Ditemukan 211 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2019 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 757/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 5 Nopember 2020 — JTrust Olympindo Multi Finance dh. PT. Olympindo Multi Finance
412140
  • JTrust Olympindo Multi Finance dh. PT. Olympindo Multi Finance
Register : 13-01-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Kds
Tanggal 19 Maret 2020 — OLYMPINDO MULTI FINANCE
7138
  • OLYMPINDO MULTI FINANCE
Putus : 06-06-2012 — Upload : 14-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1884 K/PDT/2011
Tanggal 6 Juni 2012 — CENTRAL OLYMPINDO AUTO, dkk.
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CENTRAL OLYMPINDO AUTO, dkk.
    CENTRAL OLYMPINDO AUTO;2. PT. WIKA REALTY, keduanya berkedudukan di Jalan RSFatmawati RT. 04 RW. 04, Kelurahan Cilandak Barat,Hal. 1 dari 23 hal. Put. No. 1884 K/Pdt/2011Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan ProvinsiDKI Jakarta;Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;dan:. BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT Cq. KANTORPERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA SELATAN,berkedudukan di Jalan Prapanca Raya No. 9, Kebayoran Baru,Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;.
    Central Olympindo Auto)secara melawan hukum telah menduduki dan menguasai serta mertamendirikan bangunan gedung penjualan dan pameran mobil Volvo tanpa seijinPenggugat selaku pemilik yang sah tanah obyek sengketa, dengan alasanmengaku telah memiliki Sertifikat Hak Milik No. 357.Bahwa sekitar tanggal 10 Maret 2006, di atas lokasi obyek sengketa yangmasih kosong, pihak Tergugat Il (PT.
Register : 15-09-2010 — Putus : 23-03-2011 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN BEKASI Nomor Nomor: 336/Pdt.Bth/2010/PN.Bks.
Tanggal 23 Maret 2011 — PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO sebagai Terlawan
9722
  • PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO sebagai Terlawan
Register : 17-12-2020 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 164/Pdt.G/2020/PN Jmb
Tanggal 7 April 2021 — Penggugat:
USMAN
Tergugat:
PT.JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE CAB.JAMBI
5715
  • Penggugat:
    USMAN
    Tergugat:
    PT.JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE CAB.JAMBI
    JTrust Olympindo Multi Finance Cabang Jambi, berkedudukan diJI.M.Yamin No. 60 A.Rt.18, Lebak Bandung, Kec. Jelutung, KotaJambi, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. Iwan Erawan (Branch Manager Cab. Jambi), 2. Budi Susilo(Head Collection Cab. Jambi, 3.Dominggus Tobu Shanitan(Departemen Head Litigation), 4.Ramandha Wahyuaksara (sectionHeda Litigation), 5.Arief Pujindra (Section Head Litigation) 6.Hendra Oktavianus (Staff Litigation), 7.
    JTrust Olympindo Multi FinanceCabang Jambi selaku Kreditur dengan Penggugat Usman selaku Debiturdimana Kreditur setuju untuk menyediakan fasilitas pembiayaan dalam bentukpenyediaan dana guna Pembelian 1 (Satu) unit kendaraan Bermotor yangdibutuhkan Debitur dari pihak penjual /dealer/supplier yang dipilin oleh Debitur,dan Pihak Debitur dalam hal ini setuju untuk menerima fasilitas Pembiayaan dariKreditur tersebut.Bahwa sebagai obyek Jaminan Fiducia dalam Perjanjian Pembiayaantersebut sebagaimana Sertifikat
    Mesin 2TR6966596 No.Polisi BG 1910 HNWarna Hitam yang menjadi obyek jaminan fiducia dalam PerjanjianHalaman 19 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 164/Padt.G/2020/PN JmbPembiayaan ini dari tangan Penggugat yang dilakukan oleh Pihak Tergugat PT.JTrust Olympindo Multi Finance Cabang Jambi, yang menjadi perselisinan/persengketaan dalam perkara aquo,Menimbang, bahwa selanjutnya dengan berdasarkan pada ketentuanPasal 10 ayat (2) Perjanjian Pembiayaan yang dibuat antara Tergugat selakuKreditur dan Penggugat
    JTrust Olympindo Multi Finance)diberikan hak untuk mengajukan mengajukan tuntutan hukum terhadapDEBITUR dalam hal pelaksanaan/eksekusi dari PERJANJIAN ini melaluiPengadilan Negeri lainnya dan/atau Pengadilan Niaga dalam Wilayah RepublikIndonesiaMenimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makayang berwenang untuk mengadili perkara aquo dalam gugatan yang diajukanoleh Penggugat Usman (Debitur dalam Perjanjian Pembiayaan) kepadaTergugat PT.
