Ditemukan 3839 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-04-2006 — Upload : 28-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358K/Pdt/2005
Tanggal 5 April 2006 — PBI Interstate, Pte, Ltd ; Risewell Hodings Limited ; Leonard Loo Leong Kian
11797 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PBI Interstate, Pte, Ltd ; Risewell Hodings Limited ; Leonard Loo Leong Kian
Putus : 25-03-2010 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 K/TUN/2010
Tanggal 25 Maret 2010 — DEWAN PIMPINAN CABANG PERSATUAN BATAK ISLAM (DPC - PBI), DK
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN CABANG PERSATUAN BATAK ISLAM (DPC - PBI), DK
    &REKAN, berkantor di Komplek Halat Center No.A4, JalanHalat Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Desember 2009,Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;melawan:DEWAN PIMPINAN CABANG PERSATUAN BATAK ISLAM(DPC PBI), berkedudukan di JIn.
    Jaffar Siddik Simbolonmengingat beliau adalah warga PBI dan selama ini telah mengajari anakanakmengaji dipelataran Mesjid Jamik yang berada disebelah tanah Tergugat IIIntervensi tersebut. Kemudian setelah Bapak M. Jaffar Siddik Simbolonmeninggal dunia pada tahun 1992, pengelolaan sekolah tersebut dilanjutkanoleh ahli waris almarhum Bapak M.
    TENTANG WAKTU OBJEK GUGATAN DALUWARSA.Bahwa Surat Keterangan Tanah No.127403/A/V/37 sudah ada sejaktanggal 31 Juli 1977 yaitu kurang lebih 31 (tiga puluh satu) tahun yang laludan penerbitan Surat Keterangan Tanah tersebut diurus pada masakepengurusan Bapak Payaman Samosir sebagai Ketua PBI Kabupaten DeliSerdang dan Bapak M. Jaffar Siddik Simbolon sebagai Wakil Ketua IIsedangkan H.
    Jaffar Siddik Simbolon mengelola tanah tersebutadalah atas nama PBI bukan sebagai pribadi dan itu terbukti hingga saat iniPenggugat tidak ada mempunyai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keterangan Tanah Nomor :127403/AN/37 tanggal 31 Juli 1977 atas nama pemegang hak Persatuan BatakIslam (PBI) yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II KabupatenDeli Serdang dengan luas tanah + 2673,40 M2 (dua ribu enam ratus tujuh puluhtiga koma empat puluh meter persegi), terletak di Kampung/Desa Cemara,Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ;4.
Putus : 12-05-2008 — Upload : 25-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3246K/PDT/2003
Tanggal 12 Mei 2008 — PBI INTERSTATE Pte. Ltd. ; PT PAPER BOX INDUSTRIES INDONESIA ; PT DUTA TEGUH PAPERINDO NUSA
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PBI INTERSTATE Pte. Ltd. ; PT PAPER BOX INDUSTRIES INDONESIA ; PT DUTA TEGUH PAPERINDO NUSA
Register : 06-08-2012 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 92/Pdt.G/2012/PN.PBR
Tanggal 22 April 2013 — ZULKIFLI KOTO, VENNY VITRIANTY, L A W A N PERSATUAN BOWLING INDONESIA (PBI) Pusat CQ PERSATUAN BOWLING INDONESIA (PBI) Provinsi Riau, KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) Pusat CQ KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) Provinsi Riau,
536
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Nomor : 001/PBI-R/I/2012, prihal : Penetapan Atlit Boling PON XVIII Tahun 2012, tertanggal 19 Januari 2012 ; -------------------------------------------------------4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Nomor : 96/KONI Riau/V/2012, prihal : Daftar nama Atlit dan Pelatih untuk entry by name Kontingen Riau PON XVIII Tahun 2012, tertanggal 1 Mei 2012 ; ---------5.
    ZULKIFLI KOTO, VENNY VITRIANTY, L A W A N PERSATUAN BOWLING INDONESIA (PBI) Pusat CQ PERSATUAN BOWLING INDONESIA (PBI) Provinsi Riau, KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) Pusat CQ KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) Provinsi Riau,
    PERSATUAN BOWLING INDONESIA (PBI) Pusat CQ PERSATUANBOWLING INDONESIA (PBI) Provinsi Riau, berkedudukan di JI. DahliaNo. 82 Kota Pekanbaru, selanjutnya disebut : TERGUGAT Dalam perkara ini melalui Pengurus PBI Provinsi Riau yaitu Ketua Umum :Drs. H.R. Marjohan Yusuf alamat : Jl. Dwikora 01 Pekanbaru, SekretarisUmum : Ir. Anthony Harry, alamat : Jl. Wijaya 02 Pekanbaru telahmemberikan kuasa kepada : 1. ABU BAKAR SIDIK, SH, MH, 2.MARDIONO, SH., 3. JONI IRAWAN, SH, 4. REO LADAMASRI, SH.
