Ditemukan 3839 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2012 — Putus : 10-05-2012 — Upload : 08-08-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 02/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 10 Mei 2012 — Bambang Mulyo Atmodjo, SE;Gubernur Bank Indonesia
11627
  • Karena di dalam keputusan Tergugat a quo tidakdijelaskan secara tegas dan lengkap alasan belum disetujuinyaPenggugat selaku Direktur Operasi Bank BJB apakah tidak memenuhipersyaratan integritas, kompetensi dan reputasi keuangan sebagaimanayang diatur di dalam Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia No. 12/23/PBI/2010 (selanjutnya disebut PBI No. 12/23/PBI/2010).
    Denganadanya keputusan Tergugat yang belum dapat menyetujui Penggugatselaku Direktur Operasi Bank BJB, sesuai dengan penjelasan Pasal 25ayat (2) PBI 12/23/PBI/2010 Penggugat dianggap tidak lulus dankonsekuensinya Penggugat dilarang menjadi Anggota DewanHalaman 3 dari 79 halaman Putusan No. 02/G/2012/PTUNJKTKomisaris, Anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada industriperbankan (vide Pasal 34 ayat 2 (b) PBI No. 12/23/PBI/2010) ; ii Tidak ada kepastian lamanya jangka waktu larangan untuk bekerjapada
    industri perbankan terhadap Penggugat, karena di dalam objeksengketa tidak menjelaskan apakah Penggugat tidak lulusdisebabkan telah melakukan pelanggaran ketentuan integritas yangdiatur didalam Pasal 28 PBI No. 12/23/PBI/2010, karena setiappelanggaran integritas yang diatur Pasal 28 PBI No. 12/23/PBI/2010mempunyai konsekwensi lamanya waktu larangan yang berbedabeda satu sama lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 1PBI No. 12/23/PBI/2010;iii Tidak adanya kepastian bagi Penggugat untuk tetap
    PBI No. 12/23/2010tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) kepadaBank Indonesia up.
    di Bank BJBselama 26 tahun telah memiliki Sertifikasi Manajemen Risikosebagaimana dipersyaratkan dalam PBI No. 11/19/PBI/2009 tentangSertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum ;4 Berdasarkan ketentuan Pasal 22 PBI No.12/23/PBI/2010 telahditegaskan dalam rangka memberikan persetujuan dan penolakanatas permohonan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1), BankIndonesia melakukan uji kemampuan dan kepatutan yang meliputi :penelitian administrasi dan wawancara, apabila diperlukan ; 5
Putus : 05-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 447/Pdt/2018/PT SMG
Tanggal 5 Nopember 2018 — SITI ROCHAYAH dkk lawan PT BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA SAMBARA dkk
4715
  • /2/15 PBI/2000, diubah lagi menjadi PBI 7/2/PBI/2005 tanggal 20Januari Pasal 54 ayat (1) bahwa Bank wajib memiliki kebijakan danprosedur tertulis mengenai Restrukturisasi Kredit dan atau Terbantahsebagai Bank Umum juga mengabaikan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 11/Pojk.03/2015, tertanggal 24 Agustus 2015;Bahwa sehubungan dengan kelalain sebagaimana tersebut diatas makahakhak Para Pembantah menjadi terabaikan karena seharusnya ParaPembantah masih dapat menerima fasilitas dimaksud untuk penambahanmodal
    /2/15 PBI/2000, diubahlagi menjadi PBI 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari Pasal 54 ayat (1) bahwaBank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenaiRestrukturisasi KreditMenyatakan Para Pembantah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksudpada Pasal51 PBI 7/2/PBI/2005 dan berhak atas Restrukturisasi Kredit,Menghukum Terbantah untuk memberikan kebijakan Restrukturisasi Kreditdengan perjanjian Restrukturisasi yang diadakan untuk itu kepada ParaPembantahMenghukum Terbantah untuk mencabut permohonan
    /2006 sebagaimana diubah menjadi PBI No.13/26/PBI/2011 tanggal 28 Desember 2011 sebagai Upaya Perbaikan yangdilakukan BPR dalam kegiatan perkreditan terhadap Debitur yang mengalamikesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
    Bahwa Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia PBI Nomor8/19/PBI/2006 tanggal 05 Oktober 2006, yang telah diubahmenjadi PBI No. 13/26/PBI/2011 tanggal 28 Desember 2011,bahwa kriteria Kredit yang dapat direstrukturisasi adalah sebagaiberikut:1) Debitur sedang mengalami kesulitan pembayaran (pokokdan/atau bunga Kredit) karena kondisi keuangannya yangmenurun;2) Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakanmampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.3) Menunjukkan itikad baik dan
    Bahwajudex facti Keliru memberikan solusi hukumnya ;Bahwa karena Judex facti telan salah dalam membuatpertimbangan mengenai maksud Penolakan restrukturisasi olehterbantah dengan tanpa memahami tata caranya yang benarsebagaimana disebut didalam Peraturan Bank Indonesia PBINomor 8/19/PBI/2006 yang telah diubah menjadi PBI No.13/26/PBI/2011, maka selanjuinya dalam memberikanpertimbangan solusi hukumnya menjadi keliru.