    JTrust Olympindo Multi Finance (Kreditur dalam PerjanjianPembiayaan) terkalit permasalahan dalam Perjanjian Pembiayaan adalahPengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bukan Pengadilan Negeri Jambi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa terhadap eksepsi Tergugat tentang KompetensiMengadili secara Relatif ini adalah beralasan sehingga harus dikabulkandengan demikian Pengadilan Negeri Jambi tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara tersebut;Menimbang,
Register : 13-10-2022 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 618/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 Juli 2023 — JTRUST OLYMPINDO MULTY FINANCE
Tergugat:
ARMADA HUTAHAEAN
250
  • JTRUST OLYMPINDO MULTY FINANCE
    Tergugat:
    ARMADA HUTAHAEAN
Register : 14-12-2021 — Putus : 18-04-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 529/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 April 2022 — JTrust Olympindo Multi Finance
229
  • JTrust Olympindo Multi Finance
Register : 23-09-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 100/Pdt.G.S/2021/PN Plg
Tanggal 19 Oktober 2021 — JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE
470
  • JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE
Register : 17-12-2020 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 164/Pdt.G/2020/PN Jmb
Tanggal 7 April 2021 — Penggugat:
USMAN
Tergugat:
PT.JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE CAB.JAMBI
6717
  • Penggugat:
    USMAN
    Tergugat:
    PT.JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE CAB.JAMBI
Register : 16-06-2022 — Putus : 16-11-2022 — Upload : 17-01-2023
Putusan PN BANJARBARU Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Bjb
Tanggal 16 Nopember 2022 — Penggugat:
PT.JTrust Olympindo Multi Finance
Tergugat:
PT. AMAN JAYA
3932
  • Penggugat:
    PT.JTrust Olympindo Multi Finance
    Tergugat:
    PT. AMAN JAYA
Register : 04-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 April 2019 — JTrust Olympindo Multi Finance
Tergugat:
Dian Astuti
18455
  • JTrust Olympindo Multi Finance
    Tergugat:
    Dian Astuti
    Jtrust Olympindo Multi Finance, alamat Jalan Pecenongan Nomor 45,Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Agung Sedayu,Ramandha Wahyuaksara, SH Pegawai dari PT.
    Ltd melakukanakuisisi PT Olympindo Multi Finance sehingga nama Perseroan berubahmenjadi PT JTrust Olympindo Multi Finance sebagaimana dapat dibuktikandengan Akta Tanggal 04 Oktober Nomor 18 tentang Pernyataan KeputusanPemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Dan Nama Perseroan PT.Olympindo Multi Finance Menjadi PT.
    dari PT Olympindo MultiFinance sebagai Kreditur telah sah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9Perjanjian Pembiayaan;.
    Ltd melakukan akuisisi PT Olympindo Multi Financesehingga nama Perseroan berubah menjadi PT JTrust Olympindo Multi Financesebagaimana dapat dibuktikan dengan Akta Tanggal 04 Oktober Nomor 18 tentangPernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Dan NamaPerseroan PT. Olympindo Multi Finance Menjadi PT.