    2012 dengan tanpa didahului pemberitahuan atau surat teguran ataupunalasan yang jelas kepada Penggugat dan Penggugat II dan tanpa didahuluidengan mencabut dan/atau menarik surat No. 001/PBIR/I/2012 tertanggal 19Januari 2012 dan surat No. 96/KONI Riau/2012 tertanggal 1 Mei 2012,perbuatan Tergugat tersebut diatas dikualifisir sebagai perbuatan melawanhukum yang berakibat hilangnya hak Penggugat dan Penggugat Ilsebagaimana diatur dalam pasal 28 Anggaran Rumah Tangga (ART) PersatuanBowling Indonesia (PBI
    Menghukum Tergugat dan/atau Tergugat untuk meminta maafkepada Penggugat dan II melalui media cetak Koran Kompas, RiauPos dan Tribun Pekanbaru pada halaman pertama dibagian OlahRaga selama 3 (tiga) hari berturutturut sebesar 2 (setengah)halaman yang isinya berbunyi : Persatuan Bowling Indonesia (PBI) Provinsi Riau dan Komite OlahRaga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, dengan inimenyatakan permohonan maaf kepada :1. ZULKIFLI KOTO.2.
    Bahwa terhadap pencoretan nama para Penggugat sebagai aatlitBowling Tim Inti 100 % Kontingen Riau PON XVIII adalah berdasarkankeputusan yang melalui musyawarah Pengurus Persatuan BowlingIndonesia (PBI) Riau. Pencoretan yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penggugat sebagai atlit Bowling Tim Inti 100 % KontingenRiau PON XVIII 2012 adalah berdasarkan kriteria sebagai berikut : a.
    Para Penggugat telah melanggar Anggaran Dasar (AD) danAnggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Persatuan BowlingIndonesia (PBI), yaitu tentang kedisplinan dimana para Penggugatmenyatakan pada saat rapat pengurus PBI Riau PengurusPersatuan Bowling Indonesia (PBI) Riau tidak becus mengurusorganisasi dan para Penggugat menyatakan tidak mengakuikepengurusan Tergugat !
Putus : 05-04-2006 — Upload : 28-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360K/Pdt/2005
Tanggal 5 April 2006 — PBI Interstate, Pte, Ltd ; Ong Yew Huat ; Nagaraj Sivaram ; Ho Ai Liang ; Risewell Hodings Limited ; Leonard Loo Leong Kian
376354 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PBI Interstate, Pte, Ltd ; Ong Yew Huat ; Nagaraj Sivaram ; Ho Ai Liang ; Risewell Hodings Limited ; Leonard Loo Leong Kian
    hukum ;Mengenai alasanalasan ke 4,5 dan6 : Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(irrelevant), sebab terbukti 1 lembar saham dimaksud telah dibeli oleh RisewellHolding Limited ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyatabahwa putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : PBI
Putus : 26-03-2014 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN CIBINONG Nomor 219/Pdt.G/2013/PN.Cbn.
Tanggal 26 Maret 2014 — -A.M. EFFENDI x -ASMIN SAIMIN
2811
  • Menyatakan surat jual beli berupa kwitansi yang dibuat tergugat tertanggal 24 Agustus 1987 terhadap sebidang tanah terletak di PBI Puslitbang Intel S-13 Kel/Ds. Cijujung Kecamatan Kedunghalang Kabupaten Bogor, sebagaimana dalam sertifikat Hak milik No.294 Desa Cijujung tanggal 22 Agustus 1985, GS. Tanggal 13 Agustus 1985 No.4681/1985 tercatat atas nama ASMIN SAIMIN (Tergugat) adalah sah menurut hukum ; 4.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah terhadap sebidang tanah terletak di PBI Puslitbang Intel S-13 Kel/Ds. Cijujung Kecamatan Kedunghalang Kabupaten Bogorsebagaimana dalam sertifikat Hak milik No.294 Desa Cijujung tanggal 22 Agustus 1985, GS. Tanggal 13 Agustus 1985 No.4681/1985 tercatat atas nama ASMIN SAIMIN (Tergugat). 5.
    Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor sebidang tanah terletak di PBI Puslitbang Intel S-13 Kel/Ds. Cijujung Kecamatan Kedunghalang Kabupaten Bogor sebagaimana dalam sertifikat Hak milik No.294 Desa Cijujung tanggal 22 Agustus 1985, GS. Tanggal 13 Agustus 1985 No.4681/1985 dari atas nama ASMIN SAIMIN (Tergugat) menjadi atas nama A.M. EFFENDIE (Penggugat).6.
    Tanggal 13Agustus 1985 No.4681/1985.Bahwa pada tanggal 24 agustus 1987, sebidang tanah terletak di PBI Puslitbang IntelS13 Kel/Ds.
    Tanggal 13 Agustus 1985No.4681/1985 tercatat atas nama ASMIN SAIMIN (Tergugat) adalah sah menuruthukum ;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya pemilik yang sah terhadap sebidangtanah terletak di di PBI Puslitbang Intel S13 Kel/Ds. Cijujung KecamatanKedunghalang Kabupaten Bogorsebagaimana dalam sertifikat Hak milik No.294 DesaCijujung tanggal 22 Agustus 1985, GS.