Register : 31-07-2013 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 131/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 25 Nopember 2013 — ISMAIL SALEH;GUBERNUR BANK INDONESIA
11153
  • No.12/23/PBI/2010, tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan(Fit and Proper Test); dan ;2 Huruf b angka 2) memenuhi pelanggaran faktor integritas yaitu melanggarprinsip kehatihatian di bidang perbankan dan asasasas perbankan yang sehatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 3) PBI No. 12/23/PBI/2010,tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit andProper Test) ;PAGE Dengan diterbitkannya objek sengketa oleh Tergugat yang menyatakan Penggugattidak
    Merujuk padaPBI No.8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas PeraturanBank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas MaksimumPemberian Kredit Bank Umum tanggal 5 Oktober 2006,Pasal 24 ayat (3) huruf a dinyatakan bahwa target waktupenyelesaian action plan untuk pelanggaran BMPK, palinglambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak action plandisampaikan kepada Bank Indonesia.
    (Surat terlampir );Selanjutnya Menanggapi point 2, 3, dan 4 pada surat Bank Indonesiatersebut di atas, dapat kami jelaskan bahwa pemberian kredit tersebutmerupakan upaya kami menyelesaikan temuan Bank Indonesia yangHalaman 23 dari 114 halaman Putusan No.131/G/2013/PTUNJKTPAGE PAGE menyatakan bahwa terjadi pelanggaran BMPK atas fasilitas pinjamanPT.IKI grup dimana sesuai dengan PBI No. 8/13/ PBI/2006 TentangPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 TentangBatas Maksimum Pemberian
    ayat (2) dan Pasal 40 PBI 12/23/ PBI/2010dapat Penggugat jabarkan secara lengkap sebagai berikut :Halaman 47 dari 114 halaman Putusan No.131/G/2013/PTUNJKTPAGE Adapun bunyi ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b PBI 12/23/PBI/2010 yangberkaitan dengan alasan permohonan penundaan pelaksanaan yang diajukan olehPenggugat adalah sebagai berikut :(2) Pihakpihak yang ditetapkan predikat Tidak Lulus dilarang menjadi: anggotaDewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada industriPerbankan ; 72722
    (fotokopi dari fotokop1) ;Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/1/PBI/2011 tentangPenilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. (fotokopi darifotokopi) ;Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/3/PBI/2011 tentangPenetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank.
Register : 25-06-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 12-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 349 K/TUN/2015
Tanggal 19 Agustus 2015 — I. GUBERNUR BANK INDONESIA., II. KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) VS POERNOMO;
6753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • prosedur PeraturanBank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentangHalaman 16 dari 61 halaman.
    kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atauPasal 28 PBI fit and proper test;c.
    fit and proper test, maka secara mutatismutandis penerbitan objek sengketa juga bertentangan dengan Pasal23 ayat (1) Pasal 25 ayat (1) dan (2) PBI fit and proper test quod nun;Halaman 50 dari 61 halaman.
    fit and proper test, maka secara mutatis mutandis penerbitanobjek sengketa juga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Pasal25 ayat (1) dan (2) PBI fit and proper test quod nun;b.
    (1)Pasal 25 ayat (1) dan (2) PBI fit and proper test, untukmembatalkan Objek Sengketa merupakan pertimbanganhukum yang salah karena Pasal 23 ayat (1) Pasal 25 ayat(1) dan (2) merupakan bagian dari Bab III PBI fit and propertest yang mengatur tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan(fit and proper test) untuk calon Direksi (new entry).Sedangkan Objek Sengketa merupakan hasil UjiKemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) TerbandingHalaman 53 dari 61 halaman.
Putus : 24-10-2013 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 21/PDT.G/2013/PN.BJN
Tanggal 24 Oktober 2013 — FAHMI AL FAQIH
4029
  • PBI/2006 tentang PENILAIANKUALITAS AKTIVA BANK UMUM, dimana peraturan tersebut nyata danjelas mengikat perbankan di Indonesia, sehingga tidak merugikanpenggugat ;6.
    /2005 jo Peraturan Bank Indonesia No.8/2/PBI/2006 tentangPenilaian Kualitas Aktiva Bank Umum adalah perbuatan melawanhukum ;5.
    /2005 jo Peraturan Bank IndonesiaNo.8/2/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank IndonesiaNo.7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva BankUmumjoPeraturan Bank IndonesiaNo.11/2/PBI/2009 tentangPerubahan ketiga atas Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umumdisebutkan bahwarestrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukanbank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalamikesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan
    Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara ;Bahwa selain pengertianrestrukturisasi kredit, maka telahditentukan pula kriteria pemberian restrukturisasi kreditbagidebitur, hal manadisebutkan dalam pasal 51 Peraturan BankIndonesia No.7/2/PBI/2005 jo Peraturan Bank Indonesia No.8/2/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank IndonesiaNo.7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank UmumjoPeraturan Bank IndonesiaNo.11/2/PBI/2009tentangPerubahanketigaatasPeraturan Bank Indonesia No.7/
    Debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan mampumemenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi ;Menimbang, bahwa selain dari pengertian restrukturisasidan kriterianya sebagaimana tersebut diatas, maka didalamPeraturan Bank IndonesiaNo.14/15/PBI/2012 Tentang PenilaianKualitas Aset Bank Umum yang mencabut Peraturan Bank IndonesiaNo.7/2/PBI/2005 jo Peraturan Bank Indonesia No.8/2/PBI/2006tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank
Register : 03-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 11-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 177 PK/TUN/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — GUBERNUR BANK INDONESIA VS POLIN SITORUS;
13972 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan bataswaktu penyampaian tanggapan/keberatan sebagaimana diaturPasal 28 avat (2) PBI No. 6/23/PBI/2004 tidak menyampaikantanggapan/keberatan yang lain atas hasil sementara penilaiankemampuan dan kepatutan (fit and proper test), maka sesuaidengan Pasal 28 ayat (4) PBI No. 6/23/PBI/2004, hasil akhirpenilaian kemampuan dan kepatutan sepenuhnya didasarkanpada hasil penilaian Bank Indonesia i.c.
    merupakan pelanggaran prosedur sebagaimana diaturPasal 28 PBI No.6/23/PBI/2004.
