Ditemukan 3003 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-04-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 April 2015 — PT. PEMBANGUNAN DELTAMAS vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
10186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 82/B/PK/PJK/2015diartikan bahwa Terbanding menggunakan tarif umum sesuai Pasal 26 UU PPhatau dengan kata lain Terbanding tidak mengakui adanya P3B IndonesiaBelanda tersebut, padahal P3B IndonesiaBelanda tersebut telah ditandatanganidan diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, dan P3B ini mempunyai kedudukanhukum yang setara dengan UndangUndang dan bersifat Lex Specialis;Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1021/WPJ.06/2012 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding danmempertahankan
    Indonesia Belanda serta mendalilkan bahwa ketentuan Pasal11 P3B Indonesia Belanda tidak dapat dilaksanakan karena belum adakesepakatan (MOU) antara pemerintah Indonesia dengan Negara Belandauntuk duduk bersama mengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat(2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda.Bahwa dari koreksi yang dilakukan tersebut telah sangat jelas bahwaTermohon PK (semula Terbanding) tidak pernah mempermasalahkanmengenai adanya BO, koreksi Terbanding dilakukan karena
    Terbandingmendalilkan bahwa secara formal ketentuan P3B Indonesia Belanda Pasal11 ayat (4) tidak dapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU)antara pemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersamadalam mengatur caracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (8), (4)sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda.
    Indonesia Belanda; bahwa secara formalketentuan P3B Indonesia Belanda Pasal 11 ayat (4) tidak dapatdilaksanakan karena belum ada kesepakatan (MOU) antara PemerintahIndonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersama dalam mengaturcaracara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat(5) P3B Indonesia Belanda.Bahwa Pemohon PK sangat setuju dengan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda namun Pemohon PK berpendapat bahwa walaupun diperlukancaracara untuk menerapkan ayat 2,3, dan
    Putusan Nomor 82/B/PK/PJK/2015atas bunga yang ada dan tidak terdapat ketentuanketentuan lain yangmembatasi pembebasan pemotongan pajak tersebut.Karena itu menurut Pemohon PK, caracara penerapan yang belum diaturtersebut tentunya tidak dapat mengubah validitas ataupun persyaratanpersyaratan dari PasalPasal dalam P3B tersebut.Dengan kata lain, Negaranegara yang terkait dalam P3B tersebut harusmenerapkan (tunduk dengan) ketentuanketentuan yang dinyatakan dalamPasalPasal P3B tersebut tanopa harus memperhatikan
Register : 16-06-2011 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 46602/PP/M.X/99/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Penggugat dan Tergugat
22092
  • Sesuai Dengan KetentuanPerpajakan Indonesia dan P3B antara Indonesia dan Singapura.bahwa Surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual AgreementProcedure atau MAP) nomor GFJ/29/II/2011 tanggal25 Maret 2011 telah sesuai syaratpengajuan formal yang diatur dalam Pasal 25 perihal Mutual Agreement Procedurepada Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, yangmenye butkan (sesuai dengan yang telah diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah),(1).
    Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensiinternasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpalakan nasional masing masingnegara.".bahwa sehingga dalam hal apabila terdapat perbedaan pengaturan antara UU PPh dengantax treaty, maka ketentuan P3B (tax treaty) yang diperlakukan (Tax Treaty SuperceedingDomestic Tax Laws);bahwanegaranegara yang membuatnya wajib memastikan bahwa P3B dapatditerapkan dalam hukum domestiknya, sehingga semestinya atas PermintaaanPelaksanaan Prosedur Persetujuan
    sehubungan denganketentuan non diskriminasi (nondiscrimination) dalam P3B yang berlaku;Cc. permintaan yang diajukan oleh Negara Mitra P3B; ataud. hal yang dianggap perlu oleh dan atas inisiatif Direktur Jendral Pajak.bahwa dengan demikian permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh Negara MitraP3B sesuai Pasal 2 huruf c, dalam hal ini PFL telah mengajukan permohonan MAP kepadaotoritas pajak di Negara mitra P3B;bahwa selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan, "Direktur Jenderal Pajak menolakpermintaan
    ;bahwa hal ini berarti pengajuan MAP darinegaramitra P3B juga mensyaratkanwajib pajak dalam negeri juga harus mengajukan permohonan MAP kepada Direktur JenderalPajak, namun jika permohonan MAP Penggugat ini ditolak maka hak untuk dilakukannyacorresponding adjustment pun menjadi hilang;bahwa dengan demikian akan terjadi double taxation yang tidak sesuai dengan jiwa P3B yangditandatangani oleh Indonesia dan Singapura;bahwa perlu Peng gugat sampaikan pula bahwa pada saat ini pihak otoritas Singapura
    Direktur Jenderal Pajak; atau.c. otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B, dalam batas waktu pelaksanaanMAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B.(3) Permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatdiajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UndangUndang;b. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang Undang;atauCc. permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
Register : 17-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1949 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAPIAN NADENGGAN;
7141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;.