    Cijujung Kecamatan Kedunghalang Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa sesuai bukti P2 berupa kwitansi tanda penerimaan uang dariPenggugat kepada tergugat untuk pembayaran sebidang tanah seluas 300 M2 (tiga ratusmeter persegi) atas nama Asmin Saimin, maka dapat diketahui bahwa Tergugat telahmenjual sebidang tanah di PBI Puslitbang Intel S13 Kel/Ds.
    Cijujung Kecamatan Kedunghalang Kabupaten Bogor,menjadi atas nama Penggugat, dengan demikian maka petitum ke 4 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum nomor 2 agar dinyatakan sah kwitansipembayaran sebidang tanah di PBI Puslitbang Intel S13 Kel/Ds.
    Tanggal 13 Agustus 1985No.4681/1985 tercatat atas nama ASMIN SAIMIN (Tergugat) adalah sah menuruthukum ;4 Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya pemilik yang sah terhadap sebidangtanah terletak di PBI Puslitbang Intel S13 Kel/Ds. Cijujung Kecamatan KedunghalangKabupaten Bogorsebagaimana dalam sertifikat Hak milik No.294 Desa Cijujungtanggal 22 Agustus 1985, GS.
Putus : 23-10-2013 — Upload : 28-12-2013
Putusan PN UNAAHA Nomor 86/Pid.B/2013/PN.Unh
Tanggal 23 Oktober 2013 — Hj. NURJANIAH GAZALI Alias Hj. MIMI Binti GAZALI.
5213
  • PBI di Desa Paka Indah Kec. Oheo Kab. Konawe Utara.Terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    PBI, tidak ada haknya PBI di tanah adat kami, mendengar teriakanterdakwa tersebut massa menjadi berani dan tersulut emosinya kemudian merusakantara lain TINGGO membakar pos jaga PT. PBI dan dibantu oleh LINGGE yanglangsung menyiramkan bensin yang dibawa oleh ASPIN di dalam botol minumansehingga api cepat menyala dan besar hingga pos jaga PT. PBI hangus terbakarrata dengan tanah selanjutnya massa melanjutkan ke dalam Camp PT. PBI dandisitu terdakwa berteriak MAJU, tidak ada hak PT. PBI di Kec.
    PBI (Pertambangan Bumi Indonesia) Desa Paka Indah, Kec. Oheo,Kab. Konawe Utara massa mendatangi PT. PBI hingga terjadi pembakaran padaPos Jaga PT. PBI ;Bahwa saksi berada di tempat kejadian yaitu di PT. PBI sejak jam 09.00 witauntuk menunggu Tim Pansus Kab. Konawe Utara yang akan turun ke PT. PBI ;Bahwa saksi mendengar kalau tim Pansus PT. PBI dihalangi massa terdakwa dijalan sehingga Tim Pansus tidak jadi masuk ke PT. PBI ;Bahwa saksi melihat massa datang ke Base Camp PT.
    PBI Desa Paka Indah, Kec. Oheo, Kab. Konawe Utara,terdakwa mendatangi PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PT. PBI) ;e Bahwa awalnya ada Tim Pansus yang akan menuju ke PT. PBI namun saat tibadi jembatan Tim Pansus tidak jadi melanjutkan ke PT. PBI kemudian terdakwapulang ;e Bahwa setelah shalat Terdakwa kemudian menuju ke PT. PBI menggunakanmobil kijang milik terdakwa untuk mempertanyakan alasan PT.
    PBI di Desa Paka Indah Kec. Oheo Kab.
Putus : 11-09-2013 — Upload : 12-01-2014
Putusan PN UNAAHA Nomor 74/Pid.B/2013/PN.Unh
Tanggal 11 September 2013 — - LINGGE Bin MATO. - ASIM Alias TINGGO Bin RAMLI.
7020
  • PBI Desa Paka Indah, Kec. Oheo, Kab.Konawe Utara terjadi pembakaran pada Pos Jaga PT. PBI ;Bahwa saksi tidak melihat langsung pembakaran tersebut dan tidak melihat paraterdakwa yang membakar namun saksi berada ditempat kejadian ;Bahwa awalnya saksi datang ke PT. PBI atas perintah lisan dari Bupati untukbertemu dengan Pansus di PT. PBI ;1010e Bahwa pada saat saksi berada di PT. PBI tersebut tibatiba datang massalangsung menghampiri saksi dan saksi sembunyi di bagian dapur PT.
    PBI dan pengrusakan ;e Bahwa saksi tidak melihat langsung pembakaran yang terjadi dan saksi tidakmelihat langsung siapa yang telah membakar pos jaga PT. PBI ;e Bahwa awalnya saksi sementara berada di dalam Camp PT. PBI bersamabeberapa orang tibatiba datang salah seorang karyawan PT. PBI danmemberikan kabar kalau Pos Jaga PT. PBI telah terbakar ;e Bahwa mendengar informasi tersebut saksi langsung keluar dari Camp PT. PBIyang saat itu saksi berpapasan dengan Hj.
