2.Putra Rizky Valeri
9551
  • Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan yang mengakibatkan luka pada badan yang dilakukan secara bersama-sama.

Register : 09-08-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 127-K/PM.II-09/AD/VIII/2021
Tanggal 20 September 2021 — Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
1.Bambang Kurniawan
2.Eko Wahyudi
10755
  • Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana:"Militer yang dengan sengaja memukul atau menumbukseorang bawahan secara bersamasama, sebagaimanaHal 2 dari 39 hal, Putusan Nomor 127K/PM.IIO9/AD/VIII/2021diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 131 Ayat(1) KUHPM Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.b.
    Bahwa benar Para Terdakwa merupakan atasan dariSaksi2 di Batalyon 315/Grd, dan pada tanggal 15 Februari2021, Para Terdakwa sedang melaksanakan Tugas Staf Operasidi Batalyon 315/Grd yang ruangan nya bersebelahan denganStaf Intel.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurkedua yaitu Yang dalam dinas dengan sengaja, telah terpenuhi.Unsur Ketiga : Memukul atau menumbuk seorang bawahan,atau dengan cara lain menyakitinya ataudengan tindakan nyata mengancam dengankekerasan.Yang dimaksud Memukul
    atau menumbuk seorang bawahan,atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyatamengancam dengan kekerasan adalah segala perbuatan yangdapat menimbulkan rasa sakit seperti memukul, menendang,melempar, mencekik, membacok, menampar dan sebagainyaditujukan kepada orang lain berarti yang menderita sakit atauluka adalah orang lain, dalam hal ini bawahannya dan bukan dir!
    Terdakwa.Yang dimaksud Menampar menurut Kamus Besar BahasaIndonesia (KBBI) adalah memukul dengan telapak tangan;menepuk.Hal 33 dari 39 hal, Putusan Nomor 127K/PM.IIO9/AD/VIII/2021Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpahdan keterangan Terdakwa serta alat bukti lain dan setelahdihubungkan antara yang satu dengan yang lainnya diperolehfakta hukum sebagai berikut:1.
    Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu:Terdakwa1: Bambang Kurniawan, Kopda NRP 31081632410786,Terdakwa2: Eko Wahyudi, Praka NRP 31100064120989,Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Dengan sengaja memukul atau menumbuk seorang bawahan secarabersamasama.2.
Register : 11-03-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 78-K/PM.III-19/AD/III/2020
Tanggal 18 Agustus 2020 — Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Rio Aspirasi Sihombing
9549
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Rio Aspirasi Sihombing, Kapten Inf NRP 11080113450287 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seseorang bawahan, Apabila tindakan itu mengakibatkan luka pada badan.

    2.