    darikedua negara telah sepakat bahwa seluruh ketentuan yang telahdiatur dalam P3B Indonesia Belanda tetap dapat dilaksanakansecara utuh, dalam rangka mencapai tujuan P3B Indonesiasebagaimana telah disepakati olen kedua negara;4) bahwa untuk mencapai tujuan P3B Indonesia Belanda, dalamPasal 28 P2B telah diatur bahwa Pejabatpejabat yangberwenang dari kedua Negara akan melakukan pertukaraninformasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakanperundangundangan
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.03/2008tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status BeneficialOwner Sebagaimana Dimaksud Dalam PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia DenganNegara Mitra:Agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihakpihakyang berhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengannegara mitra memuat ketentuanketentuan sebagai berikut :a) Pasal tentang Orang dan Badan yang Tercakup DalamPersetujuanPasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur
    Putusan Nomor 1949/B/PK/PJK/2017used or (3) both;bahwa dari tulisan Vogel tersebut dapatdisampaikan bahwa manfaat P3B tidak dapatdiberikan hanya dengan mengacu kepadakepemilikan formal dari penghasilan dividen,bunga, dan royaltii namun manfaat P3B harusdiberikan kepada pemilik yang sebenarnya daripenghasilan dimaksud.
    Putusan Nomor 1949/B/PK/PJK/2017manfaat Tax Treaty atau P3B tidak dapat dinikmatioleh orang atau badan yang merupakan pendudukdari negara mitra Tax Treaty atau P3B apabilaorang atau badan tersebut dikendalikan oleh orangatau badan yang bukan merupakan penduduknegara mitra Tax Treaty atau P3B tersebut;bahwa berdasarkan catatan atas LaporanKeuangan Tahun 2007 Golden Agri Resources Ltdyang telah diaudit oleh Moore Stephens CertifiedPublic Accountants, pada halaman 66 s.d. 74(Groups Company) terdapat
Putus : 23-12-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CITRA SURYA KOMUNIKASI
5029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ltd. di Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka (1) di atas, dapat dilihat bahwapembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayaran kepadapenduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar hukum/peraturanyang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia dan Jepang;Bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagai berikut:Bahwa
    Pasal 7 P3B Indonesia Jepang menyatakan bahwa laba suatuperusahaan hanya dapat dipajaki di Indonesia apabila perusahaan tersebutmenjalankan kegiatan usahanya di Indonesia melalui suatu Bentuk UsahaTetap (BUT);Bahwa Pasal 5 P3B Indonesia Jepang menyatakan suatu perusahaan di luarnegeri akan dianggap mempunyai BUT di Indonesia yang berasal daripemberian jasa apabila perusahaan luar negeri tersebut hadir di IndonesiaHalaman 3 dari 20 halaman.
    untuk menyelesaikanpermasalahan yang timbul dalam penerapan P3B;Pasal 1 angka 12:Bahwa Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakatidalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dariPemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksimitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER61/PJ/2009tanggal 05 November 2009 tentang Tata Cara PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Peraturan
    Putusan Nomor 851/B/PK/PJK/2015Pasal 3 ayat (1):Bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukanpemotongan atau pemungutan pajak sesuai denganketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeriIndonesia;b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
    dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberitanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; danHalaman 12 dari 20 halaman.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 846/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CITRA SURYA KOMUNIKASI
2924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ltd. di Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka (1) di atas, dapat dilihatbahwa pembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayarankepada penduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasarhukum/peraturan yang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia danJepang;Halaman 3 dari 20 halaman.