    PBI Desa Paka Indah, Kec. Oheo, Kab.Konawe Utara, Pos Jaga PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PT. PBI) terbakar ;Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pembakaran pos jaga PT.PBI;Bahwa awalnya saksi datang naik motor ke PT. PBI dan saksi datang ataskemauan saksi sendiri tanoa ada yang memimpin karena saksi merasa berhakatas lahan di atas areal PT. PBI dimana banyak juga massa ;Bahwa setelah tiba di PBI saksi melihat 2 (dua) orang di dalam pos jaga PT. PBI ;Bahwa sebelum datang ke PT.
    PBI Desa Paka Indah, Kec. Oheo, Kab.Konawe Utara, Pos Jaga PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PT. PBI) terbakar ;Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukan pembakaran pos jagaPT. PBI dan bukan terdakwa yang membakarnya ;Bahwa awalnya terdakwa datang ke PT. PBI namun tidak ada yang mengajak ;Bahwa terdakwa datang ke PT.
    PBI)Desa Paka Indah, Kec. Oheo, Kab. Konawe Utara terjadi pembakaran pada PosJaga dan pengrusakan PT. PBI ;e Bahwa awalnya datang massa kurang lebih 50 (lima puluh) orang denganmengendarai 2 (dua) buah mobil yaitu mobil truk dan mobil Kijang sertamenggunakan sepeda motor menuju PT. PBI ;e Bahwa setelah massa tiba di PT. PBI kemudian massa turun dari kendaraannyadan langsung masuk ke dalam areal PT. PBI ; Bahwa di dalam massa yang datang ke PT.
Putus : 28-08-2005 — Upload : 16-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1869K/PDT/2003
Tanggal 28 Agustus 2005 — MICHAEL OENDOEN ; Drs. MANSYUR ALFARISYI, dkk ; NURDIN PURNOMO dan TAN SUNK FUK
3518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat tidak berkapasitas sebagai Penggugat (Eksepsi disqualifycatoir).Bahwa berdasarkan Keputusan Munas PBI No. 12/MUNAS IPBI/II/2000 tanggal 24 Pebruari 2000 (bukti T1) telah disahkan KepengurusanDPP PBI 20002005, dimana Nurdin Purnomo dan Tan Sunk Fuk tidak lagimenjabat Ketua umum dan Sekjen DPP PBI, sehingga sejak itu keduanyatidak berwenang lagi bertindak atas nama PBI ;Bahwa namun ternyata pada tanggal 10 Maret 2000 keduanya masihdengan mengatasnamakan PBI memberikan kuasa kepada R.O.
    merupakan kemauan dan seluruh peserta Munas PBI, yangterdiri atas tidak kurang dari 2/3 jumlah DPD yang ada, yakni 19 DPD dari 23DPD seluruh Indonesia (vide Bukti T1) ;Bahwa karena itu gugatan yang pada dasarnya bermaksudmenganulir keabsahan kepengurusan DPP PBI hasil Munas PBI, yangditujukan kepada Tergugat I, Il dan Ill bukan kepada DPP PBI dan seluruhpeserta Munas I, telah salah alamat (error in persona) atau setidaktidaknyakurang pihak karena tidak diikutsertakannya DPP PBI dan seluruh pesertaMunas
    yang berlangsung pada tanggal 23 dan 24Februari 2000 adalah sah karena DPP PBI, sesuai dengan ketentuan Pasal30 ayat (1) ART, pada 5 Februari 2000 telah mengatur lebih lanjut apa yangbelum diatur di dalam Pasal 11 ayat (1) ART PBI (vide Bukti PR1) ;Bahwa berdasarkan Keputusan Munas PBI No. 12/MUNAS IPBI/II/2000 tanggal 24 Februari 2000 (vide Bukti PR2), telah disahkanKepengurusan DPP PBI 20002005 dimana Nurdin Purnomo dan Tan SunkFuk tidak lagi menjabat Ketua umum dan Sekjen DPP PBI, sehinggakeduanya
    sejak itu tidak berwenang lagi bertindak atas nama PBI ;Bahwa namun ternyata pada tanggal 17 Maret 2000 keduanyadengan mengatasnamakan PBI itu melalui kuasakuasanya R.O.
