Ditemukan 5057 data
10 — 4
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
8 — 0
merupakan hal yanglumrah dan bisa terjadi pada setiap rumah tangga, dapat terjadi dengan sebab apa saja dan bermula darisiapa saja, oleh karena itu hal yang paling pokok yang harus diperhatikan di dalam sebuah perkawinanadalah masih ada atau tidaknya ikatan batin di antara kedua belah pihak, apabila ikatan batin tersebutsudah tidak ada lagi atau dengan kata lain hati keduanya telah pecah maka akan sulit untukmewujudkan kerukunan di antara suami isteri tersebut ;Menimbang, bahwa dari kesimpulan Penggugat
8 — 6
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
8 — 2
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
8 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
38 — 6
No.3180 K/Pdt/1985 tanggal 28Januari1987) ;Menimbang, bahwa dalam perkara perceraian tidak perlu pula dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak laintersebut, akan tetapi yang perlu dilihat adalah apakah perkawinan itu sendiri masihdapat dipertahankan atau tidak (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.534K/Pdt/1996 tanggal 18Juni1996) ;Menimbang, bahwa dalam perkawinannya Penggugat dan Tergugat telahdikaruniai dua orang anak yaknimasing masing bernamaVIA
7 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
40 — 19
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 534K/Pdt/1996 tanggal 18Juni 1996 yang mengandung kaidah hukum :"" Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak. Sebab jika hati kedua belah pihak telah pecah, makaperkawinan tersebut sudah pecah meskipun salah satu pihakmenginginkan perkawinannya tetap utuh.
10 — 4
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
11 — 0
pula membenarkan dan menguatkan dailildalil gugatanPenggugat tersebut, dan kedua saksi tersebut menyatakan sudah tidak sanggupmerukunkan kembali Penggugat dengan Tergugat tersebut, oleh karena itu telahterbukti bahwa telah terjadi perpecahan dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat (Brooken Marriage) yang sudah tidak dapat dirukunkan lagi, hal manatelah sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 90/K/AG/1993,tanggal 14 Juni 1994, yang menyatakan : Dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
7 — 1
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
18 — 8
Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa mengenai penyebab terjadinya perselisihan danpertengkaran yang teruS menerus antara Terbanding dengan Pembandingtersebut, Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 hal tersebut tidak harus dilihat siapa yang bersalah, dari mana atau dariSiapa yang menyebabkannya, melainkan yang harus dilihat adalah apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak;Menimbang
51 — 17
berbagai upaya damai untuk merukunkantelah ditempuh, baik secara kekeluargaan sesuai pengakuan Termohonmaupun melalui mediasi di Mahkamah Syariyah Lhokseumawe tidak berhasil,bahkan antara Pemohon dan Termohon telah pisah rumah menurut Termohonsejak April 2013 Pemohon keluar meninggalkan tempat kediaman bersama,dimana Pemohon tinggal di Banda Aceh sedangkan Termohon tinggal diLhokseumawe, sementara menurut Pemohon justru) Termohon yangmeninggalkan rumah bersama baru kembali Maret 2019, maka terlepas darisiapa
11 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
4 — 0
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islamtersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam suatu perkawinan apabila salah satupihak telah bersikeras untuk bercerai, maka hal tersebut adalahmerupakan indikasi bahwa rumah tangga keduanya itu telah pecah;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perlu dilihnat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; (YurisprudensiMahkamah
7 — 2
Pasal 19 (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah masih dapatdipertahankan atau tidak.
5 — 0
Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masihdapat dipertahankan atau tidak;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, mohon kepada Ketua PengadilanAgama Medan Cq.