Ditemukan 131 data
Pembanding/Tergugat I : Devi Ria
Terbanding/Penggugat : Mayarni
147 — 98
., LL.M, Erie Hotman Tobing, S.H,LL.M, R.R Bianca Jwalita Kalyana, S.H, Taufan Ramdhani, S.H, LL.M, AdamMuhammad Sutan, S.H, Michael A.P Pangaribuan, S.H, Leonardo P.Sitorus,S.H, Muhammad Ali Musthafa Kemal,S.H, advokatadvokat pada KantorAdvokat SOEMADIPRADJA & TAHER, berkantor di Wisma GKBI, Lantai 9,JI.
103 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
PK/PJK/2016Penyelidikan Umum, Periode Eksplorasi, Periode Studi Kelayakan,Periode Konstruksi, dan Periode Operasi;Status Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b dari UndangUndang PajakPertambahan Nilai Tahun 1994Bahwa terkait Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b dari UndangUndangPajak Pertambahan Nilai Tahun 1994 yang diartikan oleh Terbandingmensyaratkan adanya penyerahan (ada Pajak Keluaran) agar PemohonBanding dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, Pemohon Bandingmerujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja
Hal tersebut karena dapatmenyebabkan ketidakpastian hukum dan/atau berada di luar yangdimaksud oleh batang tubuhnya sendiri, dengan penjelasan sebagaiberikut: Pertamatama Ahli Rahmat Soemadipradja mengutip selengkapnyaketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UndangUndang PajakPertambahan Nilai Tahun 1994, berbunyi sebagai berikut:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diaturpada ayat (2) bagi pengeluaran untuk;Gs ass Ost;b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidakmempunyai
Mochtar Kusumaatmadja, S.H., PaulScholten yang pada pokoknya berpendapat bahwa pengertian istilahSumber Hukum demikian luasnya, mencakup segala sesuatu yangbersifat mengatur kehidupan manusia dan alam sekitarnya, segalasesuatu yang dapat menimbulkan akibat hukum, dan sebagainya.Demikian luasnya ruang lingkup pengertian istilah sumber hukum,maka hingga saat ini belum ada batasan atau pengertian yang konkretdan tegas tentang istilah sumber hukum tersebut;Bahwa namun demikian, ahli Rahmat Soemadipradja
,baik dilihat dari sudut akademik maupun dilihat dari perspektif UUD1945 pasca amandemen dan UndangUndang Nomor 12 tahun 2011tentang Peraturan Perundangundangan (Ibid.hal. 34);Bahwa S488 tersebut memberikan penjelasan atas keraguraguanatas maksud dari norma yang dikandung oleh Pasal 9 ayat (2), (5), (6)dan (8) huruf b dikaitkan dengan penjelasannya, adalah sejalan denganmaksud yang dikandung Pasal tersebut (Ibid. hal 2)Bahwa masih terkait dengan kedudukan Surat Nomor S488, RahmatSadeli Soebagio Soemadipradja
(Rahmat Sadeli Soebagio Soemadipradja, Pendapat Ahli, hal. 12);Bahwa dasar dan alasan pendapat ahli tersebut pada pokoknya adalah:adanya kewajiban hukum untuk menghormati dan mentaati surat DJPS488 yang tidak lain Keputusan Tata Usaha Negara tersebut adalahsesuai dengan AUPB yang terkandung dalam Pasal 53 ayat (2) bUndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara dan PenjelasannyaJuncto Pasal 3 UndangUndang Nomor 28/1999 (UndangUndangTentang Penyelenggaraan negara Yang Bersih Dan Bebas dariKorupsi, Kolusi
69 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 582/B/PK/PJK/2016Bahwa terkait Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b dari UndangUndangPajak Pertambahan Nilai Tahun 1994 yang diartikan oleh Terbandingmensyaratkan adanya penyerahan (ada Pajak Keluaran) agar PemohonBanding dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, Pemohon Bandingmerujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja, bahwaPenjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak PertambahanNilai Tahun 1994 yang telah menambahkan norma hukum baru didalamnya tidak sesuai dengan prinsip
Hal tersebut karena dapatmenyebabkan ketidakpastian hukum dan/atau berada di luar yangdimaksud oleh batang tubuhnya sendiri, dengan penjelasan sebagaiberikut: Pertamatama Ahli Rahmat Soemadipradja mengutip selengkapnyaketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UndangUndang PajakPertambahan Nilai Tahun 1994, berbunyi sebagai berikut:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diaturpada ayat (2) bagi pengeluaran untuk;a. ... dst;b.