    Mangondow (anggota DPRD DKI Jakarta) ; Usulan 18 Dewan Pimpinan Daerah PBI se Indonesia perlunya MunasPBI (videT 5) ; Bahwa...14 Bahwa setelah Panitia Munas PBI ( Pemohon Kasasi , PemohonKasasi II ) diputuskan dan dikukuhkan dalam rapat DPP PBI tanggal 23Januari 2000 sesuai Surat Keputusan DPP PBI No. 01/lst/DPPPBI/I/2000 tanggal 23 Januari 2000 tentang Pengesahan Panitia Munas PBI(vide Pasal 8 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga PBI ) ; Bahwa setelah Munas PBI dilaksanakan oleh Pemohon Kasasi lI,Pemohon
Register : 12-01-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 03-01-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 3 Agustus 2017 — MAYA DWI HASTUTI, NIK : 3274014105780009, TTL : Indramayu, 01 Mei 1978, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Cangkring 1 Gg. Mancung No. 13, Kelurahan Kejaksan, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya WITDIYANINGSIH, S.H. SUGALI, S.H. AGUS MA’ANI, S.H. ABDI MUJIONO, S.H. BERTY SEMUEL MANTIRI, S.H. SHINDY S D P SEMBIRING, S.H. Para Advokat CENTRAL LAWYERS & ASSOCIATION; yang berkantor di Rukan Agung Sedayu Square Blok L-29 Cengkareng, Jakarta Barat 11730. Telp. 021-22554341/ Hp. 081312033333, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 09 Januari 2017. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;--------------------------------------------------------------- Melawan: PT BANK DBS INDONESIA, berkantor Pusat di DBS Bank Tower, Lobby Level LT 33 – 37 Ciputra World 1, Jalan Prof. DR. Satrio Kav 3 – 5 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;-----------------------------------------------------
26395
  • ,Bahwa PBI No. 11/28/PBI/2009 yang mencabut PBI No.3/10/PBI/2001 tersebut sendiri bahkan pada perkembangannyajuga telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta isiketentuan di dalamnya telah diganti berdasarkan PeraturanBank Indonesia Nomor 14/27/PBlI/2012 tentang PenerapanProgram Anti Pencucian Uang dan Pencegahan PendanaanTerorisme Bagi Bank Umum (PBI No. 14/27/PBI/2012). HalHal 10 dari 92 Hal.Put.No. 15/Pdt. G/2017/PN. Jkt.
    Sel.dalam PBI No. 3/10/PBI/2001 tersebut diatur lebihlanjut pada bagian Bab Il KEBIJAKANPENERIMAAN DAN IDENTIFIKASI NASABAH;.
    Bahwa dalam perkembangan selanjutnya,ketentuan PBI No. 3/10/PBI/2001 di atas telahdicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkanPBI No. 11/28/PBI/2009 sejak tanggal 1 Juli 2009.Dengan berlakunya PBI No. 11/28/PBI/2009tersebut, maka penerapan Prinsip MengenalNasabah (Know Your Customer Principles) telahdisempurnakan dan pengaturannya diatur dalamPBI No. 11/28/PBI/2009, hal mana ditegaskan padabagian Menimbang huruf d serta dalam Pasal 53PBI No. 11/28/PBI/2009 yang selengkapnya dapatdikutip sebagai
    dalam PBI No. 3/10/PBI/2001, digantidengan istilah Customer Due Dilligence didalam PBI No. 11/28/PBI/2009;3.1.3.
    Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, BankIndonesia selanjutnya telah menerbitkan danmemberlakukan PBI No. 14/27/PBI/2012 yangmencabut dan menyatakan tidak berlakunya PBINo. 11/28/PBl/2009;Dengan berlakunya PBI No. 14/27/PBI/2012tersebut, maka penerapan Prinsip MengenalNasabah (Know Your Customer Principles) yangsemula diatur dalam PBI No. 11/28/PBI/2009, diaturkembali dengan beberapa penyempurnaan dalamPBI No. 14/27/PBI/2012, hal mana ditegaskandalam Pasal 55 PBI No. 14/27/PBI/2012 yangselengkapnya
Register : 05-06-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 261/Pdt.G/2018/PN.Bdg.,.,.,
Tanggal 20 Desember 2018 — Yogi Indrayana LAWAN PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA, DKK
13138
  • yang dilahirkan demi UndangUndang, yangberbunyi :Pasal 1365 KUHPerdata :Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikerugian tersebut.HIm 8 dari 42 hlm Putusan Nomor 261/Pdt.G/2018/PN.BdgBahwa secara nyata Tergugat tidak mengikuti asas yang harus ditaati olen Perbankanyaitu sesuai PBI No. 14/15/PBI/2012 Pasal 2 yang menyebutkan :PBI No. 14/15/PBI/2012 Pasal 2 :1.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan Penyalahgunaan Keadan (misbruik vanomstandigheiden) yang mengakibatkan terjadinya Perobuatan Melawan HukumKarena tidak sesuai dengan PBI No. 14/15/PBI/2012 dan Undang Undang No. 4 tahun1996 Bab V Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 20 ;3.
    No.14/15/PBI/2012 pasal 52, 55 dan 57;5.
    Dan hal inisesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor:14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum juncto Pasal 10 ;Hlm 19 dari 42 hlm Putusan Nomor 261/Pdt.G/2018/PN.Bdg6.
    Untuk hal tersebutdalam penentuan kolektibilitas, TERGUGAT sudah sesuai dengan ketentuan dalamPeraturan Bank Indonesia (disingkat PBI) No.14/15/PBI/2012, Tentang PenilaianKualitas Aset Bank Umum. Pasal 10 PBI No.14/15/PBI/2012, menjelaskan bahwaKualitas kredit ditetaokan berdasarkan factor penilaian sebagai berikut :a. Prospek usaha;b. Kinerja Debitur; danc.