    Jtrust Olympindo MultiFinance ;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P1 dan P2, segala hak dan kewajibanyang ada pada PT Olympindo Multi Finance secara hukum beralin kepadaPENGGUGAT termasuk segala hak dan kewajiban yang tertera di dalamPerjanjian Pembiayaan, hal mana peralihan hak dan kewajiban dimaksuddiperbolehkan berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Pembiayaan.Pasal 9 Perjanjian PembiayaanDEBITUR tidak dapat mengalihkan hak dan kewajiban yang timbul dariPERJANJIAN ini kepada pihak lain, tanpa persetujuan
Register : 27-01-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks
Tanggal 20 April 2021 — JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE
14524
  • JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE
Register : 04-04-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 8/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal 2 Mei 2019 — Penggugat:
PT JTrust Olympindo Multi Finance
Tergugat:
R Mochamad Benadi
2410
  • Penggugat:
    PT JTrust Olympindo Multi Finance
    Tergugat:
    R Mochamad Benadi
    PENETAPANNomor 8/Pdt.GS/2019/PN Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan menetapkan perkaraperdata, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara GugatanSederhana antara : Nama : PT JTrust Olympindo MultiFinance Tempat/Tanggal Lahir I Jenis Kelamin : Tempat Tinggal : Jalan MT Haryono No.866 BlokC/11 (Ruko Bangkong Plaza) Kelurahan Peterongan, KecamatanSemarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah Pekerjaan : Nomor Handphone
    Pengganti yang memeriksadan mengadili perkara perdata gugatan tersebut ; Surat Penetapan Hakim Ketua No.8/Pdt.GS/ 2019/PN Smg tertanggal 8April2019, tentang penetapan hari sidang pertama untuk memeriksa perkara ini ; Telan mempelajari keseluruhan berkas perkara dengan RegisterNo.8/Pdt.GS/2019/PN Smg. beserta lampiranlampirannya ; Telah membaca berita acara pemeriksaan persidangan ;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 2 Mei 2019, pihak Penggugattelah hadir Kuasanya bernama BUDI SANTOSA, PT JTrust Olympindo
Register : 03-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN Mdn
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT JTrust Olympindo Multi Finance
Tergugat:
Muhammad Isha Gurusinga
80
  • Penggugat:
    PT JTrust Olympindo Multi Finance
    Tergugat:
    Muhammad Isha Gurusinga
Register : 04-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 April 2019 — JTrust Olympindo Multi Finance
Tergugat:
Diding Sudirman S.
14046
  • JTrust Olympindo Multi Finance
    Tergugat:
    Diding Sudirman S.
    Jtrust Olympindo Multi Finance, JI. Pecenongan No. 45, Jakarta Pusat,dalam hal ini memberikan kuasa kepada Agung Sedayu,Ramandha Wahyuaksara, SH Pegawai/Staff dari PTJTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE, berdasarkansurat kuasa khusus tertanggal 21 Pebdruari 2019,selanjutnya disebut Sebagai:..........
    Ltd melakukanakuisisi PT Olympindo Multi Finance sehingga nama Perseroan berubahmenjadi PT JTrust Olympindo Multi Finance sebagaimana dapatdibuktikan dengan Akta Tanggal 04 Oktober Nomor 18 tentangPernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran DasarDan Nama Perseroan PT. Olympindo Multi Finance Menjadi PT.
    Ltdmelakukan akuisisi PT Olympindo Multi Finance sehingga namaPerseroan berubah menjadi PT JTrust Olympindo MultiFinance sebagaimana dapat dibuktikan dengan Akta Tanggal 04Oktober Nomor 18 tentang Pernyataan Keputusan PemegangHal 13 dari 21 Halaman Putusan Perdata No.1/Pdt.G.S/2019/PN Jkt PstSaham Perubahan Anggaran Dasar Dan Nama Perseroan PT.Olympindo Multi Finance Menjadi PT.
    Ltd melakukan akuisisi PT Olympindo Multi Financesehingga nama Perseroan berubah menjadi PT JTrust Olympindo MultiFinance sebagaimana dapat dibuktikan dengan Akta Tanggal 04 OktoberNomor 18 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PerubahanAnggaran Dasar Dan Nama Perseroan PT. Olympindo Multi Finance MenjadiPT.
    Jtrust Olympindo Multi Finance ;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P1 dan P2, segala hak dankewajiban yang ada pada PT Olympindo Multi Finance secara hukum beralihkepada PENGGUGAT termasuk segala hak dan kewajiban yang tertera diHal 15 dari 21 Halaman Putusan Perdata No.1/Pdt.G.S/2019/PN Jkt Pstdalam Perjanjian Pembiayaan, hal mana peralihan hak dan kewajibandimaksud diperbolehkan berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Pembiayaan ;Pasal 9 Perjanjian PembiayaanDEBITUR tidak dapat mengalihkan hak dan kewajiban
Register : 11-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 23-01-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 291/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 16 Agustus 2018 — WAODE NINING KARMILA, S.H CS >< PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO SEJAHTERA CS
5020
  • WAODE NINING KARMILA, S.H CS >< PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO SEJAHTERA CS
    PT BANK PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO SEJAHTERA,berkedudukan di Plaza Kelapa Gading Blok B No. 33 JI. Raya BoulevardBarat, Kel. Kelapa Gading Barat. Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara,berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 28Desember2015 diwakili olehDave Ryn Sumasamu, SH., dan Brian Manuel Sumasamu, para advokatberkantor di Jl. Taman Ubud Permai II No.03 Lippo Villge Tangerang,Sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;2. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BEKASI,berkedudukan di JI.
    oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa di dalam memoeri Bandingnya, para Pembanding semulapara Penggugat, menyampaikan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri JakartaUtara No.507/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Utr. tanggal 20Juli2016 utamanya berkenaandengan pertimbangannya pada alenia ke2 dan ke3Alenia ke2 berbunyi :Menimbang, bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening Penggugat atasnama Waode Nining Karmila dengan nomor 0110001506 Bank PerkreditanRakyat Olympindo
    Maka posita Penggugat ini tidak sesuai dengan buktibuktisurat yang menerangkan uang dari Tergugat telah diterima Penggugat melalui rekening Penggugat di Bank Olympindo Sejahtera, bukti T6;Pertimbangan judex factie Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut sangattidak adil, karena membandingkan dua surat yang memang tidak mungkin sesuai,yaitu yang satu berupa bukti Surat yang menerangkan uang dari Tergugat telahditerima Penggugat sebesar Rp.1.900.000.000, (satu milyar sembilanratus jutaRupiah) berdasarkan
Register : 29-12-2021 — Putus : 04-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 161/Pdt.G.S/2021/PN Byw
Tanggal 4 Februari 2022 — Jtrust Olympindo Multi Finance cabang banyuwangi
Tergugat:
Bibit Hariyanto
428
  • Jtrust Olympindo Multi Finance cabang banyuwangi
    Tergugat:
    Bibit Hariyanto
Putus : 02-08-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 996/Pdt.G/2015/PN.Sby
Tanggal 2 Agustus 2016 — Olympindo Multi Finance Surabaya
8113
  • Olympindo Multi Finance Surabaya
    Olympindo Multi Finance. Jakarta yang beralamat/ berkantor di Jalan Pecenongan nomor 45 Jakarta Cq. KepalaKantor Cabang PT. Olympindo Multi Finance Surabaya,beralamat/ berkantor di Jalan kertajaya 186, KotaSurabaya, dalam hal inidiwakili Kuasanya, 1. Elke Luntungan, SH.M. 2.Hendra Oktavianus,SH, 3.Tedy Hendarto, S.Sos dan 4. Muhammad Nuris Syamsi,Karyawan pada PT.
    Olympindo Multi Finance, Berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 8 Desember 2015;Selanjutnya disebutsebagai Tergugat;Pengadilan Negeri Tersebut ;1. Telah membaca berkas perkara dan Suratsurat lain yang berhubungan denganperkara ini ;2. Telah mendengar keterangan kedua pihak berperkara ;3. Telah memperhatikan alat bukti surat yang diajukan para pihak ;4.
    BOD036/SKDOMF tangal 1/09/2013 yang tertera didalam perjanjian pembiayaankonsumen PT Olympindo Multi Finance dengan Penggugat.b. Bahwa didalam Perjanjian Pembiayaan No. 0500034998001 tahun 2014dibuat Tergugat terkait tentang pembiayaan kendaraan bermotor denganspesifikasi sebagai berikut kendaraan Merk HONDA/JAZZ 1.5 IDSIAUTOMATIC Tahun 2005, warna Merah Met.
    Olympindo MULTI FINANCE, yangberkedudukan dan berkantor di Jalan Pecenongan Nomor 45, melalui KantorCabang Surabaya.
    Olympindo Multi Finance denganPenggugat, oleh karena itu Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkanmengenai petitum ke4 dari surat gugatan Penggugat , yaitu Menyatakan PerjanjianPembiayaan Nomor 0500034998001 tahun 2014 yang dibuat Tergugat danditandatangani Penggugat dengan Tergugat Batal Demi Hukum dan atau setidaktidaknya tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat .dengan dasar pertimbangansebagai berikut :1).
Register : 16-06-2020 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 145/Pdt.G/2020/PN Pbr
Tanggal 28 April 2021 — JTrust Olympindo Multi Finance
890
  • JTrust Olympindo Multi Finance
Putus : 18-02-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 176 K/Pdt /2020
Tanggal 18 Februari 2020 — BANK PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO SEJAHTERA, dk
252127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANK PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO SEJAHTERA, dk