Mochtar Kusumaatmadja, S.H., PaulScholten yang pada pokoknya berpendapat bahwa pengertian istilahSumber Hukum demikian luasnya, mencakup segala sesuatu yangbersifat mengatur kehidupan manusia dan alam sekitarnya, segalasesuatu yang dapat menimbulkan akibat hukum, dan sebagainya.Demikian luasnya ruang lingkup pengertian istilah sumber hukum,maka hingga saat ini belum ada batasan atau pengertian yang konkretdan tegas tentang istilah sumber hukum tersebut;Bahwa namun demikian, ahli Rahmat Soemadipradja
Putusan Nomor 582/B/PK/PJK/2016(iii)dan/atau perusahaanperusahaan pertambangan pemegang KonitrakKarya Generasi VI dan VII terkait dengan kompensasi dan restitusikelebihan Pajak Masukan yang tidak tegas pengaturan dalam KontrakKarya dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994;Bahwa sesuai dengan uraian tentang isi atau materi S488 di atas, ahliRahmat Soemadipradja berpendapat bahwa isi atau materi S488tersebut dapat menimbulkan akibat hukum atau menimbulkan hak dankewajiban antara Terbanding, Direktur Jenderal
Putusan Nomor 582/B/PK/PJK/2016Bahwa S488 tersebut memberikan penjelasan atas keraguraguanatas maksud dari norma yang dikandung oleh Pasal 9 ayat (2), (5), (6)dan (8) huruf b dikaitkan dengan penjelasannya, adalah sejalan denganmaksud yang dikandung Pasal tersebut (Ibid. hal 2);Bahwa masih terkait dengan kedudukan Surat Nomor S488, RahmatSadeli Soebagio Soemadipradja berpendapat (sebagai ahli yangketerangannya disampaikan pada sidang Majelis XIV PengadilanPajak) bahwa:Menghormati dan mentaati Surat
41 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal tersebut karena dapatmenyebabkan ketidakpastian hukum dan/atau berada di luar yangdimaksud oleh batang tubuhnya sendiri, dengan penjelasan sebagaiberikut:Pertamatama Ahli Rahmat Soemadipradja mengutip selengkapnyaketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UndangUndang PajakPertambahan Nilai Tahun 1994, berbunyi sebagai berikut:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diaturpada ayat (2) bagi pengeluaran untuk;a. ... dst;b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidakmempunyai
sebagai petunjukHalaman 28 dari 65 halaman Putusan Nomor 334/B/PK/PJK/2017pelaksanaan yang mengikat ke dalam jajaran birokrasi di lingkunganDirektorat Jenderal Pajak;Bahwa oleh karena substansi S488 adalah sejalan dengan norma Pasal 9UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka S488 tersebut dapatdijadikan pedoman untuk memahami maksud dari norma dalam pasalundangundang dimaksud;S488 adalah Surat Dinas yang merupakan suatu Keputusan Tata UsahaNegara;Bahwa dengan merujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja
Mochtar Kusumaatmadja, S.H., PaulScholten yang pada pokoknva berpendapat bahwa pengertian istilahSumber Hukum demikian luasnya, mencakup segala sesuatu yangbersifat mengatur kehidupan manusia dan alam sekitarnya, segalasesuatu yang dapat menimbulkan akibat hukum, dan sebagainya.Demikian luasnya ruang lingkup pengertian istilan sumber hukum,maka hingga saat ini belum ada batasan atau pengertian yang konkretdan tegas tentang istilah sumber hukum tersebut;Bahwa namun demikian, ahli Rahmat Soemadipradja
TUN (Terbanding),perbuatan atau sesuatu hal atau peristiwa hukum mana memiliki akibathukum, yaitu menimbulkan hak dan kewajiban bagi Terbanding,Direktur Jenderal Pembinaan Mineral dan Batubara dan/atauperusahaanperusahaan pertambangan pemegang Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII terkait dengan kompensasi dan restitusi kelebihanPajak Masukan yang tidak tegas pengaturan dalam Kontrak Karya danUndangUndang Nomor 11 Tahun 1994;Bahwa sesuai dengan uraian tentang isi atau materi S488 di atas, ahliRahmat Soemadipradja
(Rahmat SadeliSoebagio Soemadipradja, Pendapat Anhli, hal. 12);bahwa dasar dan alasan pendapat ahli tersebut pada pokoknyaadalah : adanya kewajiban hukum untuk menghormati dan mentaatisurat DJP S488 yang tidak lain Keputusan TUN tersebut adalahsesuai dengan AUPB yang terkandung dalam Pasal 53 ayat (2) b UUPTUN dan Penjelasannya jo. Pasal 3 UU No. 28/1999 (UndangUndang Tentang Penyelenggaaan negara Yang Bersih Dan Bebasdari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme) dan Penjelasannya, terutama:.