    Saksi1 dalam posisi tidaksadarkan diri menggunakan selang sebanyak 2 (dua) kallpada bagian perutnya.Bahwa kemudian Saksi dan rekanrekan diperintahkan bukabaju dan telanjang dada dan melakukan sikap merangkakkemudian Terdakwa memukul menggunakan selang satupersatu kepada 15 (lima belas) orang sebanyak 20 (duapuluh) kali.
    Kemudian Saksi dan rekanrekan diperintahkanmembuka baju dan Terdakwa memukul semua anggotamenggunakan selang.
    Bahwa selanjutnya Saksi dengan yang lainnya diperintahkanbuka baju dan telanjang dada dan melakukan sikap bungkukdan Terdakwa memukul menggunakan selang satu persatukepada 15 (lima belas) orang sebanyak 15 (lima belas) kalipada bagian punggung dan juga mengenai bagian depanbadan Saksi.6.
    Memukul Saksi1 menggunakan selang air yangpanjangnya + 80 cm sebanyak 40 (empat puluh) kali diruang Persit dan 2 (dua) kali pada saat Saksi1 telahpingsan.0.
Register : 27-06-2019 — Putus : 02-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 40-K/PM.III-17/AD/VI/2019
Tanggal 2 Agustus 2019 — Oditur:
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
AHMAD RIZKY RAMADHANI, S.H.
16193
  • Bahwa benar pada saatSaksi1 hendak memukul yangkedua kali Terdakwa, terdakwamenangkis dan tangkisan tanganTerdakwatersebut + mengenaibagian wajah dari Saksi1sehingga Saksi1 mengalami jejaspada pipi dan dahi tidak ada nyeritekan ada pada bekas traumaberdasarkan visum et repertumNo. 17/VER/XII/2018 tanggal 4Desember 2018 a.n. Sertu AlbertGalingging dari RUmkitTK.II.13.06.01.R.W Mongisidi yangditandatangani oleh dr. AntonRumambi DK.
    Wanea Kota Manado, setidaktidaknya ditempattempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan MiliterIIl17 Manado telah melakukan tindak pidana :Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul ataumenumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lainmenyakitikannya atau dengan tindakan nyata mengancamdengan kekerasan, perbuatan tersebut dilakukan dengancara cara sebagai berikut:Dengan caracara sebagai berikut :1.
    Bahwa sepengetahuan Saksi antara Terdakwa danSaksi1 tidak ada permasalahan namun yangmenjadi penyebab Terdakwa memukul Saksi1karena merasa tidak dihargai oleh Saksi1 di depananggota.14.
    III17/AD/V1/201910.11.12.13.14.15.16.Bahwa benar selanjutnya Saksi1 membalasdengan memukul Terdakwa dengan menggunakantangan kanan mengepal mengenai bagian wajahTerdakwa.Bahwa benar pemukulan yang dilakukan Terdakwamengakibatkan Saksi1 merasa sakit hal ini Sesuaivisum et repertum No. 17/VER/XII/2018 tertanggal26 Desember 2018 a.n. Juli Albert Galingging yangdikeluarkan Rumkit TK.II.13.06.01.R.W Mongisidiyang ditandatangani oleh dr.
    Purba (Saksi2), Serda Ilham AdriansyahPutranto (Saksi3) dan Pratu Darmansyah (Saksi4)di ruangan Aula Kumdam XIII/Mdk.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapatbahwa unsur kedua dalam dinas telah terpenuhi.Unsur ketiga : dengan sengaja memukul ataumenumbuk seseorang bawahan, ataudengan cara lain menyakitinya ataudengan tindakan nyata mengancamdengan kekerasan;Him 30 dari 43 hlm Putusan Nomor 40K/PM.
Register : 25-01-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 24-K/PMT.III/BDG/AD/I/2023
Tanggal 15 Februari 2023 — Pembanding/Oditur : BAMBANG SUGIARTO, SH,MSc
Terbanding/Terdakwa : M. Deni Junianto, S.H.
659
Register : 07-06-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 03-08-2022
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 91-K/PM.III-12/AD/VI/2022
Tanggal 2 Agustus 2022 — Oditur:
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Prihat Yari Kasimawan
6812
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Prihat Yari Kasimawan, Pangkat Serka NRP 21100100510591, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Yang dalam dinas dengan sengaja memukul seseorang bawahan yang mengakibatkan luka pada badan.

Register : 22-05-2023 — Putus : 23-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 96-K/PMT.III/BDG/AD/V/2023
Tanggal 23 Juni 2023 — Pembanding/Oditur : HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : MARIANUS SAINYAKIT
830
Register : 18-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 60-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — Pembanding/Terdakwa : Simson Canra Aritonang
Terbanding/Oditur : Sunandi, S.E, S.H.
10053
  • lainnya untuk membangunkan/mendirikan SerdaSahat Wira Anugerah Sitorus (Korban) dalamkeadaaan pingsan lalu Terdakwa memukul SerdaSahat Wira Anugerah Sitorus dengan menggunakanselang sebanyak 6 (enam) kali mengenai kepala,wajah dan leher, sambil Terdakwa berkata berulangulang jangan main watak.i.
    Bahwa akibat pemukulan Terdakwa lakukan kepadaSerda Sahat Wira Anugerah Sitorus (Korban)mengakibatkan kaki Serda Sahat Wira AnugerahSitorus (Korban) mengalami keram Terdakwamemerintahkan Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus(Korban) untuk mengangkat kedua kakinya setelahitu Terdakwa kembali memukul Serda Sahat WiraHal. 17 dari 46 hal.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atasyaitu : Simson Canra Aritonang, Sertu NRP21090189740987 terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dalam dinas dengan sengaja memukul danmenumbuk seseorang bawahan, yangmengakibatkan mati.b.
    Sitorus terlihat lambat sehingga Terdakwakembali memukul Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus(Korban) dengan menggunakan selang sebanyak 5 (lima)kali mengenai bagian belakang Serda Sahat WiraAnugerah Sitorus (Korban) dan pantat Serda Sahat WiraAnugerah Sitorus dan dilanjutkan kembali dengan materiberguling berantai / berpegangan Terdakwa moelihatkembali Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus (Korban)terlepas pegangan dari rekannya dan tertinggal sehinggaTerdakwa kembali memukul Serda Sahat Wira AnugerahSitorus
    Bahwa benar sekira pukul 10.30 Wib Terdakwakembali memukul Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus(Korban) menggunakan selang sebanyak 5 (lima) kalimengenai pantat Serda Sahat Wira Anugerah Sitoruskarena berjalan lambat dan pada saat di Jl. TegalegaDumai Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus di naikkan kedalam mobil Ambulance karena Serda Sahat WiraAnugerah Sitorus (Korban) mengalami kram kaki lalupinsan.10.
Register : 28-03-2023 — Putus : 28-04-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 44-K/PM.I-04/AD/III/2023
Tanggal 28 April 2023 — Oditur:
Yafriza Gutubela, S.H.
Terdakwa:
1.Bagus Kurniawan
2.Ahmad Baidhowi
1063
  • a. 3 (tiaga) lembar ST Pangdam II/Swj Nomor STR/99/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang larangan tindak kekerasan antara Senior dan Junior;