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-03-2015 — Upload : 13-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 724/PDT/2014/PT SBY
Tanggal 9 Maret 2015 — Pembanding/Penggugat : HERY SUBIANTO, SH.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Business Banking Floor Mojokerto
4026
  • Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan apayang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 jo PeraturanBank Indonesia No.8/2/PBI/2006 adalah merupakan perbuatan melawanhukum yang sangat merugikan Penggugat;4. Menghukum kepada Tergugat untuk menghentikan bunga pinjaman dandenda;5. Menghukum kepada Tergugat untuk melaksanakan Restrukturisasi kreditsesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 jo PeraturanBank Indonesia No.8/2/PBI/2006;6.
    Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat selaku krediturPenggugat harus melakukan restrukturisasi kredit Penggugat denganmendasarkan pada ketentuan PBI No.7/2/PBI/2005 jo.PBINo.8/2/PBI/2006. Disamping itu Penggugat juga mengajukan tuntutanagar Pengadilan Negeri Jombang memerintahkan Tergugat untukmenghentikan bunga pinjaman dan denda;b.
    Bahwarestrukturisasi kredit diatur di dalam Bab VI Peraturan Bank Indonesia(PBI) nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset BankUmum;C. Dalam pasal 52 PBI No.14/15/PBI/2012, restrukturisasi kreditdiatur sebagai berikut :Bank hanya dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debituryang memenuhi kriteria sebagai berikut :a. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bungakredit, danb.
    Bahwa PBI No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset BankUmum adalah ketentuan yang saat ini berlaku di Indonesia yangmengatur mengenai restrukturisasi kredit . Dengan diberlakukannya PBINo.14/15/PBI/2012 tersebut maka PBI NO.7/2/PBI/2005 jo. PBINo.8/2/PBI/2006 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, olehkarenanya gugatan Penggugat yang mendasarkan pada PBI yang sudahtidak berlaku lagi harus ditolak;.
    Seandainya punketentuan PBI No.7/2/PBI/2005 dan PBI No.8/2/PBI/2006 dan PBINo.14/15/PBI/2014 diberlakukan di dalam perkara ini Tergugat terbuktitelah melaksanakan ketentuan restrukturisasi kredit, dengan memberikankesempatan dan kelonggaran waktu kepada Penggugat untukmenyelesaikan hutang kreditnya kepada Tergugat;g.
Register : 18-12-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 24-02-2014
Putusan PT KENDARI Nomor 74/Pid/2013/PT.Sultra
Tanggal 16 Januari 2014 — - Hj. NURJANIAH GAZALI Alias Hj. MIMI Binti GAZALI
7015
  • PBI massa yang dibawaoleh terdakwa tersebut melakukan demo yang mana massa yangdipimpin oleh terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan aksidemonstrasi untuk menuntut tanah yang berada di lokasipertambangan PT. PBI adalah tanah adat masyarakat SAMBAWA,dimana terdakwa memimpin dan mengomando dengan berteriakmengarahkan massa untuk masuk ke lokasi Camp PT. PBI denganteriakan keras MASUK!!
    PBI, tidak ada haknya PBI di tanah adat kami,mendengar teriakan terdakwa tersebut massa menjadi berani dantersulut emosinya kemudian merusak antara lain TINGGOmembakar pos jaga PT. PBI dan dibantu oleh LINGGE yanglangsung menyiramkan bensin yang dibawa oleh ASPIN di dalambotol minuman sehingga api cepat menyala dan besar hingga posjaga PT. PBI hangus terbakar rata dengan tanah selanjutnyamassa melanjutkan ke dalam Camp PT. PBI dan disitu terdakwaberteriak MAJU, tidak ada hak PT. PBI di Kec.
Register : 11-10-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 P/HUM/2017
Tanggal 5 Desember 2017 — TUBAGUS HARYO KARBYANTO, SH., DK VS GUBERNUR BANK INDONESIA;
9249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentangPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentangUang Elektronik (Electronic Money) tidak sah atau tidak berlaku secaraumum;3. Memerintahkan kepada Gubernur Bank Indonesia untuk mencabutPeraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atasPeraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik(Electronic Money);4.
    Bahwa ketentuan tentang Uang Elektronik yang berlaku saat iniadalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentangUang Elektronik (Electronic Money) (Bukti T1) sebagaimana telahdiubah sebanyak 2 (dua) kali, yaitu dengan:1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentangPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)(Bukti T2); dan2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia
    Nomor11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)(Bukti T3);b.
    Putusan Nomor 61 P/HUM/2017diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 danPeraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016(PBI UangElektronik);Bahwa latar belakang dan tujuan penerbitan PBI Uang Elektronikadalah sebagai berikut:1) Untuk meningkatkan kelancaran dan keamanan bagi seluruhpihak dalam penyelenggaraan Uang Elektronik;2) Untuk memberikan perlindungan kepada Pemegang UangElektronik;3) Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadapinstrumen pembayaran Uang Elektronik; dan4
    merugikan hakhak Para Pemohon yangdiatur dalam peraturan perundangundangan yakni PBINomor16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan BankIndonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang ElektronikHalaman 34 dari 44 halaman.