40 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 636/B/PK/PJK/2016bahwa terkait Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b dari UndangUndangPajak Pertambahan Nilai Tahun 1994 yang diartikan oleh Terbandingmensyaratkan adanya penyerahan (ada Pajak Keluaran) agar PemohonBanding dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, Pemohon Bandingmerujuk kepada pendapat ahli Rahmat Soemadipradja, bahwaPenjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak PertambahanNilai Tahun 1994 yang telah menambahkan norma hukum baru didalamnya tidak sesuai dengan prinsip
Hal tersebut karena dapatmenyebabkan ketidakpastian hukum dan/atau berada di luar yangdimaksud oleh batang tubuhnya sendiri, dengan penjelasan sebagaiberikut:e Pertamatama ahli Rahmat Soemadipradja mengutip selengkapnyaketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf (6) UndangUndang PajakPertambahan Nilai Tahun 1994, berbunyi sebagai berikut:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diaturpada ayat (2) bagi pengeluaran untuk;a. ... dan seterusnya;b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
birokrasiDirektorat Jenderal Pajak, dapat dikategorikan sebagai petunjukpelaksanaan yang mengikat ke dalam jajaran birokrasi di lingkunganDirektorat Jenderal Pajak;bahwa oleh karena substansi S488 adalah sejalan dengan norma Pasal 9UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka S488 tersebut dapatdijadikan pedoman untuk memahami maksud dari norma dalam pasalundangundang dimaksud;S488 adalah Surat Dinas yang merupakan suatu Keputusan Tata UsahaNegara;bahwa dengan merujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja
Mochtar Kusumaatmadja, S.H., PaulScholten yang pada pokoknva berpendapat bahwa pengertian istilahSumber Hukum demikian luasnya, mencakup segala sesuatu yangbersifat mengatur kehidupan manusia dan alam sekitarnya, segalasesuatu yang dapat menimbulkan akibat hukum, dan sebagainya.Demikian luasnya ruang lingkup pengertian istilah sumber hukum,maka hingga saat ini belum ada batasan atau pengertian yang konkretdan tegas tentang istilah sumber hukum tersebut;bahwa namun demikian, ahli Rahmat Soemadipradja
(Rahmat Sadeli Soebagio Soemadipradja,Pendapat Ahli, halaman 12);bahwa dasar dan alasan pendapat ahli tersebut pada pokoknya adalah:adanya kewajiban hukum untuk menghormati dan mentaati surat DJPS488 yang tidak lain Keputusan TUN tersebut adalah sesuai denganAUPB yang terkandung dalam Pasal 53 ayat (2) b UU PTUN danPenjelasannya juncto Pasal 3 UU Nomor 28/1999 (UndangUndangtentang Penyelenggaaan negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme) dan Penjelasannya, terutama:1.
33 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal tersebut karena dapatmenyebabkan ketidakpastian hukum dan/atau berada di luar yangdimaksud oleh batang tubuhnya sendiri, dengan penjelasan sebagaiberikut:Pertamatama Ahli Rahmat Soemadipradja mengutip selengkapnyaketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UndangUndang PajakPertambahan Nilai Tahun 1994, berbunyi sebagai berikut:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diaturpada ayat (2) bagi pengeluaran untuk;a. ... dst;b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidakmempunyai
birokrasiDirektorat Jenderal Pajak, dapat dikategorikan sebagai petunjukpelaksanaan yang mengikat ke dalam jajaran birokrasi di lingkunganDirektorat Jenderal Pajak;bahwa oleh karena substansi S488 adalah sejalan dengan norma Pasal 9UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka S488 tersebut dapatdijadikan pedoman untuk memahami maksud dari norma dalam pasalundangundang dimaksud;S488 adalah Surat Dinas yang merupakan suatu Keputusan Tata UsahaNegara;Bahwa dengan merujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja
Mochtar Kusumaatmadja, S.H., PaulScholten yang pada pokoknva berpendapat bahwa pengertian istilahSumber Hukum demikian luasnya, mencakup segala sesuatu yangbersifat mengatur kehidupan manusia dan alam sekitarnya, segalasesuatu yang dapat menimbulkan akibat hukum, dan sebagainya.Demikian luasnya ruang lingkup pengertian istilan sumber hukum,maka hingga saat ini belum ada batasan atau pengertian yang konkretdan tegas tentang istilah sumber hukum tersebut;Bahwa namun demikian, ahli Rahmat Soemadipradja
TUN (Terbanding),perbuatan atau sesuatu hal atau peristiwa hukum mana memiliki akibathukum, yaitu menimbulkan hak dan kewajiban bagi Terbanding,Direktur Jenderal Pembinaan Mineral dan Batubara dan/atauperusahaanperusahaan pertambangan pemegang Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII terkait dengan kompensasi dan restitusi kelebihanPajak Masukan yang tidak tegas pengaturan dalam Kontrak Karya danUndangUndang Nomor 11 Tahun 1994;Bahwa sesuai dengan uraian tentang isi atau materi S488 di atas, ahliRahmat Soemadipradja
(RahmatSadeli Soebagio Soemadipradja, Pendapat Ahli, hal. 12);bahwa dasar dan alasan pendapat ahli tersebut pada pokoknyaadalah : adanya kewajiban hukum untuk menghormati dan mentaatisurat DJP S488 yang tidak lain Keputusan TUN tersebut adalahsesuai dengan AUPB yang terkandung dalam Pasal 53 ayat (2) b UUPTUN dan Penjelasannya jo. Pasal 3 UU No. 28/1999 (Undangundang Tentang Penyelenggaaan negara Yang Bersih Dan Bebasdari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme) dan Penjelasannya, terutama:.