    No. 6/23/PBI/2004mengatur sebagai berikut:Halaman 28 dari 40 halaman.
    No. 6/23/PBI/2004.
    No. 6/23/PBI/2004tidak menyampaikan tanggapan/keberatan atas hasil sementara penilaian kemampuan dankepatutan (Fit and Proper Test), maka sesuai dengan Pasal28 ayat (4) PBI No. 6/23/PBI/2004, hasil akhir penilaiankemampuan dan kepatutan sepenuhnya didasarkan padahasil penilaian Bank Indonesia i.c.
Putus : 12-02-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/HUM/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — SUTARNO, S.H.,M.M. VS 1. GUBERNUR BANK INDONESIA., 2. DIREKTUR PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
8935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) Nomor 12/23/PBI/2010, Tanggal 29Halaman 13 dari 47 halaman.
    Fotokopi Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 (Bukti P2);3.
    dan kepatutan (Fit andProper Test);Bahwa ketentuan tentang Daftar Orang Tercela tersebut kemudianpada tahun 2003 dicabut dengan dikeluarkannya PBI Nomor9/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit andProper Test);Halaman 19 dari 47 halaman.
    halhal tersebut di atas, jelas tidak terbuktibahwa hak Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya peraturanperundangundangan, dalam hal ini Pasal 3 huruf b 1.1, PBI Nomor12/ 23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 dan Romawi III SuratHalaman 31 dari 47 halaman.
    Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 tanggal 29Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and ProperTest);2. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 13/8/DPNP tanggal 28 Maret2011 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Jo.
Register : 28-10-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 290/B/2014/ PT.TUN.JKT.
Tanggal 28 Januari 2015 — GUBERNUR BANK INDONESIA.; KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN.; P O E R N O M O.;
3920
  • Bank Indonesia(selanjutnya disingkat PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan danKepatutan (Fit and Proper Test), terdiri dari dua jenis yaitu :1 Uji Kemampuan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota Dewan Komisarisdan Calon Anggota Direksi yang diatur dalam BAB III pasal 16 sampaidengan pasal 26 PBI tersebut, (diistilahkan sebagai Fit Proper Test New2 Uji Kemampuan dan Kepatutan terhadap PSP, Anggota Dewan Komisaris,Anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif yang diatur dalam BAB IV pasal 27sampai
    dengan pasal 42 PBI tersebut, (diistilahkan sebagai Fit and ProperTest Existing) ; Bahwa kedua jenis Fit and Proper Test tersebut adalah hal yang berbeda, denganaturan hukum yang berbeda pula, sehingga tidak dapat dicampuradukkan satusama lain.
    Selanjutnya dalam angka 3 huruf b. dijelaskan :Yang dimaksud sedang menjalani proses uji Kemampuan dan Kepatutan padasuatu bank adalah apabila calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, ataucalon anggota Direksi : Sedang menjalani Uji Kemampuan dan Kepatutan yangdisebabkan karena yang bersangkutan diindikasikan mempunyai permasalahanintegritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan / atau kompetensisebagaimana dimaksud dalam pasal 27 atau pasal 28 PBI Uji Kemampuan danKepatutan.
    Dengan demikian pasal 23 dan pasal 25 PBI tersebut tidak dapat diterapkanuntuk menguji obyek sengketa dalam perkara ini, karena pasal tersebut menyangkutFit and Proper Test Ex Bab MIII PBI tersebut (new entry) ;Menimbang, bahwa prosedur Fit and Proper Test Ex Bab IV PBI tersebut (existing ) diatur dalam pasal 30 PBI tersebut yang menentukan :1 Bank Indonesia melakukan Uji Kemampuan dan Kepatutan berdasarkanbukti, data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupuninformasi lainnya ; (2
    Selanjutnya seperti yang ditentukandalam Pasal 30 ayat (2) tersebut diatas, dilakukan langkahlangkah yang berdasarkanbukti T.I6 sampai dengan T.I13, keseluruhan langkahlangkah yang diharuskandalam pasal 30 PBI tersebut telah dilakukan.
Register : 22-01-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 16-07-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 57/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 23 April 2018 — PT.BANK DBS INDONESIA >< MAYA DWI HASTUTI
13068
  • /2001 tentangPenerapan Prinsip Mengenal Nasabah (PBI No. 3/10/PBI/2001).
    ;Bahwa PBI No. 11/28/PBV/2009 yang mencabut PBI No. 3/10/PBI/2001tersebut sendiri bahkan pada perkembangannya juga telah dicabut dandinyatakan tidak berlaku, serta isi ketentuan di dalamnya telah digantiberdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBV2012 tentangPenerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan PendanaanTerorisme Bagi Bank Umum (PBI No. 14/27/PBV2012).
    Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, ketentuan PBI No.3/10/PBV/2001 di atas telah dicabut dan dinyatakan tidakberlaku berdasarkan PBI No. 11/28/PBV/2009 sejak tanggal 1Juli 2009.