    Putusan Nomor 846/B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagaiberikut:Bahwa Pasal 7 P3B Indonesia Jepang menyatakan bahwa laba suatuperusahaan hanya dapat dipajaki di Indonesia apabila perusahaan tersebutmenjalankan kegiatan usahanya di Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap(BUT);Bahwa Pasal 5 P3B Indonesia Jepang menyatakan suatu perusahaandiluar negeri akan dianggap mempunyai BUT di Indonesia yang berasal daripemberian jasa apabila perusahaan luar negeri tersebut
    bahwa penerima penghasilan benar merupakan wajib pajak yangterdaftar di Jepang sehingga mempunyai hak untuk menggunakan P3B antaraIndonesia dan Jepang;Bahwa peraturan pelaksana berupa PER61/PJ/2009 jo.
    30 April 2010:Pasal 3 ayat (1)bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukanpemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam P3B, dalam hal:a.
    Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B~ oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B;Pasal 3 ayat (2)bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuai denganketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 7 TahunHalaman 11 dari 20 halaman.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 868 B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
7255 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif ternadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;bahwa ketentuan domestik
    Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
    Putusan Nomor 868/B/PK/PJK/2015Pasal 11 ayat (2) P3B IndonesiaBelanda, Indonesia sebagai,negara sumber dapat mengenakan pajak atas penghasilanbunga dengan tarif pajak tidak melebihi 10%. KewajibanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untukmemberikan manfaat yang diatur dalam P3B tersebutdilakukan sepanjang persyaratan bahwa Beneficial Ownerdari penghasilan tersebut adalah resident Belanda;b.
    P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:a.
    Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
Register : 03-02-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAPIAN NADENGGAN;
10149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danBelanda sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaituPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Belanda. P3B ini puntelah diberlakukan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun2003;2.
    Sedangkan tatacara penerapan P3B diatur oleh Direktur Jenderal Pajakdalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE03/PJ.101/1996tanggal 29 Maret 1996 mengenai Penerapan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) yang menyebutkan bahwa:aes untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPhPasal 26 sesuai dengan P38 dilaksanakan sebagai berikut:a.
    menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia Belanda bertentangan atau menyimpang dari ketentuan yang diaturdalam Pasal 11 ayat (5) P3B itu sendiri, dan tindakan sepihaktersebut dapat mengakibatkan terjadinya pemungutan pajak ganda,yang sehamsnya dihindarkan sebagaimana telah disepakati olehkedua negara;Halaman 11 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor 318/B/PK/PJK/2017bahwa P3B IndonesiaBelanda telah ditandatangani oleh keduanegara, oleh karena itu P3B merupakan undangundang yang harusdipatuhi oleh kedua negara, sebagaimana diatur dalam konvensiWina, oleh karena itu peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku pada masingmasing negara tidak dapat diterapkansecara sepihak apabila bertentangan dengan P3B yang telahdisepakati;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, pengenaanPajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan
    Hal ini diketahui darihalaman 5 Financial Statement for the year 2006yang menyatakan:The company has six managing directors and noemployess during period under review.Sesuai dengan ketentuan dalam PER62/PJ/2009,maka badan yang dicakup dalam P3B dianggaptidak melakukan penyalahgunaan P3B jikaperusahaan yang menerima atau memperolehpenghasilan yang di dalam Pasal P3B terkaitmengatur persyaratan beneficial owner memilikipegawai dan memiliki kegiatan atau usaha aktif,atau diartikan sesuai dengan keadaan
Putus : 02-11-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1378/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BANK MEGA Tbk.
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1378/B/PK/PJK/2016Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya bunga pinjamandengan bank di luar negeri sebesar Rp93.807.639,00 dengan alasan:a.f.Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain disebutkan bahwapenerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dapat dilaksanakan apabilaWajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD);Sesuai dengan Pasal
    USA;Sesuai dengan angka 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996, SKD tidak diperlukan bagi bankbank ataulembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.
    Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman yang menikmatibunga tersebut tidak disebutkan dalam P3B dan berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan USA, bukan badan yang dikecualikandari pemotongan PPh Pasal 26 sehingga untuk dapat mengenakan PPhPasal 26 sesuai dengan P3B diperlukan SKD;Pemohon Banding tidak memberikan SKD asli Tahun Pajak 2008 pemberipinjaman sehingga tidak dapat diyakini bahwa pemberi pinjaman yangmenikmati bunga benarbenar penduduk USA pada Tahun 2008.
    Olehkarena itu, Pemohon Banding tidak dapat menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan P3B.
    Sesuai denganSurat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c bahwaSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.Bagi Bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebut langsung diterapkanketentuanketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada MajelisHakim agar dapat
Putus : 02-11-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1376/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BANK MEGA Tbk.
6734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai denganSurat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c bahwaSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.Bagi Bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebut langsung diterapkanketentuanketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada MajelisHakim agar dapat
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) antara lain mengatur:1.P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partneryang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat iniadalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perinciansebagaimana terlampir.Dalam P3B tersebut diatur ketentuanketentuan tentangpemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendahatau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadapbeberapa jenis
    Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegasdisebut dalam P3B yang bersangkutan.
    diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secarategas disebut dalam P3B yang bersangkutan.
    Bahwa dalam hal terdapat bankatau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secarategas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan negara treaty partneryang bersangkutan disetujui sebagai badan yangpenghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPhPasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebutdiperlakukan sama dengan bank atau lembagakeuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B,yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AGB NIELSEN MEDIA RESEARCH INDONESIA
5844 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telahberlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
    secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitutidak diperlukan Surat Keterangan Domisili.3.
    tarif sebesar 12,5% sesuai P3BIndonesiaSwiss10.2 Bahwa berdasarkan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE 03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan PersetujuanHalaman 28 dari 40 halaman Putusan Nomor 358 B/PK/PJK/201610.3Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur bahwa P3B antaraIndonesia dengan negaranegara treaty partner yang telah berlakusecara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluhdua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
    SE 098/PJ.101/1996 Tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur bahwa Sehubungandengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semuapihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakansebagai berikut :a.
    Tidakterpenuhinya persyaratan formal mengakibatkan penerapanPPh Pasal 26 sesuai dengan Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) tidak dapat dilaksanakan.
Register : 19-12-2012 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 884 B/PK/PJK/2012
Tanggal 17 Juli 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. SCHLUMBERGER GEOPHYSICS NUSANTARA
5433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Finance BV di Belanda atas utangdengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, tidak dikenakan pajak di Indonesiasesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda, denganHalaman 7 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 884 /B/PK/PJK/201211.12.13.14.15.Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bungatersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yangdikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dan jumlahbruto bunga.Bahwa orang pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B adalah orangpribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri darinegara mitra P3B;Bahwa P3B tidak diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B,meskipun penerima penghasilan adalah orang pribadi
    atau badan yangmerupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra P3B tersebut ;Bahwa penyalahgunaan P3B dapat terjadi dalam hal:a.
    Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukandengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa denganmaksud sematamata untuk memperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legalform) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economicsubstance) sedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B; atauc.
