Ditemukan 33899 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 383/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
PT VALUE CIPTA GEMILANG
14478
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar tidak terkena internet positif, berhak secara hukum memberitahukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk tidak melakukan pemblokiran situs website pertaruhan game online yang kegiatan operasionalnya dilakukan oleh Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG dengan menggunakan ISP (internet service provide) yang ada di Indonesia yang sasaran
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak secara hukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk kepentingan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/pengguna orang Indonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan.
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak membuka Rekening Perusahaan dan bekerjasama untuk menyediakan fasilitas sistem pembayaran online yang diproses secara real time (cepat), otomatis dan terjamin keamanannya di MNC BANK KCP KELAPA GADING Jakarta Utara atau di Bank lain sepanjang memenuhi persyaratan yang diminta oleh pihak Bank bersangkutan, serta dapat menjadikan bank tersebut sebagai
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online di Indonesia ;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 262.000.- ( DUA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU RUPIAH);
  • Bahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon PTVALUE CIPTA GEMILANG telah memiliki izinizin yang dikeluarkan oleh pihakyang berwenang untuk itu, berupa:Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120406191971 dari Pemerintah RepublikIndonesia c.q.
    Bahwa Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai PerseroanTerbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar tidak terkenainternet positif, berhak secara hukum memberitahukan kepada KementerianKomunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk tidak melakukanpemblokiran situs website pertaruhan game online yang kegiatanoperasionalnya dilakukan oleh Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG,dengan menggunakan ISP (internet service provide) yang ada di Indonesiayang sasaran pemainnya di Indonesia, dimana
    Bahwa Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai PerseroanTerbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak secarahukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untukkepentingan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan gameonline yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/pengguna orangIndonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan.13.
    Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagaiPerseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhaksecara hukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesiauntuk kepentingan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhangame online yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/penggunaorang Indonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan.8.
    Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagaiPerseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhaksecara hukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesiauntuk kepentingan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhangame online yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/penggunaorang Indonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan.9.
Register : 17-12-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 06-01-2020
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 14/Pid.C/2019/PN Pbl
Tanggal 17 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
SHOLIHAN Bin SAMHADI
484
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa SHOLIHAN Bin SAMHADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 12-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 5/Pid.C/2021/PN Pbl
Tanggal 12 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum
278
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa SUSISWOYO Bin MUJIONO (Almarhun) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 12-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 6/Pid.C/2021/PN Pbl
Tanggal 12 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Ilyas Bin Ngatemin Almarhum
289
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ILYAS BIN NGATEMIN (Almarhun) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 02-08-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 12/Pid.C/2018/PN Pbl
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Mahmud Bin Sunoenji
232
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Mahmud Bin Sunoenji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Register : 02-08-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 15/Pid.C/2018/PN Pbl
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Gusman Gozali Bin Muksin
254
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Gusman Gozali Bin Muksin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Register : 19-04-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 31-05-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 9/Pid.C/2018/PN Pbl
Tanggal 19 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Hartono Bin Wirorejo
232
  • Menyatakan Terdakwa Hartono Bin Wirorejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan" sebagaimana catatan dakwaan;

    2.

Register : 10-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 219/Pid.C/2020/PN Pbl
Tanggal 10 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Nurul Hidayatullah Bin Jumal
343
  • MENGADILI

    1.Menyatakan Terdakwa Nurul Hidayatullah Bin Jumal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;

    2.

