Ditemukan 4345 data
546 — 558 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Perdata A quo merupakan preseden yang buruk kepastian berinvestasidi Indonesia.Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, kami mohon agar Majelis HakimMahkamah Agung Republik Indonesia Yang Terhormat dalam memeriksa danmengadili perkara a quo dapat melihat permasalahan ini dengan perspektifsuatu rangkaian peristiwa hukum yang panjang secara utuh bukan sepotongsepotong (piece meal) sebagaimana yang diuraikan oleh PARA TERMOHONKASASIdahulu PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT dalam Gugatan aquo.
Gugatan Perdata A quo merupakan preseden yang buruk kepastian berinvestasidi Indonesia.Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, kami mohon agar Majelis HakimMahkamah Agung Yang Terhormat dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat melihat permasalahan ini dengan perspektif suatu rangkaianperistiwa hukum yang panjang secara utuh bukan sepotongsepotong (piecemeal) sebagaimana yang diuraikan oleh PARA TERMOHON KASASVdahuluPARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT dalam Gugatan a quo.
Gugatan Perdata A quo merupakan preseden yang buruk kepastian berinvestasidi Indonesia.Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, kami mohon agar Majelis HakimAgung pada Mahkamah Agung Ri yang terhormat dalam memeriksa danmengadili perkara a quo dapat melihat permasalahan ini dengan perspektifsuatu rangkaian peristiwa hukum yang panjang secara utuh bukan sepotongsepotong (piece meal) sebagaimana yang diuraikan oleh PARA TERMOHONKASASIdahulu PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT dalam Gugatan aquo.
1922 — 1703
Apabilamelihat yurisprudensi, sudah cukup banyak penuntutanperkara TPPU yang dilakukan oleh KPK seperti dalamkasus Djoko Susilo, kasus Lutfi Hasan Ishak, kasusFatonah, kasus Rudi Rubiandini, kasus defiandri, kasusWaode Nurhayati, dan perkaraperkara tersebut sudahada yang incracht di tingkat Mahkamah Agung, jadimenurut ahli sudah cukup banyak preseden bahwaKPK berwenang melakukan penuntutan. Selain itu ahlijuga mengutip pendapat Prof.
putusan Nomor: 10/Pid.SusTPK/2014/PN.JKT.PST812saja bukan menyamarkan atau menyembunyikan hasildari tindak pidana ;Bahwa menurut ahli, yang dapat dilakukan oleh hakimyang menyidangkan perkara pidana dimana penuntutumum pada KPK tidak berwenang melakukanpenuntutan, yaitu. bahwa harus menyatakanpenuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum KPKtidak dapat diterima karena dilakukan oleh institusiyang tidak berwenang, karena sudah ditentukan olehperundangundangan ;Bahwa prinsip stare decisis ataupun preseden
789 — 2399
Namun saksi baca dari berbagai dokumen dari tahun1997 istilah tambahan kontribusi preseden hukumnya sudah ada;Bahwa terkait dengan rapat resmi yang dilakukan, sepengetahuan saksimasingmasing anggota Balegda yang hadir bebas mengemukakanpendapatnya;Bahwa yang disampaikan oleh terdakwa dalam rapat Balegda yangmengatakan tentang konversi, saksi tidak mengetahui bahwa adanyakeberatan dari pimpinan fraksi, karena dalam Balegda tidak membawanama fraksi;Bahwa dalam pembicaraan di Balegda, saksi tidak mengetahui
225 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
digunakan untukmengurus dana APBN melalui DPRRI menurut Pemohon Kasasi /Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga merupakantindakan yang merusak sendisendi pemerintahan yang baik, yaitu untukmelaksanakan yang dipercayakan oleh Pemerintah Pusat kepadaProvinsi Riau sebagai Penyelenggara PON XVIII akan tetapi dalammempersiapkannya dinodai dengan perbuatan yang melanggar hukum.Menurut Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Komisi PemberantasanKorupsi apa yang dilakukan Terdakwa tersebut menjadi preseden
2515 — 4224 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa apabila tindakan Judex Facti tersebut tetap dibenarkan,maka selain hal itu merupakan penyimpangan dari prinsip negarahukum yang demokratis, juga merupakan preseden buruk yangdilakukan oleh aparat penegak hukum karena telah mengajarkankepada masyarakat untuk melakukan penyimpangan hukum, sertaHal. 1266 dari 1717 hal. Put. No. 537 K/Pid.Sus/2014memperlihatkan tidak adanya suatu kepastian hukum di Negarayang berdasarkan hukum.2.
Penuntut Umum pada KPK dapat melakukan penuntutanTindak Pidana Pencucian Uang karena pada hakekatnya JaksaPenuntut Umum itu adalah satu dan tidak terpisahkan (eenondeelbaar), adalah argumentasi hukum yang keliru, tidak tepatdan salah secara hukum.Bahwa apabila kita mengikuti pola pikir Judex Facti yang dalampertimbangannya memberikan kewenangan Penuntut Umumpada KPK untuk melakukan penggabungan tindak pidana korupsi(tindak pidana asal) dan tindak pidana pencucian uang, maka halini dapat menjadi preseden