Ditemukan 629 data
94 — 14
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaan sebagai berikut:Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain.Akan tetapi perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidakdapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untukmenambah keselamatan badan.Menurut ilmu pengetahuan (doktrin) pengertian penganiayaan adalahsebagai berikut : Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untukmenimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.Berdasarkan
ZEIN ARIF DWICAHYA, SH
Terdakwa:
Natanel Letunggamu Alias Tanel
83 — 8
Tirtaamidjaja, penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atauluka. Sehubungan dengan pengertian tersebut di atas, maka jika akibat yangditumbulkan haruslah sebagai tujuan, maka perbuatan yang dimaksud merupakansuatu perbuatan dalam kualifikasi kesengajaan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, pada hariselasa tanggal 14 Juli 2020, Pukul 22.00 Wita bertempat di desa Tobelombang, Kec.Bunta, Kab.
JOKO SUDIRJO ,S.H
Terdakwa:
UJANG SYAHRIL Bin GOPAR
54 — 8
Tirtaamidjaja dalam buku yang berjudulTindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya)menyebutkan Penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atauluka pada orang lain.
1.EDMON RIZAL ,SH
2.YUNITA EKA PUTRI,SH
Terdakwa:
ADINALDI PGL NAL
140 — 43
Tirtaamidjaja, kKekerasan diartikansetiap perbuatan yang dilakukan dengan kekuatan badan yang agak hebat.Sementara Pasal 89 KUHP memperluas pengertian kekerasan sehinggamembuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi. Kekerasan atauancaman kekerasan tersebut harus ditujukan terhadap wanita itu sendiri danbersifat sedemikian rupa sehingga berbuat lain tidak memungkinkan baginyaselain membiarkan dirinya untuk disetubuhi (Lecien Marpaung, SH dalamHalaman 16 dari 21 Putusan Nomor .......
Tirtaamidjaja, SHberarti bersentuhan sebelah dalam dari kemaluan si lakilaki dan perempuan,yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan. Tidak perlu bahwa telahterjadi pengeluaran mani dalam kemaluan si perempuan.
50 — 7
Tirtaamidjaja membuat pengertian penganiayaan sebagai berikut:Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain.akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain,tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untukmenambah keselamatan badan;Kemudian ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikan penganiayaan sebagai,setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakitatau luka pada orang lain.Menimbang,
ZEIN ARIF DWICAHYA, SH
Terdakwa:
Natanel Letunggamu Alias Tanel
71 — 9
Tirtaamidjaja, penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atauluka. Sehubungan dengan pengertian tersebut di atas, maka jika akibat yangditumbulkan haruslah sebagai tujuan, maka perbuatan yang dimaksud merupakansuatu perbuatan dalam kualifikasi kesengajaan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, pada hariselasa tanggal 14 Juli 2020, Pukul 22.00 Wita bertempat di desa Tobelombang, Kec.Bunta, Kab.
M. JIMMY ARTALIUS, SH
Terdakwa:
MULIADI Bin UJANG SUBRO
26 — 2
Tirtaamidjaja dalam buku yang berjudulTindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya)menyebutkan Penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atauluka pada orang lain.
71 — 34
., bertempat tinggal diJalan Jambu Nomor : 30 Menteng, Jakarta Pusat; Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Nomor : 22tanggal 15 Februari 1984 yang dibuat oleh NotarisJanuar Tirtaamidjaja, SH., jo. Akte PernyataanKeputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT. AsiaPacific Fibers,Tbk sebagaimana Akta Nomor : 50tanggal 10 September 2009 yang dibuat oleh AuliaTaufani, SH, sebagai pengganti dari Notaris Sutjipto,Halaman dari 135 Halaman Putusan.
Korina Ariyaningsih,SH
Terdakwa:
KASBER SAMOSIR ALS PAK SAMOSIR
55 — 26
Tirtaamidjaja, menganiaya adalahdengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapisuatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain tidakdianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untukmenambah keselamatan badan.
DIAN FEBRIANI, SH
Terdakwa:
Zulhadi Als Zul Bin Abbasri
45 — 6
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaan sebagaiberikut: Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau lukapada orang lain.
26 — 39
Tirtaamidjaja membuat pengertian penganiayaan adalah dengansengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatuHal. 8 dari 12 hal. Put.
ANTONIA SARWOM, S.H.
Terdakwa:
BENYAMIN HORMAN Alias BENY
78 — 34
Tirtaamidjaja membuat pengertianpenganiayaan sebagai berikut:Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain.akan tetapi Suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain,tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untukmenambah keselamatan badan (Tirtaamidjaja, Pokokpokok Hukum PidanaJakarta: Fasco, 1955, him. 174.)
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
MAULANA ISKANDAR alias NANA alias CONGOR bin SYAMSUDIN
130 — 121
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaan sebagaiberikut: Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atauluka pada orang lain. Akan tetapi perbuatan yang menyebabkan sakitatau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaankalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.
77 — 57
Tirtaamidjaja, kekerasan diartikan setiapperbuatan yang dilakukan dengan kekuatan badan yang agak hebat. Sementara pasal 89 KUHPmemperluas pengertian kekerasan sehingga membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdayalagi.
Tirtaamidjaja, SH berarti bersentuhan sebelah dalam dari kemaluan si lakiIaki danperempuan, yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan. Tidak perlu bahwa telah terjadipengeluaran mani dalam kemaluan si perempuan. Bahwa persetubuhan menurut LedenMarpaung, SH dalam bukunya berjudul kejahatan terhadap kesusilaan dan MasalahPrevensinya hal 53, bahwa penis telah penetrasi (masuk) ke dalam vagina.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan dari keterangan saksi Ade Ria pgl.
DIAN FEBRIANI, SH
Terdakwa:
Riyandy Alias Andi Alias Acong Bin M.Hatta
48 — 16
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaan sebagaiberikut: Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau lukapada orang lain.
ARDI PUTRA WICAKSONO, SH
Terdakwa:
VINSENSIUS TAE alias SIUS TAE
51 — 17
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaan sebagai berikut: Menganiayaadalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akantetap!
FRENGKI HUTASOIT, S.H
Terdakwa:
NANANG SUPRIANTO
61 — 5
Tirtaamidjaja menyatakanbahwa menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau lukapada orang lain, akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atauluka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalauperbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan;Menimbang, bahwa ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikanpenganiayaan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengajauntuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Menurut H.R.
FEDRIK ADHAR, SH.
Terdakwa:
SADAM HUSEN BIN WARJO
87 — 36
Tirtaamidjaja, pengertianpenganiayaan sebagai berikut: Menganiaya adalah dengan sengajamenyebabkan sakit atau luka pada orang lain.
45 — 16
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaansebagai berikut: Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka padaorang lain.
198 — 124
Tirtaamidjaja, kekerasan diartikan setiapperbuatan yang dilakukan dengan kekuatan badan yang agakhebat. Sedangkan di dalam Pasal 89 KUHP memperluaspengertian kekerasan sehingga membuat orang menjadi pingsanatau tidak berdaya lagi. Sedang S.R. Sianturi, SH.
Tirtaamidjaja, kekerasan diartikan setiap perbuatan yangdilakukan dengan kekuatan badan yang agak hebat. Sedangkan di dalamPasal 89 KUHP memperluas pengertian kekerasan sehingga membuatorang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi. Sedang S.R.