    Putusan Nomor 884 /B/PK/PJK/201216.17.18.pelaksanaan (mode of application) antara pemerintah Indonesia denganBelanda, maka Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda belum dapatditerapkan , sehingga sebagai konsekuensi logis dari belum dapatditerapkannya Pasal 11 ayat (4) maka perlakuan perpajakan terhadappembayaran bunga dari Indonesia ke Belanda, apabila terpenuhiseluruh persyaratan yang ditentukan, diberlakukan ketentuan Pasal 11ayat (2) P3B antara Indonesia dan Belanda;Bahwa sesuai dengan ketentuan
Register : 03-03-2014 — Putus : 26-05-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 B/PK/PJK/2014
Tanggal 26 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SULFINDO ADIUSAHA;
164117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Paragraf tersebut juga digunakan di bagian lain dariP3B atau digunakan di P3B antara Indonesia dengan negaranegara lain, seperti:e Didalam Pasal 10 ayat (3) P3B IndonesiaBelanda yang mengatur tentangpengenaan pemajakan atas dividen, juga menyebutkan hal yang sama, yaituPejabatpejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuanbersama akan mengatur caracara untuk menerapkan ayat (2);e Pasal 12 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda yang mengatur tentang hak pemajakanatas Royalti, juga menyebutkan
    dan Aljazair, meskipun dalam kenyataannyaperundingan/persetujuan antar Pejabat yang berwenang dari kedua negara tersebut tidakpernah ada, namun ketentuan tarif dalam P3B tetap berlaku sesuai dengan tarif dalammasingmasing P3B tersebut sepanjang Wajib Pajak Indonesia yang melakukanpemotongan PPh Pasal 26 dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari pihakpenerima penghasilan;Bahwa hal ini menimbulkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan P3BIndonesiaBelanda dibandingkan P3B lainnya, khususnya
    penerapan Pasal 11 ayat (4)P3B IndonesiaBelanda;Halaman 5 dari 31 halaman.
    Pasal 11 ayat (5)P3B;Bahwa tujuan pembentukan P3B perlu dijadikan bahan pertimbanganutama, yaitu mencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.Hal tersebut sangat relevan, mengingat hanya P3B Indonesia Belandayang memuat pembebasan pajak untuk bunga dan pinjaman, dan sejalandengan tujuan P3B yang dicantumkan sebagai judul P3B Indonesia Belanda, yaitu: Agreement between the Government of the Republic ofIndonesia and the Kingdom of the Netherlands for he Avoidance of DoubleTaxation and the
    Dengan demikian, apayang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penerbitan SE17/PJ/2005 telah sesuai dengan tujuan P3B tersebut dan merupakankesepakatan kedua Negara;Bahwa penerbitan SE17/PJ/2005 tidak dapat dijadikan alasan oleh pihakmanapun, termasuk oleh negara mitra P3B (Belanda) untuk mengatakanbahwa Indonesia tidak mempunyai itikad baik (good faith) dalammelaksanakan P3B. SE17/PJ/2005 tidak mungkin mempunyai kekuatandan kewenangan untuk membatalkan P3B.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 850 B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CITRA SURYA KOMUNIKASI
4334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PER24/PJ/2010, yaitu:SKD menggunakan formulir yang telah ditetapbkan dalam Lampiran II atauLampiran III;SKD telah diisi oleh WPLN dengan lengkap.SKD telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengantanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;SKD telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah ataupejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupatanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengankelaziman
    Ltd. di Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka (1) di atas, dapat dilihat bahwapembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayaran kepadapenduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar hukum/peraturanyang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia dan Jepang;Bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagai berikut:Bahwa
    Pasal 7 P3B Indonesia Jepang menyatakan bahwa laba suatuperusahaan hanya dapat dipajaki di Indonesia apabila perusahaan tersebutmenjalankan kegiatan usahanya di Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap(BUT);Bahwa Pasal 5 P3B Indonesia Jepang menyatakan suatu perusahaan di luarnegeri akan dianggap mempunyai BUT di Indonesia yang berasal daripemberian jasa apabila perusahaan luar negeri tersebut hadir di Indonesiamelebihi jangka waktu 6 bulan dalan suatu tahun pajak;Bahwa pemberi jasa yang merupakan
    yangdiatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbuldalam penerapan P3B;Pasal 1 angka 12Bahwa Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalampenerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari PemerintahIndonesia dan Pemerintah Negara mitra atau yurisdiksi mitra P3Bsehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER61/PJ/2009 tanggal 05November 2009 tentang Tata Cara Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah
    Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah,atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B,yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setaradengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitraP3B; dane. Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.Pasal 7Tata cara penerapan P3B oleh Pemotong/Pemungut Pajak ditetapkandalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Lampiran Poin A4.