Putus : 22-12-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2962 K/Pdt/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — PT SAMINDO UTAMA KALTIM VS PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. dan 1. ABDULAH MANNA, dkk.
161159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbuatan Tergugat juga telah melanggar ketentuan dalam PBI, yaitu:a.
    Pasal 51 PBI Nomor 8/4/PBI/2006 (Bukti P15) juncto PBI Nomor8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas PBI Nomor 8/4/PBI/2006tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum(PBI Pelaksanaan GCG) (Bukti P16) yang menyatakan:1) Bank wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif denganberpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diaturdalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan DirekturKepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan StandarPelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank
    Nomor 8/4/PBI/2006 (videBukti P15) juncto PBI Nomor 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atasPBI Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good CorporateHalaman 34 dari 63 hal.
    Nomor 2962 K/Pdt/201715.16.Governance bagi bank umum ("PBI Pelaksanaan GCG") (vide Bukti P16).
    dari pelaksanaan GCG;Termohon Kasasi jelasjelas tidak melakukan Consumer Due Diligence("CDD") dan/atau Enhance Due Diligence ("EDD") sebagaimanadiwajibkan dalam Pasal 19 PBI Nomor 14/27/PBI/2012 tentangPenerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan PendanaanTerorisme Bagi Bank Umum (PBI Anti Pencucian Uang danPencegahan Terorisme") (vide: Bukti P17);Termohon Kasasi harus melakukan autentikasi sebagaimana diaturdalam Pasal 1 butir (14) PBI Nomor 14/23/PBI/2012 tentang TransferDana ("PBI Transfer
Register : 31-07-2013 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 131/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 25 Nopember 2013 — ISMAIL SALEH;GUBERNUR BANK INDONESIA
11153
  • No.12/23/PBI/2010, tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan(Fit and Proper Test); dan ;2 Huruf b angka 2) memenuhi pelanggaran faktor integritas yaitu melanggarprinsip kehatihatian di bidang perbankan dan asasasas perbankan yang sehatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 3) PBI No. 12/23/PBI/2010,tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit andProper Test) ;PAGE Dengan diterbitkannya objek sengketa oleh Tergugat yang menyatakan Penggugattidak
    Merujuk padaPBI No.8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas PeraturanBank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas MaksimumPemberian Kredit Bank Umum tanggal 5 Oktober 2006,Pasal 24 ayat (3) huruf a dinyatakan bahwa target waktupenyelesaian action plan untuk pelanggaran BMPK, palinglambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak action plandisampaikan kepada Bank Indonesia.
    (Surat terlampir );Selanjutnya Menanggapi point 2, 3, dan 4 pada surat Bank Indonesiatersebut di atas, dapat kami jelaskan bahwa pemberian kredit tersebutmerupakan upaya kami menyelesaikan temuan Bank Indonesia yangHalaman 23 dari 114 halaman Putusan No.131/G/2013/PTUNJKTPAGE PAGE menyatakan bahwa terjadi pelanggaran BMPK atas fasilitas pinjamanPT.IKI grup dimana sesuai dengan PBI No. 8/13/ PBI/2006 TentangPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 TentangBatas Maksimum Pemberian
    ayat (2) dan Pasal 40 PBI 12/23/ PBI/2010dapat Penggugat jabarkan secara lengkap sebagai berikut :Halaman 47 dari 114 halaman Putusan No.131/G/2013/PTUNJKTPAGE Adapun bunyi ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b PBI 12/23/PBI/2010 yangberkaitan dengan alasan permohonan penundaan pelaksanaan yang diajukan olehPenggugat adalah sebagai berikut :(2) Pihakpihak yang ditetapkan predikat Tidak Lulus dilarang menjadi: anggotaDewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada industriPerbankan ; 72722
    (fotokopi dari fotokop1) ;Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/1/PBI/2011 tentangPenilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. (fotokopi darifotokopi) ;Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/3/PBI/2011 tentangPenetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank.
Register : 25-06-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 12-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 349 K/TUN/2015
Tanggal 19 Agustus 2015 — I. GUBERNUR BANK INDONESIA., II. KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) VS POERNOMO;
6753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • prosedur PeraturanBank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentangHalaman 16 dari 61 halaman.
    kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atauPasal 28 PBI fit and proper test;c.
    fit and proper test, maka secara mutatismutandis penerbitan objek sengketa juga bertentangan dengan Pasal23 ayat (1) Pasal 25 ayat (1) dan (2) PBI fit and proper test quod nun;Halaman 50 dari 61 halaman.
    fit and proper test, maka secara mutatis mutandis penerbitanobjek sengketa juga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Pasal25 ayat (1) dan (2) PBI fit and proper test quod nun;b.
    (1)Pasal 25 ayat (1) dan (2) PBI fit and proper test, untukmembatalkan Objek Sengketa merupakan pertimbanganhukum yang salah karena Pasal 23 ayat (1) Pasal 25 ayat(1) dan (2) merupakan bagian dari Bab III PBI fit and propertest yang mengatur tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan(fit and proper test) untuk calon Direksi (new entry).Sedangkan Objek Sengketa merupakan hasil UjiKemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) TerbandingHalaman 53 dari 61 halaman.
