Ditemukan 468 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PT SAMARINDA Nomor 65/PDT/2022/PT SMR
Tanggal 6 Juni 2022 — Pembanding/Tergugat : GIDEON MASUKA WIYONO Diwakili Oleh : HERMON YARI, SH
Terbanding/Penggugat : SEM KARAENG TASIK
8012
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 148/Pdt.G/2021/PN Smr tanggal 17 Pebruari 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);