Putus : 30-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1714/B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT CHARABOT SA
6834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang atasnya berlakuketentuan P3B, suatu hukum /ex specialis yang mengalahkan ketentuan /exgeneralis yang terdapat pada UU Perpajakan Indonesia (dalam hal initerutama UU PPh);b. Bahwa oleh karena P3B adalah /ex specialis, maka ketentuan UndangUndang Perpajakan Indonesia yang mengatur hal yang sama namun denganketentuan yang berbeda dengan P3B, tidak berlaku;c.
    Dari sudut isinya, SKPKB a quo bertentangan dengan P3B IndonesiaPerancis, sehingga juga tidak memenuhi syarat materiil.
    dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada P3B, status subjek pajakditentukan oleh P3B tersebut.
    Dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011mengakui sendiri bahwa P3B didahulukan;.
    ) dengan Indonesia.Butir 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P3B dengan Indonesia,maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengantarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkaitHalaman 32 dari 51 halaman.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1203/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AFFINITY HEALTH INDONESIA
204428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh otoritas perpajakanAustralia, dan dalam hal ini AHI memotong pajak penghasilan dengantarif 15% sesuai P3B.
    Penggugat memiliki SKD untuk membuktikan bahwa AHCHadalah benarbenar Wajib Pajak Australia yang berhak untukmemanfaatkan fasilitas P3B Indonesia Australia. Oleh sebab itu,imbalan jasa sebesar Rp3.435.710.666 seharusnya tidak dapatdikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan Pasal 7 P3B Indonesia Australia.
    Maka tarif P3B Indonesia Australia seharusnya dapatdimanfaatkan.
    Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;Telah ditandatangani oleh WPLN;Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negaramitra P3B; dane.
    Pemotong/Pemungut Pajak harus menerapkan ketentuan dalamP3B apabila penerima penghasilan:1) Bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia;2) Memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan dalam P3B; dan3) Tidak melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimana diaturdalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER62/PJ/2009;Dalam hal salah satu persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi,Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkanketentuan dalam P3B;b.
Register : 10-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1877 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER;
8444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17Tahun 2000 (selanjutnya disebut UndangUndang PPh);P3B Indonesia Swedia;P3B Indonesia Jepang;P3B Indonesia Finlandia;9 2 9Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30Desember 2010 (selanjutnya disebut dengan PP 94) tentangPenghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan Dalam Tahun Berjalan;g.
    yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku;Bahwa dalam amar pertimbangannya sebagaimanatercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak padaHalaman 52, Majelis menyatakan sebagai berikut:Bahwa Majelis berkeyakinan, bahwa sesuai denganketentuan dalam P3B Indonesia Swedia, P3B Indonesia Jepang, dan P3B Indonesia Finlandia, makapembayaran jasajasa Technical Committee, InsuranceCoordinator, Intercreditor Agent, Facility Agents, SecurityAgent, Trustee
    Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;danc.
    persyaratan beneficial owner,WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaandi negara mitra P3B atau pengaturanstruktur/skema transaksi tidak ditujukan untukpemanfaatan P3B; atau2) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaitmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab:Halaman 34 dari 45 halaman Putusan Nomor 1877/B/PK/PJK/2017a) pendirian perusahaan di negara mitra P3Batau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B;danb) kegiatan usaha dikelola oleh manajemensendiri yang
    dalam hal 3 (tiga) persyaratan berikuttelah terpenuhi, yaitu:1) Penerima penghasilan bukan Subjek Pajakdalam negeri Indonesia;2) Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telahHalaman 37 dari 45 halaman Putusan Nomor 1877/B/PK/PJK/2017dipenuhi; dan3) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B;Bahwa persyaratan pertama, yaitu. penerimapenghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeriIndonesia, dapat
Register : 19-10-2010 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43981/PP/M.I/13/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19364
  • XYZ adalah penduduk dari NegaraBelanda.bahwa Perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan GFBVmengacu kepada P3B antara Indonesia dengan Belanda dan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPenghindaran Pajak Berganda.
    ./2005 mengacu kepadaketentuan P3B pasal 11 ayat 5 yang mana hanya menyebutkanbahwa "Pejabat yang berwenang dari kedua negara melaluipersetujuan bersama akan mengatur caracara untuk menerapkanayat 2, 3 dan 4".
