Putusan PN UNAAHA Nomor 86/Pid.B/2013/PN.Unh |
|
Nomor | 86/Pid.B/2013/PN.Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Safri |
Hakim Anggota | - Agus Soetrisno, - Basrin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Hj. NURJANIAH GAZALI Alias Hj. MIMI Binti GAZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DI MUKA UMUM DENGAN LISAN MENGHASUT SUPAYA MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hj. NURJANIAH GAZALI Alias Hj. MIMI Binti GAZALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 08 (DELAPAN) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI ;3. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 4 (empat) bilah bagian rekaman video kejadian pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di lokasi PT. PBI di Desa Paka Indah Kec. Oheo Kab. Konawe Utara.Terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2013/PN.Unh.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2013/PN.Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/Pid/2013/PT.Sultra
Pertama : 86/Pid.B/2013/PN.Unh
Pertama : - 16/Pdt.G/2015/PN Lbo
Kasasi : 129 K/PID/2013
Pertama : 7
Pertama : 65/Pdt.G/2011/PN.PLG
Pertama : 48
Statistik6722