    dagangannya.Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (b), Jo pasal 12 ayat 1 PeraturanDaerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan PenataanPedagang Kaki Lima yang berbunyi Setiap Orang yang melanggar ketentuan pasal 5diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000, ( Lima Juta Rupiah )Dan dalam penjelasan dari Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah KotaProbolinggo Nomor 8 Tahun 2011 adalah Setiap Pedagang Kaki Lima di larangmelakukan kegiatan usahanya
    Menyatakan Terdakwa Nurul Hidayatullan Bin Jumaltersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya dijalan, sebagaimana catatan dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenadengan pidana Denda sejumlah Rp.19.000.00 (Sembilan belas riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 30-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 21/Pid.C/2018/PN Pbl
Tanggal 30 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Sahar Bin Sanadi
648
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa SAHAR Bin SANADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua
    berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telahcukup, kemudian Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Probolinggo telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa SAHAR Bin SANADI;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan telah didakwamelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Perda Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun2011 Tentang pembinaan dan penataan pedagang kaki lima yang berbunyi:setiap pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usahanya
    Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan mempertimbangkan Dakwaantersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalahPedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal denganmenggunakan lahan terbuka atau tertutup, baik menggunakan peralatanbergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang ditentukan sebagaimanaPeraturan Daerah a quo, oleh karena itu perbuatan yang dilarang menurut Pasaltersebut sebagai unsur pokoknya adalah pedagang kaki lima melakukankegiatan usahanya
    Menyatakan Terdakwa SAHAR Bin SANADI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimanacatatan dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidanaDenda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) hari;3.
Register : 25-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 10/Pid.C/2021/PN Pbl
Tanggal 25 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum
155
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Register : 25-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 10/Pid.C/2021/PN Pbl
Tanggal 25 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum
277
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    telahcukup, kemudian Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Probolinggo telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa SUSISWOYO BIN MIJIONO ALMARHUM;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan telah didakwamelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 ayat (1) PERDA KotaProbolinggo Nomor 8 Tahun 2011 Tentang pembinaan dan penataan pedagangkaki lima yang berbunyi: setiap pedagang kaki lima dilarang melakukankegiatan usahanya
    Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan mempertimbangkan Dakwaantersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalahPedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal denganmenggunakan lahan terbuka atau tertutup, baik menggunakan peralatanbergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang ditentukan sebagaimanaPeraturan Daerah a quo, oleh karena itu perbuatan yang dilarang menurut Pasaltersebut sebagai unsur pokoknya adalah pedagang kaki lima melakukankegiatan usahanya
    /Pid.C/2021/PN.PblIPamong Praja Kota Probolinggo lainnya melakukan Patroli Operasi penertibanPedagang kaki lima yang mana telah ditemukan Susiswoyo Bin MijionoAlmarhum melakukan kegiatan usahanya berjualan PKL Kentang di jalan SuroyoKota Probolinggo tersebut, kemudian Saksi Yulianto Saputro Bin Sunarji danSaksi Ardilas Puji Isnanto Bin Sulaiman Almarhum dan Para Petugas PolisiPamong Praja mengamankan Terdakwa beserta barang berupa KTP atasnamaTerdakwa Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum, untuk di bawa
    Menyatakan Terdakwa Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan,sebagaimana catatan dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidanaDenda sejumlah Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 09-04-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 28-05-2018
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 1/Pdt.G.S/2018/PN Klk
Tanggal 17 Mei 2018 — Penggugat:
AMINULLAH
Tergugat:
DIAN RONY
268
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali kepada Penggugat baik untuk memberikan keuntungan dari usahanya maupun membayar hutang/pinjamannya kepada Penggugat yang jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2017 sesuai dengan jumlah yang ditetapkan merupakan perbuatan wanprestasi;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh hutang/pinjamannya
Register : 10-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 220/Pid.C/2020/PN Pbl
Tanggal 10 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Fadhol Mannan Bin Hasan Alm
182
  • Menyatakan Terdakwa Fadhol Mannan Bin Hasan Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.19.000.00 (sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3.

    Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (6), Jopasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 tentangPembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima yang berbunyi Setiap Orang yangmelanggar ketentuan pasal 5 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulanatau denda paling banyak Rp. 5.000.000, ( Lima Juta Rupiah )Dan dalam penjelasan dari Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah KotaProbolinggo Nomor 8 Tahun 2011 adalah Setiap Pedagang Kaki Lima di larangmelakukan kegiatan usahanya
    Menyatakan Terdakwa Fadhol Mannan Bin Hasan Almtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya dijalan, sebagaimana catatan dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenadengan pidana Denda sejumlah Rp.19.000.00 (Sembilan belas riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 04-09-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 243 /Pid. C/2013/PN. Kbm.
Tanggal 4 September 2013 — BUDIYANTO bin KWAT MODJO
387
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 2 (dua) lembar gambar foto kegiatan usaha Toko FAJAR MOTOR yang menggunakan Trotoar Umum sebagai kegiatan tempat usahanya ;Dilampirkan dalam berkas ;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
    dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yangpada pokoknya menyatakan bahwa benar terdakwa telah mendirikan tempat usaha yangdibangun semi permanen dan / atau permanen dan melakukan usaha yang tidak sesuaidengan yang tercantum dalam izin penggunaan usaha, sebagaimana Keterangan Saksisaksi ari Kepolisian ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :e 2 (dua) lembar gambar foto kegiatan usaha Toko FAJAR MOTOR yangmenggunakan Trotoar Umum sebagai kegiatan tempat usahanya
    Memerintahkan barang bukti berupa :e 2 (dua) lembar gambar foto kegiatan usaha Toko FAJAR MOTOR yangmenggunakan Trotoar Umum sebagai kegiatan tempat usahanya ;Dilampirkan dalam berkas ;4.
Register : 08-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 25/Pdt.G.S/2020/PN Mdn
Tanggal 12 Agustus 2020 — Penggugat:
H. SYAIFUL ANWAR
Tergugat:
FERDINAN
316
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Tergugat sudah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan verstek;
    3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 8 Mei 2008;
    4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang dan hasil usahanya kepada
Register : 22-02-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 04-05-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 3/Pid.C/2018/PN Pbl
Tanggal 22 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ir. SUDIMAN,MM
Terdakwa:
1.ARIEF YULIANTO, Dkk
3.NURHAYATI
4.RA'IS
252
  • RAIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa
Register : 10-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 219/Pid.C/2020/PN Pbl
Tanggal 10 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Nurul Hidayatullah Bin Jumal
215
  • MENGADILI

    1.Menyatakan Terdakwa Nurul Hidayatullah Bin Jumal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;

    2.

Register : 24-01-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 17/Pid.B/2022/PN Psp
Tanggal 7 April 2022 — Penuntut Umum:
1.SULAIMAN A. RIFAI H, SH
2.M. ZUL SYAFRAN HSB, SH
Terdakwa:
1.Tohiruddin Siregar Alias Birong
2.Kilur Alias Kanoa
3.Darwis Lubis
8512
  • DARWIS LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana bersama-sama melepaskan atau memberi bantuan seseorang yang ditahan oleh kekuasaan umum dalam usahanya melarikan diri;

  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. TOHIRUDDIN SIREGAR Alias BIRONG, Terdakwa II. KILUR Alias KANOA dan Terdakwa III. DARWIS LUBIS, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;

  • Membebankan erdakwa I.

Register : 26-08-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 6/Pid.C/2019/PN Pbl
Tanggal 26 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Erfan Yulianto Bin Mucshin
344
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ERFAN YULIANTO Bin MUCHSIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan,sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2
    pemeriksaan perkara ini telahcukup, kemudian Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Probolinggo telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Erfan Yulianto Bin Muchsin ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan telah didakwamelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Perda Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun2011 Tentang pembinaan dan penataan pedagang kaki lima yang berbunyi:setiap pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usahanya
    Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan mempertimbangkan Dakwaantersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalahPedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal denganmenggunakan lahan terbuka atau tertutup, baik menggunakan peralatanbergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang ditentukan sebagaimanaPeraturan Daerah a quo, oleh karena itu perbuatan yang dilarang menurut Pasaltersebut sebagai unsur pokoknya adalah pedagang kaki lima melakukankegiatan usahanya
    Menyatakan Terdakwa ERFAN YULIANTO Bin MUCHSIN tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakhalaman 3 dari 4 Putusan Pidana No 6/Pid.C/2019/PN.Pblpidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan,sebagaimana catatan dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidanaDenda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) hari;3.
Register : 19-04-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 04-05-2018
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 10/Pid.C/2018/PN Pbl
Tanggal 19 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Sulistyowati Binti Matruki
192
  • Menyatakan Terdakwa Sulistyowati Binti Matruki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan" sebagaimana catatan dakwaan;

    2.