370 — 260 — Berkekuatan Hukum Tetap
,para Advokat pada Kantor Hukum Soemadipradja &Taher, berkantor di Wisma GKBI, lantai 9, Jalan JenderalSudirman, Nomor 28, Jakarta, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 25 Oktober 2018;Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para PemohonKeberatan/Terlapor dan II;LawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIKINDONESIA (KPPU), yang diwakili oleh Kurnia Toha selakuKetua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, berkedudukan diJalan Ir.
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal tersebut karena dapatmenyebabkan ketidakpastian hukum dan/atau berada di luar yangdimaksud oleh batang tubuhnya sendiri, dengan penjelasan sebagaiberikut:Pertamatama Ahli Rahmat Soemadipradja mengutip selengkapnyaketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf (bo) UndangUndang PajakPertambahan Nilai Tahun 1994, berbunyi sebagai berikut:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diaturpada ayat (2) bagi pengeluaran untuk;a. ... dst;b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidakmempunyai
sebagai petunjukHalaman 28 dari 62 halaman Putusan Nomor 463 B/PK/PJK/2016pelaksanaan yang mengikat ke dalam jajaran birokrasi di lingkunganDirektorat Jenderal Pajak;Bahwa oleh karena substansi S488 adalah sejalan dengan norma Pasal 9UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka S488 tersebut dapatdijadikan pedoman untuk memahami maksud dari norma dalam pasalundangundang dimaksud;S488 adalah Surat Dinas yang merupakan suatu Keputusan Tata UsahaNegara;Bahwa dengan merujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja
Mochtar Kusumaatmadja, S.H., PaulScholten yang pada pokoknva berpendapat bahwa pengertian istilahSumber Hukum demikian luasnya, mencakup segala sesuatu yangbersifat mengatur kehidupan manusia dan alam sekitarnya, segalasesuatu yang dapat menimbulkan akibat hukum, dan sebagainya.Demikian luasnya ruang lingkup pengertian istilah sumber hukum,maka hingga saat ini belum ada batasan atau pengertian yang konkretdan tegas tentang istilah sumber hukum tersebut;Bahwa namun demikian, ahli Rahmat Soemadipradja
TUN (Terbanding),perbuatan atau sesuatu hal atau peristiwa hukum mana memiliki akibathukum, yaitu menimbulkan hak dan kewajiban bagi Terbanding,Direktur Jenderal Pembinaan Mineral dan Batubara dan/atauperusahaanperusahaan pertambangan pemegang Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII terkait dengan kompensasi dan restitusi kelebihanPajak Masukan yang tidak tegas pengaturan dalam Kontrak Karya danUndangUndang Nomor 11 Tahun 1994;Bahwa sesuai dengan uraian tentang isi atau materi S488 di atas, ahliRahmat Soemadipradja
(Rahmat Sadeli Soebagio Soemadipradja, Pendapat Ahli, hal. 12);Bahwa dasar dan alasan pendapat ahli tersebut pada pokoknya adalah :adanya kewajiban hukum untuk menghormati dan mentaati surat DJP S488yang tidak lain Keputusan TUN tersebut adalah sesuai dengan AUP B yangterkandung dalam Pasal 53 ayat (2) b UU PTUN da Penjelasannya jo. Pasal 3UU No. 28/1999 (Undangundang Tentang Penyelenggaaan negara YangBersin Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme) dan Penjelasannya,terutama:1.
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 579/B/PK/PJK/2016Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, Pemohon Bandingmerujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja, bahwaPenjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak PertambahanNilai Tahun 1994 yang telah menambahkan norma hukum baru didalamnya tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dalampembentukan perundangundangan.
