Putusan PT KENDARI Nomor 74/Pid/2013/PT.Sultra |
|
Nomor | 74/Pid/2013/PT.Sultra |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Rasminto |
Hakim Anggota | - H. Subiharta, - Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | - M e n g a d i l i:1. Menerima permintaaan banding dari terdakwa;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 86/Pid.B/2013/PN.Unh, tanggal 23 Oktober 2013;3. Menyatakan terdakwa Hj. NURJANIAH GAZALI alias HJ.MIMI binti GAZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum dengan lisan menghasut orang lain supaya melakukan perbuatan pidana?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj.NURJANIAH GAZALI alias Hj. MIMI binti GAZALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;5. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) bilah bagian rekaman video kejadian pembakaram dan pengrusakan yang terjadi di lokasi PT.IBI di desa Paka Indah, Kec. Oheo, Kab. Konawe Utara;Terlampir dalam berkas perkara;7. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid/2013/PT.Sultra.zip
- Download PDF
- 74/Pid/2013/PT.Sultra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/Pid/2013/PT.Sultra
Pertama : 86/Pid.B/2013/PN.Unh
Pertama : - 16/Pdt.G/2015/PN Lbo
Kasasi : 129 K/PID/2013
Pertama : 7
Pertama : 65/Pdt.G/2011/PN.PLG
Pertama : 48
Statistik8222