Register : 26-01-2023 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 40/Pid.B/2023/PN Idm
Tanggal 6 Maret 2023 — Penuntut Umum:
SISKA PURNAMA SARI, SH.
Terdakwa:
AGUS KUSWANTO Alias BUTAK Alias KARBAN Bin Alm KARJANI
6217
  • P-04663878 sepeda motor merk Honda Beat, warna merah putih, tahun 2019, dengan Nopol : E-3842-PBI Nomor Rangka : MH1JM2122KK531240, Nomor Mesin : JM21E2508853, an. SRI HARYANTI alamat Desa Tugu Blok B Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu ;
  • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat, warna merah putih, tahun 2019, dengan Nopol : E-3842-PBI Nomor Rangka : MH1JM2122KK531240, Nomor Mesin : JM21E2508853, an.
    Seri : P958 ;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah putih, tahun 2019, dengan Nopol : E-3842-PBI Nomor Rangka : MH1JM2122KK531240, Nomor Mesin : JM21E2508853 ;
  • Dikembalikan kepada saksi Waciah Binti ( Alm ) Carlam ;

    1. 3 ( tiga ) buah mata kunci palsu ;
    2. 1 (satu) buah gagang kunci leter T ;
    3. 1 (satu) buah kunci pembuka magnet ;
    4. 1 (satu) potong celana jeans panjang merk KL45MIN
Register : 28-10-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 290/B/2014/ PT.TUN.JKT.
Tanggal 28 Januari 2015 — GUBERNUR BANK INDONESIA.; KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN.; P O E R N O M O.;
3920
  • Bank Indonesia(selanjutnya disingkat PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan danKepatutan (Fit and Proper Test), terdiri dari dua jenis yaitu :1 Uji Kemampuan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota Dewan Komisarisdan Calon Anggota Direksi yang diatur dalam BAB III pasal 16 sampaidengan pasal 26 PBI tersebut, (diistilahkan sebagai Fit Proper Test New2 Uji Kemampuan dan Kepatutan terhadap PSP, Anggota Dewan Komisaris,Anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif yang diatur dalam BAB IV pasal 27sampai
    dengan pasal 42 PBI tersebut, (diistilahkan sebagai Fit and ProperTest Existing) ; Bahwa kedua jenis Fit and Proper Test tersebut adalah hal yang berbeda, denganaturan hukum yang berbeda pula, sehingga tidak dapat dicampuradukkan satusama lain.
    Selanjutnya dalam angka 3 huruf b. dijelaskan :Yang dimaksud sedang menjalani proses uji Kemampuan dan Kepatutan padasuatu bank adalah apabila calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, ataucalon anggota Direksi : Sedang menjalani Uji Kemampuan dan Kepatutan yangdisebabkan karena yang bersangkutan diindikasikan mempunyai permasalahanintegritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan / atau kompetensisebagaimana dimaksud dalam pasal 27 atau pasal 28 PBI Uji Kemampuan danKepatutan.
    Dengan demikian pasal 23 dan pasal 25 PBI tersebut tidak dapat diterapkanuntuk menguji obyek sengketa dalam perkara ini, karena pasal tersebut menyangkutFit and Proper Test Ex Bab MIII PBI tersebut (new entry) ;Menimbang, bahwa prosedur Fit and Proper Test Ex Bab IV PBI tersebut (existing ) diatur dalam pasal 30 PBI tersebut yang menentukan :1 Bank Indonesia melakukan Uji Kemampuan dan Kepatutan berdasarkanbukti, data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupuninformasi lainnya ; (2
    Selanjutnya seperti yang ditentukandalam Pasal 30 ayat (2) tersebut diatas, dilakukan langkahlangkah yang berdasarkanbukti T.I6 sampai dengan T.I13, keseluruhan langkahlangkah yang diharuskandalam pasal 30 PBI tersebut telah dilakukan.
Putus : 12-02-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/HUM/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — SUTARNO, S.H.,M.M. VS 1. GUBERNUR BANK INDONESIA., 2. DIREKTUR PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
8935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) Nomor 12/23/PBI/2010, Tanggal 29Halaman 13 dari 47 halaman.
    Fotokopi Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 (Bukti P2);3.
    dan kepatutan (Fit andProper Test);Bahwa ketentuan tentang Daftar Orang Tercela tersebut kemudianpada tahun 2003 dicabut dengan dikeluarkannya PBI Nomor9/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit andProper Test);Halaman 19 dari 47 halaman.
    halhal tersebut di atas, jelas tidak terbuktibahwa hak Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya peraturanperundangundangan, dalam hal ini Pasal 3 huruf b 1.1, PBI Nomor12/ 23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 dan Romawi III SuratHalaman 31 dari 47 halaman.
    Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 tanggal 29Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and ProperTest);2. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 13/8/DPNP tanggal 28 Maret2011 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Jo.