    Karena itu caracara penerapan yangbelum diatur tersebut tidak dapat mengubah validitas ataupersyaratan dari pasalpasal dalam P3B atau dengan kata lainseorang / penduduk yang berada dalam cakupan P3B tersebutharus dibebaskan dari pemotongan pajak atas bunga sejak P3B iniberlaku (29 Januari 2002) tanpa memperhatikan apakah caracarapenerapan telah diterbitkan.bahwa Kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari UndangUndang,sementara kedudukan aturan pelaksanaan (antara lain SuratEdaran) berada di bawah UndangUndang
    surat nomor S709/PJ.342/2005 tanggal 16 Agustus 2005yang intinya menyebutkan perlunya pembahasan untukmemperjelas penerapan ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia danBelanda dab menjelaskan bagaimana posisi otoritas pajakIndonesia terhadap ketentuan Pasal 11 P3B dimaksud, namunsampai dengan sidang Banding berakhir surat tersebut belummendapat jawaban dari otoritas pajak Belanda.bahwa Pemohon Banding membayarkan bunga pinjaman kepadaPT.
    Indonesia danBelanda , sesuai dengan asas hukum /ex superiori derogat lexinferiori, atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturanyang lebih rendah.bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya surat edaran yangmengatur petunjuk pelaksanaan suatu P3B hanya mengaturmengenai tata cara pelaksanaan P3B, dan tidak memuat materiyang substansinya tidak selaras dengan ketentuan dalam P3B itusendiri.bahwa berdasarkan uraian di atas serta memperhatikan buktibuktidi persidangan maka Majelis berpendapat,
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 876/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SEBANGUN BUMI ANDALAS WOOD INDUSTRIES
4030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yangtinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RIBelanda;Halaman 7 dari 35 halaman. Putusan Nomor 876/B/PK/PJK/20153.
    bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Halaman 13 dari 35 halaman.
    Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
    Putusan Nomor 876/B/PK/PJK/2015dengan pertimbangan bahwa perlu dicermati usaha untukmenyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:a. Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b.
    Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
Putus : 02-11-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1379/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BANK MEGA Tbk.
5740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1379/B/PK/PJK/2016Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya bunga pinjamandengan bank di luar negeri sebesar Rp98.155.036,00 dengan alasan:a.f.Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain disebutkan bahwapenerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dapat dilaksanakan apabilaWajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD);Sesuai dengan Pasal
    USA;Sesuai dengan angka 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996, SKD tidak diperlukan bagi bankbank ataulembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.
    Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman yang menikmatibunga tersebut tidak disebutkan dalam P3B dan berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan USA, bukan badan yang dikecualikandari pemotongan PPh Pasal 26 sehingga untuk dapat mengenakan PPhPasal 26 sesuai dengan P3B diperlukan SKD;Pemohon Banding tidak memberikan SKD asli Tahun Pajak 2008 pemberipinjaman sehingga tidak dapat diyakini bahwa pemberi pinjaman yangmenikmati bunga benarbenar penduduk USA pada Tahun 2008.
    Olehkarena itu, Pemohon Banding tidak dapat menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan P3B.
    Sesuai denganSurat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c bahwaSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.Bagi Bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebut langsung diterapkanketentuanketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada MajelisHakim agar dapat
Putus : 01-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1396 B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BANK MEGA TBK
4927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain disebutkan bahwapenerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dapat dilaksanakan apabilaWajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD);b.
    Putusan Nomor 1396/B/PK/PJK/2016lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan. Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman yang menikmati bungatersebut tidak disebutkan dalam P3B dan berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan USA, bukan badan yang dikecualikandari pemotongan PPh Pasal 26 sehingga untuk dapat mengenakan PPhPasal 26 sesuai dengan P3B diperlukan SKD;e.
    Olehkarena itu, Pemohon Banding tidak dapat menerapkan PPh Pasal 26 sesuaidengan P3B. Sesuai dengan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan, ataspembayaran bunga dipotong pajak penghasilan sebesar 20%;f.
    ) pada point 2 hurufc bahwa Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank ataulembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.
    keuangan yang secara tegasdisebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat KeteranganDomisili.Butir 3Surat Keterangan Domisilia.