Ditemukan 5057 data
9 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
40 — 19
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 534K/Pdt/1996 tanggal 18Juni 1996 yang mengandung kaidah hukum :"" Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak. Sebab jika hati kedua belah pihak telah pecah, makaperkawinan tersebut sudah pecah meskipun salah satu pihakmenginginkan perkawinannya tetap utuh.
10 — 4
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
18 — 8
Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa mengenai penyebab terjadinya perselisihan danpertengkaran yang teruS menerus antara Terbanding dengan Pembandingtersebut, Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 hal tersebut tidak harus dilihat siapa yang bersalah, dari mana atau dariSiapa yang menyebabkannya, melainkan yang harus dilihat adalah apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak;Menimbang
11 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 0
merupakan hal yanglumrah dan bisa terjadi pada setiap rumah tangga, dapat terjadi dengan sebab apa saja dan bermula darisiapa saja, oleh karena itu hal yang paling pokok yang harus diperhatikan di dalam sebuah perkawinanadalah masih ada atau tidaknya ikatan batin di antara kedua belah pihak, apabila ikatan batin tersebutsudah tidak ada lagi atau dengan kata lain hati keduanya telah pecah maka akan sulit untukmewujudkan kerukunan di antara suami isteri tersebut ;Menimbang, bahwa dari kesimpulan Penggugat
8 — 1
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
52 — 17
berbagai upaya damai untuk merukunkantelah ditempuh, baik secara kekeluargaan sesuai pengakuan Termohonmaupun melalui mediasi di Mahkamah Syariyah Lhokseumawe tidak berhasil,bahkan antara Pemohon dan Termohon telah pisah rumah menurut Termohonsejak April 2013 Pemohon keluar meninggalkan tempat kediaman bersama,dimana Pemohon tinggal di Banda Aceh sedangkan Termohon tinggal diLhokseumawe, sementara menurut Pemohon justru) Termohon yangmeninggalkan rumah bersama baru kembali Maret 2019, maka terlepas darisiapa
12 — 0
pula membenarkan dan menguatkan dailildalil gugatanPenggugat tersebut, dan kedua saksi tersebut menyatakan sudah tidak sanggupmerukunkan kembali Penggugat dengan Tergugat tersebut, oleh karena itu telahterbukti bahwa telah terjadi perpecahan dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat (Brooken Marriage) yang sudah tidak dapat dirukunkan lagi, hal manatelah sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 90/K/AG/1993,tanggal 14 Juni 1994, yang menyatakan : Dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 1
keterangan Penggugat yang disampaikan tanpa jawaban Tergugat, dariketerangan saksisaksi serta dari kenyataan di persidangan diperoleh fakta sebagai berikut :Menimbang, bahwa dari fakta tersebut terbukti bahwa perpisahan tempat tinggal di antaraPenggugat dan Tergugat terjadi setelah mereka berselisih dan bertengkar ;Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran di antara suami isteri merupakan hal yanglumrah dan bisa terjadi pada setiap rumah tangga, dapat terjadi dengan sebab apa saja dan bermula darisiapa
7 — 3
satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinanHal. 7 dari 10 halaman Putusan No. 0260/Pdt.G/2018/PA.Kagdipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
11 — 1
Pasal 19 (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, aoakah masih dapatdipertahankan atau tidak.
8 — 0
pula membenarkan dan menguatkan dailildalil gugatanPenggugat tersebut, dan kedua saksi tersebut menyatakan sudah tidak sanggupmerukunkan kembali Penggugat dengan Tergugat tersebut, oleh karena itu telahterbukti bahwa telah terjadi perpecahan dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat (Brooken Marriage) yang sudah tidak dapat dirukunkan lagi, hal manatelah sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 90/K/AG/1993,tanggal 14 Juni 1994, yang menyatakan : Dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
35 — 4
li0ri0s1360sImult1widctlparaspalphaaspnumfaautoadjustrightrinOlinOitapOpararsid 16677369 rtlch afO ltrch insrsid9714174 rtlch afO ltrchinsrsid3477510 (vide pasal 3 KHI) telah tidak terwujud dalam rumah tangga rtlch afO Itrch insrsid13652150 Penggugat rtlch af0 Itrch insrsid3477510 dan rtlchafO Itrch insrsid 13652150 Tergugat rtlch af0 Itrch insrsid3477510 , oleh karenanyaMaj rtlch afO Itrch insrsid 1341742 e rtlch af0 ltrchinsrsid3477510 lis berkesimpulan bahwa rtlch af0 ltrch insrsid1341742 terlepas darisiapa
7 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 1
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 2
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
15 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
32 — 8
Umi Hasanah , menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut; Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena ketika saksi pindah di jalanpipit Il RT.O8 no. 34 Blok D 1 Kelurahan Gunung Bahagia KecamatanBalikpapan Selatan ; Bahwa rumah saksi dengan rumah Penggugat bersebelahan, rumah yangdi tempati tersebut adalah perumahan Ex kebakaran Klandasan ; Bahwa saksi tidak tahu Penggugat mendapatkan rumah tersebut dariSiapa , hanya saksi pernah bertanya dan Penggugat mengatakan bahwaPenggugat sudah membeli rumah
10 — 5
yang dipanggil Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, kemudian ia tidak menghadap, maka ia termasuk orangyang dholim dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara iniadalah Penggugat menuntut melalui pengadilan ini agar Penggugat dapat berceraidari Tergugat dengan alasan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat seringbertengkar dikarenakan Tergugat sudah kurang terbuka/ tidak jujur, bila adapesan singkat/ sms di HP Tergugat, Penggugat ingin membaca/ menanyakan darisiapa