Hal tersebut karena dapatmenyebabkan ketidakpastian hukum dan/atau berada di luar yangdimaksud oleh batang tubuhnya sendiri, dengan penjelasan sebagaiberikut: Pertamatama Ahli Rahmat Soemadipradja mengutip selengkapnyaketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf (6) UndangUndang PajakPertambahan Nilai Tahun 1994, berbunyi sebagai berikut:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diaturpada ayat (2) bagi pengeluaran untuk;a. ... dst;b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidakmempunyai
Mochtar Kusumaatmadja, S.H., PaulScholten yang pada pokoknya berpendapat bahwa pengertian istilahSumber Hukum demikian luasnya, mencakup segala sesuatu yangbersifat mengatur kehidupan manusia dan alam sekitarnya, segalasesuatu yang dapat menimbulkan akibat hukum, dan sebagainya.Demikian luasnya ruang lingkup pengertian istilah sumber hukum,maka hingga saat ini belum ada batasan atau pengertian yang konkretdan tegas tentang istilah sumber hukum tersebut;Bahwa namun demikian, ahli Rahmat Soemadipradja
Putusan Nomor 579/B/PK/PJK/2016Bahwa masih terkait dengan kedudukan Surat Nomor S488, RahmatSadeli Soebagio Soemadipradja berpendapat (sebagai ahli yangketerangannya disampaikan pada sidang Majelis XIV PengadilanPajak) bahwa:Menghormati dan mentaati Surat DJP S488 tersebut adalah kewajibanhukum bagi pihakpihak yang dituju dan/atau terkait dengan Surat DJPS488 tersebut, termasuk Pejabatpejabat Tata Usaha Negara dilingkungan DJP sendiri, Pejabatpejabat Tata Usaha Negara dilingkungan instansi Dirjen
(Rahmat Sadeli Soebagio Soemadipradja, Pendapat Ahli, hal. 12);Bahwa dasar dan alasan pendapat ahli tersebut pada pokoknya adalah:adanya kewajiban hukum untuk menghormati dan mentaati surat DJPS488 yang tidak lain Keputusan Tata Usaha Negara tersebut adalahsesuai dengan AUPB yang terkandung dalam Pasal 53 ayat (2) bUndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara dan PenjelasannyajJuncto Pasal 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 (UndangUndang Tentang Penyelenggaaan negara Yang Bersih Dan Bebas dariKorupsi
47 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 634/B/PK/PJK/2016Status Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b dari UndangUndang PajakPertambahan Nilai Tahun 1994;Bahwa terkait Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b dari UndangUndangPajak Pertambahan Nilai Tahun 1994 yang diartikan oleh Terbandingmensyaratkan adanya penyerahan (ada Pajak Keluaran) agar PemohonBanding dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, Pemohon Bandingmerujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja, bahwaPenjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak PertambahanNilai
Hal tersebut karena dapatmenyebabkan ketidakpastian hukum dan/atau berada di luar yangdimaksud oleh batang tubuhnya sendiri, dengan penjelasan sebagaiberikut:e Pertamatama Ahli Rahmat Soemadipradja mengutip selengkapnyaketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf (bo) UndangUndang PajakPertambahan Nilai Tahun 1994, berbunyi sebagai berikut:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diaturpada ayat (2) bagi pengeluaran untuk;a. ... Ast;b.
Mochtar Kusumaatmadja, S.H., PaulScholten yang pada pokoknva berpendapat bahwa pengertian istilahSumber Hukum demikian luasnya, mencakup segala sesuatu yangbersifat mengatur kehidupan manusia dan alam sekitarnya, segalasesuatu yang dapat menimbulkan akibat hukum, dan sebagainya.Demikian luasnya ruang lingkup pengertian istilah sumber hukum,maka hingga saat ini belum ada batasan atau pengertian yang konkretdan tegas tentang istilah sumber hukum tersebut;Bahwa namun demikian, ahli Rahmat Soemadipradja
Putusan Nomor 634/B/PK/PJK/2016(iii) Bahwa sesuai dengan uraian tentang isi atau materi S488 di atas, ahliRahmat Soemadipradja berpendapat bahwa isi atau materi S488tersebut dapat menimbulkan akibat hukum atau menimbulkan hak dankewajiban antara Terbanding, Direktur Jenderal Pembinaan Mineraldan Batubara dengan perusahaan pemegang Kontrak Karya GenerasiVi dan VII, yaitu:e Hak yang dimiliki oleh setiap perusahaan pertambangan pemegangKontrak Karya Generasi VI dan VIII baik yang telah berproduksimaupun
(Rahmat SadeliSoebagio Soemadipradja, Pendapat Ahli, hal. 12);Bahwa dasar dan alasan pendapat ahli tersebut pada pokoknyaadalah : adanya kewajiban hukum untuk menghormati dan mentaatiSurat DJP S488 yang tidak lain Keputusan TUN tersebut adalahsesuai dengan AUP B yang terkandung dalam Pasal 53 ayat (2) b UUPTUN da Penjelasannya jo. Pasal 3 UU No. 28/1999 (UndangUndang Tentang Penyelenggaaan negara Yang Bersih Dan Bebasdari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme) dan Penjelasannya, terutama:1.