    Dengan berlakunya PBI No. 11/28/PBI/2009tersebut, maka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KnowYour Customer Principles) telah disempurnakan danpengaturannya diatur dalam PBI No. 11/28/PBI/2009, halmana ditegaskan pada bagian Menimbang huruf d sertadalam Pasal 53 PBI No. 11/28/PBV2009 yang selengkapnyadapat dikutip sebagai berikut:Halaman 20 dari 63 hal Putusan 57/Padt/2018/PT.DKI.Bagian Menimbang huruf d PBI No. 11/28/PBV/2009;bahvea ketentuang tentang Penerapan Prinsip MengenalNasabah (Know Your
    dalam PBI No. 3/10/PBV/2001, digantidengan istilan Customer Due Dilligence di dalam PBI No.11/28/PBl/2009;.
Putus : 30-12-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1818 K/Pdt/2015
Tanggal 30 Desember 2015 — UMI FATONAH VS PT BANK PANIN, Tbk.
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1818 K/Pdt/2015JBG/13, Peringatan Ill tanggal 4 April 2013 Nomor 0430/SUC/EXT/JBG/13,dan dengan peringatan tersebutpun Penggugat masih belum bisamenyelesaikan kewajibannya;Bahwa seharusnya Tergugat memberikan restrukturisasi yang sesuaidengan Pasal 1 Angka 25 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005tentang penilaian kualitas aktiva bank umum, yang telah diubah denganPeraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006, apalagi sebenarnya usahaPenggugat sampai dengan saat ini masih berjalan, namun
    bila memenuhikewajiban angsuran per bulan yang ditentukan dalam perjanjian kreditPenggugat sangat keberatan;Bahwa atas pinjaman tersebut, Tergugat tidak melakukan penanganan yangsesuai dengan Pasal 1 Angka 25 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, yang telah diubahdengan Peraturan Bank Indonesia Nomor B/2/PBI/2006.
    /PBI/2005 juncto Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 yang berbunyi:Restrukturisasi kredit adalah upaya perbankan yang dilakukan bank dalamkegiatan perkreditan terhadap debitor yang mengalami kesulitan untukmemenuhi kewajibannya yang dilakukan antara lain melalui:a.
    /2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum junctoPeraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 tentang Perubahan atasPeraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian KualitasAktiva Bank Umum, dapat ditarik kesimpulan bahwa peraturan tersebut,tidak mewajibkan bagi bank untuk memberikan restruktur kepada debitoryang mengalami kesulitan pembayaran kewajibannya.
    Kemudian dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum maka Peraturan BankIndonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva BankUmum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 tentangPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentangPenilaian Kualitas Aktiva Bank Umum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;e.
Putus : 14-04-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN JOMBANG Nomor 25/PDT.G/2014/PN.JMB
Tanggal 14 April 2015 — YANI ARIEF SANTOSO lawan PT.BANK TABUNGAN NEGARA ( PERSERO ) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Cq PT.BANK TABUNGAN NEGARA ( PERSERO ) Tbk
5522
  • karena berdasarkan pasal 1 angka 25 Peraturan BankIndonesia No.7 / 2/ PBI / 2005 Jo Peraturan Bank Indonesia No.8 / 2 / PBI /2006 yang berbunyi : Restrukturisasi kredit adalah upaya perbankan yangdilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yangmengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang dilakukan antaralain melalui :Penurunan Suku bunga kredit;Perpanjangan waktu krediit;Pengurangan tunggakan bunga kredit;Pengurangan tunggakan pokok kredit;e.
    Bahwa oleh karena Tergugat belum pernah melakukan mekanismeperbankan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.7 /2 / PBI / 2005 Jo Peraturan Bank Indonesia No.8 / 2 / PBI / 2006 tersebut,sehingga hutang Penggugat menjadi lebin besar karena dikenakantunggakan bunga sehingga bunga tersebut berbunga lagi;Xl.
    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan apa yangdiatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.7 / 2/ PBI / 2005 Jo Peraturan BankIndonesia No.8 / 2 / PBI / 2006 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukumyang sangat merugikan Penggugat;4. Menghukum kepada Tergugat untuk menghentikan bunga pinjaman dan denda;5.
    Menghukum kepada Tergugat untuk melaksanakan Restrukturisasi kredit sesuaidengan Peraturan Bank Indonesia No.7 / 2 / PBI / 2005 Jo Peraturan BankIndonesia No.8 /2/ PBI / 2006;6.
    Nomor 7/2/PBI/2005;e Menyatakan dalam dalil gugatan bahwa Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tidak melakukan upayarestrukturisasi kredit;e Meminta Majelis Hakim untuk menghukum TergugatKonvensi / Penggugat Rekonvensi untuk melakukanrestrukturisasi kredit berdasarkan PBI Nomor 7/2/PBI/2005atas fasilitas kredit yang diberikan kepada PenggugatKonvensi / Tergugat Rekonvensi.Bahwa Pasal 1917 KUHPerdata menyebutkan Kekuatan suatuPutusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti,hanya mengenaipokok
Putus : 22-12-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2962 K/Pdt/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — PT SAMINDO UTAMA KALTIM VS PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. dan 1. ABDULAH MANNA, dkk.
161159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbuatan Tergugat juga telah melanggar ketentuan dalam PBI, yaitu:a.
    Pasal 51 PBI Nomor 8/4/PBI/2006 (Bukti P15) juncto PBI Nomor8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas PBI Nomor 8/4/PBI/2006tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum(PBI Pelaksanaan GCG) (Bukti P16) yang menyatakan:1) Bank wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif denganberpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diaturdalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan DirekturKepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan StandarPelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank
    Nomor 8/4/PBI/2006 (videBukti P15) juncto PBI Nomor 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atasPBI Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good CorporateHalaman 34 dari 63 hal.