    b. 2 (dua) lembar ST Danbrigif 8/GC Nomor STR/13/2022 tanggal 16 Januari 2022 tentang penekanan mencegah terulangnya kasus Penganiayaan/ pemukulan oleh senior terhadap junior yang mengakibatkan meninggal dunia;
    c. 3 (tiga) lembar BAP TKP tindak pidana penganiayaan, Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seorang bawahan

    secara bersama-sama dan menolak perintah yang diduga dilakukan oleh Prada Bagus Kurniawan dan Prada Ahmad Baidhowi;

    d. 2 (dua) photo dokumentasi reka ulang adegan olah TKP dalam perkara tindak pidana, milier, yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seorang bawahan secara bersama-sama dan menolak perintah yang diduga dilakukan oleh Prada Bagus Kurniawan dan Prada Ahmad Baidhowi terhadap Prada Ryan Dwi Saputra di piket kesatriaan/penjagaan Denma Brigif 8/GC.

Register : 11-06-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 95-K/PM.II-09/AD/VI/2021
Tanggal 16 Juni 2021 — Oditur:
Ismiyanto, SH. MH
Terdakwa:
1.Eri Emil Salim
2.Langgeng Prayitno
11742
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 Eri Emil Salim, Serka NRP 21100044190189 dan Terdakwa-2 Langgeng Prayitno, Prada NRP 31180429480296 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan atau dengan cara lain menyakitinya yang dilakukan secara bersama-sama.

    yang pada pokoknyatetap pada pembelaannya.Bahwa menurut surat dakwaan tersebut di atas Terdakwa padapokoknya didakwa sebagai berikut:Kesatu:Bahwa Para Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempattersebut dibawah ini, yaitu pada hah Kamis 18 Februari 2021atau setidaktidaknya dalam bulan Februari tahun 2021 diMayonif 315/Garuda, atau setidaktidaknya di tempattempatyang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer IlO9 Bandungtelah melakukan tindak pidana:Kesatu:"Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul
    Yonif315/Garuda di Bandung setelah sebelumnya pergimeninggalkan Kesatuan tanpa ijin Dansat untuk yang ketigakali, setelanh sampai di Yonif 315/Garuda Saksi1 dibawa olehPraka Riki menuju ruang Staf Intel Yonif 315/Garudakemudian Saksi1 diberi nasehat oleh beberapa personelyang sebelumnya sudah berada di ruang Staf Intel, setelahitu Saksi1 diperintahkan oleh Terdakwa1 untuk membukabaju yang dikenakan dengan posisi sikap tiarap, tak lamaberselang Terdakwa2 datang membawa selang berwarnahijau lalu memukul
    Putusan Nomor 95K/PM.IIO9/AD/VI/2021kali, setelan sampai di Yonif 315/Garuda Saksi1 dibawa olehPraka Riki menuju ruang Staf Intel Yonif 315/Garudakemudian Saksi1 diberi nasehat oleh beberapa personelyang sebelumnya sudah berada di ruang staf intel, setelah ituSaksi1 diperintahkan oleh Terdakwa1 untuk membuka bajuyang dikenakan dengan posisi sikap tiarap, tak lamaberselang Terdakwa2 datang membawa selang berwarnahijau lalu. memukul/mencambuk punggung Saksi1 dengansangat keras.Bahwa Setelah Terdakwa2
    halhal yang diuraikan diatas merupakan faktafaktayang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapatbahwa terdapat cukup bukti secara sah dan meyakinkan bahwapara Terdakwa telah melakukan tindak pidana pada DakwaanAlternatif Kesatu yaitu:Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorangbawahan, atau dengan cara lain menyakitinya yang dilakukansecara bersamasama.Sebagaimana yang dirumuskan dan diancam dalam Pasal 131Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana Militer Jo.
    Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: Terdakwa1 Eri Emil Salim,Serka NRP 21100044190189 dan Terdakwa2 Langgeng Prayitno, Prada NRP31180429480296 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana:Yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan, atau dengancara lain menyakitinya yang dilakukan secara bersamasama.2.