47 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
ayat (10)Undangundang Pajak Pertambahan Nilai.Angka 5:Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam Undangundang Pajak Pertambahan Nilai tidakada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusiPajak Masukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepadaperusahaan yang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan,restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepada perusahaan yangtelah berproduksi maupun yang belum berproduksi.Bahwa merujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja
Demikian luasnya ruang lingkup pengertianistiah sumber hukum, maka hingga saat ini belum adabatasan atau pengertian yang konkret dan tegas tentangistilah sumber hukum tersebut;Namun demikian dalam kaitannya dengan proses peradilansengketa pajak ini, Ahli Rahmat Soemadipradja berpendapatbahwa substansi yang dapat dimaknai dari istilah sumberhukum terkait dengan surat S488 tersebut adalah; adanyaperbuatan, sesuatu hal, atau peristiwa hukum yang dilakukanoleh Pejabat TUN (Direktur Jenderal Pajak), perbuatan
atausesuatu hal atau peristiwa hukum mana memiliki akibathukum, yaitu menimbulkan hak dan kewajiban bagi DirekturJenderal Pajak, Dirjen Minerba dan/atau perusahaanperusahaan pertambangan pemegang Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII terkait dengan kompensasi dan restitusikelebihnan Pajak Masukan yang tidak tegas pengaturan dalamKontrak Karya dan UndangUndang Nomor 11/1994;Sesuai dengan uraian tentang isi atau materi surat S488 diatas, Ahli Rahmat Soemadipradja berpendapat bahwa isiatau materi surat
Gajah Mada University Press, Cetakanketiga 1994, Halaman 6465, sebagai berikut:Sumber Hukum lain yang perlu. dikemukakan ialahKeputusan Tata Usaha Negara.Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka AhliRahmat Soemadipradja pada pemeriksaan tingkat bandingberkesimpulan bahwa status dan kedudukan surat S488bukan hanya sebagai alat bukti surat atau tulisan yangberbentuk Akta Otentik, tetapi sekaligus juga sebagai sumberhukum bagi pihakpihak yang dituju dan/atau terkait dengansurat S488 tersebut
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
10)Undangundang Pajak Pertambahan Nilai.Angka 5:16.Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam Undangundang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepadaperusahaan yang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan,restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepada perusahaan yangtelah berproduksi maupun yang belum berproduksi.Bahwa merujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja
Putusan Nomor 1235/B/PK/PJK/2016pengertian yang konkret dan tegas tentang istilah sumberhukum tersebut;Namun demikian dalam kaitannya dengan proses peradilansengketa pajak ini, Ahli Rahmat Soemadipradja berpendapatbahwa substansi yang dapat dimaknai dari istilan sumberhukum terkait dengan surat S488 tersebut adalah; adanyaperbuatan, sesuatu hal, atau peristiwa hukum yang dilakukanoleh Pejabat TUN (Direktur Jenderal Pajak), perbuatan atausesuatu hal atau peristiwa hukum mana memiliki akibathukum,
yaitu menimbulkan hak dan kewajiban bagi DirekturJenderal Pajak, Dirjen Minerba dan/atau perusahaanperusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya GenerasiVI dan VII terkait dengan kompensasi dan restitusi kelebihanPajak Masukan yang tidak tegas pengaturan dalam KontrakKarya dan UU No. 11/1994;Sesuai dengan uraian tentang isi atau materi surat S488 diatas, Ahli Rahmat Soemadipradja berpendapat bahwa isi ataumateri surat S488 tersebut dapat menimbulkan akibat hukumatau menimbulkan hak dan kewajiban
Laica Marzuki, J.B.J.M ten Berge, P.J.J. van Buuren, danF.A.M Stroink dalam Buku Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law).Gajah Mada University Press, Cetakan ketiga 1994, Halaman6465, sebagai berikut:Sumber Hukum lain yang perlu dikemukakan ialah KeputusanTata Usaha Negara.Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka AhliRahmat Soemadipradja pada pemeriksaan tingkat bandingberkesimpulan bahwa status dan kedudukan surat S488bukan hanya sebagai
52 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa merujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja, suratS488 termasuk ke dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara(selanjutnya disebut Keputusan TUN) yang oleh karenanyamerupakan Sumber Hukum yang memiliki akibat hukum, dengan dasardan alasan sebagai berikut:Surat Dinas = Keputusan TUNe Status dan kedudukan surat S488 dalam Hukum AdministrasiNegara adalah termasuk ke dalam ruang lingkup pengertianKeputusan TUN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3UndangUndang Republik Indonesia Nomor
Bersifat final, artinya sudah definitif, tidak memerlukanpersetujuan instansi atau atasan atau instansi lain, dankarenanya dapat menimbulkan akibat hukum.Berdasarkan pengertian, persyaratan atau kriteria suatu KeputusanTUN tersebut diatas, maka Ahli Rahmat Soemadipradja berpendapatbahwa surat S488 telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaisuatu Keputusan TUN yang dimaksud Pasal 1 angka 3 UU No.5/1986 dan Penjelasannya tersebut di atas, karena:a.