    Nomor 2962 K/Pdt/201715.16.Governance bagi bank umum ("PBI Pelaksanaan GCG") (vide Bukti P16).
    dari pelaksanaan GCG;Termohon Kasasi jelasjelas tidak melakukan Consumer Due Diligence("CDD") dan/atau Enhance Due Diligence ("EDD") sebagaimanadiwajibkan dalam Pasal 19 PBI Nomor 14/27/PBI/2012 tentangPenerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan PendanaanTerorisme Bagi Bank Umum (PBI Anti Pencucian Uang danPencegahan Terorisme") (vide: Bukti P17);Termohon Kasasi harus melakukan autentikasi sebagaimana diaturdalam Pasal 1 butir (14) PBI Nomor 14/23/PBI/2012 tentang TransferDana ("PBI Transfer
Putus : 28-06-2016 — Upload : 07-10-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 111/Pdt.G/Plw/2015/PN Lbp
Tanggal 28 Juni 2016 — 1. MHD ABDUH SIMBOLON, Umur 53 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, Alamat Jl. T.I. Bonjol Nomor 17, Lingkungan I, Kel. Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang; 2. MURAH HARFANI BATUBARA, S.Pd I,Umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; 3. MURAH SALMAN AZZUHRO BATUBARA,Umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Jl. T.Umar Lingkungan VI, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai; 4. MURAH HABIBI KHAIRIYAH, Umur 28 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,Alamat Dusun Sei Basah, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. SUREPNO SARFAN, SH., 2. PONISAR SUSANTO,SH., dari Kantor “Advokat - Konsultan Hukum pada Kantor Hukum SUREPNO SARFAN,SH & REKAN yang berkantor dan beralamat di Jl. STM Nomor : 58 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juli 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : W2-U4/349/HKM 01.10 / VIII / 2015 pada tanggal 10 Agustus 2015, yangselanjutnya disebut sebagai :PELAWAN I, II, III, dan IV; LAWAN: 1. DEWAN PIMPINAN CABANG PERSATUAN BATAK ISLAM KABUPATAN DELI SERDANG, dalam hal ini diwakili oleh H.AMIR SIAHAAN dan BUNGARAN SIREGAR, BSc masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris yang bekedudukan di Jl. T.Fachruddin Nomor : 1 Lubuk Pakam, dan memberikan Kuasa kepada AHMAD YUNI NASUTION,SH, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 07 September 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor : W2-U4/404/HKM 01.10/IX/2015 tertanggal 16 September 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai :TERLAWAN PENYITA; 2. ABDULLAH SIMBOLON,Umur 50 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat di Jl. T.I. Bonjol Nomor : 33, Lingkungan I, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang selanjutnya disebut sebagai : TERLAWAN TERSITA I (satu); 3. Dra. JAMIATUN NUR SIMBOLON, Umur 45 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat di Jl. T.I. Bonjol Nomor : 17, Lingkungan I, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang selanjutnya disebut sebagai:TERLAWAN TERSITA II (dua); 4. ZIDAH Br. SIMBOLON,Umur 45 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga Alamat di Gang Melayu, Dusun Aman, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang selanjutnya disebut sebagai:TERLAWAN TERSITA III (tiga); 5. BUPATI, KABUPATEN DELI SERDANG, berkedudukan di Jl. Negara Lubuk Pakam 20514, Provinsi Sumatera Utara, hadir Kuasanya an. SAHALA SIDABALOK,SH berdasarkan Surat Kuasa dari TURUT TERLAWAN I tertanggal17 September 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor : W2-U4/448/HKM01.10/IX/2015 tertanggal 23 September 2015, yang selanjutnya disebut sebagai :TURUT TERLAWAN I (satu); 6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN, KABUPATEN DELI SERDANG,berkedudukan di Jl. Karya Utama Lubuk Pakam 20154, Provinsi Sumatera Utara, hadir Kuasanya HADJRAL ASWAD BAUTY,SH yang selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERLAWAN II (dua);
675
  • Bahwa DPP PBI telah menyurati Camat Kecamatan Lubuk Pakam padatanggal 1 Nopember 1988 Nomor : 14/DPP PBI/1988, Hal : PertapakanPendidikan lslam/Madrasah Persatuan Batak Islam Jin. Imam Bonjol LubukPakam.
    sekarang di tanah itu sekarang adalah Ahli waris JafarSidik Simbolon;Bahwa PBI tidak pernah mengelola tanah itu;Bahwa Plang PBI berada di Jl.
    Fachruddin karenaAmir Siahaan selaku Ketua PBI dan tinggal di alamat itu;Bahwa plang PBI itu masih ada dan masyarakat tidak ada yangmengizinkan itu;Bahwa plang PBI itu tidak ada, karena saksi suru dicabut Plang PBI;Bahwa pendiri Madrasah ditanah itu adalah Bapak Jafar Sidik Simbolon;Bahwa saksi tidak tahu kalau selama ini ada aktivitas PBI ditanah itu;Bahwa yang mengangkat Bapak Jafar Sidik Simbolon menjadi Pengurus /pendiri Madrasah ditempat itu adalah Masyarakat umum setempat;Bahwa setelah Jafar
    Jafar Sidik Simbolon danMadyamin; Bahwa ruangan bangunan Sekolah yang dibangun di tanah itu ada2 (dua)lokal sampai sekarang; Bahwa tanah itu adalah milik PBI karena ada plang PBI disitu; Bahwa saksi tahu tanah itu adalah milik PBI karena saksi tinggal disitu sejaklahir dan Pak M.