Demikian luasnya ruang lingkup pengertian istilahsumber hukum, maka hingga saat ini belum ada batasan ataupengertian yang konkret dan tegas tentang istilah sumber hukumtersebut;Namun demikian dalam kaitannya dengan proses peradilansengketa pajak ini, Ahli Rahmat Soemadipradja berpendapat bahwasubstansi yang dapat dimaknai dari istilah sumber hukum terkaitdengan surat S488 tersebut adalah; adanya perbuatan, sesuatuhal, atau peristiwa hukum yang dilakukan oleh Pejabat TUN(Direktur Jenderal Pajak),
perobuatan atau sesuatu hal atauperistiwa hukum mana memiliki akibat hukum, yaitu menimbulkanhak dan kewajiban bagi Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Minerbadan/atau. perusahaanperusahaan pertambangan pemegangKontrak Karya Generasi VI dan VII terkait dengan kompensasi danrestitusi kelebihan Pajak Masukan yang tidak tegas pengaturandalam Kontrak Karya dan UU No. 11/1994;Sesuai dengan uraian tentang isi atau materi surat S488 di atas,Ahli Rahmat Soemadipradja berpendapat bahwa isi atau materisurat S488
39 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1350/B/PK/PJK/201516.Angka 5:Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam Undangundang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepadaperusahaan yang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan,restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepada perusahaan yangtelah berproduksi maupun yang belum berproduksi.Bahwa merujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja
Demikian luasnya ruang lingkup pengertian istilahsumber hukum, maka hingga saat ini belum ada batasan ataupengertian yang konkret dan tegas tentang istilan sumberhukum tersebut;Namun demikian dalam kaitannya dengan proses peradilansengketa pajak ini, Ahli Rahmat Soemadipradja berpendapatbahwa substansi yang dapat dimaknai dari istilah sumberhukum terkait dengan surat S488 tersebut adalah; adanyaperbuatan, sesuatu hal, atau peristiwa hukum yang dilakukanoleh Pejabat TUN (Direktur Jenderal Pajak),
Putusan Nomor 1350/B/PK/PJK/2015Sesuai dengan uraian tentang isi atau materi surat S488 diatas, Ahli Rahmat Soemadipradja berpendapat bahwa isi ataumateri surat S488 tersebut dapat menimbulkan akibat hukumatau menimbulkan hak dan kewajiban antara Direktur JenderalPajak, Dirjen Minerba dengan perusahaan pemegang KontrakKarya Generasi VI dan VII, yaitu:a.
Laica Marzuki, J.B.J.M ten Berge, P.J.J. van Buuren, danF.A.M Stroink dalam Buku Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law).Gajah Mada University Press, Cetakan ketiga 1994, Halaman6465, sebagai berikut:Sumber Hukum lain yang perlu dikemukakan ialah KeputusanTata Usaha Negara.Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka AbhliRahmat Soemadipradja pada pemeriksaan tingkat bandingberkesimpulan bahwa status dan kedudukan surat S488bukan hanya sebagai
98 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soemadipradja, SH., LL.M.Hafzan Taher, SH.Dezi Kirana, SH.Nira Sari Nazarudin, SH., LL.M.Romi Emirat, SH.Erie H.
., LL.M.Mohammad Rizky, SH.ae ae PPKesemuanya Advokat pada Kantor Advokat Soemadipradja &Taher, beralamat di Wisma GKBI, Lantai 9, Jalan JenderalSudirman No. 28, Jakarta Pusat, 10210, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 26 Mei 2011;Termohon Peninjauan Kembali I, If dahulu Termohon Kasasi II, I/Pembanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata Pemohon Peninjauandahulu sebagai Pemohon Kasasi
65 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa merujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja, suratS488 termasuk ke dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara(selanjutnya disebut Keputusan TUN) yang oleh karenanyamerupakan Sumber Hukum yang memiliki akibat hukum, dengan dasardan alasan sebagai berikut:Surat Dinas = Keputusan TUNe Status dan kedudukan surat S488 dalam Hukum AdministrasiNegara adalah termasuk ke dalam ruang lingkup pengertianKeputusan TUN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3UndangUndang Republik Indonesia Nomor
Demikian luasnya ruanglingkuppengertian istilah sumber hukum, maka hingga saat ini belum adaHalaman 35 dari 46 halaman Putusan Nomor 1347 B/PK/PJK/2016batasan atau pengertian yang konkret dan tegas tentang istilahsumber hukum tersebut;Namun demikian dalam kaitannya dengan proses peradilansengketa pajak ini, Ahli Rahmat Soemadipradja berpendapatbahwa substansi yang dapat dimaknai dari istilah sumber hukumterkait dengan surat S488 tersebut adalah; adanya perbuatan,sesuatu hal, atau peristiwa hukum
yang dilakukan oleh PejabatTUN (Direktur Jenderal Pajak), perbuatan atau sesuatu hal atauperistiwa hukum mana memiliki akibat hukum, yaitu menimbulkanhak dan kewajiban bagi Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Minerbadan/atau perusahaanperusahaan pertambangan pemegangKontrak Karya Generasi VI dan VII terkait dengan kompensasidan restitusi kelebihan Pajak Masukan yang tidak tegaspengaturan dalam Kontrak Karya dan UU No. 11/1994;Sesuai dengan uraian tentang isi atau materi surat S488 di atas,Ahli Rahmat Soemadipradja