    Jafar Sidik Simbolon bercocok tanam di tanah itu sampaisekolah Madrasah ada dan anak sekolah banyak;Bahwa saksi tahu kalau PBI ada di tanah itu karena ada Pamflet PBI itusaja;Bahwa saksi tahu anak M.
Putus : 11-12-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2705 K/PDT/2017
Tanggal 11 Desember 2017 — ALFRED SALINDEHO, S.E. VS PT BANK PANIN, dk.
6327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Melanggar peraturan perbankan, lebih khusus lagi tentang tujuan Bankmenurut Pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimanatelah diubah oleh Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentangPerbankan, dan Pasal 51 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;b.
    Melanggar kewajiban hukum Tergugat sendiri bila mengacu pada Pasal51 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang PenilaianKualitas Aktiva Bank Umum, dimana pada intinya menjelaskan bahwapihak Bank dapat melaksanakan restrukturisasi kredit atas nasabah yangmasih memiliki prospek usaha;c.
    Bahwa Judex Facti keliru dalam menerapkan Pasal 51 Peraturan BankIndonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, karenaketentuan tersebut justru sangat imperatif karena mengandung maksud Bankhanya dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur yangmemenuhi kriteria sebagai berikut:a. Debitur mengalami kesulitan pembayaran dan atau bunga kredit; danb.
    Oleh karenanya, kewenangan dan kebijakan pihak Bankuntuk melakukan restrukturisasi tidaklah dilakukan semaunya melainkandidasari oleh fakta dan analisa bahwa Debitur memenuhi syarat Pasal 51Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Aktiva BankUmum, maka menurut Majelis Hakim;3.
    Bahwa untuk menerapkan Pasal 51 Peraturan Bank Indonesia Nomor:7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, maka pihak TermohonKasasi berkewajiban hukum untuk membuktikan terpenuhi atau tidaknyasyarat pasal tersebut terhadap seorang Debitur;4.
Putus : 25-07-2013 — Upload : 16-11-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 10/Pdt.G/2013/PN.JMB
Tanggal 25 Juli 2013 —
346
  • /2005 tentang PENILAIANKUALITAS AKTIVA BANK UMUM, yang telah diubah dengan Peraturan BankIndonesia NO.8/2/PBI/2006 ; 5 Bahwa atas Pinjaman tersebut, TERGUGAT tidak melakukan penanganan yang sesuaidengan Pasal 1 Angka 25 Peraturan Bank Indonesia NO.7/2/PBI/2005 tentangPENILAIAN KUALITAS AKTIVA BANK UMUM, yang telah diubah denganPeraturan Bank Indonesia NO.8/2/PBI/2006 Walaupun telah diberikan Restrukturisasikredit, namun tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.No.7/2/PBI/
    2005 Jo Peraturan Bank Indonesia No. 8/2/PBI/2006 tersebut, sebab yangdikatakan Restrukturisasi kredit adalah upaya dari kreditur untuk membantu Debituryang mengalami kesulitan pembayaran agar bisa memenuhi pembayaran terhadapKreditur;6 Bahwa begitu pula hal ini secara Hukum tidak dapat dibenarkan karena berdasarkanPasal 1 Angka 25 Peraturan Bank Indonesia NO.7/2/PBI/2005 Jo Peraturan BankIndonesia NO.8/2/PBI/2006 yang berbunyi"Restrukturisasi kredit adalah upaya perbankan yang dilakukan Bank dalam
    /2005 tentang penilaian kualitas aktivabank umum yang telah diubah dengan peraturan bank Indonesia No.8/2/PBI/2006,sehingga menuntut pengadilan menghukum tergugat untuk melaksanakan restrukturisasikredit sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 pasal 1 angka 25 joNo.8/2/PBI/2006 dan menghentikan bunga berbunga, hal ini merupakan perlawananterhadap sita Eksekusi dan perbuatan melawan hukum atas dasar pelaksanaanrestrukturisasi kredit, sedangkan tentang hal tersebut tunduk pada hukum
    no 7/2/PBI/2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum yangtelah diubah dengan PBI nomor 8/2/PBI/2006, maka segala bentuk penjualan baik melalui lelangmaupun dibawah tangan karena tanpa alas hak yang benar dan dilakukan dengan melawanhukum adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat ;Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi rumusan Pasal 1365KUHPerdata, dimana untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukan perbuatan melawanhukum, maka haruslah memenuhi
    membayar kewajiban pembayaran bungasejak bulan September 2011 dan mulai mengalami kredit macet sejak bulan Februari 2012,sehingga Majelis menggunakan PBI no 7/2/PBI/2006 jo PBI 8/2/PBI/2006 sebagai dasar hukumdalam perkara ini ; Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 25 Peraturan Bank Indonesia NO.7/2/PBI/2005 JoPeraturan Bank Indonesia NO.8/2/PBI/2006 yang berbunyi :"Restrukturisasi kredit adalah upayaperbankan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalamikesulitan untuk
Register : 23-04-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 01-09-2019
Putusan PN POLEWALI Nomor 64/Pid.B/2019/PN Pol
Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum:
SUGIHARTO, S.H.
Terdakwa:
AHMAD FIRMAN Alias IMMANG Bin JAMALUDDIN
6814
  • No 18/29/PBI/2016tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, PBI nomor16/13/PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang KertasRupiah Pecahan Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) tahun emisi 2014,PBI No 18/22/PBI/2016 tentang Pengeluaran dan Pengedaran UangKertas Rupiah Pecahan Rp. 50.000, (lima ribu rupiah) tahun emisi 2016dan PBI No 18/30/PBI/2016 tentang Pengeluaran dan Pengedaran UangKertas Rupiah Pecahan Rp. 20.000, (dua
    No 18/29/PBI/2016tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, PBI nomor16/13/PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang KertasRupiah Pecahan Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) tahun emisi 2014,PBI No 18/22/PBI/2016 tentang Pengeluaran dan Pengedaran UangKertas Rupiah Pecahan Rp. 50.000, (lima ribu rupiah) tahun emisi 2016dan PBI No 18/30/PBI/2016 tentang Pengeluaran dan Pengedaran UangKertas Rupiah Pecahan Rp. 20.000, (dua
    No 18/29/PBI/2016tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, PBI nomor 16/13/PBI/2014tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) tahun emisi 2014, PBI No 18/22/PBI/2016tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp.50.000, (lima ribu rupiah) tahun emisi 2016 dan PBI No 18/30/PBI/2016tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp.20.000, (dua
    No 18/29/PBI/2016 tentangPengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp.100.000, (Sseratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, PBI nomor16/13/PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang KertasRupiah Pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) tahun emisi2014, PBI No 18/22/PBI/2016 tentang Pengeluaran dan PengedaranUang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 50.000, (lima ribu rupiah) tahunemisi 2016 dan PBI No 18/30/PBI/2016 tentang Pengeluaran danPengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 20.000, (dua
    No 18/29/PBI/2016 tentangPengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, PBI nomor 16/13/PBI/2014 tentangPengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) tahun emisi 2014, PBI No 18/22/PBI/2016 tentangPengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 50.000, (limaribu rupiah) tahun emisi 2016 dan PBI No 18/30/PBI/2016 tentang Pengeluarandan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 20.000, (dua
Putus : 07-02-2013 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 266/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 7 Februari 2013 — OCTAVIANUS INDAHENG Melawan PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk Dkk
144165
  • UU No.7/1992 tentang PERBANKAN sebagaimana telah diubahdengan UU No.10/1998. 22 nnn nn nnn nnn nce nnn ncn2. (1) PERATURAN BANK INDONESIA No.11/28/PBI/2009, tentangPenerapan Program Anti Pencucian Uang Dan PencegahanPendanaan Terorisme Bagi Bank Umum tanggal 1 Juli 2009 (buktiP6).(2) PERATURAN BANK INDONESIA No.5/8/PBI/2003, tanggal19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmum (bukti P7) sebagaimana telah diubah dengan peraturanBank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 (
    Pemuda,Surabaya, adalah nasabah dan Pengguna Jasa Tergugat , sekaligusTergugat II juga adalah karyawan Tergugat I.bahwa penjabaran tentang prinsip kehatihatian yang wajib dan harusditerapkan Tergugat antara lain diatur dalam bukti P6 dan bukti P7 danUU No.15/2002 jo UU No.25/2003 tersebut di atas.bahwa dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/ 2009 (bukti P6),No.5/8/PBI/2003 (bukti P7) jo No.11/25/ PBI/2009 (bukti P8) dan UUNo.15/2002 jo UU No.25/2003 terdapat sejumlah ketentuan apa yangharus
    Keterangan mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana.21.(1) Informasi lain yang memungkinkan Bank dapat mengetahui profil@alOn NASA AN; sess cee ervide pasal 4 dan 5 huruf a PBI No.3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah / Know YourCustomer Principles (bukti P9) dan Pedoman Standar PenerapanPrinsip Mengenal Nasabah tanggal 13 Desember 2001 (bukti P10),yang waktu itu (tahun 2008) PBI tersebut masih berlaku ketika TergugatIl pada tahun 2008 membuka rekening pada
    Tergugat Il yang setidaktidaknya sejak tahun 2008 telahmemiliki rekening pada Tergugat I, berdasarkan PBI No.5/8/PBI/2003tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tanggal 19Mei 2003 (bukti P7) jo.
    PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009(bukti P8) tentang Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003, Bank(Tergugat ) wajib :menerapkan Manajemen Risiko secara efektif yang sekurangkurangnyaantara lain meliputi :Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi.Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan danpengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko. Hal 7 dari hal 78 No. 266/Pdt.G/2012/PN.
Putus : 09-07-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3196 K/Pdt/2014
Tanggal 9 Juli 2015 — H. GATOT MOHAMMAD IMAM FAUZI VS PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) CABANG JOMBANG
5230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas Pinjaman tersebut, Tergugat tidak melakukan penanganan yangsesuai dengan Pasal 1 Angka 25 Peraturan Bank Indonesia Nomor7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, yang telah diubahdengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 Walaupun telahdiberikan Restrukturisasi kredit, namun tidak sesuai dengan yang diatur dalamHal. 2 dari hal. 15 Putusan. Nomor 3196 K/Pdt/2014Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 jo.
    Peraturan Bank IndonesiaNomor 8/2/PBI/2006 tersebut, sebab yang dikatakan Restrukturisasi kreditadalah upaya dari Kreditur untuk membantu Debitur yang mengalami kesulitanpembayaran agar bisa memenuhi pembayaran terhadap Kreditur;. Bahwa begitu pula hal ini secara Hukum tidak dapat dibenarkan karenaberdasarkan Pasal 1 Angka 25 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005jo.
    Bahwa oleh karena Tergugat belum pernah melakukan mekanismePerbankan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank IndonesiaNomor 7/2/PBI/2005 jo. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006,karena Hutang Penggugat menjadi lebin besar karena dikenakan tunggakanbunga sehingga bunga tersebut berbunga lagi, dan juga menempelkanHal. 3 dari hal. 15 Putusan.