42 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
(penebalan dan garis bawah ditambahkan).16.Bahwa merujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja,surat S488 termasuk ke dalam pengertian Keputusan TataUsaha Negara (selanjutnya disebut Keputusan TUN) yangoleh karenanya merupakan Sumber Hukum yang memilikiakibat hukum, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:Surat Dinas = Keputusan TUN.e Status dan kedudukan surat S488 dalam Hukum AdministrasiNegara adalah termasuk ke dalam ruang lingkup pengertianKeputusan TUN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka
Demikian luasnya ruang lingkup pengertian istilahsumber hukum, maka hingga saat ini belum ada batasan ataupengertian yang konkrit dan tegas tentang istilan sumberhukum tersebut;Namun demikian dalam kaitannya dengan proses peradilansengketa pajak ini, Ahli Rahmat Soemadipradja berpendapatbahwa substansi yang dapat dimaknai dari istilah sumberhukum terkait dengan surat S488 tersebut adalah; adanyaperbuatan, sesuatu hal, atau peristiwa hukum yang dilakukanoleh Pejabat TUN (Direktur Jenderal Pajak),
perbuatan atausesuatu hal atau peristiwa hukum mana memiliki akibat hukum,yaitu menimbulkan hak dan kewajiban bagi Direktur JenderalPajak, Dirjen Minerba dan/atau perusahaanperusahaanpertambangan pemegang Kontrak Karya Generasi VI dan VIIterkait dengan kompensasi dan restitusi kelebihan PajakMasukan yang tidak tegas pengaturan dalam Kontrak Karyadan UU Nomor 11/1994;Sesuai dengan uraian tentang isi atau materi surat S488 diatas, Ahli Rahmat Soemadipradja berpendapat bahwa isi ataumateri surat S488
35 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
ayat (10) UndangUndang PajakPertambahan Nilai.Angka 5:Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam Undangundang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi.Bahwa merujuk kepada pendapat Ahli Rahmat Soemadipradja
Demikian luasnya ruang lingkup pengertian istilahsumber hukum, maka hingga saat ini belum ada batasan ataupengertian yang konkret dan tegas tentang istilah sumber hukumtersebut;Namun demikian dalam kaitannya dengan proses peradilansengketa pajak ini, Ahli Rahmat Soemadipradja berpendapat bahwaHalaman 35 dari 45 halaman.
yang dilakukan oleh Pejabat TUN(Direktur Jenderal Pajak), perbuatan atau sesuatu hal atau peristiwahukum mana memiliki akibat hukum, yaitu menimbulkan hak dankewajiban bagi Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Minerba dan/atauperusahaanperusahaan pertambangan pemegang Konitrak KaryaGenerasi VI dan VII terkait dengan kompensasi dan restitusikelebinan Pajak Masukan yang tidak tegas pengaturan dalamKontrak Karya dan UU No. 11/1994;Sesuai dengan uraian tentang isi atau materi surat S488 di atas,Ahli Rahmat Soemadipradja
592 — 1210 — Berkekuatan Hukum Tetap
., LL.M. para advokat pada kantorhukum Soemadipradja & Taher, tertanggal 27Agustus 2013 adalah tidak sah.
., LL.M. dari kantorhukum Soemadipradja & Taher aguo adalahtidak sah dan harus ditolak;Pemohon sebagai lembaga Trustee tidak dikenal dalam sistem Hukum di Indonesia dankarenanya tidak cakap mengajukan Permohonan PKPU;10 Bahwa dapat Termohon PKPU jelaskan, bahwakonsep "Trust dan istilah 'Trustee" merupakanistilah Common Law, sedangkan dalam hukumIndonesia (Civil Law) tidak dikenal danpemakaian istilah "Trustee" dalam Trust Deedadalah cacat hukum karena tidak sesuai denganhukum Indonesia;11 Bahwa definisi
PKPU tanpa disertai copy suratkuasa dari The Bank of New York Melloncabang London, Inggris;Perlu Termohon PKPU sampaikan bahwaformalitas surat kuasa merupakan hal yangsangat penting untuk dapat diungkapkan dalamperkara a quo sebelum Majelis Hakimmemeriksa substansi dari Permohonan PKPUyang dimohonkan oleh Pemohon PKPU;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka harusdiungkapkan terlebih dahulu kapasitas TheBank Of New York Mellon cabang London,Inggris yang bertindak memberikan kuasakepada Kantor Hukum Soemadipradja
Sanjay Jobanputra selaku VicePresident pada The Bank Of New York Melloncabang London, Inggris dalam memberikan73kuasa kepada Kantor Hukum Soemadipradja &Taher apakah telah mendapatkan persetujuanterlebih dahulu melalui Directors Resolutionatau. setidaktidaknya telah diatur didalamanggaran dasarnya untuk bertindak mengajukanupaya hukum terhadap perkara a quo;Begitupun pula terhadap surat kuasa dari TheBank of New York Mellon cabang London,Inggris kepada Kantor Hukum Soemadipradja& Taher tertanggal
109 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
., LL.M. dan kawankawan, Para Advokatpada Kantor Advokat Soemadipradja & Taher, beralamat diWisma GKBI Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28,Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 6 Juni 2018:Halaman 1 dari 15 hal. Put. Nomor 3563 K/Pdt/20182. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA qq. DEPARTEMENPERTAMBANGAN DAN ENERGI qq. PERTAMINA PUSATqq.