    Nomor 3196 K/Pdt/20147/2/PBI/2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum yang telah diubahdengan peraturan bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006;Posita Penggugat tersebut selanjutnya dilanjutkan dalam petitum Penggugatpoint 3 yang menuntut pengadilan menghukum Tergugat untukmelaksanakan restrukturisasi kredit sesuai dengan Peraturan BankIndonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Pasal 1 angka 25 jo. Nomor 8/2/PBI/2006dan menghentikan bunga berbunga;.
    Peraturan bank Indonesia Nomor8/2/PBI/2006, karena hutang Pemohon Kasasi menjadi lebih besar karenadikenakan tunggakan bunga sehingga bunga tersebut berbunga lagi;Bahwa oleh karena perbuatan Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat yangtidak memberikan Rekstrukturisasi kredit sesuai dengan Peraturan BankIndonesia Nomor 7/2/PBI/2005 jo.
Register : 20-03-2013 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 K/TUN/2013
Tanggal 21 Mei 2013 — GUBERNUR BANK INDONESIA VS BAMBANG MULYO ATMODJO, SE;
3821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 151 K/TUN/2013Pasal 25 ayat (2) PBI 12/23/PBI/2010 Penggugat dianggaptidaklulusdan konsekuensinya Penggugat dilarang menjadi AnggotaDewan Komisaris, Anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif padaindustri perbankan (vide Pasal 34 ayat 2 (bo) PBI Nomor12/23/PBlI/2010);ii.
    Tidak ada kepastian lamanya jangka waktu larangan untukbekerja pada industri perbankan terhadap Penggugat, karena didalam objek sengketa tidak menjelaskan apakah Penggugattidak lulus disebabkan telah melakukan pelanggaran ketentuanintegritas yang diatur didalam Pasal 28 PBI Nomor12/23/PBI/2010, karena setiap pelanggaran integritas yangdiatur Pasal 28 PBI Nomor 12/23/PBV2010 mempunyaikonsekwensi lamanya waktu larangan yang berbedabeda satusama lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 1 PBINomor
    Nomor11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko BagiPengurus dan Pejabat Bank Umum;Halaman 6 dari 37 halaman.
    Putusan Nomor 151 K/TUN/2013telah ditentukan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBV2010sebagaimana ditegaskan di dalam surat Tergugat Nomor13/621/DPIP/Prz tanggal 12 Oktober 2011 dan Penggugatberdasarkan profesionalitas/keahlian di bidang perbankankhususnya di Bank BJB selama 26 tahun telah memiliki SertifikasiManajemen Risiko sebagaimana dipersyaratkan dalam PBI Nomor11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko BagiPengurus dan Pejabat Bank Umum;Berdasarkan ketentuan Pasal 22 PBI Nomor
    Putusan Nomor 151 K/TUN/2013Adapun bunyi dari ketentuan Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 34 ayat (2) danPasal 40 PBI 12/23/PBI/2010 dapat Penggugat jabarkan secara lengkapsebagai berikut:Pasal 24 ayat (2) PBI 12/23/PBV2010 menentukan sebagai berikut:(2) Dalam hal calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggotaDireksi yang memperoleh predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b namun telah mendapat persetujuan dan diangkatsebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank
Register : 11-08-2011 — Putus : 04-01-2012 — Upload : 29-04-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 58/PDT/2011/PT YYK
Tanggal 4 Januari 2012 — Pembanding/Penggugat : GANDUNG SUPARMAN Diwakili Oleh : ANNY SOEPARJATI, SH
Terbanding/Tergugat : PT.BANK CENTRAL ASIA Tbk.Cq. PT.BANK CENTRAL ASIA Tbk.Kanwil II Semarang Cq. PT BANK CENTRAL ASIA.Tbk Kantor cabang Utama Yogyakarta
Terbanding/Tergugat : Pemerintah RI.Cq Kementrian Keuangan Cq Direktorat Jendral Kekayaan negara kanwil IX Semarang Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Terbanding/Tergugat : NUGROHO
9428
  • PengadilanNegeri Yogyakarta tanggal 12 April 2011 No.88/Pdt.G/2010/PN.Yk. dalammempertimbangkan alat bukti dan saling bertentangan, : Bahwa Pembanding semula Penggugat terbukti merupakan korbangempa bumi tahun 2006 sebagaimana telah dinyatakan dalampertimbangan hukum hakim yang memeriksa perkara ini; Bahw Bahwa majelis hakim dalam salah satu pertimbangannya menyatakanmengenai batas akhir restrukturisasi terhadap korban bencana gempabumi adalah akhir Juni 2009 sebagaimana diatur dalam PBINo.8/10/PBI
    Sehingga olehkarenanya Majelis hakim berkesimpulan eksekusi lelang yangdilaksanakan tersebut tidak bertentangan dengan PBI No.8/10/PBI/2006dan PBI 11/27/PBI/2009; Bahwa telah terbukti adanya ketidak cermatan dalam pertimbanganhukum tersebut dimana PBI 8/10/PBI/2006 sudah dirubah dengan PBI11/27/PB1/2009.
    PBI 11/27/PBI/2009 cecara tegas menyatakan dalampasal 3 (1) bahwa kualitas kredit bagi bank umum dan kredit bagi bankperkreditan rakyat yang diristrukturisasi ditetapkan lancar terhitung sejakrestrukturisasi sampai dengan akhir Desember 2010, bulan Juni 2009; Bahwa di dalam menentukan harga limit obyek pelelangan sangattidak layak, tidak rasional dan melanggar norma kepatutan.